Tag: Mukhamad Misbakhun

  • DPR Gelar Rapat Paripurna Penetapan Calon Deputi Gubenur BI Hari Ini

    DPR Gelar Rapat Paripurna Penetapan Calon Deputi Gubenur BI Hari Ini

    Bisnis.com, JAKARTA — DPR akan menggelar rapat paripurna untuk mengambil keputusan mengenai hasil fit and proper test calon Deputi Gubernur Bank Indonesia pada hari ini, Kamis (3/7/2025).

    Agenda rapat paripurna itu dilakukan setelah Komisi XI DPR memilih Ricky Perdana Gozali menjadi Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) menggantikan Doni P. Joewono yang masa jabatannya akan segera berakhir.

    Ricky terpilih usai Komisi XI DPR menggelar uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) pada 1—2 Juli 2025. Ada dua calon deputi Bank Indonesia (BI) pengganti Doni Joewono yang ikut uji kelayakan dan kepatutan yaitu Ricky dan Dicky Kartikoyono.

    Wakil Ketua Komisi XI DPR Mohamad Hekal menjelaskan bahwa usai keduanya mengikuti uji kelayakan dan kepatutan, pihaknya melakukan rapat internal untuk memilih satu calon. Pilihan jatuh kepada Ricky Perdana.

    “Kita memutuskan Pak Ricky, musyawarah mufakat,” ungkap Hekal usai rapat internal di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (2/7/2025).

    Menurutnya, semua anggota Komisi XI mempunyai suara bulat atas keputusan tersebut. Kini, Komisi XI akan menyurati pimpinan DPR agar pemilihan Ricky diumumkan pada rapat paripurna terdekat. “Setelah diparipurnakan, [DPR] kirim ke presiden,” ungkap Hekal.

    Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menambahkan bahwa pihaknya memilih Ricky karena sudah berkarier lama di BI. Dalam uji kelayakan dan kepatutan, sambungnya, Ricky juga bisa meyakinkan anggota DPR untuk memilihnya.

    Menurutnya, Ricky memiliki pengetahuan dan pengalaman yang mempuni. Selain itu, Ricky dinilai memiliki hubungan yang baik dengan pimpinan BI lainnya. “Kami melihat beliau adalah calon yang cakap,” kata Misbhakun usai rapat.

    Adapun, Ricky Perdana Gozali telah beberapa kali menjabat sebagai kepala perwakilan BI di sejumlah daerah. Dia pernah tercatat sebagai Kepala Perwakilan Kantor BI Sumatera Selatan.  

    Sebelum bertugas di Sumatera Selatan, Ricky tercatat sebagai Kepala Perwakilan Kantor BI Kalimantan Timur. Pada 2020 dirinya sempat menjabat sebagai Kepala Grup Departemen Internasional BI.

    Lalu pada 2018 hingga 2020, Ricky tercatat sebagai Kepala Perwakilan Kantor BI Gorontalo dengan kekayaan awal senilai Rp4,07 miliar. Per 1 Juni 2025 lalu, dirinya bergeser jabatan sebagai Kepala Perwakilan Kantor BI Jakarta menggantikan petahana Arlyana Abubakar.

  • Ketua Komisi XI DPR: Pajak Seller Shopee Cs Jangan Bikin Rakyat Kaget

    Ketua Komisi XI DPR: Pajak Seller Shopee Cs Jangan Bikin Rakyat Kaget

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengingatkan pentingnya komunikasi antara pemerintah dan pelaku usaha terkait kebijakan perpajakan di sektor e-commerce.

    Dia mewanti-wanti agar rencana penunjukkan e-commerce seperti Shopee hingga Tokopedia sebagai pemungut pajak penjualan para pedagangnya tidak diterapkan secara tiba-tiba hingga menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

    “Jangan sampai kemudian rakyat terkaget-kaget terhadap apa yang menjadi kebijakan pemerintah, seakan-akan pemerintah tidak aspiratif dan tidak memberitahukan itu,” kata Misbakhun di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (2/7/2025).

    Legislator dari Fraksi Partai Golkar itu mendorong agar Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan duduk bersama dengan pelaku dunia usaha untuk mencari titik temu terbaik terkait polemik perpajakan e-commerce itu.

    Bagaimanapun, sambungnya, pemerintah juga butuh uang dari pajak. Oleh sebab itu, Misbhakun menyatakan tidak boleh ada aktivitas bisnis atau ekonomi yang tidak dipajaki, baik itu daring (online) maupun luring (offline).

    Dia juga mengingatkan bahwa membayar pajak merupakan kewajiban seluruh masyarakat tanpa terkecuali. Misbhakun mencontohkan penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dikenakan pada setiap transaksi perdagangan.

    “Begitu Anda membeli sesuatu, ada kewajiban membayar PPN 11%. Kalau itu barang mewah, Anda membayar 12%. Nah, mekanismenya itu mau online, mau offline, silakan diikuti aturan yang sudah dibuat oleh pemerintah,” tegasnya.

    Misbakhun kembali mengingatkan pentingnya pajak dalam membiayai belanja negara, termasuk pembayaran gaji untuk aparat dan tenaga layanan publik.

    “Karena pajak ini penting untuk negara, untuk membiayai pembangunan, untuk membayar gaji polisi, gaji guru, gaji dokter, gaji bidan, gaji siapa pun yang masuk dalam pembiayaan APBN,” tutupnya.

    Rencana Pemerintah

    Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menjelaskan bahwa rencana penunjukan e-commerce seperti Shopee hingga Tokopedia sebagai pemungut pajak penjualan para pedagangnya demi persamaan perlakuan alias asas keadilan.

    Anggito menjelaskan bahwa ada dua jenis perdagangan yaitu melalui sistem elektronik dan non-elektronik. Menurutnya, selama ini penarikan pajak perdagangan non-elektronik teratas melalui faktur dan sejenisnya.

    Hanya saja, sambungnya, Kementerian Keuangan tidak memiliki data perdagangan elektronik. Oleh sebab itu, pemerintah ingin menunjukkan e-commerce sebagai penarik pajak atas transaksi penjualan barang di platformnya.

    “Jadi, kami menugaskan kepada platform [Shopee, Tokopedia, dll] untuk mendata siapa saja yang melakukan perdagangan melalui sistem elektronik. Dulu pernah dilakukan tahun 2020, tapi dibatalkan,” ungkap Anggito kepada wartawan, Senin (30/6/2025).

    Dia pun menegaskan bahwa tidak ada penarikan pajak baru. Hanya saja, Anggito meminta setiap bersabar terkait besaran tarifnya.

    Guru Besar di Universitas Gadjah Mada itu menyatakan Kementerian Keuangan akan menyampaikan kejelasan apabila aturan baru itu sudah terbit. Menurutnya, pemerintah masih menggodok aturan tersebut.

    “Ini kita ingin melakukan dua hal. Satu, pendataan. Kedua, perlakuan yang sama, yang mirip lah antara yang online sama offline,” jelas Anggito.

    Adapun, Direktur P2Humas Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rosmauli menyampaikan bahwa rencana pemungutan pajak pedagang daring melalui Shopee Cs adalah pajak yang dimaksud adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, bukan jenis pajak baru.

    Otoritas pajak memandang langkah ini turut mendorong pedagang yang berjualan secara daring untuk menjalankan kewajiban perpajakannya. 

    “Ketentuan ini juga bertujuan untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas ekonomi digital dan menutup celah shadow economy, khususnya dari pedagang online yang belum menjalankan kewajiban perpajakan,” ujarnya dalam keterangannya, Kamis (26/6/2025).  

    Shadow economy atau ekonomi bayangan sendiri merupakan aktivitas ekonomi yang tidak terdeteksi oleh pemerintah. Akibatnya, pendapatan masyarakat yang tak masuk dalam radar tersebut tidak masuk ke sistem perpajakan.

    Lebih lanjut, Ditjen Pajak menyadari bahwa terdapat pedagang daring yang belum menyampaikan laporan perpajakannya, baik karena kurangnya pemahaman maupun keengganan menghadapi proses administratif yang dianggap rumit. 

    “Dengan melibatkan marketplace sebagai pihak pemungut, diharapkan pemungutan PPh Pasal 22 ini dapat mendorong kepatuhan yang proporsional, serta memastikan bahwa kontribusi perpajakan mencerminkan kapasitas usaha secara nyata,” lanjut Rosmauli. 

    Sebagaimana ketentuan yang sudah ada, pedagang atau UMKM orang pribadi dalam negeri yang beromzet sampai dengan Rp500 juta per tahun tetap tidak dikenakan PPh dalam skema ini. 

    Rosmauli menjelaskan bahwa ketentuan ini pada dasarnya mengatur pergeseran (shifting) dari mekanisme pembayaran PPh secara mandiri oleh pedagang online, menjadi sistem pemungutan PPh Pasal 22 yang dilakukan oleh marketplace sebagai pihak yang ditunjuk. 

    Dengan langkah tersebut, proses pembayaran pajak dilakukan melalui sistem pemungutan yang lebih sederhana dan terintegrasi dengan platform tempat mereka berjualan.

    Rosmauli menuturkan bahwa saat ini peraturan mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 masih dalam proses finalisasi di internal pemerintah. Sejalan dengan menutup celah shadow economy, alhasil sedikit demi sedikit penerimaan pajak akan bertambah.

  • Komisi XI tunda penetapan Wakil Ketua DK LPS, tunggu 3 calon lainnya

    Komisi XI tunda penetapan Wakil Ketua DK LPS, tunggu 3 calon lainnya

    Jakarta (ANTARA) – Komisi XI DPR RI menunda penetapan Calon Wakil Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (DK LPS) periode 2025-2030 karena masih menunggu pengusulan tiga Anggota DK LPS lainnya sehingga seluruhnya dapat ditetapkan secara bersamaan.

    “Kalau kita sekarang menetapkan (Wakil Ketua DK LPS), sementara tiga lainnya belum, maka mereka (LPS) tidak bisa membuat pembagian tugas. Maka, penetapan yang 1 orang ini (Wakil Ketua DK LPS) kita tunda sampai kemudian yang 3 orang kita pilih secepatnya,” kata Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun saat dijumpai media usai Rapat Internal di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

    Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 65 UU P2SK, Anggota DK LPS harus berjumlah 7 orang yang terdiri dari 1 orang pejabat setingkat eselon I Kemenkeu yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan; 1 orang anggota DK Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang ditunjuk oleh Ketua DK OJK; 1 orang anggota Dewan Gubernur BI yang ditunjuk oleh Gubernur BI; serta 4 orang anggota yang berasal dari dalam dan/atau dari luar LPS.

    “Empat orang melalui proses (fit and proper test dan ditetapkan) di DPR. Empat orang itu, yang tadi saya sampaikan, itu harus melalui proses penetapan di internal mereka (seleksi oleh panitia seleksi terlebih dahulu sebelum nama calon diserahkan ke Presiden dan DPR),” jelas Misbakhun.

    Menurut ketentuan Undang-Undang, panitia seleksi (pansel) dibentuk oleh pemerintah yaitu melalui Menteri Keuangan. Komisi XI DPR RI segera berkomunikasi dengan Menteri Keuangan untuk membentuk pansel dalam rangka memilih 3 Calon Anggota DK LPS.

    “Tadi saya mendapatkan mandat untuk segera berkomunikasi dengan Menteri Keuangan untuk segera membentuk pansel untuk 3 orang sekaligus. Karena 3 orang berikutnya ini harus segera, supaya LPS tidak terjadi kekosongan kepemimpinan di tingkat komisioner,” kata Misbakhun.

    Sebagai informasi, jabatan Anggota DK LPS (Ex-Officio) yang berasal dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), dan OJK telah diisi masing-masing yaitu Luky Alfirman, Aida S Budiman, dan Dian Ediana Rae.

    Sementara Anggota DK LPS yang tidak berasal dari tiga lembaga tersebut yakni Purbaya Yudhi Sadewa yang menjabat Ketua DK LPS serta Didik Madiyono yang menjabat Anggota DK Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank.

    Diketahui, Purbaya diangkat sebagai Ketua DK LPS pada September 2020. Sedangkan Didik resmi menjadi Anggota DK LPS sejak Oktober 2019. Dengan masa jabatannya ini, maka Purbaya dan Didik akan purnatugas dalam waktu dekat.

    Sebelum UU P2SK disahkan pada 2023, Anggota DK LPS total berjumlah 6 orang, termasuk 3 Ex-Officio. Namun, UU yang baru ini menambah jumlah Anggota DK LPS menjadi total 7 orang.

    Pada Rabu (2/7), Komisi XI DPR RI telah menyelesaikan uji kepatutan dan kelayakan dua Calon Wakil Ketua DK LPS untuk menggantikan Lana Soelistianingsih yang sudah purnatugas pada Februari 2025. Pada hari yang sama, Komisi XI langsung melanjutkan Rapat Internal untuk menetapkan hasil uji kepatutan dan kelayakan.

    Adapun Pansel yang dipimpin Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menetapkan 5 Calon Wakil Ketua DK LPS. Nama tersebut kemudian diserahkan kepada Presiden RI Prabowo Subianto untuk dikerucutkan menjadi 2 calon. Dua calon yang dipilih dan menjalani uji kepatutan dan kelayakan di DPR tersebut yakni Doddy Zulverdi dan Farid Azhar Nasution.

    Pewarta: Rizka Khaerunnisa
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Legislator tekankan pentingnya evaluasi berkala dalam perumusan APBN

    Legislator tekankan pentingnya evaluasi berkala dalam perumusan APBN

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menekankan pentingnya transparansi serta evaluasi secara berkala dalam perumusan asumsi makro anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) agar tetap relevan dengan situasi global.

    Menurutnya, asumsi makro dalam APBN harus disusun dengan prinsip kehati-hatian dan berbasis data yang akurat, termasuk dalam perancangan target pertumbuhan ekonomi, inflasi, nilai tukar, dan harga minyak.

    “Kami akan terus mendorong efisiensi belanja negara dan optimalisasi pendapatan, termasuk melalui reformasi perpajakan yang progresif namun adil,” tegas Misbakhun dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

    Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per 1 Juli 2025, pertumbuhan ekonomi Indonesia triwulan I 2025 mencapai 5,1 persen, sementara inflasi tahunan berada di kisaran 3,2 persen.

    Meski demikian, ketidakpastian global, berpotensi memengaruhi stabilitas makroekonomi, terutama melalui tekanan inflasi impor dan volatilitas nilai tukar.

    “Tantangan ke depan semakin kompleks, mulai dari gejolak komoditas hingga risiko geopolitik. Karena itu, APBN harus menjadi instrumen yang fleksibel namun tetap accountable. Komisi XI DPR RI akan memastikan bahwa asumsi makro dan postur APBN 2026 disusun dengan mempertimbangkan proyeksi jangka menengah-panjang serta skenario mitigasi risiko,” tutup Misbakhun.

    Adapun dalam laporan semester I APBN 2025, pemerintah mencatat defisit APBN mencapai Rp197 triliun hingga Juni 2025.

    Jumlah tersebut setara 0,81 persen terhadap produk domestik bruto (PDB), melebar dibandingkan defisit periode sama tahun lalu yang tercatat Rp77,3 triliun atau 0,34 persen dari PDB.

    Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati menyampaikan pelebaran defisit disebabkan oleh penurunan penerimaan negara, khususnya pada periode Januari dan Februari 2025.

    “Namun, kita berharap di semester II 2025 akan recovery,” ujarnya.

    Selain itu, Kementerian Keuangan mencatat realisasi pendapatan negara hingga semester I 2025 mencapai Rp1.210,1 triliun atau 40 persen dari target tahun ini. Realisasi ini turun 9 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp1.320,7 triliun.

    Penurunan ini dipengaruhi oleh tren melemahnya harga minyak mentah Indonesia (ICP), pengalihan dividen badan usaha milik negara (BUMN) ke Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), serta penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) secara terbatas atas barang mewah.

    Di sisi lain, belanja negara tetap mengalami pertumbuhan sebesar 0,6 persen secara tahunan (yoy), dengan total realisasi mencapai Rp1.407,1 triliun atau 38,8 persen terhadap APBN.

    Belanja negara difokuskan untuk mendukung pembangunan di sektor prioritas seperti pendidikan dan kesehatan, memperkuat ekonomi daerah melalui program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan pemberdayaan desa, serta mendanai ketahanan pangan, energi, pertahanan semesta, hingga hilirisasi industri.

    Meskipun mencatat defisit, pemerintah masih mampu menjaga surplus keseimbangan primer sebesar Rp52,8 triliun hingga semester I.

    Pewarta: Bayu Saputra
    Editor: Kelik Dewanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Komisi XI setujui Ricky P Gozali sebagai Deputi Gubernur BI 2025-2030

    Komisi XI setujui Ricky P Gozali sebagai Deputi Gubernur BI 2025-2030

    Jakarta (ANTARA) – Komisi XI DPR RI melalui Rapat Internal telah memutuskan untuk menyetujui Ricky Perdana Gozali sebagai Deputi Gubernur BI Periode 2025-2030 setelah uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) diselenggarakan pada Selasa (1/7).

    “Kami menetapkan Ricky Perdana Gozali sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia Periode 2025-2030 secara musyawarah mufakat,” kata Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun saat dijumpai media usai Rapat Internal di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

    Misbakhun memandang, sosok Ricky merupakan pejabat bank sentral yang profesional serta memahami bidang dan tugasnya. Ricky juga dinilai memiliki visi-misi sebagai Deputi Gubernur BI ke depan dengan target dan program yang jelas untuk dapat bekerja sama dengan Gubernur BI Perry Warjiyo.

    Dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut, Ricky dinilai pantas untuk mengisi jabatan Deputi Gubernur BI menggantikan Doni Primanto Joewono yang akan habis masa jabatannya pada 11 Agustus 2025.

    “Nanti tentunya di internal mereka juga akan menetapkan pembidangan seperti apa dan itu kan sangat dinamis di internal mereka. Tetapi sebagai seorang pejabat BI yang berkarier di sana selama puluhan tahun, kami melihat dia adalah seorang Calon Deputi yang cakap, mempunyai kemampuan profesional, mempunyai keahlian yang cukup dan kapasitas kepemimpinan yang memadai,” jelas Misbakhun.

    Terkait dengan Rapat Paripurna untuk memberikan persetujuan terhadap hasil uji kepatutan dan kelayakan Calon Deputi Gubernur BI, Misbakhun menyampaikan bahwa pihaknya sudah mengirimkan surat kepada pimpinan DPR untuk dibahas di Badan Musyawarah (Bamus).

    “Saya menunggu surat Rapat Paripurnanya jam berapa. Karena itu bukan keputusan saya untuk menentukan jadwal Rapat Paripurna,” ujar dia.

    Sebelumnya pada Selasa (1/7), Komisi XI DPR RI telah menyelenggarakan uji kepatutan dan kelayakan terhadap dua Calon Deputi Gubernur BI yakni Ricky Perdana Gozali dan Dicky Kartikoyono.

    Ricky saat ini menduduki jabatan sebagai Kepala Perwakilan BI Provinsi DKI Jakarta sejak Juni 2025. Ia pernah memimpin sejumlah posisi strategis, terutama sebagai Kepala Perwakilan BI di berbagai daerah. Sebelum bertugas di Jakarta, ia mengemban amanah sebagai Kepala Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan (dilantik pada 2023).

    Ricky juga pernah menjabat sebagai Kepala Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur (dilantik pada 2022), Kepala Grup Departemen Internasional (dilantik pada 2020), Kepala Perwakilan Provinsi Gorontalo (dilantik pada 2018), serta Deputi Direktur Departemen Pengelolaan Devisa.

    Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) telah mengamanatkan Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur BI diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI.

    Sebelumnya, Presiden RI telah menyampaikan surat kepada Ketua DPR RI yang tertuang dalam Surat Presiden (Surpres) Nomor R22/Pres/05/2025 tanggal 6 Mei 2025 perihal Calon Deputi Gubernur BI. Presiden mengusulkan dua nama untuk mendapat persetujuan DPR RI satu orang di antaranya, sebelum ditetapkan pengangkatannya dengan Keputusan Presiden.

    Pewarta: Rizka Khaerunnisa
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pemerintah Diminta Transparan Dalam Penyusunan Anggaran Negara

    Pemerintah Diminta Transparan Dalam Penyusunan Anggaran Negara

    Jakarta

    Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menekankan pentingnya transparansi, evaluasi, dan perbaikan perumusan asumsi makro dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ke depan.

    Dia menjelaskan hal ini demi mengawal tata kelola fiskal yang kredibel dan realistis serta menjalankan kebijakan ekonomi yg digariskan oleh Presiden Prabowo guna mendukung stabilitas ekonomi nasional.

    Menurut Misbakhun asumsi makro dalam APBN harus disusun dengan prinsip kehati-hatian dan berbasis data yang akurat, dengan mendorong pemerintah untuk terus meningkatkan transparansi dalam proses perumusan asumsi makro, termasuk pertumbuhan ekonomi, inflasi, nilai tukar, dan harga minyak.

    Dia mengatakan evaluasi berkala terhadap realisasi asumsi ini juga penting untuk memastikan APBN tetap relevan dengan dinamika global.

    Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per 1 Juli 2025, pertumbuhan ekonomi Indonesia kuartal I 2025 mencapai 5,1%, sementara inflasi tahunan berada di kisaran 3,2%. Namun, ketidakpastian global, berpotensi memengaruhi stabilitas makroekonomi, terutama melalui tekanan inflasi impor dan volatilitas nilai tukar.

    Komisi XI DPR RI berkomitmen untuk memperkuat fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan APBN, termasuk memastikan bahwa kebijakan fiskal tetap berorientasi pada kepentingan publik.

    “Kami akan terus mendorong efisiensi belanja negara dan optimalisasi pendapatan, termasuk melalui reformasi perpajakan yang progresif namun adil,” tegas Misbakhun dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (2/07/2025).

    Dia menyebut tantangan ke depan semakin kompleks, mulai dari gejolak komoditas hingga risiko geopolitik.

    “Karena itu, APBN harus menjadi instrumen yang fleksibel namun tetap accountable. Komisi XI DPR RI akan memastikan bahwa asumsi makro dan postur APBN 2026 disusun dengan mempertimbangkan proyeksi jangka menengah-panjang serta skenario mitigasi risiko,” jelas Misbakhun.

    (kil/kil)

  • Doddy Zulverdi dan Farid Azhar jalani uji kelayakan calon Waka DK LPS

    Doddy Zulverdi dan Farid Azhar jalani uji kelayakan calon Waka DK LPS

    Jakarta (ANTARA) – Sebanyak dua calon Wakil Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (DK LPS) untuk periode 2025-2030, yakni Doddy Zulverdi dan Farid Azhar Nasution, menjalani uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) yang digelar Komisi XI DPR RI.

    Doddy dan Farid merupakan calon Wakil Ketua DK LPS yang diusulkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto.

    DPR RI akan memilih salah satu dari calon tersebut untuk menggantikan Lana Soelistianingsih yang sudah purnatugas pada Februari 2025.

    “Izinkan saya sebagai Ketua Komisi XI bersama dua pimpinan yang lain untuk membuka RDPU dengan Calon Anggota DK LPS Periode 2025-2030, dan dinyatakan terbuka untuk umum,” kata Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun saat membuka fit and proper test Calon Anggota DK LPS di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

    Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XI DPR RI dalam rangka fit and proper test ini memenuhi persyaratan kuorum yang dihadiri oleh 23 anggota, dengan 3 orang izin, yang mana semuanya berasal dari 8 fraksi.

    Uji kepatutan dan kelayakan digelar secara terbuka dan dimulai sekitar pukul 12.00 WIB.

    Calon Wakil Ketua DK LPS menjalani uji kelayakan secara individu, yang mana masing-masing calon diberikan waktu maksimal 30 menit untuk mempresentasikan makalahnya dan sesi tanya jawab bersama anggota Komisi XI DPR RI.

    Dalam kesempatan pertama, Doddy mempresentasikan makalahnya yang berjudul “Mewujudkan LPS sebagai Penjamin Simpanan dan Polis Asuransi serta Penjaga Stabilitas Keuangan Indonesia yang Kredibel”.

    Selanjutnya, Farid mendapatkan giliran kedua dengan mempresentasikan makalahnya yang berjudul “Peran Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS dalam Pelaksanaan Amanat UU P2SK”.

    Sebelumnya, pada 20 Mei 2025, sebanyak lima calon lulus seleksi tahap kedua, yakni seleksi kelayakan dan kepatutan yang dilaksanakan oleh Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota DK LPS yang dipimpin Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

    Selain Doddy dan Farid, calon lainnya seperti Andry Asmoro, Andy Samuel, serta Imansyah masuk ke dalam deretan nama yang lulus seleksi tersebut.

    Dari lima nama calon, Presiden RI Prabowo Subianto telah memilih Doddy dan Farid untuk diserahkan kepada DPR RI.

    Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) telah mengamanatkan Anggota DK LPS dipilih oleh DPR RI berdasarkan calon anggota yang diusulkan oleh Presiden RI.

    Presiden RI telah menyampaikan surat kepada Ketua DPR RI yang tertuang dalam Surat Presiden (Surpres) Nomor R-28/Pres/05/2025 tanggal 20 Mei 2025 perihal Calon Anggota DK LPS, diusulkan dua nama untuk mendapat persetujuan DPR RI, satu orang di antaranya sebelum ditetapkan pengangkatannya dengan Keputusan Presiden.

    Doddy mengawali karier di bank sentral sejak 1993. Saat ini, ia menjabat Kepala Departemen Manajemen Strategis dan Tata Kelola BI dengan posisi setingkat Asisten Gubernur.

    Di bank sentral, Doddy menempati berbagai jabatan strategis seperti Direktur Eksekutif Departemen Riset Ekonomi dan Kebijakan Moneter (2015), Kepala Departemen Pengelolaan Moneter BI (2015-2018), Kepala Departemen Internasional BI (2018-2022), Kepala Perwakilan BI Provinsi Jawa Timur (dikukuhkan pada Mei 2023), hingga Kepala Perwakilan BI Provinsi Sumatera Utara (dikukuhkan pada 2022).

    Sementara itu, Farid merupakan satu-satunya calon yang memiliki rekam jejak di internal LPS.

    Ia memulai karier di LPS pada 2014 sebagai Kepala Divisi Investasi. Kemudian, Direktur Group Treasuri LPS pada 2017-2020 serta Direktur Hubungan Internasional LPS pada 2020. Saat ini, ia menjabat sebagai Anggota Badan Supervisi LPS sejak 2023.

    Selain di LPS, Farid juga tercatat memiliki pengalaman di industri keuangan dan asuransi yang luas termasuk menjabat sebagai Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) pada 2021-2022 serta Direktur Keuangan dan Investasi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada 2020-2021.

    Pewarta: Rizka Khaerunnisa
    Editor: Kelik Dewanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Ricky Gozali-Dicky Kartikoyono jalani uji kelayakan Deputi Gubernur BI

    Ricky Gozali-Dicky Kartikoyono jalani uji kelayakan Deputi Gubernur BI

    Jakarta (ANTARA) – Dua Calon Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) untuk periode 2025-2030, yakni Ricky Perdana Gozali dan Dicky Kartikoyono, menjalani uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) yang digelar Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

    Ricky dan Dicky merupakan Calon Deputi Gubernur BI yang diusulkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto. DPR RI akan memilih salah satu dari calon tersebut untuk menggantikan Deputi Gubernur BI Doni Primanto Joewono yang akan segera habis masa jabatannya pada 2025.

    “Uji kelayakan akan kita laksanakan sesuai dengan peraturan,” kata Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun saat membuka fit and proper test Calon Deputi Gubernur BI di Jakarta, Selasa.

    Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XI DPR RI dalam rangka fit and proper test ini memenuhi persyaratan kuorum yang dihadiri oleh 28 anggota, di mana semuanya berasal dari 8 fraksi.

    Uji kepatutan dan kelayakan digelar secara terbuka dan dimulai pada 15.00 WIB. Calon Deputi Gubernur BI menjalani uji kelayakan secara individu, di mana masing-masing calon diberikan waktu maksimal 30 menit untuk mempresentasikan makalahnya dan sesi tanya jawab bersama anggota Komisi XI DPR RI.

    Ricky Perdana Gozali mendapatkan kesempatan pertama untuk mempresentasikan makalahnya yang berjudul “Berdaya Tahan, Bersama Tumbuh, dan Berkelanjutan; Penguatan Peran Kantor Perwakilan BI untuk Indonesia Maju”.

    Kemudian, sesi uji kelayakan dilanjutkan oleh presentasi makalah dari Dicky Kartikoyono yang berjudul “Meretas Gelombang Menuju Indonesia Maju dengan Transformasi Digital; Menuju Asta Cita Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan”.

    Sebagai informasi, Ricky Perdana Gozali saat ini menduduki jabatan sebagai Kepala Perwakilan BI Provinsi DKI Jakarta sejak Juni 2025. Sedangkan Dicky Kartikoyono kini menjabat sebagai Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI sejak 2023.

    Ricky Perdana Gozali pernah memimpin sejumlah posisi strategis, terutama sebagai Kepala Perwakilan BI di berbagai daerah. Sebelum bertugas di Jakarta, ia mengemban amanah sebagai Kepala Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan (dilantik pada 2023).

    Ricky juga pernah menjabat sebagai Kepala Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur (dilantik pada 2022), Kepala Grup Departemen Internasional (dilantik pada 2020), Kepala Perwakilan Provinsi Gorontalo (dilantik pada 2018), serta Deputi Direktur Departemen Pengelolaan Devisa.

    Sementara itu, Dicky Kartikoyono mengawali karier di bank sentral Indonesia sejak tahun 1995 dan menduduki sejumlah jabatan strategis mulai dari Kepala Grup Kebijakan Organisasi dan SDM-DSDM, Kepala Departemen Sumber Daya Manusia (dilantik pada 2017), Kepala Perwakilan BI London (dilantik pada 2020), serta Kepala Departemen Manajemen Strategis dan Tata Kelola (dilantik pada 2022).

    Pewarta: Rizka Khaerunnisa
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Misbakhun Yakin Indonesia Masih Aman dari Efek Perang Israel dan Iran

    Misbakhun Yakin Indonesia Masih Aman dari Efek Perang Israel dan Iran

    Jakarta

    Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, meyakini perekonomian Indonesia masih relatif aman dari efek perang Israel vs Iran. Namun legislator Partai Golkar itu meminta pemerintah agar tak menggelontorkan dana untuk hal yang tidak semestinya dilakukan.

    “Semuanya masih aman,” kata Misbakhun dalam diskusi publik bertema ‘Dampak Perang Iran-Israel Terhadap Perekonomian Indonesia’ yang digelar Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) secara daring pada Minggu (29/6/2025) sore.

    Dalam diskusi itu, Misbakhun memaparkan sejumlah indikator untuk memperkuat argumennya. Misalnya, indeks harga saham gabungan (IHSG) masih bertahan dari gejolak.

    “Nilai tukar rupiah terhadap (dolar Amerika Serikat (USD) juga masih stabil,” ucapnya.

    Indikator lainnya yakni harga minyak dunia juga masih di bawah asumsi Indonesian Crude Price (ICP) di APBN 2025 yang dipatok USD 82 per barel. Selama harga minyak dunia masih di bawah patokan ICP, Misbakhun meyakini beban APBN masih aman.

    “Harga minyak masih dalam range moderat, situasi ini harus kita jaga,” ujar Misbakhun.

    “Apakah itu ditanggung pemerintah atau dengan menaikkan harga (BBM). Pasti pemerintah memikirkan ulang. Risiko kenaikan harga BBM pasti ke inflasi,” katanya.

    Meski demikian, Misbakhun mengatakan kenaikan harga minyak dunia juga tidak serta-merta menjadi tekanan bagi Indonesia. Misalnya, kenaikan harga minyak akan diikuti peningkatan harga batu bara dan mineral lainnya.

    Indikator lain yang membuat Misbakhun optimistis ialah pendapatan negara di APBN 2025 per Mei 2025 yang mencapai Rp 995,3 triliun atau 33,1 persen dari target. Jumlah itu bersumber dari pemasukan perpajakan sebesar Rp 806,2 triliun dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 188,7 triliun.

    Adapun belanja negara mencapai Rp 1.016,3 triliun. Dengan demikian, defisitnya di angka Rp 21 triliun atau 0,09 persen dari produk domestik bruto (PDB) 2025 yang ditargetkan mencapai Rp 24 ribu triliun.

    “Angka defisitnya masih 0,09 persen dari PDB,” ujarnya.

    Oleh karena itu, Misbakhun menyebut perang Israel vs Iran justru menjadi semacam ujian bagi berbagai skenario dalam menjaga perekonomian nasional. Kalaupun konflik di Timur Tengah yang menyeret AS itu berlanjut, Misbakhun memprediksi efeknya pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

    Namun sepanjang harga minyak terjaga, Misbakhun meyakini APBN masih aman. “Pemerintah tidak perlu memberikan governance financing (tata kelola pembiayaan) yang baru,” katanya.

    Oleh karena itu, Misbakhun menegaskan pentingnya para pembantu Presiden Prabowo Subianto untuk menyodorkan data yang sahih. “Pengelola fiskal harus memberikan data detail kepada Bapak Presiden,” ucapnya.

    Sementara itu, ekonom senior INDEF Tauhid Ahmad mengatakan pemerintah hendaknya juga melakukan penyesuaian-penyesuaian karena lembaga keuangan dunia seperti Dana Motener Internasional (IMF) dan World Bank Dunia MF dan Bank Dunia juga mengoreksi proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2025 dari sebelumnya sekitar 5,1 persen menjadi 4,7 persen.

    Menurut Tauhid, penyesuaian itu diperlukan agar target di APBN yang realisainya meleset pada kuartal pertama dan kedua bisa tercapai sesuai asumsi.

    “Paling tidak memberikan keyakinan bagi market bahwa prospek kita masih bagus meski ada perlambatan,” ujar Tauhid.

    (fas/fas)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • PP 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan Ancam Sektor Padat Karya

    PP 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan Ancam Sektor Padat Karya

    PIKIRAN RAKYAT – Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Mukhamad Misbakhun memperingatkan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 memicu kekhawatiran serius di kalangan legislatif dan pelaku ekonomi nasional. 

    Menurut dia, industri tembakau adalah sektor yang banyak menyerap tenaga kerja  dan padat karya.

    “Regulasi ini berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi hingga ratusan triliun rupiah serta mengancam kedaulatan kebijakan nasional,” katanya dalam keterangan di Jakarta, Senin 30 Juni 2025.

    Diketahui, PP Nomor 28 Tahun 2024 adalah peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. PP ini mengatur berbagai aspek terkait penyelenggaraan upaya kesehatan, pengelolaan tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, kefarmasian, teknologi kesehatan, dan lain sebagainya. 

    PP Nomor 28 Tahun 2024 juga mengatur tentang pengamanan zat adiktif, termasuk rokok elektronik, dan ketentuan umum, jenis fasilitas, fasilitas pajak penghasilan, serta ketentuan pembebasan bea masuk.

    Misbakhun menyoroti kontribusi besar sektor tembakau terhadap penerimaan negara. Pada 2024, Cukai Hasil Tembakau (CHT) tercatat mencapai Rp 216,9 triliun atau sekitar 72% dari total penerimaan kepabeanan dan cukai. 

    “Yang menjadi pertanyaan, apakah pemerintah sudah menyiapkan strategi pengganti penerimaan cukai hasil tembakau sebesar Rp 300 triliun di industri hasil tembakau ini?” ujarnya.

    Dia menilai, PP 28/2024 sebagai pukulan telak terhadap industri hasil tembakau (IHT), yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi di berbagai daerah. Dikatakan, sektor ini tidak hanya terkait dengan isu kesehatan, tetapi juga menyangkut industri, pertanian, dan ketenagakerjaan padat karya.

    Misbakhun secara khusus menyoroti pentingnya melindungi sigaret kretek tangan (SKT) sebagai kekuatan ekonomi lokal. Ditegaskan Misbakhun, sektor ini menghidupkan ekonomi rakyat, dari petani hingga pelaku industri kecil. 

    “Ini soal amanat konstitusi untuk melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia,” tuturnya.

    Lebih lanjut, dia mempertanyakan legitimasi PP 28/2024 yang dinilai menyimpang dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagai kebijakan induknya. 

    Ia menilai PP tersebut mengatur hal-hal yang tidak secara eksplisit diatur dalam UU, bahkan melampaui kewenangannya. “PP 28/2024 ini sangat jelas apa yang tidak ada dalam UU diatur di dalam PP-nya,” katanya.

    Dicontohkan Misbakhun, sejumlah ketentuan seperti pembatasan tar (zat kimia yang dihasilkan dari pembakaran rokok) dan nikotin, zonasi larangan iklan, hingga rencana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes), aturan turunan PP 28/2024, yang menurut dia, tidak memiliki dasar hukum kuat dalam UU Kesehatan. 

    “Apakah boleh PP itu sebagai pelaksana UU mengatur hal yang berbeda dengan UU-nya? Inilah yang harus dijadikan acuan kita,” katanya.

    Misbakhun juga mengkritik Rancangan Permenkes yang mengatur lebih lanjut soal penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek. Ia menilai hal ini sebagai bentuk pelanggaran terhadap disiplin konstitusi dan berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah. (*)