Tag: Mukhamad Misbakhun

  • Pemerintah Kaji PPN Multitarif 2025

    Pemerintah Kaji PPN Multitarif 2025

    Jakarta, CNN Indonesia

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan pemerintah tengah mengkaji penetapan pajak pertambahan nilai (PPN) 2025 tak satu tarif.

    PPN tahun depan seharusnya naik dari 11 persen menjadi 12 persen, sesuai UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Namun, DPR mengungkap peluang dua tarif pada 2025.

    “PPN (tarif PPN 2025) itu akan dibahas dan difinalisasi, seperti yang saya sampaikan, dalam pertemuan ke depan,” kata Airlangga di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (5/12).

    “Pemerintah sedang mempersiapkan paket kebijakan ekonomi yang akan nanti disiapkan. Bapak Presiden (Prabowo) minta untuk dimatangkan dan mudah-mudahan dalam satu minggu ke depan bisa dituntaskan,” tegasnya.

    Menko Airlangga tidak memberi kejelasan soal multitarif PPN. Ia hanya menegaskan Pemerintah Indonesia fokus menjaga pertumbuhan ekonomi sembari tetap memperhatikan daya beli masyarakat.

    Ia juga tidak menyinggung soal peluang pembatalan tarif PPN baru di 2025. Airlangga cuma mencontohkan bahwa selama ini ada pembebasan pajak yang ditetapkan negara.

    Misalnya, sebagian besar bahan pokok yang tak dipungut PPN. Begitu pula untuk jasa atau layanan pendidikan sampai kesehatan.

    “Itu akan banyak lagi hal-hal yang dikecualikan dari PPN dan itu sejalan dengan apa yang sudah dilakukan hari ini … Saya bisa sampaikan bahwa bahan pokok penting tidak kena PPN, hari ini pun tidak kena PPN,” jelasnya.

    “Biaya pendidikan hari ini pun tidak kena PPN, biaya kesehatan hari ini pun tidak kena PPN, transportasi hari ini pun tidak kena PPN. Jadi, tentu ada hal lagi yang kita bisa tambahkan (dikecualikan dari PPN),” tutup Airlangga.

    Sebelum keterangan Airlangga, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad hingga Ketua Komisi XI Misbakhun bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara. Kedua wakil rakyat itu mengklaim DPR dan pemerintah sepakat akan ada dua tarif PPN di 2025.

    Misbakhun menegaskan PPN tahun depan memang tidak berlaku satu tarif. Pungutan 12 persen hanya untuk barang-barang mewah, sedangkan sisanya yang mencakup barang pokok hingga layanan masyarakat tetap dengan tarif lama.

    Di lain sisi, DPR RI mengusulkan agar Prabowo mau menurunkan besaran tarif pajak lain. Ini utamanya untuk pungutan yang selama ini langsung dirasakan masyarakat.

    Berikut daftar barang bebas PPN dalam pasal 4A UU HPP:

    1. Makanan dan minuman yang tersaji di restoran, hotel, warung, rumah makan, dan sejenisnya
    2. Uang serta emas batangan yang digunakan untuk kepentingan cadangan devisa negara dan surat berharga
    3. Jasa keagamaan
    4. Jasa kesenian dan hiburan
    5. Jasa perhotelan
    6. Jasa penyediaan tempat parkir
    7. Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum
    8. Jasa boga atau katering

    – Daftar barang tidak kena PPN 12 persen dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 116 Tahun 2017:

    1. Beras dan gabah
    2. Jagung
    3. Sagu
    4. Kedelai
    5. Garam konsumsi
    6. Daging
    7. Telur
    8. Susu perah
    9. Buah-buahan
    10. Sayur-sayuran
    11. Ubi-ubian
    12 Bumbu-bumbuan
    13. Gula konsumsi kristal putih tanpa tambahan bahan pewarna atau perasa

    (rzr/skt)

  • DPR dan Pemerintah Sepakati Tarif PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Berlaku 1 Januari 2025 – Halaman all

    DPR dan Pemerintah Sepakati Tarif PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Berlaku 1 Januari 2025 – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – DPR dan Pemerintah telah sepakat kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen tetap berlaku pada 1 Januari 2025. 

    Namun barang yang dikenakan kenaikan tarif PPN 12 persen sifatnya selektif.

    “Yang dimaksud dengan itu memang selektif, selektif kepada barang yang selama ini sudah kena PPNbm, hanya merekalah yang dikenakan kenaikan 12 persen, jadi begitu,” kata Ketua Komisi 11 Mukhamad Misbakhun usai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis, (5/12/2024).

    Menurut Misbakhun barang-barang yang akan dikenakan kenaikan tarif PPN 12 persen adalah barang-barang mewah. 

    Oleh karenanya barang barang yang terkena Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM, nantinya akan terkena PPN 12 persen.

    “PPnBM nya mereka tetap, tapi terhadap siapa dikenakan PPN 12% itu ya barang-barang yang masuk kategori mewah, baik itu impor maupun dalam negeri yang selama ini sudah dikenakan PPnBM,” katanya.

    Secara tidak langsung, kata dia, masyarakat kalangan ataslah yang akan dibebankan kenaikan tarif PPN 12 persen karena masyarakat kelas atas yang mempunyai kemampuan membeli barang mewah.

    Hal senada disampaikan  Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Ia mengatakan barang yang akan dikenakan kenaikan tarif PPN 12 persen diantaranya kendaraan dan rumah yang tergolong mewah.

    “Mobil mewah, apartemen mewah, rumah mewah, yang semuanya serba mewah,” katanya.

  • Airlangga sebut paket kebijakan PPN difinalisasi pekan depan

    Airlangga sebut paket kebijakan PPN difinalisasi pekan depan

    Bapak Presiden minta untuk dimatangkan dan mudah-mudahan dalam satu minggu ke depan bisa dituntaskan

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto menyebutkan pemerintah sedang menyiapkan paket kebijakan ekonomi yang di dalamnya membahas soal Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan ditargetkan bisa rampung dalam waktu satu pekan ke depan.

    “Pemerintah sedang mempersiapkan paket kebijakan ekonomi yang akan disiapkan dan Bapak Presiden minta untuk dimatangkan dan mudah-mudahan dalam satu minggu ke depan bisa dituntaskan,” kata Airlangga di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis.

    Airlangga mengatakan bahwa pertemuan yang dilakukan antara Presiden RI Prabowo Subianto bersama perwakilan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara umum membahas untuk menjaga pertumbuhan ekonomi nasional dan menjaga daya beli masyarakat.

    Pembahasan mengenai penerapan PPN 12 persen di 2025 juga turut dibahas mengingat isu tersebut ramai diperbincangkan dan menimbulkan kekhawatiran bagi masyarakat umum khususnya di media sosial.

    Menko Perekonomian itu memastikan terkait dengan PPN, Pemerintah tidak akan mengenakan PPN sama sekali untuk komoditas bahan pokok dan penting seperti fasilitas transportasi publik, fasilitas pendidikan dan fasilitas kesehatan.

    “Bahan pokok dan hal penting itu sebagian besar sudah bebas fasilitas tanpa PPN. Demikian pula untuk pendidikan dan kesehatan,” kata Airlangga.

    Dalam paket kebijakan yang tengah disiapkan pemerintah, Airlangga mengatakan nantinya akan lebih banyak komoditas yang mungkin akan dibebaskan dari pajak untuk menjaga daya beli masyarakat.

    Sebelumnya, Perwakilan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menemui Presiden RI Prabowo Subianto untuk membahas penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen untuk 2025 yang diputuskan diterapkan secara selektif.

    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan penerapan PPN 12 persen di 2025 secara selektif yang dimaksud ialah PPN hanya diterapkan untuk komoditas baik yang berasal dari dalam negeri maupun komoditas impor yang terkategori barang mewah.

    “Untuk PPN 12 persen akan dikenakan hanya pada barang-barang mewah, jadi (penerapannya) secara selektif,” kata Sufmi Dasco memberikan pernyataan pers di Kantor Presiden Jakarta, Kamis.

    Bersamaan dengan itu, Ketua Komisi XI DPR RI Muhammad Misbakhun mengatakan Presiden juga bakal menyiapkan kajian mengenai pengenaan pajak agar nantinya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak hanya berlaku dalam satu tarif.

    Pewarta: Livia Kristianti
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2024

  • Airlangga Respons Permintaan DPR soal PPN 12% Cuma buat Barang Mewah

    Airlangga Respons Permintaan DPR soal PPN 12% Cuma buat Barang Mewah

    Jakarta

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto buka suara soal usulan DPR terkait kenaikan PPN menjadi 12% tahun depan hanya untuk barang-barang mewah. DPR juga mengusulkan tarif PPN tidak cuma satu, namun dibuat menjadi dua golongan yaitu untuk PPN barang mewah dan non mewah.

    Airlangga mengatakan sejauh ini pemerintah masih membahas dan memfinalisasi kebijakan soal PPN. Menurutnya, minggu depan akan ada keterangan resmi terkait hal tersebut.

    “PPN itu akan dibahas dan difinalisasi seperti yang saya sampaikan dalam pertemuan ke depan,” tegas Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2024).

    Pemerintah, menurutnya sedang menyiapkan paket kebijakan ekonomi khusus untuk menjaga daya beli masyarakat. Kebijakan PPN akan ada di dalamnya. Airlangga mengatakan mudah-mudahan seminggu ke depan paket ekonomi itu bisa dituntaskan.

    Di sisi lain, dia menegaskan tidak semua barang-barang di Indonesia terkena PPN. Beberapa barang macam bahan pokok penting, jasa pendidikan, jasa kesehatan, hingga jasa transportasi dikecualikan dari pengenaan PPN.

    “Yang dapat saya sampaikan adalah tidak semua barang kena PPN. Apakah itu PPN 11% beberapa barang dikecualikan, utamanya bahan pokok dan penting itu sebagian besar bebas fasilitas tanpa PPN demikian juga untuk pendidikan dan kesehatan,” tegas Airlangga.

    Dia menegaskan kemungkinan pemerintah akan menambah barang-barang yang bisa dikecualikan dari pengenaan PPN. “Akan banyak lagi hal-hal yang dikecualikan dari PPN. Sejalan dengan apa yang dilakukan hari ini,” tegas Airlangga.

    Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR RI Muhammad Misbakhun mengatakan pemerintah sedang mengkaji soal penerapan PPN yang tidak lagi menjadi satu tarif. Maksudnya, PPN akan dibagi untuk tarif barang-barang yang mewah dan non mewah.

    Hal ini diungkapkan Misbakhun usai petinggi DPR melakukan pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto sore ini di Istana Kepresidenan.

    “Rencananya, masih dipelajari oleh pemerintah, dilakukan pengkajian lebih mendalam bahwa PPN nanti tidak berada dalam satu tarif. Tidak berada dalam satu tarif, dan ini masih dipelajari,” tegas Misbakhun di Kantor Presiden.

    Misbakhun mengatakan, DPR mengusulkan kepada Prabowo untuk menerapkan kenaikan PPN menjadi 12% dengan selektif. Pihaknya mengusulkan agar kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% hanya berlaku untuk barang mewah saja. Sementara untuk barang-barang dengan kelas menengah ke bawah yang bisa diakses masyarakat PPN-nya tak perlu dinaikkan.

    (acd/acd)

  • Komisi XI Sebut Prabowo Lagi Kaji PPN Tak Cuma Satu Tarif

    Komisi XI Sebut Prabowo Lagi Kaji PPN Tak Cuma Satu Tarif

    Jakarta

    Ketua Komisi XI DPR RI Muhammad Misbakhun mengatakan pemerintah sedang mengkaji soal penerapan PPN yang tidak lagi menjadi satu tarif. Maksudnya, PPN akan dibagi untuk tarif barang-barang yang mewah dan non mewah.

    Hal ini diungkapkan Misbakhun usai petinggi DPR melakukan pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto sore ini di Istana Kepresidenan.

    “Rencananya, masih dipelajari oleh pemerintah, dilakukan pengkajian lebih mendalam bahwa PPN nanti tidak berada dalam satu tarif. Tidak berada dalam satu tarif, dan ini masih dipelajari,” tegas Misbakhun di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2024).

    Misbakhun mengatakan, DPR mengusulkan kepada Prabowo untuk menerapkan kenaikan PPN menjadi 12% dengan selektif. Pihaknya mengusulkan agar kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% hanya berlaku untuk barang mewah saja. Sementara untuk barang-barang dengan kelas menengah ke bawah yang bisa diakses masyarakat PPN-nya tak perlu dinaikkan.

    Misbakhun mengatakan pihaknya tak masalah bila PPN naik berjalan sesuai dengan amanat UU Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) per Januari 2025, yang penting penerapannya lebih selektif ke arah barang mewah.

    “Hasil diskusi kami, kita akan tetap ikuti UU bahwa PPN akan berjalan sesuai amanat UU 1 Januari 2025. Namun, akan diterapkan secara selektif, kepada beberapa komoditas baik itu barang dalam negeri maupun impor yang berkaitan dengan barang mewah, sehingga pemerintah hanya memberikan beban itu kepada konsumen pembeli barang mewah,” tegas Misbakhun.

    “Masyarakat kecil tetap kepada tarif PPN yang saat ini berlaku,” lanjutnya menegaskan.

    (acd/acd)

  • Masyarakat Diminta Tak Khawatir, PPN 12 Persen Tak Berlaku untuk Kebutuhan Pokok
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        5 Desember 2024

    Masyarakat Diminta Tak Khawatir, PPN 12 Persen Tak Berlaku untuk Kebutuhan Pokok Nasional 5 Desember 2024

    Masyarakat Diminta Tak Khawatir, PPN 12 Persen Tak Berlaku untuk Kebutuhan Pokok
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Komisi XI Misbakhun mengatakan, masyarakat tidak perlu khawatir soal Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sebab, pajak tersebut tidak dikenakan pada kebutuhan barang pokok, jasa pendidikan, kesehatan, dan perbankan.
    Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan
    PPN 12 persen
    hanya untuk barang mewah.
    Untuk kebutuhan mendasar masyarakat, tetap berlaku
    PPN 11 persen
    .
    “Ada 3 poin, satu, untuk PPN 12 persen akan dikenakan hanya kepada barang-barang mewah. Jadi secara selektif. Kemudian yang kedua, barang-barang pokok dan yang berkaitan dengan layanan yang menyentuh masyarakat masih tetap diberlakukan pajak sekarang, yaitu 11 persen,” kata Dasco saat jumpa pers usai bertemu dengan Presiden
    Prabowo
    Subianto di Istana, Jakarta, Kamis (5/12/2024).
    Misbakhun menegaskan, pemerintah pemerintah masih akan mempelajari mengenai PPN yang tidak berada dalam 1 tarif ini.
    Kendati demikian, penetapan PPN 12 persen tetap akan berlaku pada 1 Januari 2025.
    “Masyarakat kecil tetap kepada tarif PPN yang saat ini berlaku. Sehingga nanti tidak berlaku lagi, rencananya masih dipelajari oleh pemerintah dilakukan kajian lebih mendalam bahwa PPN nanti akan tidak berada dalam 1 tarif,” jelas Misbakhun.
    “Tapi kemudian akan diterapkan secara selektif, selektif kepada beberapa komunitas, baik itu barang dalam negeri maupun impor yang berkaitan dengan barang mewah. Sehingga pemerintah hanya memberi beban itu kepada konsumen pembeli barang mewah,” sambungnya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Presiden siapkan kajian PPN tidak hanya satu tarif

    Presiden siapkan kajian PPN tidak hanya satu tarif

    Kamis, 5 Desember 2024 16:49 WIB

    Ketua Komisi XI Muhammad Misbakhun di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (5/12/2024). ANTARA/Livia Kristianti/am.

    Pak Presiden tadi menjawab bahwa akan dipertimbangkan dan akan dikaji mungkin dalam satu jam ini Pak Presiden akan meminta Menteri Keuangan dan beberapa menteri untuk rapat

    Pewarta: Livia Kristianti
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2024

  • Bukti PPN 12% Tetap Berjalan: Pengumuman Google hingga Sinyal Kemenkeu

    Bukti PPN 12% Tetap Berjalan: Pengumuman Google hingga Sinyal Kemenkeu

    Bisnis.com, JAKARTA — Sinyal PPN 12% tetap berlaku semakin terlihat dari berbagai pengumuman yang disampaikan perusahaan, bahwa pajak layanan kepada konsumen akan naik mulai 1 Januari 2025.

    Raksasa teknologi, Google, menjadi salah satu perusahaan yang mengumumkan penyesuaian pajak layanan imbas kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN).

    Dalam laman Pusat Bantuan Google Ads mengenai informasi pajak di Indonesia, perusahaan itu mengumumkan bahwa semua penjualan akan dikenai PPN 12% tahun depan.

    “Untuk mematuhi peraturan pajak lokal, semua penjualan Google Ads di Indonesia akan dikenai PPN sebesar 12% mulai Januari 2025 hingga ke depannya [berubah dari tarif PPN sebesar 11% pada tahun 2024],” dikutip dari lama Google, Rabu (4/12/2024).

    Google juga menginformasikan bahwa pelangan yang ingin melakukan pemotongan pajak sebesar 2% atas pembayarannya wajib mengirimkan bukti potong atau slip pemotongan pajak kepada perusahaan tersebut.

    “Slip pemotongan pajak harus dikirimkan kepada kami dalam batas waktu pembayaran, seperti yang ditunjukkan dalam invoice komersial,” tertulis dalam laman tersebut.

    Google juga telah menyampaikan pengumuman itu kepada pelanggan layanan lainnya, seperti Google Cloud.

    Setelah Google, perusahaan jasa keuangan juga turut menyampaikan pengumuman terkait kebijakan kenaikan ppn ke 12% tetap berjalan.

    PT Mandiri Sekuritas mengirimkan surat elektronik (email) kepada para nasabahnya yang menginformasikan kenaikan tarif PPN menjadi 12%, yang berdampak pada penyesuaian fee transaksi.

    Mandiri Sekuritas menjelaskan bahwa hal itu sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Surat Edaran Bursa Efek Indonesia No. S-02289/BEI.KEU/03-2022 tentang Penyesuaian Tarif PPN sesuai UU HPP. Tarif PPN 11% yang berlaku sejak April 2022 akan berubah menjadi 12%, berlaku mulai 1 Januari 2025.

    “Penyesuaian tarif PPN ini akan berdampak pada penyesuaian Fee Transaksi. Perubahan tarif ini berlaku untuk seluruh transaksi yang menjadi objek PPN,” dikutip dari email tersebut.

    Di surat itu pun tertulis bahwa Mandiri Sekuritas akan terus memantau perkembangan peraturan terkait yang dapat berdampak kepada nasabah.

    “Mandiri Sekuritas akan terus memantau perkembangan peraturan terkait yang dapat berdampak kepada nasabah. Kami akan menginformasikan kembali kepada Bapak/Ibu apabila terdapat perubahan peraturan yang diterbitkan oleh Pemerintah dan/atau pihak berwenang lainnya,” dikutip dari surat tersebut.

    Kepastian Kenaikan PPN ke 12%

    Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional Menkeu Parjiono menegaskan bahwa kenaikan PPN ke 12% akan tetap berlaku mulai 1 Januari 2025.

    “Jadi kita masih dalam proses ke sana, artinya berlanjut,” ujarnya menjawab pertanyaan moderator acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia di Menara Bank Mega, Selasa (3/12/2024).

    Parjiono menyampaikan pemerintah tetap memikirkan daya beli masyarakat, karena tidak semua barang maupun jasa dikenakan PPN 12%.

    Meskipun begitu, pimpinan Parjiono, yakni Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menolak berkomentar soal PPN 12% dalam berbagai kesempatan. Misalnya, usai Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) di Kemenko Perekonomian pada Selasa (3/12/2024) sore, dia hanya diam sembari berjalan ke mobilnya.

    Sri Mulyani tidak menjawab pertanyaan media massa soal kepastian implementasi PPN 12% dan tetap diam, meskipun awak media mengajukan pertanyaan berkali-kali sambil berdesak-desakan dan terdorong oleh para ajudan Bendahara Negara.

    Sejak beberapa bulan terakhir, dirinya lebih tertutup saat menghadapi pertanyaan yang dilontarkan awak media.

    Seperti halnya pada Pertemuan Tahunan Bank Indonesia (PTBI) Jumat (29/11/2024), Sri Mulyani hanya melemparkan senyuman sambil berjalan menuju tempat dirinya menunggu mobil usai menghadiri didampingi oleh Ketua Komisi XI DPR Misbakhun dan Luhut Binsar Panjaitan.

    Terpantau, Sri Mulyani hanya melayani permintaan foto dari tamu undangan, tidak untuk pertanyaan wartawan.

    Bahkan pada 13 November 2024 lalu usai menghadiri Raker bersama Komisi XI DPR, Sri Mulyani juga diam.

    Saat Raker, Sri Mulyani memberikan sinyal di hadapan Komisi XI DPR, bahwa tidak akan melakukan penundaan implementasi tarif PPN 12% pada 2025.

    Sri Mulyani menyebutkan sejatinya ketentuan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1%—dari 11% menjadi 12%—sudah tertuang dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7/2021 tentang HPP.

    DPR telah menyetujui dan ikut serta dalam pengesahan ketentuan tersebut yang diteken pada 29 Oktober 2021 lalu.

    “Jadi kami di sini sudah dibahas dengan bapak ibu sekalian sudah ada UU-nya, kita perlu siapkan agar itu bisa dijalankan, tapi dengan penjelasan yang baik sehingga kita tetap bisa [jalankan],” ujarnya dalam Raker bersama Komisi XI DPR, Rabu (13/11/2024).

    Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pun menyatakan bahwa pemerintah akan mengumumkan kejelasan PPN 12% pada pekan depan.

    “Nanti diumumkan minggu depan,” ujarnya menanggapi pertanyaan media massa soal kepastian PPN 12%, Selasa (3/12/2024).

  • Hashim Beri Sinyal Anggito Abimanyu jadi Menteri Penerimaan Negara

    Hashim Beri Sinyal Anggito Abimanyu jadi Menteri Penerimaan Negara

    Bisnis.com, JAKARTA – Pengusaha sekaligus adik Presiden Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo memberi sinyal bahwa Kementerian atau Badan Penerimaan Negara (BPN) bakal dibentuk dalam waktu dekat.

    Hal itu Hashim sampaikan dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia versi Munaslub 2024 di Jakarta, Minggu (1/12/2024).

    Hashim bahkan menyebut Prabowo kelak bakal melantik Wakil Menteri Keuangan III Anggito Abimanyu sebagai menteri penerimaan negara.

    “Saya kira beliau [Anggito] sebagai wakil menteri itu nanti untuk sementara. Sementara beliau nanti diangkat sebagai menteri penerimaan negara,” ucap Hashim.

    Hashim pun mengatakan, Kementerian Penerimaan Negara kelak bakal fokus mengurus pajak, cukai, hingga penerimaan negara.

    “So, ini [Kementerian Penerimaan Negara] untuk menangani pajak, menangani cukai dan menangani revenue atau penerimaan negara berupa royalti dari pertambangan dan lain-lain,” jelasnya.

    Pembentukan Kementerian atau Badan Penerimaan Negara sejatinya menjadi wacana sebelum Prabowo dilantik menjadi presiden. Namun, hingga saat ini wacana itu memang belum terealisasi.

    Sebagai gantinya, Prabowo menjadikan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak lagi di bawah koordinasi Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, melainkan langsung di bawah kendalinya.

    Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 139/2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet merah Putih Periode Tahun 2024-2029, yang ditetapkan pada 21 Oktober 2024.

    Tak hanya itu, Prabowo pun menambah porsi wakil menteri keuangan menjadi tiga orang, yakni Thomas Djiwandono, Suahasil Nazara, dan Anggito Abimanyu.

    Berdasarkan catatan Bisnis, sebelum Prabowo dilantik, Menteri Keuangan Sri Mulyani adalah salah satu menteri yang cukup getol menolak pemisahan bagian penerimaan yakni Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai dari Kementerian keuangan. 

    Sri Mulyani menganggap bahwa penerimaan adalah bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan fiskal secara keseluruhan. 

    Adapun, sebelumnya, tim internal Prabowo Subianto telah melakukan uji kelayakan alias fit and proper test terhadap sejumlah nama calon Kepala Badan Penerimaan Negara atau Menteri Badan Penerimaan Negara.

    Informasi yang dihimpun Bisnis, empat nama itu antara lain mantan Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Permana Agung, Anggota DPR RI Muhamad Misbakhun, mantan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, serta Anggito Abimanyu. 

    “[Nama-nama tersebut] sudah dipanggil dan memberikan penjelasan soal program di hadapan tim presiden terpilih,” demikian informasi yang dihimpun Bisnis di internal pemerintahan, Rabu (9/10/2024). 

    Informasi itu juga dikonfirmasi oleh nama-nama yang mengikuti uji kelayakan Menteri Penerimaan Negara pimpinan lembaga baru tersebut. Menurutnya, nama-nama di atas memang tercatat sebagai calon pimpinan BPN atau Kementerian Penerimaan Negara.

    Bahkan, dia secara spesifik menyebut presentasi dilakukan langsung di hadapan Dewan Penasihat Presiden Terpilih Prabowo, yakni Burhanudin Abdullah dan Hashim Djojohadikusumo.

    “Presentasi di hadapan Pak Hashim dan Pak Burhanudin Abdullah,” katanya. 

    Saat dihubungi Bisnis, baik Bambang Brodjonegoro, Anggito Abimanyu, maupun Muhamad Misbakhun tidak bersedia memberikan banyak keterangan, termasuk enggan memberikan penegasan perihal proses seleksi tersebut. 

    “No comment, belum pasti,” kata Bambang Brodjonegoro. 

    Demikian pula dengan beberapa orang internal di tim presiden terpilih Prabowo yang kompak tak bersuara saat ditanya perihal proses pemilihan kepala instansi baru itu. 

    “Saya belum bisa sharing persiapannya,” kata Anggota Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Drajad Wibowo.

  • Di Zaman Pak Jokowi Sukses

    Di Zaman Pak Jokowi Sukses

    Jakarta

    Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Bakrie merespons rencana adanya pengampunan pajak atau Tax Amnesty Jilid III. DPR telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2025.

    Anindya menilai, rencana implementasi Tax Amnesty perlu dilihat kembali potensi keberhasilannya. Pihaknya akan mencoba mempelajari dan mengevaluasi kembali hasil implementasi program tersebut sebelumnya.

    “Kita akan pelajari dan juga evaluasi. Karena dari sisi Tax Amnesty tahap pertama di zaman Pak Jokowi sukses, tahap kedua lumayan, sehingga tahap ketiga ini kita harus pastikan kayak apa impact-nya,” kata Anindya, ditemui di sela-sela acara Forum Anggota Luar Biasa (ALB) Pra-Rapimnas Kadin 2024 di Hotel Mulia, Jakarta, Sabtu (30/11/2024).

    Menurutnya, salah satu hal yang perlu menjadi pertimbangan penting ialah terkait waktu pelaksanaannya. Apalagi, mengingat di 2025 nanti akan diterapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%. “Yang paling penting waktunya. Satu sisi kita lihat ada PPN 12% lain sisi dengan upaya kalau benar ada Tax Amnesty ini,” ujarnya.

    Persoalan ini juga akan dibahas lebih lanjut dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin 2024 yang akan diselenggarakan esok hari. Ia berharap agar pembahasan terkait Tax Amnesty dan PPN 12% ini tuntas sehingga tidak terjadi distorsi.

    “Dalam Rapimnas kita bicarakan utuh supaya tidak sepenggal-sepenggal, dan tidak terjadi distorsi kalau sepenggal-sepenggal. Dan kita tanyakan ALB, asosiasi, himpunan, Kadin Provinsi, dan pengusaha di pusat, gimana ide-ide seperti yang disampaikan,” kata dia.

    Sebagai informasi, DPR RI mengusulkan pelaksanaan Tax Amnesty atau pengampunan pajak jilid III di 2025. Wacana pelaksanaan kebijakan tersebut dimaksudkan untuk membantu pemerintah mencari dukungan pendanaan dalam pelaksanaan proyek-proyek Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

    Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun mengatakan Badan Legislasi (Baleg) DPR secara mendadak memasukkan RUU tersebut dalam long list. Untuk itu, Komisi XI berinisiatif memasukkannya sebagai RUU prioritas Komisi XI.

    RUU Pengampunan Pajak kemungkinan besar akan mulai dibahas bersama pemerintah pada tahun depan. Terkait sektor-sektor apa saja yang diberikan pengampunan, sejauh ini belum dibicarakan.

    Program Tax Amnesty sendiri pertama kali dilaksanakan di Indonesia pada 2016 dengan klaim hanya dilakukan satu kali. Nyatanya pemerintah kembali membuka program tax amnesty jilid II atau dikenal Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada 2022 dan akan berlangsung jilid III.

    (shc/fdl)