Tag: Mulyadi

  • Dedi Mulyadi Bingung Air Aqua dari Sumur Bor, di Negara Lain Begini

    Dedi Mulyadi Bingung Air Aqua dari Sumur Bor, di Negara Lain Begini

    Jakarta, CNBC Indonesia – Proses produksi di pabrik produsen air merek Aqua di Subang membuat Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi kaget. Pasalnya, air yang digunakan untuk produksi diambil dari sumur bor, bukan dari mata air di permukaan Bumi.

    Kebingungan Dedi juga dialami oleh banyak warga RI di netizen. Mereka terbiasa mendengar bahwa air mineral Aqua berasal dari “mata air pegunungan.”

    Faktanya, industri air minum dalam kemasan (AMDK) memang mengambil air dari bawah tanah sebagai bahan baku air mineral. 

    Badan PBB yang fokus dalam riset soal air tanah, IGRAC, menyatakan 70 persen hingga 85 persen dari AMDK yang diproduksi di Jerman, Kanada, Indonesia, dan Italia berasal dari air bawah tanah. Namun, badan yang sama menyatakan penggunaan air untuk air botolan masih jauh lebih sedikit dibanding air yang digunakan untuk irigasi.

    Sistem produksi air botolan di RI diatur dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) dan regulasi Menteri Perindustrian. Aturan terbaru yang berisi tentang kategori AMDK atau air botol di Indonesia adalah Peraturan Menteri Perindustrian no. 26/2019.

    Berikut adalah definisi kategori AMDK di RI:

    1. Air Mineral adalah air minum dalam kemasan yang mengandung mineral dalam jumlah tertentu tanpa menambahkan mineral dengan atau tanpa penambahan oksigen (02) atau karbondioksida (CO2).

    2. Air Demineral adalah air minum dalam kemasan yang diperoleh melalui proses pemurnian secara destilasi, deionisasi, reverse osmosis dan/atau proses setara lainnya, dengan atau tanpa penambahan oksigen (O2) atau karbondioksida (CO2).

    3. Air Mineral Alami adalah air minum yang diperoleh langsung dari air sumber alami atau dibor dari sumur dalam, dengan proses terkendali yang menghindari pencemaran atau pengaruh luar atas sifat kimia, fisika, dan mikrobiologi air mineral alami.

    4. Air Minum Embun adalah air minum yang diperoleh dari proses pengembunan uap air dari udara lembab menjadi tetesan air embun yang diolah lebih lanjut menjadi air minum embun yang dikemas.

    Berdasarkan pencarian di website BSN, kebanyakan AMDK yang dijual di pasaran adalah “Air Mineral” dengan kode SNI 3553:2015. Ada 609 produsen yang memiliki SNI jenis yang menjual produk Air Mineral dengan berbagai macam merek termasuk Aqua, Le Minerale, Ades, Pure Life, dan Oasis.

    Pencarian produk Air Mineral Alami dengan kode SNI di website yang sama hanya mencantumkan produk dari dua perusahaan yaitu PT Gelmax Indonesia Sentosa dan PT Bali Agung Waters.

    Di Amerika Serikat, pengelompokan soal AMDK atau air botol berdasarkan sumbernya lebih detail. Hal ini terkait dengan label yang digunakan oleh produsen, terutama nama “spring water” atau air dari mata air pegunungan.

    Badan Pangan dan Obat-obatan AS (FDA) juga mewajibkan penggunaan label tambahan “purified water” atau air yang dimurnikan untuk produk air botol yang berasal dari olahan air ledeng, termasuk AMDK yang diproduksi lewat distilasi atau reverse osmosis. 

    Ternyata, semua jenis AMDK atau air botol dalam kategori FDA juga berasal dari sumur. Berikut adalah kategorinya:

    1. Air dari sumur artesis

    Air dalam kategori ini berasal dari sumur yang bersumber dari aquifer yang kedap. Aquifer adalah lapisan tanah yang terdiri dari bebatuan, pasir, dan tanah yang mengandung air.

    Sumur artesis berarti tekanan di dalam ruang sumber air cukup kuat karena “dikurung” oleh bebatuan yang kedap, sehingga air mengalir sendiri ke atas, terkadang hingga ke permukaan.

    2. Air mineral

    Air mineral berasal dari sumber di bawah tanah yang mengandung paling tidak 250 ppm larutan zat padat. Mineral harus berasal dari sumber, tidak boleh ditambahkan.

    3. Air dari mata air (spring water)

    Kategori ini berarti sumber adalah air yang mengalir sendiri ke permukaan. Air bisa diambil dari mata air di permukaan atau melalui lubang ke sumber mata air yang ada di bawah tanah.

    Jika air didorong keluar (misalnya dengan pompa), komposisi air tersebut harus sama dengan komposisi air yang keluar secara alami ke permukaan.

    4. Air sumur

    Air diambil menggunakan sumur atau lubang. Berbeda dengan sumur artesis, air dalam kategori ini tidak mengalir sendiri ke atas atau bisa dipompa ke permukaan.

    FDA menggolongkan air botolan jenis lain seperti sparkling water dan tonic water sebagai “minuman ringan” atau soft drink. 

    Kehebohan soal sumber air Aqua berawal dari video kunjungan Dedi Mulyadi alias KDM ke pabrik di Subang. Di akun Youtube @KANGDEDIMULYADICHANNEL, Dedi bertanya kepada salah satu pekerja tentang asal bahan baku air mineral dalam kemasan.

    “Ngambil airnya dari sungai?” kata Dedi. “Airnya dari bawah tanah pak,” kata pekerja tersebut.

    Dedi kemudian tampak terkejut dan bertanya lagi apakah air yang diproduksi itu dari bawah tanah, bukan air permukaan.

    Lalu, ia ingin tahu asal air tanah yang digunakan untuk produksi air mineral. Pekerja perusahaan menjelaskan bahwa air diambil dari dalam tanah lewat sumur bor.

    “Dikira oleh saya dari air permukaan. Dari air sungai atau mata air. Berarti kategorinya sumur pompa dalam?” kata Dedi.

    [Gambas:Youtube]

    (dem/dem)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Menkeu Purbaya Persoalkan Uang APBD Disimpan dalam Bentuk Deposito dan Giro, Dedi Mulyadi: Tidak Mungkin Juga Nyimpen Uang di Kasur

    Menkeu Purbaya Persoalkan Uang APBD Disimpan dalam Bentuk Deposito dan Giro, Dedi Mulyadi: Tidak Mungkin Juga Nyimpen Uang di Kasur

    “Memang di provinsi, di kabupaten kota, ada yang disebut dengan penyimpanan deposito on call. Yaitu uang yang tersedia di kas daripada di giro sangat rendah bunganya, lebih baik disimpan di deposito,” tuturnya.

    Ia menegaskan, deposito on call tersebut bersifat fleksibel dan dapat dicairkan kapan pun untuk kebutuhan pembangunan.

    “Kemudian bunganya itu menjadi pendapatan lain-lain yang itu juga bisa menjadi modal pembangunan pemerintah daerah, tidak lari ke perorangan kembali lagi ke kas daerah,” katanya.

    Dedi juga memastikan dana kas daerah Jawa Barat dikelola di Bank Jabar Banten (BJB) dalam bentuk giro, bukan deposito. Ia punya alasan, keputusan menyimpan kas berupa giro dinilai lebih prudent dalam membiayai proyek atau pekerjaan.

    Dedi mencontohkan, proyek pembangunan jalan senilai Rp1 triliun akan dibayarkan secara bertahap melalui tiga termin. “Yang Rp1 triliun itu tidak langsung dibayarkan begitu kontrak dibayarkan. Maka dibagi menjadi tiga termin. Ada termin pertama biasanya 20-30 persen, kemudian termin kedua, termin ketiga,” tuturnya.

    Kondisi tersebut merupakan bagian dari mekanisme pengelolaan keuangan daerah yang diatur dengan sistem termin pembayaran agar pembangunan tetap terkendali.

    “Kalau diberikan uang langsung, bagaimana kalau nanti uangnya diserap tapi pekerjaannya tidak ada? Ini akan menjadi masalah hukum bagi penyelenggara kegiatan seperti kepala PU,” katanya.

    Menurutnya, Pemprov Jabar berkomitmen mengutamakan penggunaan anggaran untuk kegiatan pembangunan yang memberikan manfaat nyata bagi publik.

  • Buntut Purbaya Ungkap Dana Mengendap, Komisi II Bakal Panggil Kemendagri dan Kepala Daerah
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        23 Oktober 2025

    Buntut Purbaya Ungkap Dana Mengendap, Komisi II Bakal Panggil Kemendagri dan Kepala Daerah Nasional 23 Oktober 2025

    Buntut Purbaya Ungkap Dana Mengendap, Komisi II Bakal Panggil Kemendagri dan Kepala Daerah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi II DPR berencana memanggil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan sejumlah pemerintah daerah (pemda).
    Tujuannya untuk meminta klarifikasi terkait dana publik yang mengendap di perbankan hingga mencapai Rp 234 triliun.
    “Perlu dipanggil untuk klarifikasi kepada Kemendagri terkait dengan pengawasan dan pembinaan terhadap pemda, sekaligus memanggil pemda yang dananya banyak diparkir di bank,” kata Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/10/2025).
    Khozin menegaskan, perlu ada penjelasan terbuka dari pihak pemda mengenai alasan dana tersebut belum digunakan.
    Sebab, dana yang seharusnya dialokasikan untuk kepentingan masyarakat tak sepatutnya hanya “terparkir” di bank.
    “Pemda mesti mengklarifikasi atas mengendapnya dana publik ratusan triliun itu. Dana tersebut sengaja ditempatkan di bank atau disimpan karena mengikuti pola belanja yang meningkat di akhir tahun?” ucap Khozin.
    Politikus PKB itu mengingatkan, jika dana APBD sengaja diparkir di bank, hal itu dapat mengganggu pelayanan publik dan pelaksanaan program strategis nasional di daerah.
    “Kalau dana APBD sengaja diparkir, ini yang jadi soal, karena akan mengganggu pelayanan publik dan menjadi penghambat tumbuhnya ekonomi di daerah,” kata Khozin.
    Di sisi lain, Khozin mendorong adanya perubahan pola belanja baik di pusat maupun daerah, jika dana tersebut tersimpan karena siklus penyerapan anggaran yang meningkat.
    “Tren penyerapan anggaran meningkat di akhir tahun ini terjadi di pusat dan daerah. Menkeu Purbaya mestinya dapat mengubah pola klasik ini, tujuannya agar anggaran negara betul-betul dimanfaatkan untuk publik secara berkesinambungan,” tutur dia.
    Khozin pun turut mempertanyakan efektivitas pengawasan Kemendagri terhadap tata kelola keuangan daerah.
    Dia meminta Kemendagri tidak hanya melakukan pembinaan, tetapi juga memberikan sanksi administratif jika ditemukan pelanggaran.
    Menurut dia, sejumlah regulasi dapat menjadi dasar bagi pemerintah pusat dalam membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
    “Kemendagri mestinya dapat mengoptimalkan pengawasan dan pembinaan, termasuk mengambil langkah tegas berupa sanksi administratif bila terdapat pelanggaran peraturan,” kata Khozin.
    “Pasal 68 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dan PP 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” pungkas dia.
    Diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti dana pemda yang belum digunakan dan masih mengendap di bank hingga Rp 234 triliun per akhir September 2025.
    Dia menyebut, dana tersebut tidak terserap bukan karena kekurangan anggaran, melainkan karena lambatnya realisasi belanja APBD.
    “Realisasi belanja APBD sampai dengan triwulan ketiga tahun ini masih melambat. Jadi, jelas ini bukan soal uangnya tidak ada, tapi soal kecepatan eksekusi,” kata Purbaya, dalam acara Pengendalian Inflasi Daerah 2025 di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (20/10/2025).
    Purbaya menegaskan, pemerintah pusat sudah menyalurkan dana ke daerah dengan cepat, dengan total realisasi transfer ke daerah sepanjang 2025 mencapai Rp 644,9 triliun.
    Dia pun mengingatkan pemda agar segera menggunakan anggaran untuk program yang produktif dan bermanfaat bagi masyarakat.
    “Pesan saya sederhana, dananya sudah ada, segera gunakan, jangan tunggu akhir tahun,” tegasnya.
    Namun, sejumlah kepala daerah membantah data yang disampaikan Menkeu.
    Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyebut dana yang tersimpan di rekening pemerintah provinsi hanya sekitar Rp 2,4 triliun, bukan Rp 4,1 triliun seperti yang disebut Kemenkeu.
    “Tidak ada dana Rp 4,1 triliun yang disimpan dalam bentuk deposito. Yang ada hari ini hanya Rp 2,4 triliun dan itu tersimpan di rekening giro untuk kegiatan Pemprov Jabar,” kata Dedi di Kantor Bank Indonesia, Rabu (22/10/2025).
    Sementara itu, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution juga membantah data Kemenkeu yang menyebut dana mengendap di daerahnya mencapai Rp 3,1 triliun.
    Dia mengatakan, saldo Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Sumut hanya Rp 990 miliar dan telah digunakan untuk membiayai sejumlah kegiatan pemerintah provinsi.
    “RKUD kami cuma satu, ada di Bank Sumut. Saldo hari ini Rp 990 miliar, dan itu pun untuk pembayaran beberapa kegiatan serta karena perubahan APBD,” kata Bobby, di Medan, Selasa (21/10/2025).
    Bobby menargetkan tingkat penyerapan anggaran di Sumut bisa mencapai 90 persen pada akhir tahun.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Purbaya Ogah Duduk Bareng Dedi Mulyadi Cs soal Dana Mengendap, Kenapa?

    Purbaya Ogah Duduk Bareng Dedi Mulyadi Cs soal Dana Mengendap, Kenapa?

    GELORA.CO  – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan enggan duduk bersama sejumlah kepala daerah terkait polemik perbedaan data dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang mengendap di perbankan.

    Adapun, sejumlah kepala daerah seperti Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi telah menyanggah terkait besaran dana mengendap di perbankan berdasarkan data yang diklaim Purbaya berasal dari Bank Indonesia (BI).

    Purbaya menilai, persoalan tersebut bukan menjadi kewenangannya secara langsung, melainkan ranah Bank Indonesia (BI) sebagai pihak yang mengumpulkan data perbankan.

    “Enggak (tidak ada rencana duduk bareng), bukan urusan saya itu. Biar aja BI yang ngumpulin data, saya cuma pake data bank sentral aja,” kata Purbaya di Jakarta, Kamis (23/10/2025).

    Dia menegaskan hanya menggunakan data resmi yang bersumber dari BI. Purbaya juga belum berencana untuk bertemu dengan kepala daerah yang membantah adanya dana pemda yang mengendap di bank.

    “Tanya aja ke BI, itu kan data dari bank-bank mereka juga. Mereka nggak mungkin monitor semua akun satu per satu,” ujar Purbaya.

    Lebih lanjut, Purbaya mengungkapkan adanya beberapa kepala daerah yang berdalih bahwa dana mereka tidak ditempatkan dalam bentuk deposito, melainkan di rekening giro atau checking account. Namun menurutnya, langkah tersebut justru tidak menguntungkan.

    “Ada yang ngaku katanya uangnya bukan di deposit, tapi di checking account. Checking account apa? Giro. Malah lebih rugi lagi. Bunganya lebih rendah kan? Kenapa di checking? Ada yang di giro kalau gitu,” ucapnya. 

    Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meluruskan terkait kabar dana sebesar Rp4,1 triliun milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang disebut mengendap. Dia menyatakan, dana Rp4,1 triliun itu merupakan data per 30 September 2025, dan dipastikan anggaran tersebut sudah berputar.

    Lebih lanjut, Dedi menjelaskan dana kas daerah yang ada kini Rp2,6 triliun. Jumlah uang itu juga berkurang lantaran kas daerah digunakan sehari-hari untuk kepentingan Pemerintah Provinsi Jawa Barat 

    “Kan uangnya berputar gini, ada yang masuk, ada yang keluar, ada masuk, ada keluar,” tuturnya.

    Sementara itu, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution juga membantah terkait besaran dana mengendap di bank. Dia menegaskan, dana kas daerah yang tersimpan di Bank Sumut jauh lebih kecil dari yang diklaim.

    “Hari ini, di sana (rekening Pemprov Sumut) hanya Rp990 miliar,” ujar Bobby

  • Pemerintah Harus Tindak Tegas Aqua Pakai Air Sumur Bor

    Pemerintah Harus Tindak Tegas Aqua Pakai Air Sumur Bor

    GELORA.CO -Pemerintah didesak untuk menindak tegas produsen Aqua, PT Tirta Investama, lantaran diduga menggunakan sumber air mineral kemasan dari sumur bor. Sebab, hal itu bisa berdampak serius terhadap potensi kerusakan lingkungan. 

    Demikian penegasan pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga saat berbincang dengan RMOL sesaat lalu, Kamis, 23 Oktober 2025. 

    “Sebab, pihak Aqua yang menggunakan sumur bor sangat potensi merusak lingkungan,” kata Jamiluddin. 

    Namun demikian, Jamiluddin berharap agar dalam proses penindakannya pemerintah melalui kementerian atau lembaga terkait harus mengedepankan transparan publik. Sebab, hal itu berkaitan dengan kepentingan publik selaku konsumen. 

    “Pemerintah harus terbuka dalam mengungkap kasus tersebut. Termasuk tentunya sanksi yang diberikan harus disampaikan ke masyarakat,” pungkas Jamiluddin.

    Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan air mineral kemasan merek Aqua di Subang, Jawa Barat, yang diunggah di kanal YouTube pribadinya.

    Dalam sidak tersebut, KDM, sapaan Dedi Mulyadi kaget sumber air pabrik Aqua ternyata bukan dari mata air pegunungan murni, melainkan berasal dari sumur bor. Fakta tersebut didapat KDM saat menanyakan sumber air produksi Aqua.

    “(Sumber) Airnya dari bawah tanah, pak,” kata seorang perempuan perwakilan perusahaan Aqua kepada KDM dikutip Rabu 22 Oktober 2025

  • Air Sumur Bor, Kena Prank Kita Cuy

    Air Sumur Bor, Kena Prank Kita Cuy

    GELORA.CO – Terungkapnya sumber air Aqua ternyata bukan dari mata air pegunungan menjadikan akun media sosial Instagram perusahaan air mineral itu menjadi bulan-bulanan warganet.

    Cibiran hingga hinaan terus memenuhi kolom komentar akun Instagram @sehataqua. Ini merupakan buntut dari adanya laporan masyarakat setempat yang ditindaklanjuti oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

    Dalam inspeksi mendadak (sidak) nya ke PT. Tirta Investama Subang, Dedi Mulyadi mengaku terkejut setelah mengetahui air Aqua berasal dari sumur bor atau pipa bertekanan tinggi, bukan dari mata air pegunungan seperti yang ditampilkan di iklan.

    Komentar pedas muncul sejak Rabu (22/10/2025) di antaranya,

    “AIR AQUA SUMUR BOR??? aduh,” tulis @andra.novriadi.

    “Sumur bor, kirain gunung asli,” tulis @_darul.

    “Selama ini Aqua bilang dari air pegunungan…ternyata dari sumur,” tulis @mrrachman77.

    “Kena prank kita cuy,” tulis @moneterlydia.

    “Untungnya banyak banget,” tulis @ale_manz_ale.

    Sebelumnya, Gubernur Dedi Mulyadi melakukan sidak ke PT. Tirta Investama Subang, Senin (20/10/2025) dan mendapati air yang dihasilkan oleh Pabrik Aqua tersebut bersumber dari sumur bor sedalam 100-130 meter.

    Akibatnya, muncul kekhawatiran potensi dampak lingkungan dari pengambilan air tanah secara besar-besaran. Karena bisa berujung pada risiko penurunan muka tanah, longsor, hingga krisis air.

    Bahkan setiap harinya, Aqua menyedot air sebanyak 2,8 juta liter secara gratis. “Itu diperoleh secara gratis. Kalau pabrik semen, kain, otomotif, mereka harus beli bahan baku. Kalau perusahaan ini, bahan bakunya enggak beli,” ucap Dedi.

    Mantan Bupati Purwakarta itu menyayangkan apa yang telah dilakukan pabrik air mineral tersebut karena efeknya sangat mengkhawatirkan masyarakat.

    “Jangan sampai air dari sini diangkut dan dijual mahal, sementara masyarakat sekitar kekurangan air bersih,” lanjutnya.

    Dirinya meminta pihak terkait agar izin pengambilan air tanah serta operasional perusahaan Aqua di wilayah tersebut ditinjau ulang. Ia menjelaskan setiap perusahaan wajib memperhatikan izin terkait pengambilan air, pelestarian lingkungan, dan tanggung jaab sosial kepada warga sekitar.

  • Pakar ITB Ungkap Fakta Ilmiah Air Pegunungan sebagai Sumber AMDK

    Pakar ITB Ungkap Fakta Ilmiah Air Pegunungan sebagai Sumber AMDK

    Jakarta

    Air pegunungan kerap dijadikan klaim utama industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK). Bagi sebagian orang, banyak yang menafsirkan air pegunungan itu langsung diambil dari sumber mata air permukaan yang ada di pegunungan.

    Hal ini juga ditafsirkan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi (KDM) saat kunjungannya ke pabrik Aqua di Subang beberapa waktu lalu. Pada kesempatan itu, Dedi menanyakan apakah air yang digunakan berasal dari sungai atau mata air permukaan.

    “Saya sempat mengira bahwa Aqua memanfaatkan air mata air pegunungan sebagaimana yang sering digambarkan dalam iklan. Namun kenyataannya berbeda. Artinya di dalam pikiran saya bahwa airnya adalah air mata air. Karena namanya air pegunungan kan? Tapi kenapa dibor,” ujar KDM.

    Pakar Hidrogeologi dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Prof Lambok M Hutasoit menjelaskan yang dimaksud air pegunungan yang digunakan industri AMDK itu bukanlah langsung dari mata air yang muncul di permukaan daerah pegunungan.

    Menurut Prof Lambok, sumber air pegunungan itu berada dalam sistem akuifer yang dihasilkan dari proses alami di pegunungan, yaitu hujan yang meresap ke dalam tanah, lalu mengalir ke sumber air dan diambil dari akuifer bawah tanah di pegunungan.

    Dia menegaskan ada alasan ilmiah mengapa industri besar memilih sumber air dari pegunungan dibanding air tanah biasa. Menurutnya, tidak semua air tanah aman untuk dikonsumsi meski air tanah sering mengandung mineral.

    “Salah satunya ada Kromium VI yang sangat beracun. Jadi, tidak sembarangan menggunakan air tanah untuk air minum,” ujar Prof Lambok, dalam keterangan tertulis, Kamis (23/10/2025).

    “Harus dianalisis kimianya terlebih dahulu,” sambungnya.

    Selain kandungan kimia, kualitas air juga sangat bergantung pada lapisan batuan. Dari berbagai jenis batuan, yang dianggap baik sebagai sumber air adalah batu pasir, kapur, dan gamping. Sementara itu, batu lumpur dinilai kurang baik karena mudah tercemar.

    “Batuan yang mengandung air bisa ditemukan di kedalaman dangkal maupun dalam. Tapi yang dangkal biasanya lebih rawan kontaminasi, baik dari toilet, selokan, maupun limbah lain,” pungkasnya.

    (akd/ega)

  • Viral! KDM Sidak Pabrik Aqua, Ini Kata Pakar soal Aturan Sumber Air

    Viral! KDM Sidak Pabrik Aqua, Ini Kata Pakar soal Aturan Sumber Air

    Bisnis.com, JAKARTA — Konten video di kanal media sosial Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melalui akun Kang Dedi Mulyadi Channel mengunggah video sidak ke pabrik Aqua yang memperlihatkan sumber air minum berasal dari empat sumur dengan kedalaman lebih dari 100 meter. Temuan itu memicu perhatian publik terkait asal-usul sumber air minum dalam kemasan (AMDK).

    Menanggapi hal tersebut, Pakar Tata Kelola Air Universitas Indonesia (UI) Firdaus Ali menegaskan bahwa tidak ada aturan yang secara spesifik mengatur asal sumber air minum. Namun, perusahaan wajib transparan mengenai asalnya.

    “Sumber atau asalnya tidak diatur. Hanya perusahaan AMDK harus jujur menyatakan dari mana asalnya,” kata Firdaus kepada Bisnis, Kamis (23/10/2025). 

    Apakah air yang dijual tersebut berasal dari air permukaan, air tanah (terutama air tanah dalam) atau bersumber dari mata air yang biasanya dari pegunungan sebagaimana klaim yang diberikan oleh sejumlah perusahaan. 

    Berbeda dengan air itu sendiri, yang telah diatur soal kualitas dan keamanannya melalui Bandar Standardisasi Nasional (BSN) untuk air minum dalam kemasan (AMDK), yakni SNI 3553:2015:Air Mineral. Termasuk ketentuan soal aspek kualitas fisika, kimia, dan mikrobiologi yang terkandung dalam AMDK. 

    Senada, Tenaga Ahli Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi) Muhammad Sirod pun menyampaikan saat ini tidak ada aturan khusus untuk syarat sumber air minum. Hal yang penting, kata Sirod, air yang akan menjadi AMDK wajib lolos SNI, BPOM, dan sertifikasi halal. 

    Selain SNI air mineral, Badan Standardisasi Nasional (BSN) juga telah menetapkan SNI yang termasuk dalam kategori AMDK yaitu SNI 6242:2015 Air mineral alami; SNI 6241:2015 Air demineral; SNI 7812:2013 Air minum embun.

    Sirod menekankan bahwa pada dasarnya air sumur yang terhubung dengan pegunungan, memiliki kualitas yang sama dengan air pegunungan. 

    “Sebenarnya beberapa air sumur dan air tanah yang terkoneksi ke gunung, itu kurang lebih kualitas dan mutunya sama. Namun, memang perlu diriset kandungannya [aspek fisika, kimia, dan mikrobiologi]” ungkapnya. 

    Ketentuan SNI Air Mineral 

    Mengutip laman resmi BSN, ruang lingkup SNI 3553:2015 menetapkan istilah dan definisi, klasifikasi, syarat mutu, pengambilan contoh, dan cara uji air mineral. Dalam SNI, yang dimaksud air minum dalam kemasan yaitu air yang telah diproses, tanpa bahan pangan lainnya, dan bahan tambahan pangan, dikemas, serta aman untuk diminum.

    Sementara, air mineral yakni air minum dalam kemasan yang mengandung mineral dalam jumlah tertentu tanpa menambahkan mineral, dengan atau tanpa penambahan oksigen (O2) atau karbon dioksida (CO2).

    Syarat mutu SNI air mineral, lanjut Wahyu, terdapat 27 kriteria uji. Di antaranya, dari kriteria keadaan: tidak berbau, rasa normal, dan warna maksimal 5 Unit Pt-Co; serta kekeruhan maksimal 1,5 NTU.

    Apabila dalam persyaratan mutu yakni kriteria uji dalam produk tersebut melebihi ambang batas yang ditentukan dalam SNI, dipastikan tidak lolos uji. 

    Sebagai contoh, kandungan Besi (Fe) ditentukan maksimal 0,1 mg/L dan Timbal (Pb) maksimal 0,005 mg/L. Namun, jika diperiksa ternyata melebihi dari angka tersebut, produk air mineral tidak memenuhi uji SNI. 

    Sementara terkait pengemasannya dalam SNI 3553:2015, disebut produk dikemas dalam wadah yang tertutup rapat, tidak dipengaruhi atau mempengaruhi isi, aman selama penyimpanan dan pengangkutan.

  • Gubernur Dedi Mulyadi Naik Pitam di Pabrik Aqua: Bayar Pajak yang Jujur, Jangan Cingcai!

    Gubernur Dedi Mulyadi Naik Pitam di Pabrik Aqua: Bayar Pajak yang Jujur, Jangan Cingcai!

    FAJAR.CO.ID, SUBANG — Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mendadak naik pitam saat melakukan kunjungan ke pabrik Aqua di Kabupaten Subang.

    Dalam kunjungan itu, Dedi menyoroti penggunaan jalan provinsi oleh kendaraan perusahaan yang dinilai terlalu besar dan berisiko menimbulkan kecelakaan.

    “Ini kan jalur jalan yang di provinsi sekarang bagus-bagus kita bangun, diperlebar, diperhalus, ya kan?,” ujar Dedi dikutip dari akun trheads pribadinya (23/10/2025).

    “Tapi jalur jalan yang bagus dibangun provinsi tiap hari, ini hanya akan membahagiakan PT Aqua,” tambahnya.

    Ia menyinggung insiden kecelakaan maut yang menewaskan tiga orang akibat truk perusahaan yang diduga rem blong.

    “Peristiwa kemarin itu pembelajaran penting. Bahwa standarisasi kendaraan yang digunakan oleh perusahaan ini harus diperhatikan,” tegasnya.

    Dedi juga tidak lupa menaruh perhatiannya pada armada pengangkut air mineral Aqua yang dinilai mendominasi jalur distribusi menuju Subang, Purwakarta, hingga Lembang.

    “Sekarang kan jalur jalan dari arah Lembang dan Subang ke Purwakarta. Mobil besar itu selain mobil industri, yang naik ke atas teater itu tinggal mobil pengangkut air mineral Aqua. Yang lain udah nggak ada, karena tambang udah saya tutup,” bebernya.

    Lebih lanjut, Dedi membeberkan keistimewaan perusahaan dalam memperoleh bahan baku air yang bersumber dari alam tanpa biaya.

    “Ya bayar pajak aja, tapi kan gratis beda dengan perusahaan lain. Kalau pabrik kain harus beli bahan baku, pabrik semen beli bahan baku, pabrik otomotif juga beli bahan baku. Kalau perusahaan ini bahan bakunya nggak beli,” sindir Dedi.

  • BPKN akan Panggil Dirut Aqua Usai Viral Temuan Air Sumur Bor dalam Produksi

    BPKN akan Panggil Dirut Aqua Usai Viral Temuan Air Sumur Bor dalam Produksi

    GELORA.CO – Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) menyatakan akan memanggil manajemen dan Direktur Utama PT Tirta Investama, produsen air minum kemasan merek Aqua. Langkah ini diambil menyusul adanya temuan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi ketika melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan air mineral kemasan merek Aqua di Subang, Jawa Barat. 

    Dalam sidak tersebut terungkap bahwa sumber air yang digunakan dalam proses produksi bukan berasal dari mata air pegunungan, melainkan dari sumur bor atau air tanah.

    Merespon hal tersebut, Ketua BPKN RI, Mufti Mubarok, menegaskan bahwa pihaknya telah menerima berbagai laporan publik dan pemberitaan terkait dugaan tersebut.  BPKN akan mengambil langkah tegas untuk memastikan konsumen memperoleh informasi yang benar dan jujur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

    “Kami akan memanggil pihak manajemen dan Direktur PT Tirta Investama untuk meminta klarifikasi resmi terkait sumber air yang digunakan dalam produksi Aqua. BPKN juga akan mengirim tim investigasi langsung ke lokasi pabrik guna memverifikasi kebenaran informasi tersebut,” tegas Mufti dalam keterangannya kepada RMOL pada Kamis, 23 Oktober 2025.

    Isu penggunaan air tanah ini mencuat setelah hasil inspeksi di salah satu pabrik Aqua menunjukkan adanya aktivitas pengambilan air dari sumur bor.  Padahal, selama ini Aqua dikenal luas dengan slogan “Air pegunungan yang murni dan alami”, yang memberi kesan bahwa produk tersebut berasal langsung dari mata air pegunungan.

    Temuan tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai kejujuran klaim iklan dan transparansi sumber air, mengingat citra merek Aqua selama ini sangat identik dengan kemurnian air pegunungan.

    Mufti menegaskan, BPKN memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan konsumen tidak disesatkan oleh informasi yang menyesatkan.

    “Jika klaim di iklan berbeda dengan fakta di lapangan, maka itu termasuk pelanggaran prinsip kejujuran dalam beriklan. Konsumen berhak mengetahui asal bahan baku produk yang mereka konsumsi. BPKN akan menindaklanjuti ini secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum,” ujarnya.

    Ia menambahkan, BPKN akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Kementerian Perindustrian untuk menelusuri izin sumber air yang digunakan, sekaligus memastikan tidak ada pelanggaran terhadap standar mutu air minum dalam kemasan (AMDK).

    Mufti menegaskan, langkah ini bukan ditujukan untuk menjatuhkan reputasi perusahaan manapun, tetapi demi menjaga kepercayaan publik dan perlindungan konsumen nasional.

    “Kami mengajak seluruh pelaku usaha untuk berkomitmen menjaga kejujuran dalam promosi dan pelabelan produk. Konsumen Indonesia berhak mendapatkan kebenaran, bukan sekadar citra,” tandasnya.