Tag: Mulyadi

  • Dedi Mulyadi: Uang kompensasi Becak-Delman dari efisiensi Perjadin ASN

    Dedi Mulyadi: Uang kompensasi Becak-Delman dari efisiensi Perjadin ASN

    ANTARA – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengklaim kompensasi bagi pelaku becak, delman dan sopir angkot sebesar Rp3 juta tidak dikatakan boros karena menggunakan anggaran hasil efisiensi perjalanan dinas (Perjadin) Aparatur Sipil Negara (ASN). Kompensasi tersebut diperuntukan bagi 1.168 pelaku becak dan delman di Jawa Barat, agar tidak beroperasi selama mudik dan balik lebaran guna mengantisipasi kemacetan.
    (Dian Hardiana/Soni Namura/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)

  • 4
                    
                        Dedi Mulyadi Beri Rp 3 Juta untuk Delman, Becak, dan Angkot yang Bersedia Tak "Narik" Saat Musim Mudik
                        Bandung

    4 Dedi Mulyadi Beri Rp 3 Juta untuk Delman, Becak, dan Angkot yang Bersedia Tak "Narik" Saat Musim Mudik Bandung

    Dedi Mulyadi Beri Rp 3 Juta untuk Delman, Becak, dan Angkot yang Bersedia Tak “Narik” Saat Musim Mudik
    Tim Redaksi
    BANDUNG, KOMPAS.com
    – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) akan memberikan bantuan sebesar Rp 3 juta kepada pengemudi becak, kusir delman, dan
    sopir angkot
    yang terpaksa menghentikan operasional mereka selama arus mudik dan balik Lebaran 2025.
    Bantuan ini merupakan kompensasi atas penghentian sementara pengoperasian moda transportasi tersebut untuk meminimalisasi potensi kemacetan di jalur-jalur mudik yang rawan macet di wilayah Jawa Barat.
    “Kita akan ke Garut untuk menyampaikan bantuan untuk
    tukang beca
    , sopir angkot, delman, dan ojek di daerah-daerah yang rawan kemacetan dilalui arus mudik. Kita ngasih Rp 3 juta dalam bentuk ditransfer uangnya,” kata Gubernur Jabar Dedi Mulyadi setelah apel gelar pasukan di Jalan Diponegoro, Kota Bandung, pada Kamis (20/3/2025).
    Bantuan sebesar Rp 3 juta ini akan disalurkan dalam dua tahap, yaitu sebelum dan setelah Lebaran.
    Gubernur Dedi menilai bahwa kebijakan ini tidak boros, karena diharapkan dapat berdampak positif terhadap kelancaran arus kendaraan di jalur mudik.
    Ia juga menambahkan bahwa dana bantuan tersebut berasal dari realokasi anggaran

    “Jadi uang yang dibagikan kepada sopir angkut, tukang becak, delman itu adalah uang hasil pemotongan belanja perjalanan dinas para pegawai dinas provinsi. Biasanya dipakai jalan-jalan sama pegawai provinsi, hari ini dikasih ke Mang Oding. Jadi bisa jalan-jalan waktu Lebaran,” ujarnya.
    Dengan langkah ini, Pemprov Jabar berharap dapat mengurangi kemacetan dan memberikan dukungan kepada para pengemudi yang terdampak selama periode
    mudik Lebaran
    .
    Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jabar, A. Koswara, menyatakan bahwa sebanyak 1.168 unit delman dan becak akan mendapatkan kompensasi sebesar Rp 3 juta per unit.
    “Yang harus diantisipasi itu yang bergerak di jalan. Pertama, dengan diberlakukannya sistem one way di tol, itu akan berpengaruh di jalan arteri kita. Kemudian, banyaknya kendaraan di non-tol akan mengganggu pergerakan lokal,” tuturnya.
    Jumlah delman dan becak yang akan menerima kompensasi tersebut tersebar di beberapa daerah, yaitu Kabupaten Garut sebanyak 579 angkutan, Kuningan 169, Cirebon 349, Tasikmalaya 28, dan Subang 43. Pembayaran kompensasi akan dilakukan pada H-7 hingga H+7 Lebaran dan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jabar.
    “Kebijakan dari pak Gubernur, kompensasinya sekitar Rp 3 juta per kendaraan (delman atau becak),” pungkas Koswara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dedi Mulyadi Bagi-bagi Rezeki Rp 3 Juta Buat Tukang Becak, Tapi Ada Syarat Selama Masa Mudik Lebaran

    Dedi Mulyadi Bagi-bagi Rezeki Rp 3 Juta Buat Tukang Becak, Tapi Ada Syarat Selama Masa Mudik Lebaran

    TRIBUNJAKARTA.COM – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bagi-bagi rezeki untuk tukang becak, tukang ojek hingga kusir andong yang biasa beroperasi di jalur mudik, di Garut pada Kamis (20/3/2025).

    Mereka akan mendapatkan kompensasi Rp 3 juta per orang. 

    Dimana, uang Rp 1,5 juta diberikan menjelang mudik Lebaran.

    Sisanya, mereka akan mendapatkannya jelang arus balik.

    Namun, Politikus Gerindra itu memberikan syarat selama arus mudik Lebaran.

    Hal itu terungkap saat Dedi bercengkrama dan bercanda dengan mereka. 

    Dalam kesempatan itu, Dedi bersama para kusir andong, penarik becak, dan tukang ojek sepakat untuk tidak beroperasi selama arus mudik guna mengurangi kemacetan. 

    “Ini adalah kusir andong, sopir becak, dan ojek yang biasa lewat waktu mudik dan menyebabkan macet karena mereka beroperasi,” ujar Dedi dalam sebuah video yang diunggah di media sosial, Kamis (20/3/2025). 

    Dedi kemudian meminta mereka untuk tidak beroperasi selama masa mudik berlangsung.

    “Jadi sekarang kamu jangan narik ya. Cicing di imah (diam di rumah),” kata Dedi. 

    Permintaan tersebut langsung disambut dengan jawaban serempak dari mereka, “Iya.” 

    Lebih lanjut, Dedi menanyakan apakah mereka mendapat kompensasi, yang kemudian dijawab serentak dengan “Iya.” 

    “Dibere duit teu? (Diberi uang tidak?)” tanya Dedi. 

    “Iya,” jawab mereka. 

  • Catat ini Jadwal dan Cara Daftar Ulang SNBP 2025 di Semua PTN

    Catat ini Jadwal dan Cara Daftar Ulang SNBP 2025 di Semua PTN

    JABAR EKSPRES – Pengumuman hasil Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2025 telah resmi dirilis pada 18 Maret 2025, bagi para calon mahasiswa yang telah dinyatakan lulus langkah selanjutnya yang tidak boleh terlewat adalah proses daftar ulang di perguruan tinggi negeri (PTN) tujuan masing-masing.

    Nah, kapan sebenarnya jadwal daftar ulang SNBP 2025 dan bagaimana prosedurnya?

    Yuk, simak informasi lengkapnya di sini agar tidak ketinggalan.

    Baca juga : Gubernur Dedi Mulyadi Perjuangkan Nasib Siswa yang Gagal Ikuti SNBP Akibat Kelalaian Sekolah

    SNBP merupakan salah satu jalur penerimaan mahasiswa baru di PTN yang didasarkan pada rekam jejak akademik dan non-akademik selama di sekolah.

    Berbeda dengan Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), jalur SNBP tidak memerlukan ujian tertulis, melainkan menilai prestasi siswa berdasarkan nilai rapor, sertifikat prestasi, dan kriteria lain yang ditentukan oleh masing-masing PTN.

    Sebagai pengganti SNMPTN, SNBP memberikan kesempatan bagi siswa dengan prestasi unggul untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

    Namun, setelah dinyatakan lulus, calon mahasiswa harus segera melakukan daftar ulang sesuai jadwal dan prosedur yang telah ditetapkan oleh kampus tujuan.

    Kapan Daftar Ulang SNBP 2025?

    Perlu diketahui bahwa jadwal daftar ulang SNBP berbeda-beda di setiap PTN.

    Beberapa kampus mulai membuka proses registrasi sehari setelah pengumuman SNBP, sementara yang lain baru memulai setelah Lebaran atau pada awal April.

    Berikut jadwal daftar ulang SNBP 2025 di beberapa PTN ternama di Indonesia:

    Institut Teknologi Bandung (ITB): 21-30 Maret 2025Universitas Brawijaya (UB): 7-22 April 2025Universitas Indonesia (UI): 19-21 Maret 2025Universitas Gadjah Mada (UGM):*20 Maret 2025Universitas Padjadjaran (Unpad): 19-25 Maret 2025Universitas Diponegoro (Undip): 24 Maret – 9 April 2025Universitas Negeri Semarang (Unnes): 19-26 Maret 2025Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed): 8-15 April 2025

    Pastikan untuk mengecek informasi resmi dari masing-masing kampus karena jadwal dapat berubah sewaktu-waktu.

    Jangan sampai ketinggalan karena melewatkan tanggal penting ini.

    Baca juga : Legislator Jabar Dorong Sanksi Tegas dan Solusi Cepat Kisruh SNBP

    Cara Daftar Ulang SNBP 2025

    Agar proses registrasi berjalan lancar, berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan calon mahasiswa setelah dinyatakan lulus SNBP 2025:

  • Pemutihan Pajak Kendaraan Berlaku Mulai Hari Ini, Nunggak Bertahun-tahun Diampuni!

    Pemutihan Pajak Kendaraan Berlaku Mulai Hari Ini, Nunggak Bertahun-tahun Diampuni!

    Jakarta

    Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Catat tanggal pemberlakuan program pemutihan ini.

    Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengumumkan, Pemprov Jawa Barat mengampuni pemilik kendaraan yang menunggak pajak bertahun-tahun. Mulai besok, tunggakan pajak beberapa tahun ke belakang beserta dendanya akan dihapuskan.

    “Khusus untuk warga Jabar yang hari ini punya utang tunggakan pajak kendaraan bermotor terhitung 2024, 2023, 2022, 2021, 2020, 2019, dan seterusnya sampai ke belakang, saya sampaikan sekali lagi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengampuni, membebaskan, seluruh tunggakan pajak dan dendanya,” kata Dedi dikutip dari Instagramnya, Rabu (19/3/2025).

    Dikutip dari akun Instagram Bapenda Jawa Barat, program ini menjadi hadiah lebaran untuk warga Jawa Barat. Pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun ini akan menghapuskan semua denda dan tunggakan pokok pajak hanya dengan membayar pajak kendaraan tahun berjalan.

    Perlu dicatat, program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat ini mulai berlaku besok. Adapun waktu pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini mulai 20 Maret 2025 sampai dengan 6 Juni 2025.

    “Tadinya kita akan membuka layanan perpanjangan STNK yang nunggak pajaknya itu tanggal 11 April sampai dengan 6 Juni 2025. Tetapi saya ingin deh semua wargi-wargi Jabar ini di lebaran ini tenang, jalan-jalannya, motornya, STNK-nya pajaknya udah dibayar lengkap. Untuk itu, kita geser mulai berlakunya hari Kamis tanggal 20 Maret 2025 sampai 6 Juni 2025,” ujar Dedi.

    Dedi mengimbau warga Jawa Barat yang masih menunggak pajak kendaraan agar segera ke Samsat. Sebab, kesempatan ini jarang ada.

    “Jangan sia-siakan kesempatan ini, karena pengampunan pajak ini hanya dilakukan sekali saja. Setelah itu masih nunggak juga, ingat loh motor Anda nggak akan bisa lewat jalan kabupaten, nggak akan bisa lewat jalan provinsi, ayo mau lewat jalan yang mana? Mau lewat jalan langit karena belum disertifikatkan? Nggak akan bisa. Bayar pajaknya, kami sudah memaafkan, mengampuni,” pungkasnya.

    (rgr/dry)

  • 2
                    
                        Beberapa Jam Dibuka, Pemutihan Pajak Kendaraan di Samsat Jabar Rp 10 M
                        Bandung

    2 Beberapa Jam Dibuka, Pemutihan Pajak Kendaraan di Samsat Jabar Rp 10 M Bandung

    Beberapa Jam Dibuka, Pemutihan Pajak Kendaraan di Samsat Jabar Rp 10 M
    Penulis
    KOMPAS.com
    – Program penghapusan biaya tunggakan pajak kendaraan atau
    pemutihan pajak kendaraan
    di Jawa Barat yang dimulai pada Kamis (20/3/2025) langsung mendapat respons positif dari masyarakat.
    Sejak dibuka, kantor-kantor
    Samsat
    di berbagai daerah mengalami lonjakan jumlah wajib pajak yang ingin memanfaatkan kebijakan ini.
    Dalam waktu satu jam pertama, total pajak yang terkumpul dari seluruh Samsat di Jawa Barat telah mencapai Rp 2,5 miliar.
     
    Jumlah ini terus meningkat, dan hingga pukul 10.00 WIB, total pajak yang berhasil dikumpulkan diperkirakan sudah mencapai Rp 10 miliar.
    “Perkiraan sampai jam 10.00 ini sudah Rp 10 miliar,” ujar
    Gubernur Jawa Barat

    Dedi Mulyadi
    kepada
    Kompas.com
    , Kamis.
    Dedi menjelaskan bahwa masyarakat yang telah membayar pajak dapat langsung mengecek bukti pembayaran melalui aplikasi Sapawarga.
    Ia juga mengajak warga untuk segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum batas waktu yang telah ditentukan.
    “Ayo datang ke kantor Samsat. Daripada duit disimpan di dompet atau di bank nanti kepakai buat Lebaran, habis Lebaran duitnya malah habis, padahal kami sudah ampuni tunggakannya. Ayo bayar pajak ya, mulai hari Kamis, 20 Maret sampai 6 Juni 2025,” ajaknya.
    Program penghapusan biaya tunggakan pajak ini sebelumnya dijadwalkan mulai 11 April, tetapi dipercepat menjadi 20 Maret hingga 6 Juni 2025. Dedi menegaskan bahwa kebijakan ini hanya berlangsung sekali dan tidak akan diperpanjang.
    “Jangan sia-siakan kesempatan ini, karena pengampunan pajak ini hanya dilakukan sekali saja. Setelah itu, kalau masih menunggak, ingat lho, motor Anda tidak bisa lewat jalan kabupaten, jalan provinsi. Hayo, mau lewat jalan mana? Mau jalan langit karena belum disertifikatkan? Tidak akan bisa,” tegasnya dengan nada bercanda.
    Dedi juga menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap pajak kendaraan bermotor. Selain itu, ia mengingatkan agar warga yang merasa dipungut biaya di luar aturan segera melaporkan ke media sosial atau langsung ke pihak berwenang.
    Dengan tingginya antusiasme masyarakat, pemerintah optimistis kebijakan pemutihan pajak kendaraan akan membantu meningkatkan pendapatan daerah serta memperbaiki kepatuhan pajak kendaraan di Jawa Barat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dedi Mulyadi Percepat Program Pembebasan Tunggakan Pajak Kendaraan, Mulai Hari Ini Kamis 20 Maret 2025

    Dedi Mulyadi Percepat Program Pembebasan Tunggakan Pajak Kendaraan, Mulai Hari Ini Kamis 20 Maret 2025

    Liputan6.com, Bandung – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mempercepat program pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB), baik untuk pemilik mobil maupun motor.

    Dari semula dimulai pada 11 April sampai 6 Juni 2025, kini dipercepat menjadi Kamis, 20 Maret 2025. Dengan demikian, masyarakat hanya perlu membayar pajak tahun 2025, tanpa perlu melunasi tunggakan maupun denda pajak kendaraan sebelumnya.

    “Tadinya kita akan membuka layaman perpanjangan STNK yang nunggak pajaknya tanggal 11 April sampai dengan 6 Juni 2025. Tetapi, saya ingin deh semua wargi-wargi Jabar ini di Lebaran tenang, jalan-jalan motornya STNK-nya, pajaknya udah dibayar lengkap. Untuk itu kita geser, mulai berlakunya hari Kamis tanggal 20 Maret 2025 sampai 6 Juni 2025,” kata Dedi dalam video yang diunggah di akun Instagram @dedimulyadi71, dikutip pada Kamis (20/3/2025).

    Dedi menjelaskan, dihapusnya tunggakan pajak kendaraan tersebut berlaku bagi seluruh kendaraan yang menunggak sejak 2024 hingga ke belakang.

    “Khusus untuk warga Jabar yang hari ini punya utang tunggakan pajak kendaraan bermotor terhitung 2024, 2023, 2022, 2021, 2020, 2019, dan seterusnya sampai ke belakang, saya sampaikan sekali lagi Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengampuni, membebaskan seluruh tunggakan pajaknya dan dendanya,” tandasnya.

    Dedi mengingatkan, setelah masa penghapusan tunggakan ini berakhir, kendaraan yang belum membayar pajak tidak akan diizinkan melintas di jalan raya, baik di tingkat kota/kabupaten maupun jalan provinsi.

    “Selanjutnya inget loh, nanti yang tidak bayar pajak padahal kami sudah memberikan kesempatan untuk memperbaiki kesalahannya, enggak bisa lagi nanti motor mobil yang tanpa pajak lewat di jalan kabupaten, lewat di jalan Provinsi Jawa Barat. Ayo kamu mau lewat mana,” katanya.

    Di sisi lain, program ini didukung oleh berbagai layanan digital seperti E-Samsat, aplikasi Sambara melalui Jabar Apps Sapawarga, serta layanan Samsat Keliling, Samsat Masuk Desa, Samsat Digital Leuwipanjang, Samsat Outlet, Samsat Gendong, Samsat Drive Thru, dan BUMDes.

    Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor dan berkontribusi dalam pembangunan daerah melalui pembayaran pajak tepat waktu.

     

    Penulis: Arby Salim

     

  • Wanita di Bekasi Mengaku Dipiting Polisi, Kapolres Mempersilakan Korban Lapor – Halaman all

    Wanita di Bekasi Mengaku Dipiting Polisi, Kapolres Mempersilakan Korban Lapor – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Ida Farida, seorang wanita di Bekasi, Jawa Barat, mengaku memperoleh perlakuan tak menyenangkan saat menjenguk adiknya yang ditahan di Polres Metro Bekasi. 

    Merespons hal tersebut, Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa mempersilakan Ida Farida untuk segera melapor ke Pengamanan Paminal (Paminal) jika menilai dirugikan dan benar mendapatkan perlakuan tidak pantas dari anggotanya.

    “Kalau ibu itu merasa diperlakuan tidak baik, silakan datang, kami tunggu di Paminal Polres untuk pelaporan pada anggota,” ujar Kombes Mustofa di Polres Metro Bekasi, Rabu (19/3/2025), dilansir Tribun Bekasi.

    Terkait video unggahan itu, Kombes Mustofa mengatakan bahwa sejumlah anggotanya telah diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.

    “Anggota saya sudah diperiksa sama Propam Polda, sudah langsung dimitigasi sama Propam Polda,” ucapnya. 

    Cerita Ida Farida

    Ida Farida menceritakan perlakuan tidak menyenangkan tersebut lewat unggahan video berdurasi 3 menit 33 detik yang dalam akun TikTok pribadinya, yakni idafaridasm pada Selasa (18/3/2025).

    “Saya datang ke sana (Polres Metro Bekasi), saya masih pakai seragam, saya tanyakan kenapa adik saya ditahan,” kata Ida Farida, dikutip dari TikTok-nya, Rabu.

    Ia menjelaskan, saat tiba di Polres Metro Bekasi, dirinya langsung menanyakan surat penahanan terhadap adiknya ke polisi yang bertugas di lokasi.

    Namun, menurut Ida, pihak kepolisian tak berkenan memperlihatkan surat itu kepadanya.

    Alasannya, surat penahanan hanya bisa dilihat oleh orang tua korban yang bersangkutan, bukan kakak kandung.

    Tak puas dengan jawaban itu, Ida lantas mencoba menghubungi rekannya melalui ponsel.

    Belum sempat menghubungi rekannya, Ida justru mengaku ada anggota polisi yang menyerangnya dari belakang.

    Polisi tersebut melakukan penyerangan dengan memiting, memelintir lengan tangan, hingga merampas ponsel Ida Farida.

    “Saya seakan diperlakukan seperti maling ayam,” jelas Ida Farida dalam lanjutan unggahan videonya.

    Selanjutnya, Ida berharap keadilan kepada Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa, Presiden Prabowo Subianto, dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

    “Saya mohon, Pak Kapolres Bekasi, Pak Prabowo, Pak Gubernur Dedi Mulyadi, tolong saya, tolong tegakkan keadilan. Jangan sampai ada perempuan yang diperlakukan seperti ini,” ucapnya sembari bersedih.

    Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunbekasi.com dengan judul Perempuan di Bekasi Dipiting Polisi saat Jenguk Adiknya di Polres Bekasi, Minta Tolong Prabowo.

    (Tribunnews.com/Deni)(TribunBekasi.com/Rendy Rutama)

  • 1.000 Kendaraan Dinas ASN di Cianjur Menunggak Pajak
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        20 Maret 2025

    1.000 Kendaraan Dinas ASN di Cianjur Menunggak Pajak Bandung 20 Maret 2025

    1.000 Kendaraan Dinas ASN di Cianjur Menunggak Pajak
    Tim Redaksi
    CIANJUR, KOMPAS.com
    – Sebanyak 1.000
    kendaraan dinas
    yang digunakan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten
    Cianjur
    , Jawa Barat, tercatat menunggak pajak.
    Kepala Kantor Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Samsat Cianjur, Irvan Niko Firmansyah, mengatakan pihaknya telah berupaya menyelesaikan permasalahan ini.
    “Kami sudah menagih dan menyampaikan kepada Pak Bupati bahwa ada tunggakan. Namun, sampai saat ini masih ada yang belum membayar,” kata Irvan kepada Kompas.com, Rabu (19/3/2025).
    Ia menjelaskan, penyelesaian tunggakan ini masih dalam proses.
    “Jumlahnya sekitar seribuan, mulai dari sepeda motor, mobil, bus, truk, pokoknya kendaraan dinas,” ujarnya.
    Irvan mengaku heran mengapa kendaraan pelat merah masih menunggak pajak, mengingat biaya bukanlah kendala bagi instansi pemerintahan.
    “Saya bingung, kenapa tidak dibayar? Padahal, kendaraan ini dipegang oleh pejabat yang memiliki kewenangan dan anggarannya pun ada,” kata dia.
    Oleh karena itu, Irvan berharap
    program pemutihan
    yang dimulai pada 20 Maret 2025 dapat dimanfaatkan untuk menyelesaikan tunggakan
    pajak kendaraan
    dinas.
    “Kebijakan ini juga berlaku untuk semua pemilik kendaraan. Silakan datang ke kantor Samsat karena denda dan pokok pajak akan dihapuskan, cukup membayar pajak tahun ini saja,” katanya.
    Lebih lanjut, Irvan menyebutkan bahwa dari total 500.000 kendaraan wajib pajak di Cianjur, sebanyak 202.000 kendaraan masih menunggak pajak.
    Sebelumnya, Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Samsat Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, akan memulai program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada Kamis (20/3/2025).
    Kebijakan yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, ini akan berlangsung selama tiga bulan, hingga 6 Juni 2025.
    Melalui program pemutihan ini, seluruh denda dan pokok pajak akan dihapuskan sehingga wajib pajak hanya perlu membayar pajak pokok 2025.
    Namun, jika hingga batas waktu yang ditentukan masih ada kendaraan yang menunggak pajak, pemiliknya harus bersiap menerima sanksi tegas.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pasangan Suami Istri Apoteker Dirikan Pabrik Skincare Ilegal di Tangsel: Sebulan Untung Rp1 Miliar – Halaman all

    Pasangan Suami Istri Apoteker Dirikan Pabrik Skincare Ilegal di Tangsel: Sebulan Untung Rp1 Miliar – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, CIPUTAT- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menggerebek pabrik skincare abal-abal di Kota Tangerang Selatan, Banten, Rabu (19/3/2024) 

    Pabrik skincare ilegal tersebut berada di sebuah rumah mewah di Kampung Gunung, Cireunde, Ciputat Timur.

    Saat memasuki rumah itu, terlihat ruang pengemasan yang dipenuhi dengan botol-botol berwarna kuning, yang diduga merupakan kemasan untuk produk kosmetik ilegal.

    Di bagian belakang rumah, terlihat lokasi produksi skincare tanpa merek yang diduga diproduksi secara ilegal.

    Di dalam ruangan tersebut, terdeteksi adanya sebuah mesin aduk atau mixer besar yang mampu menghasilkan hingga 25 kilogram base krim dalam sekali produksi.

    Mesin ini digunakan memproduksi produk skincare dalam jumlah besar, tanpa memperhatikan standar keamanan dan kesehatan.

    “Mereka sekali produksi banyak sekali, bisa sampai ribuan. Ini kan sama saja penipuan untuk masyarakat banyak,” ujar Ketua BPOM RI Taruna Ikrar.

    Tak hanya itu, di ruangan lainnya, terdapat tumpukan kardus cokelat yang dipakai untuk kemasan produk skincare tersebut.

    “Sebulan keuntungan 1 miliar,” kata Taruna Ikrar.

    Terlihat ada ruangan khusus yang difungsikan untuk penyimpanan zat kimia yang digunakan dalam pembuatan produk tersebut.

    Zat-zat kimia yang digunakan dalam produksi skincare tersebut ditempatkan dalam berbagai wadah penyimpanan. 

    Beberapa di antaranya diletakkan dalam jerijen plastik berwarna biru dan putih dengan berbagai ukuran. 
    Adapun pabrik skincare sudah beroperasi selama dua tahun, yaitu sejak tahun 2023. 

    “Pengakuannya sementara sudah dua tahun tapi nanti setelah penyelidikan lebih dalam pasti akan ketahuan berapa tahunnya,” jelas dia.

    Kini, sang pemilik skincare ilegal tersebut sudah diamankan oleh pihak BPOM RI dan tengah penyelidikan lebih lanjut.

    “Pelaku sedang kita amankan dan faktanya, mereka sudahelanggar Undang-undang Nomor 17 Pasal 435 dan 436 tentang kesehatan,” Tutup Taruna.

    Sementara itu, ketua RT 02/04 Adi Mulyadi menceritakan bahwa sekitar dua tahun lalu usaha skincare ini telah berdiri di wilayah kepemimpinannya.

    “Ini baru sebulan, sebelumnya gak jauh dari sini, kurang lebih dua tahun, tapi disitu udah ada usaha,” ucap Adi Mulyadi.

    Kata Adi, ia tak tau pasti apakah usaha tersebut memiliki izin yang sah atau tidak, ia hanya menerima laporan dari warga yang akan tinggal di wilayah kepemimpinannya.

    “Dia laporan mau buka usaha untuk alat kecantikan, kita gak tau ada ijin atau tidak, yang penting lapor, yang penting tidak menggangu lingkungan,” pungkasnya.

    Dimiliki suami istri apoteker

    Pemilik pabrik skincare ilegal tersebut merupakan sepasang suami istri (pasutri) berinisial K dan IKC yang berprofesi sebagai apoteker. 

    Dengan keahlian tersebut, kedua pelaku sangat paham cara menyimpan dan mengolah zat-zat berbahaya yang digunakan untuk memproduksi skincare ilegal.

    “Pemiliknya ini atas nama K dan IKC yang juga berprofesi sebagai apoteker,” ujar Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) Taruna Ikrar usai menggerebek pabrik skincare ilegal tersebut, Rabu (19/3/2025).

    Berdasarkan pengakuan pelaku, K dan IKC mengoperasikan pabrik skincare ilegal tersebut sejak dua tahun lalu atau 2023.  

    “Tapi nanti setelah penyelidikan lebih dalam pasti akan ketahuan berapa tahunnya,” kata Taruna.

    Adapun K dan IKC memproduksi berbagai jenis produk skincare, seperti krim siang dan malam, sabun muka, dan lotion.

    Seluruh produk tersebut tak mencantumkan merek ataupun nomor izin edar. Dalam sehari, pelaku bisa memproduksi 5.000 skincare ilegal yang dijual ke berbagai wilayah Indonesia, khususnya Semarang, Medan, dan Makassar.

    “Omzet penjualan sekitar Rp 1 miliar per bulan,” jelas dia.

    Usai penggeledahan, K dan IKC diamankan pihak BPOM RI. Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam dikenai hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar.

    “Mereka sudah melanggar Undang-undang Nomor 17 Pasal 435 dan 436 tentang Kesehatan,” ucap Ikrar. (Tribun Tangerang/Kompas.com)

    Sebagian artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul BPOM Gerebek Rumah Produksi Skincare Ilegal di Ciputat Tangsel, Raup Cuan Rp 1 Miliar Per Bulan