Tag: Mukti Fajar Nur Dewata

  • Harvey Moeis Divonis Ringan, KY Janji Dalami Putusan Majelis Hakim

    Harvey Moeis Divonis Ringan, KY Janji Dalami Putusan Majelis Hakim

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Vonis majelis hakim majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat terhadap Harvey Moeis, dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan karena terbukti bersalah melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), terus menuai kontroversi.

    Pasalnya, vonis ini dinilai tidak sebanding dengan nilai kerugian negara yang dikorupsi dalam kasus tersebut. Dimana kerugian negara disebut mencapai Rp300 triliun.

    Merespons kontroversi itu, Komisi Yudisial (KY) berjanji akan mendalami putusan majelis hakim terhadap Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada 2015-2022.

    Anggota sekaligus Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan pendalaman tersebut dilakukan untuk melihat ada atau tidaknya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang terjadi dalam putusan itu.

    “KY tidak akan masuk ke ranah substansi putusan. Adapun, forum yang tepat untuk menguatkan atau mengubah putusan, yakni melalui upaya hukum banding,” kata Mukti Fajar dilansir jpnn, Jumat (27/12).

    KY, imbuh Mukti, menyadari vonis Harvey Moeis akan menimbulkan gejolak di masyarakat. Oleh karena itu, sejak persidangan berlangsung, KY berinisiatif menurunkan tim untuk memantau persidangan.

    Dia menjelaskan pemantauan persidangan dilakukan pada saat sidang menghadirkan ahli, saksi, dan saksi meringankan (a de charge). Hal itu sebagai upaya memastikan hakim menjaga imparsialitas dan independensi dalam memutus perkara. Lebih lanjut, KY mempersilakan masyarakat untuk melapor apabila menemukan dugaan pelanggaran kode etik hakim dalam perkara tersebut.

  • KY Pastikan Tetap Usut Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Kasasi Ronald Tannur

    KY Pastikan Tetap Usut Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Kasasi Ronald Tannur

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Yudisial (KY) memastikan akan tetap mengusut dugaan pelanggaran etik majelis hakim kasasi yang menangani perkara Gregorius Ronald Tannur, meski Mahkamah Agung menyatakan majelis kasasi dimaksud tidak melanggar etik.

    Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan berdasarkan putusan pleno KY tanggal 12 November 2024, maka KY akan terus dan tetap mendalami dan memeriksa dugaan pelanggaran etik majelis hakim kasasi yang menangani perkara Gregorius Ronald Tannur.

    Pengusutan ini, kata Mukti juga diperkuat karena adanya laporan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) majelis kasasi yang dilaporkan pengacara Dini Sera Arfiyanti (DSA), korban pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, kepada KY pada Rabu (20/11) kemarin.

    “Bahwa pada Rabu, 20 November 2024, pengacara korban DSA telah melaporkan hakim kasasi kepada KY dan telah diproses sesuai prosedur yang berlaku,” kata Mukti dikutip Antara, Senin (25/11/2024).

    Di samping itu, KY dan Kejaksaan Agung juga berkomitmen untuk terus berkoordinasi dalam menguak keterlibatan majelis kasasi dalam perkara Gregorius Ronald Tannur.

    “KY dan Kejaksaan Agung terus berkoordinasi untuk melakukan pendalaman dengan melakukan pertukaran informasi atas dugaan pelanggaran kode etik hakim kasasi dan juga hakim-hakim terkait, sesuai kewenangan lembaga masing-masing,” tambahnya.

    Dugaan keterlibatan majelis hakim kasasi dalam polemik kasus Ronald Tannur mencuat setelah mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar (ZR), ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemufakatan jahat suap kasasi pada Jumat (25/10).

    ZR diduga menjadi makelar untuk putusan kasasi Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan DSA. ZR diminta oleh LR, pengacara Ronald Tannur yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini, untuk memuluskan perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi.

    Terkait hal ini, KY telah membentuk tim yang melibatkan tiga komisioner untuk menelusuri dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh majelis kasasi dimaksud. Pembentukan tim ini dikemukakan kepada publik oleh Ketua KY Amzulian Rifai pada Selasa (12/11).

    Sementara itu, setelah melakukan pemeriksaan pada tanggal 4–12 November 2024, Tim Pemeriksa MA dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (18/11) menyatakan bahwa majelis kasasi Ronald Tannur, yakni Hakim Agung Soesilo (S), Ainal Mardhiah (A), dan Sutarjo (ST), tidak terbukti melanggar KEPPH.

    Namun, tim pemeriksa mengakui ZR pernah bertemu di Makassar dengan Hakim Agung S selaku ketua majelis kasasi. Dalam pertemuan singkat itu, ZR sempat menyinggung soal perkara kasasi Ronald Tannur, tetapi S tidak memberikan tanggapan.

  • MA Tutup Dugaan Pelanggaran Etik Majelis Kasasi Ronald Tannur, KY: Kami Tetap Dalami
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        25 November 2024

    MA Tutup Dugaan Pelanggaran Etik Majelis Kasasi Ronald Tannur, KY: Kami Tetap Dalami Nasional 25 November 2024

    MA Tutup Dugaan Pelanggaran Etik Majelis Kasasi Ronald Tannur, KY: Kami Tetap Dalami
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Yudisial (
    KY
    )  tetap memeriksa dan mendalami dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) oleh Ketua Majelis Kasasi terdakwa Gregorius
    Ronald Tannur
    (GRT), Soesilo.
    Hal ini disampaikan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata menanggapi pernyataan Mahkamah Agung (
    MA
    ) yang memutuskan bahwa Hakim Agung Soesilo tidak melakukan pelanggaran KEPPH terkait kasasi kasus Ronald Tannur.
    “Berdasarkan putusan Pleno KY pada Selasa, 12 November 2024, maka KY akan tetap mendalami dan memeriksa dugaan pelanggaran etik majelis hakim kasasi yang menangani perkara GRT,” kata Mukti Fajar, Senin (25/11/2024).
    Adapun KY telah membentuk tim yang melibatkan tiga komisioner untuk menelusuri dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh majelis hakim kasasi Ronnal Tannur.
    Selain itu, KY dan Kejaksaan Agung selaku lembaga yang menangani perkara Ronnal Tannur  terus melakukan koordinasi untuk pendalaman dugaan adanya pelanggaran etik tersebut.
    “Dengan melakukan pertukaran informasi atas dugaan pelanggaran kode etik hakim kasasi dan juga hakim lain, sesuai kewenangan masing-masing lembaga,” kata Mukti Fajar.
    Sebelumnya, MA menyatakan bahwa Hakim Agung Soesilo tidak terbukti melakukan pelanggaran KEPPH.
    Hal ini diketahui setelah MA melakukan pemeriksaan berdasarkan Surat Tugas Nomor 22/KMA/ ST.PW1.3/ 10/ 2024 yang dikeluarkan oleh Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 28 Oktober 2024.
    Ketua MA membentuk tim khusus melakukan pemeriksaan lantaran Ketua Majelis Kasasi disebut-sebut melakukan pertemuan dengan eks pejabat MA Zarof Ricar yang diduga menjadi makelar kasus di MA.
    “Kesimpulan dari pemeriksaan tidak ditemukan pelanggaran KEPPH yang dilakukan oleh Majelis Kasasi perkara nomor 1466K/PID/2024 sehingga kasus dinyatakan ditutup,” kata Juru Bicara MA, Yanto, dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Senin (18/11/2024).
    Yanto menyampaikan, dari pemeriksaan yang dilakukan MA ditemukan fakta bahwa hanya Hakim Agung Soesilo yang pernah bertemu dengan eks pejabat MA Zarof Ricar di sebuah Universitas di Makassar.
    Zarof ditangkap Kejaksaan Agung setelah diduga menjadi makelar suap dalam vonis bebas Ronald Tannur, anak anggota DPR yang menganiaya kekasihnya Dini Sera Afrianti hingga tewas. 
    “Yang mana keduanya merupakan tamu undangan dalam acara tersebut. Pada pertemuan eksidentil dan berlangsung singkat tersebut, ZR sempat menyinggung masalah kasus Ronald Tannur tetapi tidak ditanggapi oleh Hakim Agung S,” kata Yanto.
    Eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, tim khusus pemeriksa MA tidak menemukan ada pertemuan lain antara Zarof Ricar dengan Majelis Hakim Kasasi Ronal Tannur.
    “Bahwa pemeriksaan perkara kasasi Ronal Tannur berjalan secara normal selayaknya perkara kasasi pada umumnya,” kata Yanto.
    Adapun MA memvonis Ronald Tannur 5 tahun penjara pada tingkat kasasi karena dianggap terbukti menganiaya kekasihnya hingga tewas.
    Hukuman itu membatalkan vonis bebas yang diketuk Pengadilan Negeri Surabaya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KY Asumsikan Makelar Ronald Tannur Raup Rp 1 T dari 1.000 Kasus, Ini Kata MA

    KY Asumsikan Makelar Ronald Tannur Raup Rp 1 T dari 1.000 Kasus, Ini Kata MA

    Jakarta

    Nama Zarof Ricar di pusaran perkara Gregorius Ronald Tannur mencuri perhatian lantaran ditemukan uang nyaris Rp 1 triliun diduga terkait makelar kasus. Komisi Yudisial (KY) hingga Mahkamah Agung (MA) turut angkat bicara.

    Bermula dari jeratan hukum untuk Gregorius Ronald Tannur atas kematian kekasihnya yang bernama Dini Sera Afrianti. Ronald Tannur yang merupakan anak dari mantan Anggota DPR Edward Tannur itu singkat cerita divonis bebas meski kemudian di tingkat kasasi dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.

    Tentang vonis bebas itu, usut punya usut ternyata ada suap di baliknya. Kejaksaan Agung (Kejagung) sejauh ini menetapkan 6 orang tersangka sebagai berikut:

    1. Erintuah Damanik
    2. Mangapul
    3. Heru Hanindyo
    4. Lisa Rahmat
    5. Zarof Ricar
    6. Meirizka Widjaja

    Tiga nama pertama merupakan majelis hakim yang mengadili Ronald Tannur di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sedangkan Lisa adalah pengacara, Zarof merupakan mantan pejabat di MA sebagai makelar perkara, dan nama terakhir adalah ibu Ronald Tannur.

    Alur perkara secara singkat yaitu Meirizka meminta bantuan Lisa agar anaknya, Ronald Tannur, divonis bebas. Lisa lantas berkomunikasi dengan Zarof yang kemudian dihubungkan ke 3 hakim yang mengadili Ronald Tannur di PN Surabaya hingga terjadilah dugaan suap menyuap tersebut.

    Dugaan 1.000 Perkara di Balik Duit (Nyaris) Rp 1 T

    Secara terpisah pada 7 November 2024, Mukti Fajar Nur Dewata selaku Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi KY sempat angkat bicara soal temuan fantastis itu. KY sendiri memang aktif memantau perkara yang melibatkan hakim-hakim ini.

    Mukti menyampaikan asumsi terkait temuan duit hampir Rp 1 triliun dari Zarof. Apa katanya?

    “Kalau kemarin jastip satu kasus Rp 1 miliar. Kalau Rp 1 triliun berarti 1.000 kasus kan. Kalau 1.000 kasus berarti 1 kasus ada 3 hakim. Asumsi ya. Berarti cukup membahayakan karena jumlah hakim 7.800. Ini hitung-hitungan asumsi. Kalau memang seperti itu berarti KY harus benar-benar kerja keras,” imbuhnya.

    Asumsi ini lantas ditanggapi MA melalui juru bicaranya, Yanto, pada Senin, 18 November 2024. Apa kata Yanto?

    “Itu kan asumsi ya. Kalau orang hukum bicara itu fakta hukum dan evidence,” kata Yanto di Gedung MA.

    “Jumlah hakim agung itu cuma 46. Hakim di Jakarta itu 5 pengadilan kurang lebih 150. Ya artinya kan ya ditanyakan yang memberi asumsi, metodenya seperti apa, teorinya seperti apa. Kalau ditanyakan kepada kami, hakim itu berbicara fakta hukum dan evidence. Evidence yang sah berdasarkan peraturan perundang-undangan. Kalau asumsi nanti beda-beda satu orang nanti dengan orang yang lain berbeda asumsinya,” imbuh Yanto.

    Terlepas dari asumsi-asumsi itu, Kejagung menegaskan temuan itu masih ditelusuri lebih lanjut. Zarof sendiri disebut masih mengingat-ingat dari mana saja uang yang dikumpulkannya itu.

    “Jadi Rp 920 miliar kami tanyakan, penyidik tanyakan, dan sampai saat ini karena duitnya banyak sekali masih belum selesai, sabar. Orang namanya sudah terlalu lama, terlalu banyak, jadi perlu mengingat-ingat kembali, sabar. Yang pasti kita tanyakan, yang pasti kita periksa yang bersangkutan, dari mana uang itu, dan untuk apa,” kata Abdul Qohar selaku Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung pada Senin, 4 November 2024.

    Selain itu, Kejagung juga menggandeng Pusat Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana diduga hasil pengurusan perkara yang dilakukan Zarof. Pihak bank turut digandeng serta penelusuran aset juga masih dilakukan.

    (dhn/imk)

  • Bali Masuk Daftar 10 Daerah Rawan Praktik Mafia Peradilan
                
                    
                        
                            Denpasar
                        
                        7 November 2024

    Bali Masuk Daftar 10 Daerah Rawan Praktik Mafia Peradilan Denpasar 7 November 2024

    Bali Masuk Daftar 10 Daerah Rawan Praktik Mafia Peradilan
    Tim Redaksi
    DENPASAR, KOMPAS.com

    Komisi Yudisial
    (KY) menyebutkan bahwa Provinsi
    Bali
    masuk dalam 10 daerah yang terindikasi menjadi lahan praktik para
    mafia peradilan
    .
    Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi Komisi Yudisial, Mukti Fajar Nur Dewata, mengungkapkan bahwa Bali masuk 10 besar daerah yang diawasi berdasarkan jumlah
    laporan
    mengenai badan peradilan dan pengadilan.
    “Yang kami laporkan bahwa juga di Bali ini laporan ke KY masuk dalam 10 besar. Jadi karena 10 besar tentu mendapat perhatian,” kata dia kepada wartawan di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali pada Kamis (7/11/2024).
    Menurutnya, persoalan tersebut tidak berarti menandakan bahwa lembaga peradilan dan pengadilan di Bali dalam kondisi tidak sehat.
    Namun, ada beberapa jenis kasus yang berpotensi menyebabkan penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan yang dimiliki hakim dan aparat pengadilan.
    “Tadi ada laporan di urutan 10 ya, laporan itu tidak mengindikasikan langsung bahwa di sini jelek, tapi ada potensi-potensi yang cukup. Kalau dari jumlah provinsi di urutan 10 besar kan cukup menjadi perhatian lah, sehingga KY ke sini,” kata dia.
    Mukti mengatakan pihaknya terus mendorong kolaborasi dengan lembaga penegak hukum lainnya untuk mengawasi perilaku para hakim.
    “Contohnya banyak ada mafia tanah, ada yang kemarin macam-macamlah, tapi angkanya 10 besar Bali ini, sehingga kita perlu bersinergi dengan lembaga lain karena kalau kita sendiri kita enggak mampu,” kata dia.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KY Respon Rencana Cuti Massif Hakim untuk Peningkatan Kesejahteraan

    KY Respon Rencana Cuti Massif Hakim untuk Peningkatan Kesejahteraan

    Jakarta (beritajatim.com) – Rencana cuti massif yang disuarakan oleh Solidaritas Hakim Indonesia sebagai bentuk penyampaian aspirasi untuk peningkatan kesejahteraan hakim di seluruh Indonesia telah diketahui oleh Komisi Yudisial (KY). Informasi ini diperoleh dari pemberitaan media massa serta surat permohonan audiensi yang diajukan oleh Solidaritas Hakim Indonesia kepada KY untuk membahas isu tersebut.

    Komisi Yudisial pada prinsipnya memahami dan mendukung langkah para hakim dalam upaya meningkatkan kesejahteraan mereka. Anggota KY sekaligus Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, dalam keterangan persnya pada Rabu (2/10/2024) menyatakan bahwa negara memiliki kewajiban untuk memenuhi hak-hak para hakim.

    “Hakim adalah personifikasi negara dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang kewenangannya diperoleh dari konstitusi. Oleh karena itu, negara wajib memenuhi hak keuangan dan fasilitas hakim sebagai bentuk independensi hakim. KY bersama MA berkomitmen mengupayakan tercapainya tujuan tersebut,” ujar Mukti Fajar.

    Pada 27 September 2024, KY juga telah mengadakan pertemuan dengan Kementerian Keuangan guna membahas berbagai isu kesejahteraan hakim, termasuk gaji, tunjangan, pensiun, serta fasilitas lainnya seperti rumah dinas, transportasi, jaminan kesehatan, dan pendidikan anak.

    Sebagai langkah lanjut, KY akan menginisiasi forum pertemuan dengan MA, Bappenas, dan Kemenkeu untuk menindaklanjuti permintaan para hakim sesuai kewenangan masing-masing lembaga.

    Mengenai rencana cuti massif, KY berharap agar para hakim dapat bersikap bijak demi memastikan aspirasi tersampaikan tanpa mengganggu penyelenggaraan peradilan serta hak-hak pencari keadilan. KY juga menyatakan kesiapannya untuk menerima audiensi dari Solidaritas Hakim Indonesia. [uci/beq]

  • KY Minta MA Bentuk Majelis Kehormatan Untuk Pemberhentian Hakim Damanik CS

    KY Minta MA Bentuk Majelis Kehormatan Untuk Pemberhentian Hakim Damanik CS

    Jakarta (beritajatim.com) – Pimpinan dan Anggota Komisi Yudisial (KY) memenuhi undangan rapat konsultasi dari Pimpinan DPR RI untuk membahas pengawasan terhadap vonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (26/8/2024) di Gedung Nusantara II DPR, Jakarta.

    Dalam rapat itu, KY mengungkapkan majelis hakim PN Surabaya perkara Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby yang menjatuhkan vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur direkomendasikan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hakim pensiun.

    “Menjatuhkan sanksi berat kepada hakim terlapor berupa pemberhentian  tetap dengan hak pensiun dan mengusulkan para terlapor diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH),” terang Anggota KY selalu Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Joko Sasmito.

    Menurut Joko, KY telah melakukan pemeriksaan terhadap hakim terlapor guna mendapatkan klarifikasi dan penjelasan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) pada Senin (19/8/2024) di Pengadilan Tinggi Surabaya. Berdasarkan Rapat Pleno KY pada Senin (26/8/2024) memutuskan bahwa hakim terlapor terbukti melanggar KEPPH.

    Yaitu, adanya perbedaan fakta-fakta hukum dan pertimbangan hukum terkait unsur-unsur pasal dakwaan dan penyebab kematian korban DSA yang dibacakan di persidangan dengan fakta-fakta hukum yang tercantum dalam salinan putusan perkara Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby.

    “Para terlapor dalam sidang pembacaan putusan tidak pernah mempertimbangkan, menyinggung dan/atau memberikan penilaian tentang barang bukti berupa CCTV di area parkir basement Lenmarc Mall yang diajukan oleh Penuntut Umum, tetapi pertimbangan bukti berupa CCTV dimaksud muncul dalam pertimbangan hukum Terlapor,” tambah Joko.

    Temuan-temuan di atas telah disampaikan KY dalam rapat konsultasi yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Bahkan, Komisi III DPR RI menilai bahwa KY telah bekerja maksimal dalam menangani pelanggaran kode etik tersebut.

    Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata menambahkan bahwa KY segera akan mengirimkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) perihal usul pembentukan majelis kehormatan hakim, yang ditembuskan kepada presiden, Ketua DPR RI, Ketua Komisi III DPR RI, dan para terlapor.

    “MKH merupakan forum pengambilan keputusan terhadap hakim yang diusulkan untuk dijatuhi hukuman berat berupa pemberhentian, baik atas usul KY maupun usul MA. Petikan putusannya akan disampaikan oleh KY kepada pihak pelapor. Sementara itu, putusan lengkapnya akan disampaikan kepada Ketua MA. Namun, saat ini masih dalam proses minutasi di KY,” jelas Mukti Fajar. [uci/kun]

  • Bebaskan Ronald Tannur, Akun Medsos Erintuah Damanik Diserang Netizen

    Bebaskan Ronald Tannur, Akun Medsos Erintuah Damanik Diserang Netizen

    Surabaya (beritajatim.com) – Paska membebaskan Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan terhadap kekasihnya sendiri Dini Sera Afrianti, ketua majelis hakim Erintuah Damanik mendapat serangan nitizen di akun media sosialnya.

    “Cairrrr” Komentar dari akun Instagram @tnnyyaa

    “Saya mau mengucapkan turut berduka cita atas matinya hukum di Indonesia,” kutip komentar akun IG @qomariah_hasanah.

    Komentar-komentar tersebut terus bermunculan di akun hakim yang mempunyai kekayaan Rp8 miliar tersebut.

    Hakim Damanik sendiri saat keluar meninggalkan PT Jawa Timur mengatakan bahwa dia datang ke PT untuk silaturahmi. “Nggak ada apa-apa, silaturahmi saja,” ujarnya.

    Terkait putusan bebas, hakim yang mempunyai catatan harta kekayaan Rp8 miliar ini enggan menjawab. “Ke Humas saja ya,” ujarnya.

    Ronald Tannur yang didakwa melakukan penganiayaan terhadap sang kekasih Dini Sera Afrianti menangis di ruang sidang PN Surabaya saat mendengar majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik membebaskan dia dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki.

    “Yang penting Tuhan yang membuktikan siapa yang benar,” ujar Ronald Tannur usai sidang.

    Terkait upaya hukum atas vonis bebas sementara Terdakwa sudah ditahan cukup lama, Ronald Tannur menyerahkan hal itu ke kuasa hukumnya. “Saya serahkan ke kuasa hukum saya,” ujarnya.

    Majelis hakim yang diketuai Erintua Damanik mebebaskan Ronald Tannur, anak anggota DPR RI yang melakukan penganiayaan terhadap sang kekasih, Dini Sera Afrianti.

    Komisi Yudisial (KY) turut menyatakan sikap. Juru Bicara Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata melalui keterangan tertulis, bakal melakukan pemeriksaan terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur.

    “Tidak ada laporan ke KY, sedangkan putusan ini menimbulkan perhatian publik, maka KY menggunakan hak inisiatifnya untuk melakukan pemeriksaan pada kasus tersebut,” kata Mukti.

    Mukti memastikan akan melakukan investigasi. Masyarakat dipersilahkan membantu. Bila ada bukti-bukti dugaan pelanggaran kode etik hakim, dipersilahkan segera melaporkan ke KY. [uci/suf]

    medsos halim Damanik

  • Ronald Tannur Bebas, KY Turunkan Tim Investigasi

    Ronald Tannur Bebas, KY Turunkan Tim Investigasi

    Surabaya (beritajatim.com) – Bebasnya Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) membuat Komisi Yudisial (KY) menerjunkan tim investigasi. KY juga akan mendalami dugaan pelanggaran etik hakim dalam vonis Terdakwa kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29) tersebut.

    “Walau KY tidak bisa menilai suatu putusan, tetapi sangat memungkinkan bagi KY untuk menurunkan tim investigasi serta mendalami putusan tersebut guna melihat apakah ada dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH),” kata juru bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, dalam keterangannya, Sabtu (27/7/2024).

    Dalam kasus ini, Mukti Fajar mengatakan, KY menggunakan hak inisiatifnya untuk melalukan pemeriksaan terhadap kasus tersebut. Sebab, belum ada laporan ke KY hingga saat ini.

    “Komisi Yudisial (KY) memahami apabila akhirnya timbul gejolak karena dinilai mencederai keadilan. Namun, karena tidak ada laporan ke KY, sedangkan putusan ini menimbulkan perhatian publik, maka KY menggunakan hak inisiatifnya untuk melakukan pemeriksaan pada kasus tersebut,” kata Mukti.

    Oleh sebab itu, KY mempersilakan kepada publik untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim jika ada bukti-bukti pendukung.

    “KY juga mempersilakan kepada publik untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim jika ada bukti-bukti pendukung agar kasus tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur berlaku,” katanya.

    Sebelumnya, Gregorius Ronald Tannur divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia dibebaskan dari segala dakwaan dan segera dibebaskan dari tahanan karena dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan. [uci/suf]

  • Komisi Yudisial Prioritaskan Laporan KPK Terkait Perkara Hakim Gazalba

    Komisi Yudisial Prioritaskan Laporan KPK Terkait Perkara Hakim Gazalba

    Surabaya (beritajatim.com) – Laporan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan majelis hakim yang menangani perkara Gazalba Saleh mendapat perhatian khusus dari Komisi Yudisial.

    Juru bicara Komisi Yudisial, Mukti Fajar Nur Dewata, mengatakan pihaknya memprioritaskan laporan KPK tersebut lantaran menjadi perhatian publik.

    Gazalba ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang. Langkah KPK untuk menjerat Gazalba bisa dikatakan penuh liku. Sebab tiga kali dia dinyatakan bebas.

    Pertama, KPK menetapkannya Gazalba sebagai tersangka pada 28 November 2022. Ia disebut ikut menerima suap untuk memuluskan kasasi pidana pengurus Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Budiman Gandi. Namun Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis bebas kepadanya pada 1 Agustus 2023.

    KPK Kembali menjerat Gazalba untuk kasus penyidikan baru. Gazalba ditetapkan menjadi tersangka pada November 2023. Jaksa KPK mendakwa Gazalba terlibat TPPU sekaligus menerima gratifikasi senilai Rp 62,8 miliar dalam kasus pengurusan perkara di Mahakamah Agung.

    Pada 31 Juli 2023, Hakim PN Bandung membebaskan Gazalba. Kemudian KPK kembali menetapkannya sebagai tersangka pada 30 November 2023, ia disebut menerima gratifikasi Rp 15 miliar, namun ia kembali diputus bebas pada 27 Mei 2024. [uci/kun]