Tag: Mukhamad Misbakhun

  • Soal Perluasan Barang Bebas PPN, Ini Kata Airlangga Hartarto – Halaman all

    Soal Perluasan Barang Bebas PPN, Ini Kata Airlangga Hartarto – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa masalah kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang berlaku pada 1 Januari 2025 akan dibahas dan difinalisasi.

    “Pemerintah sedang mempersiapkan paket kebijakan ekonomi dan Bapak Presiden minta untuk dimatangkan, mudah-mudahan dalam satu minggu ke depan bisa  dituntaskan,” kata Airlangga di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis kemarin, (5/12/2024).

    Menurut Airlangga tidak semua barang atau komoditas terkena PPN. Salah satunya barang kebutuhan pokok.

    Komoditas pokok yang bersentuhan langsung dengan masyarakat selama ini tidak terkena tarif PPN.

    “Beberapa barang dikecualikan dari PPN. Terutama bahan pokok dan penting itu sebagian besar sudah bebas fasilitas tanpa PPN. Demikian pula untuk pendidikan dan kesehatan,” katanya.

    Airlangga mengatakan mengenai kemungkinan adanya perluasan barang atau komoditas yang akan bebas PPN akan disampaikan melalui paket kebijakan ekonomi ke depan.

    “Kembali lagi bahwa PPN itu nanti kita akan sampaikan di dalam paket ke depan. Tetapi saya bisa sampaikan bahwa bahan pokok penting tidak kena PPN. Hari ini pun tidak kena PPN. Biaya pendidikan hari ini pun tidak kena PPN. Biaya kesehatan hari ini pun tidak kena PPN. Transportasi hari ini pun tidak kena PPN,” pungkasnya.

    Sejumlah pimpinan DPR bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, (5/12/2024).

    Mereka di antaranya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Adies Kadir, Ketua Komisi 11 Mukhamad Misbakhun, Ketua Komisi 3 Habiburokhman, dan lainnya.

    Mereka menemui Presiden Prabowo untuk menyampaikan aspirasi hasil rapat paripurna DPR mengenai rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang berlaku pada 1 Januari 2025. 

    “Kami telah banyak berdialog dan berdiskusi dengan Bapak Presiden,” kata Dasco.

    Sementara itu Ketua Komisi XI Mukhamad Misbakhun mengatakan bahwa berdasarkan hasil diskusi dengan Presiden kenaikan tarif PPN 12 persen tetap berlaku pada Januari 2025 mendatang. Hanya saja kenaikan tersebut berlaku selektif.

    “Hasil diskusi kami dengan Bapak Presiden, kita akan tetap mengikuti undang-undang bahwa PPN akan tetap berjalan sesuai jadwal waktu amanat di undang-undang yaitu 1 Januari 2025. Tetapi kemudian akan diterapkan secara selektif,” kata Misbakhun.

    Sejumlah pimpinan DPR bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, (5/12/2024). (Tribunnews.com/Taufik Ismail)

    Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen kata Misbakhun hanya berlaku untuk barang barang mewah saja.

    “Selektif kepada beberapa komoditas baik itu barang dalam negeri maupun impor yang berkaitan dengan barang mewah,” katanya.

    Dengan kata lain kata Misbakhun, kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen hanya dibebankan kepada para konsumen barang mewah. Sementara masyarakat yang membeli barang selain barang mewah tetap dikenakan tarif Ppn 11 persen.

    “Masyarakat kecil tetap kepada tarif PPN yang saat ini berlaku,” pungkasnya.

  • Tanggapi Kekhawatiran Publik, PPN 12 Persen akan Dikaji Ulang

    Tanggapi Kekhawatiran Publik, PPN 12 Persen akan Dikaji Ulang

    JABAR EKSPRES – Berita kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen menimbulkan kekhawatiran publik. Untuk itu, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dikatakan bakal menyiapkan kajian terkait kenaikan tarif pajak tersebut.

    Hal ini disampaikan Ketua Komisi XI DPR RI Muhammad Misbakhun dalam penyertaan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (5/12/2024). Menurutnya, pengkajian tersebut bertujuan agar nantinya PPN tidak hanya berlaku dalam satu tarif.

    “Rencananya, masih dipelajari oleh pemerintah, dilakukan pengkajian lebih mendalam bahwa PPN nanti tidak berada dalam satu tarif. Tidak berada dalam satu tarif, dan ini masih dipelajari,” kata dia.

    Adapun keputusan untuk mengkaji ulang kebijakan yang semula akan diterapkan mulai 1 Januari 2025 tersebut, muncul setelah DPR RI bertemu dengan Presiden secara khusus, membahas tentang penerapan PPN 12 persen.

    BACA JUGA:Beri Dukungan Kebijakan bagi Pembangunan Tiga Juta Rumah, Menteri Nusron Alokasikan 79 Ribu Hektare Tanah dari Tanah Telantar

    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut bahwa usulan tarif PPN 12 persen agar tidak diterapkan dalam satu tarif tersebut, dikemukakan oleh DPR. Sehingga nantinya tarif pajak yang lebih rendah dapat diterapkan untuk barang-barang pokok.

    “Pak Presiden tadi menjawab bahwa akan dipertimbangkan dan akan dikaji mungkin dalam satu jam ini Pak Presiden akan meminta Menteri Keuangan dan beberapa menteri untuk rapat dalam mengkaji usulan dari masyarakat maupun dari DPR tentang beberapa hal pajak yang harus diturunkan,” paparnya.

    Sementara itu, Menteri Sekertaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan bahwa usulan dari DPR dan masyarakat yang ditanggapi secara responsif oleh Presiden Prabowo. Menjadi mekanisme budaya baru Kabinet Merah Putih dalam memecahkan masalah yang dialami masyarakat.

    BACA JUGA:Rahasia Mengolah Singkong Menjadi Empuk dan Merekah Sempurna

    Prasetyo memastikan, masukan-masukan yang diberikan sudah ditampung dan akan segera dikaji oleh pemerintah untuk mendapatkan solusi yang tepat.

    “Yang pasti hari ini sebuah proses, yang menurut kami ini budaya yang baru yang dibangun oleh PResiden bersama dengan DPR. Bahwa apapun masukkan dari masyarakat, terutama masukan dari DPR untuk secepatnya, yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat harus direspon dengan cepat,” kata dia.

  • BAKN DPR Minta Penjelasan Menkeu Soal Dampak PPN 12 Persen  – Halaman all

    BAKN DPR Minta Penjelasan Menkeu Soal Dampak PPN 12 Persen  – Halaman all

     

    Laporan Wartawan Tribunnews.com,  Fersianus Waku

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI Herman Khaeron meminta pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan, untuk memberikan penjelasan secara transparan terkait penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) yang mulai berlaku pada tahun 2025. 

    Menurutnya, langkah ini perlu dilakukan agar kebijakan tersebut tidak membebani masyarakat dan tetap menjaga stabilitas daya beli.

    “Pertama ya daya beli gitu ya, daya beli masyarakat bagaimana situasinya hari ini. Kemudian prospek ekonominya seperti apa, apakah dengan menaikkan pajak ini akan memberikan dampak positif atau tidak kepada masyarakat,” kata Herman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/12/2024).

    Herman menegaskan, pemerintah perlu menjawab berbagai pertanyaan publik terkait kebijakan ini. 

    Penjelasan yang komprehensif diperlukan untuk memastikan masyarakat tidak mengalami tekanan ekonomi yang berlebihan akibat kenaikan PPN.

    “Sepanjang bahwa ini bisa dijelaskan, sepanjang bahwa bisa menggaransi terhadap menjaga daya beli masyarakat, menjaga tetap bahwa masyarakat bisa survive dalam kehidupannya, menurut saya ya harus dijelaskan,” ujar Herman.

    Herman juga menekankan pentingnya peran Menteri Keuangan, Sri Mulyani, untuk memberikan komunikasi yang jelas kepada masyarakat. 

    “Bagi Menteri Keuangan sebagai leading sectornya tentu harus menjelaskan secara gamblang, secara jelas kepada publik,” ungkapnya.

    Pimpinan DPR bersama Presiden Prabowo Subianto telah bersepakat untuk tarif PPN 12 persen tetap berlaku pada Januari 2025.

    Kesepakatan itu diambil saat sejumlah pimpinan DPR mendatangi Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis.

    Mereka di antaranya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Adies Kadir, Ketua Komisi XI Mukhamad Misbakhun, serta Ketua Komisi III Habiburokhman.

    Misbakhun menjelaskan, kenaikan PPN 12 persen tersebut berlaku selektif.

    “Hasil diskusi kami dengan Bapak Presiden, kita akan tetap mengikuti Undang-Undang bahwa PPN akan tetap berjalan sesuai jadwal waktu amanat di Undang-Undang yaitu 1 Januari 2025. Tetapi kemudian akan diterapkan secara selektif,” kata Misbakhun.

    Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen hanya berlaku untuk barang barang mewah saja.

    “Selektif kepada beberapa komoditas baik itu barang dalam negeri maupun impor yang berkaitan dengan barang mewah,” ujarnya.

    Menurutnya, kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen hanya dibebankan kepada para konsumen barang mewah. 

    Sementara masyarakat yang membeli barang selain barang mewah, tetap dikenakan tarif PPN 11 persen.

    “Masyarakat kecil tetap kepada tarif PPN yang saat ini berlaku,” ungkap Misbakhun.

     

  • Kemarin, PPN tidak hanya satu tarif hingga ojol dapat subsidi BBM

    Kemarin, PPN tidak hanya satu tarif hingga ojol dapat subsidi BBM

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah pemberitaan bidang ekonomi mewarnai Kamis (5/12/2024), mulai dari pajak pertambahan nilai (PPN) tidak hanya berlaku dalam satu tarif hingga ojek daring (ojek online/ojol) telah diputuskan masuk dalam kategori UMKM, sehingga para pengemudi ojol akan tetap mendapatkan subsidi bahan bakar minyak (BBM).

    1. Menteri BUMN terbuka bermitra dengan Boeing terkait penambahan pesawat

    Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan pihaknya terbuka untuk bekerja sama dengan Boeing terkait penambahan jumlah pesawat bagi maskapai BUMN seperti Garuda Indonesia.

    Baca selengkapnya di sini

    2. Presiden siapkan kajian PPN tidak hanya satu tarif

    Ketua Komisi XI DPR RI Muhammad Misbakhun mengatakan Presiden RI Prabowo Subianto bakal menyiapkan kajian mengenai pengenaan pajak agar nantinya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak hanya berlaku dalam satu tarif.

    Baca selengkapnya di sini

    3. Menteri UMKM tegaskan ojol tetap mendapatkan alokasi BBM bersubsidi

    Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan, ojek daring (ojek online/ojol) telah diputuskan masuk dalam kategori UMKM, sehingga para pengemudi ojol akan tetap mendapatkan subsidi bahan bakar minyak (BBM).

    Baca selengkapnya di sini

    4. Menperin siapkan insentif untuk industri terkait kenaikan UMP

    Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan pihaknya tengah membahas tentang insentif atau stimulus bagi para pelaku industri terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen.

    Baca selengkapnya di sini

    5. Prabowo perintahkan dua menteri kawal kelanjutan proyek Blok Masela

    Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani mengatakan dirinya dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto diperintahkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto untuk mengawal kelanjutan proyek gas Blok Masela agar kendala-kendala yang dihadapi segera diselesaikan bersama investor terkait.

    Baca selengkapnya di sini

    Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
    Editor: Kelik Dewanto
    Copyright © ANTARA 2024

  • 8
                    
                        Prabowo Bahas PPN 12 Persen dan Penurunan Pajak, Istana: Kepentingan Rakyat Harus Direspons Cepat
                        Nasional

    8 Prabowo Bahas PPN 12 Persen dan Penurunan Pajak, Istana: Kepentingan Rakyat Harus Direspons Cepat Nasional

    Prabowo Bahas PPN 12 Persen dan Penurunan Pajak, Istana: Kepentingan Rakyat Harus Direspons Cepat
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg)
    Prasetyo Hadi
    mengatakan, segala hal yang berkaitan dengan kepentingan rakyat harus direspons cepat oleh pemerintah.
    Hal tersebut Prasetyo sampaikan usai Presiden
    Prabowo Subianto
    bertemu dengan pimpinan
    DPR
    untuk membahas pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen dan usulan menurunkan pajak bahan pokok pada Kamis (5/12/2024).
    “Yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat harus direspons dengan cepat, sehingga hari ini Presiden bersama-sama dengan pimpinan di DPR mendiskusikan mengenai hal ini,” ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis.
    Prasetyo menjelaskan, kegiatan Presiden dan DPR bersama-sama membahas suatu masalah merupakan budaya baru
    Menurut dia, Presiden Prabowo ingin cepat-cepat menerima masukan rakyat melalui DPR.
    “Yang pasti hari ini sebuah proses yang menurut kami ini budaya yang baru yang dibangun oleh Presiden bersama dengan teman-teman dari DPR, bahwa apapun masukan dari masyarakat, terutama masukan dari DPR untuk secepatnya (diproses),” kata Prasetyo.
    Diberitakan, seusai bertemu Prabowo, DPR mengumumkan bahwa
    PPN 12 persen
    hanya dikenakan kepada konsumen yang membeli barang mewah.
    Ketua Komisi XI DPR Misbakhun mengatakan, tarif PPN 12 persen untuk konsumen barang mewah itu merupakan hasil diskusi mereka dengan Prabowo.
    “Diterapkan secara selektif, selektif kepada beberapa komunitas, baik itu barang dalam negeri maupun impor yang berkaitan dengan barang mewah. Sehingga pemerintah hanya memberi beban itu kepada konsumen pembeli barang mewah,” ujar Misbakhun dalam jumpa pers di Istana.
    Misbakhun mengatakan, tarif PPN 11 persen akan tetap berlaku bagi masyarakat kecil.
    Selanjutnya, pemerintah akan mempelajari mengenai PPN yang tidak berada dalam 1 tarif ini.
    “Masyarakat kecil tetap kepada tarif PPN yang saat ini berlaku. Sehingga nanti tidak berlaku lagi, rencananya masih dipelajari oleh pemerintah dilakukan kajian lebih mendalam bahwa PPN nanti akan tidak berada dalam 1 tarif,” kata dia.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemerintah Umumkan Daftar Barang yang Terkena PPN 12% Pekan Depan

    Pemerintah Umumkan Daftar Barang yang Terkena PPN 12% Pekan Depan

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto akan mengumumkan nama barang-barang yang terkena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% pekan depan. 

    “PPN itu akan dibahas dan difinalisasi seperti yang saya sampaikan dalam pertemuan ke depan. Yang dapat saya sampaikan adalah tidak semua barang kena PPN, bahkan itu PPN 11%,” ujarnya kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/12/2024).

    Meski begitu, Airlangga membeberkan bahwa untuk beberapa barang memang dikecualikan, utamanya bahan pokok dan penting itu sebagian besar bebas fasilitas tanpa PPN

    Demikian juga untuk pendidikan dan kesehatan, kata Airlangga, memang akan banyak lagi hal-hal yang dikecualikan dari penerapan PPN baru tersebut.

    “Pemerintah sedang siapkan paket kebijakan ekonomi yang akan nanti disiapkan, dan Pak Presiden minta dimatangkan dan mudah-mudahan seminggu ke depan bisa dituntaskan. Nanti diumumin kebijakan baru lewat paket ekonomi lagi. Bentuknya bisa insentif,” pungkas Airlangga.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dikabarkan setuju untuk menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada 1 Januari 2025 dari sebelumnya hanya 11%. 

    Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menjelaskan bahwa kenaikan PPN menjadi 12% bakal diterapkan untuk beberapa golongan barang saja. Hal ini dia sampaikan usai melakukan pertemuan bersama dengan perwakilan DPR Komisi 11 dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Kamis (5/12/2024).

    “Hasil diskusi kami dengan bapak Presiden Prabowo, kita akan tetap mengikuti Undang-Undang bahwa PPN [12%] akan tetap berjalan sesuai jadwal waktu, amanat di Undang-Undang yaitu 1 Januari 2025,” katanya kepada wartawan di Kantor Presiden. 

    Lebih lanjut, Misbakhun memerinci bahwa penerapan PPN akan selektif kepada beberapa golongan barang, baik itu dalam negeri maupun impor yang berkaitan dengan barang mewah. 

    “Pemerintah hanya memberikan beban itu kepada konsumen pembeli barang mewah. Masyarakat kecil tetap kepada tarif PPN yang saat ini berlaku [11%],” ucapnya. 

  • DPR temui Presiden sebut PPN 12 persen diterapkan selektif di 2025

    DPR temui Presiden sebut PPN 12 persen diterapkan selektif di 2025

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    DPR temui Presiden sebut PPN 12 persen diterapkan selektif di 2025
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Kamis, 05 Desember 2024 – 18:43 WIB

    Elshinta.com – Perwakilan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menemui Presiden RI Prabowo Subianto untuk membahas penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen untuk 2025 yang diputuskan diterapkan secara selektif.

    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan penerapan PPN 12 persen di 2025 secara selektif yang dimaksud ialah PPN hanya diterapkan untuk komoditas baik yang berasal dari dalam negeri maupun komoditas impor yang terkategori barang mewah.

    “Untuk PPN 12 persen akan dikenakan hanya pada barang-barang mewah, jadi (penerapannya) secara selektif,” kata Sufmi Dasco memberikan pernyataan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis.

    Pertemuan secara khusus dilakukan bersama Komisi XI DPR RI yang membidangi keuangan, perencanaan pembangunan nasional, moneter, dan sektor jasa keuangan itu menghasilkan keputusan bahwa penerapan PPN 12 persen akan berjalan sesuai ketentuan Undang-Undang yang berlaku yakni 1 Januari 2025.

    Sufmi Dasco menjelaskan barang-barang mewah yang dimaksud merupakan komoditas seperti apartemen mewah, rumah mewah, hingga mobil mewah.

    Dalam momen pemberian pernyataan pers itu, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun memastikan bahwa mekanisme penerapan PPN 12 persen itu tidak akan menyasar komoditas yang berkaitan langsung dengan kebutuhan pokok masyarakat.

    “Pemerintah hanya memberikan beban ke konsumen pembeli barang mewah. Masyarakat kecil tetap kepada tarif PPN yang saat ini berlaku,” kata Misbakhun.

    Selain kebutuhan pokok, Misbakhun menyebutkan bahwa layanan kesehatan, layanan pendidikan, dan layanan pemerintah bagi masyarakat juga tidak akan dikenakan tarif PPN 12 persen pada tahun depan.

    Masyarakat tetap mengikuti ketentuan pembayaran PPN 11 persen yang saat ini berlaku sejak 1 April 2022.

    Ketua Komisi XI DPR RI itu meminta masyarakat tidak perlu khawatir terhadap penerapan PPN 12 persen akan berdampak pada kebutuhan sehari-hari, karena hanya golongan masyarakat pembeli barang mewah yang dikenakan pajak tersebut.

    “Masyarakat tidak perlu khawatir karena ruang lingkup mengenai kebutuhan barang pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, kemudian jasa perbankan yang berkaitan dengan hal-hal yang bersifat pelayanan umum dan jasa pemerintahan tidak dikenakan PPN. Itu yang bisa kami sampaikan dengan Bapak Presiden,” tutup Misbakhun.

    Sumber : Antara

  • Presiden Prabowo Instruksikan PPN Berlaku Tidak Seragam dalam 1 Tarif

    Presiden Prabowo Instruksikan PPN Berlaku Tidak Seragam dalam 1 Tarif

    Jakarta, Beritasatu.com – Presiden Prabowo Subianto memastikan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen akan tetap dijalankan pada 1 Januari 2025 sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Namun, penerapan PPN 12 persen tidak diterapkan dalam satu tarif, melainkan selektif hanya pada barang mewah.

    Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan, pemerintah akan menerapkan struktur PPN yang tidak seragam dalam satu tarif. Meski demikian, kebijakan tersebut masih dikaji mendalam.

    “Ini nanti masih dipelajari pemerintah, PPN tidak berlaku dalam satu tarif,” kata Misbakhun setelah menemui Presiden Prabowo Subianto, bersama perwakilan pimpinan DPR di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (5/12/2024).

    Misbakhun mengatakan, pemerintah hanya memberikan beban ke konsumen pembeli barang mewah. “Masyarakat kecil tetap kepada tarif PPN yang saat ini berlaku,” kata Misbakhun.

    Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, penerapan PPN 12 persen pada 2025 secara selektif untuk komoditas baik yang berasal dari dalam negeri maupun komoditas impor dalam kategori barang mewah.

    “Untuk PPN 12 persen akan dikenakan hanya pada barang-barang mewah, jadi (penerapannya) secara selektif,” kata Sufmi Dasco.

    Sufmi Dasco menjelaskan barang-barang mewah yang dimaksud merupakan komoditas, seperti apartemen mewah, rumah mewah, hingga mobil mewah.

  • Tamui Prabowo, DPR Ngadu Keluhan PPN 12: Sebaiknya Selektif untuk Barang Mewah

    Tamui Prabowo, DPR Ngadu Keluhan PPN 12: Sebaiknya Selektif untuk Barang Mewah

    ERA.id – Pimpinan DPR dan perwakilan komisi di parlemen menemui Presiden Prabowo Subianto. Mereka mengadukan soal keluhan masyarakat terkait rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025,

    Ketua Komisi XI DPR Muhammad Misbakhun mengataan, dalam pertemuan itu, pihaknya meminta agar pemerintah menerapkan kenaikan PPN secara selektif, khususnya untuk barang-barang mewah.

    “Hasil diskusi kami dengan bapak presiden, kita akan tetap mengikuti undang-undang bahwa PPN akan tetap berjalan sesuai jadwal waktu amanat di undang-undang yaitu 1 Januari 2025, tetapi kemudian akan diterapkan secara selektif,” ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/12/2024).

    “Selektif kepada beberapa komunitas baik itu barang dalam negeri maupun impor yang berkaitan dengan barang bawah,” imbuhnya.

    Dengan begitu, pemerintah hanya membebankan kenaikan PPN kepada masyarakat atau konsumen pembeli barang merah.

    Sementara untuk masyarakat kecil tetap diberlakukan PPN 11 persen seperti saat ini.

    “Pemerintah hanya memberikan beban itu kepada konsumen pembeli barang mewah. Masyarakat kecil tetap kepada tarif PPN yang saat ini berlaku,” kata Misbakhun.

    Lebih lanjut, politisi Partai Golkar itu mengatakan, pemerintah akan mengkaji usulan dari DPR. Namun, untuk kenaikan PPN memang tidak bisa dibatalkan karena mengikuti amanat undang-undang.

    Namun, DPR ingin menegaskan kepada Presiden agar kenaikan PPN tidak membenani masyarakat.

    “Ini nanti akan masih dipelajari,” kata Misbakhun.

    “Masyarakat tidak perlu khawatir karena ruang lingkup mengenai kebutuhan barang pokok, kemudian jasa pendidikan, jasa kesehatan, kemudian jasa perbankan yang berkaitan dengan hal-hal yang bersifat pelayanan umum, jasa pemerintahan, tetap tidak dikenakan PPN,” ujar Misbakhun.

  • Presiden Prabowo Instruksikan PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah

    Presiden Prabowo Instruksikan PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah

    Jakarta, Beritasatu.com – Presiden Prabowo Subianto memastikan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen akan tetap dijalankan pada 1 Januari 2025. Namun, penerapan PPB 12 persen akan diterapkan selektif terhadap beberapa komoditas baik barang dalam negeri atau impor yang berkaitan dengan barang mewah.

    Dengan ini pemerintah hanya memberikan beban kepada konsumen pembeli barang mewah. Hal ini diungkapkan Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun seusai diskusi dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada Kamis (5/12/2024). 

    “Dengan ini masyarakat kecil tetap pada tarif PPN yang saat ini berlaku sehingga nanti PPN tidak akan berlaku dalam satu tarif. Masyarakat tidak perlu khawatir karena ruang lingkup mengenai kebutuhan barang pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa perbankan dan berkaitan hal-hal yang bersifat layanan umum tetap tidak dikenakan PPN,” ungkap Misbakhun.

    Ia menambahkan, pemerintah sedang mengkaji kemungkinan penghapusan skema tarif tunggal untuk PPN di masa mendatang.

    Menurutnya, Prabowo juga menyoroti pentingnya menertibkan berbagai aktivitas ilegal untuk mengoptimalkan penerimaan negara. Langkah ini dinilai strategis untuk menambah pemasukan tanpa membebani masyarakat kecil.

    “Pemerintah akan menertibkan berbagai hal ilegal yang dapat menambah penerimaan negara, sehingga potensi yang selama ini tidak terdeteksi bisa dioptimalkan,” pungkas Misbakhun dalam kaitannya dengan penerapan PPN 12 persen.