Tag: Mulyadi

  • Kontroversi Liburan Bupati Lucky Hakim ke Jepang, Ini Dampak Bagi Karier Politiknya – Halaman all

    Kontroversi Liburan Bupati Lucky Hakim ke Jepang, Ini Dampak Bagi Karier Politiknya – Halaman all

    Ringkasan Berita

    Bupati Indramayu, Lucky Hakim, terlibat kontroversi setelah diketahui berlibur ke Jepang selama libur Lebaran 2025 tanpa izin dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dan Kementerian Dalam Negeri.

    Lucky tidak memberikan pemberitahuan atau izin kepada Gubernur Dedi Mulyadi atau Kementerian Dalam Negeri mengenai perjalanan ke luar negeri.

    Sesuai aturan Kementerian Dalam Negeri, kepala daerah yang bepergian ke luar negeri tanpa izin berisiko diberhentikan sementara selama tiga bulan.

    Keputusan Lucky Hakim yang tidak mengikuti prosedur dapat merusak citra politiknya, berpotensi menurunkan kepercayaan publik dan partainya, serta mempengaruhi karier politiknya di masa depan.

    TRIBUNNEWS.COM TOKYO-  Bupati Indramayu, Lucky Hakim, kini tengah terjerat kontroversi setelah diketahui pergi berlibur ke Jepang selama libur Lebaran 2025 tanpa izin dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, maupun Kementerian Dalam Negeri.

    Keputusan ini berisiko mengancam karier politiknya, mengingat pelanggaran terhadap aturan yang melarang kepala daerah bepergian ke luar negeri tanpa izin bisa berujung pada pemberhentian sementara.

    Kontroversi ini mengundang kecaman, dengan banyak pihak mempertanyakan integritas dan tanggung jawab Lucky Hakim sebagai pemimpin daerah.

    Lucky Hakim mengakui bahwa ia bepergian ke Jepang setelah menggelar open house di Pendopo Kantor Bupati Indramayu. 

    Dalam penjelasannya, Lucky menyebutkan bahwa ia tetap melaksanakan tugas sebagai kepala daerah pada hari pertama Lebaran, termasuk menyambut warga dan melakukan patroli.

    Namun, di hari H+2 Lebaran, ia berangkat ke Jepang dan dijadwalkan kembali bekerja pada tanggal 8 April 2025, dengan agenda mengunjungi desa korban rob di Eretan.

    Namun, meskipun telah mengonfirmasi perjalanan tersebut, Lucky Hakim tidak memberikan pemberitahuan atau izin kepada Gubernur Dedi Mulyadi maupun Kementerian Dalam Negeri. 

    Dedi Mulyadi bahkan mengungkapkan bahwa ia mencoba menghubungi Lucky melalui WhatsApp beberapa kali namun tidak mendapatkan jawaban.

    “Jangankan surat, WA (WhatsApp) juga nggak,” ujar Dedi Mulyadi, yang merasa kecewa dengan ketidaktahuan mengenai perjalanan Bupati Lucky.

    Dedi Mulyadi menegaskan bahwa sesuai dengan peraturan Kementerian Dalam Negeri, kepala daerah harus meminta izin terlebih dahulu sebelum bepergian ke luar negeri, terutama pada masa libur Lebaran.

    Dalam undang-undang tersebut, kepala daerah yang melanggar aturan ini berisiko diberhentikan sementara selama tiga bulan.

    “Silahturahmi kita kan dengan warga, bukan luar negeri, berbagai masalah bisa terjadi ketika Lebaran, makanya harus standby, apalagi ini ke luar negeri tanpa izin,” ujar Dedi Mulyadi.

    Ia juga menegaskan bahwa setiap kepala daerah yang hendak bepergian ke luar negeri wajib memberitahukan Gubernur dan Kemendagri sesuai dengan aturan yang ada.

    Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, menyatakan bahwa pihaknya akan memanggil Bupati Lucky Hakim untuk meminta penjelasan terkait pelanggaran yang dilakukannya. 

    “Pak Bupati akan kami minta penjelasan. Mungkin waktu retret kepala daerah terlewat memahami penjelasan Pak Mendagri soal kewajiban dan larangan bagi kepala daerah,” ujar Bima Arya.

    Kehadiran Lucky Hakim dalam kontroversi ini tentunya berpotensi merusak citra politiknya.

    Sebagai Bupati yang baru dilantik pada Februari 2021, langkahnya yang tidak mengikuti prosedur bisa menurunkan kepercayaan publik dan partainya.

    Jika pemanggilan dari Kemendagri tidak memberikan hasil yang memadai, karier politik Lucky Hakim bisa mengalami dampak buruk yang lebih besar di masa mendatang.

  • 1
                    
                        Dedi Mulyadi Tanya Siapa Potong Kompensasi Sopir, Ini Jawaban Dadang Dishub
                        Bandung

    1 Dedi Mulyadi Tanya Siapa Potong Kompensasi Sopir, Ini Jawaban Dadang Dishub Bandung

    Dedi Mulyadi Tanya Siapa Potong Kompensasi Sopir, Ini Jawaban Dadang Dishub
    Editor
    KOMPAS.com –
    Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, menjelaskan ke Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait dugaan pemotongan uang kompensasi untuk sopir angkot di Kabupaten Bogor.
    Sebelumnya, sejumlah sopir angkot mengaku uang Rp 1 juta sebagai kompensasi untuk tidak beroperasi selama arus mudik yang diberikan Pemprov Jabar, dipotong oleh oknum Dishub Bogor sebesar Rp 200.000.
    Lewat video yang diunggah di akun Youtube Dedi Mulyadi, Dadang membantah anggota Dishub Bogor memotong uang kompensasi seperti isu yang beredar.
    Dadang menjelaskan, awalnya dia melakukan penindakan ke sejumlah sopir angkot yang masih beroperasi. 
    Salah satu sopir angkot kemudian mengatakan bahwa ada pemotongan uang kompensasi yang dilakukan oleh Kelompok Kerja Sub Unit atau KKSU yang merupakan wadah bagi sopir dan pemilik angkot.
    “Saya tanya ke sopir, kenapa kamu beroperasi. (Dia jawab) ‘kan saya dipungut Rp 200.000. Untuk gantikan Rp 200.000 itu, saya makanya beroperasi’. Baru di situ saya baru punya data siapa yang mungut, ternyata KKSU,” ujar Dadang kepada Dedi Mulyadi.
    “Jadi KKSU (yang pungut)? tanya Dedi.
    “KKSU,” jawab Dadang.
    Dadang kemudian meminta bantuan dan Organisasi Angkutan Darat (Organda) dan Dishub Provinsi Jabar untuk memediasi KKSU dan sopir angkot.
    Pada malam hari, KKSU mendatangi Dadang dan mengatakan akan mengembalikan uang tersebut.
    Namun, keesokan harinya, Dedi Mulyadi ternyata mengunggah video obrolannya dengan seorang sopir angkot bernama Emen yang mengaku uang kompensasinya dipotong oleh Dishub Bogor.
    “KKSU sudah oke malam datang ke saya, sopir belum ketemu. Waktu itu keduluan dengan Pak Gubernur. Saya kaget percakapan luar biasa (di video) dan ternyata membuahkan hasil data akurat karena Pak Emen (sampaikan) ada pemotongan,” ujar Dadang.
    Dedi kemudian menanyakan kenapa Emen si sopir angkot bisa menuding bahwa Dishub Bogor melakukan pemotongan.
    Dadang kemudian menjawab Emen diduga tidak mengetahui mana petugas Dishub Bogor dan mana Dishub Jabar yang memang bertugas membagikan kompensasi ke sopir angkot.
    “Karena pembagian itu, dia enggak tahu dishub provinsi dan kabupaten, kan pembagiannya provinsi,” ujar Dadang.
    Dedi lalu memastikan lagi apakah ada petugas Dishub Kabupaten Bogor yang melakukan pemotongan ke Dadang.
    “Ada oknum dishub kabupaten motong?” tanya Dedi.
    “Saya pastikan tidak ada,
    clear and clean 
    karena kalau misalnya pas mediasi, pasti menyebutkan, ini tidak ada. Tapi saya nitip ke KKSU, tolong balikkan (uang) ke sopir,” ujar Dadang.
    Sebelumnya kepada awak media, Dadang juga menjelaskan bahwa tidak ada pemotongan uang kompensasi sopir angkot, melainkan bentuk keikhlasan dari para sopir sendiri.
    Dadang menyebut bahwa tidak ada paksaan dalam pemberian uang tersebut. Para sopir awalnya secara sukarela menyerahkan uang kepada KKSU.
    “Tadinya sopir memberikan seikhlasnya ke KKSU, tetapi kemudian berkembang, ada pemotongan Rp 200.000,” kata Dadang saat ditemui di Pos Dishub Gadog, Puncak Bogor, Jumat (4/4/2025).
    “Terkait informasi yang di luar yang simpang siur dalam artian dari mulai Organda, Dishub, dengan KKSU, dan pemilik kendaraan kita sudah sepakat bahwa yang tersampaikan oleh kemarin di sampaikan ke Gubernur itu sama sekali tidak benar. Hal ini karena mis komunikasi,” ujarnya.
    Dishub mengeklaim telah menuntaskan persoalan tersebut dengan membantu proses pengembalian uang yang sempat dipotong.
    Total dana sebesar Rp 11,2 juta yang sebelumnya dikumpulkan dari para sopir telah dikembalikan sepenuhnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Plesiran Tanpa Izin, Lucky Hakim Terancam Diberhentikan 3 Bulan sebagai Bupati Indramayu

    Plesiran Tanpa Izin, Lucky Hakim Terancam Diberhentikan 3 Bulan sebagai Bupati Indramayu

    GELORA.CO – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan, Bupati Indramayu Lucky Hakim bisa dikenakan sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan buntut pelesiran ke Jepang tanpa izin.

    “(Sanksi) ada di undang-undangnya, diberhentikan selama tiga bulan,” kata Dedi kepada wartawan, Minggu 6 April 2025.

    Aturan yang dimaksud Dedi Mulyadi adalah Pasal 77 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

    Dedi mengaku beberapa kali mengirimkan pesan WhatsApp (WA) kepada Lucky Hakim terkait agenda kegiatan namun tidak direspons.

    “Malah beberapa kali saya WA enggak direspons. Saya kan suka memberitahu kegiatan, ada ini, itu, enggak direspons. Pas buka WA ternyata di Jepang,” kata Dedi.

    Padahal, kata Dedi, saat momen Hari Raya Idulfitri 1446 H, Lucky Hakim seharusnya berada di daerahnya. 

    “Karena silaturahmi kan dengan warga kita, bukan warga luar negeri,” kata Dedi.

    Kemudian, lanjut Dedi, berbagai masalah bisa muncul saat Lebaran Idulfitri.

    “Seperti arus macet, juga bencana. Makanya harus standby,” kata Dedi.

    Bupati Indramayu Lucky Hakim dikabarkan melancong ke luar negeri saat libur Lebaran. 

    Padahal, berdasarkan surat edaran Kemendagri, kepala daerah dilarang bepergian ke luar negeri saat libur Lebaran karena harus mengurus berbagai hal terkait dengan perayaan hari raya.

  • Sosok Emen, Bongkar Pemotongan Uang Kompensasi Sopir Angkot di Puncak, Kini Buat Surat Pernyataan – Halaman all

    Sosok Emen, Bongkar Pemotongan Uang Kompensasi Sopir Angkot di Puncak, Kini Buat Surat Pernyataan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, BOGOR- Dugaan pemotongan uang kompensasi kepada sopir angkot di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, terungkap berkat pengakuan Emen.

    Emen adalah sopir angkot di wilayah Puncak, Bogor yang viral lantaran membongkar pemotongan uang bantuan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

    Awalnya garang membongkar praktek pungli tersebut, Emen kini mendadak menciut.

    Emen bahkan meralat ucapannya tentang pemotongan dana bantuan dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

    Walau begitu Dedi Mulyadi secara tegas meminta agar pelaku pemotongan uang bantuan untuk sopir angkot Puncak tetap diproses secara hukum.

    Uang itu diberikan karena Dedi meminta agar sopir angkot tak beroperasi selama satu minggu libur lebaran 2025 supaya arus lalu lintas di Puncak lancar.

    Emen awalnya mengaku menyerahkan uang Rp200 ribu bersama dengan anggota komunitasnya pada KKSU.

    Totalnya dari komunitas Emen menyerahkan sebanyak Rp4 juta.

    Sosok Emen

    Emen memiliki nama asli Eman Hidayat.

    Dia tinggal di Kampung Sukabilus RT 1 RW 1, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.

    Emen sudah menjadi sopir angkot Puncak sejak tahun 1995.

    Setelah lantang membongkar soal pemotongan uang bantuan, Emen kini justru membuat surat pernyataan menarik ucapannya.

    “Dengan ini menyatakan dana kompensasi dari Gubernur bapak Dedi Mulyadi,” katanya.

    Ada tiga point yang ditulis Emen dalam surat pernyataannya.

    Pertama dia menyatakan bahwa Organda dan Dishub Kabupaten Bogor tidak terlibat dalam pemotongan dana bantuan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi.

    “Adapaun pihak terkait Organda dan Dishub itu tidak terkait dengan program tersebut hanya ada di lokasi yang memberikan kompensasi tersebut tidak ada keterkaitan dengan masalah tersebut,” katanya.

    Point berikutnya, Emen menyatakan ada 430 angkot Puncak yang menerima bantuan Gubernur Jabar.

    Menurutnya total hasil pemotongan bantuan sebanyak Rp11.200.000.

    “Dana kompensasi tersebut sudah dibagikan ke sopir-sopir angkot Cisarua Kabupaten Bogor berjumlah 430 unit dan ada yang dipotong ada yang tidak, ada yang ngasih ada yang tidak. Jumlahnya Rp 11.200.000 yang dipinta,” kata Emen.

    Terakhir Emen menyatakan bahwa masalah pemotongan dana tersebut sudah selesai.

    Dia juga meralat ucapannya saat ditelepon Dedi Mulyadi.

    “Alhamdulillah dari ini semua udah clear dengan semuanya dan apa yang dibicarakan dengan Gubernur Dedi Mulyadi itu hanya klarifikasi saja maka dengan ini saya ralat, demikian surat pernyataan ini dibuat dan ditandat tangani tanpa ada paksaan dari manapun. Dan saya mohon maaf sebesarnya terutama pada Organda dan Dishub Kabupaten Bogor,” kata Emen sopir angkot Puncak.

    Tapi nampaknya upaya Emen menjadi sia-sia.

    Pasalnya Dedi Mulyadi berkukuh tetap memproses hukum pelaku pemotongan dana bantuan untuk sopir angkot Puncak.

    “Sopirnya sudah menyampaikan pernyataan sudah dibalikin,” katanya.

    Dedi menganggap meski uang hasil ‘sunat’ bantuan itu sudah dikembalikan, namun proses hukum harus tetap berjalan.

    “Saya sih selidiki saja agar itu tidak menjadi kebiasaan. Kalau barangnya sudah dikembalikan soal lain, tapi BAP-nya (Berita Acara Perkara) harus tetap ada,” kata Dedi Mulyadi.

    Penulis: Sanjaya Ardhi

  • Siap-siap Lucky Hakim Disanksi Usai Akui Pelesir ke Jepang, Sindiran Dedi Mulyadi: Selamat Berlibur

    Siap-siap Lucky Hakim Disanksi Usai Akui Pelesir ke Jepang, Sindiran Dedi Mulyadi: Selamat Berlibur

    TRIBUNJAKARTA.COM – Bupati Indramayu Lucky Hakim siap-siap menerima sanksi karena pelesiran ke Jepang pada masa libur Lebaran 2025.

    Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan dirinya akan melaporkan liburan Lucky Hakim kepada Kementerian Dalam Negeri.

    Dedi menilai tindakan Lucky Hakim melanggar surat edaran dari Kemendagri yang melarang kepala daerah bepergian ke luar negeri saat libur Lebaran. 

    “Ada di Undang-undang itu, dilihat di Undang-undang diberhentikan selama tiga bulan ada di situ. Saya sampaikan ke Kemendagri,” kata Dedi Mulyadi. 

    Sedangkan, Bupati Indramayu Lucky Hakim mengakui dirinya terbang ke Jepang saat masa libur Iduilfitri 1446 Hijriah.

    Ia mengaku berangkat setelah menggelar open house di Pendopo Kantor Bupati Indramayu.

    “Betul saya di Jepang dan sehabis lebaran kemarin berangkat dan sampai selesai cuti bersama,” ujar Lucky dikutip dari Kompas.com, Minggu (6/4/2025). 

    Lukcu mengaku tetap melaksanakan kegiatan sebagai kepala daerah pada hari pertama Lebaran 2025. Termasuk, menyambut warga dan melakukan patroli. 

    “Lalu di hari H+2 Lebaran, ke Jepang sampai tanggal 7 dan tanggal 8 sudah mulai kerja kembali seperti biasa, ada agenda ke desa korban rob di Eretan,” jelasnya. 

    Namun, saat ditanya apakah dirinya memberitahukan kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau meminta izin ke Menteri Dalam Negeri sebelum bepergian, Lucky hanya menjawab singkat. 
    “Nanti saya akan menghadap Pak Gubernur dan Pak Mendagri untuk menjelaskan,” katanya. 

    KLIK SELENGKAPNYA: Momen Pilu Badut Keliling Bersama Keluarganya Tidur di Masjid kawasan Cimareme,, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Polisi Baik Buat Istri Menangis.

    Sindiran Dedi Mulyadi

    Dedi Mulyadi sempat menyindir Bupati Indramayu, Lucky Hakim gara-gara berlibur ke Jepang.

    Padahal sesuai surat edaran Kementerian Dalam Negeri, kepala daerah dilarang bepergian ke luar negeri saat libur Lebaran 2025 karena harus mengurus berbagai hal terkait dengan perayaan Hari Besar Umat Islam ini. 

    Sindiran akhirnya dilontarkan Dedi melalui unggahan akun TikTok pribadinya Kang Dedi Mulyadi @dedimulyadiofficial. 

    Dalam unggahannya, Dedi memposting foto Lucky Hakim yang sedang berada di Jepang dengan menambahkan caption, “Selamat Berlibur Pak Lucky Hakim, Nanti Kalau ke Jepang Lagi, Bilang Dulu Yah…”. 

    Unggahan ini langsung menarik perhatian publik karena mencerminkan ketidaksenangan Dedi atas sikap anak buahnya yang bepergian ke luar negeri tanpa pemberitahuan resmi kepada Gubernur maupun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

    “Jangankan surat, WA (WhatsApp) juga nggak,” ujar Dedi saat dikonfirmasi, Minggu (6/4/2025). 

    Menurut Dedi, dirinya sudah mencoba menghubungi Lucky Hakim berulang kali melalui pesan WhatsApp, namun tidak direspons. 

    Baru setelah itu ia mengetahui bahwa Lucky tengah berada di Jepang lewat foto-foto yang tersebar di media sosial, termasuk yang di-tag oleh akun @japantour.id. 

    “Beberapa kali WA enggak direspons, memberitahu kegiatan, ada ini enggak direspons. Pas buka WA ternyata di Jepang,” kata Dedi. 

    Dedi menilai tindakan Lucky Hakim melanggar surat edaran dari Kemendagri yang melarang kepala daerah bepergian ke luar negeri saat libur Lebaran. 

    Ia pun menyebut akan melaporkan pelesiran tersebut ke Kemendagri.

    “Ada di Undang-undang itu, dilihat di Undang-undang diberhentikan selama tiga bulan ada di situ. Saya sampaikan ke Kemendagri,” ujarnya. 

    Ia juga menegaskan bahwa kepala daerah seharusnya tetap siaga di wilayahnya saat Lebaran karena banyak persoalan yang bisa muncul, seperti kemacetan dan gangguan pelayanan masyarakat. 

    “Silaturahmi kita kan dengan warga, bukan luar negeri. Kemudian juga berbagai problem bisa terjadi ketika Lebaran, arus macet, kemudian berbagai peristiwa. Makanya harus standby. Apalagi ke luar negeri tanpa izin,” kata Dedi.

    Ancaman Sanksi

    Ditemui terpisah, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto juga memberikan tanggapan terkait kasus ini.

    Ia mengatakan pihaknya akan memanggil Lucky Hakim.  Bima Arya Sugiarto menjelaskan, pemanggilan dilakukan untuk meminta penjelasan Lucky soal dugaan pelanggaran yang dilakukannya.

    “Pak Bupati akan kami minta penjelasan. Mungkin waktu retret kepala daerah terlewat memahami penjelasan Pak Mendagri soal kewajiban dan larangan bagi kepala daerah,” ujar Bima Arya kepada.

    Ia mengingatkan bahwa kepala daerah yang bepergian ke luar negeri tanpa izin dapat dikenakan sanksi pemberhentian sementara. 

    Sanksi ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, tepatnya di Pasal 76 Ayat (1) huruf i, yang melarang kepala daerah dan wakil kepala daerah bepergian ke luar negeri tanpa izin dari Menteri. 

    Bima Arya menjelaskan bahwa menurut undang-undang tersebut, kepala daerah setingkat gubernur dan wakil gubernur dapat diberhentikan sementara oleh Presiden selama tiga bulan. 
    Sementara itu, untuk bupati dan walikota beserta wakilnya, sanksi pemberhentian sementara dapat diberikan oleh Menteri Dalam Negeri. 

    “Sanksi terkait larangan tersebut sesuai dengan Pasal 77 ayat (2) dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur, serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau walikota dan/atau wakil walikota,” kata Bima Arya. 

    Bima Arya juga mengingatkan bahwa kepala daerah yang meninggalkan tugasnya selama tujuh hari berturut-turut tanpa izin, atau tidak berturut-turut dalam waktu satu bulan, akan dikenakan sanksi teguran tertulis. 

    Teguran tertulis ini dapat diberikan maksimal dua kali, dan jika pelanggaran terjadi lebih dari dua kali, kepala daerah akan diwajibkan mengikuti pembinaan khusus yang dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri. 

    “Pengaturan lebih lanjut didalam Pasal 77 Ayat (4) Dalam hal teguran tertulis telah disampaikan 2 (dua) kali berturut-turut dan tetap tidak dilaksanakan, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diwajibkan mengikuti program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan yang dilaksanakan oleh Kementerian,” tambah Bima Arya. (Kompas.com)

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • 2
                    
                        Ini Kata Bupati Lucky Hakim soal Liburan ke Jepang Tak Beri Tahu Dedi Mulyadi 
                        Bandung

    2 Ini Kata Bupati Lucky Hakim soal Liburan ke Jepang Tak Beri Tahu Dedi Mulyadi Bandung

    Ini Kata Bupati Lucky Hakim soal Liburan ke Jepang Tak Beri Tahu Dedi Mulyadi
    Editor
    KOMPAS.com –
    Bupati Indramayu Lucky Hakim mengakui bahwa dirinya bepergian ke Jepang pada masa libur Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah.
    Ia berangkat setelah menggelar open house di Pendopo Kantor Bupati Indramayu.
    “Betul saya di Jepang dan sehabis lebaran kemarin berangkat dan sampai selesai cuti bersama,” ujar Lucky kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Minggu (6/4/2025).
    Ia menjelaskan, pada hari pertama Lebaran, dirinya tetap melaksanakan kegiatan sebagai kepala daerah, termasuk menyambut warga dan melakukan patroli.
    “Lalu di hari H+2 Lebaran, ke Jepang sampai tanggal 7 dan tanggal 8 sudah mulai kerja kembali seperti biasa, ada agenda ke desa korban rob di Eretan,” jelasnya.
    Namun, saat ditanya apakah dirinya memberitahukan kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau meminta izin ke Menteri Dalam Negeri sebelum bepergian, Lucky hanya menjawab singkat.
    “Nanti saya akan menghadap Pak Gubernur dan Pak Mendagri untuk menjelaskan,” katanya.
    Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyatakan tidak menerima pemberiitahuan dari Bupati Lucky Hakim terkait kepergiannya ke luar negeri.
    “Jangankan surat, WA (WhatsApp) juga nggak,” ujar Dedi kepada awak media lewat sambungan telepon, Minggu (6/4/2025).
    Ia mengingatkan, sesuai Undang-undang, kepala daerah yang bepergian ke luar negeri tanpa izin bisa diberhentikan sementara selama tiga bulan.
    Sementara, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bakal memanggil Lucky Hakim.
    Sebab, kepala daerah harus meminta izin jika akan melakukan perjalanan ke luar negeri.
    Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menjelaskan, pemanggilan dilakukan untuk meminta penjelasan Lucky soal dugaan pelanggaran yang dilakukannya.
    “Pak Bupati akan kami minta penjelasan. Mungkin waktu retret kepala daerah terlewat memahami penjelasan Pak Mendagri soal kewajiban dan larangan bagi kepala daerah,” ujar Bima Arya kepada Kompas.com, Minggu (6/4/2025). (
    Kontributor Karawang Farida Farhan|Editor: Gloria Setyvani Putri)
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dari Isu Wisata ke Jepang hingga Tuduhan Terima Uang Mundur Jabatan

    Dari Isu Wisata ke Jepang hingga Tuduhan Terima Uang Mundur Jabatan

    PIKIRAN RAKYAT – Nama Lucky Hakim kembali menjadi sorotan publik usai kabar dirinya berlibur ke luar negeri saat libur Lebaran beredar di media sosial. Padahal, Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan larangan bagi kepala daerah untuk bepergian ke luar negeri selama momen penting tersebut.

    Melalui unggahan di media sosial, terlihat sosok Lucky tengah berada di Jepang, bahkan salah satu foto diunggah oleh akun TikTok milik Gubernur Jawa Barat dengan ucapan selamat berlibur.

    “Selamat Berlibur Pak Lucky Hakim, Nanti Kalau Ke Jepang Lagi, Bilang Dulu Yah,” tulis Dedi Mulyadi dalam unggahannya.

    Namun, kontroversi bukan hal baru bagi Lucky Hakim. Sejak sebelum menjabat sebagai Bupati Indramayu, sejumlah polemik telah menyertainya. Berikut adalah beberapa kontroversi yang pernah membelit Lucky Hakim.

    Liburan ke Jepang Saat Larangan Berlaku

    Liburan Lucky Hakim ke Jepang menuai sorotan karena bertepatan dengan larangan resmi dari Kemendagri bagi kepala daerah untuk tidak bepergian ke luar negeri saat libur Lebaran. Foto-foto keberadaannya di Jepang tersebar luas di media sosial, salah satunya memperlihatkan penandaan akun wisata @japantour.id.

    Tuduhan Curi Suara Sesama Kader PAN

    Karier politik Lucky Hakim sempat memanas saat menjabat anggota DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN) pada 2014. Ia dituduh mengambil suara rekan separtainya, Intan Fitriana Fauzi.

    Namun, Lucky membantah keras tuduhan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa Intan menggugat hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi karena tidak menerima kekalahannya. Menurut Lucky, tuduhan kecurangan itu seharusnya lebih dahulu diproses melalui Bawaslu sebelum melangkah ke jalur hukum.

    “Dia (Intan) menggugat ke MK. Semua caleg memang diberi kesempatan untuk mengajukan gugatan ke website MK, tapi seharusnya dia melapor ke Bawaslu dulu,” ujar Lucky kepada wartawan pada 19 Mei 2014.

    Isu Uang Rp5 Miliar Saat Pindah ke NasDem

    Kepindahan Lucky dari PAN ke Partai NasDem juga tak lepas dari kontroversi. Dalam sebuah tangkapan layar percakapan yang beredar luas pada 2018, Lucky disebut mengakui menerima dana sebesar Rp5 miliar. Wasekjen PAN saat itu, Ahmad Yohan, menyayangkan sikap Lucky dan menyebutnya tergiur materi.

    “Intinya begini, ini orang dipilih oleh rakyat, harusnya menjalankan tugas sebagai anggota DPR sebaik-baiknya. Tapi ternyata bisa saja orang itu menggadaikan suara rakyat dengan uang. Itu yang kita kecewa,” jelas Yohan kala itu.

    Diduga Terima Dana untuk Mundur dari Kursi Wakil Bupati

    Kontroversi kembali menyeruak saat Lucky Hakim mengundurkan diri dari jabatan Wakil Bupati Indramayu. Effendi, mantan kader Partai Gerindra Indramayu, menuding Lucky menerima uang sebesar Rp2,5 miliar sebagai kompensasi atas pengunduran dirinya.

    Effendi menyebutkan bahwa pengungkapan ini dilandasi oleh rasa tanggung jawab terhadap masa depan Indramayu, mengingat Lucky kini kembali maju sebagai calon Bupati dalam Pilkada 2024.

    “Saya mengatakan ini dalam rangka menyelamatkan Indramayu, masyarakat jangan sampai salah memilih sosok pemimpin untuk 5 tahun ke depan,” ujar Efendi.

    Ucapan yang Dianggap Merendahkan Profesi Jurnalis

    Forum Komunikasi Jurnalis Indramayu (FKJI) melakukan aksi demonstrasi pada 19 September 2025 untuk memprotes ucapan Lucky Hakim yang dianggap menghina profesi jurnalis. Dalam aksi tersebut, koordinator lapangan menuding Lucky menyebut jurnalis Indramayu “tidak waras”, pernyataan yang dinilai mencederai etika publik.

    Hubungan Tak Harmonis dengan Bupati Nina Agustina

    Saat menjabat sebagai Wakil Bupati Indramayu (2021–2025), Lucky disebut memiliki hubungan yang tidak harmonis dengan Bupati Nina Agustina. Isu ketidakharmonisan ini sempat menjadi bahan pembahasan DPRD melalui forum dengar pendapat. Namun, hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai penyebab utama keretakan hubungan keduanya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Perintah Kapolri Dugaan Ajudannya Pukul dan Ancam Jurnalis di Semarang, Mabes Polri Janjikan Sanksi

    Perintah Kapolri Dugaan Ajudannya Pukul dan Ancam Jurnalis di Semarang, Mabes Polri Janjikan Sanksi

    TRIBUNJAKARTA.COM – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menanggapi dugaan ajudannya memukul dan mengancam jurnalis di Stasiun Tawang, Semarang, Jawa Tengah.

    Jenderal Listyo menyesalkan adanya insiden pemukulan dan pengancaman terhadap jurnalis ini.

    Pasalnya, Jenderal Bintang Empat itu mengungkapkan selama ini selalu berhubungan dekat dengan para wartawan

    “Saya pribadi minta maaf atas insiden yang terjadi dan membuat tidak nyaman teman-teman media,” ucap Listyo dikutip dari Kompas.com, Minggu (6/4/2025).

    “Dan saya perintahkan segera untuk ditindaklanjuti peristiwanya sesuai aturan yang berlaku,” imbuh Sigit.

    Sigit mengatakan, akan mengecek terlebih dahulu insiden pemukulan dan pengancaman tersebut. 

    Sebab, kata dia, dirinya baru mendengar kabar pemukulan ini dari pemberitaan saja. Meski begitu, Sigit berjanji akan menelusuri pelaku yang memukul jurnalis. 

    “Namun, kalau benar itu terjadi, saya sangat menyesalkan kejadian tersebut. Karena hubungan kita dengan teman-teman media sangat baik, segera saya telusuri dan tindaklanjuti,” imbuh dia.

    Listyo menduga sosok yang memukul dan mengancam jurnalis tersebut bukan ajudannya. 

    Sigit menyebut, pelaku pemukulan itu berasal dari perangkat pengamanan.

    KLIK SELENGKAPNYA: Drama Sandi Butar Butar Dipecat Dua Kali dari Damkar Depok Jadi Sorotan. Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Pernah Pesan Kerjanya Pakai Tangan Bukan Mulut.

    “Sepertinya bukan ajudan, namun dari perangkat pengamanan. Segera kami telusuri dan tindak lanjuti,” ujar Sigit.

    Sedangkan Karopenmas Divhumas Polrim Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko sangat menyesalkan jika insiden tersebut benar terjadi.

    Dimana, kata Trunoyudo, seharusnya insiden itu bisa dihindari.

    “Memang situasi di lapangan cukup ramai, namun seharusnya ada SOP yang mestinya bisa dijalankan tanpa tindakan secara fisik maupun verbal,” katanya.

    Polri, tegas Trunoyudo, akan menyelidiki insiden tersebut. Mabes Polri berjanji akan menjatuhkan sanksi bila ditemukan adanya pelanggaran dalam peristiwa itu.

    “Tentu kami tidak akan segan untuk menjatuhkan sanksi sesuai dengan peraturan yg berlaku, Saat ini kami sedang menanyakan kepada tim yang saat itu ada di lokasi,” katanya.

    Trunoyudo mengatakan pers merupakan mitra Polri yang harus saling bekerja sama. Ia berharap insiden ini tidak terulang.

    “Dan, kemitraan kami dengan pers akan terus kami jaga dan diperbaiki agar bisa lebih baik lagi dalam melayani masyarakat,” katanya.

    Kronologi

    Dikutip dari TribunJateng, kejadian tersebut berlangsung saat Kapolri meninjau arus balik Lebaran 2025 di Stasiun Tawang, Kota Semarang, pada Sabtu (5/4) sore.

    Peristiwa bermula ketika Kapolri mendatangi salah satu penumpang yang duduk di kursi roda di dalam area stasiun. 

    Sejumlah jurnalis dari berbagai media, termasuk pewarta foto dan tim humas dari sejumlah lembaga, tengah meliput dan mengambil gambar dari jarak yang wajar.

    Namun, situasi mendadak berubah tegang ketika salah satu ajudan Kapolri meminta para jurnalis untuk mundur. 

    Bukan dengan permintaan halus, ajudan tersebut justru mendorong para jurnalis dan humas secara kasar.

    Merasa situasi tidak kondusif, seorang pewarta foto dari Kantor Berita Antara Foto, Makna Zaezar, memilih menjauh dan berpindah ke sekitar peron. 

    Namun, ajudan yang sama justru mengejar Makna dan melakukan tindak kekerasan.

    Ia memukul kepala Makna dengan tangan. Tak hanya berhenti di situ, ajudan tersebut bahkan mengancam jurnalis lain yang berada di lokasi. 

    Dengan nada tinggi dan sikap agresif, ia berkata, “Kalian pers, saya tempeleng satu-satu.”

    Beberapa jurnalis lain juga melaporkan mengalami dorongan fisik dan intimidasi verbal. 

    Salah seorang jurnalis perempuan bahkan mengaku nyaris dicekik oleh petugas yang sama.

    Menanggapi peristiwa ini, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Semarang dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras tindakan kekerasan yang dilakukan ajudan Kapolri.

    “Kejadian ini adalah pelanggaran serius terhadap UU Pers. Ruang kerja kami dilanggar secara fisik dan psikologis,” tegas Dhana Kencana, Ketua PFI Semarang, Minggu (6/4/2025).

    Hal senada disampaikan oleh Daffy Yusuf, Ketua Divisi Advokasi AJI Semarang. 

    “Kami menuntut permintaan maaf terbuka dari pelaku, dan mendesak institusi Polri untuk memberikan sanksi tegas. Kekerasan terhadap jurnalis tidak boleh dibiarkan menjadi budaya,” tegasnya.

    Peristiwa kekerasan ini dinilai melanggar Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang secara sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana. (TribunJateng/Kompas.com)

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Kontroversi Liburan Bupati Lucky Hakim ke Jepang, Ini Dampak Bagi Karier Politiknya – Halaman all

    Plesiran ke Jepang saat Libur Lebaran, Bupati Indramayu Lucky Hakim Ditegur Dedi Mulyadi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Bupati Indramayu, Lucky Hakim, diduga melakukan perjalanan liburan ke Jepang bersama keluarganya saat libur Lebaran 2025 tanpa izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

    Hal ini terungkap melalui unggahan di media sosial TikTok yang menunjukkan foto-foto Lucky Hakim saat berlibur.

    Dedi Mulyadi mengekspresikan ketidakpuasannya melalui media sosial, dengan menyindir Lucky Hakim.

    “Selamat Berlibur Pak Lucky Hakim. Nanti kalau ke Jepang lagi, bilang dulu ya,” tulis Dedi Mulyadi.

    Ia juga menegaskan bahwa Lucky Hakim tidak pernah berkomunikasi mengenai perjalanannya tersebut.

    “Enggak ada izin pemberitahuan ke saya. Saya kan suka memberitahu kegiatan, tapi enggak direspons. Pas buka WA ternyata di Jepang,” ungkap Dedi Mulyadi pada Minggu, 6 April 2025, seperti yang dikutip dari Tribun Jabar.

    Dedi Mulyadi meminta kepada seluruh kepala daerah di Jawa Barat untuk memanfaatkan momentum Lebaran sebagai waktu untuk bersilaturahmi dengan warganya.

    Ia juga menekankan pentingnya pemantauan selama arus mudik dan balik untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan masalah lainnya.

    “Harus standby. Apalagi keluar negeri tanpa izin,” tegasnya.

    Dedi Mulyadi menambahkan bahwa tindakan Lucky Hakim dapat melanggar undang-undang yang berlaku, dan ia berpotensi mendapatkan sanksi pemberhentian selama tiga bulan.

    “Ada di undang-undangnya, diberhentikan selama tiga bulan,” ujarnya.

    Kemendagri sendiri telah mengeluarkan aturan yang melarang kepala daerah berpergian ke luar negeri selama libur Lebaran 2025, untuk memastikan mereka berada di wilayahnya dan memantau situasi.

    Dedi Mulyadi berencana untuk melaporkan tindakan Lucky Hakim ke Kemendagri, sebagai langkah untuk menegakkan peraturan yang telah ditetapkan.

    Sebagian artikel telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Hukuman untuk Lucky Hakim yang Berlibur ke Jepang Tanpa Izin, Dedi Sebut Bisa Diberhentikan 3 Bulan dan Kompas.com dengan judul Dedi Mulyadi WA Bupati Lucky Hakim Tak Dibalas, Ternyata Liburan ke Jepang Tanpa Izin

    (Tribunnews.com/Mohay) (TribunJabar.id/Nazmi) (Kompas.com/David Oliver)

  • Pimpin Kabupaten Termiskin di Jabar, Lucky Hakim Kena Ulti Gubernur gegara Liburan ke Jepang Tanpa Izin

    Pimpin Kabupaten Termiskin di Jabar, Lucky Hakim Kena Ulti Gubernur gegara Liburan ke Jepang Tanpa Izin

    GELORA.CO – Bupati Indramayu Lucky Hakim terancam ‘diparkirkan’ selama tiga bulan, imbas liburan ke Jepang tanpa izin Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi.

    Aksi liburan diam-diam ke Jepang ini diunggah di media sosial dan mendapat sindiran langsung dari Dedi. Parahnya, eks Bupati Purwakarta ini sempat beberapa kali mengirimkan pesan singkat WhatsApp (WA) namun tak digubris Lucky.

    “Enggak ada (izin), pemberitahuan ke saya juga enggak ada. Lucky Hakim ke saya WhatsApp (WA), ke Jepang enggak ada. Malah beberapa kali saya WA enggak direspons. Saya kan suka memberitahu kegiatan, ada ini, itu, enggak direspons. Pas buka WA ternyata di Jepang,” ujar Dedi, Minggu (6/4/2025).

    Dia menegaskan, bupati dan wali kota seharusnya dalam momentum Lebaran ini berada di daerahnya untuk bersilaturahmi dengan warganya, bukan justru berangkat ke luar negeri tanpa izin.

    Dedi menekankan, kepala daerah wajib memantau arus lalu lintas dan menjaga agar tidak terjadi kecelakaan.

    “Kemudian juga berbagai problem bisa terjadi ketika Lebaran, arus macet kemudian berbagai peristiwa sering terjadi situasi juga makanya harus standby. Apalagi keluar negeri tanpa izin,” ucapnya.

    Dedi menilai, perbuatan Lucky Hakim ini berpotensi melanggar undang-undang yang di dalamnya ada ancaman pemberhentian selama tiga bulan.

    “Saya sampaikan ke Kemendagri. Ada di undang-undangnya itu, dilihat di undang-undang diberhentikan selama tiga bulan. Ada di situ,” katanya.

    Sontak postingan Dedi Mulyadi pun menjadi sorotan warganet, khususnya warga yang dipimpin oleh Bupati Lucky Hakim, yakni Kabupaten Indramayu.

    Warganet banyak menyoroti kondisi Kabupaten Indramayu yang dicap sebagai kabupaten termiskin di Jawa Barat.

    “Bupati dengan kabupaten (maaf) termiskin di Jawa Barat sedang berlibur ke Jepang,” tulis salah satu akun Instagram.

    “Sementara itu masyarakat Indramayu nyapu koin di jalan, Bupatinya liburan ke Jepang,” tandas akun Instagram lainnya.

    Sebagai informasi, pernyataan Kabupaten Indramayu sebagai kabupaten termiskin di Jawa Barat ini bersumber dari data Badan Pusat Statistik (BPS) 2024.

    Sejak tahun 2023, persentase jumlah penduduk miskin di Kabupaten Indramayu selalu menjadi yang terbanyak.

    Di tahun 2023, persentase penduduk miskin di Kabupaten Indramayu tercatat mencapai 12,13 persen.

    Angka penduduk miskin Kabupaten Indramayu tersebut kemudian menurun menjadi 11,93 persen di tahun 2024.

    Diketahui, momen Lucky ke Jepang diunggah di media sosial Instagram pribadinya. Dalam unggahan, tampak dia sedang turun dari mobil.

    Terlihat Bupati yang juga artis ini mengenakan pakaian khas Jepang. Perjalanan tersebut, diduga tidak memiliki izin dari Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi dan dinilai melanggar perundang-undangan. Bukan cuma ke Gubernur, Lucky juga disebut tanpa izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

    Kelakuan Lucky Hakim itu bertolak belakang dengan surat edaran Kementerian Dalam Negeri. Dalam surat edaran itu, kepala daerah dilarang bepergian ke luar negeri saat libur Lebaran karena harus mengurus berbagai hal terkait dengan perayaan hari besar umat Islam ini.