Tag: Mukhamad Misbakhun

  • Atraksi Akali ‘Amanat Tunggal’ PPN 12%

    Atraksi Akali ‘Amanat Tunggal’ PPN 12%

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah resmi membedakan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN untuk barang mewah dan non-mewah melalui PMK 131/2024. Kendati demikian, atraksi mengakali pengenaan PPN 12% untuk semua barang/jasa itu mendapatkan kritik dari sejumlah pihak.

    Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 131/2024, tarif PPN 12% tetap berlaku untuk semua barang/jasa. Hanya saja, dasar pengenaan pajak (DPP) dibedakan menjadi dua yaitu untuk barang mewah dan barang non-mewah.

    Pertama, pengenaan PPN untuk barang mewah dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan DPP berupa harga jual/nilai impor sebesar 12/12. Kedua, pengenaan PPN untuk barang/jasa lain atau yang bukan tergolong mewah dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan DPP berupa nilai lain (harga jual/nilai impor/nilai pengganti) sebesar 11/12.

    Dengan nilai DPP yang dibedakan menjadi dua itu, skema penghitungan PPN menjadi seperti berikut:

    12% x DPP = 12% x (12/12 x nilai transaksi)
    12% x DPP = 12% x (11/12 x nilai transaksi).

    Jika diasumsikan nilai transaksi barang/jasanya sebesar Rp1.000.000 maka perhitungan PPN-nya menjadi seperti berikut:

    12% x DPP = 12% x (12/12 x Rp1.000.000) = Rp120.000
    12% x DPP = 12% x (11/12 x Rp1.000.000) = Rp110.000.

    Perhitungan butir a berlaku untuk barang yang tergolong mewah. Sementara itu, perhitungan butir b berlaku untuk barang/jasa lain atau yang tidak tergolong mewah.

    Pada akhirnya barang non-mewah terkena besaran pajak 11% karena pengaturan DPP tersebut. Namun, sebenarnya tarif PPN yang berlaku adalah 12%.

    Ketua Pengawas Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Prianto Budi Saptono meyakini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membedakan dua DPP itu agar tarif PPN di Indonesia tetap tunggal yaitu 12% sesuai amanat Undang-Undang No. 42/2009 (UU PPN).

    Memang dalam Penjelasan Pasal 7 ayat (3) UU PPN, disebutkan pemerintah mempunyai wewenang mengubah tarif PPN tetapi dengan tetap memakai prinsip tarif tunggal.

    Hanya saja, sesuai PMK No. 131/2024, dalam praktiknya kini ada pembedaan untuk barang mewah dan non-mewah (multitarif) seperti arahan Presiden Prabowo Subianto.

    “UU PPN tetap menggunakan skema tarif tunggal, bukan multitarif. Akan tetapi, DPP-nya dibedakan menjadi dua,” jelas Prianto kepada Bisnis, Rabu (1/1/2025).

    Tuai Kritik

    Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun merasa pembedaan dua DPP dalam PMK No. 131/2024 itu sangat membingungkan dan menimbulkan kerancuan dalam penerapannya.

    Padahal, menurutnya, Prabowo sudah memberikan arahan yang jelas bahwa kenaikan tarif PPN menjadi 12% hanya untuk barang mewah yang selama ini menjadi objek pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Sementara itu, barang/jasa lainnya tetap dikenai PPN 11%.

    Dengan kata lain, Misbhakun menekankan seharus PPN diterapkan multitarif—bukan malah dipersulit dengan perhitungan dua DPP.

    “PMK 131 membuat dasar perhitungan yang membingungkan dunia usaha dalam penerapan tarif PPN 11% yang tidak naik dengan menggunakan istilah dasar pengenaan lain,” ujar Misbakhun dalam keterangannya, Jumat (3/1/2025).

    Apalagi, sambungnya, persiapan dan pembuatan keputusan sangat mepet dengan pelaksanaan perubahan tarif PPN. PMK 131/2024 diundangkan pada 31 Desember 2024, sedangkan kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% berlaku pada 1 Januari 2025.

    Oleh sebab itu, politisi Partai Golkar itu menilai seharusnya Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu membuat peraturan dengan bahasa yang lebih sederhana, tidak menimbulkan multitafsir, dan tetap menggunakan mekanisme penyusunan peraturan yang seharusnya.

    Misbakhun pun menekankan tidak seharusnya Direktorat Jenderal Pajak membuat penafsiran ataupun membuat ketentuan yang berbeda dengan perintah Prabowo sehingga bisa berakibat timbulnya ketidakpercayaan masyarakat. Bahkan, dia mendorong Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo mengundurkan diri.

    “Karena apa yang dibuat soal aturan pelaksanaan teknis ini sudah tidak seirama dengan kemauan dan kehendak Bapak Presiden Prabowo karena punya tafsir subyektif soal pasal UU HPP yang sudah jelas,” katanya.

    Senada, Pakar Hukum Administrasi dan Keuangan Negara Beni Kurnia Illahi menyebutkan ada sejumlah kejanggalan dalam PMK 131/2024.

    Pertama, beleid tersebut tidak memasukkan Undang-Undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dalam pertimbangannya. Padahal, kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% diatur dalam UU HPP.

    “Hal ini jelas penganuliran secara terang-terangan, atau pemerintah sengaja selain tidak diatur secara teknis di PMK, aturan di UU HPP tetap berlaku untuk ke semua kategori barang/jasa,” ujar Beni kepada Bisnis, Rabu (1/1/2025).

    Kedua, PMK merupakan aturan teknis yang kedudukannya jauh di bawah UU. Oleh sebab itu, seharusnya PMK tidak bisa menganulir aturan dalam UU HPP yang menyatakan tarif PPN 12% berlaku secara umum.

    Jika ditoleransi, maka pengajar di Fakultas Hukum Universitas Bengkulu itu khawatir ke depan tarif PPN 12% akan dikenakan untuk semua barang/jasa secara perlahan-lahan.

    “Ketika kebijakan PMK ini efektif untuk penerimaan negara maka kemungkinan aturan tersebut akan dilanjutkan, tetapi ketika objek tarif pajak tersebut tidak berjalan efektif bagi penerimaan negara maka pemerintah akan membuat norma baru lagi di level PMK,” jelas Beni.

    Oleh sebab itu, dia menyarankan agar pemerintah menerapkan tarif pajak baru lewat level UU atau setidaknya Peraturan Pemerintah (PP) yang kedudukannya jauh lebih tinggi dan mengikat daripada PMK.

  • Pemerintah Berkorban Rp 75 Triliun

    Pemerintah Berkorban Rp 75 Triliun

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Komisi XI DPR Misbakhun mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang mau berkorban Rp 75 triliun terkait PPN 12 persen hanya untuk barang mewah.

    “Pemerintah berkorban Rp 75 triliun apabila penerapan PPN 12 persen di APBN 2025 dikenakan penuh pada semua barang. Ini sebuah pilihan sulit yang harus diambil pemerintahan Bapak Presiden Prabowo demi rakyat kecil,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima pada Rabu (1/1/2025).

    Misbakhun menyambut positif langkah pemerintah yang memutuskan untuk mengenakan tarif PPN 12 persen hanya untuk barang mewah. Hal ini menunjukkan pemerintah menghadirkan kebijakan yang berpihak terhadap masyarakat kecil.

    “Saya sebagai Ketua Komisi XI DPR memberikan apresiasi yang tinggi kepada komitmen Presiden Prabowo karena sudah membuktikan janjinya untuk prorakyat,” katanya terkait PPN 12 persen hanya untuk barang mewah.

    Misbakhun mengatakan semua kebutuhan bahan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa keuangan perbankan, jasa asuransi, jasa keagamaan, jasa tenaga kerja, jasa angkutan umum di darat dan jasa sosial tetap dibebaskan sebagai barang dan jasa yang bebas PPN.

    Semua barang dan jasa tersebut menyangkut hajat hidup orang banyak dan dikonsumsi oleh masyarakat umum. Penerapan PPN 12 persen secara selektif ini diperkirakan hanya akan menambah penerimaan Rp 3,2 triliun saja pada APBN 2025.

    Misbakhun menilai, kenaikan tarif PPN dijalankan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dalam UU tersebut Pasal 7 disebutkan, tarif PPN 11 persen mulai berlaku pada 1 April 2022, sedangkan tarif PPN 12 persen mulai berlaku pada  1 Januari 2025.

    “Tugas berikutnya adalah melakukan sosialisasi untuk mengamankan semua pelaksanaan UU HPP terkait penerapan PPN 12 persen untuk barang dan jasa barang mewah ini bisa berjalan dengan baik di masyarakat karena akan berlaku sejak 1 Januari 2025 sesuai ketentuan di UU HPP,” tutur dia.

  • Politik, masyarakat antusias sambut Prabowo, Jokowi tanggapi OCCRP

    Politik, masyarakat antusias sambut Prabowo, Jokowi tanggapi OCCRP

    Jakarta (ANTARA) – Berbagai peristiwa politik pada hari Selasa (31/12) yang menjadi sorotan, mulai dari masyarakat antusias menyambut Presiden RI Prabowo Subianto di sepanjang jalan Sudirman-Thamrin hingga mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo menanggapi Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP).

    Berikut rangkuman berita politik yang masih layak dibaca untuk informasi pagi ini.

    1. Prabowo disambut antusias masyarakat di sepanjang Sudirman-Thamrin

    Presiden RI Prabowo Subianto disambut oleh antusias masyarakat yang berkumpul di sepanjang jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta, usai menghadiri Rapat Tutup Buku Tahunan bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani, Selasa malam.

    Sebagaimana dikutip dari keterangan yang diterima, Selasa, di sekitar Hotel Kempinski, Thamrin, kumpulan masyarakat yang sedang menikmati momen malam jelang pergantian Tahun Baru 2025, mengerubungi mobil yang dinaiki oleh Prabowo saat melintasi kawasan tersebut setelah dari Gedung Kementerian Keuangan.

    Selengkapnya klik di sini.

    2. Jokowi tanggapi soal sebutan pimpinan terkorup

    Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menanggapi soal sebutan pimpinan terkorup yang dirilis oleh Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP).

    “Terkorup? Terkorup apa? Yang dikorupsi apa?,” katanya di Solo, Jawa Tengah, Selasa.

    Selengkapnya klik di sini.

    3. DKPP masih temukan ketidaknetralan pada perkara yang diperiksa di 2024

    Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito mengatakan pihaknya masih melihat adanya ketidaknetralan dari penyelenggara pemilu dalam perkara-perkara yang diperiksa selama tahun 2024.

    Hal ini diungkapkannya dalam kegiatan Rapat Konsolidasi Nasional dalam rangka evaluasi pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024 yang diselenggarakan KPU RI di Jakarta, Senin.

    “Yang paling memprihatinkan adalah keberpihakan penyelenggara Pemilu ketika berlangsung pemungutan dan penghitungan suara ini menempati angka tertinggi. Jadi pengaduan terbesar adalah keberpihakan, ini catatan,” kata Heddy dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

    Selengkapnya klik di sini.

    4. Misbakhun: Prabowo pro rakyat karena PPN 12 persen hanya barang mewah

    Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menilai bahwa Presiden Prabowo Subianto pro rakyat karena memutuskan kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen hanya untuk barang dan jasa mewah, mulai 1 Januari 2025.

    Menurut dia, Prabowo membuktikan janjinya untuk pro rakyat karena kebutuhan pokok selain barang dan jasa mewah, tetap bebas dari PPN. Dia mengatakan kebijakan itu diambil agar tidak membebani rakyat.

    “Penerapan PPN 12 persen hanya pada barang dan jasa mewah menjadi bukti kongkret dan komitmen yang nyata dari Bapak Presiden Prabowo bahwa presiden berpihak pada rakyat kecil,” kata Misbakhun dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Selasa.

    Selengkapnya klik di sini.

    5. DPR ingatkan jangan ada “main-main” dalam kebijakan harga gabah-jagung

    Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Ahmad Yohan meminta kepada seluruh pihak agar jangan ada yang “main-main” terhadap kebijakan pemerintah yang menaikkan harga pembelian petani (HPP) gabah dan jagung yang diproduksi petani.

    “Jangan sampai ada kasus HPP gabah dan jagung sudah naik, tapi pembelian oleh Bulog masih di bawah HPP. Komisi IV juga akan mengecek langsung apakah pembelian gabah dan jagung sudah sesuai HPP,” kata Yohan dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Selasa.

    Selengkapnya klik di sini.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • DPR Hanya Menyaksikan Penyaluran Dana PSBI

    DPR Hanya Menyaksikan Penyaluran Dana PSBI

    Jakarta: Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyebut tidak ada pimpinan ataupun anggota Komisi XI 2019-2024 yang menerima penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI).

    Merujuk mekanisme PSBI yang berjalan selama ini, dia menegaskan BI menyalurkan dana program sosial itu secara langsung kepada pemohon.

    “Tidak ada aliran dana dari Program Sosial Bank Indonesia yang disalurkan melalui rekening anggota DPR RI atau diambil tunai. Semuanya langsung dari rekening Bank Indonesia disalurkan ke rekening yayasan yang menerima progam bantuan PSBI,” kata Misbakhun dalam keterangan pers, Selasa, 31 Desember 2024.
     

    Misbakhun mengakui memang ada kelompok masyarakat maupun organisasi pemohon PSBI dari daerah pemilihan atau dapil anggota Komisi XI DPR. Namun mantan PNS di Direktorat Jenderal Pajak itu menegaskan penyaluran PSBI tetap oleh BI. 

    “Dalam pelaksanaan, para anggota Komisi XI hanya menyaksikan Bank Indonesia menyalurkan ke masyarakat penerima di dapil masing-masing,” jelas Misbakhun.

    Misbakhun mengajak semua pihak melihat penyaluran dana secara proporsional dan mengacu mekanisme yang berlaku. Dia mengaku merasa perlu menyampaikan hal tersebut setelah mencuatnya kasus korupsi dana PSBI.

    Menurut Misbakhun Komisi XI DPR sebagai mitra BI mencatat PSBI sudah ada sejak puluhan tahun lalu. Pimpinan Komisi Keuangan dan Perbankan DPR itu menegaskan PSBI ada dalam Anggaran Tahunan Bank Indonesia (ATBI) sebagai bagian upaya bank sentral tersebut membangun relasi kepedulian dan pemberdayaan masyarakat.

    “Bank Indonesia sebagai institusi negara menyiapkan anggaran secara khusus untuk program pemberdayaan masyarakat. Ini untuk seluruh wilayah Indonesia,” ungkapnya.

    PSBI bisa diakses oleh kelompok masyarakat, ormas atau organisasi sosial lainnya. Adapun caranya kelompok masyarakat yang mau menjadi penerima PSBI mengajukan permohonan ke BI.

    “Proposalnya langsung ke BI,” beber Misbakhun.

    Legislator dari Dapil II Jawa Timur itu menambahkan BI melakukan survei untuk menilai kelayakan pemohon PSBI. Selanjutnya BI melalui survei tersebut memverifikasi dan memvalidasi calon penerima dana corporate social responsibility (CSR) dari bank sentral itu.

    “Verifikatur dan validatornya oleh tim surveinya independen yang ditunjuk BI. Cara ini sebagai bagian dari upaya membangun tata kelola yang baik dalam penyaluran PSBI,” ujarnya.

    Jakarta: Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyebut tidak ada pimpinan ataupun anggota Komisi XI 2019-2024 yang menerima penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI).
     
    Merujuk mekanisme PSBI yang berjalan selama ini, dia menegaskan BI menyalurkan dana program sosial itu secara langsung kepada pemohon.
     
    “Tidak ada aliran dana dari Program Sosial Bank Indonesia yang disalurkan melalui rekening anggota DPR RI atau diambil tunai. Semuanya langsung dari rekening Bank Indonesia disalurkan ke rekening yayasan yang menerima progam bantuan PSBI,” kata Misbakhun dalam keterangan pers, Selasa, 31 Desember 2024.
     

    Misbakhun mengakui memang ada kelompok masyarakat maupun organisasi pemohon PSBI dari daerah pemilihan atau dapil anggota Komisi XI DPR. Namun mantan PNS di Direktorat Jenderal Pajak itu menegaskan penyaluran PSBI tetap oleh BI. 
    “Dalam pelaksanaan, para anggota Komisi XI hanya menyaksikan Bank Indonesia menyalurkan ke masyarakat penerima di dapil masing-masing,” jelas Misbakhun.
     
    Misbakhun mengajak semua pihak melihat penyaluran dana secara proporsional dan mengacu mekanisme yang berlaku. Dia mengaku merasa perlu menyampaikan hal tersebut setelah mencuatnya kasus korupsi dana PSBI.
     
    Menurut Misbakhun Komisi XI DPR sebagai mitra BI mencatat PSBI sudah ada sejak puluhan tahun lalu. Pimpinan Komisi Keuangan dan Perbankan DPR itu menegaskan PSBI ada dalam Anggaran Tahunan Bank Indonesia (ATBI) sebagai bagian upaya bank sentral tersebut membangun relasi kepedulian dan pemberdayaan masyarakat.
     
    “Bank Indonesia sebagai institusi negara menyiapkan anggaran secara khusus untuk program pemberdayaan masyarakat. Ini untuk seluruh wilayah Indonesia,” ungkapnya.
     
    PSBI bisa diakses oleh kelompok masyarakat, ormas atau organisasi sosial lainnya. Adapun caranya kelompok masyarakat yang mau menjadi penerima PSBI mengajukan permohonan ke BI.
     
    “Proposalnya langsung ke BI,” beber Misbakhun.
     
    Legislator dari Dapil II Jawa Timur itu menambahkan BI melakukan survei untuk menilai kelayakan pemohon PSBI. Selanjutnya BI melalui survei tersebut memverifikasi dan memvalidasi calon penerima dana corporate social responsibility (CSR) dari bank sentral itu.
     
    “Verifikatur dan validatornya oleh tim surveinya independen yang ditunjuk BI. Cara ini sebagai bagian dari upaya membangun tata kelola yang baik dalam penyaluran PSBI,” ujarnya.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DEN)

  • PPN 12% Cuma Buat Barang Mewah, DPR Respons Begini

    PPN 12% Cuma Buat Barang Mewah, DPR Respons Begini

    Jakarta, CNBC Indonesia – Langkah Presiden Prabowo Subianto yang telah resmi menetapkan pengenaan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN 12% hanya untuk barang mewah mendapatkan apresiasi dari DPR.

    “Saya sebagai Ketua Komisi XI DPR memberikan apresiasi yang tinggi kepada komitmen Bapak Presiden Prabowo karena sudah membuktikan janjinya untuk pro rakyat,” kata Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi Golkar, Mukhamad Misbakhun, melalui keterangan tertulis, Rabu (1/1/2024).

    Keputusan Prabowo ini mengubah statement yang telah disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada 16 Desember 2024, saat konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan di Kantor Kemenko Perekonomian.

    Saat itu, Sri Mulyani mengatakan, kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% sesuai amanat UU HPP berlaku 1 Januari 2025 untuk semua barang dan jasa yang menjadi objek pajak, termasuk akan dikenakan juga untuk bahan pangan, jasa pendidikan, hingga jasa kesehatan yang sifatnya premium.

    Saat itu, tarif PPN tetap 11% hanya untuk gula industri, minyak goreng curah merek Minyakita, dan tepung terigu karena kenaikan 1% nya ditanggung pemerintah atau DTP. Lalu, memeprtahankan pengecualian pengenaan PPN terhadap barang dan jasa pokok yang menjadi kebutuhan orang banyak atau tarifna tetap 0%.

    Misbakhun berujar, dengan adanya perubahan skema pengenaan PPN 12%, yang pada akhirnya ditetapkan Prabowo hanya untuk barang mewah saja, masih dapat memberikan tambahan terhadap komponen penerimaan pajak di APBN 2025 senilai Rp 3,2 triliun.

    Ia mengakui, angka itu tentu lebih kecil dari potensi tambahan penerimaan Rp 75 triliun jika PPN 12% sesuai keputusan awal pada 16 Desember 2024. Namun, Misbakhun menegaskan, keputusan ini tentu dipilih Prabowo untuk menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap rakyat kecil.

    “Ini sebuah pilihan sulit yang harus diambil pemerintahan Bapak Presiden Prabowo demi rakyat kecil,” ungkap Misbakhun.

    Misbakhun pun mengingatkan, tugas pemerintah berikutnya adalah melakukan sosialisasi untuk mengamankan semua pelaksanaan UU HPP terkait penerapan PPN 12% untuk barang dan jasa barang mewah ini bisa berjalan dengan baik di masyarakat karena akan berlaku sejak 1 Januari 2025 sesesuai ketentuan di UU HPP.

    (fab/fab)

  • Ketua Komisi XI Misbakhun Apresiasi Keputusan Prabowo Selektif Terapkan PPN 12%

    Ketua Komisi XI Misbakhun Apresiasi Keputusan Prabowo Selektif Terapkan PPN 12%

    loading…

    Ketua Komisi XI DPR Misbakhun mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo Subianto yang selektif menerapkan PPN 12%, yakni hanya diberlakukan untuk barang mewah. Foto/Ist

    JAKARTA – Ketua Komisi XI DPR Misbakhun mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo Subianto yang selektif menerapkan PPN 12%. Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai hanya diberlakukan untuk barang mewah.

    “Saya sebagai Ketua Komisi XI DPR memberikan apresiasi yang tinggi kepada komitmen Bapak Presiden Prabowo karena sudah membuktikan janjinya untuk pro rakyat,” kata Misbakhun dalam keterangannya, Selasa (31/12/2024) malam.

    Untuk diketahui, Presiden Prabowo baru saja mengumumkan langsung penerapan PPN 12%. Prabowo menegaskan bahwa kenaikan tarif PPN hanya dikenakan pada barang dan jasa mewah. Barang dan jasa yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat yang selama ini dikenakan tarif PPN 0% masih tetap berlaku.

    Misbakhun menjelaskan, penerapan PPN 12% sebagai konsekuensi pelaksanaan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) diumumkan langsung Presiden Prabowo di Jakarta, Selasa (31/12/2024).

    Menurut Misbakhun, Prabowo membuktikan janjinya pro rakyat. Semua kebutuhan bahan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa keuangan perbankan, jasa asuransi, jasa keagamaan, jasa tenaga kerja, jasa angkutan umum di darat dan jasa sosial tetap dibebaskan oleh pemerintahan Prabowo Subianto sebagai barang dan jasa yang bebas pajak pertembahan nilai.

    “Semua barang dan jasa yang saya sebutkan adalah menyangkut hajat hidup orang banyak dan dikonsumsi oleh masyarakat umum,” katanya.

    Penerapan PPN 12% secara selektif diperkirakan menambah penerimaan Rp3,2 triliun pada APBN 2025. Diperkirakan pemerintah kehilangan Rp75 triliun apabila penerapan PPN 12% di APBN 2025 dikenakan penuh pada semua barang.

    “Sebuah pilihan sulit yang harus diambil pemerintahan Presiden Prabowo demi rakyat kecil,” ujarnya.

    Setelah diumumkan, kata politikus Partai Golkar ini, tugas berikutnya adalah melakukan sosialisasi agar penerapan PPN 12% untuk barang dan jasa barang mewah ini bisa berjalan dengan baik. Sesuai ketentuan UU HPP, PPN 12% akan berlaku sejak 1 Januari 2025.

    (shf)

  • Misbakhun: Prabowo pro rakyat karena PPN 12 persen hanya barang mewah

    Misbakhun: Prabowo pro rakyat karena PPN 12 persen hanya barang mewah

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menilai bahwa Presiden Prabowo Subianto pro rakyat karena memutuskan kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen hanya untuk barang dan jasa mewah, mulai 1 Januari 2025.

    Menurut dia, Prabowo membuktikan janjinya untuk pro rakyat karena kebutuhan pokok selain barang dan jasa mewah, tetap bebas dari PPN. Dia mengatakan kebijakan itu diambil agar tidak membebani rakyat.

    “Penerapan PPN 12 persen hanya pada barang dan jasa mewah menjadi bukti kongkret dan komitmen yang nyata dari Bapak Presiden Prabowo bahwa presiden berpihak pada rakyat kecil,” kata Misbakhun dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Selasa.

    Dia menjelaskan, semua kebutuhan bahan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa keuangan perbankan, jasa asuransi, jasa keagamaan, jasa tenaga kerja, jasa angkutan umum di darat dan jasa sosial tetap dibebaskan dari PPN 12 persen.

    “Semua barang dan jasa yang saya sebutkan di atas adalah menyangkut hajat hidup orang banyak dan dikonsumsi oleh masyarakat umum,” kata dia.

    Dia mengatakan penerapan PPN 12 persen secara selektif ini diperkirakan hanya akan menambah penerimaan 3,2 triliun saja pada APBN 2025. Pemerintah pun mengorbankan potensi penerimaan sebesar Rp75 triliun apabila penerapan PPN 12 persen dikenakan penuh pada semua barang.

    “Ini sebuah pilihan sulit yang harus diambil pemerintahan Bapak Presiden Prabowo demi rakyat kecil,” kata dia.

    Untuk itu, dia mengatakan tugas berikutnya yaitu melakukan sosialisasi untuk mengamankan pelaksanaan penerapan PPN 12 persen untuk barang dan jasa barang mewah agar bisa berjalan dengan baik di masyarakat, karena akan berlaku mulai 1 Januari 2025 sesuai ketentuan di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Guido Merung
    Copyright © ANTARA 2024

  • Prabowo Tiba di Kemenkeu Sore Ini, Bakal Umumkan PPN 12 Persen?

    Prabowo Tiba di Kemenkeu Sore Ini, Bakal Umumkan PPN 12 Persen?

    Prabowo Tiba di Kemenkeu Sore Ini, Bakal Umumkan PPN 12 Persen?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden
    Prabowo
    Subianto tiba di Gedung Djuanda I, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta Pusat, Selasa (31/12/2024).
    Pantauan
    Kompas.com
    di lokasi, iring-iringan mobil dinas Presiden Prabowo tiba melalui gerbang utama Kemenkeu pukul 16.00 WIB.
    Setibanya di Kemenkeu, Kepala Negara langsung masuk ke dalam Gedung Djuanda I untuk mengikuti rapat internal dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.
    Adapun rapat internal sejauh ini masuk berlangsung.
    Belum diketahui rapat tersebut membahas kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (
    PPN
    ) sebesar 12 persen atau hal yang lain.
    Namun berdasarkan keterangan dari Ketua Komisi XI Misbakhun yang diperoleh dari Mensesneg Prasetyo Hadi, Presiden Prabowo memang berencana mengumumkan kebijakan PPN baru tersebut.
    Namun demikian, Misbakhun tidak mengetahui kebijakan seperti apa yang bakal disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto. Dia bilang, seluruhnya menjadi kewenangan Kepala Negara.
    Sebelumnya diberitakan, pemerintah menaikkan PPN sebesar 12 persen dari semula 11 persen mulai tahun 2025. Pemerintah menyebut, kenaikan PPN hanya berlaku untuk barang mewah.
    Namun, sejumlah barang dan jasa lain rupanya turut menjadi objek kenaikan PPN.
    Hingga kini, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur pemberlakukan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen untuk barang dan jasa mewah mulai 1 Januari 2025 belum juga terbit.
    Padahal PMK ini diperlukan sebagai aturan teknis pemberlakuan
    PPN 12 persen
    .
    Sejak awal, kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen per 1 Januari 2025, mendapat penolakan luas dari masyarakat.
    Tak hanya lewat petisi di media sosial, sejumlah elemen masyarakat pun turun ke jalan menyuarakan penolakan terhadap rencana pemerintah menaikkan pungutan pajak ini.
    Kebijakan ini diprediksi akan memicu lonjakan harga barang dan jasa, yang berpotensi mengubah pola konsumsi masyarakat. Banyak yang khawatir bahwa PPN yang lebih tinggi akan memberikan efek domino yang merugikan.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Prabowo-Sri Mulyani tiba di Kantor Kemenkeu di tengah rencana PPN naik

    Prabowo-Sri Mulyani tiba di Kantor Kemenkeu di tengah rencana PPN naik

    Jakarta (ANTARA) – Presiden RI Prabowo Subianto didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tiba di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa, di tengah rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen.

    Prabowo Subianto yang mengenakan kemeja cokelat muda dan celana hitam tersebut tiba di lobi Kementerian Keuangan sekitar pukul 15.52 WIB.

    Prabowo tampak keluar dari mobil kepresidenan Maung Garuda buatan Pindad yang menjadi mobil dinas kesehariannya itu.

    Di belakang Presiden, tampak Menkeu Sri Mulyani yang berbusana kemeja batik cokelat mendampingi Presiden memasuki Gedung Kantor Kementerian Keuangan.

    Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan Presiden Prabowo Subianto direncanakan mengumumkan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen pukul 15.00, sore ini.

    “Hari ini di kementerian keuangan. Saya dapat informasinya begitu dari pak Mensesneg,” kata Misbakhun di kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Selasa.

    Pengumuman tersebut akan dilakukan Prabowo di kantor Kementerian Keuangan. Misbakhun yang juga sebagai Ketua DPP Bidang Kebijakan Ekonomi Partai Golkar mengatakan pihaknya mendukung langkah Prabowo dalam menaikkan PPN menjadi sebesar 12 persen.

    Pewarta: Mentari Dwi Gayati
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2024

  • Prabowo Sambangi Kantor Sri Mulyani Jelang Kenaikan PPN 12 Persen

    Prabowo Sambangi Kantor Sri Mulyani Jelang Kenaikan PPN 12 Persen

    Jakarta, CNN Indonesia

    Presiden Prabowo Subianto menyambangi Kementerian Keuangan di Jakarta Pusat pada Selasa (31/12) petang jelang rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen pada Rabu (1/12) esok.

    Pantauan CNNIndonesia.com, Prabowo tiba di Kantor Kemenkeu menggunakan mobil dinas kepresidenan Maung Garuda putih sekitar pukul 15.51 WIB. Ia mengenakan kemeja safari cokelat.

    Prabowo kemudian menggelar rapat dengan Menkeu Sri Mulyani di dalam Kantor Kemenkeu.

    Kedatangan Prabowo ke Kemenkeu ini bertepatan dengan momen Pemerintah yang ingin menaikkan tarif PPN jadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 esok.

    Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan PPN 12 persen mulai 2025 dikenakan hanya untuk barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat kelas atas.

    Ia mencontohkan salah satunya yang dikenakan PPN adalah jasa mewah yang biasanya digunakan dan dikonsumsi orang kaya, seperti sekolah berstandar internasional hingga rumah sakit kelas VIP.

    “Maka kita juga akan menyisir untuk kelompok harga untuk barang-barang dan jasa yang merupakan barang jasa kategori premium tersebut seperti rumah sakit kelas VIP, pendidikan yang standar internasional yang berbayar mahal,” jelas Sri Mulyani saat konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi pada Senin (16/12).

    Ketua Komisi XI DPR, Muhammad Misbakhun mengatakan Prabowo akan mengumumkan rencana kenaikan PPN 12 persen di kantor Kementerian Keuangan.

    “Hari ini di Kementerian Keuangan, saya dapat Informasinya begitu dari Pak Mensesneg,” kata Misbakhun di kantor pusat partainya, Golkar, Jakarta di hari yang sama.

    (rzr/agt)