Tag: Mukti Fajar Nur Dewata

  • Ronald Tannur Bebas, KY Turunkan Tim Investigasi

    Ronald Tannur Bebas, KY Turunkan Tim Investigasi

    Surabaya (beritajatim.com) – Bebasnya Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) membuat Komisi Yudisial (KY) menerjunkan tim investigasi. KY juga akan mendalami dugaan pelanggaran etik hakim dalam vonis Terdakwa kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29) tersebut.

    “Walau KY tidak bisa menilai suatu putusan, tetapi sangat memungkinkan bagi KY untuk menurunkan tim investigasi serta mendalami putusan tersebut guna melihat apakah ada dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH),” kata juru bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, dalam keterangannya, Sabtu (27/7/2024).

    Dalam kasus ini, Mukti Fajar mengatakan, KY menggunakan hak inisiatifnya untuk melalukan pemeriksaan terhadap kasus tersebut. Sebab, belum ada laporan ke KY hingga saat ini.

    “Komisi Yudisial (KY) memahami apabila akhirnya timbul gejolak karena dinilai mencederai keadilan. Namun, karena tidak ada laporan ke KY, sedangkan putusan ini menimbulkan perhatian publik, maka KY menggunakan hak inisiatifnya untuk melakukan pemeriksaan pada kasus tersebut,” kata Mukti.

    Oleh sebab itu, KY mempersilakan kepada publik untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim jika ada bukti-bukti pendukung.

    “KY juga mempersilakan kepada publik untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim jika ada bukti-bukti pendukung agar kasus tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur berlaku,” katanya.

    Sebelumnya, Gregorius Ronald Tannur divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia dibebaskan dari segala dakwaan dan segera dibebaskan dari tahanan karena dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan. [uci/suf]

  • Komisi Yudisial Prioritaskan Laporan KPK Terkait Perkara Hakim Gazalba

    Komisi Yudisial Prioritaskan Laporan KPK Terkait Perkara Hakim Gazalba

    Surabaya (beritajatim.com) – Laporan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan majelis hakim yang menangani perkara Gazalba Saleh mendapat perhatian khusus dari Komisi Yudisial.

    Juru bicara Komisi Yudisial, Mukti Fajar Nur Dewata, mengatakan pihaknya memprioritaskan laporan KPK tersebut lantaran menjadi perhatian publik.

    Gazalba ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang. Langkah KPK untuk menjerat Gazalba bisa dikatakan penuh liku. Sebab tiga kali dia dinyatakan bebas.

    Pertama, KPK menetapkannya Gazalba sebagai tersangka pada 28 November 2022. Ia disebut ikut menerima suap untuk memuluskan kasasi pidana pengurus Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Budiman Gandi. Namun Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis bebas kepadanya pada 1 Agustus 2023.

    KPK Kembali menjerat Gazalba untuk kasus penyidikan baru. Gazalba ditetapkan menjadi tersangka pada November 2023. Jaksa KPK mendakwa Gazalba terlibat TPPU sekaligus menerima gratifikasi senilai Rp 62,8 miliar dalam kasus pengurusan perkara di Mahakamah Agung.

    Pada 31 Juli 2023, Hakim PN Bandung membebaskan Gazalba. Kemudian KPK kembali menetapkannya sebagai tersangka pada 30 November 2023, ia disebut menerima gratifikasi Rp 15 miliar, namun ia kembali diputus bebas pada 27 Mei 2024. [uci/kun]