Tag: Mukti Juharsa

  • WN Ukraina Pengendali Lab Narkoba di Bali, Roman Nazarenko Terancam Hukuman Mati

    WN Ukraina Pengendali Lab Narkoba di Bali, Roman Nazarenko Terancam Hukuman Mati

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyampaikan pengendali laboratorium narkoba di Bali, Roman Nazarenko terancam hukuman mati.

    Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa mengatakan Roman, yang merupakan warga negara Ukraina, berperan sebagai otak dalam produksi mephedrone dan ganja hidroponik di Bali.

    Perbuatan Roman diduga telah melanggar Pasal 114 subsidair Pasal 112 dan subsidair Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    “Pasal yang dilanggar adalah pasal 114, subsider 112, subsider 127. Ancaman hukumannya mati, minimal 5 tahun dengan denda 10 miliar rupiah,” ujarnya kepada wartawan, dikutip Senin (23/12/2024).

    Selain itu, Mukti juga menyatakan bahwa Roman juga akan terkena pasal tindak pidana pencucian uang atau TPPU dalam kasus yang menjeratnya.

    “Yang kan saya bilang namanya bandar, kita akan TPPU-kan,” tambah Mukti.

    Sebelumnya, Roman telah ditangkap di Bandara U-Tapao Rayong, Thailand saat hendak berangkat menuju Dubai pada Kamis (19/12/2024) malam.

    Keberangkatan Roman itu terendus kepolisian Thailand atau Royal Police Thai. Kemudian, kepolisian Thailand berkoordinasi dengan Polri untuk penjemputan otak lab narkoba tersebut. 

    Roman kemudian tiba di Jakarta melalui Bandara Soekarno Hatta pada Minggu (22/12/2024) malam.

    Di lain sisi, Mukti menuturkan dua rekan Roman yang sebelumnya ditangkap telah dilimpahkan ke Kejaksaan atau tahap dua. 

    Keduanya ditangkap dalam penggerebekan lab narkoba pada Mei 2024. Dalam penggerebekan itu, kepolisian telah menyita alat cetak ekstasi, hidroponik ganja 9,7 kg, mephedrone 437 gram, bahan kimia dan sejumlah peralatan pembuatan narkotika.

    “Dua orang kemarin, orang Ukraina dan orang Rusia juga sudah di tahap dua, sudah persiapan sidang oleh pihak JPU dan Kejaksaan,” pungkasnya.

  • Kronologi Polisi Tangkap Roman Nazarenko, Otak Lab Narkoba di Bali

    Kronologi Polisi Tangkap Roman Nazarenko, Otak Lab Narkoba di Bali

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menangkap pengendali laboratorium narkoba di Bali asal Ukraina, yakni Roman Nazarenko (RN).

    Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan Roman ditangkap saat hendak melakukan penerbangan ke Dubai setelah melarikan diri ke Thailand selama 109 hari.

    “Kita ketahui bahwa Roman atau RN ini adalah sebagai pengendali. Dia mengendalikan [lab narkoba di Bali]. Dia lari dari bulan Mei selama 109 hari dia berada di Thailand,” ujarnya dalam siaran pers, Senin (23/12/2024).

    Adapun, penangkapan ini berhasil dilakukan setelah Polri bekerja sama dengan kepolisian Thailand atau Royal Thai Police. 

    Roman ditangkap di Bandara Thailand pada Kamis (19/12/2024). Kemudian, Polri memastikan untuk bisa melakukan penjemputan pada Jumat (20/12/2024). Baru, pada Sabtu (21/12/2024) Roman diterbangkan ke Indonesia.

    Berdasarkan perannya, Roman merupakan otak dari lab narkoba di Bali, mulai dari pemesanan barang lab hingga merancang lab terselubung di Bali.

    Atas perbuatannya, Roman dipersangkakan Pasal 114 Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman mati dan denda hingga Rp 10 miliar.

    “Adapun pasal yang dilanggar adalah pasal 114, subsider 112, subsider 127. Ancaman hukumannya mati, minimal 5 tahun dengan denda 10 miliar rupiah,” pungkas Mukti.

    Sebagai informasi, peristiwa penangkapan ini berhubungan dengan pengungkapan kasus laboratorium ganja hidroponik dan ekstasi pada Mei 2024 di Bali.

    Dalam kasus ini, Bareskrim telah menyita alat cetak ekstasi, hidroponik ganja 9,7 kg, mephedrone 437 gram, bahan kimia dan sejumlah peralatan pembuatan narkotika.

    Sebelumnya, Bareskrim juga telah menetapkan tiga tersangka WNA dalam kasus ini yakni IV, MV dan KK. Dua tersangka IV dan MW, berperan sebagai pembuat dan pemilik lab, sementara KK berperan memasarkan hasilnya.

  • WN Ukraina Otak Lab Narkoba di Bali Juga Bakal Dijerat Pasal Pencucian Uang

    WN Ukraina Otak Lab Narkoba di Bali Juga Bakal Dijerat Pasal Pencucian Uang

    Jakarta

    Bareskrim Polri berhasil menangkap warga negara Ukraina, Roman Nazarenco, yang berperan sebagai otak serta pengendali pabrik narkoba pada salah satu vila di Bali. Polisi juga akan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada Roman.

    “Kan saya bilang namanya bandar, kita akan (terapkan pasal tindak pidana pensucian uang) TPPU-kan,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa dalam jumpa pers di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Minggu (22/12/2024).

    Mukti menegaskan Roman memiliki peran vital dalam sindikat narkoba itu. Roman, kata Mukti, merupakan otak di balik berjalannya lab narkoba di Bali yang berhasil dibongkar Bareskrim pada Mei 2024 lalu.

    “Kita ketahui bahwa Roman atau RN ini adalah sebagai pengendali. Ini adalah dedengkotnya atau biang keladinya,” sebut Mukti.

    “Dia yang mengendalikan cara pembuatan dari mulai dia bikin laboratorium sampai dia juga yang mesan barang. Dia juga yang membuat basement ya, karena vila kan beda tuh, waktu di Bali ada vila yang tanpa basement tapi dia ada basement di dalam sendiri, underground. Itulah mereka yang merancang,” jelasnya.

    Jenderal Polisi bintang satu ini mengatakan Roman sudah melarikan diri tujuh bulan lamannya. Warga negara Ukraina itu tidak ada di lokasi saat polisi berhasil membongkar pabrik narkoba yang dikendalikannya pada Mei lalu.

    Pelarian Roman berhenti saat akan pergi dari Thailand ke Dubai. Roman saat itu diamankan oleh pihak imigrasi.

    “Begitu dia akan berangkat dari Thailand menuju ke Dubai, alhamdulillah bisa diamankan oleh Imigrasi. Dan dari Hubinter beserta kami turut semua langsung ke Thailand untuk menjemput pelaku ini,” imbuh Mukti.

    (ond/ygs)

  • Warga Ukraina Pengendali Laboratorium Narkotika di Bali Terancam Hukuman Mati

    Warga Ukraina Pengendali Laboratorium Narkotika di Bali Terancam Hukuman Mati

    Tangerang, Beritasatu.com – Roman Nazarenko (RN), warga negara Ukraina pengendali laboratorium narkotika rahasia atau clandestine lab di Kabupaten Badung, Bali, terancam pasal berlapis dengan pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup.

    Roman Nazarenko telah tiba di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada Minggu (22/12/2024) pukul 18.30 WIB, setelah ditangkap oleh kepolisian Thailand di Bandara U-Tapao Rayong pada Kamis (19/12/2024) saat hendak terbang ke Dubai.

    Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa mengungkapkan, RN dikenai pasal berlapis, termasuk Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2) dan subsider Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    “Ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup” kata Mukti Juharsa, Minggu (22/12/2024).

    Selain itu, Roman Nazarenko juga akan dijerat dengan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) karena perannya sebagai pemodal dan pengendali utama dalam laboratorium narkotika di Bali.

    “Sebagai bandar, dia akan kami kenakan TPPU,” tegas Mukti.

    Menurut Mukti, RN bertanggung jawab atas pembangunan fasilitas laboratorium di basement sebuah vila di Bali, mendanai operasional, serta mengendalikan dua kurir narkoba yang sebelumnya telah ditangkap.

    “Selama pelariannya, tersangka diketahui bersembunyi di Bangkok selama tiga setengah bulan,” kata Mukti perihal pelarian pengendali laboratorium narkotika di Bali.

  • WN Ukraina Pengendali Laboratorium Narkoba di Bali Terancam Maksimal Hukuman Mati

    WN Ukraina Pengendali Laboratorium Narkoba di Bali Terancam Maksimal Hukuman Mati

    WN Ukraina Pengendali Laboratorium Narkoba di Bali Terancam Maksimal Hukuman Mati
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Direktur Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa menyebut, warga negara (WN) Ukraina, Roman Nazarenco yang ditangkap di Bandara Bangkok, Thailand terancam maksimal hukuman mati.
    Mukti mengatakan, Roman merupakan otak, pemodal, dan pengendali
    clandestine laboratory
    atau laboratorium narkoba di
    basement
    sebuah vila di Canggu, Bali.
    Tindakan Roman melanggar Pasal 114 subsidair Pasal 112 dan subsidair Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    “Ancaman hukumannya mati, minimal 5 tahun dengan denda Rp 10 miliar,” kata Mukti dalam konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (22/12/2024).
    Adapun Ayat (2) Pasal 114 menyatakan, setiap orang yang menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon, atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram, dipidana dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
    Mukti menuturkan, Roman kabur ke Thailand sejak Mei lalu ketika Polri menggerebek
    laboratorium narkoba di Bali
    .
    Ia bersembunyi di negeri gajah putih itu selama 109 hari.
    Roman kemudian hendak berpindah ke Dubai, Uni Emirat Arab (UEA), melalui bandara di Bangkok.
    Namun, pelariannya harus berakhir karena ditangkap petugas Imigrasi Thailand.
    Pihak Mabes Polri kemudian menerima informasi terkait penangkapan ini dan menjemput Roman di Thailand.
    “Kita ketahui bahwa Roman atau RN ini adalah sebagai pengendali. Dia mengendalikan,” ujar Mukti.
    Sebelumnya, Mabes Polri menggerebek
    clandestine laboratory
    di Bali pada Kamis (2/5/2024).
    Lokasi laboratorium itu berada di bawah atau basement sebuah vila.
    Polri kemudian menetapkan sejumlah tersangka, yakni empat WNA asal Ukraina: Ivan Volovod (IV), Mikhayla Volovod (MV), Roman Nazarenco (RN), dan OK; seorang WN Rusia, KK; dan warga negara Indonesia (WNI), LM.
    RN, OK, dan satu WNI kemudian masuk dalam DPO.
    Laboratorium itu digunakan sebagai tempat memproduksi ganja dan ekstasi.
    Para pelaku diduga mengantongi uang panas hingga miliaran rupiah.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Warga Ukraina Pengendali Laboratorium Narkotika di Bali Terancam Hukuman Mati

    Polri Ungkap Peran Roman Nazarenko sebagai Pengendali Laboratorium Narkotika Bali

    Tangerang, Beritasatu.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkapkan, Roman Nazarenko (RN), warga negara Ukraina yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan ditangkap di Thailand merupakan pengendali dalam kasus laboratorium narkotika rahasia atau clandestine lab di Kabupaten Badung, Bali.

    Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa menyampaikan, Roman Nazarenko merupakan pelaku yang memodali praktik clandestine lab di Bali.

    “Dia pelaku yang memodali, termasuk pengendali semua,” kata Mukti Juharsa di Tangerang, Minggu (22/12/2024) malam. 

    Dikatakan Mukti, RN yang menyiapkan basement di vila Bali serta mengendalikan kurir narkoba yang sebelumnya telah berhasil diamankan. 

    Roman Nazarenko yang masuk dalam DPO sejak Mei 2024 ditangkap oleh kepolisian Thailand di Bandara U-Tapao Rayong pada Kamis (19/12/2024) saat hendak terbang ke Dubai. 

    Setelah menjalani perjalanan dari Bangkok, Thailand, pengendali laboratorium narkotika di Bali itu tiba di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada Minggu (22/12/2024) pukul 18.30 WIB untuk menjalani proses hukum sesuai undang-undang yang berlaku.

  • Polri Bawa DPO Pengendali Laboratorium Narkotika Bali dari Thailand

    Polri Bawa DPO Pengendali Laboratorium Narkotika Bali dari Thailand

    Tangerang, Beritasatu.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri telah membawa pria berinisial RN, warga negara asing (WNA) asal Ukraina yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena diduga sebagai pengendali praktik clandestine lab atau laboratorium narkotika di Kabupaten Badung, Bali.

    RN ditangkap oleh kepolisian Thailand di Bandara U-Tapao Rayong pada Kamis (19/12/2024) saat hendak terbang ke Dubai. 

    Setelah menjalani perjalanan dari Bangkok, Thailand, RN tiba di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada Minggu (22/12/2024) pukul 18.30 WI

    Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa menjelaskan, RN telah berada di Bangkok selama tiga setengah bulan. Setelah mendapatkan informasi tentang keberadaannya, Atase Polri KBRI Bangkok langsung berkoordinasi dengan seluruh stakeholder untuk memastikan pelaku dapat segera dibawa ke Indonesia.

    “Setelah penyerahan dari pihak keamanan Thailand, RN langsung dipulangkan ke Indonesia untuk menjalani proses hukum sesuai undang-undang yang berlaku,” ujar Mukti.

    RN merupakan dalang utama dalam kasus clandestine lab yang diungkap di sebuah vila di kawasan Tibubeneng, Kabupaten Badung, Bali. RN adalah pemilik barang, pembuat basement di vila, pemodal, serta pengendali para kurir yang sebelumnya telah diamankan.

    Sebelum pengendali laboratorium narkotika di Bali ditangkap, pada Mei 2024, Dittipid Narkoba Bareskrim Polri telah mengamankan tiga WNA yang terlibat dalam pengelolaan clandestine lab hidroponik ganja dan methamphetamine di vila tersebut. Mereka telah menyewa vila tersebut selama hampir dua tahun untuk menjalankan kegiatan ilegal ini.

  • WN Ukraina Pengendali Laboratorium Narkoba di Bali Terancam Maksimal Hukuman Mati

    Polri Sebut Thailand Surga DPO Kasus Narkotika

    Polri Sebut Thailand Surga DPO Kasus Narkotika
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Direktur Tindak Pidana (Dirtipid)
    Narkoba
    Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa menyebut,
    Thailand
    menjadi surga bagi para
    buron
    kasus narkotika.
    Hal ini disampaikan Mukti setelah pihaknya mengamankan warga negara (WN) Ukraina, Roman Nazarenco, yang menjadi pengendali laboratorium
    narkoba
    di Canggu,
    Bali
    .
    Menurut Mukti, banyak daftar pencarian orang (DPO) Polri yang bersembunyi di Negeri Gajah Putih tersebut.
    “Karena kan Thailand mungkin surganya para pelarian-pelarian narkotika. Banyak DPO kita di Thailand ya. Masih banyak DPO kita di Thailand,” ujar Mukti dalam konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (22/12/2024).
    Meski ditangkap di Thailand, kata Mukti, Ramon tidak terkait dengan bandar narkoba jaringan internasional yang masih buron dan diduga bersembunyi di Thailand.
    “Ya, ini kasus tidak ada kaitan dengan Fredy,” ucap Mukti.
    Menurut Mukti, Ramon merupakan otak, pemodal, dan pengendali
    clandestine laboratory
    atau laboratorium narkoba di Bali.
    Ia ditangkap pada Kamis (19/12/2024) oleh petugas Imigrasi Thailand di Bandara Bangkok saat hendak bertolak ke Dubai sebelum akhirnya dijemput pihak Bareskrim dan Divhubinter Polri.
    Clandestine laboratory
    di Bali ini digerebek Dittipid Narkoba Mabes Polri pada Kamis (2/5/2024).
    Lokasi laboratorium itu berada di bawah atau
    basement
    sebuah vila.
    Polri kemudian menetapkan sejumlah tersangka, yakni empat WNA asal Ukraina: Ivan Volovod (IV), Mikhayla Volovod (MV), Roman Nazarenco (RN), dan OK; seorang WN Rusia, KK; serta warga negara Indonesia (WNI), LM.
    RN, OK, dan satu WNI kemudian masuk dalam DPO.
    Laboratorium itu digunakan sebagai tempat memproduksi ganja dan ekstasi.
    Para pelaku diduga mengantongi uang panas hingga miliaran rupiah.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • WN Ukraina Pengendali Lab Narkotika Bali Digiring Aparat ke Bareskrim

    WN Ukraina Pengendali Lab Narkotika Bali Digiring Aparat ke Bareskrim

    Jakarta, CNN Indonesia

    Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, memulangkan seorang pria Roman atau RN warga negara asing (WNA) tersangka pengendali praktik clandestine lab yang berbasis di Kabupaten Badung, Bali.

    Terduga pelaku RN yang merupakan warga negara Ukraina, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak bulan Mei 2024 dan berhasil ditangkap di Bandara U-Tapao Rayong oleh Kepolisian negara Thailand pada saat hendak terbang ke Dubai pada Kamis (19/12).

    Tersangka pelaku pengendali kasus laboratorium narkotika rahasia ini, setelah menjalani perjalanan dari Bangkok, Thailand tiba di Indonesia melalui Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten pada pukul 18.30 WIB.

    Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa dalam konferensi pers di Tangerang, Minggu malam menyampaikan bahwa RN ini diketahui sudah berada di Bangkok selama tiga setengah bulan.

    “Mendapatkan informasi itu, Atase Polri KBRI Bangkok langsung melaksanakan koordinasi secara intensif terhadap seluruh stakeholder agar pelaku dapat segera dipulangkan ke Indonesia,” jelasnya.

    Ia mengungkapkan, setelah selesai dilakukan penyerahan dari pihak penegak keamanan negara Thailand, Polri langsung melakukan pemulangan ke Indonesia untuk dilakukan proses hukum sesuai Undang-undang yang berlaku.

    “RN akhirnya berhasil dijemput dan langsung serahkan oleh Imigrasi Bangkok kepada Polri,” ujarnya.

    Dia mengatakan, jika RN pengendali clandestine lab ini merupakan dalang utama dalam kasus tindak pidana narkotika tersebut. Dimana, katanya, ia memiliki peran strategis dari seluruh rangkaian pembuatan laboratorium narkoba rahasia di sebuah vila di kawasan Tibubeneng, Kabupaten Badung, Bali.

    “Pelaku ini pemilik barang, yang membuat basement di vila dan sebagai pemodal serta pengendali para kurir yang sebelumnya kami amankan,” ucapnya.

    Sebagai mendukung proses pengungkapan kasus clandestine lab ini, Bareskrim Polri akan melakukan penanganan dan penyelidikan lebih lanjut kepada pelaku RN.

    “Sekarang kami akan bawa ke Bareskrim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata dia.

    Sebelumnya, pada Mei 2024 lalu, Dittipid Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengamankan tiga orang warga negara asing (WNA) yang terlibat pengendalian sebuah laboratorium narkoba rahasia (clandestine lab) di sebuah vila di kawasan Tibubeneng, Kabupaten Badung, Bali.

    Ketiga WNA tersebut menjadikan vila yang mereka sewa selama 24 tahun 8 bulan menjadi lokasi clandestine laboratorium hidroponik ganja danmephedrone jaringan hydra Indonesia.

    (Antara/gil)

    [Gambas:Video CNN]

  • WN Ukraina Pengendali Laboratorium Narkoba di Bali Terancam Maksimal Hukuman Mati

    WN Ukraina Pengendali Laboratorium Narkoba Hendak Kabur ke Dubai dari Bangkok

    WN Ukraina Pengendali Laboratorium Narkoba Hendak Kabur ke Dubai dari Bangkok
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri menyebut, warga negara asing (WNA) asal Ukraina,
    Roman Nazarenco
    (RN) yang ditangkap di Thailand merupakan pemodal dan pengendali laboratorium narkoba di Canggu, Bali.
    Adapun RN masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Bareskrim Polri sejak Mei lalu ketika polisi menggerebek
    clandestine laboratory.
    Ia tertangkap di Bandara Bangkok, Thailand, pada Kamis (19/12/2024).
    “Kita ketahui bahwa Roman atau RN ini adalah sebagai pengendali. Dia mengendalikan,” kata Direktur Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, dalam konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta, Banten, Minggu (22/12/2024).
    Mukti mengatakan, penangkapan ini berhasil berkat kerja sama Divisi Hubinter Polri, Bareskrim Polri, dan pihak Imigrasi Thailand.
    Menurutnya, Roman telah melarikan diri sejak Mei lalu dan bersembunyi di Thailand selama 109 hari.
    “Begitu dia akan berangkat dari Thailand menuju ke Dubai,
    Alhamdulillah
    bisa diamankan oleh Imigrasi,” tutur Mukti.
    Mendapatkan informasi ini, Divisi Hubinter dan Bareskrim langsung bertolak ke Thailand untuk menjemput Ramon.
    Mukti menyebut, Ramon melanggar Pasal 114 subsidair Pasal 112, subsidair Pasal 127 Undang-Undang Narkotika.
    “Sekarang pelaku kita amankan ke Bareskrim untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujar Mukti.
    Adapun
    clandestine laboratory
    di Bali ini digerebek Dittipid Narkoba Mabes Polri pada Kamis (2/5/2024).
    Lokasi laboratorium itu berada di bawah sebuah vila.
    Polri kemudian menetapkan sejumlah tersangka, yakni empat WNA asal Ukraina, Ivan Volovod (IV), Mikhayla Volovod (MV), Roman Nazarenco (RN), dan OK; seorang WN Rusia, KK; serta warga negara Indonesia (WNI) LM.
    RN, OK, dan satu WNI kemudian masuk dalam DPO.
    Laboratorium itu digunakan sebagai tempat memproduksi ganja dan ekstasi.
    Para pelaku diduga mengantongi uang panas hingga miliaran rupiah.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.