Tag: Mulyadi

  • Kata Bapenda Jabar Soal Program Pemutihan Pajak Kendaraan

    Kata Bapenda Jabar Soal Program Pemutihan Pajak Kendaraan

    JABAR EKSPRES – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali meluncurkan program pembebasan tunggakan dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di wilayahnya. Program ini akan dimulai pada 20 Maret 2025 dan berlangsung hingga 6 Juni 2025.

    Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik, menjelaskan bahwa program ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi.

    “Jadi menjelang Hari Raya Idul Fitri (2025) Gubernur Jawa Barat mengumumkan pembebasan Tunggakan atas Pokok dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk seluruh tunggakan pajak dan denda kendaraan bermotor untuk tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya,” ucapnya melalui keterangan resmi yang diterima, Rabu (19/3).

    BACA JUGA: Pemdaprov Jabar Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor

    Program ini ditujukan bagi individu maupun badan yang memiliki kendaraan bermotor di wilayah hukum Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Daerah Metro Jaya.

    Salah satu syarat utama adalah bahwa pemilik kendaraan harus segera memperpanjang pajak kendaraan tanpa perlu membayar tunggakan pokok dan denda tahun-tahun sebelumnya.

    “Program ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor serta meningkatkan kepatuhan pajak. Dengan adanya program ini, data kepemilikan kendaraan diharapkan menjadi lebih tertib dan akurat,” jelas Dedi.

    Selain itu, bagi masyarakat yang memiliki kendaraan bukan atas nama pribadi, mereka dapat segera mengurus bea balik nama yang sudah digratiskan.

    BACA JUGA: Hadiah Lebaran dari KDM, Tunggakan Pajak Kendaraan Dibebaskan! Ini Syaratnya

    Namun, biaya untuk pembuatan TNKB, STNK, dan BPKB tetap dikenakan sesuai peraturan yang berlaku.

    Sebelumnyua, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi dalam unggahan media sosialnya juga menyampaikan informasi bahwa program pemutihan ini mencakup kendaraan dengan tunggakan pajak mulai dari tahun 2024 dan sebelumnya.

    “Awalnya layanan perpanjangan STNK dengan pajak menunggak akan dimulai pada 11 April hingga 6 Juni 2025, tetapi demi kenyamanan masyarakat menjelang Lebaran, kita majukan program ini mulai 20 Maret 2025,” ungkapnya.(San)

  • Alih Fungsi Lahan di Kawasan Bandung Utara Biang Kerok Banjir Bandang di KBB?

    Alih Fungsi Lahan di Kawasan Bandung Utara Biang Kerok Banjir Bandang di KBB?

    JABAR EKSPRES – Banjir yang melanda sejumlah daerah di Kabupaten Bandung Barat (KBB), salah satu kombinasi dari rusaknya wilayah Kawasan Bandung Utara (KBU) di hulu serta amburadulnya penataan daerah di hilir.

    Alih fungsi lahan yang sembrono terutama di Kawasan Bandung Utara dari area resapan air menjadi lahan perkebunan sayuran serta kawasan wisata dan pemukiman, menjadi biang keroknya.

    Diketahui, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) KBB, bencana banjir akibat luapan Sungai Cimeta mengakibatkan 25 rumah rusak dan 139 jiwa warga di Desa Nyalindung mengungsi.

    Selain di Nyalindung, BPBD mencatat 12 titik kejadian bencana longsor dan banjir yang tersebar di 6 kecamatan KBB, pada Sabtu (15/3). Akibat bencana itu total rumah rusak mencapai 479 unit.

    Pemerintah Provinsi Jawa Barat pun menyadari rusaknya kawasan hulu berdampak besar pada potensi banjir besar di wilayah hilir.

    BACA JUGA:Tinjau Lokasi Banjir Bandang di KBB, Gubernur Jabar Instruksikan Pemda Relokasi Warga Terdampak

    “Kawasan hulu sungai di Bandung Utara telah berubah dari hutan menjadi perkebunan sayuran,” kata Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi di Cipatat, Rabu (19/3/2025).

    Menurut Dedi, Selain kondisi hulu kritis, banjir diperparah dengan sedimentasi sungai sehingga tak mampu menampung derasnya air hujan yang masuk. Hal itu tak pelak memicu luapan air sungai ke pemukiman warga.

    “Penyebabnya pendangkalan sungai dan kerusakan hulu. Hutannya kan sudah jadi kebon sayur, kebon sayurnya menanam pakai plastik,” jelasnya.

    Melihat kondisi tersebut, Dedi berjanji bakal melakukan penertiban di KBU. Hal itu dilakukan untuk menjalankan pencegahan bencana banjir jangka panjang.

    Tindakan itu, lanjut dia, dijalankan seperti halnya di kawasan puncak Bogor guna menangani banjir di Bekasi.

    “Saya akan beresin sama seperti (di kawasan) Puncak,” imbuhnya.

    BACA JUGA:Pesan Gubernur Dedi Mulyadi kepada Camat dan Lurah untuk Mitigasi Banjir di Jabar

    Senada dengan Dedi, Zulkifli, 58 tahun, warga korban banjir di Kampung Cibarengkok, RT 03 RW 13, Desa Nyalindung, Kecamatan Cipatat, mengatakan bahwa luapan Sungai Cimeta terjadi karena masifnya pembangunan infrastruktur di area hulu.

    Zulkifli mengatakan dirinya telah mengalami banjir bandang akibat luapan Sungai Cimeta sebanyak 2 kali yakni tahun 2024 dan 2025. Dua kejadian itu merupakan hal baru selama hampir 60 tahun dirinya tinggal di Desa Nyalindung.

  • Pemdaprov Jabar Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor

    Pemdaprov Jabar Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor

    JABAR EKSPRES –  Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemdaprov Jabar) menghapus seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, bagi masyarakat yang hingga kini belum membayarkan kewajibannya.

    Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyampaikan kebijakan ini berlaku untuk tunggakan pajak kendaraan hingga tahun 2024 ke belakang, tanpa batasan jumlah tahun.

    Program ini membebaskan tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat dan badan usaha yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor di wilayah hukum Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya.

    KDM – sapaan akrab Dedi Mulyadi menjelaskan masyarakat diberikan kesempatan untuk memperpanjang masa berlaku pajak kendaraannya mulai 20 Maret – 6 Juni 2025, dengan hanya membayar pajak tahun berjalan tanpa harus melunasi tunggakan sebelumnya.

    “Kami Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengampuni, memaafkan seluruh tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotornya tetapi setelah lebaran mohon diperpanjang,” ujar Dedi Mulyadi, Selasa (18/3/2025).

    Dedi mengingatkan bahwa pajak kendaraan memiliki peran penting dalam pembangunan infrastruktur, termasuk perbaikan jalan. Oleh karena itu, ia menegaskan setelah masa penghapusan tunggakan ini berakhir, kendaraan yang belum membayar pajak tidak akan diizinkan melintas di jalan raya, baik di tingkat kota/kabupaten maupun jalan provinsi.

    “Nanti yang tidak bayar pajak padahal kami sudah memberikan kesempatan untuk memperbaiki kesalahannya, tidak bisa lagi nanti motor mobil yang tanpa pajak lewat di jalan kabupaten, lewat di jalan provinsi,” pungkasnya.

    Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar, Dedi Taufik, mengatakan kebijakan ini bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak serta menertibkan data kepemilikan kendaraan.

    Selain itu, program ini didukung oleh berbagai layanan digital seperti E-Samsat, aplikasi Sambara melalui Jabar Apps Sapawarga, serta layanan Samsat Keliling, Samsat Masuk Desa, Samsat Digital Leuwipanjang, Samsat Outlet, Samsat Gendong, Samsat Drive Thru, dan BUMDes.

    “Melalui kebijakan ini, kami berharap kepatuhan masyarakat meningkat dan tidak ada lagi kendaraan dengan status pajak tertunggak,” kata Dedi Taufik

    “Selain itu, masyarakat yang memiliki kendaraan bukan atas nama pribadi diimbau segera mengurus bea balik nama kendaraan (BBNKB), yang sudah digratiskan. Namun, biaya TNKB, STNK, dan BPKB tetap dikenakan sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Dedi Taufik.

  • Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Tunggakan dan Dendanya Dihapus

    Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Tunggakan dan Dendanya Dihapus

    Jakarta

    Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Tak cuma dendanya yang ‘diampuni’, Pemprov Jawa Barat juga menghapus tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya.

    Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melalui akun Instagram pribadinya mengumumkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat. Tunggakan pajak kendaraan tahun-tahun lalu akan dihapuskan.

    “Khusus untuk warga Jabar yang hari ini punya utang tunggakan pajak kendaraan bermotor terhitung 2024, 2023, 2022, 2021, 2020, 2019, dan seterusnya sampai ke belakang, saya sampaikan sekali lagi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengampuni, membebaskan, seluruh tunggakan pajak dan dendanya,” kata Dedi dikutip dari Instagramnya, Rabu (19/3/2025).

    Kini, masa pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat itu dipercepat. Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berencana menerapkan program ini pada April. Namun, warga Jawa Barat bisa menikmati pengampunan pajak ini mulai besok.

    “Tadinya kita akan membuka layanan perpanjangan STNK yang nunggak pajaknya itu tanggal 11 April sampai dengan 6 Juni 2025. Tetapi saya ingin deh semua wargi-wargi Jabar ini di lebaran ini tenang, jalan-jalannya, motornya, STNK-nya, pajaknya udah dibayar lengkap. Untuk itu, kita geser mulai berlakunya hari Kamis tanggal 20 Maret 2025 sampai 6 Juni 2025,” ujar Dedi.

    Dikutip dari akun Instagram Bapenda Jawa Barat, program ini menjadi hadiah lebaran untuk warga Jawa Barat. Pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun ini akan menghapuskan semua denda dan tunggakan pokok pajak hanya dengan membayar pajak kendaraan tahun berjalan.

    “Ayo, datang ke kantor Samsat. Daripada duitnya disimpan di dompet, disimpan di bank nanti lebaran kepake, habis lebaran habis loh nggak bisa bayar pajak, padahal kita udah ngampuni. Sekarang aja, sekarang datang. Datang ya, mulai hari Kamis tanggal 20 Maret 2025 sampai 6 Juni 2025,” ucap Dedi.

    “Jangan sia-siakan kesempatan ini, karena pengampunan pajak ini hanya dilakukan sekali saja. Setelah itu masih nunggak juga, ingat loh motor Anda nggak akan bisa lewat jalan kabupaten, nggak akan bisa lewat jalan provinsi, ayo mau lewat jalan yang mana? Mau lewat jalan langit karena belum disertifikatkan? Nggak akan bisa. Bayar pajaknya, kami sudah memaafkan, mengampuni,” pungkasnya.

    (rgr/din)

  • Hadiah dari KDM, Tunggakan Pajak Kendaraan Dibebaskan

    Hadiah dari KDM, Tunggakan Pajak Kendaraan Dibebaskan

    JABAR EKSPRES – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), memberikan kebijakan pengampunan pajak kendaraan bermotor (PKB) sebagai hadiah Lebaran bagi masyarakat. Seluruh tunggakan pajak hingga tahun pajak 2024 dihapuskan, dengan syarat wajib pajak hanya perlu membayar PKB untuk satu tahun ke depan (2025). Program ini berlaku mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025.

    Kebijakan ini dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kota Banjar, Benny Suranata. Ia menegaskan, pemutihan pajak mencakup pokok pajak dan denda untuk tahun-tahun sebelumnya.

    BACA JUGA: Dedi Mulyadi Maafkan Penunggak Pajak Kendaraan di Jabar, Ini Langkah-Langkah Pembayarannya!

    “Masyarakat yang memiliki tunggakan satu, dua, tiga tahun, atau lebih, tidak perlu khawatir. Semua dihapus asalkan membayar pajak tahun 2025 selama program ini berjalan,” ujar Benny, Rabu (19/3/2025).

    Benny mengingatkan, program ini hanya berlaku selama dua bulan. Jika wajib pajak tidak memanfaatkannya, tunggakan dan denda akan kembali muncul setelah 6 Juni 2025. “Ini kesempatan emas dari Pak Gubernur dan Bappenda Jabar. Pajak yang dibayar akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan,” tambahnya.

    Program ini diharapkan meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak. Masyarakat diimbau segera mengurus PKB 2025 sebelum batas waktu 6 Juni 2025.

    Sebelumnya, Dedi Mulyadi menyampaikan kebijakan ini melalui video di akun Instagram pribadinya, @dedimulyadi71, Selasa (18/3/2024). Dalam pesannya, Gubernur meminta maaf atas pelayanan yang belum optimal dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. “Kami juga memaafkan kesalahan warga Jabar yang masih menunggak pajak kendaraan, baik karena alasan sengaja maupun tidak mampu,” ucap Dedi.

    Ia menegaskan, seluruh tunggakan hingga 2024 dihapuskan. “Jadi, yang tunggakan 2024 ke belakang tidak usah dibayar. Kami maafkan, dihapuskan,” pungkasnya. (CEP)

  • Tinjau Lokasi Banjir Bandang di KBB, Gubernur Jabar Instruksikan Pemda Relokasi Warga Terdampak

    Tinjau Lokasi Banjir Bandang di KBB, Gubernur Jabar Instruksikan Pemda Relokasi Warga Terdampak

    JABAR EKSPRES – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meninjau lokasi bencana banjir bandang di Desa Nyalindung, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB), pada Rabu (19/3/2025).

    Saat meninjau, Dedi tidak hanya melihat lokasi bencana, tapi juga menyambangi korban terdampak banjir bandang. Di lokasi, dirinya berdialog dengan warga serta melihat puing-puing rumah yang rusak disapu air luapan Sungai Cimeta.

    Sekedar diketahui, luapan Sungai Cimeta mengakibatkan 25 rumah rusak dan 139 jiwa warga di lokasi itu mengungsi.

    Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) KBB, selain di Nyalindung, BPBD juga mencatat setidaknya terdapat 12 titik kejadian bencana longsor dan banjir yang tersebar di 6 kecamatan KBB, pada Sabtu (15/3). Akibat bencana itu total rumah rusak mencapai 479 unit.

    BACA JUGA:Sungai Cimeta Meluap, Puluhan Rumah di Cipatat Bandung Barat Terendam Banjir

    “Berdiskusi dengan warga, rumahnya ada yang terendam dan ada yang rusak diterjang banjir luapan Sungai Cimeta,” katanya seusai meninjau lokasi bencana.

    Dedi Mulyadi menilai rumah di bantaran Sungai Cimeta harus direlokasi untuk mencegah bencana banjir di kemudian hari. Pasalnya, rumah tersebut rawan runtuh karena pondasinya terkikis arus sungai serta getaran dari mobil-mobil besar yang lewat di Jalan Raya Padalarang-Purwakarta.

    “Kalau tetap rumah di situ berat, karena di bawah digerus oleh air sungai terus dari atas mengalami tekanan kendaraan besar. Bahan bangunannya juga bata, mudah rusak,” kata Dedi.

    Dedi mengatakan jumlah rumah warga yang direlokasi bakal didata oleh pemerintah daerah. Selain rumah yang rusak akibat tergerus banjir, Pemda juga mendata tingkat kerawanan bangunan di Bantaran Sungai Cimeta.

    BACA JUGA:Banjir Bandang Terjang Underpass Padalarang, Puluhan Rumah Terendam

    Nantinya lanjut dia, Pemprov Jabar akan memberi dana untuk pembangunan fisik rumah, sedangkan lahan disiapkan oleh pemerintah desa menggunakan tanah kas desa (TKD).

    “Ini warga sudah mau direlokasi. Jadi kita akan relokasi dan bangunkan rumah baru setelah Hari Raya Idul Fitri,” tandasnya.

    Sementara itu, salah seorang korban terdampak banjir, Dian Kusdiani, 38 tahun, merasa senang terkait rencana Pemprov Jabar merelokasi rumah warga. Apalagi ketinggian banjir tiap tahun terus meningkat sehingga khawatir mengancam keselamatan.

  • Dedi Mulyadi Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Warga Jabar, Ini Ketentuannya

    Dedi Mulyadi Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Warga Jabar, Ini Ketentuannya

    Liputan6.com, Bandung – Dalam rangka merayakan Hari Raya Idul Fitri 2025, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengumumkan penghapusan seluruh tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB), baik untuk mobil maupun motor.

    “Kami juga akan memaafkan kesalahan warga Jabar yang sampai saat ini masih nunggak pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat,” katanya dalam video yang diunggah di akun Instagram miliknya @dedimulyadi71 pada Selasa, 18 Maret 2025.

    Menurut Dedi, masyarakat yang sengaja tidak patuh dalam membayar pajak kendaraan seharusnya tidak mengeluhkan kondisi jalan yang rusak.

    “Apakah tidak bayar pajak karena sengaja, atau tidak punya duit. Kalau punya duit, pajak enggak mau bayar, di jalan dipakai bulak-balik, jangan protes kalau jalannya jelek karena tidak bayar pajak,” ucapnya.

    Meski tunggakan pajak kendaraan dihapuskan, Dedi mengingatkan masyarakat untuk tetap membayarkan pajak kendaraan pada tahun ini.

    “Nah, kami Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengampuni, memaafkan seluruh tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotornya, tetapi setelah Lebaran mohon diperpanjang. Jadi yang tunggakannya tahun 2024 ke belakang, berapa puluh tahun pun nunggak itu tidak usah dibayar. Kami maafkan, dihapuskan,” ucap Dedi.

     

  • Dedi Mulyadi Geram ke Pihak Minta-minta THR, Tegas Pemerintah Tak Ada Anggaran, Sebut Tanggal Pusing

    Dedi Mulyadi Geram ke Pihak Minta-minta THR, Tegas Pemerintah Tak Ada Anggaran, Sebut Tanggal Pusing

    TRIBUNJATIM.COM – Kegiatan minta-minta THR ke kantor-kantor yang dilakukan pihak tertentu seperti ormas sedang menjadi sorotan.

    Pemerintah ternyata tidak mendukung kegiatan tersebut dilakukan.

    Komentar pedas dilayangkan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi.

    Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi tegas ketika mengomentari soal kelompok-kelompok yang kerap meminta Tunjangan Hari Raya atau THR ke kantor-kantor.

    Dedi pun mengetahui betul karena fenomena ini memang biasanya terjadi di setiap kali momen menjelang Lebaran Idul Fitri.

    Permintaan THR itu, Dedi tegaskan itu tidak diperbolehkan.

    Termasuk meminta THR ke toko, ke lembaga-lembaga, dan ke kantor-kantor lainnya.

    Ini diungkapkan Dedi dalam unggahan media sosialnya.

    “Tegas deh, saya hari ini menyampaikan bahwa termasuk tidak boleh ada permintaan THR kepada toko, kepada lembaga usaha, ke kantor-kantor, ke manapun,” kata Dedi Mulyadi dikutip dari unggahan media sosialnya, Selasa (18/3/2025), seperti dikutip TribunJatim.com via TribunJabar.ID.

    Dedi pun menjelaskan panjang secara gamblang kondisi kantor-kantor pemerintahan ketika memasuki jelang Lebaran.

    Karena begitu banyak orang yang datang dan meminta THR ke kantor-kantor pemerintahan.

    “Kita jujur-jujur aja nih, tanggal-tanggal gini kepala dinas pusing, wali kota juga pusing sama, karena orang datang ke kantor semuanya minta THR,” kata Dedi.

    Ini akan memusingkan kepala dinas karena mereka tak punya anggaran untuk THR.

    Mereka pun hanya punya THR untuk keluarga yang diberikan pemerintah.

    “Sedangkan kepala dinas cuma dapat THR dari pemerintah untuk keluarganya, kalau itu dibagiin, keluarganya gak ada, terus mau ngambilnya dari pos mana ?,” katanya.

    Dedi Mulyadi ketika berbicara soal anggaran pemerintah (YouTube KDM1)

    Dedi pun menyindir, jika memang mencintai antikorupsi, maka tidak boleh lagi minta-minta THR jelang lebaran.

    Karena hal ini akan berpotensi akan mengambil dana yang bukan peruntukkannya.

    “Ya kalau kita ingin dukung antikorupsi, pemerintahan yang bersih, ya gak boleh ada permintaan-permintaan THR ketika menjelang lebaran,” katanya.

    “Karena nanti akan mengambil yang bukan peruntukannya,” katanya.

    Hal ini pun, kata Dedi, termasuk bagian dari pungli atau pungutan liar.

    Selain itu, kata Dedi, dalam pemerintahan tidak ada anggaran yang disediakan khusus untuk pembagian THR.

    “Karena gak ada tuh, judul anggaran pembagian THR untuk ormas, untuk LSM, untuk siapapun, gak ada,” ungkap Dedi Mulyadi.

    Sementara itu, Dedi Mulyadi mengungkapkan kritikannya kepada ibu-ibu yang suka ngerumpi.

    Permintaan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi untuk tak menjadikan sekolah sebagai tempat rumpi ibu-ibu menjadi sorotan.

    Gubernur Dedi mengatakan, perkumpulan ibu-ibu tersebut bisa mengintervensi guru.

    Selama ini, kata dia, ibu-ibu yang antar anaknya ke sekolah kerap berkumpul di depan kelas.

    Sejak pagi hingga jam pulang siswa, sekolah ini seakan-akan dijadikan tempat rumpi para ibu-ibu.

    “Saya gak mau ke depan anak dianter oleh orang tuanya ke sekolah, orang tuanya ngumpul di depan kelas,” kata Dedi Mulyadi dalam unggahan media sosialnya, Minggu (16/3/2025), dikutip dari Tribun Bogor.

    Dia khawatir perkumpulan ibu-ibu ini bisa mengintervensi guru sehingga nantinya menimbulkan keributan.

    “Saling ngomongin, nanti bikin klub kelas mengintervensi gurunya, nanti ngatur, ribut,” kata Dedi.

    “Awewe-awewe euweuh gawe sia teh, lain cicing di imah pasakeun salaki maneh, karah ngedeluk we nguruskeun budak di sakola (ibu-ibu gak punya kerjaan, bukannya diam di rumah masak buat suami, malah ngumpul di sekolah),” sambung Dedi.

    Dedi meminta kepada orang tua untuk mempercayakan urusan pendidikan di sekolah kepada para guru.

    Bahkan Dedi meminta sekolah agar memasang pagar yang tinggi dan dikunci gembok demi menghalau para ibu-ibu ngumpul di sekolah.

    Dedi juga beralasan, ibu-ibu yang berkumpul ngerumpi di sekolah akan mengganggu proses pembelajaran siswa.

    “Udah, sekolah itu udah urusan guru, nanti sekolahnya kasih pager yang tinggi, kasih gembok, gak boleh keluar selama pembelajaran,” katanya.

    LARANG IBU RUMPI – Gubernur Dedi Mulyadi meminta orangtua siswa khususnya ibu-ibu tak menjadikan sekolah tempat rumpi. Ia meminta sekolah pasang pagar dan kunci gembok, Minggu (16/3/2025). (Instagram/dedimulyadi71)

    “Kolot nage teu meunang asup (orang tuanya juga gak boleh masuk), gak boleh lagi ada tumpukan motor di depan, suruh pulang. Karena apa? mengganggu,” sambung Dedi.

    Dedi pun menyindir kebiasaan para emak-emak ketika berkumpul.

    Dia khawatir terjadi pertengkaran antar ibu-ibu ketika mereka ngumpul di sekolah.

    Karena menurutnya, pasti ada ibu-ibu yang merasa iri ketika melihat ibu-ibu lain mengenakan pakaian yang lebih bagus atau jadi ajang pamer.

    Ketika hal itu terjadi, maka suaminya yang akan menjadi korban.

    Ketika keuangan pas-pasan, akhirnya suami terpaksa meminjam uang lagi dan lagi.

    “Unggal poe euweuh gawe tiisuk di sakola nungguan budakna (setiap hari gak ada kerjaan dari pagi nungguin anaknya),” kata Dedi.

    “Nanti bertengkar, paalus-alus baju (saling pamer baju). Siapa yang korban? salakina (suaminya). Kunaon? Isukna nganjuk deui nganjuk deui, pamijakanna panas (Kenapa? besoknya minjem duit lagi dan lagi, karena istrinya panas),” ungkapnya.

    Berita viral lainnya

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

  • Ganti Rumput Stadion Patriot yang Botak, Wali Kota Bekasi Harap Bantuan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi

    Ganti Rumput Stadion Patriot yang Botak, Wali Kota Bekasi Harap Bantuan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar 

    TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN – Wali Kota Bekasi Tri Adhianto minta bantuan Gubernur Jawa Barat (Jabar) ganti rumput Stadion Patriot Candrabhaga yang botak. 

    Tri mengatakan, kondisi rumput Stadion Patriot jadi sorotan saat Dedi Mulyadi datang mengecek langsung dalam rangka seremoni peresmian pasca-renovasi, Senin (18/3/2025). 

    “Beliau (Dedi) menanyakan kenapa rumputnya jelek? Karena rumputnya menurut dari teman-teman PSSI lebih baik rumput yang sebelumnya,” kata Tri. 

    Gubernur Jabar Dedi Mulyadi sempat menanyakan berapa anggaran yang diperlukan untuk mengganti rumput stadion. 

    “Beliau bilang kira-kira abis enggak 5 M? Jadi mudah-mudahan 5 M dari Gubernur, nanti kita hitung berapa tuh kebutuhan, mudah-mudahan mengoptimalkan rumput yang ada,” jelas dia. 

    Tri mengaku, kolaborasi antara pemerintah kota dengan provinsi sangat terjalin di bawah kepemimpinan Dedi Mulyadi. 

    “Pak Gub selalu mengutamakan bagaimana membangun itu gotong royong, kita kerja bareng-bareng, Nah mudah-mudahan nanti bisa dibantu 5 M dari APBD berapa supaya nanti rumputnya bisa bagus lagi,” terangnya. 

    Stadion Patriot Candrabhaga Kota Bekasi merupakan satu dari 17 yang hari ini diresmikan Presiden Prabowo pasca-renovasi, Senin (17/3/2025). 

    Seremoni peresmian digelar di Stadion Gelora Delta, Sidoardjo, Jawa Timur, diikuti secara serentak melalui video konferensi di 16 stadion lainnya. 

    Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Wali Kota Tri Adhianto mengikuti peresmian dari Stadion Patriot Candrabhaga Kota Bekasi. 

    Dedi sempat meninjau dan melihat langsung hasil renovasi, beberapa terlihat cukup baik dengan modernisasi yang sudah dilakukan. 

    Tetapi masih ada beberapa kekurangan, diantaranya suplai air yang masih kurang baik dan kondisi rumput yang dinilai botak.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • 6
                    
                        Hari Ini, Dedi Mulyadi Terbitkan SE Larangan Beri dan Terima THR bagi ASN
                        Bandung

    6 Hari Ini, Dedi Mulyadi Terbitkan SE Larangan Beri dan Terima THR bagi ASN Bandung

    Hari Ini, Dedi Mulyadi Terbitkan SE Larangan Beri dan Terima THR bagi ASN
    Editor
    KOMPAS.com
    – Gubernur
    Jawa Barat

    Dedi Mulyadi
    hari ini menerbitkan
    Surat Edaran
    (SE) yang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk meminta maupun menerima
    Tunjangan Hari Raya
    (
    THR
    ) dari pihak mana pun.
    Keputusan ini diambil menyusul maraknya surat permohonan THR yang diajukan oleh berbagai organisasi masyarakat (ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) kepada lembaga pemerintah maupun perusahaan swasta.
    “Kami tegaskan bahwa hari ini Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengeluarkan edaran resmi terkait larangan ini,” ujar Gubernur Dedi Mulyadi dalam akun TikTok Kang Dedi Mulyadi dan dikonfirmasi ulang
    Kompas.com
    , Selasa (18/3/2025).
    Dalam SE tersebut, terdapat dua poin utama yang harus dipatuhi oleh seluruh pihak. Pertama, seluruh aparatur pemerintah di Provinsi Jawa Barat, mulai dari gubernur hingga perangkat RT dan RW, dilarang meminta atau memberikan THR kepada siapa pun dengan alasan apa pun.
    Kedua, seluruh lembaga usaha, baik yang berada di bawah naungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maupun lembaga bisnis swasta, tidak diperkenankan memberikan THR kepada pihak mana pun dengan dalih apa pun.
    Dedi Mulyadi menekankan pentingnya menjaga integritas dan semangat kebersamaan dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri tanpa harus saling membebani.
    “Mari kita rayakan Hari Raya Idul Fitri dengan tidak saling membebani. Jalani ibadah puasa Ramadan dengan penuh kekhusyukan. Jangan sampai kita ini aneh-aneh—saat puasa tidak puasa, tapi saat Lebaran malah sibuk mencari THR ke mana-mana,” tegasnya.
    Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk hidup lebih sederhana dan tidak memaksakan diri dalam merayakan Idul Fitri.
    “Yuk kita jalani hidup ini dengan rileks-rileks saja, apa adanya,” tutupnya.
    Dengan diterbitkannya edaran ini, diharapkan tidak ada lagi praktik permintaan atau pemberian THR yang dapat menimbulkan beban bagi pihak lain, sehingga suasana Idul Fitri dapat dirayakan dengan lebih damai dan penuh makna.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.