Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak akan banyak bergantung pada skema burden sharing dengan Bank Indonesia (BI).
Ia menilai kebijakan berbagi beban pembiayaan antara fiskal dan moneter itu sebaiknya tidak lagi menjadi andalan di luar masa krisis.
Menurut Purbaya, burden sharing pertama kali diterapkan saat pandemi Covid-19, ketika pemerintah menghadapi lonjakan kebutuhan pembiayaan fiskal. Kala itu, BI, dengan dasar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), membeli surat berharga negara (SBN) di pasar primer untuk membantu menutup defisit.
Namun, setelah situasi darurat berakhir, bank sentral kini hanya dapat membeli SBN di pasar sekunder.
Saat ini pun pemerintah dan BI kembali menjalankan ‘burden sharing’ berdasarkan SKB terbaru beberapa bulan lalu. Keduanya menyepakati berbagi beban bunga pembiayaan untuk program-program prioritas pemerintahan Prabowo Subianto, seperti Koperasi Desa Merah Putih dan 3 Juta Rumah.
Purbaya menegaskan dirinya tidak berniat memanfaatkan skema tersebut.
“Itu waktu krisis kemarin kan, Covid. Kami dari Istana enggak pernah minta burden sharing sebetulnya, karena itu jelas langsung menghilangkan seolah batas antara fiskal dan moneter. Sekarang juga ada perjanjian burden sharing kan? Saya sih semaksimal mungkin tidak akan memakai burden sharing itu,” terangnya di Jakarta, dikutip Rabu (29/10/2025).
Sebagai Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Purbaya menegaskan pentingnya menjaga independensi kebijakan moneter. Ia menilai keterlibatan BI yang terlalu jauh dalam pembiayaan fiskal berisiko menyeret bank sentral ke ranah politik dan mengaburkan batas otoritas.
Purbaya menjelaskan bahwa bank sentral dipisahkan dengan pemerintah agar politik tidak memengaruhi independensi otoritas moneter. Sebab, apabila hal itu terjadi, dampaknya bisa jangka panjang.
Mantan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu menyebut skema burden sharing yang terus menerus dilakukan seolah-olah menggabungkan kembali pemerintah dan bank sentral.
“Kalau kita jalankan burden sharing terus seolah menggabungkan lagi pemerintah dengan bank sentral. Artinya bank sentral me-monetize kebijakan fiskal, itu yang enggak boleh sebetulnya. Di moneter itu holy grail yang enggak boleh dijadiin satu, tetapi waktu krisis mungkin enggak apa-apa. Ke depan akan kami hindari sebisa mungkin,” tuturnya.
Adapun BI diketahui aktif membeli SBN pemerintah melalui pasar sekunder. Gubernur BI Perry Warjiyo dalam beberapa kesempatan bahwa kebijakan itu sejalan dengan kebijakan moneter bank sentral.
Dengan tidak adanya opsi burden sharing, pemerintah bakal mencari opsi lain untuk menjaga batas defisit APBN sebesar 3%.
Per September 2025, APBN September 2025 mengalami defisit Rp371,5 triliun atau setara 1,56% dari PDB.
Purbaya memerinci bahwa pendapatan negara mencapai Rp1.863,3 triliun per September 2025. Realisasi itu setara 65% dari outlook pendapatan negara tahun ini sebesar Rp2.865,5 triliun.
Sementara itu, belanja negara sudah mencapai Rp2.234,8 triliun per September 2025. Realisasi itu setara 63,4% dari outlook belanja negara tahun ini sebesar Rp3.527,5 triliun. Artinya, pemerintah harus mengebut realisasi belanja Rp1.292,7 triliun atau 36,4% hanya dalam tiga bulan terakhir.
Belanja negara yang lebih banyak dari pendapatan negara membuat APBN September 2025 mengalami defisit Rp371,5 triliun atau setara 1,56% dari PDB.
Opsi Ganti Terminologi
Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) membuka peluang untuk mengganti terminologi burden sharing. Pada rapat dengan Komisi XI DPR membahas Laporan Kinerja Kuartal III/2025, Senin (22/9/2025), Gubernur BI Perry Warjiyo diminta untuk mencari terminologi baru terkait dengan berbagi beban pembiayaan fiskal antara otoritas fiskal dan moneter.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi XI DPR Misbakhun, yang menilai terminologi burden sharing pascapandemi membuat bingung publik. Pasalnya, dia menegaskan bahwa burden sharing untuk program prioritas Prabowo tidak sama dengan yang diterapkan saat pandemi di mana bank sentral bisa membeli SBN pemerintah di pasar perdana (primer) karena kondisi darurat.
“Saya cuma ingin menyampaikan, apakah ada nama lain selain burden sharing dalam rangka dukungan bapak itu [untuk program pemerintah], karena nanti takutnya membingungkan dengan burden sharing kita [untuk penanggulangan] covid-19 kemarin. Ini perlu diberikan titling judul baru supaya orang enggak bingung,” ujarnya kepada Perry dan jajaran Dewan Gubernur BI di ruang rapat Komisi XI, dikutip Selasa (23/9/2025).
Pendapat Misbakhun itu pun diamini oleh Perry. Gubernur BI dua periode itu lalu menjelaskan bahwa sinergi otoritas moneter dan fiskal yang dilakukan saat ini berbeda dengan yang dilaksanakan selama tiga tahun pandemi.
Misalnya, saat era pagebluk, Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) sampai mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
“Dalam [kondisi] extraordinary itu, BI bisa membeli SBN dari pasar primer karena pas covid pasar berhenti. Pemerintah enggak bisa menjaul SBN, tetapi suku bunga di sekitar 8-9%. Tapi hanya tiga tahun ini saja,” terang Perry.
Pada saat pandemi, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan BI pun membuat Surat Keputusan Bersama (SKB). Dana yang dihasilkan dari pembelian SBN pemerintah oleh BI akan digunakan untuk membeli barang kebutuhan publik atau public goods dan non-public goods, serta juga vaksin.
Sementara itu, untuk burden sharing kali ini, di mana defisit APBN kembali normal di bawah 3% terhadap PDB, BI tidak boleh membeli SBN dari pasar primer. Bank sentral hanya membeli SBN di pasar sekunder, di mana nilainya tahun ini per 15 September 2025 sudah melebihi Rp217 triliun.
“Jadi betul sekali istilah burden sharing harus kami… nanti kami cari terminologi yang baru,” ujar Perry.