Dedi Mulyadi: Perpanjangan Kontrak Sandi Damkar Depok Itu Hal Mudah
Penulis
DEPOK, KOMPAS.com
– Gubernur Jawa Barat terpilih, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa perpanjangan kontrak kerja
Sandi Butar Butar
, salah satu pegawai di Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Depok, bukanlah hal yang sulit.
Pernyataan tersebut disampaikan Dedi dalam sebuah kegiatan di Tapos, Depok. Video momen tersebut diunggah oleh kuasa hukum Sandi, Deolipa Yumara, melalui akun TikTok pribadinya pada Minggu (12/1/2025).
“Ini masalah yang mudah, tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Jadi, Sandi tidak usah khawatir. Saya sudah bilang ke Pak Wali, tolong angkat kembali,” ujar Dedi.
Dedi menjelaskan bahwa kontrak Sandi, yang sebelumnya diputus oleh pemimpin lama, akan segera diperpanjang setelah pelantikan Wali Kota Depok terpilih, Supian Suri.
Lebih lanjut, Dedi menegaskan bahwa Sandi bukanlah Aparatur Sipil Negara (ASN) melainkan pegawai tidak tetap. Oleh karena itu, proses perpanjangan kontraknya sepenuhnya menjadi wewenang kepala daerah yang baru.
“Dia pegawai tidak tetap. Kontraknya diputus oleh pemimpin lama, jadi nanti pemimpin baru, Wali Kota Depok yang baru, akan mengangkat dia kembali,” tambahnya.
Sandi sendiri telah bekerja di Damkar Depok selama lebih dari sembilan tahun, sejak 2015. Namun, kontraknya tidak diperpanjang oleh kepemimpinan sebelumnya, sebagaimana tertuang dalam Surat Keterangan Kerja tertanggal Kamis (2/1/2025).
Sementara itu, Kuasa hukum Sandi, Deolipa Yumara, mengatakan, janji Dedi Mulyadi soal perpanjangan kontrak ini akan direalisasikan setelah pelantikan Wali Kota Depok terpilih.
“Iya, betul (akan diperpanjang). Mengenai waktunya, sesuai pembicaraan, setelah pelantikan Wali Kota Depok terpilih, Supian Suri,” ungkap Deolipa.
Untuk diketahui, Dinas Damkar Depok menyatakan dalam Surat Keterangan Kerja nomor 800/140/PKTT/PO.DAMKAR/I/2024 bahwa kontrak kerja Sandi tidak diperpanjang setelah lebih dari sembilan tahun bekerja.
“Masa kerja sejak 10 November 2015 sampai dengan 31 Desember 2024. Alasan berhenti (yaitu) tidak diperpanjang kontrak,” mengutip isi surat tersebut, Senin.
Surat itu ditandatangani langsung oleh Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan, Tesy Haryanti.
Tesy menjelaskan bahwa keputusan untuk tidak memperpanjang kontrak Sandi didasarkan pada hasil evaluasi kinerja selama satu tahun terakhir.
“Kalau dalam setahun ternyata tidak memenuhi target atau ada alasan-alasan tertentu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, ya mohon maaf,” ujar Tesy.
“Dan ini memang surat pemberitahuan, bukan pemecatan,” tambahnya
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Mulyadi
-

Sinergi PNM dan Kementerian PPPA Perkuat Pemberdayaan Perempuan di Bidang Ekonomi
Jakarta, Beritasatu.com – Permodalan Nasional Madani (PNM) bersinergi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) untuk memperkuat pemberdayaan perempuan di bidang ekonomi. Saat ini, nasabah perempuan aktif PNM mencapai 15,8 juta yang terbagi dalam 898.000 kelompok. Hal ini merupakan pencapaian dalam mendukung pemberdayaan perempuan.
Menteri PPPA Arifah Fauzi mengatakan, saat ini Kementerian PPPA sudah menetapkan 3 program prioritas, salah satunya adalah Ruang Bersama Indonesia (RBI), di mana outputnya adalah satu data tentang perempuan dan anak yang berbasis desa.
“Jadi ini adalah penguatan perempuan dalam hal ekonomi, maka kami berkolaborasi, bersinergi dengan PNM,” ujar Arifah di Menara PNM, Jumat (10/1/2025).
Menurut Arifah, sinergi ini merupakan salah satu solusi untuk memperkuat perempuan-perempuan di tingkat desa. Pertama dengan melakukan pemetaan di desa tersebut baru dilanjutkan dengan sinergi apa yang bisa dibangun bersama PNM.
“Misalkan ada yang punya passion di kecantikan, mungkin kita latih untuk bisa membuka salon atau mungkin usaha-usaha yang lain sebagai penjahit dan sebagainya. Jadi, kita akan pemetaan dulu di sebuah desa, kemudian kemungkinan dari PNM bisa bantu di sektor tertentu,” jelas Arifah.
Direktur Utama PT. PNM Arief Mulyadi menyambut baik kerja sama yang dilakukan dengan Kementerian PPPA. Menurut Arief, dengan kerja sama dengan Kementerian PPPA, ada nilai tambah lain yang bisa diberikan kepada nasabah.
“Jadi ada konten-konten parenting, pembinaan anak, kesadaran status sebagai istri, peningkatan confident perempuan itu kami terima dari Kementerian PPPA. Nanti tindak lanjutnya yang real kegiatan di lapangan. Kementerian PPPA juga punya rumah bersama Indonesia, mungkin kami akan isi di situ dengan kegiatan pembinaan ekonomi produktif,” ujar Arief.
Saat ini, PNM telah memiliki 22 Kampung Madani serta 132 Ruang Pintar PNM yang selama ini dijadikan tempat belajar, terutama anak.
“Kami akan tambahkan konten yang mirip-mirip dengan RBI. Dengan adanya kerja sama dengan Kementerian PPPA, nasabahnya yakni ibu si anak juga akan bisa memanfaatkan tempat ini. Hal ini akan menambah jaminan para nasabah kami semakin percaya diri, semakin pandai dan semakin loyal kepada kami,” lanjut Arief.
Di tahun 2025, PNM sendiri akan fokus pada peningkatan program-program pemberdayaan dan menaik kelaskan nasabah.
“Per hari ini ada 15,8 juta nasabah, mungkin di tahun ini kami tidak akan banyak tambahan nasabah. Karena kami juga punya target untuk menaik kelaskan. Yang naik kelas itu yang nanti kami ganti dengan nasabah baru,” tutup Arief.
-
/data/photo/2025/01/09/677f3436c439f.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Diduga Jabat 3 Periode, Kemenangan Calon Bupati Bengkulu Selatan Digugat ke MK
Diduga Jabat 3 Periode, Kemenangan Calon Bupati Bengkulu Selatan Digugat ke MK
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Calon Bupati Bengkulu Selatan nomor urut 2, Gusnan Mulyadi, diduga pernah menjabat Bupati Bengkulu Selatan selama dua periode sebelum kembali memenangkan pilkada 2024.
Dugaan ini menjadi pokok perkara dalam gugatan sengketa
Pilkada Bengkulu Selatan
di Mahkamah Konstitusi dengan nomor perkara 68/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Penggugat merupakan pasangan calon (paslon) cabup-cawabup Bengkulu Selatan nomor urut 03, Rifai dan Yevri Sudianto, dengan kuasa hukumnya, Makhfud.
Dalam dalil permohonan, Gusnan disebut pernah menjabat sebagai bupati untuk periode pertama setelah Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud diciduk oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gusnan, yang saat itu menjadi wakil bupati, kemudian diangkat menjadi Plt Bupati Bengkulu Selatan.
Ia disebut menjabat selama 2 tahun, 9 bulan, dan 7 hari sebagai Plt Bupati Bengkulu Selatan.
Periode kedua Gusnan sebagai bupati adalah ketika ia menjadi pemenang dalam Pilkada Bengkulu Selatan 2020 dan dilantik pada Februari 2021.
“Secara faktual, Gusnan pernah menjabat pada 17 Mei 2018–24 Februari 2021 untuk periode pertama dan 25 Februari 2021 hingga dilantiknya bupati hasil pemilihan pada 2024 sebagai periode kedua masa jabatannya,” kata Makhfud dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar di Panel I, Gedung MK, Jakarta, Jumat (10/1/2025).
Dengan fakta tersebut, Makhfud menilai keputusan KPU Kabupaten Bengkulu Selatan yang meloloskan Gusnan sebagai calon bupati bertentangan dengan putusan MK dan bukanlah berdasarkan pada waktu pelantikan.
“Sehingga, Bupati Gusnan sejak awal tidak memenuhi syarat sebagai calon dan pencalonannya harus dinyatakan batal demi hukum,” imbuhnya.
Tiga putusan MK yang menjadi dalil pemohon adalah Putusan MK Nomor 22/PUU-VII/2009, Putusan MK Nomor 67/PUU-XVIII/2020, dan Putusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023.
Berpedoman pada ketiga putusan tersebut, pemohon berpendapat Gusnan tidak memenuhi persyaratan sebagai calon bupati.
Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf n UU 10/2016 yang secara tegas menyatakan salah satu syarat untuk dapat menjadi calon bupati adalah belum pernah menjabat sebagai bupati selama dua periode masa jabatan.
Berdasarkan hal tersebut, pemohon dalam salah satu petitumnya meminta kepada Mahkamah agar menyatakan diskualifikasi terhadap paslon nomor urut 2, Gusnan Mulyadi–Ii Sumirat.
Alasannya, kandidat tersebut sejak awal tidak memenuhi syarat sebagai salah satu paslon Pilbup Bengkulu Selatan 2024.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2024/11/28/6747da7e6b28c.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5091035/original/073170500_1736637492-Screenshot_20250112_013239_YouTube.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5091027/original/022579700_1736636036-Screenshot_20250112_013348_YouTube.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)



