Tag: Mukhamad Misbakhun

  • Presiden Prabowo Instruksikan PPN Berlaku Tidak Seragam dalam 1 Tarif

    Presiden Prabowo Instruksikan PPN Berlaku Tidak Seragam dalam 1 Tarif

    Jakarta, Beritasatu.com – Presiden Prabowo Subianto memastikan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen akan tetap dijalankan pada 1 Januari 2025 sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Namun, penerapan PPN 12 persen tidak diterapkan dalam satu tarif, melainkan selektif hanya pada barang mewah.

    Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan, pemerintah akan menerapkan struktur PPN yang tidak seragam dalam satu tarif. Meski demikian, kebijakan tersebut masih dikaji mendalam.

    “Ini nanti masih dipelajari pemerintah, PPN tidak berlaku dalam satu tarif,” kata Misbakhun setelah menemui Presiden Prabowo Subianto, bersama perwakilan pimpinan DPR di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (5/12/2024).

    Misbakhun mengatakan, pemerintah hanya memberikan beban ke konsumen pembeli barang mewah. “Masyarakat kecil tetap kepada tarif PPN yang saat ini berlaku,” kata Misbakhun.

    Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, penerapan PPN 12 persen pada 2025 secara selektif untuk komoditas baik yang berasal dari dalam negeri maupun komoditas impor dalam kategori barang mewah.

    “Untuk PPN 12 persen akan dikenakan hanya pada barang-barang mewah, jadi (penerapannya) secara selektif,” kata Sufmi Dasco.

    Sufmi Dasco menjelaskan barang-barang mewah yang dimaksud merupakan komoditas, seperti apartemen mewah, rumah mewah, hingga mobil mewah.

  • Tamui Prabowo, DPR Ngadu Keluhan PPN 12: Sebaiknya Selektif untuk Barang Mewah

    Tamui Prabowo, DPR Ngadu Keluhan PPN 12: Sebaiknya Selektif untuk Barang Mewah

    ERA.id – Pimpinan DPR dan perwakilan komisi di parlemen menemui Presiden Prabowo Subianto. Mereka mengadukan soal keluhan masyarakat terkait rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025,

    Ketua Komisi XI DPR Muhammad Misbakhun mengataan, dalam pertemuan itu, pihaknya meminta agar pemerintah menerapkan kenaikan PPN secara selektif, khususnya untuk barang-barang mewah.

    “Hasil diskusi kami dengan bapak presiden, kita akan tetap mengikuti undang-undang bahwa PPN akan tetap berjalan sesuai jadwal waktu amanat di undang-undang yaitu 1 Januari 2025, tetapi kemudian akan diterapkan secara selektif,” ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/12/2024).

    “Selektif kepada beberapa komunitas baik itu barang dalam negeri maupun impor yang berkaitan dengan barang bawah,” imbuhnya.

    Dengan begitu, pemerintah hanya membebankan kenaikan PPN kepada masyarakat atau konsumen pembeli barang merah.

    Sementara untuk masyarakat kecil tetap diberlakukan PPN 11 persen seperti saat ini.

    “Pemerintah hanya memberikan beban itu kepada konsumen pembeli barang mewah. Masyarakat kecil tetap kepada tarif PPN yang saat ini berlaku,” kata Misbakhun.

    Lebih lanjut, politisi Partai Golkar itu mengatakan, pemerintah akan mengkaji usulan dari DPR. Namun, untuk kenaikan PPN memang tidak bisa dibatalkan karena mengikuti amanat undang-undang.

    Namun, DPR ingin menegaskan kepada Presiden agar kenaikan PPN tidak membenani masyarakat.

    “Ini nanti akan masih dipelajari,” kata Misbakhun.

    “Masyarakat tidak perlu khawatir karena ruang lingkup mengenai kebutuhan barang pokok, kemudian jasa pendidikan, jasa kesehatan, kemudian jasa perbankan yang berkaitan dengan hal-hal yang bersifat pelayanan umum, jasa pemerintahan, tetap tidak dikenakan PPN,” ujar Misbakhun.

  • Presiden Prabowo Instruksikan PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah

    Presiden Prabowo Instruksikan PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah

    Jakarta, Beritasatu.com – Presiden Prabowo Subianto memastikan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen akan tetap dijalankan pada 1 Januari 2025. Namun, penerapan PPB 12 persen akan diterapkan selektif terhadap beberapa komoditas baik barang dalam negeri atau impor yang berkaitan dengan barang mewah.

    Dengan ini pemerintah hanya memberikan beban kepada konsumen pembeli barang mewah. Hal ini diungkapkan Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun seusai diskusi dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada Kamis (5/12/2024). 

    “Dengan ini masyarakat kecil tetap pada tarif PPN yang saat ini berlaku sehingga nanti PPN tidak akan berlaku dalam satu tarif. Masyarakat tidak perlu khawatir karena ruang lingkup mengenai kebutuhan barang pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa perbankan dan berkaitan hal-hal yang bersifat layanan umum tetap tidak dikenakan PPN,” ungkap Misbakhun.

    Ia menambahkan, pemerintah sedang mengkaji kemungkinan penghapusan skema tarif tunggal untuk PPN di masa mendatang.

    Menurutnya, Prabowo juga menyoroti pentingnya menertibkan berbagai aktivitas ilegal untuk mengoptimalkan penerimaan negara. Langkah ini dinilai strategis untuk menambah pemasukan tanpa membebani masyarakat kecil.

    “Pemerintah akan menertibkan berbagai hal ilegal yang dapat menambah penerimaan negara, sehingga potensi yang selama ini tidak terdeteksi bisa dioptimalkan,” pungkas Misbakhun dalam kaitannya dengan penerapan PPN 12 persen.
     

  • Pemerintah Kaji PPN Multitarif 2025

    Pemerintah Kaji PPN Multitarif 2025

    Jakarta, CNN Indonesia

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan pemerintah tengah mengkaji penetapan pajak pertambahan nilai (PPN) 2025 tak satu tarif.

    PPN tahun depan seharusnya naik dari 11 persen menjadi 12 persen, sesuai UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Namun, DPR mengungkap peluang dua tarif pada 2025.

    “PPN (tarif PPN 2025) itu akan dibahas dan difinalisasi, seperti yang saya sampaikan, dalam pertemuan ke depan,” kata Airlangga di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (5/12).

    “Pemerintah sedang mempersiapkan paket kebijakan ekonomi yang akan nanti disiapkan. Bapak Presiden (Prabowo) minta untuk dimatangkan dan mudah-mudahan dalam satu minggu ke depan bisa dituntaskan,” tegasnya.

    Menko Airlangga tidak memberi kejelasan soal multitarif PPN. Ia hanya menegaskan Pemerintah Indonesia fokus menjaga pertumbuhan ekonomi sembari tetap memperhatikan daya beli masyarakat.

    Ia juga tidak menyinggung soal peluang pembatalan tarif PPN baru di 2025. Airlangga cuma mencontohkan bahwa selama ini ada pembebasan pajak yang ditetapkan negara.

    Misalnya, sebagian besar bahan pokok yang tak dipungut PPN. Begitu pula untuk jasa atau layanan pendidikan sampai kesehatan.

    “Itu akan banyak lagi hal-hal yang dikecualikan dari PPN dan itu sejalan dengan apa yang sudah dilakukan hari ini … Saya bisa sampaikan bahwa bahan pokok penting tidak kena PPN, hari ini pun tidak kena PPN,” jelasnya.

    “Biaya pendidikan hari ini pun tidak kena PPN, biaya kesehatan hari ini pun tidak kena PPN, transportasi hari ini pun tidak kena PPN. Jadi, tentu ada hal lagi yang kita bisa tambahkan (dikecualikan dari PPN),” tutup Airlangga.

    Sebelum keterangan Airlangga, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad hingga Ketua Komisi XI Misbakhun bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara. Kedua wakil rakyat itu mengklaim DPR dan pemerintah sepakat akan ada dua tarif PPN di 2025.

    Misbakhun menegaskan PPN tahun depan memang tidak berlaku satu tarif. Pungutan 12 persen hanya untuk barang-barang mewah, sedangkan sisanya yang mencakup barang pokok hingga layanan masyarakat tetap dengan tarif lama.

    Di lain sisi, DPR RI mengusulkan agar Prabowo mau menurunkan besaran tarif pajak lain. Ini utamanya untuk pungutan yang selama ini langsung dirasakan masyarakat.

    Berikut daftar barang bebas PPN dalam pasal 4A UU HPP:

    1. Makanan dan minuman yang tersaji di restoran, hotel, warung, rumah makan, dan sejenisnya
    2. Uang serta emas batangan yang digunakan untuk kepentingan cadangan devisa negara dan surat berharga
    3. Jasa keagamaan
    4. Jasa kesenian dan hiburan
    5. Jasa perhotelan
    6. Jasa penyediaan tempat parkir
    7. Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum
    8. Jasa boga atau katering

    – Daftar barang tidak kena PPN 12 persen dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 116 Tahun 2017:

    1. Beras dan gabah
    2. Jagung
    3. Sagu
    4. Kedelai
    5. Garam konsumsi
    6. Daging
    7. Telur
    8. Susu perah
    9. Buah-buahan
    10. Sayur-sayuran
    11. Ubi-ubian
    12 Bumbu-bumbuan
    13. Gula konsumsi kristal putih tanpa tambahan bahan pewarna atau perasa

    (rzr/skt)

  • DPR dan Pemerintah Sepakati Tarif PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Berlaku 1 Januari 2025 – Halaman all

    DPR dan Pemerintah Sepakati Tarif PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Berlaku 1 Januari 2025 – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – DPR dan Pemerintah telah sepakat kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen tetap berlaku pada 1 Januari 2025. 

    Namun barang yang dikenakan kenaikan tarif PPN 12 persen sifatnya selektif.

    “Yang dimaksud dengan itu memang selektif, selektif kepada barang yang selama ini sudah kena PPNbm, hanya merekalah yang dikenakan kenaikan 12 persen, jadi begitu,” kata Ketua Komisi 11 Mukhamad Misbakhun usai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis, (5/12/2024).

    Menurut Misbakhun barang-barang yang akan dikenakan kenaikan tarif PPN 12 persen adalah barang-barang mewah. 

    Oleh karenanya barang barang yang terkena Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM, nantinya akan terkena PPN 12 persen.

    “PPnBM nya mereka tetap, tapi terhadap siapa dikenakan PPN 12% itu ya barang-barang yang masuk kategori mewah, baik itu impor maupun dalam negeri yang selama ini sudah dikenakan PPnBM,” katanya.

    Secara tidak langsung, kata dia, masyarakat kalangan ataslah yang akan dibebankan kenaikan tarif PPN 12 persen karena masyarakat kelas atas yang mempunyai kemampuan membeli barang mewah.

    Hal senada disampaikan  Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Ia mengatakan barang yang akan dikenakan kenaikan tarif PPN 12 persen diantaranya kendaraan dan rumah yang tergolong mewah.

    “Mobil mewah, apartemen mewah, rumah mewah, yang semuanya serba mewah,” katanya.

  • Airlangga sebut paket kebijakan PPN difinalisasi pekan depan

    Airlangga sebut paket kebijakan PPN difinalisasi pekan depan

    Bapak Presiden minta untuk dimatangkan dan mudah-mudahan dalam satu minggu ke depan bisa dituntaskan

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto menyebutkan pemerintah sedang menyiapkan paket kebijakan ekonomi yang di dalamnya membahas soal Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan ditargetkan bisa rampung dalam waktu satu pekan ke depan.

    “Pemerintah sedang mempersiapkan paket kebijakan ekonomi yang akan disiapkan dan Bapak Presiden minta untuk dimatangkan dan mudah-mudahan dalam satu minggu ke depan bisa dituntaskan,” kata Airlangga di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis.

    Airlangga mengatakan bahwa pertemuan yang dilakukan antara Presiden RI Prabowo Subianto bersama perwakilan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara umum membahas untuk menjaga pertumbuhan ekonomi nasional dan menjaga daya beli masyarakat.

    Pembahasan mengenai penerapan PPN 12 persen di 2025 juga turut dibahas mengingat isu tersebut ramai diperbincangkan dan menimbulkan kekhawatiran bagi masyarakat umum khususnya di media sosial.

    Menko Perekonomian itu memastikan terkait dengan PPN, Pemerintah tidak akan mengenakan PPN sama sekali untuk komoditas bahan pokok dan penting seperti fasilitas transportasi publik, fasilitas pendidikan dan fasilitas kesehatan.

    “Bahan pokok dan hal penting itu sebagian besar sudah bebas fasilitas tanpa PPN. Demikian pula untuk pendidikan dan kesehatan,” kata Airlangga.

    Dalam paket kebijakan yang tengah disiapkan pemerintah, Airlangga mengatakan nantinya akan lebih banyak komoditas yang mungkin akan dibebaskan dari pajak untuk menjaga daya beli masyarakat.

    Sebelumnya, Perwakilan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menemui Presiden RI Prabowo Subianto untuk membahas penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen untuk 2025 yang diputuskan diterapkan secara selektif.

    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan penerapan PPN 12 persen di 2025 secara selektif yang dimaksud ialah PPN hanya diterapkan untuk komoditas baik yang berasal dari dalam negeri maupun komoditas impor yang terkategori barang mewah.

    “Untuk PPN 12 persen akan dikenakan hanya pada barang-barang mewah, jadi (penerapannya) secara selektif,” kata Sufmi Dasco memberikan pernyataan pers di Kantor Presiden Jakarta, Kamis.

    Bersamaan dengan itu, Ketua Komisi XI DPR RI Muhammad Misbakhun mengatakan Presiden juga bakal menyiapkan kajian mengenai pengenaan pajak agar nantinya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak hanya berlaku dalam satu tarif.

    Pewarta: Livia Kristianti
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2024

  • Airlangga Respons Permintaan DPR soal PPN 12% Cuma buat Barang Mewah

    Airlangga Respons Permintaan DPR soal PPN 12% Cuma buat Barang Mewah

    Jakarta

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto buka suara soal usulan DPR terkait kenaikan PPN menjadi 12% tahun depan hanya untuk barang-barang mewah. DPR juga mengusulkan tarif PPN tidak cuma satu, namun dibuat menjadi dua golongan yaitu untuk PPN barang mewah dan non mewah.

    Airlangga mengatakan sejauh ini pemerintah masih membahas dan memfinalisasi kebijakan soal PPN. Menurutnya, minggu depan akan ada keterangan resmi terkait hal tersebut.

    “PPN itu akan dibahas dan difinalisasi seperti yang saya sampaikan dalam pertemuan ke depan,” tegas Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2024).

    Pemerintah, menurutnya sedang menyiapkan paket kebijakan ekonomi khusus untuk menjaga daya beli masyarakat. Kebijakan PPN akan ada di dalamnya. Airlangga mengatakan mudah-mudahan seminggu ke depan paket ekonomi itu bisa dituntaskan.

    Di sisi lain, dia menegaskan tidak semua barang-barang di Indonesia terkena PPN. Beberapa barang macam bahan pokok penting, jasa pendidikan, jasa kesehatan, hingga jasa transportasi dikecualikan dari pengenaan PPN.

    “Yang dapat saya sampaikan adalah tidak semua barang kena PPN. Apakah itu PPN 11% beberapa barang dikecualikan, utamanya bahan pokok dan penting itu sebagian besar bebas fasilitas tanpa PPN demikian juga untuk pendidikan dan kesehatan,” tegas Airlangga.

    Dia menegaskan kemungkinan pemerintah akan menambah barang-barang yang bisa dikecualikan dari pengenaan PPN. “Akan banyak lagi hal-hal yang dikecualikan dari PPN. Sejalan dengan apa yang dilakukan hari ini,” tegas Airlangga.

    Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR RI Muhammad Misbakhun mengatakan pemerintah sedang mengkaji soal penerapan PPN yang tidak lagi menjadi satu tarif. Maksudnya, PPN akan dibagi untuk tarif barang-barang yang mewah dan non mewah.

    Hal ini diungkapkan Misbakhun usai petinggi DPR melakukan pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto sore ini di Istana Kepresidenan.

    “Rencananya, masih dipelajari oleh pemerintah, dilakukan pengkajian lebih mendalam bahwa PPN nanti tidak berada dalam satu tarif. Tidak berada dalam satu tarif, dan ini masih dipelajari,” tegas Misbakhun di Kantor Presiden.

    Misbakhun mengatakan, DPR mengusulkan kepada Prabowo untuk menerapkan kenaikan PPN menjadi 12% dengan selektif. Pihaknya mengusulkan agar kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% hanya berlaku untuk barang mewah saja. Sementara untuk barang-barang dengan kelas menengah ke bawah yang bisa diakses masyarakat PPN-nya tak perlu dinaikkan.

    (acd/acd)

  • Komisi XI Sebut Prabowo Lagi Kaji PPN Tak Cuma Satu Tarif

    Komisi XI Sebut Prabowo Lagi Kaji PPN Tak Cuma Satu Tarif

    Jakarta

    Ketua Komisi XI DPR RI Muhammad Misbakhun mengatakan pemerintah sedang mengkaji soal penerapan PPN yang tidak lagi menjadi satu tarif. Maksudnya, PPN akan dibagi untuk tarif barang-barang yang mewah dan non mewah.

    Hal ini diungkapkan Misbakhun usai petinggi DPR melakukan pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto sore ini di Istana Kepresidenan.

    “Rencananya, masih dipelajari oleh pemerintah, dilakukan pengkajian lebih mendalam bahwa PPN nanti tidak berada dalam satu tarif. Tidak berada dalam satu tarif, dan ini masih dipelajari,” tegas Misbakhun di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2024).

    Misbakhun mengatakan, DPR mengusulkan kepada Prabowo untuk menerapkan kenaikan PPN menjadi 12% dengan selektif. Pihaknya mengusulkan agar kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% hanya berlaku untuk barang mewah saja. Sementara untuk barang-barang dengan kelas menengah ke bawah yang bisa diakses masyarakat PPN-nya tak perlu dinaikkan.

    Misbakhun mengatakan pihaknya tak masalah bila PPN naik berjalan sesuai dengan amanat UU Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) per Januari 2025, yang penting penerapannya lebih selektif ke arah barang mewah.

    “Hasil diskusi kami, kita akan tetap ikuti UU bahwa PPN akan berjalan sesuai amanat UU 1 Januari 2025. Namun, akan diterapkan secara selektif, kepada beberapa komoditas baik itu barang dalam negeri maupun impor yang berkaitan dengan barang mewah, sehingga pemerintah hanya memberikan beban itu kepada konsumen pembeli barang mewah,” tegas Misbakhun.

    “Masyarakat kecil tetap kepada tarif PPN yang saat ini berlaku,” lanjutnya menegaskan.

    (acd/acd)

  • Masyarakat Diminta Tak Khawatir, PPN 12 Persen Tak Berlaku untuk Kebutuhan Pokok
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        5 Desember 2024

    Masyarakat Diminta Tak Khawatir, PPN 12 Persen Tak Berlaku untuk Kebutuhan Pokok Nasional 5 Desember 2024

    Masyarakat Diminta Tak Khawatir, PPN 12 Persen Tak Berlaku untuk Kebutuhan Pokok
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Komisi XI Misbakhun mengatakan, masyarakat tidak perlu khawatir soal Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sebab, pajak tersebut tidak dikenakan pada kebutuhan barang pokok, jasa pendidikan, kesehatan, dan perbankan.
    Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan
    PPN 12 persen
    hanya untuk barang mewah.
    Untuk kebutuhan mendasar masyarakat, tetap berlaku
    PPN 11 persen
    .
    “Ada 3 poin, satu, untuk PPN 12 persen akan dikenakan hanya kepada barang-barang mewah. Jadi secara selektif. Kemudian yang kedua, barang-barang pokok dan yang berkaitan dengan layanan yang menyentuh masyarakat masih tetap diberlakukan pajak sekarang, yaitu 11 persen,” kata Dasco saat jumpa pers usai bertemu dengan Presiden
    Prabowo
    Subianto di Istana, Jakarta, Kamis (5/12/2024).
    Misbakhun menegaskan, pemerintah pemerintah masih akan mempelajari mengenai PPN yang tidak berada dalam 1 tarif ini.
    Kendati demikian, penetapan PPN 12 persen tetap akan berlaku pada 1 Januari 2025.
    “Masyarakat kecil tetap kepada tarif PPN yang saat ini berlaku. Sehingga nanti tidak berlaku lagi, rencananya masih dipelajari oleh pemerintah dilakukan kajian lebih mendalam bahwa PPN nanti akan tidak berada dalam 1 tarif,” jelas Misbakhun.
    “Tapi kemudian akan diterapkan secara selektif, selektif kepada beberapa komunitas, baik itu barang dalam negeri maupun impor yang berkaitan dengan barang mewah. Sehingga pemerintah hanya memberi beban itu kepada konsumen pembeli barang mewah,” sambungnya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Presiden siapkan kajian PPN tidak hanya satu tarif

    Presiden siapkan kajian PPN tidak hanya satu tarif

    Kamis, 5 Desember 2024 16:49 WIB

    Ketua Komisi XI Muhammad Misbakhun di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (5/12/2024). ANTARA/Livia Kristianti/am.

    Pak Presiden tadi menjawab bahwa akan dipertimbangkan dan akan dikaji mungkin dalam satu jam ini Pak Presiden akan meminta Menteri Keuangan dan beberapa menteri untuk rapat

    Pewarta: Livia Kristianti
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2024