KY Rekomendasikan Hakim Perkara Tom Lembong Disanksi Nonpalu 6 Bulan
Editor
JAKARTA, KOMPAS.com –
Komisi Yudisial merekomendasikan majelis hakim yang mengadili perkara korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dijatuhi sanksi ringan, yakni hakim nonpalu selama enam bulan.
Rekomendasi itu sebagaimana hasil pemeriksaan Komisi Yudisial (KY) atas laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang dilayangkan Tom Lembong. Rekomendasi dimaksud tertuang dalam Putusan Nomor 0098/L/KY/VIlI/2025.
“Benar, surat rekomendasinya sudah dikirimkan ke MA (Mahkamah Agung),” kata anggota sekaligus Juru Bicara KY Anita Kadir saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Jumat.
Dalam putusan tersebut, KY menyatakan bahwa tiga hakim terlapor, yakni DAF, PSA, dan AS, terbukti melanggar KEPPH.
“Yaitu Angka 1 butir 1.1. (5) dan 1.1. (7), Angka 4, Angka 8, dan yaitu Angka 10 Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung Rl dan Ketua Komisi Yudisial Rl Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang KEPPH juncto Pasal 5 ayat (3) huruf b dan huruf c, Pasal 8, Pasal 12 dan Pasal 14 Peraturan Bersama Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan KEPPH,” demikian petikan amar putusan.
Oleh sebab itu, KY memberikan usul sanksi sedang kepada para terlapor berupa hakim nonpalu selama enam bulan.
Putusan tersebut diambil dalam sidang pleno KY pada Senin, 8 Desember 2025, yang dihadiri lima komisioner KY periode sebelumnya, yakni Amzulian Rifai selaku ketua merangkap anggota, serta Siti Nurdjanah, Mukti Fajar Nur Dewata, M. Taufiq H. Z., dan Sukma Violetta masing-masing sebagai anggota.
Pada bulan Agustus 2025, KY menerima laporan dugaan pelanggaran KEPPH yang dilayangkan oleh Thomas Trikasih “Tom” Lembong dan kuasa hukumya.
Tom melaporkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan pidana empat tahun dan enam bulan penjara kepada dirinya.
Majelis hakim dimaksud menyatakan Tom Lembong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada 2015–2016.
Namun, menteri perdagangan periode 2015–2016 itu kemudian mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto sehingga peristiwa pidana yang sempat didakwakan kepadanya ditiadakan.
Tom lantas bebas dari Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta, pada 1 Agustus 2025.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Mukti Fajar
-
/data/photo/2025/10/21/68f7657bc7da2.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
KY Rekomendasikan Hakim Perkara Tom Lembong Disanksi Nonpalu 6 Bulan
-

KY Periksa 3 Hakim yang Vonis Tom Lembong di Kasus Impor Gula
Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Yudisial (KY) menyatakan telah memeriksa tiga hakim yang memutus perkara eks Mendag Tom Lembong dalam kasus korupsi impor gula.
Tiga hakim yang menangani perkara Tom adalah Hakim Dennie Arsan Fatrika selaku hakim ketua. Sementara dua hakim anggotanya, yakni Alfis Setyawan dan Purwanto S Abdullah.
Juru Bicara KY Mukti Fajar mengatakan pemeriksaan Hakim Dennie itu berlangsung pada Selasa (28/10/2025).
“KY sudah memeriksa 3 orang hakim kasus Tom Lembong,” ujar Mukti saat dikonfirmasi, Senin (3/11/2025).
Pemeriksaan ini dilakukan untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik tiga hakim saat memutuskan perkara Tom Lembong. Hanya saja, hasil pemeriksaan ini tidak bisa diungkap ke publik.
Namun demikian, Fajar mengemukakan bahwa hasil pemeriksaan ini bakal dibawa ke sidang pleno kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH).
“Hasil pemeriksaan akan dibawa ke sidang pleno untuk ditentukan apakah terbukti atau tidak adanya pelanggaran KEPPH,” tuturnya.
Sekadar informasi, Tom Lembong sempat terjerat dalam kasus korupsi importasi gula di Kemendag periode 2015-2016. Pada intinya, perbuatan Tom dalam perkara ini yaitu telah memberikan persetujuan impor kepada perusahaan swasta. Hanya saja praktik itu dinilai menyalahi sejumlah aturan hingga menyebabkan kerugian negara.
Adapun, Tom telah dinyatakan secara sah bersalah dan divonis pidana 4,5 tahun serta denda Rp750 juta. Setelah itu, Tom telah dibebaskan dari Rutan Klas I Cipinang, Jakarta Timur usai menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Tom Laporkan Hakim
Usai bebas, Tom Lembong langsung melayangkan laporan terhadap hakim yang telah memvonis dirinya dalam kasus impor gula ke KY.
Tom menekankan bahwa dirinya tidak memiliki niat melaporkan hakim dengan sifat destruktif. Oleh karena itu, dia mengklaim bahwa laporannya itu memiliki niat konstruktif 100%.
Dia menambahkan, laporan ini juga merupakan momentum yang harus dimanfaatkan sebaik mungkin lantaran telah mendapatkan atensi dari masyarakat.
“Kami menyampaikan bahwa tujuan kami dalam mengajukan laporan termasuk para hakim Komisi Yudisial itu 100% motivasi kami adalah konstruktif. Tidak ada 0,1% pun niat destruktif,” ujar Tom di KY, Jakarta, Senin (11/8/2025).
-
/data/photo/2025/08/01/688ce913aae73.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Komisi Yudisial Segera Analisis Laporan Tom Lembong
Komisi Yudisial Segera Analisis Laporan Tom Lembong
Editor
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Yudisial (KY) segera menganalisis laporan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong terkait dugan pelanggaran kode etik majelis hakim yang menyidangkan kasusnya.
“KY segera memverifikasi dan menganalisis laporan. Oleh karena itu, kami berharap kuasa hukum TL (Tom Lembong) segera melengkapi persyaratan laporan,” kata Anggota dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata melansir Antara, Selasa (5/8/2025).
Mukti menjelaskan KY telah menerima laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) terhadap hakim yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun dan denda Rp 750 juta kepada Tom Lembong, Senin (4/8/2025).
“KY telah mengawal kasus ini karena menarik perhatian publik melalui tugas pemantauan persidangan. Sesuai tugas dan fungsinya, KY akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan merespons cepat dengan memeriksa dan mempelajari laporannya terlebih dahulu,” ujar Mukti Fajar.
Selain memeriksa pelapor, KY juga membuka kemungkinan memeriksa terlapor untuk menggali informasi lebih lanjut.
KY menegaskan akan menegakkan keadilan dan merekomendasikan sanksi kepada Mahkamah Agung bila hakim yang dilaporkan terbukti melanggar kode etik.
Dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016, Tom Lembong divonis pidana 4,5 tahun penjara setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 194,72 miliar.
Tindak pidana korupsi yang dilakukan Tom Lembong, antara lain, dengan menerbitkan surat pengajuan atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Atas perbuatannya, Tom Lembong juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Meski demikian, pada 1 Agustus 2025, Tom Lembong resmi bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta, usai menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Tom Lembong keluar dari Rutan Cipinang pada pukul 22.05 WIB setelah keputusan Presiden (keppres) diteken pada sore hari, yang kemudian keppres tersebut diserahkan pihak Kejaksaan Agung ke Rutan Cipinang pada malam harinya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Eks Pimpinan KPK Pertanyakan Integritas Nurul Ghufron sebagai Calon Hakim Agung – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2019, Saut Situmorang menyoroti pentingnya integritas dalam proses seleksi calon Hakim Agung.
Hal itu untuk menanggapi lolosnya eks Ketua KPK, Nurul Ghufron dari tahapan seleksi administrasi.
“Kalau lolos tes administrasi, artinya lampirkan ini, lampirkan ini. Itu bisa saja lolos kan,” kata Saut saat dihubungi, Rabu (16/4/2025).
Ia lalu menyebut ihwal yang lebih esensial adalah rekam jejak integritas calon.
“Yang jadi masalah nanti bagaimana panitia seleksinya, kalau kita bicara dasarnya adalah integritas,” lanjutnya.
Menurut Saut, masa jabatan Ghufron di KPK semestinya menjadi tolok ukur, apakah integritasnya terbukti atau tidak.
Ia mengingatkan publik dan panitia seleksi perlu mempertimbangkan rekam jejak etik Ghufron selama di lembaga antirasuah tersebut.
“Ya sulit lah kita mengatakan itu, bahwa integritas yang bersangkutan kan sudah diuji selama di KPK. Kan ketika orang dikasih kesempatan kan, dia harus proven, menunjukkan integritasnya,” pungkas Saut.
Sebagai informasi, nama Ghufron masuk di antara 69 calon hakim agung kamar pidana yang diumumkan oleh Komisi Yudisial (KY).
Pengumuman tersebut tercantum dalam dokumen resmi KY bernomor 7/PENG/PIM/RH.01.02/04/2025 tentang Hasil Seleksi Administrasi Calon Hakim Agung Republik Indonesia Tahun 2025.
“Secara umum, KY menerima 183 pendaftar calon Hakim Agung dan 24 pendaftar calon Hakim ad hoc HAM,” ujar Anggota sekaligus Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, dalam konferensi pers daring, Selasa (15/4/2025)
“Setelah melalui proses seleksi dan rapat pleno, ditetapkan 161 calon Hakim Agung dan 18 calon Hakim ad hoc HAM yang dinyatakan lolos administrasi,” sambungnya.
/data/photo/2025/11/13/69156a4b9fab5.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/08/11/68999fa7ab611.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)



