Tag: Mukhlis

  • Raih Adhi Makayasa, Axel Fahreza siap serahkan jiwa raga untuk negara

    Raih Adhi Makayasa, Axel Fahreza siap serahkan jiwa raga untuk negara

    Jakarta (ANTARA) – Peraih penghargaan Bintang Adhi Makayasa 2025 dari Akademi Angkatan Udara (AAU) Letnan Dua Axel Fahreza Aditama siap menyerahkan jiwa dan raga demi kepentingan bangsa dan negara.

    “Seperti yang sudah dilaksanakan sumpah tadi oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto, kami akan menyerahkan segenap jiwa raga kami untuk kepentingan bangsa dan negara,” ujar Axel di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu.

    Axel, taruna asal Solo, Jawa Tengah, berusia 22 tahun itu, menjalani pendidikan selama tiga tahun di Akademi Angkatan Udara dan berhasil meraih penghargaan Adhi Makayasa sebagai lulusan terbaik.

    Pelantikannya sebagai perwira remaja dilakukan dalam upacara Prasetya Perwira yang dipimpin Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu pagi.

    Momen tersebut menjadi kebanggaan tersendiri bagi keluarga Axel Fahreza yang turut hadir sebagai undangan dalam upacara tersebut.

    Kedua orang tuanya menyampaikan rasa syukur atas pencapaian putra mereka dan menyatakan dukungan penuh terhadap pengabdian yang akan dijalani.

    “Kami sangat bangga, bersyukur atas prestasi yang diraih anak kami dan semoga sukses ke depannya,” ujar sang ayah.

    Axel mengatakan pelantikan ini sebagai awal dari tugas besar dirinya sebagai perwira TNI. Dia berkomitmen untuk mengabdi kepada rakyat dan berharap dapat menjalankan amanah serta tanggung jawab dengan sebaik-baiknya.

    “Ini merupakan sebuah langkah awal bagi kami terutama perwira 2025 untuk mengabdi kepada negara. Tentunya kami memohon doa restu kepada kedua orangtua untuk dapat mendoakan kami, dapat melancarkan seluruh kegiatan kami sehingga dapat sukses di kemudian hari,” ujarnya.

    Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto menyematkan tanda pangkat kepada delapan penerima penghargaan Bintang Adhi Makayasa (lulusan terbaik) pada Upacara Prasetya perwira TNI dan Polri tahun 2025 di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu.

    Kedelapan penerima penghargaan Bintang Adhi Makayasa tersebut masing-masing Sermatar Alim Bimo Pratowo (Akademi Militer), Sermatar Muhammad Afridzal Mukhlis (Akademi Militer), Sermatar Menanda Putra Duta (Akademi Angkatan Laut), Sermatar Aryya Handaru (Akademi Angkatan Laut).

    Selanjutnya, Sermatar Evan Basith Reswara (Akademi Angkatan Udara), Axel Fahreza Aditama (Akademi Angkatan Udara), Brigtar Muhammad Malik Aditya Kurniawan (Akademi Kepolisian), dan Brigtar Fathan Putra Rivito (Akademi Kepolisian).

    Penghargaan Bintang Adhi Makayasa ini adalah penghargaan tahunan bagi lulusan terbaik bagi setiap matra TNI dan Polri, yakni matra darat dari Akademi Militer Magelang, matra laut dari Akademi Angkatan laut Surabaya, matra udara dari Akademi Angkatan Udara Yogyakarta, dan matra kepolisian dari Akademi Kepolisian Semarang.

    Ini merupakan penghargaan yang menjadi simbol keunggulan dan dedikasi para taruna dalam menempuh pendidikan militer dan kepolisian.

    Adhi Makayasa memiliki arti harfiah sebagai prestasi terbaik atau pencapaian tertinggi.

    Penghargaan Bintang Adhi Makayasa diberikan kepada lulusan terbaik Akademi TNI dan Polri yang secara seimbang dinilai mampu menunjukkan prestasi terbaik di tiga aspek, yaitu aspek akademis, jasmani, dan kepribadian atau mental.

    Pewarta: Fathur Rochman/Genta Tenri Mawangi
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Perkuat Komitmen Pencegahan Korupsi, Mbak Wali Koordinasi Bersama KPK

    Perkuat Komitmen Pencegahan Korupsi, Mbak Wali Koordinasi Bersama KPK

    Kediri (beritajatim.com) – Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati menghadiri acara Koordinasi Perbaikan Tata Kelola Pemerintah Daerah Sektor Tertentu Melalui Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) dan Monitoring Controlling Surveillance For Prevention (MCSP). Acara berlangsung di Auditorium Bhineka Tunggal Ika, Lantai 16 Gedung Merah Putih KPK RI, Selasa (17/06/2025).

    Kegiatan ini, sesuai dengan pasal 6 huruf b Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK melaksanakan tugas koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi.

    Serta instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik dalam rangka tindak pidana korupsi. Ini juga tindak lanjut dari penguatan komitmen anti korupsi pemerintah daerah pasca pelaksanaan Rapat Koordinasi Kepala Daerah pada Rabu, 19 Maret 2025 di D. I. Yogyakarta.

    “Forum ini bukan sekedar pertemuan administratif. Ini adalah ruang untuk memperkuat komitmen kita bersama dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik yang bermutu,” ujar Mbak Wali Kota Kediri Vinanda.

    Wali kota termuda ini berharap pada tahun 2025 pemenuhan MCPSP bukan hanya sekedar pemenuhan dokumen semata. Namun juga direalisasikan melalui kebijakan-kebijakan pencegahan korupsi yang pada akhirnya produk kebijakan pemerintah dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

    Melalui pertemuan ini, Pemkot Kediri ingin memastikan bahwa pelaksanaan reformasi birokrasi dan penguatan integritas tidak berhenti di atas kertas. Pemenuhan indikator-indikator MCSP ke depan harus terwujud dalam kebijakan yang berdampak langsung bagi masyarakat.

    “Kami berharap koordinasi pencegahan dan pemberantasan korupsi khususnya pada Pemkot Kediri bisa lebih optimal. Dengan adanya pemenuhan kelengkapan pada area intervensi yang telah ditetapkan oleh KPK maka akan mempermudah kita dalam upaya pencegahan korupsi,” ungkapnya.

    Mbak Wali menyadari bahwa membangun pemerintahan yang bersih tidak bisa dikerjakan sendiri. Oleh sebab itu, besar harapan KPK dapat terus mendampingi dan menguatkan langkah-langkah pencegahan korupsi yang tengah dibangun Pemkot Kediri. Termasuk meningkatkan kinerja para pelaksana di Pemkot Kediri untuk mewujudkan budaya kerja praktik-praktik baik di seluruh lini pemerintahan.

    “Dengan sinergi yang kuat antara eksekutif, legislatif, dan pengawasan internal kita mampu membangun fondasi pemerintahan yang tidak hanya patuh aturan. Tetapi juga menjunjung tinggi nilai-nilai integritas dan kepercayaan publik. Mari kita kuatkan komitmen untuk jadi garda terdepan dalam memerangi korupsi,” pungkasnya.

    Turut hadir, Wakil Wali Kota Qowimuddin, Ketua DPRD Firdaus, Wakil Ketua DPRD Sudjono Teguh, Sekretaris Daerah Bagus Alit, Sekretaris DPRD Rahmat Hari Basuki, Inspektur Kota Kediri Mukhlis Isnaini, dan jajaran Kepala OPD terkait. [nm/ian]

  • Kemenag Minta Maaf atas Masalah Tenda dan Pergerakan Jemaah Haji di Arafah dan Mina

    Kemenag Minta Maaf atas Masalah Tenda dan Pergerakan Jemaah Haji di Arafah dan Mina

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) angkat bicara terkait keluhan sejumlah jemaah haji Indonesia yang mengalami kesulitan mendapatkan tenda di Arafah.

    Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Mukhlis M. Hanafi, menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan sebagian jemaah.

    “Atas nama Ketua PPIH Arab Saudi, saya menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan sebagian jemaah haji Indonesia,” ujar Mukhlis, dikutip dari pernyataan resminya, Minggu (8/6/2025).

    Ia menjelaskan bahwa salah satu penyebab masalah ini adalah keterbatasan ruang dalam tenda. Meski tenda dirancang untuk menampung hingga 350 orang, kenyataannya hanya bisa dimaksimalkan untuk 325 orang karena kondisi di lapangan.

    Selain itu, sistem pemberangkatan berdasarkan hotel juga mempersulit proses penataan jemaah di Arafah. Banyak jemaah berpindah hotel secara tidak sesuai dengan data markaz atau syarikah, sehingga menyulitkan pengelompokan mereka di tenda yang seharusnya.

    Masalah lain yang turut memperburuk kondisi adalah keterbatasan jumlah petugas haji yang harus menangani sekitar 203 ribu jemaah yang tersebar di 60 markaz. Mobilitas jemaah yang tidak terkendali juga menambah beban, terutama karena banyak yang berpindah tenda tanpa koordinasi.

    “Perpindahan ini memperburuk distribusi beban tenda dan menyulitkan kontrol layanan secara keseluruhan,” tambah Mukhlis.

    Sebagai respons, PPIH Arab Saudi telah melakukan pendataan ulang terhadap tenda yang ada di Arafah. Beberapa tenda yang semula diperuntukkan bagi petugas dan Misi Haji Indonesia juga dialihkan untuk jemaah. Tak hanya itu, PPIH juga melakukan lobi ke pihak Syarikah untuk menambah jumlah tenda yang tersedia.

  • Kemenag Jelaskan Penyebab Jemaah RI Wukuf di Tenda Cadangan Saudi

    Kemenag Jelaskan Penyebab Jemaah RI Wukuf di Tenda Cadangan Saudi

    Jakarta

    Sebagian jemaah haji Indonesia tak bisa masuk ke tenda yang seharusnya dan berujung wukuf di tenda misi haji hingga tenda cadangan dari Kerajaan Arab Saudi. Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) memberi penjelasan tentang persoalan itu.

    Ketua PPIH, Muchlis M Hanafi, mengatakan persoalan penempatan jemaah di Arafah dipicu masalah teknis hingga kultural. Dia menyampaikan permohonan maaf atas kendala yang sempat terjadi pada Kamis 5 Juni lalu.

    “Atas nama Ketua PPIH Arab Saudi, saya menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan sebagian jemaah haji Indonesia,” kata Mukhlis M Hanafi di Makkah, Minggu (8/6/2025).

    Mukhlis mengatakan ada sejumlah tenda yang sebenarnya masih menyisakan ruang. Tapi, jemaah tak bisa terdistribusi dengan baik karena beragam persoalan.

    “Misalnya, tenda berkapasitas 350, sebenarnya baru dihuni 325 jemaah dari satu kelompok, namun tidak dapat diakses jemaah lain, bahkan meski dari markaz yang sama,” ujar Mukhlis.

    Kedua, katanya, perpindahan mandiri jemaah dari hotel ke hotel juga membuat proses penempatan di Arafah terkendala. Dia mengatakan ada beragam alasan jemaah pindah hotel secara mandiri.

    Dia juga menyebut jumlah petugas di Arafah tidak sebanding dengan jemaah. Mukhlis mengatakan layanan di Arafah dikerjakan oleh petugas dari daerah kerja bandara.

    “Dengan jumlah tidak terlalu banyak, petugas harus berjibaku melayani lebih dari 203 ribu jemaah yang tersebar di 60 markaz di Arafah. Ini menyebabkan kesulitan dalam membantu petugas markaz dalam mengatur penempatan secara disiplin. Bahkan, banyak petugas yang kelelahan,” tuturnya.

    “Perpindahan ini memperburuk distribusi beban tenda dan menyulitkan kontrol layanan secara keseluruhan,” ujarnya.

    Situasi itu berdampak pada gangguan distribusi konsumsi jemaah. Selama di Arafah, jemaah haji Indonesia mendapatkan lima kali makan pada 8-9 Zulhijjah 1446 H.

    Penempatan jemaah yang tidak sesuai rencana menyulitkan pihak syarikah melakukan distribusi makanan. Dia mengatakan sebagian jemaah tidak mendapat jatah makan tepat waktu.

    “Sebagian jemaah tidak mendapatkan jatah makan tepat waktu karena data distribusi di Markaz/Syarikah tidak cocok dengan kondisi riil,” ujar Mukhlis.

    Muchlis kemudian menjelaskan solusi yang dilakukan PPIH untuk mengurai masalah itu. Salah satunya ialah memasukkan jemaah ke tenda yang masih sepi, menggunakan tenda cadangan, tenda misi haji hingga tenda kerajaan untuk menampung jemaah.

    “Pemetaan ulang menunjukkan bahwa beberapa tenda masih menyimpan kapasitas tambahan. Tiga tenda petugas di wilayah Markaz 105 (Syarikah Rifadah) dialihfungsikan dan dipakai untuk menampung jemaah yang belum kebagian tempat,” paparnya.

    Upaya lain ialah melobi pihak syarikah untuk menyiapkan tambahan tenda. Setelah itu, tenda utama Misi Haji Indonesia juga dipakai untuk lokasi wukuf jemaah.

    “Tenda utama Misi Haji Indonesia pada akhirnya juga digunakan untuk menampung jemaah terdampak overkapasitas,” ujar Mukhlis.

    Sejumlah petugas juga terlihat wukuf di luar tenda sambil memegang payung demi memberi ruang ke jemaah di dalam tenda. Dia juga menyebut Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief melobi Saudi hingga akhirnya ada sekitar 2.000 jemaah yang ditempatkan di tenda-tenda cadangan resmi Saudi.

    “Melalui upaya-upaya tersebut, kepadatan mulai terurai dan saat puncak wukuf, seluruh jemaah sudah berada di tenda untuk melaksanakan ibadah dengan tenang dan khusyuk,” ujarnya.

    Layanan di Mina hingga 13 Zulhijah

    Muchlis juga menjelaskan layanan di Mina. Dia mengatakan PPIH akan memberi layanan kepada jemaah di Mina hingga 13 Zulhijah atau Senin (9/6).

    “Kami siapkan layanan bagi jemaah nafar awal maupun nafar tsani. Layanan baik tenda maupun konsumsi di Mina akan tetap diberikan hingga seluruh jemaah kembali ke hotel di Makkah,” katanya Muchlis.

    Dia mengatakan PPIH memberi kebebasan kepada jemaah untuk memilih nafar awal atau nafar tsani. PPIH terus mendata usulan jemaah untuk penjemputan.

    “Pada tahun-tahun sebelumnya, biasanya sekitar 60% mengambil nafar awal, sedang 40% mengambil nafar tsani. Data tahun ini masih direkonsiliasi. Apapun pilihan jemaah, kita tetap berikan pelayanan sampai fase akhir mabit di Mina pada 13 Zulhijah 1446 H,” ujarnya.

    (haf/ygs)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Legislator Gerindra minta komitmen gubernur Sumbar selesaikan proyek mangkrak

    Legislator Gerindra minta komitmen gubernur Sumbar selesaikan proyek mangkrak

    Sumber foto: Musthofa/elshinta.com.

    Legislator Gerindra minta komitmen gubernur Sumbar selesaikan proyek mangkrak
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Senin, 02 Juni 2025 – 16:49 WIB

    Elshinta.com – Fraksi Partai Gerindra Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mempertanyakan komitmen Gubernur Sumbar dalam menyelesaikan urusan kontruksi karena masih ada proyek yang masih mangkrak. 

    Proyek yang masih mangkrak hingga hari ini mulai dari peninggalan zaman Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno, juga di zaman Gubernur Sumbar, Mahyeldi periode 2019-2024.  

    “Fraksi Partai Gerindra meminta bagaimana sikap Gubernur terhadap hal ini,” kata Juru Bicara Fraksi Partai Gerindra, Mukhlis Yusuf Abit dalam Rapat Paripurna DPRD Sumbar dengan agenda pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029, Rabu (28/5). 

    Mukhlis Yusuf Abit menyampaikan, Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi Sumbar mendukung penuh program kegiatan dan kebijakan Gubernur yang pro untuk kepentingan Sumbar dan masyarakatnya. 

    “Namun sebaliknya, apabila kebijakan Gubernur berpotensi gaduh dan merugikan masyarakat serta daerah, maka, Fraksi Gerindra akan berada di barisan depan dalam melakukan kritikan sebagai bentuk kontrol yang konstruktif dan solutif,” tegas Mukhlis Yusuf Abit. 

    Fraksi Partai Gerindra juga meminta Gubernur Sumbar mengambil langkah tegas terhadap aktivitas di daerah rawan bencana, seperti di kawasan Lembah Anai. 

    Mukhlis Yusuf Abit menyebutkan, apabila aktivitas tersebut tidak dilarang, berpotensi menjadi musibah, yang dikhawatirkan menimbulkan banyak korban jiwa. 

    Fraksi Partai Gerindra mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar untuk memperbaiki persoalan pengendalian Tata Ruang di Harau, Danau Singkarak, Kelok 9 dan di Lembah Anai. 

    “Kami ingin rincian rencana dan langkah-langkah yang akan diambil,” ujar Mukhlis seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Musthofa, Senin (2/6). 

    Khusus untuk Kelok 9, sebut Mukhlis agar menjadi perhatian serius karena masih banyak pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan. Solusi dan langkah penanganan terhadap keberadaan tiang-tiang yang dibuat oleh pemilik warung, perlu dilakukan dan keselamatan mereka. 

    Sumber : Radio Elshinta

  • Pelajar Perlu Diberi Ruang Pendidikan Kritis Transisi Energi Bersih

    Pelajar Perlu Diberi Ruang Pendidikan Kritis Transisi Energi Bersih

    Jakarta, Beritasatu.com – Pelajar Indonesia perlu diberi ruang pendidikan yang kritis terkait transisi energi bersih yang berkeadilan dan inklusif. Untuk itu sekolah sebaiknya mendukung langkah kecil melalui pendekatan pembelajaran yang menjadi kunci dalam menghadapi krisis iklim global.

    Komunitas muda Renewable Energy Agent (RE-Agent) bersama organisasi masyarakat sipil Trend Asia menggagas program “RE–Agents Goes to School” di SMAN 3 Jakarta, untuk mengedukasi siswa mengenai energi terbarukan dan transisi energi yang berkeadilan.

    “Generasi Z adalah populasi terbesar saat ini. Mereka khususnya siswa SMP dan SMA harus diberi ruang untuk memahami isu energi bersih karena sangat dekat dengan realitas hidup mereka. Ini mengingat krisis iklim global kian nyata dengan meningkatnya suhu ekstrem dan perubahan cuaca yang drastis,” kata Ketua RE-Agent, Valensiya, pada keterangan resminya kepada wartawan, Jumat (30/5/2025).

    Menurutnya, pelibatan siswa dan anak muda penting karena mereka bisa menyuarakan kepentingan kelompok rentan yang paling terdampak krisis iklim dan hak atas hidup yang layak serta sehat. Ketika bicara dampak perubahan iklim, masyarakat marjinal yang paling rentan. Anak muda bisa menjadi jembatan agar hak mereka untuk hidup layak dan sehat terpenuhi,” tambahnya.

    Kepala SMAN 3 Jakarta Mukhlis menyambut baik inisiatif ini. Ia menilai pendidikan energi terbarukan adalah kesempatan langka yang harus dimaksimalkan oleh siswa. Kegiatan seperti ini dinilai penting guna memperluas wawasan siswa tentang transformasi energi bersih.

    “Ini menunjukkan komitmen kami untuk turut mendukung peralihan ke energi terbarukan. Ini langkah inovatif yang seharusnya diadopsi oleh lebih banyak institusi pendidikan di Indonesia. Sayangnya topik transisi energi masih belum banyak masuk ke dalam kurikulum sekolah,” ujarnya.

    Pendidikan soal transisi energi kini semakin relevan, mengingat kondisi iklim global yang kian mengkhawatirkan. Organisasi Meteorologi Dunia (WMO) mencatat tahun 2024 sebagai tahun terpanas dalam sejarah, diperparah dengan fenomena El Nino yang terjadi sejak akhir 2023.

    Peningkatan suhu ini dipicu oleh tingginya emisi karbon dioksida (CO2) akibat dominasi penggunaan energi fosil, seperti batu bara dan gas. Dampaknya meliputi perubahan cuaca ekstrem, banjir di musim kemarau, dan kekeringan yang lebih intens.

    Namun, Indonesia dinilai belum sepenuhnya serius dalam mengatasi krisis ini. Juru Kampanye Energi Terbarukan Trend Asia, Beyrra Triasdian, mengkritisi Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034 yang justru menambah kapasitas PLTU batu bara sebesar 6,3 GW dan PLTG sebesar 10,3 GW.

    “Ini membuat kita semakin tergantung pada energi fosil. Padahal, Indonesia punya potensi energi terbarukan hingga 3.686 GW, jauh lebih besar dan lebih murah, terutama dari tenaga surya dan angin,” ungkap Beyrra.

    Transformasi energi bukan hanya solusi bagi krisis iklim, tapi juga jalan menuju kemandirian energi dan peningkatan ekonomi masyarakat, terutama di daerah terpencil. Contohnya, PLTMh di Kampung Tangsi Jaya, Bandung Barat, yang memanfaatkan aliran Sungai Ciputri untuk mendukung koperasi pengolahan kopi.

    Di Blora, guru otomotif SMKN 1 Blora, Noer Chanief, menciptakan Omset Pintar, pembangkit listrik berbasis tenaga surya dan angin. Inovasi ini digunakan untuk menerangi jalan desa.

    “Di Blora, listrik itu kemewahan. Sejak 2014 kami berinovasi agar masyarakat bisa menikmati listrik tanpa emisi dan tanpa biaya,” kata Noer. Selain itu, ia juga membuat sepeda portabel penghasil listrik saat pandemi.

    Kesadaran masyarakat dalam mengembangkan energi terbarukan sesuai kebutuhan lokal menjadi aspek penting dari transisi energi yang adil dan inklusif. Oleh karena itu, pendidikan kritis soal energi tak hanya menyoal teknologi, tetapi juga nilai, prinsip, dan penerapan nyata di masyarakat.

    Guru geografi SMAN 3 Jakarta, Nadya Fidina Salam, menilai pendidikan energi terbarukan kini sangat mendesak. “Kesadaran ini harus dibangun dari sekolah. Guru bisa memulainya dengan metode sederhana seperti menghitung konsumsi listrik hingga kenaikan suhu bumi. Ini soal membangun pola hidup ramah lingkungan,” pungkas Nadya.

  • Bakamla RI evakuasi 14 korban kapal nelayan terbalik di Berakit

    Bakamla RI evakuasi 14 korban kapal nelayan terbalik di Berakit

    “Setelah menerima laporan, KN Tanjung Datu yang saat itu berada sejauh 21 mil laut dari lokasi langsung menuju titik koordinat kejadian. Kami tiba pada pukul 12.30 WIB dan mendapatkan konfirmasi bahwa seluruh korban telah dievakuasi ke kapal tanker M

    Batam (ANTARA) – Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI melalui Kapal Negara (KN) Tanjung Datu 301 mengevakuasi 14 korban selamat dari kapal nelayan KM Pasifik Memori II yang terbalik di perairan utara Berakit, Bintan, pada Selasa (20/5) siang.

    Komandan KN Tanjung Datu 301 Kolonel Bakamla Rudi Endratmoko saat dihubungi di Batam, Selasa, menjelaskan bahwa kejadian bermula dari laporan VTS Batam pada pukul 10.41 WIB yang menginformasikan adanya kapal nelayan GT 95 ton dengan 30 anak buah kapal (ABK) terbalik.

    “Setelah menerima laporan, KN Tanjung Datu yang saat itu berada sejauh 21 mil laut dari lokasi langsung menuju titik koordinat kejadian. Kami tiba pada pukul 12.30 WIB dan mendapatkan konfirmasi bahwa seluruh korban telah dievakuasi ke kapal tanker MV Andros Spirit dalam keadaan selamat,” ujarnya.

    Kapal tersebut mengalami insiden setelah diduga ditabrak dari belakang oleh kapal tanker, yang menurut salah satu ABK mengatakan bahwa kapal tersebut memasang bendera Belanda.

    “Kata salah satu ABK, ia ingat ada bendera Belanda. Kapalnya ditabrak dari belakang oleh kapal tanker yang kemudian melarikan diri. Karena kejadian terjadi pada malam hari, laporan baru diterima pagi tadi,” katanya.

    Pihak Bakamla kemudian melakukan serah terima korban bersama unsur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) KN Rantos dimana KN Tanjung Datu 301 menerima 14 orang korban, sedangkan 16 lainnya ditangani oleh KN Rantos.

    “Pembagian tersebut kami lakukan jam 12.45 WIB, lalu Pukul 12.55 WIB kami melanjutkan pelayaran ke arah pangkalan KPLP Tanjung Uban,” katanya.

    Para korban telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis kapal dan telah dinyatakan sehat. Nelayan-nelayan tersebut berasal dari wilayah Tanjung Balai Asahan (13 orang) dan satu orang dari Danau Indah, Batam.

    Mereka sebelumnya diketahui sedang melaut selama tiga hari untuk mencari ikan sebelum insiden tersebut. Nelayan yang dievakuasi oleh KN Tanjung Datu yakni Ahmad Ramadhan, Hidayat Gunawan, M. Robi Ramadhan, Hasibuan, Muh Al Amin, Rahmad Nuzul R., Sahil, Iqbal Sagala, Alfauzan, Ariyanto,M. Mukhlis Lubis, Zulkifli Siagian, Edi Jali, Samsul Bahri, dan Harun.

    Evakuasi dilakukan secara sinergis melibatkan sejumlah unsur dari instansi dalam negeri maupun negara tetangga, seperti KPLP, Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Maritim Malaysia, dan Singapore Police Coast Guard.

    Pewarta: Amandine Nadja
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kota Kediri Raih Opini WTP ke-11 Berturut-turut, Vinanda Prameswati Tegaskan Komitmen Tata Kelola Aman

    Kota Kediri Raih Opini WTP ke-11 Berturut-turut, Vinanda Prameswati Tegaskan Komitmen Tata Kelola Aman

    Kediri (beritajatim.com) – Pemerintah Kota Kediri kembali menorehkan prestasi gemilang dengan meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2024.

    Ini menjadi kali ke-11 secara berturut-turut Kota Kediri memperoleh opini tertinggi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

    Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD dilakukan, pada Jumat (2/5/2025) oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur Yuan Candra Djaisin kepada Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati, yang turut didampingi oleh Ketua DPRD Kota Kediri Firdaus.

    “Kami bersyukur Kota Kediri dapat mempertahankan opini WTP. Ini merupakan salah satu wujud komitmen kami untuk membangun Kota Kediri yang Aman yang tertuang dalam visi MAPAN,” kata Vinanda Prameswati.

    Wali Kota termuda di Indonesia ini menekankan bahwa pencapaian opini WTP menjadi pondasi penting dalam pembangunan tata kelola pemerintahan yang berintegritas dan bebas dari praktik korupsi.

    “Dalam visi membangun Kota Kediri yang Maju, Agamis, Produktif, Aman dan Ngangeni (MAPAN) perlu dilakukan beberapa upaya. Kota Kediri yang Aman diwujudkan dengan meningkatkan tata kelola pemerintahan yang inovatif, responsif dan berintegritas. Serta bebas dari praktik korupsi,” jelasnya.

    Menurutnya, opini WTP mencerminkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kewajaran dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah.

    “Opini WTP ini mencerminkan bahwa laporan yang disusun memenuhi prinsip transparasi, akuntabilitas dan kewajaran. Saya menekankan opini WTP ini menjadi hal wajib yang harus diperoleh Pemkot Kediri. Ini salah satu modal mewujudkan Kota Kediri yang Aman,” lanjut Vinanda.

    Untuk mempertahankan capaian ini, Pemerintah Kota Kediri telah menempuh berbagai langkah strategis. Mulai dari koordinasi intensif dengan tim SIPD Kemendagri, karena Kota Kediri telah mengimplementasikan SIPD-RI secara penuh mulai perencanaan hingga pelaporan sesuai Permendagri Nomor 70 Tahun 2019.

    Pemerintah Kota juga rutin melakukan bimtek dan sosialisasi ke seluruh OPD, serta rekonsiliasi pendapatan, belanja, aset tetap, persediaan, dan hutang guna memperoleh data akurat dalam penyusunan LKPD. Selain itu, Pemkot menjalin komunikasi aktif dengan BPK RI Perwakilan Jawa Timur untuk percepatan tindak lanjut pemeriksaan.

    Meski menghadapi kendala teknis seperti fitur SIPD yang belum lengkap dan gangguan koneksi, koordinasi intensif dengan Kemendagri menjadi kunci penyelesaian.

    “Namun kendala tersebut dapat teratasi dengan koordinasi yang intens dengan pihak Kemendagri sehingga penyusunan LKPD dapat selesai sesuai waktu yang ditentukan. Inilah yang terus saya tekankan untuk selalu koordinasi jika terjadi kendala sehingga solusi tepat bisa didapat. Saya juga berterima kasih atas kekompakan seluruh pihak dalam menyelesaikan ini sehingga Kota Kediri dapat mempertahankan Opini WTP,” pungkasnya.

    Dalam prosesi penyerahan tersebut turut hadir Sekretaris Daerah Bagus Alit, Inspektur Kota Kediri Mukhlis Isnaini, Kepala BPPKAD Sugeng Wahyu, serta tamu undangan lainnya. [nm/ian]

  • Tragis, Bu Kades di OKU Timur Sumsel Tewas Ditembak Anak Kandung, Motif Soal Uang dan Sakit Hati – Halaman all

    Tragis, Bu Kades di OKU Timur Sumsel Tewas Ditembak Anak Kandung, Motif Soal Uang dan Sakit Hati – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, OKU TIMUR – Gusmadi Wiranata (23) menembak mati ibu kandungnya Hely Febriyanti di Desa Bangun Rejo, Kecamatan Belitang II, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan.

    Peristiwa yang menimpa wanita yang menjabat sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Bangun Rejo tersebut terjadi di kediaman mereka, Kamis (24/4) sekitar pukul 13.30 WIB.

    Kronologis kejadian bermula pukul 13.30 WIB, saat Hely baru pulang ke rumahnya setelah menghadiri resepsi pernikahan warganya di wilayah RT 003 RW 003.

    Rencananya, korban hendak melanjutkan aktivitas dengan menghadiri pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) di kantor desa.

    Di rumah, korban berbincang dengan Devi (26), sekretaris pribadi kepala desa, di ruang makan.

    Tiba-tiba pelaku datang dan langsung menanyakan status utang piutang milik seorang warga senilai Rp 3 juta.

    Pelaku bertanya apakah uang tersebut sudah dikembalikan kepada ibunya dan dijawab belum oleh Devi.

    Hal tersebut pun memicu pertengkaran antara pelaku dan korban.

    Dalam pengakuannya kepada polisi, Gusmadi mengungkap  pertengkaran itu dipicu oleh masalah pribadi yang kerap terjadi antara dirinya dan sang ibu. 

    Menurutnya, ucapan sang ibu yang menyakitkan hati membuatnya kehilangan kendali.

    “Waktu bertengkar, ibu bilang ‘Jangan anggap aku ibu kamu lagi, aku ini bukan ibu kamu lagi’. Saya sakit hati dengarnya,” ujar Gusmadi dengan suara lirih dihadapan penyidik, Jumat (25/04/2025).

    Usai cekcok, pelaku masuk ke kamar ayahnya untuk membereskan berkas-berkas di dalam brankas.

    Di sanalah ia mengambil sepucuk senjata api milik ayah, yang diketahui menjabat sebagai Kepala Desa setempat.

    Dengan emosi yang belum stabil, Gusmadi mendatangi ibunya dan melepaskan satu tembakan yang mengenai paha kanan korban.

    Korban yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut pun tergeletak bersimbah darah.

    Meski sempat dilarikan ke Puskesmas Purwodadi dan kemudian dirujuk ke RS Charitas, nyawa korban tak tertolong.

    Ia dinyatakan meninggal dunia saat dalam perawatan.

    Setelah penembakan, pelaku melarikan diri ke belakang rumah dan membuang senjata api tersebut di dekat kolam, yang kemudian ditemukan oleh tim kepolisian saat melakukan penyisiran lokasi.

    “Saya sangat menyesal, kenapa bukan saya saja yang mati. Saya sering bertengkar dengan ibu, ibu juga sering bertengkar dengan papa,” katanya sambil menunduk.

    Asal Usul Senjata Api

    Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury mengungkapkan dari hasil penyelidikan awal, senjata api yang digunakan pelaku diketahui merupakan senjata api rakitan jenis revolver dengan enam butir peluru.

    Senjata itu diduga milik ayah pelaku yang telah meninggal dunia.

    “Pelaku mengaku bahwa senpi tersebut milik almarhum ayahnya. Namun, kami masih terus mendalami asal-usul kepemilikan senjata api itu,” kata Kapolres saat diwawancarai Jumat (25/04/2025).

    Motif Ekonomi

    Polisi mengungkap penembakan tersebut bermotif ekonomi. 

    “Motifnya masih dalam pendalaman, namun dari keterangan awal, pemicunya berkaitan dengan permasalahan ekonomi dan konflik keluarga,” kata Kasat Reskrim Polres OKU Timur, AKP Mukhlis saat dikonfirmasi, Jumat (25/04/2025).

    Menurut Mukhlis, penembakan terjadi setelah korban baru menerima pembayaran utang sebesar Rp 3 juta.

    “Lalu Tersangka meminta pembagian uang tersebut, tapi terjadi perdebatan,” katanya.

    Pelaku ditangkap tak lama setelah kejadian.

    Selain menangkap pelaku, polisi pun menyita barang bukti senjata api, satu unit mesin DVR CCTV merk Dahua Technology, dan satu helai baju milik korban.

    Pihak kepolisian memastikan proses penyidikan akan terus berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

    “Kami juga mengimbau masyarakat agar menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak berwajib,” ujar AKP Mukhlis.

    Pelaku Gusmadi diketahui merupakan mahasiswa semester 8 di Universitas Subang dan belum menikah.

    Atas perbuatannya Gusmadi Wiranata dijerat pasal berlapis yakni 338 dan 340 KUHP.

    Pasal 338 tentang pembunuhan yang ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

    Sementara itu, sambungnya, untuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman lebih berat, yaitu pidana mati atau penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.

    (Tribunnews.com/ Tribunsumsel.com/ Choirul Rahman)

    Sebagian dari artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Heboh! Pemuda di OKU Timur Tembak Ibu Kandungnya yang Berstatus Pjs Kades Bangun Rejo Hingga Tewas

  • 199 Hakim Dipindah, Termasuk Hakim Kasus Harvey Moeis ke PN Sidoarjo

    199 Hakim Dipindah, Termasuk Hakim Kasus Harvey Moeis ke PN Sidoarjo

    PIKIRAN RAKYAT – Mahkamah Agung (MA) melakukan mutasi besar terhadap 199 hakim dan pimpinan Pengadilan Negeri (PN) di berbagai wilayah Indonesia. Keputusan ini diambil dalam Rapat Pimpinan (Rapim) MA yang digelar pada Selasa, 22 April 2025.

    “Saya berharap mutasi promosi yang merupakan penyegaran ini dapat memberikan semangat baru kepada para hakim dan aparat pengadilan untuk berkinerja lebih baik,” kata Ketua MA, Sunarto, dalam keterangannya, Rabu, 23 April 2025.

    Sunarto berharap proses mutasi dan promosi dapat memberikan semangat lebih besar kepada para hakim dan aparatur pengadilan untuk bekerja lebih baik. Ia juga menekankan, hakim dan pimpinan pengadilan negeri tidak melakukan pelayanan bersifat transaksional.

    “Promosi Hakim ada 199, untuk panitera sebanyak 68 dan akan diikuti dengan promosi mutasi berikutnya,” ujar Sunarto.

    Dalam daftar mutasi tersebut, terdapat nama hakim Eko Aryanto yang sebelumnya menangani kasus korupsi PT Timah dengan terdakwa Harvey Moeis. Ia kini dimutasi ke PN Sidoarjo. Sebelumnya, Eko menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis.

    Selain itu, Teguh Santoso, Ketua Majelis Hakim dalam perkara suap vonis bebas Ronald Tannur, turut dimutasi ke PN Surabaya. Total, sebanyak 199 hakim dan pimpinan PN mengalami mutasi, termasuk 68 panitera yang turut berganti posisi. MA memastikan akan ada gelombang mutasi lanjutan dalam waktu dekat.

    Respon Komisi Yudisial (KY)

    Komisi Yudisial menyambut baik langkah MA ini sebagai bentuk keseriusan dalam membenahi lembaga peradilan. Oleh karena itu, KY mendukung dan mengapresiasi langkah Pimpinan MA.

    “KY siap memberikan masukan dan informasi terkait hakim-hakim berintegritas sebagai bahan pertimbangan mutasi,” ujar Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata.

    Ia menambahkan, rentetan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat sejumlah hakim berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. KY berkomitmen bersama MA untuk menjaga kehormatan hakim.

    Berikut daftar hakim yang dimutasi dan dipromosikan:

    1.⁠ ⁠Yusuf Pranowo (Hakim PN Jakpus) dimutasi menjadi Hakim PN Bandung)
    2.⁠ ⁠Teguh Santoso (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    3.⁠ ⁠Toni Irfan (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    4.⁠ ⁠Buyung Dwikora (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    5.⁠ ⁠Dariyanto (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    6.⁠ ⁠Adeng Abdul Kohar (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Bandung)
    7.⁠ ⁠Suparman (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    8.⁠ ⁠Betsji Siske Manoe (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    9.⁠ ⁠Zulkifli (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Sulawesi Tenggara)
    10.⁠ ⁠Heneng Pujadi (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)

    11.⁠ ⁠Eko Aryanto (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    12.⁠ ⁠Iwan Wardhana (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    13.⁠ ⁠Sapto Supriyono (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    14.⁠ ⁠Sutarno (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    15.⁠ ⁠Kristijan Purwandono Djati (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Surakarta)
    16.⁠ ⁠Esthar Oktavi (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    17.⁠ ⁠Florensani Susana Kendenan (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    18.⁠ ⁠Parmatoni (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Palembang)
    19.⁠ ⁠Yuswardi (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Semarang)
    20.⁠ ⁠Dinahayati Syofyan (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)

    21.⁠ ⁠Flowerry Yulidas (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    22.⁠ ⁠Elly Istianawati (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    23.⁠ ⁠Joni Kondolele (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    24.⁠ ⁠Kamijon (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    25.⁠ ⁠Bawono Effendi (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    26.⁠ ⁠Lucy Ermawati (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    27.⁠ ⁠Samuel Ginting (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Palembang)
    28.⁠ ⁠Raden Ari Muladi (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    29.⁠ ⁠Agung Sutomo Thoba (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Bandung)
    30.⁠ ⁠Hendra Yuristiawan (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)

    31.⁠ ⁠Afrizal Hady (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Palembang)
    32.⁠ ⁠Ahmad Samuar (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Palembang)
    33.⁠ ⁠Akhmad Nakhrowi Mukhlis (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Semarang)
    34.⁠ ⁠Imelda Herawati Dewi Prihatin (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Surakarta)
    35.⁠ ⁠Gatot Ardian Agustriono (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Bandung)
    36.⁠ ⁠Tri Yuliani (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    37.⁠ ⁠Ardi (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Bandung)
    38.⁠ ⁠Nyoman Suharta (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    39.⁠ ⁠Wiyono (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Semarang)
    40.⁠ ⁠Riyono (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)

    41.⁠ ⁠Said Husein (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    42.⁠ ⁠Bambang Joko Winarno (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Sulawesi Tenggara)
    43.⁠ ⁠Doddy Hendrasakti (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    44.⁠ ⁠Franciscus Xaverius Heru Santoso (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Kupang)
    45.⁠ ⁠Abdul Rofik (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Surakarta)
    46.⁠ ⁠Chitta Cahyaningtyas (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    47.⁠ ⁠Dony Dortmund (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    48.⁠ ⁠Herbert Harefa (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Makassar)
    49.⁠ ⁠R. Rudi Kindarto (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Surakarta)
    50.⁠ ⁠Maryono (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Semarang)

    51.⁠ ⁠Edi Junaedi (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    52.⁠ ⁠Aloysius Priharnoto Bayuaji (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    53.⁠ ⁠Deny Riswanto (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Bandung)
    54.⁠ ⁠Dian Erdianto (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Surakarta)
    55.⁠ ⁠Gede Sunarjana (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Makassar)
    56.⁠ ⁠Slamet Widodo (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    57.⁠ ⁠Yuli Sinthesa Tristania (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    58.⁠ ⁠Harto Pancono (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    59.⁠ ⁠Erry Iriawan (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    60.⁠ ⁠Syofia Marlianti Tambunan (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)

    61.⁠ ⁠Moch. Taufik Tatas Prihyantono (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    62.⁠ ⁠Sudar (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Semarang)
    63.⁠ ⁠Darwanto (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Semarang)
    64.⁠ ⁠I Dewa Gede Suarditha (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Kupang)
    65.⁠ ⁠Djuanto (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Semarang)
    66.⁠ ⁠Arwana (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Makassar)
    67.⁠ ⁠Toniwidjaya Hansberd Hilly (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Makassar)
    68.⁠ ⁠I Ketut Kimarsa (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Makassar)
    69.⁠ Saifudin Zuhri (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Nusa Tenggara Barat)
    70.⁠ ⁠Halima Uma Ternate (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Makassar)

    71.⁠ Sunoto (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    72.⁠ ⁠Muhammad Firman Akbar (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    73.⁠ ⁠Zaenal Arifin (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    74.⁠ ⁠Edward Agus (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    75.⁠ ⁠Harika Nova Yeri (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    76.⁠ ⁠Rosana Kesuma Hidayah (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    77.⁠ ⁠Abdul Affandi (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    78.⁠ ⁠Esti Kusumastuti (Hakim PN Bogor dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    79.⁠ ⁠Siti Suryani Hasanah (Hakim PN Cibinong dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    80.⁠ ⁠Yulinda Trimurti Asih Muryati (Hakim PN Cibinong dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)

    81.⁠ ⁠Ariani Ambarwulan (Hakim PN Cibinong dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    82.⁠ ⁠Yuliana (Hakim PN Serang dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    83.⁠ ⁠Emma Sri Setyowati (Hakim PN Sukoharjo dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    84.⁠ ⁠Asropi (Hakim PN Sukoharjo dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    85.⁠ ⁠Brelly Yuniar Dien Wardi H. (Hakim PN Malang dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    86.⁠ ⁠Ramauli Hotnaria Purba (Hakim PN Lubuk Pakam dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    87.⁠ ⁠Sulistiyanto Rokhmad Budiharto (Hakim PN Pangkal Pinang dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    88.⁠ ⁠Lia Giftiyani (Hakim PN Bengkulu dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    89.⁠ ⁠Ardiani (Hakim PN Sungguminasa dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    90.⁠ ⁠Eman Sulaeman (Hakim PN Bandung dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)

    91.⁠ ⁠Melia Nur Pratiwi (Hakim PN Bogor dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    92.⁠ ⁠Iche Purnawaty (Hakim PN Bogor dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    93.⁠ ⁠Ummi Kusuma Putri (Hakim PN Cibinong dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    94.⁠ ⁠Mathilda Chrystina Katarina (Hakim PN Depok dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    95.⁠ ⁠Dwi Elyarahma Sulistiyowati (Hakim PN Depok dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    96.⁠ ⁠Yulia Marhaena (Hakim PN Depok dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    97.⁠ ⁠Lola Oktavia (Hakim PN Depok dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    98.⁠ ⁠Katharina Melati Siagian (Hakim PN Depok dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    99.⁠ ⁠Rio Nazar (Hakim PN Depok dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    100. Mochamad Arief Adikusumo (Hakim PN Serang dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)

    101. Aswin Arief (Hakim PN Serang dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    102. Wahyuni Prasetyaningsih (Hakim PN Surakarta dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    103. Tri Wahyudi (Hakim PN Cilacap dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    104. Ratna Dianing Wulansari (Hakim PN Yogyakarta dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    105. Meilia Christina Mulyaningrum (Hakim PN Yogyakarta dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    106. Ria Helpina (Hakim PN Sleman dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    107. Ira Wati (Hakim PN Sleman dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    108. Popi Juliyani (Hakim PN Sleman dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    109. Safruddin (Hakim PN Malang dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    110. Muhamad Nuzulul Kusindiardi (Hakim PN Malang dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)

    111. Sagung Bunga Mayasaputri Antara (Hakim PN Malang dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    112. Adhi Satrija Nugroho (Hakim PN Gresik dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    113. Bunga Meluni Hapsari (Hakim PN Ponorogo dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    114. Dyah Ratna Paramita (Hakim PN Nganjuk dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    115. Rachmat Kaplale (Hakim PN Madiun dimutasi menjadi Hakim PN Cibinong)
    116. Maria Soraya Murniaty Br. Sitinjak (Hakim PN Lubuk Pakam dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    117. Iman Budi Putra Noor (Hakim PN Lubuk Pakam dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    118. Yohana Timora Pangaribuan (Hakim PN Kisaran dimutasi menjadi Hakim PN Medan)
    119. Juandra (Hakim PN Padang dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    120. Eka Prasetya Budi Dharma (Hakim PN Padang dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)

    121. Anton Rizal Setiawan (Hakim PN Padang dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    122. Twis Retno Ruswandari (Hakim PN Batam dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    123. Dede Agus Kurniawan (Hakim PN Pangkal Pinang dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    124. Aria Verronica (Hakim PN Tanjungkarang dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    125. Wini Noviarini (Hakim PN Tanjungkarang dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    126. Deny Ikhwan (Hakim PN Pontianak dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    127. Sumaryono (Hakim PN Palangkaraya dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    128. Suwandi (Hakim PN Banjarmasin dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    129. Hapsari Retno Widowulan (Hakim PN Banjarmasin dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    130. Rida Nur Karima (Hakim PN Samarinda dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)

    131. Murdian Ekawati (Hakim PN Watampone dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    132. Yurhanudin Kona (Hakim PN Mamuju dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    133. Rahid Pambingkas (Hakim PN Mamuju dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    134. Wahyu Bintoro (Hakim PN Kendari dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    135. Sugiyanto (Hakim PN Palu dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    136. Lutfi Alzagladi (Hakim PN Ambon dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    137. Irwan Hamid (Hakim PN Ternate dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    138. I Wayan Yasa (Hakim PN Denpasar dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    139. Irlina (Hakim PN Mataram dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    140. Agus Cakra Nugraha (Hakim PN Kupang dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)

    141. Daru Swastika Rini (Hakim PN Bale Bandung dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    142. Yohannes Purnomo Suryo Adi (Hakim PN Bandung dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    143. Adek Nurhadi (Hakim PN Tangerang dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    144. Fakhruddin (Hakim PN Tangerang dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    145. Ristanti Rahim (Hakim PN Pati dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    146. Nur Sari Baktiana (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    147. Sami Anggraeni (Hakim PN Tegal dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    148. Dian Sari Oktarina (Hakim PN Tegal dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    149. Erni Priliawati (Hakim PN Pati dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    150. Elizabeth Prasasti Asmarani (Hakim PN Klaten dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)

    151. Eulis Nur Komariah (Hakim PN Klaten dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    152. Evi Fitriastuti (Hakim PN Klaten dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    153. Prasetio Utomo (Hakim PN Sukoharjo dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    154. Dyah Retno Yuliarti (Hakim PN Sukoharjo dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    155. Alfa Ekotomo (Hakim PN Klaten dimutasi menjadi Hakim PN Cibinong)
    156. Ernawati Anwar (Hakim PN Watampone dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    157. I Ketut Darpawan (Ketua PN Dompu dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    158. Ni Kadek Susantiani (Wakil Ketua PN Raba Bima dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    159. Abdul Basyir (Ketua PN Bantaeng dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    160. Endah Sri Andriyati (Wakil Ketua PN Sengkang dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)

    161. Muhammad Irsyad (Ketua PN Bukittinggi dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    162. Khusnul Khatimah (Wakil Ketua PN Wates dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    163. Dwi Novita Purbasari (Hakim PN Purwakarta dimutasi menjadi Hakim PN Depok)
    164. Syofianita (Hakim PN Pariaman dimutasi menjadi Hakim PN Padang)
    165. Orsita Hanum (Hakim PN Sei Rampah dimutasi menjadi Hakim PN Kisaran)
    166. Rizqi Nurul Awaliyah (Hakim PN Jantho dimutasi menjadi Hakim PN Pasuruan)
    167. Fabianca Cinthya S (Hakim PN Solok dimutasi menjadi Hakim PN Pasuruan)
    168. Daniel Ronald (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Curup)
    169. Agus Akhyudi (Ketua PN Banjarmasin dimutasi menjadi Ketua PN Jaksel)
    170. Chairil Anwar (Ketua PN Palu dimutasi menjadi Ketua PN Banjarmasin)

    171. Budi Winata (Wakil Ketua PN Kendari dimutasi menjadi Ketua PN Palu)
    172. Ibrahim Palino (Ketua PN Jakut dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Makassar)
    173. Yunto S. Hamonangan Tampubolon (Ketua PN Serang dimutasi menjadi Ketua PN Jakut)
    174. Mashuri Effendie (Wakil Ketua PN Jaksel dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Makassar)
    175. I Gusti Ayu Susilawati (Ketua PN Gresik dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Jaksel)
    176. Achmad Rifai (Wakil Ketua PN Bale Bandung dimutasi menjadi Ketua PN Gresik)
    177. Thomas Tarigan (Wakil Ketua PN Jakut dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Palembang)
    178. Salman Alfarasi (Ketua PN Tanjungkarang dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Jakut)
    179. Nelson Angkat (Wakil Ketua PN Serang dimutasi menjadi Ketua PN Tanjungkarang)
    180. Hendri Tobing (Ketua PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Medan)

    181. Husnul Khotimah (Ketua PN Balikpapan dimutasi menjadi Ketua PN Jakpus)
    182. Hasanuddin M. (Wakil Ketua PN Cibinong dimutasi menjadi Ketua PN Balikpapan)
    183. Rosihan Juhriah Rangkuti (Wakil Ketua PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Palembang)
    184. Efendi (Ketua PN Dumai dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Jakpus)
    185. Maulia Martwenty Ine (Wakil Ketua PN Dumai dimutasi menjadi Ketua PN Dumai)
    186. Judi Prasetya (Ketua PN Semarang dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Makassar)
    187. Ahmad Syafiq (Ketua PN Pati dimutasi menjadi Ketua PN Semarang)
    188. Darminto Hutasoit (Wakil Ketua PN Pati dimutasi menjadi Ketua PN Pati)
    189. R. Hendral (Wakil Ketua PN Semarang dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Banjarmasin)
    190. Rommel Franciskus Tampubolon (Ketua PN Sragen dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Semarang)

    191. Sri Harsiwi (Wakil Ketua PN Yogyakarta dimutasi menjadi Ketua PN Sragen)
    192. Jon Sarman Saragih (Ketua PN Medan dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Palembang)
    193. Mardison (Ketua PN Jambi dimutasi menjadi Ketua PN Medan)
    194. H. Maslikan (Wakil Ketua PN Cilacap dimutasi menjadi Ketua PN Jambi)
    195. Achmad Ukayat (Wakil Ketua PN Medan dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Makassar)
    196. Jarot Widiyatmono (Ketua PN Pangkal Pinang dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Medan)
    197. Jeni Nugraha Djulis (Wakil Ketua PN Pangkal Pinang dimutasi menjadi Ketua PN Pangkal Pinang)
    198. Rudi Soewasono Soepadi (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Nusa Tenggara Barat)
    199. Arman Surya Putra (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Bengkulu)

    Mutasi ini menjadi langkah strategis MA dalam melakukan penyegaran organisasi sekaligus memperbaiki integritas lembaga peradilan, terutama setelah mencuatnya sejumlah kasus suap dan gratifikasi yang menyeret nama beberapa hakim.***

     

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News