Tag: Mulyadi

  • Larangan “study tour” di Jabar berdampak terhadap kunjungan TMII

    Larangan “study tour” di Jabar berdampak terhadap kunjungan TMII

    Jakarta (ANTARA) – Kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat yang melarang pelaksanaan karyawisata atau “study tour” oleh sekolah berdampak terhadap jumlah pengunjung di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur.

    Direktur Komersial TMII Ratri Paramita saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, mengatakan, pihaknya sudah menerima pembatalan kunjungan dari beberapa wilayah di Jawa Barat yang sudah memesan tiket.

    “Tahun ini ada (pembatalan), jadi kami sudah ada terbooking dari beberapa di Jawa Barat untuk pesantren kilat kami juga sudah dibatalkan juga. Saya tidak bisa bilang jumlahnya (pembatalan), tapi ya cukup terdampak buat kami yang di grup edukasi. Sekitar ratusan,” jelas Ratri.

    Namun, lanjut dia, pihaknya akan mengikuti aturan yang sudah diterapkan oleh Pemprov Jawa Barat terkait pembatalan “study tour” di TMII.

    Dia mengaku mayoritas pengunjung TMII merupakan anak sekolah yang berada di wilayah Jawa Barat untuk melaksanakan kegiatan “study tour”.

    “Karena memang kalau grup sekolah kami banyak yang dari Depok, Bekasi, bahkan dari Bandung juga banyak. Tapi ya sudah kita mengikuti aturan yang ada. Kami juga sudah menjalin kerja sama dengan kereta api cepat ‘Whoosh’ untuk mengakomodir wisatawan asal Jawa Barat,” kata Ratri.

    Dia pun menyayangkan adanya kebijakan Pemprov Jawa Barat itu,

    Pengelola Taman Mini Indonesia Indah (TMII) pun menargetkan 500 ribu pengunjung selama Ramadhan hingga Lebaran 2025.

    Ratri optimis target tersebut akan terlampaui karena setiap kali Lebaran, TMII selalu penuh pengunjung. Selain itu, TMII juga sudah menyiapkan sejumlah festival untuk menyambut Ramadhan dan Lebaran.

    Sebelumnya, Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah VI Jawa Barat menyebar surat edaran Gubernur Jawa Barat terkait larangan pelaksanaan karyawisata atau “study tour” oleh sekolah termasuk di Cianjur.

    Kepala KCD Pendidikan Wilayah VI Jabar Nonong Winarni saat dihubungi pada Sabtu (22/2) mengatakan, sebelum Gubernur Jabar Dedi Mulyadi dilantik Disdik Jabar sudah menindaklanjuti dengan surat edaran terkait larangan study tour dan diperkuat dengan kebijakan Gubernur Jabar.

    “Kami mendukung larangan tersebut, bahkan surat edaran sudah di kirim ke sekolah di wilayah IV agar dipatuhi dan sekolah diminta melakukan penyesuaian atas kebijakan Gubernur Jabar,” kata Nonong.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Reaksi Jokowi dan Dedi Mulyadi Soal KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil, Ada yang Sangat Kaget

    Reaksi Jokowi dan Dedi Mulyadi Soal KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil, Ada yang Sangat Kaget

    TRIBUNJAKARTA.COM – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi bereaksi atas langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Ridwan Kamil.

    KPK menggeledah kediaman Mantan Gubernur Jawa Barat itu terkait kasus dugaan korupsi bank plat merah di Jawa Barat.

    Komisi Anti Rasuah itu menggeledah rumah politikus Golkar itu yang terletak di Jalan Gunung Kencana, RT 06 RW 06, Kelurahan Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, Jabar, pada Senin (10/3/2025).

    Mengenai reaksi Jokowi dan Dedi Mulyadi, terdapat salah satu tokoh yang sangat kaget atas penggeledahan tersebut.

    Respon Dedi Mulyadi

    Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi hanya berkomentar singkat mengenai penggeledahan yang dilakukan KPK di rumah Ridwan Kamil.

    “Saya tidak akan mengomentari itu, kan itu ranahnya KPK, bukan ranahnya saya,” katanya.

    Namun dia memastikan bahwa bahwa operasional masih berlangsung baik.

    “Sampai sekarang yang pinjam masih banyak,” katanya.

    Respon Jokowi

    Presiden ketujuh Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), mengaku kaget rumah Ridwan Kamil digeledah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    “Iya, sangat kaget. Ya, semua proses hukum harus kita hormati,” kata Jokowi saat ditemui di Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng), Selasa (11/3/2025).

    KLIK SELENGKAPNYA:  Aksi Gubernur Jabar Dedi Mulyadi di Puncak Bogor Menjadi Sorotan. Segel Jembatan yang Diresmikan Ridwan Kamil dan Pesan buat Warga Jakarta.

    Jokowi menilai kejadian ini bentuk pembelajaran bagi semua tokoh, termasuk penegakan hukum yang berlaku.

    “Saya kira, semuanya bisa belajar dari semua kasus-kasus hukum yang ada,” jelasnya.

    Pernyataan Resmi

    Sementara, Ridwan Kamil mengeluarkan pernyataan resmi terkait penggeledahan yang dilakukan KPK.

    Poin pertama, dia membenarkan telah didatangi tim KPK.

    Pada poin kedua, dia mengatakan, tim KPK sudah menunjukkan surat tugas resmi.

    “Dan kami selaku warga negara yang baik sangat kooperatif dan sepenuhnya mendukung/membantu tim KPK secara professional,” tulis pernyataan itu.

    Sedangkan poin ketiga, Ridwan Kamil tidak bisa mendahului tim KPK dalam memberikan keterangan sehingga mempersilakan wartawan bertanya langsung kepada tim KPK.

    Diketahui, Rumah Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil telah digeledah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (10/3/2025) kemarin.

    Rumah Ridwan Kamil yang diperiksa diketahui berada di Jalan Gunung Kencana, RT 06 RW 06, Kelurahan Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, Jabar.

    Diketahui penggeledahan rumah Ridwan Kamil ini diduga terkait kasus korupsi bank daerah di Jawa Barat.

    Setelah melakukan penggeledahan, KPK pun mengungkap peluang pria yang akrab disapa Kang Emil ini dipanggil untuk pemeriksaan.

    Hal ini diungkapkan oleh Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika.

    Tessa menyebut penyidik akan memanggil siapapun saksi yang dianggap memiliki keterangan yang dibutuhkan.

    Terutama dalam pemenuhan unsur perkara yang sedang ditangani.

    “Penyidik akan memanggil saksi siapa pun yang dianggap memiliki keterangan yang dibutuhkan dalam rangka pemenuhan unsur perkara yang sedang ditangani,” kata Tessa, dilansir Kompas TV, Rabu (12/3/2025).

    Sementara itu, sebelumnya Ketua KPK Setyo  Budiyanto mengungkap alasan KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil.

    Yakni untuk memastikan ada tidaknya kaitan Ridwan Kamil dengan kasus korupsi bank daerah ini.

    Selain itu, penggeledahan ini juga bertujuan agar membuat terang kasus korupsi bank daerah.

    “Maka perlu geledah untuk memastikan ada atau tidaknya kaitan dengan perkara dan juga membuat terang perkara bank daerah,” ungkap Setyo, Selasa (11/3/2025).

    KPK Geledah Tempat Lain

    Bukan cuma rumah Ridwan Kamil yang jadi sasaran penggeledahan KPK. Ada beberapa tempat yang benasib sama.

    “Untuk tempat-tempatnya masih belum bisa disampaikan saat ini, karena masih ada beberapa lokasi yang berlangsung,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (10/3/2025).

    Penggeledahan rumah Ridwan Kamil dan tempat lainnya masih dalam masalah yang sama, terkait bank pelat merah milik BUMD Jawa Barat. 

    Tessa mengatakan, KPK sudah menetapkan lima tersangka terkait kasus tersebut. Mereka adalah penyelenggaraan negara dan pihak swasta.

    Tessa juga mengatakan, KPK akan segera merilis konstruksi perkara dan hasil penggeledahan tersebut pada pekan ini.

    “Kalau sudah selesai, kita akan update beserta rilis terkait perkara tersebut, yang kemungkinan besar akan disampaikan di minggu ini,” katanya. (TribunJabar/Tribunnews.com)

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Blusukan ke Depok, Dedi Mulyadi Soroti Sungai Kotor di Kantor Wali Kota
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        12 Maret 2025

    Blusukan ke Depok, Dedi Mulyadi Soroti Sungai Kotor di Kantor Wali Kota Megapolitan 12 Maret 2025

    Blusukan ke Depok, Dedi Mulyadi Soroti Sungai Kotor di Kantor Wali Kota
    Editor
    DEPOK, KOMPAS.com
    – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, kembali melakukan blusukan. Kali ini, ia mengunjungi
    kantor Wali Kota Depok
    pada Selasa (11/3/2025).
    Video rekaman kunjungan Dedi ke kantor pemerintahan daerah Depok itu diunggah melalui kanal YouTube pribadinya.
    Dalam video tersebut, Dedi mengenakan kemeja lengan panjang berwarna putih khasnya. Kedatangannya disambut langsung oleh Wali Kota Depok, Supian Suri, beserta sejumlah pejabat Pemkot.
    Tak sekadar kunjungan formal, Dedi mengajak Supian meninjau kondisi sungai di sekitar kantor Wali Kota.
    Perhatiannya langsung tertuju pada jembatan di sekitar kantor Wali Kota Depok yang melintasi sungai tersebut.
    “Jembatannya ini didesain kayak di tempat saya itu, dibuat melengkung. Jadi ada sentuhannya. Nanti di situ (sungai) dikasih jaring, sehingga sampahnya setiap hari diangkat,” ujar Dedi sambil memperhatikan struktur jembatan.
    Namun, pemandangan tak sedap menanti ketika mereka berjalan lebih dekat ke sungai.
    Tumpukan sampah plastik terlihat mengambang, terperangkap di jaring yang dipasang di aliran sungai.
    “Ini sudah benar ada jaringnya, tetapi petugas yang mengangkat ini tidak ada,” kritik Dedi melihat kondisi tersebut.
    Melihat permasalahan yang ada, Dedi menyarankan agar Pemkot Depok membangun fasilitas water treatment di area sungai yang penuh sampah itu.
    Menurutnya, dengan sistem pengolahan air yang baik, masalah pencemaran sungai bisa teratasi.
    Tak hanya itu, ia juga memiliki visi untuk mempercantik kawasan tersebut.
    “Nanti kasih ikan kalau sudah jernih. Jadi di situ (jembatan) melengkung, di sekitar sungai diberi taman, indah,” kata Dedi.
    “Lalu ini (tanggulnya) ditinggikan, itu nanti Pak Wali Kota bisa mancing di sini,” tambahnya dengan nada bercanda.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ketika Tata Ruang Jabar Amburadul, Area Kali di Bekasi Juga Bersertifikat
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        12 Maret 2025

    Ketika Tata Ruang Jabar Amburadul, Area Kali di Bekasi Juga Bersertifikat Megapolitan 12 Maret 2025

    Ketika Tata Ruang Jabar Amburadul, Area Kali di Bekasi Juga Bersertifikat
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Kekacauan tata ruang
    di Jawa Barat kembali mencuat sebagai sebuah bayangan kelam, di mana lahan sekitar kali yang seharusnya ruang resapan alam, malah berubah menjadi permukiman pribadi dengan sertifikat hak milik.
    Pemandangan ini seolah menandakan bahwa alam telah tersisih oleh ambisi manusia, menyisakan tanya mendalam tentang keadilan pengelolaan ruang di Jabar.
    Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN),
    Nusron Wahid
    mengungkapkan, tiga faktor utama yang mendorong
    lahan sempadan sungai
    jatuh ke tangan pribadi.
    “Pertama, masalah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Ada 10 kabupaten di Jawa Barat yang belum merevisi RTRW-nya, padahal sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini. Ini harus segera diperbarui,” ungkap Nusron di Balai Kota Depok, Selasa (11/3/2025).
    Nusron juga menyuarakan keprihatinannya mengenai lambannya kemajuan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Jawa Barat yang hingga kini baru mencapai 17 persen.
    “Ini yang membuat perizinan itu menjadi kacau. Kenapa? Zooming-nya enggak ketahuan,” terang Nusron.
    Faktor ketiga yang menambah tragisnya situasi ini terletak pada fakta bahwa lahan di sepanjang sempadan sungai hampir seluruhnya telah dikuasai oleh masyarakat.
    “Bibir sungai itu ada tanahnya, dan tanah ini sudah ditempati warga selama 10, 20, bahkan 30 tahun,” jelas Nusron.
    Keprihatinan itu turut tercermin dalam kunjungan Gubernur Jawa Barat,
    Dedi Mulyadi
    , yang menemukan bahwa lahan di sekitar
    Sungai Bekasi
    telah beralih fungsi menjadi permukiman dan bersertifikat hak milik perorangan.
    “Saya lagi di Kali Bekasi, tadinya kita mau segera ke Sungai Cikeas, pertemuan dengan Sungai Cileungsi dan Bekasi. Tapi alat berat enggak bisa berjalan ke sana karena bibir Sungai Cikeas sudah bersertifikat dan berubah jadi rumah,” ungkapnya, Senin (10/3/2025).
    Akibat dari pergeseran fungsi lahan yang begitu drastis, upaya pelebaran sungai untuk mengendalikan banjir kini terjebak dalam dilema.
    Menanggapi persoalan ini, Dedi bertemu langsung dengan Nusron guna membahas tuntas persoalan tata ruang dan kepemilikan lahan di bantaran sungai.
    (Reporter: Dinda Aulia Ramadhanty | Editor: Faieq Hidayat)
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tak Sadar Ada Kabel Tegangan Tinggi, Pria di Depok Tewas Tersetrum Saat Pasang Atap Baja Ringan

    Tak Sadar Ada Kabel Tegangan Tinggi, Pria di Depok Tewas Tersetrum Saat Pasang Atap Baja Ringan

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

    TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU – Seorang pria berinisial S (32) tewas tersetrum saat sedang memasang rangka atap baja ringan.

    Peristiwa itu terjadi di Jalan Studio Alam TVRI, Sukmajaya, Depok, Senin (10/3/2025) sore sekitar pukul 16.40 WIB.

    “Korban mengalami luka bakar di telapak tangan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Rabu (12/3/2025).

    Berdasarkan keterangan saksi di tempat kejadian perkara (TKP), korban mulanya hendak memasang rangka atap yang terbuat dari baja ringan.

    Namun, korban diduga tidak mengetahui jika baja ringan tersebut menempel di kabel listrik bertegangan tinggi.

    “Akibatnya korban tersetrum dan jatuh,” ungkap Kabid Humas.

    Korban sempat dilarikan ke rumah sakit dan langsung mendapatkan penanganan medis.

    KLIK SELENGKAPNYA:  Aksi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Mencangkul di Kawasan Hibisc Fantasy Puncak Bogor Menjadi Sorotan. Memang bisa nyangkul?

    Namun nyawa korban tak tertolong.

    Selain mengalami luka bakar di telapak tangan dan pergelangan kaki, korban juga menderita luka memar di kepala akibat terjatuh.

    “Keluarga korban menerima kejadian tersebut dan tidak ingin dilakukan otopsi dengan membuat surat pernyataan,” ujar Ade Ary.

    (TribunJakarta)

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.

    Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Sempadan Sungai akan Diklaim Negara, Menteri ATR/BPN Segera Terbitkan Sertifikat untuk BBWS

    Sempadan Sungai akan Diklaim Negara, Menteri ATR/BPN Segera Terbitkan Sertifikat untuk BBWS

    JABAR EKSPRES – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bersama Menteri ATR/BPN membahas soal pengaturan tanah di daerah aliran sungai, di Balai Kota Depok, Selasa (11/3/2025).

    Pertemuan juga dihadiri 27 bupati dan wali kota, sebagai bentuk komitmen dan sinkronisasi tiap daerah dalam menyusun tata ruang yang sehat.

    Menurut KDM – sapaan akrab Dedi Mulyadi, hasil konkret dari pembahasan bersama Menteri adalah pengukuran tanah di sempadan sungai oleh Pemda Provinsi Jawa Barat.

    “Ini adalah solusi yang diberikan oleh menteri kebanggaan kita, untuk masyarakat Jawa Barat. Pemprov akan membiayai pengukuran seluruh DAS agar Jawa Barat terbebas dari banjir,” ujar Mulyadi.

    Output dari pengukuran sempadan tersebut, fungsi sungai akan dikembalikan, dalam arti badan sungai diperlebar kembali dan kapasitas tampung airnya menjadi normal.

    Kementerian juga berkomitmen menerbitkan sertifikat sempadan sungai yang nanti akan dipegang balai besar sungai wilayah. Sehingga, tidak ada lagi perorangan atau perusahaan yang mengklaim dan mengurus sertifikat.

    “Sehingga nanti normalisasi dan pelebaran sungai tidak akan terhambat oleh terbitnya sertifikat atau kepemilikan yang dikuasai perorangan atau perusahaan,” pungkas Dedi.

    Sementara itu, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan, tanah di sempadan sungai jika belum diterbitkan sertifikatnya akan ditetapkan menjadi tanah milik negara dengan pengelolanya yaitu balai besar sungai wilayah (BBWS) setempat.

    “Untuk tanah yang ada di dalam garis sempadan sungai itu kita tetapkan menjadi tanah negara dan akan dimiliki oleh balai besar sungai, nanti kita akan terbitkan sertifikat untuk balai besar sungai,” jelas Nusron.

    “Supaya ke depan masyarakat tidak akan melakukan klaim sepihak membangun maupun mempunyai sertifikat di sepanjang bibir sungai dan sehingga menjaga ekosistem sungai,” katanya.

  • 2
                    
                        Nusron Ungkap Penyebab Lahan Sungai di Jabar Bersertifikat Jadi Milik Pribadi	
                        Megapolitan

    2 Nusron Ungkap Penyebab Lahan Sungai di Jabar Bersertifikat Jadi Milik Pribadi Megapolitan

    Nusron Ungkap Penyebab Lahan Sungai di Jabar Bersertifikat Jadi Milik Pribadi
    Tim Redaksi
    DEPOK, KOMPAS.com –
    Menteri ATR/BPN
    Nusron Wahid
    mengungkap penyebab lahan di sekitar sungai bersertifikat menjadi milik pribadi.
    Hal itu sekaligus menjawab terkait lahan di sekitar
    Sungai Bekasi
    menjadi permukiman warga milik pribadi.
    “Jadi gini, pertama soal isu RT RW dulu, itu ada 10 kabupaten di Jawa Barat yang belum revisi RT dan RW-nya dan sudah enggak sesuai dengan kondisinya. Karena itu harus segera direvisi,” ucap Nusron kepada wartawan di Balai Kota Depok, Selasa (11/3/2025).
    Kedua, target rencana detail tata ruang (RDTR) di Jawa Barat baru mencapai 17 persen.
    “Ini yang membuat perizinan itu menjadi kacau. Kenapa? Zooming-nya enggak ketahuan,” terang Nusron.
    “Karena semua izin kegiatan apapun itu kan dimulai dari kegiatan kemanfaatan, kegiatan kesesuaian pemanfaatan ruang, ya kan ini dulu KKP,” tambahnya.
    Setelahnya, penyebab ketiga tanah di sekitar garis sempadan sungai hampir semuanya sudah dibangun tempat tinggal masyarakat.
    “Bibir sungai kan ada tanah. Tanahnya ini kan hampir semua dikuasai oleh masyarakat. Ini sudah ada yang 20 tahun, ada yang 30 tahun, ada yang 10 tahun,” jelas Nusron.
    Ketiga hal itu yang menghambat normalisasi dan pelebaran sungai yang dicanangkan Gubernur Jawa Barat
    Dedi Mulyadi
    .
    Rencananya, solusi dari hasil rapat evaluasi yang dilangsungkan Selasa siang tadi bersama para kepala daerah se-Jawa Barat akan dibawa ke Kementerian PUPR.
    “Solusinya nanti akan segera dibahas minggu depan di Kementerian PUPR, sehingga kegiatan
    normalisasi sungai
    dan pelebaran sungai tidak akan terhambat oleh terbitnya sertifikat atau kepemilikan yang dikuasai melalui girik dan sejenisnya,” ujar Dedi.
    Sebelumnya diberitakan, Dedi menemukan bahwa lahan di sekitar sungai di Bekasi telah beralih fungsi menjadi permukiman dan bahkan telah memiliki sertifikat hak milik perorangan.
    Hal ini ditemukannya saat melakukan peninjauan proyek normalisasi sungai.
    “Saya lagi di Kali Bekasi, tadinya kita mau segera ke Sungai Cikeas, pertemuan dengan Sungai Cileungsi dan Bekasi. Tapi alat berat enggak bisa berjalan ke sana karena bibir Sungai Cikeas sudah bersertifikat dan berubah jadi rumah,” kata Dedi, Senin (10/3/2025).
    Akibat dari kondisi tersebut, upaya pelebaran sungai untuk mengurangi risiko banjir tidak dapat dilakukan tanpa terlebih dahulu melakukan pembebasan lahan.
    Menyikapi situasi ini, Dedi berencana bertemu langsung dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid guna membahas persoalan tata ruang dan kepemilikan lahan di bantaran sungai.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • PNM Cari Talenta Muda Sepak Bola Lewat Beasiswa

    PNM Cari Talenta Muda Sepak Bola Lewat Beasiswa

    Jakarta: PNM Liga Nusantara 2024/2025 baru saja selesai. Sumut United FC keluar sebagai juara setelah mengalahkan Tornado FC dengan skor 4-1 di laga final yang digelar di Stadion Indomilk Arena, Tangerang, Banten.

    Usai kesuksesan Liga Nusantara 2024/2025, PNM juga memberikan beasiswa sekolah sepak bola (SSB) kepada enam pemain muda berbakat, yang sebagian besar merupakan anak dari nasabah PNM Mekaar.

    “Ternyata banyak pemain yang berasal dari keluarga nasabah PNM, kami mulai menginventarisasi bibit-bibit pesepak bola dari bawah,” kata Direktur Utama PNM Arief Mulyadi usai pertandingan final PNM Liga Nusantara 2024/2025.

    Program beasiswa ini diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada nasabah PNM Mekaar sekaligus upaya mencetak lebih banyak talenta sepak bola nasional. Beasiswa SSB selama satu tahun ini diberikan kepada anak-anak nasabah yang lolos seleksi berdasarkan prestasi di daerah masing-masing.

    Salah satu penerima beasiswa, Zulfikar Sheva, 15, asal Yogyakarta, mengaku kaget dan senang mendapatkan kesempatan berharga ini.

    “Inginnya program beasiswa (SSB) dari PNM ada terus, agar kami bisa mendapat pengalaman baru dan bisa sekolah sepak bola gratis,” katanya.

    Ibunda Zulfikar, Heni, 35, yang menjadi nasabah PNM Mekaar sejak 2016, mengetahui informasi beasiswa ini dari Account Officer PNM (AO) saat membayar angsuran. Tanpa ragu, ia segera mendaftarkan anaknya untuk ikut seleksi.

    Selain Zulfikar, Alvian Agung, 13, anak dari Linda, 43, seorang nasabah PNM Mekaar yang menjalankan usaha jamu, juga menerima beasiswa SSB dari PNM. Alvian berharap kesempatan ini bisa membantunya mewujudkan impian menjadi pemain sepak bola profesional dan membela Timnas Indonesia.

    Dengan program beasiswa SSB ini, PNM berharap bisa berkontribusi dalam melahirkan generasi pesepak bola berbakat dari berbagai penjuru Indonesia.

    Jakarta: PNM Liga Nusantara 2024/2025 baru saja selesai. Sumut United FC keluar sebagai juara setelah mengalahkan Tornado FC dengan skor 4-1 di laga final yang digelar di Stadion Indomilk Arena, Tangerang, Banten.
     
    Usai kesuksesan Liga Nusantara 2024/2025, PNM juga memberikan beasiswa sekolah sepak bola (SSB) kepada enam pemain muda berbakat, yang sebagian besar merupakan anak dari nasabah PNM Mekaar.
     
    “Ternyata banyak pemain yang berasal dari keluarga nasabah PNM, kami mulai menginventarisasi bibit-bibit pesepak bola dari bawah,” kata Direktur Utama PNM Arief Mulyadi usai pertandingan final PNM Liga Nusantara 2024/2025.

    Program beasiswa ini diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada nasabah PNM Mekaar sekaligus upaya mencetak lebih banyak talenta sepak bola nasional. Beasiswa SSB selama satu tahun ini diberikan kepada anak-anak nasabah yang lolos seleksi berdasarkan prestasi di daerah masing-masing.
     
    Salah satu penerima beasiswa, Zulfikar Sheva, 15, asal Yogyakarta, mengaku kaget dan senang mendapatkan kesempatan berharga ini.
     
    “Inginnya program beasiswa (SSB) dari PNM ada terus, agar kami bisa mendapat pengalaman baru dan bisa sekolah sepak bola gratis,” katanya.
     
    Ibunda Zulfikar, Heni, 35, yang menjadi nasabah PNM Mekaar sejak 2016, mengetahui informasi beasiswa ini dari Account Officer PNM (AO) saat membayar angsuran. Tanpa ragu, ia segera mendaftarkan anaknya untuk ikut seleksi.
     
    Selain Zulfikar, Alvian Agung, 13, anak dari Linda, 43, seorang nasabah PNM Mekaar yang menjalankan usaha jamu, juga menerima beasiswa SSB dari PNM. Alvian berharap kesempatan ini bisa membantunya mewujudkan impian menjadi pemain sepak bola profesional dan membela Timnas Indonesia.
     
    Dengan program beasiswa SSB ini, PNM berharap bisa berkontribusi dalam melahirkan generasi pesepak bola berbakat dari berbagai penjuru Indonesia.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (FZN)

  • Pembongkaran Bangunan di Puncak Bogor, Gubernur Jakarta Dukung Jabar Batasi Pembangunan Vila – Page 3

    Pembongkaran Bangunan di Puncak Bogor, Gubernur Jakarta Dukung Jabar Batasi Pembangunan Vila – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Pembongkaran bangunan di kawasan wisata Hibisc Fantasy Park, Puncak, Bogor, Jawa Barat, saat ini sedang berlangsung. Proses ini merupakan perintah dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang menegaskan bahwa banyak bangunan di area tersebut melanggar aturan tata bangunan dan izin.

    Pembongkaran ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi lingkungan, mengurangi risiko bencana seperti banjir, dan menata ulang kawasan Puncak Bogor yang terkenal dengan keindahan alamnya.

    Saat ini, terdapat sekitar 35 hingga 39 bangunan di Hibisc Fantasy Park, namun hanya 14 bangunan yang memiliki izin resmi. Sisa bangunan lainnya, sekitar 25 unit, tidak memiliki izin dan sedang dalam proses pembongkaran secara bertahap.

    Proses ini dimulai pada Jumat, 7 Maret 2025, dan diperkirakan akan rampung dalam waktu dua minggu, sebelum Hari Raya Idul Fitri.

    Pembongkaran dilakukan oleh tim gabungan dari Satpol PP Jawa Barat dan Kabupaten Bogor menggunakan alat berat seperti ekskavator. Tim ini juga dibantu oleh petugas TNI dan Polisi yang bersiaga di lokasi. Proses pembongkaran melibatkan penggeseran puing-puing bangunan ke satu titik untuk kemudian diangkut menggunakan truk.

  • Terbongkar 4 Kasus Penipuan MinyaKita, Terkuak Modus Disunat Hingga Untung Capai Rp600 Juta 

    Terbongkar 4 Kasus Penipuan MinyaKita, Terkuak Modus Disunat Hingga Untung Capai Rp600 Juta 

    TRIBUNJAKARTA.COM – Polisi membongkar empat kasus penipuan MinyaKita di sejumlah kawasan Indonesia.

    Tercatat polisi menindak kasus penipuan MinyaKita di Bogor, Depok, Subang dan Gorontalo.

    Terkuak modus penipuan MinyaKita mulai dari takaran disunat hingga menjual tanpa label.

    Keuntungan yang didapat pelaku mencapai Rp 600 Juta per bulan.

    TribunJakarta.com merangkum kasus penipuan MinyaKita yang dibongkar polisi dalam waktu yang berdekatan:

    1. Kasus Subang

    Polisi mengamankan tersangka berinisial K dalam kasus MinyaKita yang disunat takarannya. 

    Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Jabar telah mendatangi lokasi pengungkapan kasus tersebut di Kecamatan Kasomalang, Subang, Jawa Barat pada 13 Februari 2025.

    Tersangka berinisial K merupakan warga Kabupaten Tangerang, Banten. Penyidik telah memeriksa 9 saksi dan tiga orang ahli.

    Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP.A/5/II/2025/SPKT/DITRESKRIMSUS/Polda Jabar per 17 Februari 2025.

    Jules menerangkan tersangka berinisial K  sengaja memproduksi dan atau mengedarkan minyak goreng sawit merek MinyaKita yang tak memenuhi standar nasional Indonesia (SNI) yang diberlakukan secara wajib di bidang industri.

    KLIK SELENGKAPNYA:Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Terlihat Kesal Saat Membersihkan Sungai. Ia Menemukan Mangkok Pecah. Ini Doanya untuk Pembuang Sampah ke Sungai.

    “Tersangka dengan sengaja tak memasang label atau ukuran, berat/isi bersih atau netto untuk penggunaan yang berdasar ketentuan harus dipasang,” ujarnya.

    Jules menambahkan, tersangka dengan sengaja mengemas MinyaKita dengan berat bersih 760 ml yang seharusnya 1 liter sesuai Permendag no 18 tahun 2024 tentang minyak goreng sawit kemasan dan tata kelola minyak goreng rakyat.

    “Akibat dari dugaan tindak pidana itu secara tak langsung masyarakat yang membeli produk MinyaKita yang diproduksi tersangka mengalami kerugian, karena produk tersebut tak sesuai standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

    Kata Jules, penyidik unit 1 subdit 1 (Indag) Ditreskrimsus Polda Jabar mendapatkan informasi ada pelaku usaha membuat atau memproduksi minyak sawit merek MinyaKita dengan fasilitas produksi tak sesuai ketentuan peraturan dan tak sesuai berat bersih yang tercantum dalam label. 

    Tiga ahli itu, antara lain dari ahli perlindungan konsumen, ahli SNI, dan ahli Kemendag. Polda Jabar berhasil menyita sebanyak 2520 pcs botol kosong tanpa label, 449 dus MinyaKita isi 12 botol, dua dispenser meja yang digunakan untuk memasukkan minyak ke dalam botol tanpa merek, 28 dispenser gantung yang digunakan memasukkan minyak ke dalam botol tanpa merek, empat mesin press botol, 163 ikat dus minyak merek MinyaKita.

    Selain itu ada satu karung tutup botol tanpa merek, 9 dus kemasan MinyaKita dalam bentuk pouch, dua bundel stiker label MinyaKita, 16 kempu kapasitas 1 ton dalam keadaan kosong, satu kempu kapasitas 1 ton dalam keadaan isi, satu timbangan digital, enam roll plastik packing polos, lima unit hot air gun/pemanas udara.

    Ada juga dua alat pemasang lakban, 10 lakban bening, satu lembar fotokopi NIB PT NNI yang beralamat di Kecamatan Mauk, Tangerang yang ditemukan di tempat produksi milik pelaku di Kasomalang.

    Kemudian satu lembar asli pernyataan ijin lingkungan PT NNI yang ditandatangani 15 warga Desa Kasomalang Kulon, satu bundel nota atau surat jalan minyak goreng, dan satu bundel nota penjualan minyak goreng MinyaKita kemasan botol dan pouch.

    “Tersangka dijerat UU no 3 tahun 2014 tentang perindustrian, UU no 7 tahun 2014 tentang perdagangan, UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Ancaman hukuman pidana paling lama lima tahun dan pidana denda maksimal Rp 3 miliar,” ucapnya.

    2. Kasus di Gorontalo

    Arnas atau dikenal dengan panggilan Daeng Arnas menjadi tersangka penyalahgunaan minyak goreng subsidi, MinyaKita.

    Daeng Arnas merupakan pemilik Toko Asni, di Dusun III Ipilo, Desa Modelomo, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo.

    Di tempat itu, juga semua aktivitas ilegal dikerjakan oleh orang-orang Daeng Arnas.

    Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Maruly Pardede menyebut modus ini dilakukan sepanjang November 2024 hingga Februari 2025.

    Adapun keuntungan yang diperoleh dari praktik ilegal ini mencapai sekitar Rp25 juta. Diketahui, Daeng Arnas mengemas kembali MinyaKita layaknya minyak goreng curah.

    Mula-mula, Arnas membuka kemasan asli MinyaKita kemudian menyalinnya ke dalam botol bekas air mineral ukuran 600 ml, 1.500 ml, serta galon 22 liter.

    Minyak goreng tersebut kemudian dijual tanpa label Standar Nasional Indonesia (SNI) dan informasi lengkap mengenai produk.

    Padahal, MinyaKita sudah memiliki harga eceran tertinggi (HET) dari pemerintah. Menurut Maruly Pardede, polisi menemukan fakta bahwa praktik ilegal ini telah berlangsung sejak November 2024.

    Daeng Arnas memerintahkan dua karyawannya, Irman alias Ongky dan Ambo Lolo, untuk melakukan pengemasan ulang ini.

    “Selama periode November 2024 hingga Februari 2025, keuntungan yang diperoleh dari praktik ilegal ini mencapai sekitar Rp25 juta,” jelas Maruly Pardede saat Press Conference yang digelar Polda Gorontalo pada Senin (10/3/2025) sore.

    Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 544 karton minyak goreng MINYAKITA ukuran 1 liter. Lalu 38 galon berisi minyak goreng oplosan, 87 botol bekas air mineral ukuran 1.500 ml, serta 34 botol ukuran 600 ml yang berisi MinyaKita.

    Selain itu, ditemukan juga berbagai alat yang digunakan dalam proses pengemasan ulang. Ada corong, ember, saringan, serta karung berisi botol plastik bekas.

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan i serta ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 113 jo Pasal 57 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

    “Mereka terancam hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar,” tegasnya

    3. Kasus Depok

    Polisi membongkar produsen yang memproduksi MinyaKita tidak sesuai takaran di Kota Depok.

    Tak hanya di Depok, polisi juga telah membongkar Gudang MinyaKita ilegal di Kabupaten Bogor.

    Terbongkarnya kasus penipuan MinyaKita tidak sesuai takaran di Depok berawal saat Menteri Pertanian RI Amran Sulaiman dengan Satgas Pangan Polri ke Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

    “Saat sidak ditemukan adanya penjualan MinyaKita yang harganya diatas harga eceran tertinggi (HET),” papar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/3/2025).

    Setelah dilakukan pengukuran isi atau volume yang ada dalam kemasan botol dan pouch,  ternyata isinya hanya 700 ml hingga 800 ml.

    Berbeda dengan yang tertera pada label kemasan yaitu 1 liter.  Kemudian, Satgas Pangan Polri menyelidiki penemuan MinyaKita yang tidak sesuai takaran.

    Akhirnya, Satgas Pangan Polri menemukan alamat rumah produksi MinyaKita tersebut.

    Satgas Pangan Polri kemudian melakukan penyelidikan untuk menemukan produsen yang telah memproduksi MinyaKita tersebut di Jalan Tole Iskandar No.75, Sukamaju, Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat, Minggu (9/3/2025).

    Tim penyelidik lalu melakukan konfirmasi kepada karyawan yang ada di lokasi.

    Namun ternyata Perusahaan tersebut berbeda perusahaan dengan yang tertera pada kemasan yaitu PT AEGA. 

    Selanjutnya tim melanjutkan dengan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa minyaKita hasil produksi dan mesin produksinya serta beberapa dokumen.

    Berdasarkan hasil penggeledahan di TKP, tim mendapatkan fakta-fakta bahwa tempat tersebut menyimpan minyak goreng MinyaKita dengan berbagai kemasan.

    Di antaranya botol dan pouch bag dengan ukuran tertera yaitu isi bersih 1000 ml. 

    Tempat tersebut juga digunakan sebagai tempat repacking produk minyak goreng Minyak Kita dari drum penyimpanan ke botol ataupun ke pouch bag.

    Selain itu didapati sejumlah alat filling machine yang kemudian diketahui bahwa minyak yang dituang ke dalam pouch bag yang tertera di layar filling machine adalah tertulis gram 820 dan ke dalam botol sebanyak gram 760.

    Setelah dilakukan pengecekan secara manual dengan cara menuangkan sample dari masing-masing minyak kemasan pouch bag dan botol ke dalam wadah literasi.

    “Didapatkan hasil bahwa minyak tersebut berisi sekitar 850 ml sampai dengan 920 
    ml,” ujarnya. Hal tersebut tidak sesuai dengan yang tertera dalam label kemasan MinyaKita.

    “Dalam perkara ini penyidik telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dengan inisial AWI yang berperan sebagai pemilik dan penanggung jawab,” papar Dirttipideksus.

    Helfi menuturkan kegiatan usaha dilakukan di gudang yang beralamat di Jalan Tole Iskandar No. 75, RT001/RW 019, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik kepada tersangka, bahan baku minyak goreng curah untuk usaha tersebut didapatkan dari PT. ISJ melalui trader inisial D di daerah bekasi dengan harga Rp. 18.100 per kilogram minyak goreng. 

    Tersangka mendapatkan kemasan botol dan pouch dari trader PT. MGS di daerah Kota Bekasi Jawa Barat dengan harga untuk kemasan botol Rp930 / pcs dan kemasan pouch
    Rp680/pcs dan Rp870/pcs. 

    “Tersangka mengaku ditunjuk sebagai kepala cabang oleh PT MSI DAN PT ARN dengan tugas mengemas dan menjual minyak goreng kemasan berbagai macam merek yang salah satu merknya adalah MinyaKita,” pungkasnya.

    Penggunaan merek “MinyaKita” tersebut berdasarkan surat persetujuan penggunaan merek dari Ditjen Perdagangan dalam negeri Kemendag RI Nomor: BP.00.01/319/PDN/SD/10/2023 Tanggal 2 Oktober 2023 dengan nama perusahaan PT. ARN dan Nomor: BP.00.01/337/PDN/SD/10/2023 Tanggal 26 Oktober 2023 dengan nama perusahaan PT MSI.

    Tersangka menjalankan usaha tersebut sejak Februari 2025 dengan kapasitas produksi usaha rata-rata 400-800 karton sehari kemasan botol maupun pouch.

    Tindakan kepolisian yang telah dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus yaitu menerbitkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/10/III/2025/SPKT.DITTIPIDEKSUS/BARESKRIM POLRI tanggal 9 Maret
    2025.

    Melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi dan melakukan penyitaan terhadap 650 dus merk Minya Kita kemasan pouch bag yang diamankan dari truk siap distribusi.

    Tersangka AWI dipersangkakan pasal 62 jo Pasal 8 dan Pasal 9 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

    Pasal 102 jo Pasal 97 dan/atau Pasal 142 jo Pasal 91 ayat (1) Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dan/atau c. Pasal 120 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.

    Pasal 66 jo Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardiasi dan Penilaian Kesesuaian, dan/atau Pasal 106 jo Pasal 24 dan/atau Pasal 108 jo Pasal 30 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan/atau Pasal 263 KUHP tentang penggunaan surat palsu dengan pidana penjara 6 tahun.

    4. KasusBogor

    Tak hanya di Depok, polisi juga membongkar Gudang MinyaKita ilegal di  wilayah Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.

    Gudang tersebut melakukan produksi pengemasan ulang dengan mengurangi takaran. 

    Peredaran MinyaKita itu tersebar di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi atau Jabodetabek hingga Lampung.

    MinyaKita kemasan pouch berat bersih ukuran 1 liter atau 1.000 ml malah dikurangi demi meraup keuntungan.

    Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhilah mengungkapkan, pengungkapan tersebut dilakukan oleh jajaran Satreskrim Polres Bogor pada Jumat (7/3/2025).

    Dari pengungkapan yang dilakukan, satu orang pelaku yang mengelola tempat tersebut berinisial TRM berhasil diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

    “Sebagaimana diedarkan seharusnya berat bersih itu 1 liter, namun oleh tersangka berat yang diedarkan itu 750-800 ml sehingga terjadi pengurangan kuota yang seharusnya,” ujarnya, Senin (10/3/2025).

    Kompol Rizka Fadhilah mengungkapkan, bahan minyak didapatkan dari berbagai daerah seperti Tangerang dan Cakung.

    Di tempat tersebut, kata dia, minyak goreng curah di packing ulang dengan kemasan Minyakita lalu diedarkan.

    “Di dalam repackaging tersebut juga pelaku membuat pack yang tidak sesuai dengan ketentuan, di mana di dalam pack tidak dicantumkan berat bersih,” terangnya.

    Pelaku diminta untuk mempraktekan cara mengemas minyak tersebut.

    Mulanya minyak curah dialirkan ke dalam mesin pengemasan yang dibawahnya sudah terdapat timbangan.

    Ketika kapasitas minyak sudah berada di angka 700 hingga 800 ml, kemudian dipres menggunakan mesin sealer dan MinyaKita palsu siap diedarkan.

    Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan pelaku telah menjalankan bisnis yang merugikan masyarakat tersebut sejak awal tahun 2025.

    “Kami di sini ditemani pak bupati, pak bupati agar bisa melihat prosesnya di sini. Ini kalo menurut keterangan dari tersangka bahwa di baru beroperasi dari Januari-Februari,” ujarnya kepada wartawan, Senin (10/3/2025).

    Tak hanya sampai di situ, kejahatan pelaku juga yang berhasil dibongkar oleh aparat yaitu menjualnya dengan harga di atas ketentuan. 

    Sehingga hal tersebut membuat harga MinyaKita di pasaran tidak sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) dan sangat merugikan masyarakat.

    Jika seharusnya harga dari distributor tingkat pertama dijual Rp13.500, namun oleh pelaku dijual Rp15.600.

    “Dengan tingginya harga yang dikeluarkan oleh TRM ini harga di tangan konsumen akhir di atas dari HET, di mana sesuai aturan pemerintah harga minyak kita adalah 15.700 namun faktanya bisa Rp17 ribu sampai Rp18 ribu,” kata Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhilah.

    Tersangka TRM mengendalikan bisnis curang tersebut dengan memperkerjakan lima karyawan.

    Di dalam gudang tersebut, minyak goreng curah dikemas ke dalam kemasan MinyaKita lalu diedarkan ke pasaran sejak awal tahun 2025.

    Namun kemasan tersebut tidak sesuai ketentuan, karena hanya berisi 700 hingga 800 ml, sedangkan seharusnya 1 liter.

    Kemasan MinyaKita palsu itupun tidak mencantumkan berat bersih, namun mencantumkan izin edar BPOM yang sudah tidak berlaku.

    Dalam sehari gudang tersebut mampu memproduksi 8 ton atau 10.500 kemasan MinyaKita siap edar dengan keuntungan mencapai Rp600 juta per bulan.

    Sementara itu, Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro meminta kepada jajaran Satreskrim Polres Bogor untuk mengembangkan kasus tersebut.

    “Kita akan mengungkap semua fakta-fakta di penyidikan nanti. Siapa yang memasukkan minyak ke sini, lalu dijual ke mana, apakah hanya ke masyarakat Kabupaten Bogor atau kepada masyarakat Jabodetabek seluruhnya,” ujarnya, Senin (10/3/2025).

    Sementaa itu, Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhilah mengatakan bahwa MinyaKita tersebut diedarkan oleh pelaku hingga ke luar wilayah Bogor.

    Akan tetapi, ia menjualnya dengan harga Rp15.600 dari yang seharusnya Rp13.500 berdasarkan ketentuan prodaksi distributor tingkat pertama.

    Dengan tingginya harga jual tersebut, membuat harga MinyaKita di tangan konsumen menjadi tinggi yaitu membelinya di harga Rp17 ribu hingga Rp18 ribu.

    “Untuk wilayah ini peredarannya mencakupi Jabodetabek bahkan Provinsi Lampung,” ungkapnya.

    Secara kasat mata, kemasan MinyaKita terbut tidak ada yang mencurigakan karena pengemasannya yang sangat rapi menggunakan mesin.

    Namun rupanya terdapat beberapa ciri untuk membedakannya agar masyarakat tidak terkecoh MinyaKita palsu tersebut.

    Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhilah mengungkapkan hal yang cukup mudah untuk dilihat adalah bagian kemasan yang tidak mencantumkan berat bersih.

    “Ini mereka mencetak sendiri, di mana cetakannya tidak sesuai dengan ketentuan karena di dalam packing tidak mencantumkan net ukuran berat bersih,” ujarnya, Selasa (11/3/2025).

    Selain itu, ciri lain juga dapat dilihat pada bagian kemasan yang seharusnya mencankan kandungan minyak tersebut.

    “Kemudian HET posisinya memang ada biasanya ini di bagian depan, di sini juga tidak mencantumkan mutu ataupu kualitas kandungan dari isi tersebut, sehingga dari segi packaging ini perbuatan pelaku ini menyimpang dari yang seharusnya,” terangnya.

    Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhilah mengatakan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Undang-undang Perlindungan Konsumen.

    “Terkait dengan perbuatan pelaku dikenakan pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1 UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun atau denda Rp2 Miliar,” ujarnya, Senin (10/3/2025).

    Selain itu, kata dia, pelaku juga dijerat dengan Undang-undang Perdagangan dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun dan pidana denda Rp10 miliar.

    “Dan juga pasal 160 Jo pasal 24 ayat 1 UU No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan di mana diubah dengan UU nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja,” terangnya. (Tribunnews.com/TribunJabar/TribunnewsBogor/TribunGorontalo)

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya