Tag: Mulyadi

  • Kampung Gabus Bekasi dan Jejak Perubahan Dedi Mulyadi…
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        11 April 2025

    Kampung Gabus Bekasi dan Jejak Perubahan Dedi Mulyadi… Megapolitan 11 April 2025

    Kampung Gabus Bekasi dan Jejak Perubahan Dedi Mulyadi…
    Editor
    BEKASI, KOMPAS.com
    – Angin perubahan perlahan menyapu
    Kampung Gabus
    , sebuah wilayah yang dulu lekat dengan citra keras dan jalanan yang akrab dengan bayang-bayang kejahatan.
    Namun, sejak Gubernur Jawa Barat
    Dedi Mulyadi
    menjejakkan kaki di tanah para jawara itu, seolah ada harapan baru yang bersemi.
    Tak hanya sekali, sosok yang dikenal dekat dengan rakyat ini telah tiga kali datang menyapa Kampung Gabus sepanjang Maret 2025.
    Di matanya, tak ada daerah yang tidak bisa berubah. Di matanya pula, Kampung Gabus mulai menata diri.
    “Sebenarnya kalau Kampung Gabus ini sudah terkenal ya, terkenal daerah jawara. Sering masuk TV juga. Karena mungkin kejahatan jalanannya,” ujar Camat Tambun Utara, Najmuddin kepada Kompas.com, Kamis (10/4/2025).
    Namun kini, narasi itu perlahan berubah. Saat ratusan
    bangunan liar
    dibongkar, tak ada amarah, tak terdengar perlawanan.
    Ketika itu yang ada hanyalah ketundukan, mungkin juga kelegaan bahwa saatnya tiba untuk membangun babak baru.
    “Artinya masyarakat enggak akan berani lagi untuk membangun (bangunan liar) di pinggiran kali atau tanah-tanah negara,” lanjut Najmuddin.
    Najmuddin menyiratkan betapa perubahan bisa terjadi bila harapan ditanam dengan ketulusan.
    Kini, ada 230 bangunan liar yang selama ini berdiri di pinggiran kali dan tanah negara telah diratakan.
    Semua tersebar di tiga desa: 70 di Desa Srijaya, 80 di Srimukti, dan 80 lainnya di Sriamur.
    Di balik angka-angka itu, tersembunyi kisah sebuah kampung yang perlahan ingin keluar dari bayang-bayang masa lalu.
    Dan di setiap langkahnya, Dedi Mulyadi hadir bukan sekadar sebagai pejabat, tapi sebagai jembatan menuju perubahan.
    (Reporter: Achmad Nasrudin Yahya | Editor: Faieq Hidayat)
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Biaya yang Masih Diperlukan Meski Ada Gratis Pajak Kendaraan Setahun ke Depan

    Biaya yang Masih Diperlukan Meski Ada Gratis Pajak Kendaraan Setahun ke Depan

    Jakarta

    Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) menerapkan program pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB) selama setahun ke depan. Program pajak kendaraan gratis ini berlaku untuk pemilik kendaraan yang melakukan proses mutasi dari luar daerah ke Provinsi Jawa Barat.

    Dikutip dari situs resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar, program ini mencakup pembebasan pokok tunggakan, penghapusan denda keterlambatan, serta pembebasan pajak kendaraan selama satu tahun ke depan.

    Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Jabar, Deni Zakaria, menjelaskan bahwa program ini berlaku khusus untuk proses mutasi kendaraan masuk dari luar Provinsi Jawa Barat, yang mencakup seluruh provinsi di Indonesia selain Jawa Barat. Periode pembayaran program ini berlangsung mulai 9 April hingga 30 Juni 2025.

    “Program ini memberikan pembebasan pokok tunggakan atas keterlambatan pendaftaran, denda administratif, dan pajak satu tahun ke depan,” ujar Deni.

    Meski pajak kendaraan untuk satu tahun ke depan dibebaskan, masih ada biaya lain yang perlu dibayarkan. Deni menekankan, pemilik kendaraan tetap harus membayar biaya lain seperti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penerbitan STNK, TNKB, BPKB, serta iuran wajib Jasa Raharja (SWDKLLJ). Selain itu, jika kendaraan yang dimutasi memiliki tunggakan di provinsi asal, maka tunggakan tersebut tetap harus dilunasi sebelum mutasi ke Jawa Barat dapat diproses.

    “Misalnya, warga dari DKI Jakarta yang ingin mutasi ke Bekasi namun masih memiliki tunggakan di Jakarta, maka tunggakan itu tetap wajib dibayar. Setelah itu, barulah pajak satu tahun ke depan di Jabar digratiskan,” jelasnya.

    Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengungkapkan, program pembebasan pajak kendaraan khusus untuk yang melakukan proses mutasi ini diberikan agar pembayaran pajak kendaraan tepat sasaran. Jangan sampai kendaraan yang beroperasi di Jawa Barat tapi bayar pajaknya ke provinsi lain.

    “Ini kesempatan, mohon dimanfaatkan. Karena apa, jangan sampai operasinya di Jawa Barat, ngerusak jalan di Jawa Barat, tapi bayar pajaknya di provinsi lain. Pokoknya tanggal 9 April sampai 30 Juni 2025 pajaknya dibebaskan selama setahun 2025,” kata Dedi dalam akun Instagramnya.

    (rgr/dry)

  • Dedi Mulyadi Canangkan "Jabar Nyaah ka Indung" demi Memuliakan Para Ibu
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        11 April 2025

    Dedi Mulyadi Canangkan "Jabar Nyaah ka Indung" demi Memuliakan Para Ibu Bandung 11 April 2025

    Dedi Mulyadi Canangkan “Jabar Nyaah ka Indung” demi Memuliakan Para Ibu
    Editor
    KOMPAS.com

    Gubernur Jawa Barat
    ,
    Dedi Mulyadi
    , mencanangkan program bertajuk ”
    Jabar Nyaah ka Indung
    “, sebuah gerakan sosial yang melibatkan para aparatur sipil negara (ASN) serta pegawai BUMD di tingkat provinsi, kota, dan kabupaten.
    Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan kaum ibu, khususnya mereka yang hidup dalam kondisi kurang beruntung.
    Dalam program ini, setiap pegawai akan memiliki satu orang ibu asuh yang akan mereka perhatikan dan biayai dalam kehidupan sehari-hari.
     
    “Semoga kegiatan massal ini di seluruh Provinsi Jawa Barat — dan nanti setiap pegawai punya data ibu yang harus diurusnya — menjadi jalan untuk memuliakan seluruh kaum ibu di Provinsi Jabar,” ujar Dedi Mulyadi dalam video yang diunggah di media sosial dan dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (11/4/2025).
    Menurut Dedi, sasaran utama program ini adalah ibu-ibu yang hidup dalam kemiskinan, ditinggalkan suaminya, atau harus menanggung beban hidup berat di usia senja.
    “Langkah ini sebagai upaya untuk meningkatkan kebahagiaan dan kesejahteraan kaum ibu, terutama ibu-ibu yang mengalami nasib kurang beruntung dibanding yang lain,” katanya.
    Dedi juga berharap agar program ini tidak hanya diikuti oleh ASN dan pegawai BUMD, tetapi juga dapat diadopsi oleh pegawai BUMN.
    Ia menambahkan bahwa sore ini dirinya akan menghadiri pencanangan kegiatan serupa di Kabupaten Cianjur.
     
    “Saya sore hari ini akan menghadiri pencanangan kegiatan Cianjur Nyaah ka Indung, Jumat, 11 April 2025 di Bale Pancaniti Pemda Kab Cianjur,” ungkapnya.
    Dengan adanya gerakan ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berharap seluruh elemen masyarakat turut serta dalam upaya memuliakan para ibu, yang selama ini menjadi pilar keluarga dan masyarakat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Terkuak Jabatan Pengendara Mobil Dinas Pemkot Bekasi yang Dipakai Mudik Lebaran,Ada Sanksi Diberikan

    Terkuak Jabatan Pengendara Mobil Dinas Pemkot Bekasi yang Dipakai Mudik Lebaran,Ada Sanksi Diberikan

    Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar 

    TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi bakal menindaklanjuti dugaan mobil dinas dipakai mudik pegawai.

    Kendaraan tersebut diketahui milik Kepala Bidang Pertanahan Dinas Perkimtan. 

    Video kendaraan Mitsubishi Expander B-1600-KQN, melintas di Tol Cipali pada musim mudik Selasa (1/4/2025) yang diunggah Instagram @bekasi24jamcom. 

    Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Hudi Wijayanto, mengatakan, mobil tersebut teregistrasi sebagai kendaraan dinas Kepala Bidang Pertanahan Dinas Perkimtan. 

    “Kami bersama inspektorat telah memanggil Kabid Pertanahan Dinas Perkimtan pada 8 April 2025 untuk dimintai keterangan terkait adanya dugaan penggunaan kendaraan Dinas untuk keperluan Mudik Idul Fitri” kata Hudi Wijayanto, Kamis (10/4/2025). 

    Dari hasil klarifikasi, kendaraan dinas itu dikemudikan staf Bidang Pertanahan Dinas Perkimtan untuk keperluan koordinasi ke Biro Pemerintahan Otonomi Daerah Provinsi Jawa Barat pada Kamis 27 Maret 2025. 

    Setelah dari situ, kendaraan langsung dibawa pulang ke rumah pribadinya.

    KLIK SELENGKAPNYA: Bupati Indramayu Lucky Hakim Siap-siap Menerima Sanksi karena Pelesiran ke Jepang pada Masa Libur Lebaran 2025. Dedi Mulyadi Kena Sindiran.

    Kemudian kendaraan itu sempat digunakan untuk membesuk kerabatnya yang sedang sakit di Subang, Jawa Barat pada 1 April 2025. 

    Hudi memastikan, Dinas Perkimtan telah melakukan tindakan dengan memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. 

    “Kepala Dinas Perkimtan memberikan sanksi dan pembinaan kepada aparatur yang telah melakukan pelanggaran dan ditindak sesuai Peraturan yang berlaku,” tegasnya. 

    Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menertibkan surat edaran larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik dan liburan selama libur nasional serta cuti bersama Idulfitri 2025.  

    Surat tersebut teregistrasi dengan nomor: 000.1.4/1434/BKPSDM.PKA, sebagai tindak lanjut Surat Edaran Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 tahun 2025 tentang pencegahan dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya.

    (TribunJakarta)

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.

    Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Bikin Macet, Dedi Mulyadi Larang Penggalangan Dana di Jalan

    Bikin Macet, Dedi Mulyadi Larang Penggalangan Dana di Jalan

    JABAR EKSPRES – Gubernur Jabar Dedi Mulyadi melarang praktek penggalangan dana di jalanan, khususnya yang mengatasnamakan pembangunan masjid atau rumah ibadah. Alasanya justru bikin macet.

    Itu diungkapkan Dedi Mulyadi saat berkunjung ke Kampung Cikukulu, Desa Cisande Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, Kamis (10/4). Pihaknya prihatin melihat situasi itu, niatnya positif tapi ternyata menimbulkan dampak negatif salah satunya kemacetan.

    Contohnya adalah pembangunan Masjid Al-Abror di Desa Cisande. “Ini saya hentikan. Tidak boleh lagi minta-minta di jalan,” ucap pria yang akrab disapa KDM itu.

    BACA JUGA:Hentikan Penggalangan Dana di Jalan, Gubernur Dedi Mulyadi: Jangan Ganggu Ketertiban Umum

    Kemacetan itu tentu justru mengganggu aktivitas masyarakat. Mestinya, pembangunan rumah ibadah harus dilakukan secara tertib dan tidak mengganggu ketertiban umum.

    Ia mengajak masyarakat untuk mencari cara yang lebih bijak dan terorganisir dalam menggalang dana. “Keluhannya bisa bikin macet tiap hari,” urainya.

    Sebagai bentuk dukungan, Gubernur Dedi Mulyadi secara pribadi memberikan bantuan sebesar Rp30 juta untuk pembangunan Masjid Al-Abror. Bantuan tersebut diharapkan dapat menghentikan praktik penggalangan dana di jalan dan mempercepat proses pembangunan rumah ibadah tersebut.

    BACA JUGA:Gubernur Dedi Mulyadi Instruksikan Penanganan Jalan Provinsi Lebih Optimal

    Syaratnya, warga diminta untuk menjaga kebersihan lingkungan. “Kami minta bersihkan sungai di kampung ini, sebagai imbalan,” sambungnya.

    Dalam kesempatan itu juga, KDM mengajak masyarakat Jawa Barat, khususnya warga Sukabumi, untuk menjaga kebersihan dan menjunjung nilai-nilai gotong royong. Ia berharap seluruh lapisan masyarakat dapat menjadi bagian dari solusi terhadap persoalan lingkungan dan sosial. (son)

  • Hentikan Penggalangan Dana di Jalan, Gubernur Dedi Mulyadi: Jangan Ganggu Ketertiban Umum

    Hentikan Penggalangan Dana di Jalan, Gubernur Dedi Mulyadi: Jangan Ganggu Ketertiban Umum

    JABAR EKSPRES – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan larangan praktik penggalangan dana di jalan raya, khususnya yang mengatasnamakan pembangunan rumah ibadah.

    Penegasan ini disampaikan saat berkunjung di Kampung Cikukulu, Desa Cisande Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, Kamis (10/4/2025).

    Menurut KDM — sapaan akrab Dedi Mulyadi, kegiatan meminta sumbangan di jalan telah menyebabkan kemacetan dan berpotensi menciptakan trauma bagi pengguna jalan.

    Ia mencontohkan kasus penggalangan dana untuk pembangunan Masjid Al-Abror di Desa Cisande tersebut yang dilakukan di tengah jalan.

    “Setiap hari bikin macet jalan, katanya untuk pembangunan masjid. Mulai hari ini saya hentikan. Tidak boleh lagi minta-minta di jalan,” tegasnya.

    Sebagai bentuk dukungan, Gubernur Dedi Mulyadi secara pribadi memberikan bantuan sebesar Rp30 juta untuk pembangunan Masjid Al-Abror.

    baca juga :  Gubernur Dedi Mulyadi Instruksikan Penanganan Jalan Provinsi Lebih Optimal

    Bantuan tersebut diharapkan dapat menghentikan praktik penggalangan dana di jalan dan mempercepat proses pembangunan rumah ibadah tersebut.

    “Sekarang saya hanya minta satu kepada para warga, bersihkan sungai di kampung ini, sebagai imbalan bersihkan semua,” ujarnya.

    Dedi menekankan bahwa pembangunan rumah ibadah harus dilakukan secara tertib dan tidak mengganggu ketertiban umum.

    Ia mengajak masyarakat untuk mencari cara yang lebih bijak dan terorganisir dalam menggalang dana.

    Dalam kesempatan yang sama, Gubernur juga menyoroti persoalan sampah di sungai di Desa tersebut.

    Baca juga : Dedi Mulyadi Tekankan Pentingnya Daya Saing Warga Jabar Hadapi Arus Urbanisasi Usai Lebaran

    Ia menyebut membuang sampah ke sungai adalah tindakan yang merusak lingkungan dan merupakan perbuatan dosa.

    “Buang sampah ke sungai itu dosa. Tapi mungut sampah, itu ibadah, tolong sampaikan itu nanti di mimbar masjid ini,” ujarnya.

    Gubernur Dedi turut mengajak masyarakat Jawa Barat, khususnya warga Sukabumi, untuk menjaga kebersihan dan menjunjung nilai-nilai gotong royong.

    Ia berharap seluruh lapisan masyarakat dapat menjadi bagian dari solusi terhadap persoalan lingkungan dan sosial.

    “Pokoknya, orang Sukabumi, orang Jawa Barat harus jadi teladan. Jaga lingkungan, jaga ketertiban,” pungkasnya.

     

  • Gubernur Dedi Mulyadi Instruksikan Penanganan Jalan Provinsi Lebih Optimal

    Gubernur Dedi Mulyadi Instruksikan Penanganan Jalan Provinsi Lebih Optimal

    Setiap Satu Kilometer Jalan Harus Dijaga Satu Petugas Kebersihan Jalan

    JABAR EKSPRES – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan arahan langsung kepada petugas kebersihan jalan dari UPTD DBMPR Wilayah III Jawa Barat, guna meningkatkan kualitas perawatan jalan provinsi.

    Dalam kunjungannya di Jalan Panji, Desa Cigadung, Kabupaten Subang, Rabu (9/4/2025) Gubernur menekankan pentingnya kebersihan dan fungsi drainase untuk menjaga kondisi jalan tetap baik.

    “Setiap satu kilometer jalan provinsi harus dijaga oleh satu petugas yang dilengkapi dengan mesin potong rumput,” ujar Dedi.

    baca juga : Dedi Mulyadi Tekankan Pentingnya Daya Saing Warga Jabar Hadapi Arus Urbanisasi Usai Lebaran

    Ia menegaskan bahwa kerusakan jalan banyak disebabkan oleh genangan air akibat saluran yang tidak berfungsi, bukan hanya karena kualitas aspal.

    Gubernur juga memberikan peringatan bahwa petugas yang tidak bekerja optimal akan diberhentikan, sementara mereka yang menjaga jalur tetap bersih dan terawat akan mendapatkan kenaikan gaji.

    baca juga : Pesan Dedi Mulyadi ke Lucky Hakim, Bangun Wisata di Daerah hingga Tuntaskan Fenomena Sapu Koin

    Menutup arahannya, Dedi menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat harus menjadi prioritas utama, tanpa memperdebatkan batas kewenangan.

    “Kalau untuk kebaikan masyarakat, jangan bicara soal kewenangan. Yang penting jalannya bersih dan bermanfaat,” tegasnya.

  • Dear Lucky Hakim, Begini Cara Kepala Daerah Minta Izin ke Luar Negeri

    Dear Lucky Hakim, Begini Cara Kepala Daerah Minta Izin ke Luar Negeri

    Jakarta, Beritasatu.com — Bupati Indramayu Lucky Hakim, menjadi sorotan setelah melakukan perjalanan ke Jepang bersama keluarganya. Perjalanan tersebut berlangsung pada saat libur Lebaran 2025, yakni pada masa cuti bersama Idulfitri.

    Namun, Lucky Hakim pergi tanpa mengantongi izin resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, mengucapkan selamat kepada Lucky Hakim yang sedang menikmati liburannya di Jepang.

    Namun, ucapan tersebut mencerminkan kritik terhadap tindakan Lucky, mengingat setiap kepala daerah diwajibkan untuk mendapatkan izin resmi dari Kemendagri sebelum bepergian ke luar negeri.

    Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 76 ayat (1) huruf i Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan: “Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari menteri”.

    Jika terbukti melanggar aturan tersebut, Lucky Hakim akan dikenakan sanksi berupa pemberhentian sementara selama tiga bulan dari jabatannya, sesuai dengan Pasal 77 ayat (2) dalam UU yang sama.

    Untuk mengajukan izin perjalanan ke luar negeri, kepala daerah harus mengikuti prosedur yang diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta peraturan terkait. Berikut ini langkah-langkah yang harus diikuti.

    Cara Kepala Daerah Meminta Izin ke Luar Negeri

    1. Mempersiapkan dokumen

    Kepala daerah harus menyiapkan dokumen seperti surat permohonan perjalanan ke luar negeri yang ditujukan kepada Presiden melalui menteri dalam negeri (mendagri) untuk gubernur, atau melalui gubernur untuk bupati/wali kota.

    2. Pengajuan ke gubernur (untuk bupati/wali kota)

    Bupati atau wali kota yang ingin bepergian ke luar negeri mengajukan izin kepada gubernur, kemudian meneruskan permohonan tersebut kepada mendagri. Gubernur memiliki waktu maksimal 5 hari kerja untuk menindaklanjuti permohonan ini.

    3. Pengajuan ke mendagri (untuk gubernur)

    Gubernur yang ingin bepergian ke luar negeri harus mengajukan izin langsung kepada mendagri. Permohonan ini harus disertai dengan dokumen yang lengkap sesuai prosedur.

    4. Penyampaian laporan perjalanan

    Setelah mendapatkan izin, kepala daerah harus melaporkan hasil dari perjalanan dinas luar negeri kepada pihak terkait, seperti mendagri dan lembaga pengawasan.

    5. Waktu pengajuan

    Permohonan izin perjalanan dinas luar negeri harus diajukan minimal 14 hari kerja sebelum tanggal keberangkatan.

    Tindakan Lucky Hakim bepergian ke luar negeri tanpa izin resmi menimbulkan pertanyaan terkait kepatuhan terhadap aturan. Jika terbukti melanggar, dia dapat dikenai sanksi dan mencoreng integritas jabatannya sebagai bupati Indramayu.

  • Pajak Digratiskan, Asal Mau Pindah KTP Kendaraan ke Jabar

    Pajak Digratiskan, Asal Mau Pindah KTP Kendaraan ke Jabar

    JABAR EKSPRES – Mulai Rabu 9 April 2025, ada kabar bahagia khusus buat para pemilik kendaraan yang sering lalu-lalang di wilayah Jawa Barat, pasalnya Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, baru saja mengumumkan kebijakan pembebasan pajak kendaraan bermotor khusus tahun 2025.

    Tapi, ada satu syarat penting yang harus dipenuhi, yakni bersedia memindahkan domisili kendaraan ke wilayah Jabar.

    Baca juga : Pasca Libur Lebaran, Volume Pembayar Pajak di Samsat Soreang Meledak Capai 2000 Kendaraan dalam Sehari

    “Pajak kendaraan bermotor tahun 2025 kami bebaskan,” kata Dedi saat konferensi pers di Gedung Sate, Bandung, Selasa, 8 April 2025.

    Program ini bukan cuma berlaku sehari atau seminggu. Pemerintah Provinsi Jawa Barat membuka kesempatan bagi para pemilik kendaraan untuk menikmati fasilitas bebas pajak ini mulai 9 April hingga 30 Juni 2025.

    Jadi masih ada waktu sekitar dua setengah bulan untuk urus mutasi kendaraan tanpa harus mikirin biaya pajak tahunannya.

    Dedi menjelaskan, program ini dirancang supaya kendaraan yang selama ini sering wara-wiri di jalanan Jabar, tapi masih berpelat luar daerah, bisa ikut berkontribusi ke kas daerah.

    Walaupun mobil-mobil itu sering bikin macet dan memperparah kondisi jalanan di Jabar, pajaknya justru dibayarkan ke provinsi lain.

    “Mobilnya jalan di Jawa Barat, gede-gede, tapi plat-nya luar daerah. Jalan yang rusak kita yang tanggung, tapi pajaknya malah masuk ke daerah lain. Kan nggak adil,” kata Dedi.

    Dengan adanya kebijakan ini, Dedi berharap para pemilik kendaraan bisa tergugah hatinya buat pindah alamat kendaraan ke Jabar.

    Jadi mereka bisa ikut menyumbang pajak yang nantinya akan digunakan buat membenahi jalanan rusak, baik di tingkat provinsi, kabupaten, maupun desa.

    Dedi juga membeberkan rencana besar terkait perbaikan infrastruktur jalan.

    Ia bilang, kondisi jalan provinsi saat ini sudah cukup baik, sekitar 90 persen dinilai layak.

    Tapi, PR besar masih ada di tingkat kabupaten dan desa yang banyak jalannya berlubang, rusak, atau belum diaspal sama sekali.

    Ia menargetkan perbaikan jalan dilakukan secara bertahap dalam empat tahun ke depan.

    Tahun ini, fokusnya di jalan provinsi. Tahun depan setengah dari jalan kabupaten diperbaiki, lalu tahun ketiganya semua jalan kabupaten diselesaikan.

  • Lucky Hakim Pergi ke Jepang Tanpa Izin, Kemendagri: Dia Tak Paham Aturan

    Lucky Hakim Pergi ke Jepang Tanpa Izin, Kemendagri: Dia Tak Paham Aturan

    PIKIRAN RAKYAT – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto, buka suara menanggapi soal liburan ke Jepang yang dilakukan oleh Bupati Indramayu, Lucky Hakim tanpa izin.

    Menurutnya, Lucky Hakim tidak memahami aturan yang berlaku mengenai mekanisme izin perjalanan luar negeri bagi kepala daerah.

    “Ada keterbatasan pemahaman, beliau tidak paham bahwa sekalipun masa cuti atau libur seorang kepala daerah itu harus mengajukan izin. Beliau tidak paham soal itu,” kata Bima kepada wartawan, dikutip Rabu, 9 April 2025.

    Lebih lanjut, Bima Arya mengungkapkan, jabatan kepala daerah bukanlah pekerjaan paruh waktu. Ia mengingatkan Lucky Hakim, bahwa seorang kepala daerah memerlukan energi, konsentrasi, dan waktu yang penuh untuk melayani publik.

    “Tidak ada liburan bagi seorang Kepala daerah. Tidak ada sebetulnya,” ujar Bima Arya.

    Bima Arya juga menjelaskan, menurut regulasi yang ada, tidak ada ruang bagi kepala daerah untuk mengajukan cuti sembarangan. Hal ini untuk menggambarkan bahwa tugas kepala daerah itu tidak mudah.

    “Dan saya melihat bahwa tidak tertutup kemungkinan bahwa pemahaman yang terbatas ini juga ada di kepala daerah-kepala daerah yang lain,” ucapnya.

    Selain itu, Bima Arya menyebutkan permasalahan liburan ke Jepang yang dihadapi Lucky Hakim menjadi pelajaran bagi seluruh kepala daerah di Indonesia untuk lebih memahami kewajiban dan hak mereka.

    “Dengan persoalan ini maka kepala daerah yang lain lebih memahami, bahwa kepala daerah itu betul-betul harus melihat semua aturan lagi,” ujar Bima Arya.

    Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menyebut Lucky Hakim diperikaa oleh Inspektorat Kemendagri setelah berlibur ke Jepang tanpa izin.

    Lucky Hakim Tidak Fokus Simak Pemaparan Mendagri

    Bima Arya menuturkan, sebenarnya Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, telah menyampaikan dengan jelas mengenai kewajiban dan larangan bagi kepala daerah, termasuk sanksi yang bisa dijatuhkan dalam acara retret beberapa waktu lalu. Akan tetapi, Lucky mengakui tidak fokus menyimak pemaparan Tito.

    “Namun Pak Bupati tadi mengakui bahwa beliau melewatkan konsentrasi pada sesi itu seperti tadi,” ucap Bima Arya.

    Saat ini, Kemendagri masih terus mengembangkan proses pemeriksaan Lucky Hakim. Bima Arya menegaskan, keputusan final akan segera diumumkan kepada publik.

    “Saat ini kami masih terus akan mengembangkan proses ini dan pada saatnya nanti akan kami sampaikan kepada publik keputusan dari Kemendagri seperti apa,” tuturnya.

    Lucky Hakim Klaim Liburan ke Jepang Tidak Pakai Uang Negara

    Lucky Hakim mengaku dicecar 43 pertanyaan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Selasa, 8 April 2025. Pokok pemeriksaan berkaitan dengan liburannya ke Jepang yang tanpa mengantongi izin dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Kemendagri.

    Di hadapan Inspektorat, Lucky Hakim mengklaim liburan tersebut sepenuhnya menggunakan dana pribadi tanpa melibatkan fasilitas negara maupun anggaran pemerintah daerah. Ia juga menegaskan, liburannya sama sekali tidak terkait dengan tugas dinas.

    “Saya berangkat dari tanggal 2 April dan kembali sampai di Indonesia tanggal 7 April tidak menggunakan fasilitas negara, uang pribadi, tidak ada kaitannya sama sekali dengan Pemda,” kata Lucky kepada wartawan di kantor Kemandagri, Jakarta Pusat, Selasa, 8 April 2025.

    Lebih lanjut, Lucky Hakim menyampaikan, dirinya juga tidak menggunakan anggaran APBD dalam perjalanan tersebut. Ia telah menyerahkan bukti-bukti pendukung kepada Inspektorat untuk memperkuat pengakuannya itu.

    “Saya beli tiket pribadi, saya di sana pun berangkat keluarga jadi tidak membawa ajudan, aspri ataupun staf khusus sama sekali tidak,” tuturnya.

    Dalam pernyataannya, Lucky Hakim kembali menegaskan bahwa perjalanan ke Jepang murni untuk liburan bersama keluarga, bukan kepentingan dinas atau tugas negara. Akan tetapi, belum diketahui sanksi yang dijatuhi kepada Lucky Hakim.

    “Ke airport tidak diantarkan itu, dari airport pun pulang juga tidak dijemput oleh fasilitas negara. Jadi murni ini liburan keluarga, pergi bersama keluarga menggunakan dana pribadi,” ucapnya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News