Tag: Mulyadi

  • Perpanjang STNK Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Rp 0

    Perpanjang STNK Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Rp 0

    Jakarta

    Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi janji akan membuat peraturan gubernur yang memudahkan pemilik kendaraan untuk perpanjang STNK atau bayar pajak kendaraan tanpa KTP pemilik lama. Namun sebenarnya, ada proses yang bisa membuat perpanjang STNK tak perlu KTP pemilik lama lagi. Prosesnya adalah balik nama kendaraan tersebut.

    Kini, pembeli kendaraan bekas kini tak perlu repot lagi meminjam KTP pemilik lama. Sebab, saat ini pembeli kendaraan bekas bisa langsung proses balik nama kendaraan dengan biaya yang bisa lebih murah.

    Pajak STNK bisa dibayar dan diperpanjang tanpa KTP pemilik lama kendaraan. Caranya adalah dengan melakukan balik nama kendaraan yang tidak perlu identitas pemilik awal kendaraan.

    Namun, untuk melakukan proses ini perlu BPKB dan kuitansi pembelian kendaraan. KTP pemilik lama tidak dibutuhkan, yang diperlukan hanya KTP pemilik baru yang akan balik nama kendaraan tersebut.

    Kini mengurus balik nama kendaraan bisa lebih murah. Soalnya, saat ini bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II) dibebaskan. Artinya, bea balik nama kendaraan bekas akan digratiskan alias Rp 0.

    Namun perlu dicatat, kebijakan ini hanya berupa pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) penyerahan kedua dan seterusnya atau kendaraan bekas. Jika kendaraan bekas yang akan dibalik nama telah menunggak pajak, maka harus tetap dibayarkan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) dan dendanya.

    Juga ada biaya lain yang diperlukan seperti SWDKLLJ (sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan) yang masuk ke rekening Jasa Raharja, administrasi STNK, pelat nomor dan BPKB yang masuk ke Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polri. Kalau dibutuhkan mutasi STNK dan BPKB, pun perlu biaya mutasi.

    Untuk besaran biayanya, PKB disesuaikan dengan kendaraannya. Sedangkan SWDKLLJ biayanya sebesar Rp 35 ribu untuk sepeda motor sampai 250 cc dan Rp 143 ribu untuk mobil jenis pick up/mobil barang sampai dengan 2.400 cc, sedan, jeep, dan mobil penumpang bukan angkutan umum.

    Begitu juga ada biaya lain seperti biaya cetak STNK, pelat nomor atau BPKB yang masuk ke Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polri. Biaya administrasi STNK, sesuai Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Polri, adalah Rp 100.000 untuk sepeda motor dan Rp 200.000 untuk mobil. Untuk pelat nomor dikenakan biaya administrasi Rp 60.000 untuk sepeda motor dan Rp 100.000 untuk mobil.

    Untuk mutasi kendaraan ke luar daerah, biayanya Rp 150.000 untuk sepeda motor dan Rp 250.000 untuk mobil. Dan penerbitan BPKB biayanya adalah Rp 225.000 untuk sepeda motor dan Rp 375.000 untuk mobil.

    (rgr/dry)

  • Wali Kota Bekasi Ancam Pidanakan Ormas yang Minta THR  – Halaman all

    Wali Kota Bekasi Ancam Pidanakan Ormas yang Minta THR  – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, BEKASI – Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto dan Wakil, Abdul Harris Bobihoe mengingatkan agar ormas tidak meminta Tunjangan Hari Raya (THR) saat momen lebaran 2025.

    Menurut Tri, larangan itu juga berdasarkan pernyataan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi yang serupa sebelumnya disampaikan.

    “Kan sudah jelas pak gubernur melarang, terus kemarin pagi hari saya dan pak wakil keluarkan suratnya larangan untuk ormas meminta THR yang implikasinya tentu menjadi beban,” kata Tri, Selasa (18/3/2025).

    Bahkan Tri menjelaskan akan melaporkan ke pihak kepolisian jika terdapat ormas yang masih nekat meminta THR, terlebih dinilainya terdapat unsur pidana.

    “Saya kira kembali lagi kalau itu ada unsur pidana kami laporkan ke pihak kepolisian,” jelasnya.

    Sebelumnya, Dedi Mulyadi sempat blak-blakan menceritakan adanya sejumlah pihak yang kerap meminta THR kepada Kepala Daerah serta jajaran menjelang lebaran.

    Sehingga momen menjelang lebaran, Kepala Daerah dan jajaran justru kerap dibuat pusing terkait permintaan tersebut.

    “Kami jujur-jujur aja nih, tanggal-tanggal gini Kepala Dinas (Kadis) pusing, Wali Kota juga pusing sama, karena orang datang ke kantor semuanya minta THR sedangkan Kadis cuma dapat THR dari pemerintah untuk keluarganya, kalau itu dibagiin, keluarganya tidak ada,” kata Dedi saat ditemui di kawasan Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Senin (17/3/2025).

    Berdasarkan hal itu, orang nomor satu di Jawa Barat tersebut mengimbau para pihak yang berniat meminta THR menjelang lebaran kepada Kepala Daerah dan jajaran untuk tidak melakukannya.

    Hal itu dinilai Dedi juga bagian dari mendukung pemerintah yang bersih dari korupsi.

    “Kalau ingin dukung anti-korupsi, pemerintahan yang bersih ya tidak boleh ada permintaan-permintaan THR ketika menjelang lebaran,” jelasnya.

    Dedi menuturkan tidak hanya di ruang lingkup Kepala Daerah dan jajaran, permintaan THR ke sejumlah pihak seperti perkantoran atau lembaga usaha juga diimbau untuk tidak boleh dilakukan.

     
    “Tidak boleh ada permintaan THR kepada toko, kepada lembaga usaha, ke kantor-kantor,” tuturnya. 

    Penulis: Rendy Rutama

  • 2
                    
                        Dedi Mulyadi Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor dengan Syarat…
                        Bandung

    2 Dedi Mulyadi Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor dengan Syarat… Bandung

    Dedi Mulyadi Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor dengan Syarat…
    Editor
    KOMPAS.com
    – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Gubernur
    Jawa Barat

    Dedi Mulyadi
    menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat jika Pemerintah Provinsi Jawa Barat belum memberikan layanan terbaik.
    Ia juga mengumumkan kebijakan penting terkait
    pajak kendaraan
    bermotor di wilayah Jawa Barat.
    “Kami meminta maaf apabila Pemprov Jabar belum memberikan layanan terbaik bagi warganya. Kami juga memaafkan kesalahan warga yang hingga saat ini masih menunggak pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, entah karena lupa, sengaja, atau memang belum memiliki uang untuk membayar,” ujar Dedi Mulyadi dalam akun TikTok Kang Dedi Mulyadi dan dikonfirmasi ulang
    Kompas.com
    , Selasa (18/3/2025).
    Namun, Gubernur menegaskan bahwa bagi mereka yang memiliki kemampuan finansial tetapi masih enggan membayar pajak, seharusnya tidak mengeluhkan kondisi jalan yang rusak.
    Sebagai langkah konkret, Dedi Mulyadi mengumumkan penghapusan seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor untuk tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya.
    “Tunggakan pajak kendaraan untuk tahun 2024 dan sebelumnya tidak perlu dibayar, kami maafkan, dan dihapuskan. Tapi setelah lebaran, mohon diperpanjang pajak kendaraannya,” tegasnya.
    Gubernur memberikan tenggat waktu mulai 11 April 2025 hingga 6 Juni 2025 bagi pemilik kendaraan untuk memperpanjang pajak dengan tarif pajak baru tahun 2025 tanpa perlu membayar tunggakan sebelumnya.
    “Saya sudah memaafkan kesalahan (tunggakan pajak), saya juga meminta maaf jika belum memberikan pelayanan terbaik. Namun, bagi yang tidak membayar pajak setelah dua bulan pasca-Lebaran, maka kendaraan tanpa pajak jangan lewat jalan-jalan di Jawa Barat. Hayo, nanti mau lewat mana? Mau lewat udara?” ujarnya dengan nada bercanda.
    Dedi Mulyadi menutup pernyataannya dengan harapan agar seluruh warga Jawa Barat dapat menjalani mudik dan merayakan Lebaran dengan bahagia.
    “Semoga semuanya sehat dan bisa menjalankan mudik serta Lebaran dengan riang gembira,” pungkasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Normalisasi Kali Bekasi Terkendala Lahan, Dedi Mulyadi : Solusinya Pembebasan atau Bongkar 

    Normalisasi Kali Bekasi Terkendala Lahan, Dedi Mulyadi : Solusinya Pembebasan atau Bongkar 

    Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar 

    TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulya mengatakan, normalisasi Kali Bekasi jadi prioritas utama yang bakal dilakukan pemerintah sebagai langkah mencegah banjir. 

    Pihaknya telah menggelar rapat koordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC), dan Pengelola Sumber Daya Air (PSDA) serta Perum Jasa Tirta. 

    “Kesimpulannya ini kan menjadi bagian prioritas untuk normalisasi wilayah Bekasi dan Kota Bekasi,” kata Dedi saat dijumpai di Stadion Patriot Candrabhaga Kota Bekasi, Senin (18/3/2025). 

    Hanya saja, proyek normalisasi Kali Bekasi masih terkendala lahan. Di sepanjang bantaran sudah banyak berdiri bangunan. 

    “Kemudian terkendala dengan tanah yang dikuasai oleh pihak ketiga atau sudah ada bangunan, nah tetapi tadi sudah ada solusi-solusinya,” jelas dia. 

    Lahan di bantaran yang dikuasai sejumlah pihak ini beberapa terdaftar memiliki sertifikat, ada juga yang mendirikan bangunan liar untuk tempat tinggal atau usaha. 

    Pemerintah nantinya akan mengklarifikasi, mereka yang bersertifikat akan dilakukan pembebasan lahan dengan diganti haknya. 

    Sementara untuk bangunan liar, mereka yang sudah menempati lama akan diberikan uang kerohiman dan diminta membongkar sendiri bangunannya. 

    “Itu kita lakukan dan alokasi biaya yang disampaikan Wamen itu kan 3,6 triliun dan kita pemerintah provinsi akan supporting pembebasan tanah menjaga keamanan saat normalisasi,” jelas dia.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

     

  • Pria Usia 53 Tahun Meninggal Dunia di Warung Remang Cirebon, Awalnya Pesan Kopi Lalu Masuk Kamar – Halaman all

    Pria Usia 53 Tahun Meninggal Dunia di Warung Remang Cirebon, Awalnya Pesan Kopi Lalu Masuk Kamar – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, CIREBON – Seorang pria berusia 53 tahun, Hadi, ditemukan tewas di sebuah warung remang-remang di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kecapi, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, pada Selasa (18/3/2025) dini hari.

    Pihak kepolisian menduga korban meninggal dunia akibat sakit, meskipun penyebab pasti kematiannya masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

    Kapolsek Cirebon Selatan Timur Polres Cirebon Kota, AKP Joni Rahmat, membenarkan kejadian tersebut. Menurut keterangannya, korban pertama kali ditemukan oleh pemilik warung, Carini (39), setelah sebelumnya datang ke warung tersebut bersama dua temannya.

    “Korban tiba di warung sekitar pukul 00.30 WIB dan memesan kopi. Setelah itu, dia masuk ke dalam kamar warung, sementara dua temannya pergi meninggalkan lokasi,” ujar Joni dalam keterangannya, Selasa (18/3/2025) pagi.

    Tidak lama setelah korban masuk ke kamar, Carini menemukan Hadi dalam kondisi tidak sadarkan diri dan mengeluarkan air liur.

    Melihat kondisi tersebut, Carini segera meminta bantuan kepada Arma (42), seorang tetangga yang kebetulan berada di sekitar lokasi.

    Arma kemudian menghubungi Mulyadi alias Parto (43) untuk membantu mengangkat korban ke ruangan depan warung dan membaringkannya di kursi panjang.

    Setelah upaya pertolongan pertama, Carini dan Arma membawa korban ke Rumah Sakit Putra Bahagia menggunakan kendaraan pribadi.

    Namun, saat tiba di rumah sakit, pihak ambulans menyatakan bahwa korban sudah meninggal dunia. Mereka pun segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Seltim.

    Tim dari Polsek Seltim, yang terdiri dari Piket Reskrim, Piket Intelkam, Piket QR Samapta, serta tim dari Polres Cirebon Kota, langsung bergerak ke lokasi kejadian untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

    Dalam pemeriksaan awal, polisi menemukan obat kuat di saku celana korban.

    Meskipun demikian, pihak kepolisian belum dapat memastikan apakah obat tersebut berkaitan langsung dengan kematian korban.

    Jenazah Hadi kemudian dibawa ke kamar jenazah Rumah Sakit Gunungjati untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk autopsi guna menentukan penyebab kematian yang sebenarnya.

    “Alhamdulillah, selama proses pemeriksaan di lokasi kejadian, situasi tetap aman dan kondusif,” jelas AKP Joni Rahmat.

    Hingga berita ini diturunkan, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

    Pihak keluarga korban juga telah dihubungi untuk memberikan keterangan dan identitas korban lebih lengkap.(Tribuncirebon.com/Eki Yulianto)

  • Larang Beri THR ke Ormas, Dedi Mulyadi: Lebaran Jangan Saling Membebani
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        18 Maret 2025

    Larang Beri THR ke Ormas, Dedi Mulyadi: Lebaran Jangan Saling Membebani Bandung 18 Maret 2025

    Larang Beri THR ke Ormas, Dedi Mulyadi: Lebaran Jangan Saling Membebani
    Editor
    KOMPAS.com
    – Gubernur Jawa Barat
    Dedi Mulyadi
    menegaskan bahwa pemerintah provinsi akan segera mengeluarkan surat edaran terkait larangan permintaan dan pemberian Tunjangan Hari Raya (
    THR
    ) oleh dan kepada pihak manapun.
    Hal ini disampaikan menyusul maraknya surat permohonan THR yang diajukan oleh berbagai organisasi masyarakat (
    ormas
    ) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) kepada lembaga pemerintah maupun perusahaan swasta.
    “Kami tegaskan bahwa hari ini Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengeluarkan edaran yang mengatur hal ini,” ujar Dedi via video pernyataan yang dikonfirmasi 
    Kompas.com
    , Selasa (18/3/2025).
    Dalam edaran tersebut, terdapat beberapa poin penting yang ditekankan. Pertama, seluruh aparatur pemerintah di Provinsi Jawa Barat, mulai dari gubernur hingga tingkat RT/RW, dilarang meminta dana atau memberikan THR kepada siapapun dengan dalih apapun.
    Selain itu, Gubernur Dedi juga menegaskan bahwa seluruh lembaga usaha, baik yang berada di bawah naungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maupun perusahaan swasta, tidak diperkenankan memberikan THR kepada pihak manapun dengan alasan apapun.
    “Mari kita rayakan Hari Raya
    Idul Fitri
    tanpa saling membebani. Jalani ibadah puasa Ramadhan dengan penuh kekhusyukan. Jangan sampai kita ini aneh-aneh—saat puasa tidak puasa, tapi saat
    lebaran
    malah sibuk mencari THR ke mana-mana,” tambahnya.
    Gubernur pun mengajak seluruh masyarakat untuk menjalani hidup dengan lebih santai dan bersyukur atas apa yang telah dimiliki.
    “Yuk kita jalani hidup ini dengan rileks-rileks saja, apa adanya,” tutupnya.
    Dengan diterbitkannya edaran ini, diharapkan tidak ada lagi praktik permintaan atau pemberian THR yang dapat menimbulkan beban bagi pihak lain, sehingga suasana Idul Fitri dapat dirayakan dengan lebih damai dan penuh makna.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dedi Mulyadi Kaget Temukan Warga Tinggal di Rumah Sempit Pinggir Sungai Bandung
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        18 Maret 2025

    Dedi Mulyadi Kaget Temukan Warga Tinggal di Rumah Sempit Pinggir Sungai Bandung Bandung 18 Maret 2025

    Dedi Mulyadi Kaget Temukan Warga Tinggal di Rumah Sempit Pinggir Sungai Bandung
    Editor
    KOMPAS.com
    – Gubernur
    Jawa Barat
    ,
    Dedi Mulyadi
    meninjau bantaran
    Sungai Cikapundung
    ,
    Bandung
    dan kaget menemukan warga tinggal berdua di rumah sempit persis di pinggir sungai.
    Dedi menyebut rumah itu diperkirakan seluas 1×2 meter dengan tinggi pintu kamar rendah mirip lubang.
    “Jadi kalau air Sungai Cikapundung naik, ke sini airnya (masuk rumah), bapak
    nyelepot
    (duduk di sudut rumah),” tanya Dedi kepada warga tersebut, seperti pada tayangan video yang diterima
    Kompas.com
    , Selasa (18/3/2025).
    Belakangan diketahui, warga itu bernama Irin Sahirin, warga Babakan Ciamis, Sumur Bandung.
    Dedi kembali menanyakan, apa yang dilakukan Irin saat ia sedang tidur pulas kemudian air tiba-tiba masuk. “Ya, saya keluar,” kata Irin.
    Kemudian Dedi menawarkan Irin untuk pindah, namun ia menjawab, “mau pindah ke mana,” ucapnya.
    Dedi menjelaskan akan mencari kontrakan untuk Irin. Paling tidak, ia bisa mengontrak selama musim hujan.
    “Saya sudah betah di sini. Ini rumah saya,” kata Irin.
    Irin kemudian meminta dibangunkan benteng agar air tidak masuk ke rumah saat Sungai Cikapundung meluap. “Dibenteng saja,” pintanya.
    Dia menambahkan, kalau bisa pada benteng itu ada pintu untuk akses keluar masuk dia
    “Bukan ditutup (total), kalau bisa ada pintu,” katanya
    Dedi kemudian bertanya sekali lagi, bagaimana kalau air sungai meluap?
    Dengan santai, Irin menjawab, mudah-mudahan tidak meluap.
    “Jangan pakai mudah-mudahan. Hidup harus punya rencana baik. Bapak inginnya gimana?,” kata Dedi.
    Irin bersikukuh tetap tinggal di sana. “Udah penduduk sini, betah. Paling benteng dinaikkan,” harapnya.
    Dedi Mulyadi kepada
    Kompas.com
    via sambungan telepon mengatakan sulit untuk memindahkan warga itu karena mereka sudah merasa bahagia tinggal di rumah sempit tersebut.
    “Kebahagiaan tidak bisa dibeli oleh uang. Akhirnya dia ingin benteng ditinggikan,” kata Dedi. 
    Saat ditanya berapa orang yang tinggal di rumah itu, Dedi mengatakan dua orang, bapak dan anak. “Istrinya kabarnya kabur,” kata Dedi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dedi Mulyadi Ingatkan Warga Jangan Rusak Sungai: Biayanya Mahal!

    Dedi Mulyadi Ingatkan Warga Jangan Rusak Sungai: Biayanya Mahal!

    Jakarta, CNBC Indonesia – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi langsung menanyakan ketersediaan anggaran untuk upaya normalisasi sungai di wilayah Bogor dan Bekasi kepada Wakil Menteri Pekerjaan Umum (Wamen PU). Hal itu terungkap saat Dedi mendatangi mendatangi Kementerian Pekerjaan Umum (PU) pada Senin (17/3/2025), u ntuk rapat koordinasi dengan Kementerian PU dalam penanggulangan banjir di Jabodetabek, terutama di Bekasi.

    “Kami baru selesai rapat dengan Menteri PU, dengan Bu Wamen, membahas untuk penanganan banjir di seluruh Jawa Barat. Tetapi fokus hari ini adalah melakukan pelebaran normalisasi sungai di wilayah Bogor dan Bekasi,” Dedi dalam unggahan video di akun Instagram resminya, dikutip Selasa (18/3/2025).

    Lalu, Dedi menanyakan kepada Dian terkait berapa lokasi yang akan dilakukan pelebaran sungai oleh Kementerian PU.

    “Bu, berapa lokasi yang akan dikeluarkan oleh pemerintah pusat untuk menormalisasi sungai di Kali Bekasi?” tanya Dedi kepada Dian.

    “Ya, kami sebenarnya untuk di Bekasi ini ada sepanjang 33 kilometer yang harus diselesaikan, dan saat ini kurang 19,64 kilometer,” jawab Dian.

    Adapun Dian berharap dapat berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menangani banjir, terutama membangun tanggul di sungai Bekasi.

    “Saya mohon bantuan pada Bapak Gubernur untuk bisa berkolaborasi menyelesaikan masalah tanah untuk tanggul sungai Bekasi ini,” ujar Dian.

    Selain tanggul, lanjutnya, juga akan dilakukan pembangunan 8 kolam retensi dan normalisasi situ-situ yang diharapkan bisa membantu menanggulangi banjir di Jabodetabek.

    “Biayanya berapa, bu? Biar orang dengar nanganin sungai itu mahal. Makanya sungai jangan dirusak,” cetus Dedi menimpali.

    Menjawab hal itu, Wamen Diana menjelaskan, nilai anggaran yang harus disiapkan pemerintah untuk menormalisasi sungai Bekasi mencapai Rp 3,6 triliun.

    “Untuk biayanya, paket 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7 ini adalah Rp 3,6 triliun. Itu baru tanggulnya saja, Bapak,” ungkap Dian.

    Dian juga mengatakan normalisasi sungai akan dilakukan secepatnya hingga 2026 mendatang.

    “Insyaallah nanti kita normalisasi secepatnya dan mungkin sampai tahun 2026. Nah kalau untuk kolam retensinya, kami sedang melakukan FS-nya Pak, mudah-mudahan FS-nya dalam waktu dekat, segera kita selesaikan tahun 2026, insya Allah kita bisa lanjutkan dengan pembagungannya,” pungkas Dian.

    Foto: Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU) Diana Kusumastuti. (Instagram/dedimulyadi71)
    Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU) Diana Kusumastuti. (Instagram/dedimulyadi71)

    (dce)

  • Dedi Mulyadi Siapkan Pergub Baru, Ini Cara Urus STNK Tanpa KTP Pemilik Lama

    Dedi Mulyadi Siapkan Pergub Baru, Ini Cara Urus STNK Tanpa KTP Pemilik Lama

    Jakarta

    Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menanggapi keluhan masyarakat yang ingin memperpanjang surat tanda nomor kendaraan (STNK) atau membayar pajak kendaraan tapi terbentur syarat KTP pemilik kendaraan sebelumnya. Dedi mengaku akan menyiapkan aturan baru yang memudahkan warganya dalam mengurus STNK ini.

    Dalam akun Instagramnya, Dedi Mulyadi mengungkapkan pihaknya menerima keluhan bahwa dalam membayar pajak kendaraan banyak yang dipersulit dengan syarat-syaratnya.

    “Muncul keluhan, ‘Bayar pajak jangan dipersulit, Kang Dedi. Kita ini mau bayar pajak sekarang senang kita bayar pajak.’ Nah yang menjadi problem adalah bayar pajak harus nyari STNK pemilik pertama dari kendaraan bermotor tersebut,” kata Dedi dalam akun Instagramnya.

    Dedi kemudian memikirkan solusinya. Menurutnya, pihaknya akan membuat aturan baru agar dalam memperpanjang STNK atau bayar pajak kendaraan tak perlu mencari KTP pemilik lama.

    “Saya akan membuat peraturan gubernur bahwa yang berkewajiban menghubungi pemilik motor atau mobil pertamanya, pemilik STNK-nya itu bukan kewajiban dari wajib pajak, tetapi kewajiban kami dari pemerintah atau penyelenggara negara yang memungut pajak kendaraan bermotor bagi warga,” ujarnya.

    “Saya barusan sudah telepon ke salah satu pegawai Bapenda Provinsi Jawa Barat untuk membuat regulasi bahwa wajib pajak kendaraan bermotor tidak usah disibukkan dengan mencari siapa pemilik kendaraan pertama atau menyiapkan KTP-nya. Seluruh kelengkapannya itu menjadi kewajiban pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui kantor SAMSAT di setiap kabupaten/kotanya masing-masing,” ungkapnya.

    Urus STNK Tanpa KTP Pemilik Lama

    Sebenarnya, mengurus STNK tanpa KTP pemilik lama sekarang sudah bisa. Caranya dengan melakukan balik nama kendaraan jadi atas nama kita sebagai pemilik kendaraan bekas. Apalagi, sekarang bea balik nama (BBN) untuk kendaraan bekas Rp 0.

    Pembeli kendaraan bekas kini tak perlu repot lagi meminjam KTP pemilik lama. Sebab, saat ini kamu bisa langsung proses balik nama kendaraan dengan biaya yang bisa lebih murah.

    Untuk mengurus STNK tanpa KTP pemilik lama, kamu tetap memerlukan BPKB dan kuitansi pembelian kendaraan. Setelah balik nama, pemilik kendaraan yang baru bisa membayar pajak STNK melalui online atau offline di kantor Samsat menggunakan KTP kamu.

    Sesuai Undang-Undang (UU) No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) saat ini hanya dikenakan untuk kendaraan baru. Sedangkan penyerahan kendaraan kedua dan seterusnya atau kendaraan bekas tidak lagi menjadi objek BBNKB.

    “BBNKB hanya dikenakan atas penyerahan pertama Kendaraan Bermotor, sedangkan untuk penyerahan kedua dan seterusnya atas Kendaraan Bermotor tersebut (kendaraan bekas) bukan merupakan objek BBNKB,” demikian dikutip dari Undang-Undang (UU) No 1 Tahun 2022 Pasal 12 ayat (1).

    Namun, untuk mengurus balik nama ini, tetap dibutuhkan beberapa biaya. Komponen biaya yang harus dikeluarkan antara lain untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), Administrasi STNK, Administrasi TNKB serta BPKB.

    Syarat dan Prosedur Balik Nama Kendaraan

    Prosedur kepengurusan balik nama kendaraan dilakukan dua tahap. Pertama adalah balik nama STNK, baru kemudian balik nama BPKB. Berikut prosedur yang dikutip dari Portal Informasi Indonesia.

    1. Balik Nama STNK Kendaraan

    Untuk mengurus balik nama STNK kendaraan, detikers harus menyiapkan syarat-syarat, kemudian baru memproses balik nama STNK. Dalam syarat ini tidak dibutuhkan KTP pemilik lama.

    Syarat Balik Nama STNKSTNK asli dan fotokopi atas nama pemilik lamaBPKB asli dan fotokopiKTP pemilik baru asli dan fotokopiKuitansi pembelian kendaraan dengan meterai Rp 10.000.Langkah-langkahDatang ke loket mutasi di Samsat tempat STNK diterbitkan untuk menyerahkan syarat-syarat di atas.Lakukan cek fisik kendaraan. Kamu akan menerima hasil gesekan nomor rangka dan nomor mesin.Serahkan hasil cek fisik tersebut dengan dokumen persyaratan yang telah disiapkan kepada petugas loket.Petugas akan melegalisasi dokumen. Dokumen kemudian akan dikembalikan.Datang ke loket cek fiskal untuk mengisi formulir. Kembalikan ke petugas. Tunggu nama kamu dipanggil.Datang ke kasir untuk membayar biaya cabut berkas dan melunasi pajak yang belum terbayar jika masih ada.Datang ke bagian mutasi dan mengisi formulir lain. Serahkan formulir dan berkas-berkas yang telah dilegalisir.Petugas akan memberi tanda terima pembayaran pendaftaran mutasi. Bayar dan serahkan bukti pembayaran kepada petugas.Kamu akan menerima dua rangkap kuitansi, yaitu satu rangkap untuk petugas, dan satu lagi dibawa saat mengambil berkas. Berkas biasanya bisa diambil 5-7 hari setelah pembayaran.Setelah waktu yang ditentukan, datang lagi ke kantor Samsat dan membawa bukti pembayaran. Serahkan kuitansi kepada petugas dan tunggu hingga nama kamu dipanggil.Setelah semua berkas kamu dikembalikan, petugas akan mengarahkan kamu ke loket fiskal untuk membayar nominal Rp 10.000 dan mendapat tanda terima.Proses pencabutan berkas selesai.Datang ke bagian mutasi di kantor Samsat tujuan. Lakukan cek fisik untuk melegalisir semua berkas dari kantor Samsat sebelumnya. Serahkan berkas kepada petugas dan tunggu nama kamu dipanggil.Bawa berkas dari petugas dan fotokopi hasil cek fisik serta kuitansi yang telah dilegalisir.Serahkan berkas ke loket berkas mutasi, termasuk BPKB asli. Jika dinyatakan lengkap, BPKB asli dan bukti pembayaran STNK akan dikembalikan.Datang lagi ke Samsat pada hari yang ditentukan (1-2 hari) dengan membawa bukti pembayaran STNK. Serahkan bukti pembayaran kepada petugas dan nama kamu akan dipanggil.Bayarlah biaya penerbitan STNK baru. Kemudian kamu akan mendapatkan STNK baru atas nama pemilik baru.

    2. Balik Nama BPKB Kendaraan

    Setelah mendapatkan STNK baru, detikers harus melakukan balik nama BPKB di Ditlantas Polda setempat.

    Syarat Balik Nama BPKBSTNK baru yang telah dibalik nama (asli dan fotokopi)KTP pemilik kendaraan yang baru (asli dan fotokopi)BPKB asli (asli dan fotokopi)Hasil pengesahan cek fisikKuitansi pembelian kendaraan (asli dan fotokopi).Langkah-langkahDatanglah ke Ditlantas Polda setempat untuk melakukan balik nama BPKB.Serahkan semua berkas persyaratan di atas ke loket.Isi formulir penerbitan BPKB baru. Petugas akan mengecek kelengkapan semua berkas.Jika sudah lengkap, petugas akan memberikan tanda pembayaran.Bayar biaya tersebut melalui ATM.Kembali antre di loket balik nama untuk menyerahkan berkas dan tanda lunas pembayaran dari bank. Kamu akan menerima tanda terima pengambilan BPKB sesuai tanggal yang ditentukan.Datang kembali ke Ditlantas Polda untuk mengambil BPKB. Jangan lupa membawa tanda terima BPKB dan fotokopi KTP.

    (rgr/din)

  • Dedi Mulyadi Melarang Ormas Minta Jatah THR ke Pemerintah dan Pengusaha

    Dedi Mulyadi Melarang Ormas Minta Jatah THR ke Pemerintah dan Pengusaha

    Liputan6.com, Bandung – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melarang organisasi kemasyarakatan (ormas) meminta Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran kepada pemerintah daerah maupun pengusaha.

    Pernyataan itu muncul setelah maraknya laporan mengenai proposal yang mengatasnamakan ormas meminta THR. Dia menjelaskan, pemungutan THR itu merupakan bagian dari pungutan liar (pungli).

    “Tidak boleh ada permintaan THR kepada toko, kepada lembaga usaha, ke kantor-kantor manapun,” katanya dalam video yang diunggah di akun Instagram miliknya @dedimulyadi71 pada Selasa (18/3/2025).

    Larangan pemungutan THR, kata Dedi, merupakan bentuk dukungan untuk mencegah perilaku korupsi.

    “Ya kan kalau kita ingin dukung antikorupsi, pemerintahan yang bersih, ya enggak boleh ada permintaan-permintaan THR menjelang Lebaran,” ucapnya.

    Jika dilanggengkan, Dedi mengatakan pemungutan tersebut berpotensi mengarah pada praktik korupsi lainnya.

    “Karena nanti akan mengambil dari yang bukan peruntukannya. Karena enggak ada tuh judul anggaran pembagian THR untuk ormas, untuk LSM, untuk siapapun, enggak ada,” tandasnya.

    Di sisi lain, Dedi pun tak menampik bahwa pemungutan THR kini membuat kepala dinas dan wali kota pusing.

    “Kita jujur-jujur aja nih, tanggal-tanggal gini kepala dinas pusing, wali kota juga pusing sama karena orang datang ke kantor, semuanya minta THR. Sedangkan kepala dinas itu mendapat THR dari pemerintah untuk keluarganya. Kalau itu dibagiin, keluarganya enggak ada. Terus mau ngambilnya dari pos mana?” ujarnya.

    Maka dari itu, Dedi mengingatkan agar seluruh pihak sama-sama mendorong antikorupsi. Salah satunya dengan tidak melakukan pungli dengan dalih THR.

     

    Penulis: Arby Salim