Soal Wanita Pengkritiknya Ditangkap, Dedi Mulyadi: Tak Ada Kaitannya dengan Saya
Tim Redaksi
BANDUNG, KOMPAS.com –
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan, penangkapan seorang wanita asal Jakarta yang sempat mengkritiknya di media sosial tidak ada kaitannya dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat maupun kebijakannya.
“Kalau ada berita yang menggambarkan penangkapan terhadap seorang wanita yang berdomisili di Jakarta dan kemudian waktu itu memberikan postingan yang nadanya agak keras buat saya, dan ada penangkapan, nggak ada kaitannya dengan peristiwa yang dia sampaikan pada saya,” ujar Dedi dalam rekaman video yang diterima Kompas.com, Minggu (12/10/2025).
Mantan Bupati Purwakarta itu mengaku tidak mengenal sosok wanita tersebut secara pribadi.
Ia hanya mengetahui bahwa perempuan itu tinggal di Jakarta dan dikenal kerap melontarkan kritik terhadap banyak pihak, bukan hanya dirinya.
“Saya tidak mengenal wanita itu siapa. Yang saya tahu, dia tinggal di Jakarta dan sering bersikap kritis pada siapa pun,” katanya.
Menurut Dedi, jika perempuan tersebut saat ini tengah menghadapi perkara hukum, hal itu sepenuhnya merupakan urusan pidana.
Ia menegaskan, tidak ada kaitannya dengan Pemprov Jabar atau kritik yang pernah disampaikan kepada dirinya.
Meski demikian, Dedi menyatakan tetap menghormati setiap kritik yang ditujukan kepada kebijakannya maupun kepada pemerintah daerah.
Ia bahkan menyebut kritik sebagai “obat pahit” yang menyehatkan jalannya roda pemerintahan.
“Saya ucapkan terima kasih pada seluruh warganet di mana pun berada dan seluruh warga Jabar yang tetap memberikan kritik pada Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Kami menghormati seluruh kritik yang disampaikan, dan itu saya anggap sebagai obat. Walaupun pahit, kalau diminum bisa sehat, asal minumnya teratur,” ucap Dedi.
Dedi menambahkan, kritik merupakan bentuk kasih sayang masyarakat terhadap Jawa Barat.
Menurutnya, perhatian publik terhadap provinsi ini juga tercermin dari meningkatnya kunjungan wisatawan.
“Itu bisa ditandai dengan semakin meningkatnya angka pariwisata ke Provinsi Jawa Barat,” pungkasnya.
Dedi Mulyadi tidak menjelaskan secara rinci siapa wanita yang dimaksud.
Namun, melalui akun Instagramnya, Dedi sempat mengunggah dua video yang memperlihatkan dua wanita tengah mengkritik dirinya terkait rencana donasi Rp 1.000 per hari.
Salah satu dari dua wanita tersebut dikabarkan dipecat dari tempat kerjanya di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta.
Hingga kini, belum ada informasi resmi mengenai adanya penangkapan terhadap salah satu pengkritik Dedi tersebut.
Dalam unggahannya, Dedi menegaskan bahwa kebijakan donasi Rp 1.000 per hari bersifat sukarela.
Ia juga menjelaskan bahwa dana yang terkumpul tidak akan dikelola oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, melainkan oleh komunitas masyarakat masing-masing, seperti RT/RW, forum warga, atau kelompok masyarakat setempat.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Mulyadi
-
/data/photo/2024/03/28/6604f1fce6a54.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Ammar Zoni Diduga Edarkan Narkoba di Rutan Salemba lewat Aplikasi Zangi Megapolitan 9 Oktober 2025
Ammar Zoni Diduga Edarkan Narkoba di Rutan Salemba lewat Aplikasi Zangi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Mantan artis Ammar Zoni kembali terseret kasus narkotika. Kali ini, ia diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Salemba, Jakarta Pusat, dengan memanfaatkan aplikasi komunikasi Zangi untuk berkoordinasi.
Fakta dugaan tersebut terungkap dalam penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap dua) oleh penyidik Polsek Cempaka Putih kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/10/2025).
Menurut hasil penyidikan, Ammar Zoni berperan sebagai penampung atau gudang narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari seseorang di luar Rutan Salemba.
Barang haram itu kemudian diteruskan ke sejumlah tersangka lain yang juga berada di dalam rutan, yakni MR, AM, A, dan AP, untuk didistribusikan lebih lanjut.
“Amar Zoni berperan sebagai gudang narkotika di dalam Rutan Salemba. Dia tidak menjual, melainkan menyimpan sabu dan tembakau sintetis yang kemudian diberikan ke tersangka lain,” ujar Plt. Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Agung Irawan, Rabu.
Dari hasil penggeledahan di kamar para tersangka, petugas menemukan sabu, ganja, dan tembakau sintetis, serta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan peredaran narkotika di dalam rutan.
Seluruh tersangka, termasuk Ammar Zoni, kemudian dibawa ke Polsek Cempaka Putih untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Cempaka Putih, Iptu Mulyadi, menjelaskan para tersangka menggunakan aplikasi Zangi untuk mengatur komunikasi dan pengiriman narkotika agar tidak terlacak.
“DPO kami satu orang atas nama Andre. Mereka berkomunikasi lewat aplikasi Zangi,” kata Mulyadi.
Selain Ammar Zoni, polisi juga menetapkan enam tersangka lainnya, termasuk Asep, kurir yang menerima barang dari tersangka buron (DPO) bernama Andre.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 hingga 16 tahun penjara.
Diketahui, Ammar Zoni sebelumnya juga pernah tersangkut kasus narkoba. Dalam kasus terbaru ini, ia diduga menyembunyikan narkotika di atas ruangan lapas. Sementara jumlah pasti barang bukti yang disita masih dalam proses penghitungan oleh pihak berwenang.
Kasus ini kini telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk tahap persidangan, di mana jaksa akan membeberkan secara rinci peran masing-masing tersangka dalam dakwaan resmi.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/03/28/6604f1fce6a54.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Ammar Zoni, Narkoba, dan Kisah Peredaran dari Dalam Rutan Salemba Megapolitan 9 Oktober 2025
Ammar Zoni, Narkoba, dan Kisah Peredaran dari Dalam Rutan Salemba
Editor
JAKARTA, KOMPAS.com
– Mantan artis Ammar Zoni kembali terseret kasus narkotika karena diduga terlibat peredaran sabu dan tembakau sintetis dari dalam Rutan Salemba.
Kasus ini menambah daftar panjang masalah hukum yang menimpa Ammar sejak pertama kali terseret kasus narkoba pada 2017.
Informasi terbaru dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menyebut, Ammar Zoni bersama lima tersangka lain telah dilimpahkan tahap dua dari penyidik Polsek Cempaka Putih, Rabu (8/10/2025).
“Iya benar, sudah tahap dua. Ada enam tersangka dalam perkara ini, salah satunya MAA alias AZ,” ujar Plt Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat, Agung Irawan, Kamis (9/10/2025). Keenam tersangka segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kasus ini bermula dari temuan petugas keamanan rutan yang mencurigai aktivitas sejumlah tahanan di dalam blok hunian.
Dari pemeriksaan, ditemukan paket sabu dan ganja sintetis yang disembunyikan di bagian atas kamar tahanan.
“Ammar Zoni ini berperan sebagai penampung atau gudang narkotika di dalam rutan. Barang-barang itu ia simpan di bagian atas ruangan,” terang Kanit Reskrim Polsek Cempaka Putih, Iptu Mulyadi.
Modus operandi sindikat ini melibatkan pengiriman narkotika dari luar ke dalam rutan.
Ammar menerima sabu dan sinte dari jaringan luar dan menyalurkannya ke sesama tahanan melalui perantara.
Salah satu tersangka lain, MR, menyebut Ammar menyimpan barang, bukan langsung menjual.
Komunikasi dengan jaringan luar dilakukan menggunakan aplikasi terenkripsi Zangi, dengan satu kurir bernama Asep bertugas menyerahkan narkoba dari luar ke dalam.
Sementara itu, satu penghubung utama dari luar, Andre, masih masuk daftar pencarian orang (DPO).
Hasil penggeledahan polisi menyita sejumlah paket sabu, ganja kering, dan tembakau sintetis (MDMB-4en PINACA).
Jumlah barang bukti disebut cukup untuk dikategorikan sebagai peredaran dalam rutan.
Semua tersangka, termasuk Ammar, kini ditahan menunggu persidangan.
Kasus ini memperlihatkan jaringan peredaran narkoba yang lebih luas dari sebelumnya.
Jika terbukti bersalah, Ammar dan lima tersangka lain terancam hukuman penjara minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun sesuai Undang-Undang Narkotika.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/10/05/68e1d6893e6a1.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5362529/original/053251300_1758867002-WhatsApp_Image_2025-09-26_at_12.37.49_c5e6b391.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/10/10/68e8d2e66cf66.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5377800/original/035204000_1760156071-1000018178.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5377045/original/017458100_1760073952-mulyadi_gerindra.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/10/09/68e781e314f25.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/10/08/68e6415db6b7e.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)