Tag: Mulyadi

  • ASDP Berlakukan Diskon 36 Persen untuk Arus Balik Bakauheni-Merak, Catat Tanggalnya!

    ASDP Berlakukan Diskon 36 Persen untuk Arus Balik Bakauheni-Merak, Catat Tanggalnya!

    JABAR EKSPRES – Pada arus balik balik Idul Fitri 1446 Hijiriah, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) bersama pemerintah berlakukan kebijakan diskon tarif penyeberangan lintas Bakauheni-Merah sebesar 21 persen hingga 36 persen untuk kategori kendaraan penumpang.

    Kebijakan diskon tarif tersebut berlaku mulai 3 April pukul 12.00 WIB hingga 7 April 2025 pukul 12.00 WIB.

    Melansir dari ANTARA, Corporate Secretary ASDP Shelvy Arifin mengatakan kebijakan tersebut dengan harapan dapat membantu masyarakat yang kembali ke Pulau Jawa setelah merayakan Lebaran di kampung halaman.

    BACA JUGA: Hari ke-2 Lebaran, Polres Cianjur Berlakukan Sistem Satu Arah ke Bogor 

    “Dengan adanya kebijakan ini, pemudik diharapkan dapat merencanakan perjalanan arus balik dengan lebih baik dan sejak jauh hari serta memanfaatkan periode diskon untuk menghindari antrian di puncak arus balik,” kata Shelvy.

    ASDP juga mengimbau pengguna jasa untuk tetap patuhi ketentuan berlaku, melakukan reservasi tiket melalui aplikasi Ferizy dan tiba di pelabuhan sesuai dengan jadwal keberangkatan untuk memastikan kelancaran perjalanan.

    Menurut data PT ASDP Indonesia Ferry, selama periode H-10 hingga hari Lebaran (21-31 Maret 2025), total jumlah kendaraan yang menyeberang dari Jawa ke Sumatera melalui Pelabuhan Merak, Ciwandan, dan BBJ Bojonegara tercatat sebanyak 225.400 unit.

    BACA JUGA: Mudik Lebaran 2025, Dedi Mulyadi Sebut Jauh Lebih Baik Dibanding 2024

    Angka tersebut alami sedikit penurunan sebesar 0.4 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 226.299 unit.

    Sementara untuk jumlah penumpang mengalami kenaikan sebesar 3 persen dengan jumlah 885.828 orang pada 2025 dibandingkan 859.699 orang pada 2024.

    Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi berharap pengelolaan arus balik dari Pelabuhan Bakauheni ke Pelabuhan Merak dapat berjalan lancar sebagaimana yang terjadi pada arus mudik.

    BACA JUGA: Kakorlantas Sebut Sebanyak 1,9 Juta Kendaraan Telah Keluar Jakarta hingga H+1 Lebaran

    Ia juga mengatakan  keberhasilan dari pengelolaan arus mudik di Pelabuhan Merak bisa menjadi acuan dalam pengaturan arus balik supaya masyarakat bisa kembali ke Pulau Jawa dengan aman serta nyaman.

  • Hari ke-2 Lebaran, Polres Cianjur Berlakukan Sistem Satu Arah ke Bogor 

    Hari ke-2 Lebaran, Polres Cianjur Berlakukan Sistem Satu Arah ke Bogor 

    JABAR EKSPRES – Untuk mengantisipasi kemacetan total di jalur Puncak pada hari ke-2 Lebaran 2025, Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat memberlakukan sistem satu arah menuju Bogor dari Puncak-Cianjur seiring tingginya volume kendaraan.

    Melansir dari ANTARA, memasuki hari ke-2 Lebaaran arus kendaraan menuju Bogor dari arah Cianjur terus alami peningkatan sehingga antrean kendaraan terlihat memanjang dengan laju tersendat selama beberapa menit di kawasan Puncak seiring tingginya volume kendaraan di kawasan Puncak-Bogor.

    Petugas melakukan berbagai antisipasi, termasuk melakukan rekayasa dan penyekatan arus guna mencairkan antrean, melakukan koordinasi dengan Polres Bogor untuk melakukan sistem satu arah.

    BACA JUGA: Mudik Lebaran 2025, Dedi Mulyadi Sebut Jauh Lebih Baik Dibanding 2024

    Volume kendaraan juga terus bertambah seiring tutupnya sejumlah objek wisata di kawasan Puncak-Cipanas, berbaur dengan pemudik dan warga lokal yang hendak kembali ke rumahnya, sehingga antrean mulai terlihat memanjang pada Selasa (1/4/2025) petang.

    Petugas di masing-masing pos pengaman di sepanjang jalur Puncak-Cipanas, memasang garis pembatasa di tengah jalan untuk mengantisipasi macet total sebelum diberlakukan sistem satu arah.

    Kasat Lantas Polres Cianjur AKP Hadian Ardianto di Cianjur mengatakan pemberlakuan sistem satu arah menuju Bogor diterapkan akibat volume kendaraan yang melintas terus meningkat menjelang petang ditambahnya imbas volume kendaraan di wilayah hukum Bogor.

    BACA JUGA: Imbau Pengelola Wisata Persiapkan Keamanan, Dedi Mulyadi: Jangan hanya Fokus Terima Uang Tiket

    Pihaknya menerapkan satu arah untuk pertama kali pada libur lebaran, untuk mengantisipasi macet total di sepanjang jalur Cianjur-Bogor serta memberlakukan penyekatan guna antisipasi antrean terus memanjang dengan mengarahkan pengendara ke jalur alternatif.

    “Kami berlakukan sistem satu arah menuju Bogor guna mencairkan antrean mulai dari kawasan Puncak hingga Pintu Tol Ciawi, kami mengimbau pengendara untuk mematuhi anjuran petugas,” katanya.

    Ia juga mengatakan pemberlakukan sistem satu arah ini sifatnya situasional setelah antrean mencair, jalur akan di buka normal kembali dari kedua arah untuk menghindari antrean. Ia mengimbau kepada pengendara untuk gunakan jalur alternatif Jonggol dan Sukabumi.

  • Mudik Lebaran 2025, Dedi Mulyadi Sebut Jauh Lebih Baik Dibanding 2024

    Mudik Lebaran 2025, Dedi Mulyadi Sebut Jauh Lebih Baik Dibanding 2024

    JABAR EKSPRES – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sebut mudik Lebaran 2025 jauh lebih baik dibanding dengan periode mudik Lebaran 2024.

    Pernyataan itu ia ungkapkan berdasarkan data arus mudik yang diterimanya dari seluruh Jawa Barat, di mana dalam data tersebut ada beberapa wilayah yang biasanya mengalami kepadatan. Namun di tahun 2025 ini tidak terjadi karena diantisipasi sejak awal.

    “Jauh lebih baik. Jadi saya kemarin ngobrol dengan Wakapolda Jabar, beliau menyampaikan bahwa tahun ini mudik jauh lebih rapi dengan beberapa jalur bisa terantisipasi secara dini,” kata Dedi dikutip dari ANTARA, Selasa (1/4/2025).

    BACA JUGA: Imbau Pengelola Wisata Persiapkan Keamanan, Dedi Mulyadi: Jangan hanya Fokus Terima Uang Tiket

    Ia juga menjelaskan di beberapa jalan arteri yang biasa dilalu pemudik mengalami kemacetan seperti di daerah Cirebon, Garut, Subang dan lainnya, kali ini jauh lebih lancar.

    Hal itu terjadi karena pihaknya telah mengantisipasi yang menjadi penyebab kepadatan sejak dini, seperti adanya pemberian insentif pada pengelola kendaraan tradisional semisal delman, becak, dan angkot di beberapa daerah.

    Gubernur Jabar ini berhadap jalur Puncak dan jalur Cipanas saat masuk libur lebaran bisa berjalan lancar seperti jalur arteri lainnya.

    BACA JUGA: Jadi Momen Lebaran Pertama Bersama Warga Kota Bandung, Dedi Mulyadi: Hampir Seluruh Pelosok Jabar Datang ke Sini!

    “Nanti pasca-lebaran kita lihat nih, komitmen enggak tuh (delman, becak, angkot) jalur Puncak dan jalur Cipanas,” tuturnya.

    Mudik Lebaran sudah menjadi tradisi masyarakat Indonesia, di mana masyarakat merayakan hari besar keagamaan itu bersama keluarga tercinta di kampung halaman.

    Melansir dari ANTARA, berdasarkan keterangan dari beberapa jalur mudik terjadi penurunan signifikan volume kendaraan pada H-1 Lebaran 2025, atau Minggu (30/3/2025).

    Adapun dari jalur Pantura, sebanyak 37.915 kendaraan melintas di sekitar Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, pada H-1 Lebaran 2025 atau Minggu (30/3) pagi, kondisi lalu lintas ramai lancar khususnya dari arah Jakarta menuju Cirebon.

    BACA JUGA: Salat Idulfitri di Lapang Gasibu, 6 Jemaah Ngaku Kehilangan Uang dan Handphone saat Bersalaman dengan Dedi Mulyadi

    Kemudian, arus lalu lintas kendaraan di jalan Tol Jakarta-Cikampek hingga memasuki ruas Tol Cipali pada Minggu atau H-1 Lebaran 2025 lancar dengan 32 ribu kendaraan melintasi jalan Tol Cipali (dari Jakarta menuju Cirebon), di mana volume kendaraan tersebut menurun dibandingkan hari sebelumnya.

  • Imbau Pengelola Wisata Persiapkan Keamanan, Dedi Mulyadi: Jangan hanya Fokus Terima Uang Tiket

    Imbau Pengelola Wisata Persiapkan Keamanan, Dedi Mulyadi: Jangan hanya Fokus Terima Uang Tiket

    JABAR EKSPRES – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi imbau para penyelenggara atau pengelola wisata untuk mempersiapkan maksimal libur Lebaran 2025 mulai dari infrastruktur, keamanan dan hal-hal lainnya.

    “Pertama, seluruh penyelenggara kawasan harus memiliki kesiapan. Kesiapan dari mulai masuk termasuk jaminan keamanan wisatawan,” kata Dedi Mulyadi dikutip dari ANTARA, Selasa (1/4/2025).

    Ia mengatakan contoh kasus tenggelamnya seorang anggota polisi di Pantai Pangandaran akibat terbawa arus saat menolong seorang bocah yang tenggelam menjadi pembelajaran bagi seluruh pengelola tempat wisata untuk lebih meningkatkan keamanan.

    BACA JUGA: Jadi Momen Lebaran Pertama Bersama Warga Kota Bandung, Dedi Mulyadi: Hampir Seluruh Pelosok Jabar Datang ke Sini!

    “Pangandaran itu harus ada para petugas yang di sepanjang pantai. Nanti kalau ada yang tenggelam, ada yang terbawa arus, harus dengan cepat. Kemudian melakukan pertolongan. Kejadian kemarin kan artinya petugas di lautnya enggak ada,” ujar dia.

    Gubernur Jabar juga mengingatkan pengelola wisata untuk menyiapkan SDM yang kompeten dan pencegahan berbagai kemungkinan insiden yang terjadi.

    “Jangan hanya fokus menerima uang tiket yang masuk. Tetapi juga harus memikirkan, menyiapkan orang-orang yang memiliki kemampuan melakukan pencegahan sebuah peristiwa musibah,” ucapnya.

    BACA JUGA: Salat Idulfitri di Lapang Gasibu, 6 Jemaah Ngaku Kehilangan Uang dan Handphone saat Bersalaman dengan Dedi Mulyadi

    Selain itu, Dedi menyoroto masalah percaloan tiket yang berpotensi terjadi saat masa libur lebaran. Ia menyoroti agar pemandu tidak abal-abal di lokasi wisata saat masa libur lebaran.

    “Dan kemudian, tidak boleh ada percaloan tiket. Tidak boleh ada duplikasi parkir. Tidak boleh ada pungutan parkir liar. Tidak boleh ada pemandu wisata abal-abal yang orang tersesat dibawa lebih tersesat,” katanya.

    Dirinya akan memonitor secara langsung tempat wisata di Jawa Barat saat masa libur lebaran. Hal itu dilakukan untuk mencegah adanya pungutan liar dan memastikan keamanan tempat wisata dalam melayani pelanggan.

    BACA JUGA: Salat Id Bareng Dedi Mulyadi, Masyarakat Kota Bandung Padati Lapang Gasibu

    “Saya akan monitor seluruh kegiatan-kegiatan ini. Dan saya ingin memastikan orang jauh barat itu punya sikap yang baik dan care terhadap pariwisata,” tuturnya.

  • Kades Klapanunggal Bogor Kena Semprot Dedi Mulyadi Imbas Minta THR Rp 165 Juta ke Pengusaha – Halaman all

    Kades Klapanunggal Bogor Kena Semprot Dedi Mulyadi Imbas Minta THR Rp 165 Juta ke Pengusaha – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi angkat bicara menanggapi kasus viral Kepala Desa (Kades) Klapanunggal Bogor, Ade Endang Saripudin yang diduga memalak pengusaha.

    Pria yang akrab disapa Kang Dedi Mulyadi (KDM) itu menilai bahwa tindakan Ade tak cukup hanya diberi sanksi pembinaan.

    Sebagaimana diketahui, viral surat edaran yang dikirimkan Ade untuk meminta uang Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp 165 juta ke perusahaan dan pabrik di wilayah Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jabar.

    Adapun menurut Dedi Mulyadi, sebenarnya otoritas kewenangan kades ada di tangan Bupati Bogor, Rudy Susmanto.

    “Maka bupati harus punya tanggung jawab terhadap pembinaan,” kata KDM, dilansir TribunnewsBogor.com.

    Tetapi, dari sisi tindakan kades yang abai terhadap instruksi Gubernur, kata Dedi, itu merupakan kesalahan fatal yang tidak bisa ditolerir.

    “Tetapi dari sisi aspek kades abai terhadap instruksi gubernur itu kesalahan yang tak bisa diampuni,” jelasnya.

    Dedi Mulyadi bahkan menyamakan tindakan Ade dengan preman di Bekasi.

    Oleh karena itu, Dedi Mulyadi berpendapat bahwa Ade patut untuk diproses hukum.

    “Perlakukan seperti preman di Bekasi. Polisinya bertindak. Kan preman Bekasi juga ditangkap, ditahan, preman ditahan. Masa kepala desa (gak). Kan sudah tahu ada instruksi, kan dia melakukan suatu perbuatan, meminta untuk digratifikasi, melanggar hukum, jadi tidak cukup hanya pembinaan, harus ada tindakan tegas,” terang Dedi Mulyadi.

    Minta THR Ratusan Juta

    Dalam foto yang diunggah Bro Ron, surat permintaan THR itu ditandatangani Ade sang Kades Klapanunggal.

    Pada surat tertera rencana anggaran THR untuk aparatur desa yang mencapai Rp 165 juta. Dengan rincian 200 paket bingkisan, 200 amplop THR, 200 paket kain sarung, dan 200 paket konsumsi.

    Kemudian ada biaya untuk penceramah, pembaca ayat suci Al-Qur’an, sewa sound system, dan tambahan biaya tak terduga.

    Uang THR yang terhimpun tersebut nantinya akan digunakan untuk menggelar halal bi halal pada Jumat (21/3/2025) di Kantor Desa Klapanunggal.

    Pengakuan Kades

    Sementara itu, Ade berdalih bahwa surat edaran yang viral di media sosial hanya bersifat imbauan.

    “Maksudnya hanya bersifat imbauan,” ujar Ade, dilansir TribunnewsBogor.com.

    Ade lantas meminta maaf atas tindakannya meminta THR kepada perusahaan dan pabrik di Klapanunggal, Bogor.

    “Saya mengaku salah dan memohon maaf kepada para pihak yang kurang berkenan,” ucapnya.

    Ade pun mengatakan akan menarik kembali surat edaran yang meresahkan tersebut.

    “Mohon kepada para pengusaha untuk menghiraukan yang sudah terlanjur beredar, dan saya akan menarik surat himbauan tersebut, dan saya akan menarik kembali surat imbauan tersebut,” sebutnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul DEDI Mulyadi Tak Beri Ampun Kades Bogor, Palak THR Rp 165 juta ke Pabrik Klapanunggal : Penjarakan

    (Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunnewsBogor.com/Sanjaya Ardhi/Muamarrudin Irfani)

  • Kades di Bogor Bagi THR RT/RW Sebelum Viral Minta ke Pengusaha, Dedi Mulyadi Ngamuk: Tindak Tegas!

    Kades di Bogor Bagi THR RT/RW Sebelum Viral Minta ke Pengusaha, Dedi Mulyadi Ngamuk: Tindak Tegas!

    TRIBUNJAKARTA.COM – Beredar aksi Kepala Desa Klapanunggal Kabupaten Bogor Ade Endang Saripudin membagi-bagikan THR yang disebut uang ketupat pada H-5 Lebaran 2025.

    Kepala Desa Klapanunggal Kabupaten Bogor Ade Endang Saripudin viral di media sosial setelah beredar surat permintaan THR ke pengusaha sebesar Rp 165 juta.

    Surat yang berisi permohonan Tunjangan Hari Raya (THR) yang diduga ditandatangi Kepala Desa Klapanunggal dialamatkan kepada pimpinan perusahaan itu viral di media sosial.

    Aksi itu mendapatkan respon dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

    Dedi Mulyadi ngamuk mendengar kabar tersebut. Bahkan, politikus Gerindra itu menilai aksi Kepala Desa Klapanunggal itu mirip preman.

    Menurut Dedi Mulyadi, harus ada tindakan tegas terhadap Kepala Desa (Kades) Klapanunggal, Ade Endang Saripudin, yang meminta jatah THR senilai Rp 165 juta ke perusahaan.

    “Sama dong perlakuan kayak preman di Bekasi, polisinya bertindak? Preman Bekasi ditindak kan? Ditahan kan? Masa kepala desa enggak?” ujar Dedi Mulyadi soal Kades Klapanunggal minta THR dikutip dari Kompas.com.

    “Kan sudah tahu ada instruksi, kan dia melakukan perbuatan meminta untuk digratifikasi,” imbuhnya. 

    “Itu masuk melanggar hukum, jadi tidak cukup hanya pembinaan, harus ada tindakan tegas,” lanjut Dedi.

    Menurut Dedi Mulyadi, tindakan Kades Klapanunggal yang minta THR hingga beredar di media sosial itu, tidak cukup selesai hanya dengan meminta maaf.

    KLIK SELENGKAPNYA: Duduk Perkara Sandi Butar Butar Dipecat Dari Posisi Petugas Damkar Kota Depok, Kamis (27/3/2025). Dulu Sandi pernah dapat pesan dari Dedi Mulyadi.

     

    Namun, harus ada tindakan tegas agar hal-hal seperti itu tidak diikuti yang lain serta tidak timbang pilih dalam memberikan tindakan. 

    Ia mengatakan, tindakan kepala desa tersebut melanggar instruksi gubernur sehingga tidak bisa diampuni. 

    “Dari sisi otoritas kewenangan, SK kepala desa itu dari bupati, maka bupati harus punya tanggung jawab terhadap pembinaan kepala desa, itu dari sisi aspek kewenangan,” ucapnya. 

    “Tetapi dari sisi aspek kepala desa abai terhadap instruksi gubernur itu kesalahan yang tidak bisa diampuni,” katanya lagi.
     
    Bagi Uang Ketupat

    Beredar aksi Kepala Desa Klapanunggal, Ade Endang Saripudin membagi-bagikan uang ketupat pada lima hari sebelum Lebaran 2025.

    Uang ketupat itu dibagikan saat buka puasa bersama dengan Kades dan aparatur Dusun 5, Desa Klapanunggal.

    Diduga uang yang dipakai Ade Endang Saripudin untuk bagi-bagi ke aparatur itu menggunakan dana THR yang diminta dari perusahaan.

    Pada video yang diunggah di akun @saeful7486, terlihat aparatur desa sedang berkumpul di sebuah lokasi.

    “Bapak-bapak yang masih ada di rumah, ditunggu. Pak Kades,” kata suara pria sambil menyorot kamera ke arah Ade Endang Saripudin.

    Kades Klapanunggal itu pun langsung meminta para RT dan RW untuk segera datang.

    “Siap ditunggu cepat yang belum datang, dusun 5 pengurus RT dan RW cepat,” kata dia.

    Menurutnya, para pengurus diharapkan datang semuanya tanpa terkecuali.

    “Jangan sampai tidak datang, karena ini momen yang sangat mantap ini ya untuk silaturahmi,” ujarnya.

    Bahkan Ade Endang Saripudin pun mengatakan akan membagikan uang ketupat atau THR.

    Untuk pengurus yang tidak hadir, maka uangnya akan dipotong.

    “Jangan lupa di sini ada uang ketupat dan opor ayamnya, bila mana tidak hadir, minimal nyampenya 15 persen,” kata dia lagi.

    Tampak ada beberapa orang hadir di lokasi itu, mulai dari RT, RW, hingga kepala dusun.

    “Ditunggu bapak-bapak,” kata perekam video.

    Pada momen itu, Ade Endang Saripudin terlihat rapih dengan kemeja lengan panjang warna biru muda dan celana panjang hitam.

    Ia juga memakai peci berwarna hitam dan di dekatnya ada mic berwarna emas dan sebuah ponsel.

    Video itu jadi sorotan karena aksi Ade Endang Saripudin meminta uang THR ke perusahaan.

    Pada surat yang beredar di media sosial, Ade Endang Saripudin meminta kepada perusahaan agar memberikan tunjangan kepada perangkat dan aparatur wilayah yang ada di Desa Klapanunggal Bogor.

    Ia juga menyertakan rancangan biaya yang dibutuhkan, yakni mencapai Rp165 juta.

    Nominal itu untuk biaya bingkisan, THR, kain sarung, konsumsi, hingga sewa sound system.

    Setelah viral di media sosial, Ade Endang Saripudin membuat klarifikasi dan permohonan maaf.

    “Maksud dari surat tersebut hanya bersifat imbauan. Mohon kepada para pengusaha untuk mengabaikan surat yang sudah terlanjut beredar,” kata Ade Endang Saripudin.

    Ia bahkan mengaku akan menarik kembali surat imbauan tersebut.

    “Saya mengaku salah, dan memohon maaf kepada pihak yang merasa kurang berkenan,” katanya.

    Sementara itu Sekda Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika mengatakan, surat edaran itu bertentangan dengan larangan yang telah disampaikan oleh Bupati Bogor Rudy Susmanto.

    “Pemkab Bogor akan melakukan langkah-langkah kepada kepala desar tersebut, untuk itu saya perintahkan kepada inspektorat daerah Kabupaten Bogor untuk menangani permasalahan ini sehingga bisa diperoleh informasi yang lebih tegas dan langkah-langkah yang bisa meningkatkan kewibawaan Pemkab Bogor ke depan,” katanya. (TribunTangerang/TribunBekasi)

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Siap-siap Supian Suri Disanksi Izinkan ASN Depok Pakai Mobil Dinas Buat Mudik, KDM-Bima Arya Tegas

    Siap-siap Supian Suri Disanksi Izinkan ASN Depok Pakai Mobil Dinas Buat Mudik, KDM-Bima Arya Tegas

    TRIBUNJAKARTA.COM – Wali Kota Depok Supian Suri siap-siap kena sanksi buntut kebijakan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mudik Lebaran 2025.

    Supian Suri mengizinkan ASN Depok mudik ke kampung halaman menggunakan mobil dinas.

    Kebijakan itu pun menuai polemik. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berbicara mengenai hal tersebut.

    Bahkan KPK mengungkit potensi korupsi.

    TribunJakarta.com merangkum pernyataan para pejabat terkait kebijakan Supian Suri.

    Dedi Mulyadi Semprot

    Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi telah memberikan teguran kepada Supian Suri.

    Dedi Mulyadi yang akrab disapa Kang Dedi Mulyadi alias KDM mengingatkan kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan aturan yang berlaku. 

    “Tadi malam sudah saya tegur, nanti ga boleh ada pernyataan yang seperti itu lagi. Itu membuka ruang pada kebijakan-kebijakan yang lainnya, nanti abai,” ungkap Dedi setelah melaksanakan shalat Id di Lapangan Gasibu, Kota Bandung, pada Senin (31/3/2025).

    Supian Suri dinilai abai dengan kebijakan yang telah diterapkan Pemprov Jawa Barat.  Dedi menegaskan Supian Suri tidak mengikuti instruksi gubernur perihal larangan mobil dinas dipakai mudik. 

    Penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi berpotensi merugikan negara jika terjadi kerusakan. 

    KLIK SELENGKAPNYA: Duduk Perkara Sandi Butar Butar Dipecat Dari Posisi Petugas Damkar Kota Depok, Kamis (27/3/2025). Dulu Sandi pernah dapat pesan dari Dedi Mulyadi.

    “Iya dong abai. Kan begini risikonya. Gimana kalau mobilnya (dinas) di jalan mengalami problem? Itu menjadi risiko negara, harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

    Gubernur juga mengkritik argumen Supian Suri yang menyatakan bahwa tidak semua ASN memiliki mobil pribadi.

    Dedi menjelaskan bahwa ASN yang diberikan mobil dinas umumnya berpangkat Eselon III dan II, yang seharusnya memiliki kemampuan finansial untuk membeli kendaraan pribadi.

    “Tunjangan (Eselon III dan II) cukup, kalau tunjangan ASN Eselon III dan II itu cukup, enggak mungkin enggak punya mobil. Kalau masih punya mobil, ngapain pake mobil dinas? Sederhana logikanya,” tuturnya.

    Pernyataan Bima Arya

    Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, tegas menyatakan bahwa keputusan tersebut keliru dan merugikan negara.

    Bima Arya menjelaskan bahwa kendaraan dinas merupakan aset negara yang seharusnya digunakan untuk tugas dan pelayanan publik, bukan kepentingan pribadi.

    “Mobil dinas itu aset negara, fasilitas negara yang semestinya digunakan untuk hal-hal yang terkait dengan tugas dan pelayanan publik,” ujar Bima usai salat Idul Fitri di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat (31/3/2025), 

    Ia juga menekankan  risiko kerusakan dan kerugian negara yang mungkin timbul akibat penggunaan kendaraan dinas untuk mudik.

    “Jadi kalau tidak terkait dengan tugas, dengan pelayanan publik, apalagi untuk kepentingan pribadi, ya seharusnya tidak digunakan. Apalagi risiko kerusakan yang mungkin akan berdampak pada kerugian negara,” tegasnya.

    Wamendagri mengimbau seluruh kepala daerah untuk tidak mengikuti kebijakan serupa.

    “Kami meminta kepada seluruh kepala daerah untuk memperhatikan hal ini, menjaga hal ini. Ini sudah aturan yang tidak berubah,” tuturnya.

    Ia menambahkan bahwa Supian Suri akan menerima teguran dan sanksi dari pembina kepegawaian. 

    “Ya kita akan tegur, sanksinya tentu akan disampaikan nanti oleh pembina kepegawaian masing-masing. Pak Gubernur pasti akan memberikan sanksi,” ujar Bima Arya. 

    Pernyataan KPK

    Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan sejatinya, seorang kepala daerah harus bisa menjadi teladan agar menghindari kegiatan yang berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi.

    “KPK mengimbau kepala daerah seharusnya bisa menjadi teladan bagi jajarannya dalam pencegahan korupsi, khususnya pada moment saat ini, untuk pengendalian gratifikasi terkait hari raya, serta imbauan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kegiatan mudik Hari Raya Idulfitri,” kata Budi dalam keterangannya, dikutip Senin (31/3/2025).

    Budi menyebut kendaraan dinas seharusnya digunakan untuk kegiatan-kegiatan kedinasan, bukan untuk kepentingan pribadi.

    Dia mengatakan Kepala Daerah dan satuan pengawas atau Inspektorat seharusnya bisa secara aktif melakukan pemantauan dan pengawasan, agar penyalahgunaan kendaraan dinas ini dapat dilakukan pencegahan secara efektif.

    “Kepala daerah atau inspektorat juga dapat memberikan sanksi administratif terhadap pihak-pihak yang melakukan pelanggaran. Mengingat penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan ataupun bertentangan dengan pelaksanaan tugas dan kewajiban seorang ASN, tidak hanya melanggar peraturan dan kode etik, tapi juga membuka peluang potensi terjadinya tindak pidana korupsi,” tuturnya.

    Hal itu disebut Budi tertuang dalam Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 Tahun 2025 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya. 

    “Kendaraan dinas sebagai salah satu bentuk aset negara/daerah harus dikelola secara tertib, baik pencataan, perawatan, serta pemanfaatannya. Agar tidak menimbulkan potensi kerugian negara/daerah, sekaligus pemanfaatannya betul-betul untuk kepentingan negara/daerah, bukan untuk kepentingan pribadi individu-individu tertentu,” jelasnya.

    Untuk itu, Budi mengungkap pengelolaan aset daerah ini juga menjadi salah satu fokus area dalam monitoring centre for prevention (MCP) yang dilakukan KPK melalui tugas koordinasi dan supervisi kepada pemerintah daerah.

    Kebijakan Supian Suri

    Wali Kota Depok, Supian Suri, memperbolehkan pegawai ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik dalam rangka Lebaran Idul Fitri.

    “Kami mengizinkan kepada teman-teman yang memang dipercaya memegang kendaraan dinas (untuk dipakai bermudik),” kata Supian saat dikonfirmasi pada Jumat (28/3/2025).

    Supian menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk apresiasi untuk pegawai yang telah mengabdi di Pemerintah Kota Depok.

    Ia menekankan bahwa tidak semua ASN memiliki kendaraan pribadi, sehingga kebijakan ini diharapkan dapat membantu mereka.

    “Pertama, ya enggak semua dari mereka (ASN) punya kendaraan, jadi diharapkan itu bisa membantu sebagai apresiasi pengabdian mereka selama ini, sehingga kami izinkan,” ungkap Supian.

    Peraturan Mobil Dinas

    Pemerintah mengatur penggunaan mobil dinas melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005.

    Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS ditetapkan kendaraan dinas adalah fasilitas kerja ASN sebagai penunjang penyelenggaraan pemerintahan negara.

    Aturan dan Sanksi Penggunaan Mobil Dinas

    Pelat merah pada mobil dinas merupakan tanda bahwa kendaraan tersebut milik pemerintah.

    Plat nomor merah digunakan untuk kendaraan dinas yang dioperasikan oleh instansi pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah.  

    Aturan Penggunaan Mobil Dinas

    a. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.

    b. Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor,

    c. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas ijin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.

    Hari kerja yang dimaksud merujuk pada Keppres Nomor 68 Tahun 1995, yaitu Senin-Kamis pukul 07.30-16.00 dan ASN wajib menggunakan seragam. 

    Namun pengaturan hari kerja dapat disesuaikan instansi masing-masing.

    ASN yang menyalahgunakan kendaraan dinas bisa dikenakan sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

    Pelat nomor merah berlaku untuk satu kendaraan.

    Pelat nomor merah tidak dapat dipindahkan.

    Pelat nomor merah berbentuk plat aluminium berwarna dasar merah dengan tulisan berwarna putih.

    Kendaraan dinas yang berhak menggunakan plat merah Menteri, Pejabat eselon I, Pejabat eselon II, Pejabat eselon III dan pejabat eselon IV yang menjabat sebagai Kepala Kantor.  

    Sanksi Penggunaan Mobil Dinas

    Mobil dinas tidak boleh dipakai untuk keperluan pribadi.

    Bila melanggar, bisa dikenakan sanksi mulai dari teguran hingga pemberhentian, sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021.

    Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 adalah peraturan yang mengatur tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). (Tribunnews.com/Wartakotalive)

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Dedi Mulyadi Tolak Parsel Lebaran, Beri Cara Ganti Jadi Paket Sembako Buat Warga Jabar Pra-Sejahtera

    Dedi Mulyadi Tolak Parsel Lebaran, Beri Cara Ganti Jadi Paket Sembako Buat Warga Jabar Pra-Sejahtera

    TRIBUNJAKARTA.COM – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menolak parsel Lebaran 2025 dari pihak manapun.

    Politikus Gerindra itu memberi tutorial atau cara agar parsel itu diganti menjadi paket sembako.

    Paket sembako itu nantinya dibagikan kepada masyarakat Jawa Barat pra-sejahtera.

    Menurut Dedi Mulyadi, lebih baik uang untuk membeli parsel tersebut digunakan untuk sedekah ke masyarakat.

    Dedi Mulyadi memberikan contoh, jika parsel senilai Rp1,5 juta, akan lebih baik diganti menjadi paket sembako sebanyak 10 paket.

    Paket-paket sembako ini kemudian dibagikan ke warga Jawa Barat yang membutuhkan.

    “Saya menyarankan paket dibagi 10 masing-masing seharga Rp 150 ribuan, isinya beras atau bahan makanan, lalu dibagikan ke masyarakat,” kata Dedi Mulyadi dalam keterangan resminya, Minggu (30/3/2025).

    Dedi Mulyadi meminta agar paket sembako tersebut diberi tulisan bahwa paket itu adalah bentuk ucapan Lebaran dari gubernur, lalu ditujukan kepada penerima dengan alamat yang jelas.

    Menurut Dedi Mulyadi, hal tersebut agar bisa tepat sasaran kepada masyarakat yang lebih berhak.

    “Beri tulisan Selamat Hari Raya Idul Fitri buat Kang Dedi Mulyadi, paket ini sudah dikirim ke penerima, sebutkan nama dan alamatnya,” kata Dedi Mulyadi.

    Tidak tanggung-tanggung, Dedi Mulyadi mengaku akan turun langsung mengecek pemberian paket sembako tersebut.

    “Bayangkan jika ada yang mengirim 100 parsel (yang dibagi menjadi 10 paket senilai Rp150 ribu), maka akan ada 1.000 paket yang diterima masyarakat,” ucap Dedi Mulyadi.

    Lebaran Dedi Mulyadi

    Dedi Mulyadi senang atas pelaksanaan lebaran pertama di Gasibu, Kota Bandung.

    Biasanya, kata Dedi Mulyadi, dia melaksanakan lebaran di Alun-alun Kian Santang Purwakarta atau di halaman rumahnya di Lembur Pakuan.

    “Ini lebaran pertama yang saya laksanakan bersama warga Kota Bandung. Tadi, saya lihat ada yang dari Lampung, Kalimantan, Karawang, Cianjur dan Garut sengaja salat Idulfitri di Gasibu.”

    “Saya lihat hampir seluruh pelosok Jabar banyak warganya yang datang melaksanakan salat Idulfitri di Gasibu,” katanya, Senin (31/3/2025).

    Hal paling utama, lanjutnya, pada lebaran tahun ini terjadi kenaikan pembayaran zakat fitrah 100 persen.

    Itu menandakan kesadaran dan kemampuan orang untuk membayar zakat semakin meningkat dan kualitas ekonomi masih relatif sangat baik.

    “Ini harus menjadi catatan penting, karena kalau kualitas ekonominya buruk, orang belum tentu bisa membayar zakat fitrah atau bayar zakat lainnya. Alhamdulillah acara malam takbiran pun lancar tak ada peristiwa yang menonjol. Lalu, arus mudik terkelola dengan baik yang menandakan koordinasi lintas sektoral baik antarforkopimda di Jabar maupun pusat dengan daerah berjalan efektif,” ujarnya.

    Dedi Mulyadi setelah melaksanakan salat Idulfitri di Lapangan Gasibu, kemudian berlanjut menggelar open house di Gedung Pakuan.

    Masyarakat pun sudah banyak menunggu untuk bersalaman sekaligus berfoto dengan orang nomor satu di Jabar tersebut.

    Setelah bersalaman, para warga langsung dipersilakan untuk makan yang telah disediakan pihak Gedung Pakuan.(TribunJabar/Wartakota)

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Dedi Mulyadi Ingin Kades yang Minta THR Diperlakukan Sama dengan Preman: Harus Ada Tindakan Tegas – Halaman all

    Dedi Mulyadi Ingin Kades yang Minta THR Diperlakukan Sama dengan Preman: Harus Ada Tindakan Tegas – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan harus ada tindakan tegas terhadap Kepala Desa (Kades) Klapanunggal Bogor Ade Endang Saripudin, yang meminta jatah THR senilai Rp165 juta ke perusahaan.

    Dedi Mulyadi mengatakan tidak cukup hanya memberikan pembinaan kepada Kades Ade.

    “Sama dong perlakuan kayak preman di Bekasi, polisinya bertindak? Preman Bekasi ditindak kan? Ditahan kan? Masa kepala desa enggak?” ujar Dedi Mulyadi.

    Dedi Mulyadi menegaskan sudah ada instruksi gubernur. Namun, kepala desa tersebut justru melakukan perbuatan meminta untuk digratifikasi. 

     “Itu masuk melanggar hukum, jadi tidak cukup hanya pembinaan, harus ada tindakan tegas,” lanjut Dedi.

    Menurut Dedi Mulyadi, tindakan Kades Klapanunggal yang minta THR hingga beredar di media sosial itu, tidak cukup selesai hanya dengan meminta maaf. 

    Namun, harus ada tindakan tegas agar hal-hal seperti itu tidak diikuti yang lain serta tidak timbang pilih dalam memberikan tindakan. 

    Ia mengatakan, tindakan kepala desa tersebut melanggar instruksi gubernur sehingga tidak bisa diampuni. 

     

    “Dari sisi otoritas kewenangan, SK kepala desa itu dari bupati, maka bupati harus punya tanggung jawab terhadap pembinaan kepala desa, itu dari sisi aspek kewenangan,” ucapnya. 

    “Tetapi dari sisi aspek kepala desa abai terhadap instruksi gubernur itu kesalahan yang tidak bisa diampuni,” katanya lagi.

    Sebelumnya, sepucuk surat berkop Pemerintah Desa Klapanunggal viral di medsos. 

    Di surat itu, Kepala Desa Klapanunggal Ade Endang Saripudin diduga meminta THR beserta tetek bengek lain dengan total Rp 165 juta kepada perusahaan di wilayahnya. 

    Di surat bertanggal 12 Maret 2025, Ade mengaku mengajukan permohonan THR kepada pimpinan perusahaan sehubungan dengan peringatan Idul Fitri 1446 Hijriah. 

    Ia mengatakan sumbangan itu bersifat tidak mengikat. 

    “Besar harapan kami bapak/ibu pimpinan perusahaan dapat berpartisipasi untuk dapat membantu kami dalam memberikan tunjangan kepada perangkat dan aparatur wilayah yang ada di Desa Klapanunggal,” tulis Ade. 

    Di lembar terpisah, tampak undangan acara halalbihalal di Kantor Desa Klapanunggal, Jumat (21/3/2025). Ade bertindak selaku ketua pelaksana acara itu. 

    Kemudian, ada detail rencana anggaran biaya halal bihalal itu. 

    Ada delapan item, yakni bingkisan senilai Rp 30 juta, uang saku atau THR Rp 100 juta, kain sarung Rp 20 juta, konsumsi Rp 5 juta, penceramah Rp 1,5 juta, pembaca ayat suci Al Quran Rp 1,5 juta, sewa sistem tata suara Rp 2 juta, dan biaya tak terduga Rp 5 juta. Totalnya mencapai Rp 165 juta. 

    Belakangan setelah viral, Ade Endang Saripudin menyampaikan permohonan maaf. 

    Ade mengakui kesalahannya dan memastikan surat tersebut akan ditarik kembali. 

    “Saya mengaku salah dan memohon maaf atas beredarnya surat edaran dari desa kami yang meminta dana THR ke perusahaan,” ujar Ade dalam sebuah video pernyataan, Minggu. 

    Ia juga meminta para pengusaha di Kabupaten Bogor untuk mengabaikan surat yang telah terlanjur beredar.  

    “Saya akan menarik kembali surat imbauan tersebut dan sekali lagi memohon maaf kepada para pihak yang merasa kurang berkenan. Terima kasih,” tandasnya.

    Penulis: Valentino Verry

  • Izinkan Mobil Dinas Dipakai Mudik, Wali Kota Depok Supian Suri Tidak Ikuti Instruksi Gubernur – Halaman all

    Izinkan Mobil Dinas Dipakai Mudik, Wali Kota Depok Supian Suri Tidak Ikuti Instruksi Gubernur – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG – Wali Kota Depok, Supian Suri mendapat teguran imbas mengizinkan pemakaian mobil dinas untuk mudik Lebaran 2025. 

    Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menyatakan Supian Suri tidak mengikuti instruksi gubernur perihal larangan mobil dinas dipakai mudik. 

    “Tadi malam sudah saya tegur, nanti gak boleh ada pernyataan yang seperti itu lagi. Itu membuka ruang pada kebijakan-kebijakan yang lainnya, nanti abai,” ungkap Dedi yang ditemui seusai salat Id di Lapangan Gasibu, Kota Bandung, Senin (31/3/2025) pagi.

    Penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi berpotensi merugikan negara jika terjadi kerusakan. 

    “Iya dong abai. Kan begini risikonya. Gimana kalau mobilnya (dinas) di jalan mengalami problem? Itu menjadi risiko negara, harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

    Gubernur juga mengkritik argumen Supian Suri yang menyatakan bahwa tidak semua ASN memiliki mobil pribadi.

    Dedi menjelaskan bahwa ASN yang diberikan mobil dinas umumnya berpangkat Eselon III dan II, yang seharusnya memiliki kemampuan finansial membeli kendaraan pribadi.

    “Tunjangan (Eselon III dan II) cukup, kalau tunjangan ASN Eselon III dan II itu cukup, enggak mungkin enggak punya mobil. Kalau masih punya mobil, ngapain pake mobil dinas? Sederhana logikanya,” tuturnya.

    Akan diberi sanksi Kemendagri

    Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merespons soal Wali Kota Depok Supian Suri memperbolehkan ASN menggunakan mobil dinas untuk Mudik Lebaran 2025.

    Wakil Mendagri Bima Arya Sugiarto turut angkat bicara soal itu. 

    “Mobil dinas itu aset negara, fasilitas negara yang semestinya digunakan untuk hal-hal yang terkait dengan tugas dan pelayanan publik,” kata Bima Arya saat ditemui usai salat Idul Fitri di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Senin (31/3/2025).

    “Jadi kalau tidak terkait dengan tugas, dengan pelayanan publik, apalagi untuk kepentingan pribadi, ya seharusnya tidak digunakan,” imbuhnya.

    Apalagi, lanjut dia, ada banyak risiko kerusakan yang mungkin akan berdampak pada kerugian negara apabila mobil tersebut digunakan untuk mudik.

    Oleh karena itu, Bima meminta kepada seluruh kepala daerah agar memerhatikan hal ini.

    Pasalnya, penggunaan mobil dinas sudah diatur oleh undang-undang dan tidak bisa diganggu gugat.

    “Ya kami akan tegur. Sanksinya tentu akan disampaikan nanti oleh pembina kepegawaian masing-masing. Pak Gubernur pasti akan memberikan sanksi,” pungkas dia.

    Sebelumnya, Wali Kota Depok, Supian Suri, memperbolehkan pegawai ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik dalam rangka Lebaran Idul Fitri.

    “Kami mengizinkan kepada teman-teman yang memang dipercaya memegang kendaraan dinas (untuk dipakai bermudik),” kata Supian saat dikonfirmasi pada Jumat (28/3/2025).

    Supian menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk apresiasi untuk pegawai yang telah mengabdi di Pemerintah Kota Depok.

    Ia menekankan bahwa tidak semua ASN memiliki kendaraan pribadi, sehingga kebijakan ini diharapkan dapat membantu mereka.

    “Pertama, ya enggak semua dari mereka (ASN) punya kendaraan, jadi diharapkan itu bisa membantu sebagai apresiasi pengabdian mereka selama ini, sehingga kami izinkan,” ungkap Supian.

    Aturan Mobil Dinas

    Pemerintah mengatur penggunaan mobil dinas melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005.

    Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS ditetapkan kendaraan dinas adalah fasilitas kerja ASN sebagai penunjang penyelenggaraan pemerintahan negara.

    Aturan dan Sanksi Penggunaan Mobil Dinas

    Pelat merah pada mobil dinas merupakan tanda bahwa kendaraan tersebut milik pemerintah.

    Plat nomor merah digunakan untuk kendaraan dinas yang dioperasikan oleh instansi pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah.  

    Aturan Penggunaan Mobil Dinas

    a. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.

    b. Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor,

    c. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas ijin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.

    Hari kerja yang dimaksud merujuk pada Keppres Nomor 68 Tahun 1995, yaitu Senin-Kamis pukul 07.30-16.00 dan ASN wajib menggunakan seragam. 

    Namun pengaturan hari kerja dapat disesuaikan instansi masing-masing.

    ASN yang menyalahgunakan kendaraan dinas bisa dikenakan sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

    Pelat nomor merah berlaku untuk satu kendaraan.

    Pelat nomor merah tidak dapat dipindahkan.

    Pelat nomor merah berbentuk plat aluminium berwarna dasar merah dengan tulisan berwarna putih.

    Kendaraan dinas yang berhak menggunakan plat merah Menteri, Pejabat eselon I, Pejabat eselon II, Pejabat eselon III dan pejabat eselon IV yang menjabat sebagai Kepala Kantor.  

    Sanksi Penggunaan Mobil Dinas

    Mobil dinas tidak boleh dipakai untuk keperluan pribadi.

    Bila melanggar, bisa dikenakan sanksi mulai dari teguran hingga pemberhentian, sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021.

    Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 adalah peraturan yang mengatur tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

    Penulis: Junianto Hamonangan