Tag: Mukhamad Misbakhun

  • Ketua Komisi XI: Perbaikan Coretax momentum penting modernisasi pajak

    Ketua Komisi XI: Perbaikan Coretax momentum penting modernisasi pajak

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan perbaikan sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax merupakan momentum penting modernisasi pajak nasional sehingga ia mendukung langkah Kementerian Keuangan.

    Misbakhun dalam keterangan di Jakarta, Rabu, mengatakan langkah tersebut merupakan sinyal kuat bahwa pemerintah serius dalam memastikan pelayanan pajak berbasis digital menjadi lebih andal dan ramah bagi wajib pajak.

    “Saya mendukung penuh upaya pemerintah memperbaiki Coretax. Modernisasi perpajakan adalah kunci untuk memperkuat penerimaan negara sekaligus memastikan masyarakat mendapatkan layanan perpajakan yang transparan, mudah, dan efisien,” katanya.

    Ia mengatakan pelibatan pakar teknologi eksternal merupakan strategi tepat untuk mempercepat perbaikan teknis, selama diiringi dengan penguatan kapasitas tim internal Direktorat Jenderal Pajak.

    Misbakhun juga menekankan pentingnya komunikasi terbuka kepada publik. Menurut dia, setiap proses pemeliharaan perlu diinformasikan dengan jelas sehingga masyarakat tetap percaya sistem perpajakan dikelola secara profesional.

    “Intinya, negara jangan sampai mempersulit masyarakat yang sudah berniat bayar pajak. Fokusnya harus ke sana, dengan menghadirkan sistem administrasi perpajakan yang gampang diakses, mudah dipakai, dan dikelola secara transparan,” katanya.

    Dia pun mendorong pemerintah menyusun peta jalan modernisasi yang komprehensif, termasuk penguatan keamanan siber dan integrasi data lintas sektor. Ia meyakini hal itu akan memperkokoh fondasi perpajakan nasional.

    “Perbaikan Coretax ini menjadi momentum penting untuk mendorong sistem perpajakan kita ke arah yang lebih modern, terpercaya, dan berdaya saing. DPR tentu siap mengawal supaya visi besar ini benar-benar tercapai,” demikian Misbakhun.

    Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berjanji akan menyelesaikan masalah sistem Coretax oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam kurun waktu sebulan.

    “Saya akan lihat Coretax seperti apa. Keterlambatan dari Coretax akan kami perbaiki secepatnya dalam satu bulan,” kata Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi September 2025 di Jakarta, Senin.

    Untuk mengatasi itu, dia berencana untuk memanggil spesialis teknologi eksternal yang memiliki kapasitas untuk memperbaiki sistem Coretax.

    “Nanti saya bawa jago-jago IT dari luar yang akan memperbaiki dengan cepat,” ucapnya.

    Pewarta: Fath Putra Mulya
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Anggito Abimanyu Resmi Gantikan Purbaya di Kursi Ketua Dewan Komisioner LPS

    Anggito Abimanyu Resmi Gantikan Purbaya di Kursi Ketua Dewan Komisioner LPS

    JAKARTA – Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu terpilih menjadi Ketua Dewan Komisioner (DK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) periode 2025- 2030 berdasarkan keputusan Komisi XI DPR RI setelah melalui uji kelayakan dan kepatutan.

    “Komisi XI DPR RI telah memilih secara musyawarah dan mufakat untuk menetapkan anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai berikut, Anggito Abimanyu ditetapkan sebagai Ketua DK LPS,” ujar Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun di Jakarta, dikutip Antara, Senin 22 September malam.

    Kemudian, Komisi XI DPR RI telah menetapkan Farid Azhar Nasution sebagai Wakil Ketua DK LPS, lalu Doddy Zulverdi sebagai Anggota DK LPS bidang Program Penjaminan dan Resolusi Bank.

    Selanjutnya, Ferdinan Dwikoraja Purba sebagai Anggota DK LPS bidang Program Penjaminan Polis.

    “Keputusan Komisi XI DPR RI ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan. Sehingga, apa yang menjadi tugas yang dimandatkan oleh pimpinan DPR kepada komisi XI untuk menyelesaikan proses fit and proper terhadap anggota Dewan Komisioner LPS telah dijalankan,” ujar Misbakhun.

    Sebelumnya, pada hari ini, Senin (22/09), sebanyak lima calon anggota DK LPS periode 2025- 2030 menjalani uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test mulai pukul 18.30 WIB hingga 22.00 WIB.

    Kelima nama calon anggota DK yang menjalani uji kepatutan dan kelayakan, di antaranya Direktur Eksekutif Surveilans, Pemeriksaan dan Statistik LPS Dwityapoetra Soeyasa Besar pada pukul 18.30-19.00 WIB.

    Lalu, Anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Muhammad Iman Nuril Hidayat Budi Pinuji pada pukul 19.00-19.30 WIB, serta Direktur Kepatuhan Bank CCB Indonesia Agresius R Kardiman pada pukul 19.30-20.00 WIB.

    Kemudian, Komisaris Asuransi Jasa Tania Fedinan Purba pada pukul 20.00-20.30 WIB, serta Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu pada pukul 20.30- 21.00 WIB.

  • Profil Wamenkeu Anggito Abimanyu yang kini terpilih jadi Ketua LPS

    Profil Wamenkeu Anggito Abimanyu yang kini terpilih jadi Ketua LPS

    Tak lama setelah lulus dari jenjang S1, yakni sejak 1987 hingga sekarang, ia aktif mengajar di UGM dengan fokus keilmuan ekonomi syariah

    Jakarta (ANTARA) – Anggito Abimanyu bukanlah sosok baru dalam lanskap perekonomian nasional, mengingat pengalamannya yang luas, mulai dari Guru Besar Ekonomi Universitas Gadjah Mada (UGM) hingga salah satu dari tiga Wakil Menteri Keuangan dalam Kabinet Merah Putih.

    Senin malam ini, di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, dengan mengusung program bertajuk AKSARA, ia terpilih menjadi Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Periode 2025-2030.

    Program tersebut terdiri dari enam misi, yakni asset management competency untuk peningkatan keahlian personal terkait manajemen aset); penguatan kompetensi pendidikan dan SDM; serta perluasan jangkauan media sosial dan literasi keuangan.

    Selain itu, Anggito juga menargetkan penurunan beban dana kelolaan per pegawai dari Rp425 miliar per orang menjadi Rp400 miliar per orang; peningkatan pelaksanaan kegiatan sosial kemasyarakatan menjadi dua kali lipat; serta penguatan digitalisasi proses bisnis dan aplikasi teknologi dalam 5 tahun.

    Sarat pengalaman

    Terlihat dari curriculum vitae (CV) yang ia sampaikan pada sesi fit and proper test, pria kelahiran Bogor, 19 Februari 1963 tersebut sudah banyak makan asam garam di sektor akademik maupun pemerintahan.

    Anggito mendapatkan gelar sarjana dari Fakultas Ekonomi UGM Yogyakarta pada 1985 serta gelar Master of Science pada 1989 dan Doctor of Philosophy pada 1993 dari Universitas Pennsylvania, Philadelphia, Amerika Serikat.

    Tak lama setelah lulus dari jenjang S1, yakni sejak 1987 hingga sekarang, ia aktif mengajar di UGM dengan fokus keilmuan ekonomi syariah.

    Pada 1985-1987, ia menjadi Asisten Peneliti di Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI), yang didirikan oleh Soemitro Djojohadikusumo, ayah dari Presiden Prabowo Subianto.

    Masih di bidang akademik, ia juga aktif sebagai Pengurus Pusat Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (PP ISEI). Sejumlah jabatan yang pernah diembannya antara lain Sekretaris Umum PP ISEI, Ketua I Bidang Organisasi PP ISEI, serta Wakil Ketua Umum PP ISEI.

    Di bidang pemerintahan, Anggito pernah menjabat sebagai Anggota Dewan Ekonomi Nasional pada 1999-2000, Staf Ahli Menteri Keuangan pada 2000-2003, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada 2004-2010.

    Selain itu, ia juga menduduki posisi Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama pada 2012-2014 serta Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada 2017-2022.

    Anggito juga banyak berkecimpung di sejumlah perusahaan swasta, antara lain sebagai Komisaris Bank Lippo (2003-2008), Komisaris Telkom, serta Chief Economist Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Komisaris BRI Syariah (2014-2017).

    Ketua LPS terpilih

    Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu resmi terpilih menjadi Ketua Dewan Komisioner LPS periode 2025-2030 usai menjalani fit and proper test bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin.

    Komisi XI DPR RI mempunyai ruang lingkup tugas di bidang keuangan, perencanaan pembangunan nasional, dan moneter.

    “Komisi XI DPR RI telah memilih secara musyawarah dan mufakat untuk menetapkan anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai berikut, Anggito Abimanyu ditetapkan sebagai Ketua DK LPS,” ujar Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun.

    Pewarta: Uyu Septiyati Liman
    Editor: Sambas
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Anggito Abimanyu terpilih jadi Ketua DK LPS gantikan Purbaya

    Anggito Abimanyu terpilih jadi Ketua DK LPS gantikan Purbaya

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu terpilih menjadi Ketua Dewan Komisioner (DK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) periode 2025- 2030 berdasarkan keputusan Komisi XI DPR RI setelah melalui uji kelayakan dan kepatutan.

    “Komisi XI DPR RI telah memilih secara musyawarah dan mufakat untuk menetapkan anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai berikut, Anggito Abimanyu ditetapkan sebagai Ketua DK LPS,” ujar Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun di Jakarta, Senin malam.

    Kemudian, Komisi XI DPR RI telah menetapkan Farid Azhar Nasution sebagai Wakil Ketua DK LPS, lalu Doddy Zulverdi sebagai Anggota DK LPS bidang Program Penjaminan dan Resolusi Bank.

    Selanjutnya, Ferdinan Dwikoraja Purba sebagai Anggota DK LPS bidang Program Penjaminan Polis.

    “Keputusan Komisi XI DPR RI ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan. Sehingga, apa yang menjadi tugas yang dimandatkan oleh pimpinan DPR kepada komisi XI untuk menyelesaikan proses fit and proper terhadap anggota Dewan Komisioner LPS telah dijalankan,” ujar Misbakhun.

    Sebelumnya, pada hari ini, Senin (22/09), sebanyak lima calon anggota DK LPS periode 2025- 2030 menjalani uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test mulai pukul 18.30 WIB hingga 22.00 WIB.

    Kelima nama calon anggota DK yang menjalani uji kepatutan dan kelayakan, di antaranya Direktur Eksekutif Surveilans, Pemeriksaan dan Statistik LPS Dwityapoetra Soeyasa Besar pada pukul 18.30-19.00 WIB.

    Lalu, Anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Muhammad Iman Nuril Hidayat Budi Pinuji pada pukul 19.00-19.30 WIB, serta Direktur Kepatuhan Bank CCB Indonesia Agresius R Kardiman pada pukul 19.30-20.00 WIB.

    Kemudian, Komisaris Asuransi Jasa Tania Fedinan Purba pada pukul 20.00-20.30 WIB, serta Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu pada pukul 20.30- 21.00 WIB

    Pewarta: Muhammad Heriyanto
    Editor: Indra Arief Pribadi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • BI: Burden sharing kali ini beda dengan era COVID, bakal ganti istilah

    BI: Burden sharing kali ini beda dengan era COVID, bakal ganti istilah

    sekarang zamannya sudah normal, defisit fiskal tidak lebih dari 3 persen, BI juga tidak boleh beli SBN dari pasar perdana

    Jakarta (ANTARA) – Bank Indonesia (BI) menegaskan skema pembagian beban bunga (burden sharing) untuk mendukung program pemerintah kali ini berbeda dengan yang diberlakukan saat pandemi COVID-19 karena bank sentral tidak lagi diperkenankan membeli SBN di pasar primer.

    BI juga akan mengganti istilah “burden sharing”, sesuai masukan yang disampaikan Komisi XI DPR RI. Penggantian istilah bertujuan agar tidak membingungkan publik dan menegaskan bahwa skema kali ini berbeda dengan era COVID-19.

    “Jadi beda sekarang (tidak sama dengan era COVID-19). Terima kasih ini, Pak Ketua Komisi XI, supaya jangan disamakan yang kemarin (kesepakatan dengan Kemenkeu) pada 4 September 2025. Tidak ada kaitannya dengan masalah berapa beli SBN (di pasar primer),” kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin.

    Lebih lanjut, Perry menjelaskan bahwa burden sharing saat pandemi diberlakukan karena mempertimbangkan situasi yang luar biasa (extraordinary condition).

    Saat itu, defisit fiskal mencapai lebih dari 3 persen dari PDB dan pemerintah kesulitan untuk menjual SBN dengan suku bunga yang tinggi.

    Dengan situasi tersebut, melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dan aturan lainnya, maka bank sentral saat itu diperkenankan untuk membeli SBN di pasar perdana selama tiga tahun.

    “Itu saat COVID-19 di mana memang ada dana pembelian SBN dari pasar perdana dan juga ada beban bunga. Tapi dasarnya adalah extraordinary condition. Nah, sekarang zamannya sudah normal, defisit fiskal tidak lebih dari 3 persen, BI juga tidak boleh beli SBN dari pasar perdana,” kata Perry.

    Sementara pada skema kali ini untuk mendukung program ekonomi kerakyatan, Perry menegaskan bahwa bank sentral tidak membeli SBN dari pasar perdana. Yang kini terus dilakukan BI yaitu pembelian SBN dari pasar sekunder, sejalan dengan ekspansi likuiditas moneter.

    Adapun burden sharing kali ini dengan membagi rata biaya atas realisasi alokasi anggaran untuk program pemerintah terkait Perumahan Rakyat dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) setelah dikurangi imbal hasil untuk penempatan pemerintah terkait kedua program tersebut di lembaga keuangan domestik.

    Dalam pelaksanaannya, pembagian beban dilakukan dalam bentuk pemberian tambahan bunga terhadap rekening pemerintah yang ada di bank sentral.

    Langkah ini juga sejalan dengan peran BI sebagai pemegang kas Pemerintah sebagaimana Pasal 52 UU Bank Indonesia No. 23 Tahun 1999 sebagaimana terakhir diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan juncto Pasal 22 serta selaras dengan Pasal 23 UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

    “Masalah tambahan bunganya sesuai UU karena BI sebagai pengelola kasnya pemerintah dan ada bunga yang kami akan berikan kepada pemerintah. Sehingga dasarnya adalah UU dan Keputusan Bersama (KB) pada 4 September 2025 (Keputusan Bersama Menteri Keuangan),” kata Perry.

    Sebelumnya pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mempertanyakan padanan lain untuk istilah “burden sharing”, karena istilah itu lekat dengan skema saat pandemi COVID-19. Alternatif terminologi dinilai perlu agar masyarakat tidak bingung.

    “Ini perlu diberikan titling baru, judul baru. Supaya orang tidak bingung. Seakan-akan ketika kita bicara burden sharing itu bicara pada saat kita menghadapi krisis COVID. Padahal ini kan sudah keadaan normal,” kata Misbakhun.

    Sebagai informasi, BI terus melakukan ekspansi likuiditas salah satunya melalui pembelian SBN di pasar sekunder. Hingga 16 September 2025, total SBN yang dibeli mencapai Rp217,10 triliun, termasuk pembelian di pasar sekunder dan program debt switching dengan pemerintah sebesar Rp160,07 triliun.

    Selain itu, BI juga menurunkan posisi instrumen moneter SRBI dari Rp916,97 triliun pada awal tahun 2025 menjadi Rp716,62 triliun pada 15 September 2025.

    Kebijakan moneter juga didukung oleh Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) yang telah mencapai Rp384 triliun hingga minggu pertama September 2025. Insentif KLM ini diberikan kepada perbankan yang menyalurkan kredit ke sektor-sektor prioritas.

    Pewarta: Rizka Khaerunnisa
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Ada Upaya Revisi UU, Tax Amnesty Gagal Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak?

    Ada Upaya Revisi UU, Tax Amnesty Gagal Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak?

    Bisnis.com, JAKARTA — DPR menginisiasi perubahan Undang-undang Pengampunan Pajak atau RUU Tax Amnesty. Usulan perubahan beleid itu kemudian masuk dalam Program Legislasi Nasional alias Prolegnas prioritas tahun 2025.

    Pembahasan RUU Tax Amnesty dilakukan Komisi XI DPR dan dalam proses penyusunan. “Keterangan: proses penyusunan,” demikian tertulis dalam dokumen Prolegnas yang dikutip Bisnis, Jumat (19/5/2025).

    Dalam catatan Bisnis, RUU Tax Amnesty itu adalah inisiatif DPR. Ketua Komisi XI DPR Misbakhun adalah satu pihak yang pernah mengemukakan pentingnya program tersebut.

    Dia merasa program pengampunan pajak alias tax amnesty perlu berlaku kembali untuk mengawal berbagai visi misi pemerintah baru Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

    Misbakhun menjelaskan bahwa Komisi XI secara resmi telah mengusulkan agar RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11/2016 tentang Pengampunan Pajak masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 DPR.

    Dia menjelaskan bahwa pembahasan RUU Tax Amnesty itu masih akan sangat panjang. Setelah disahkan masuk Prolegnas Prioritas 2025, sambungnya, pimpinan DPR masih akan menentukan RUU Tax Amnesty nantinya akan menjadi inisiatif pemerintah atau parlemen.

    Jika menjadi inisiatif DPR maka naskah akademik dan draf RUU Tax Amnesty akan disusun oleh Komisi XI. Sebaliknya, jika menjadi inisiatif pemerintah maka naskah akademik dan draf RUU Tax Amnesty akan disusun oleh Kementerian Keuangan.

    Oleh sebab itu, Misbakhun mengaku belum bisa menjelaskan substansi yang akan dibahas dalam RUU Tax Amnesty tersebut. Kendati demikian, tidak menampik bahwa akan ada Tax Amnesty Jilid III apabila beleid tersebut selesai dibahas.

    “Sektor apa saja yang akan dicakup di dalam tax amnesty itu, tax amnesty itu meliputi perlindungan apa saja, sektor apa saja, ya nanti kita bicarakan sama pemerintah,” ujarnya di Kantor Bappenas, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2024).

    TA Jilid 1 Tidak Efektif?

    Pemerintah pernah berulangkali menerapkan pengampunan pajak. Namun hasilnya tidak terlalu signifikan. Pelaksanaan TA Jilid 1, misalnya, selama sembilan bulan pelaksanaan kebijakan, pemerintah telah mengantongi data deklarasi harta senilai Rp4.884,2 triliun yang Rp1.036,7 triliun di antaranya berasal luar negeri. Selain itu, otoritas pajak juga mencatat adanya repatriasi aset senilai Rp146,7 triliun dan uang tebusan dari wajib pajak senilai Rp114,5 triliun.

    Kendati demikian, pengampunan pajak tak hanya menyisakan cerita manis. Bisnis mencatat, dibalik limpahan data ribuan triliun tersebut ada beberapa hal yang patut menjadi catatan. 

    Dari sisi tingkat partisipasi misalnya, jumlah wajib pajak yang ikut pengampunan pajak kurang dai 1 juta atau tepatnya hanya 973.426. Jumlah tersebut hanya 2,4% dari wajib pajak yang terdaftar pada tahun 2017 yakni pada angka 39,1 juta.

    Sementara itu untuk uang tebusan, dengan realisasi Rp114,5 triliun jumlah tersebut masih di luar ekspektasi pemerintah yang sebelumnya berada pada angka Rp165 triliun. Realisasi repatriasi juga sama, dari janji yang dalam pembahasan di DPR sebesar Rp1.000 triliun, otoritas pajak ternyata hanya bisa merealisasikan sebesar Rp146,7 triliun.

    Ilustrasi Kantor Ditjen Pajak./Ist

    Tak heran sebenarnya jika hampir 6 tahun pascapelaksanaan tax amnesty, tingkat kepatuhan WP juga masih jauh panggang dari api. Tak banyak berubah dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Apalagi data kepatuhan pajak menunjukkan rasio kepatuhan WP masih pada angka 83%. Angka itu masih di bawah standar yang ditetapkan OECD yakni pada angka 85%.

    Selain itu, tingkat kepatuhan wajib pajak orang pribadi non karyawan juga tidak melonjak signifikan. Kontribusi mereka ke penerimaan negara juga tidak lebih dari 1% dari total penerimaan pajak negara.

    Satu hal lagi, menurut data OECD, rasio pajak Indonesia juga jauh lebih rendah dibandingkan dengan negara-negara lainnya di Asia Pasifik. Apalagi rata-rata OECD yang bisa di atas 30% dari produk domestik bruto. Rasio pajak RI paling hanya di kisaran 10% sampai 11-an persen.

    Kepatuhan Formal Belum Beranjak

    Di sisi lain, kendati telah melakukan berbagai macam relaksasi, Tten rasio kepatuhan formal wajib pajak yang hanya di angka 71% menunjukkan bahwa tudingan bahwa Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak masih berburu di kebun binatang bukan isapan jempol semata.

    Sekadar catatan, Direktorat Jenderal Pajak melaporkan terjadi penurunan kepatuhan formal penyampaian surat pemberitahuan tahunan (SPT Tahunan) 2024 wajib pajak orang pribadi (WP OP).

    Setiap tahunnya, SPT Tahunan dilaporkan paling lambat pada 31 Maret untuk WP OP dan 30 April untuk WP Badan. Pada tahun lalu, realisasinya penyampaian SPT Tahunan 2023 mencapai 1.048.242 atau 1,04 juta untuk WP Badan (korporasi) dan 13.159.400 atau 13,15 juta untuk WP OP.

    Sementara pada tahun ini, realisasi penyampaian SPT Tahunan 2024 sebesar 1.053.360 atau 1,05 juta untuk WP Badan dan 12.999.861 atau 12,99 juta untuk WP OP.

    Artinya, ada penurunan penyampaian SPT Tahunan WP OP pada tahun ini sebesar 159.539 (-1,21%) dibandingkan tahun lalu. Padahal, penyampaian SPT Tahunan WP Badan pada tahun ini meningkat sebanyak 5.118 (+0,49%) dibandingkan tahun lalu.

    Pemerintah Belum Perlu

    Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menganggap bahwa penyelenggaraan program pengampunan pajak (tax amnesty) tidak perlu dilakukan secara rutin. Pemerintah akan fokus untuk mengoptimalkan regulasi-regulasi yang ada untuk meningkatkan penerimaan pajak.

    Menurut Purbaya, penyelenggaraan tax amnesty secara berulang dapat berdampak negatif pada upaya pemerintah meningkatkan penerimaan pajak. Kebijakan pengampunan pajak yang dilakukan berulang kali juga berpotensi merusak kredibilitas pemerintah dalam penegakan pajak.

    “Pandangan saya, kalau (tax amnesty) berkali-kali, gimana kredibilitas amnesty? Itu memberikan sinyal ke pembayar pajak bahwa boleh melanggar. Nanti ke depan-depannya ada amnesti lagi,” katanya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jumat (19/9/2025).

    Dia menambahkan, sepanjang tahun ini pemerintah juga telah menggelar tax amnesty sebanyak dua kali. 

    Purbaya menuturkan, pengadaan tax amnesty yang dilakukan berulang kali dapat membuat wajib pajak dapat berpikir praktik penghindaran pajak akan terus ditoleransi.

    “Message yang kita ambil dari adalah begitu. Tahun ini kita sudah mengeluarkan ini sudah dua kali, nanti tiga (kali), empat, lima, dan seterusnya. Pesannya nanti kibulin aja pajaknya, nanti kita tunggu di tax amnesty, pemutihannya disitu. Itu yang enggak boleh,” jelasnya.

    Dia menambahkan, jika tax amnesty kembali dijalankan dalam jangka pendek, wajib pajak justru akan memanfaatkan celah tersebut.

    “Kalau tax amnesty setiap berapa tahun, yaudah semuanya menyelundupkan uang. Tiga tahun lagi dapat tax amnesty. Jadi, pesannya kurang bagus untuk saya sebagai ekonom dan Menteri,” ujar Purbaya.

  • DPR Ungkap Tugas Berat Menkeu Purbaya

    DPR Ungkap Tugas Berat Menkeu Purbaya

    Jakarta

    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memiliki tugas berat sebagai sosok yang menggantikan Sri Mulyani Indrawati. Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyebut, Purbaya harus bisa menjawab mitos atau hipotesis di masyarakat bahwa ekonomi Indonesia akan runtuh jika tidak dengan Sri Mulyani.

    Menurutnya, sosok Sri Mulyani adalah orang yang hebat sebagai Menkeu selama lebih dari 10 tahun ini. Masyarakat Indonesia juga tahu Sri Mulyani pernah menduduki jabatan sebagai Direktur Pelaksana Bank Dunia.

    “Tentunya Pak Purbaya ini harus menjawab sebuah hipotesis yang mengatakan bahwa kalau Menteri Keuangannya bukan Sri Mulyani, apakah ekonomi Indonesia ini masih tetap stabil dalam menjaga sentimen pasar? Apakah harga saham akan jatuh? Apakah rupiah akan terkoreksi?,” kata dia dalam diskusi Menteri Keuangan Baru Harapan Baru Menata Ekonomi, di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (18/9/2025).

    Menurutnya, bayang-bayang Sri Mulyani sebagai sosok yang dapat menjaga perekonomian Indonesia masih melekat di pikiran masyarakat Indonesia. Apalagi, ia menyebut banyak yang mengatakan perekonomian Indonesia tanpa Sri Mulyani akan terguncang.

    Namun, ia menyebut itu hanya sebuah mitos dan saat ini sudah diruntuhkan oleh keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memilih Purbaya sebagai Menkeu baru.

    “Tapi yang perlu kita kuatkan itu adalah keberanian Bapak Presiden untuk menghapuskan, meruntuhkan mitos-mitos bahwa Menteri Keuangan kalau tidak dengan Sri Mulyani ini, Indonesia akan kolaps. Keberanian Bapak Presiden untuk meruntuhkan tembok besar psikologis seluruh seluruh rakyat Indonesia,” tuturnya.

    Meski demikian, ke depan kinerja dari Purbaya juga harus dilihat apakah benar-benar bisa menjalankan amanah dari Prabowo. Karena menurut Misbakhun, kriteria dari seorang Presiden dalam memilih menteri adalah yang bisa menjalankan visi misinya.

    “Nah inilah yang sedang dicari oleh Bapak Presiden. Dan apakah figur seorang Pak Purbaya itu adalah figur yang diinginkan Bapak Presiden? Nah inilah yang harus kita cermati ke depan,” terangnya.

    Dalam kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Segara Research Institute Piter Abdullah juga mengatakan bahwa dipilihnya Purbaya sebuah langkah yang dilakukan Prabowo meruntuhkan mitos bahwa Sri Mulyani sebagai Menkeu yang tidak tergantikan.

    “Hari ini, pasar hijau yang terutama karena kebijakan BI dan kebijakan The Fedd yang menurunkan suku bunga. Jadi ini membuktikan bahwasnya mitos, bahwasnya bu Sri Mulyani tidak tergantikan. Itu sudah terjawab,” pungkasnya.

    Tonton juga video “Bank Cukup Bayar Bunga 2% Kalau Dana Rp 200 T Disalurkan ke Kopdes” di sini:

    (ada/rrd)

  • Purbaya Tambah Transfer ke Daerah Jadi Rp 623 T Tahun Depan

    Purbaya Tambah Transfer ke Daerah Jadi Rp 623 T Tahun Depan

    Jakarta

    Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI sepakat tambah anggaran transfer ke daerah (TKD) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. Anggaran ditambah dari sebelumnya Rp 650 triliun menjadi Rp 693 triliun.

    Hal itu terungkap dalam rapat kerja Banggar DPR RI bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tentang Penyampaian dan Pengesahan Laporan Panja-Panja dan Pengambilan Keputusan Tingkat I RUU APBN TA 2026.

    “Naik 43 triliun. Tentu kenaikan Rp 43 triliun ini sesuai dengan permintaan dari komisi-komisi dan berbagai pemberitaan yang demikian dahsyatnya urusan TKD,” ucap Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah dalam rapat tersebut, Kamis (18/9/2025).

    Dengan adanya tambahan belanja TKD dan belanja pemerintah pusat, defisit APBN 2026 dirancang sebesar Rp 689 triliun atau 2,68% terhadap produk domestik bruto (PDB). Jumlah itu melebar dari rancangan sebelumnya Rp 638,8 triliun atau 2,48% PDB.

    “Kenaikannya (untuk) belanja terhadap K/L-K/L yang untuk memenuhi, pertama tentu TKD tadi Rp 43 triliun. Sisanya belanja pusat khususnya pendidikan dan beberapa K/L serta di cadang,” ujar Said.

    Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjanjikan kenaikan anggaran TKD 2026. Keputusan ini diambil setelah ramai beberapa pemerintah daerah (pemda) menaikkan pajak bumi dan bangunan (PBB) hingga ratusan persen.

    “Kemarin daerah-daerah ribut karena anggarannya terlalu terpotong banyak sehingga mereka menaikkan PBB jadi nggak kira-kira. Kita menjaga hal itu, nanti saya dengan Pak Misbakhun (Ketua Komisi XI), mungkin akan memberi pelonggaran sedikit kepada transfer ke daerah,” kata Purbaya dalam acara GREAT Lecture Transformasi Ekonomi Nasional di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (11/9).

    “Tujuannya supaya tadi, perasaan di daerah bisa dikendalikan sehingga keadaan tenang dan kita bisa membangun ekonominya dengan tenang,” sambungnya.

    Postur RAPBN 2026 Terbaru

    Postur RAPBN 2026 direvisi. Perubahan terjadi mulai dari sisi besaran belanja negara hingga defisit anggaran.

    Said mengatakan belanja negara 2026 diputuskan naik dari sebelumnya Rp 3.786,5 triliun, menjadi Rp 3.842,7 triliun. Artinya ada kenaikan Rp 56,2 triliun.

    “Belanja negara yang awalnya Rp 3.786,49 triliun, dengan adanya surat dari pemerintah, belanja negara naik menjadi Rp 3,842,72 triliun. Ada kenaikan Rp 56,23 triliun,” kata Said.

    Selain karena tambahan TKD, kenaikan belanja negara dikarenakan belanja pemerintah pusat dirancang naik dari Rp 3.136,5 triliun menjadi Rp 3.149,7 triliun. Belanja pemerintah pusat terdiri dari belanja K/L yang mencapai Rp 1.510,5 triliun (naik dari sebelumnya Rp 1.498,3 triliun), serta belanja non K/L Rp 1.639,2 triliun (naik dari sebelumnya Rp 1.638,2 triliun).

    Tonton juga video “Purbaya soal Rp 200 T Buat Bank: Mereka Orang Pintar, Selama Ini Malas” di sini:

    (kil/kil)

  • DPR Mau Panggil OJK-BEI Bahas soal Free Float Saham

    DPR Mau Panggil OJK-BEI Bahas soal Free Float Saham

    Jakarta

    Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bakal memanggil Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI), dan Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) untuk membahas batas saham yang diperdagangkan atau free float pada penawaran umum perdana atau initial public offering (IPO).

    Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menjelaskan saat ini terdapat batas free float ada di angka 7,5% dengan dengan total emiten yang memenuhi ketentuan sebanyak 907 perusahaan tercatat dan 47 lainnya berada di bawah ketentuan free float.

    Inarno menyebut, semakin tinggi ketentuan free float, akan semakin banyak emiten yang tidak memenuhi ketentuan. Seandainya ketentuan tersebut dinaikkan menjadi 10%, hanya ada sebanyak 764 emiten yang memenuhi ketentuan begitu juga seterusnya.

    Sementara untuk perkiraan nilai free float, ada sebanyak Rp 13,42 triliun dana investasi yang harus diserap pasar modal. Begitu juga seterusnya, jika free float dinaikan menjadi 10%, nilai yang harus diserap oleh pasar itu sebesar Rp 36,64 triliun.

    “Jadi saya ingin mengatakan bahwasannya ini yang memang perlu kita diskusikan, artinya kami harus diskusikan. Bahwasannya untuk menaikan 10% (free float) itu pasar yang harus atau nilai free float yang harus diserap oleh pasar untuk 10% itu Rp 36,64 triliun,” ungkap Inarno dalam Raker bersama Komisi XI DPR RI, dikutip dari YouTube TV Parlemen, Kamis (18/9/2025).

    Ke depan, OJK akan mengubah free float IPO berdasarkan nilai kapitalisasi pasar calon emiten. Adapun saat ini, ketentuan free float IPO diputuskan berdasarkan ekuitas calon emiten.

    Jika ekuitas calon emiten sebesar Rp 500 miliar, ketentuan free float yang harus dipenuhi sebesar 20% dan terus menyusut sesuai besaran ekuitas yang dimiliki calon emiten. Skema ini juga akan digunakan jika ketentuan free float berdasarkan kapitalisasi pasar.

    “Nantinya kita akan ubah menjadi berdasarkan bukan dari nilai ekuitas tetapi dari kapitalisasi pasar. itu kalau lebih kecil dari Rp 5 triliun itu kira-kira minimumnya 20% antara Rp 5 triliun dan Rp 50 triliun itu 15% dan lebih besar dari Rp 50 triliun itu 10%. Ini ada initial free float IPO,” jelasnya.

    Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyebut perubahan ketentuan ini penting melibatkan para pemangku kepentingan pasar modal. Pasalnya, OJK ingin melihat jumlah floating share lebih banyak di pasar saat ada IPO.

    “Di satu sisi kita ingin melihat floating share lebih banyak, tapi di lain sisi kalau kita tidak perkuat demandnya, permintaan terhadap yang akan kita IPO-kan listing-kan, lalu kalau tidak terjual akhirnya nanti tidak terjadi IPO-nya. Kalau kita siarkan dia tinggi ternyata tidak terserap oleh pasar, kan jadi tidak jadi. Jadi mesti dua sisi kita lakukan, kita minta dia lebih besar tapi pasarnya kita perkuat dari segi demand,” ungkapnya.

    Karenanya, Mahendra meminta DPR RI kembali memberi waktu untuk membahas ketentuan free float IPO ini bersama penyelenggara pasar modal, yakni BEI dan AEI. Pada pertemuan tersebut, OJK dan BEI akan memaparkan hasil penyusunan ketentuan free float yang baru.

    “Kami akan menyampaikan kemungkinan-kemungkinan itu yang terbaik. Sebab kami juga memahami cara pandang dari otoritas pajak yang melihatnya ‘ah ini sudah diberikan kok malah meminta lagi sesuatu yang pada gilirannya menguntungkan dari segi emiten itu sendiri’,” jelasnya.

    Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyetujui usul tersebut. Pada agenda pembahasan berikutnya, DPR akan melibatkan BEI dan AEI untuk membahas ketentuan free float IPO dan obligasi.

    “OJK menyampaikan kepada Komisi XI tentang hasil dari penyusunan tentang initial free float IPO dan continuous obligation free float untuk kelanjutannya dibahas bersama dalam rapat kerja OJK bersama Bursa Efek Indonesia dan Asosiasi Emiten Indonesia. Nanti rapatnya kita yang mengatur teknisnya. Kita dahulukan dengan siapa, dengan apa, nanti kita atur. Tentunya kalau kita dengan asosiasi emiten, tentu ini kan bisa RDPU yang kita panggil secara terpisah saat kita rapat dengan pihak otoritas atau lembaga yang mempunyai kewenangan,” ungkap Misbakhun.

    Tonton juga Video Yudhi Sadewa Sebut Jokowi Perkuat Peran LPS: Kita Disamakan OJK

    (acd/acd)

  • Purbaya Tepati Janji! Transfer ke Daerah 2026 Ditambah Jadi Rp 693 T

    Purbaya Tepati Janji! Transfer ke Daerah 2026 Ditambah Jadi Rp 693 T

    Jakarta

    Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menyepakati penambahan anggaran untuk transfer ke daerah (TKD) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. Anggaran ditambah dari sebelumnya Rp 650 triliun menjadi Rp 693 triliun.

    Hal itu terungkap dalam rapat kerja antara Banggar DPR RI bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tentang Penyampaian dan Pengesahan Laporan Panja-Panja dan Pengambilan Keputusan Tingkat I RUU APBN TA 2026.

    “Naik 43 triliun. Tentu kenaikan Rp 43 triliun ini sesuai dengan permintaan dari komisi-komisi dan berbagai pemberitaan yang demikian dahsyatnya urusan TKD,” ucap Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah dalam rapat tersebut, Kamis (18/9/2025).

    Dengan adanya tambahan belanja TKD dan belanja pemerintah pusat, defisit APBN 2026 dirancang sebesar Rp 689 triliun atau 2,68% terhadap produk domestik bruto (PDB). Jumlah itu melebar dari rancangan sebelumnya Rp 638,8 triliun atau 2,48% PDB.

    “Kenaikannya (untuk) belanja terhadap K/L-K/L yang untuk memenuhi, pertama tentu TKD tadi Rp 43 triliun. Sisanya belanja pusat khususnya pendidikan dan beberapa K/L serta di cadang,” ujar Said.

    Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjanjikan kenaikan anggaran TKD 2026. Keputusan ini diambil setelah ramai beberapa pemerintah daerah (pemda) menaikkan pajak bumi dan bangunan (PBB) hingga ratusan persen.

    “Kemarin daerah-daerah ribut karena anggarannya terlalu terpotong banyak sehingga mereka menaikkan PBB jadi nggak kira-kira. Kita menjaga hal itu, nanti saya dengan Pak Misbakhun (Ketua Komisi XI), mungkin akan memberi pelonggaran sedikit kepada transfer ke daerah,” kata Purbaya dalam acara GREAT Lecture Transformasi Ekonomi Nasional di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (11/9).

    “Tujuannya supaya tadi, perasaan di daerah bisa dikendalikan sehingga keadaan tenang dan kita bisa membangun ekonominya dengan tenang,” sambungnya.

    Tonton juga video “Purbaya soal Rp 200 T Buat Bank: Mereka Orang Pintar, Selama Ini Malas” di sini:

    (kil/kil)