Tag: Mukhamad Misbakhun

  • Sistem Pembayaran Global Bergeser, Indonesia Harus Manfaatkan BRICS – Page 3

    Sistem Pembayaran Global Bergeser, Indonesia Harus Manfaatkan BRICS – Page 3

    Lebih jauh, Misbakhun menggarisbawahi pentingnya kerangka regulasi yang adaptif dan aman. Sebelum Indonesia dapat berpartisipasi penuh dalam pemanfaatan instrumen mata uang alternatif, aspek perlindungan data, pencegahan aktivitas keuangan ilegal, dan stabilitas sistem keuangan harus dijamin melalui payung hukum yang kuat.

    Dia mendorong Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk terus melakukan kajian mendalam mengenai potensi risiko dan manfaat dari integrasi dengan sistem keuangan baru ini.

    Di samping itu, Misbakhun optimistis bahwa dengan persiapan yang cermat, Indonesia tidak hanya akan menjadi penonton dalam perubahan tatanan keuangan global, tetapi juga dapat menjadi pemain aktif yang turut serta menentukan arah kebijakan, memperluas pasar ekspor, dan pada akhirnya memperkokoh ketahanan ekonomi bangsa di tengah tantangan global.

    “Dukungan politik dari DPR, khususnya Komisi XI, akan selalu kami berikan kepada pemerintah dan otoritas moneter dalam merumuskan kebijakan yang visioner. Namun, kesiapan teknis dan regulasi adalah kunci. Kita harus memastikan bahwa setiap langkah menuju diversifikasi penggunaan mata uang dalam transaksi internasional diimbangi dengan peningkatan kapabilitas domestik, mulai dari infrastruktur teknologi hingga literasi keuangan masyarakat,” tutup Misbakhun.

  • Kimia Farma Ikut Andil Sukseskan Koperasi Desa Merah Putih, Ini Strateginya – Page 3

    Kimia Farma Ikut Andil Sukseskan Koperasi Desa Merah Putih, Ini Strateginya – Page 3

    Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyampaikan apresiasi atas peluncuran 80.081 Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP) oleh Presiden RI Prabowo Subianto di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Ia menilai program ini sebagai langkah strategis untuk memperkuat ekonomi kerakyatan hingga ke tingkat desa.

    Meski begitu, Misbakhun menegaskan bahwa keberhasilan Koperasi Desa Merah Putih ini bergantung pada pengelolaan pendanaan yang jelas, regulasi yang kuat, dan mitigasi risiko kebocoran dana agar dampaknya efektif, berkelanjutan, dan tepat sasaran.

    “Kami di Komisi XI mendukung penuh inisiatif Presiden Prabowo yang menunjukkan keberpihakan pada ekonomi desa. Namun, dengan skala sebesar 80.081 koperasi yang melibatkan dana publik besar, pemerintah harus memastikan program ini berjalan dengan tata kelola yang baik,” ujar Misbakhun di Jakarta, Selasa (22/7).

    Lebih lanjut, Misbakhun menyoroti pentingnya skema pendanaan yang matang dan berkelanjutan. Inpres no. 9/2025 menyebutkan empat sumber pendanaan awal untuk Koperasi Merah Putih, yaitu APBN, APBD, Dana Desa, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

    Terkait hal ini, ia menyarankan pendanaan lanjutan melalui sinergi dengan Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB), Kredit Usaha Rakyat (KUR) khusus koperasi, serta keterlibatan BUMN dan swasta melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).

    “Koperasi ini harus didukung ekosistem finansial yang memungkinkan mereka tumbuh mandiri, bukan hanya hidup sesaat karena suntikan modal awal,” tambahnya.

     

     

  • Danantara Sudah Tunjuk BUMN Holding Investasi, Ini Bocorannya

    Danantara Sudah Tunjuk BUMN Holding Investasi, Ini Bocorannya

    Jakarta

    Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) telah menunjuk salah satu BUMN sebagai holding investasi. Hal ini disampaikan Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun.

    Adapun pembentukan holding investasi ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN. Berdasarkan Pasal 3F UU tersebut, holding investasi ini bertugas untuk melakukan pengelolaan dividen dan/atau pemberdayaan Aset BUMN serta tugas lain yang ditetapkan oleh Menteri dan/atau Badan.

    “BUMN-nya tadi sudah,” ungkap Misbakhun kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/7/2025).

    Namun, Misbakhun enggan mengungkap BUMN tersebut. Misbakhun hanya mengatakan BUMN tersebut masih berkaitan dengan investasi dan sekarang menjalankan tugasnya sebagai holding BUMN.

    “Sudah. Jadi kita berikan beberapa slide, kita berikan masukkan,” ungkapnya.

    Jika mengacu pada UU BUMN, BPI Danantara akan membawahi dua perusahaan induk, yakni holding investasi dan operasional. Kedua holding tersebut berasal dari BUMN.

    “Kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikuasakan kepada Menteri selaku pemegang saham seri A Dwiwarna dan Badan (Danantara) sebagai pemegang saham seri B pada Holding Investasi dan Holding Operasional, selaku wakil Pemerintah Pusat dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan,” tulis UU BUMN Pasal 3A.

    Pada Pasal 3AB, Holding Investasi merupakan badan hukum berbentuk perseroan terbatas. Tugas holding ini meliputi pengelolaan investasi; melakukan pemberdayaan aset dalam rangka peningkatan nilai investasi; melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Menteri atau Danantara.

    (hns/hns)

  • Danantara Bakal Kuasai Aset Negara yang Nganggur!

    Danantara Bakal Kuasai Aset Negara yang Nganggur!

    Jakarta – Barang Milik Negara (BMN) akan dialihkan menjadi aset Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Dengan demikian badan baru tersebut tidak hanya mengelola aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

    Hal itu terungkap dalam kesimpulan rapat kerja Komisi XI DPR RI bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dalam bagian Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), dijelaskan bahwa pengalihan BMN menjadi aset Danantara dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    “DJKN dan BLU (Badan Layanan Umum) LMAN memperkuat kebijakan-kebijakan sebagai berikut: Satu, Kebijakan pengelolaan aset negara diarahkan untuk memberi nilai tambah terhadap perekonomian nasional dan ditunjukan dengan indikator capaian yang terukur. Dua, pengalihan BMN menjadi aset Danantara dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis kesimpulan yang dibacakan Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun, Selasa (15/7/2025).

    Ditanya lebih lanjut, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Silaban mengatakan tidak semua aset BMN akan dialihkan menjadi aset Danantara. Pengalihan hanya dilakukan pada aset-aset yang nganggur (idle) untuk kemudian bisa memberi nilai tambah terhadap perekonomian nasional.

    “(Nggak semua aset BMN dikelola Danantara?) Ya kan ada yang masih dipakai kementerian. Jadi ada saja di kemudian hari memang ada aset BMN yang idle yang menurut saya bisa dikelola Danantara,” ucap Rionald di Gedung DPR RI, Jakarta.

    Sayangnya tidak disebutkan BMN mana saja yang akan dialihkan ke Danantara. Ia hanya menyebut pengalihan kepemilikan BMN dari satu entitas (negara) ke entitas lain atau PMPP dengan tujuan tertentu telah sesuai Undang-Undang (UU).

    “Jadi kan aset BMN itu misalnya kalau ada aset negara yang mau di PMPP kan, ya sesuai UU,” imbuh Rionald.

    Lihat juga Video: Danantara Resmi Jadi Mitra Kerja Komisi VI dan XI DPR

    (acd/acd)

  • Komisi XI Setuju Anggaran Sri Mulyani Ditambah Jadi Rp 52 T

    Komisi XI Setuju Anggaran Sri Mulyani Ditambah Jadi Rp 52 T

    Jakarta

    Komisi XI DPR RI menyetujui usulan tambahan anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di 2026 menjadi sebesar Rp 52,02 triliun. Jumlah itu bertambah Rp 4,88 triliun dari pagu indikatif awal Rp 47,13 triliun.

    “Menyetujui pagu indikatif Kemenkeu tahun 2026 setelah pergeseran sebesar Rp 47.132.862.219.000 dan mengefisienkan usulan tambahan anggaran sebesar Rp 4.884.333.425.000 sebagai bahan penyusunan RKA K/L Kemenkeu pada Nota Keuangan RAPBN Tahun 2026 dengan memperhatikan arah kebijakan efisiensi belanja negara pada 2026,” kata Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun dalam rapat kerja dengan Kemenkeu, Selasa (15/7/2025).

    Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan adanya pergeseran pagu indikatif itu dikarenakan adanya beberapa tambahan dalam unit eselon I Kemenkeu.

    “Terima kasih persetujuannya atas pergeseran pada pagu indikatif karena memang ada beberapa unit eselon I baru,” tutur Sri Mulyani.

    Sri Mulyani menyebut total anggaran itu belum termasuk perhitungan efisiensi. Ia bilang akan melihat ruang efisiensi untuk bisa kembali dilakukan di 2026.

    “Belum (termasuk efisiensi). Kalau tambahan anggaran kan diusulkan sesuai kebutuhan yaitu terutama penerimaan negara apakah itu di pajak, bea cukai, PNBP, ada untuk sistem informasi. Namun sesuai arahan dan permintaan Komisi XI, kita akan scrutinize, akan dilihat lagi secara detail,” imbuh Sri Mulyani.

    Perlu diketahui bahwa jumlah tersebut sudah termasuk untuk 7 badan layanan umum (BLU) di bawah Kemenkeu. Jika tidak menyertakan pagu indikatif BLU, pagu indikatif murni Kemenkeu pada 2026 senilai Rp 41,64 triliun.

    Tambahan anggaran itu untuk memenuhi kebutuhan strategis yakni dukungan pencapaian target penerimaan negara Rp 1,20 triliun, layanan mandatori dan prioritas Rp 1,74 triliun, belanja TIK yang belum terdanai Rp 1,90 triliun dan kebutuhan dasar unit eselon I baru Rp 41,32 miliar.

    Sementara itu, total keseluruhan anggaran Kemenkeu di 2026 untuk lima program yaitu (1) program kebijakan fiskal, (2) program pengelolaan penerimaan negara, (3) program pengelolaan belanja negara, (4) program pengelolaan perbendaharaan, kekayaan negara dan risiko, serta (5) program dukungan manajemen.

    Lihat juga Video: Kemenkeu Minta Tambahan Anggaran Jadi Rp 52 T

    (acd/acd)

  • Siap-Siap Batu Bara & Emas Dikenakan Bea Keluar, Ini Penjelasan ESDM

    Siap-Siap Batu Bara & Emas Dikenakan Bea Keluar, Ini Penjelasan ESDM

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara terkait rencana pemerintah untuk menerapkan bea keluar bagi komoditas batu bara dan emas. Rencananya, kebijakan ini diberlakukan mulai tahun depan, 2026.

    Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengakui pemerintah memang berencana untuk mengenakan bea keluar untuk ekspor batu bara. Dengan catatan, bea keluar tersebut akan dikenakan jika harga batu bara dunia tengah ‘meroket’.

    Bahlil menyebutkan, jika harga batu bara global mengalami peningkatan di atas harga keekonomiannya, maka sudah sewajarnya negara mendapatkan pendapatan lebih dari peningkatan harga batu bara tersebut.

    “Nanti kita akan buat di harga keekonomian berapa di pasar global, baru kita akan kenakan tarif bea keluar. Artinya kalau harganya lagi bagus, boleh dong sharing dengan pendapatan ke negara,” jelasnya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (14/7/2025).

    Selain itu, dia mengatakan jika harga batu bara dunia sedang tidak ekonomis, maka pemerintah akan menyesuaikan bea keluarnya sesuai dengan harga yang berlaku.

    “Tapi kalau harganya belum ekonomis, ya jangan juga kita susahkan pengusaha ya,” imbuhnya.

    Aturannya, kata Bahlil, nantinya akan tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM yang baru akan disusun oleh pihaknya.

    Hal senada diungkapkan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno. Tri menyebutkan, rencana penerapan bea keluar untuk kedua komoditas tersebut kemungkinan akan diterapkan pada tahun depan dengan menyesuaikan kondisi harga.

    “Iya bakal diterapkan (2026). Kalau misalnya diterapkan, diterapkan,” ungkapnya saat ditanya apakah rencana ini akan diterapkan mulai 2026, ketika ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (14/7/2025).

    Sebelumnya, pemerintah dan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati perluasan basis penerimaan bea keluar, terutama untuk produk emas dan batu bara.

    Hal ini terungkap dalam Rapat Kerja antara Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, dan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo bersama Komisi XI DPR, hari ini, Senin (7/7/2025).

    “Perluasan basis penerimaan bea keluar, di antaranya terhadap produk emas dan batu bara dimana pengaturan teknisnya mengacu pada peraturan Kementerian ESDM,” papar Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun.

    Sebagai catatan, produk emas sudah dikenakan bea keluar. Namun, hanya untuk produk konsentrat dan emas mentah saja. Kemudian, batu bara tidak dikenakan bea keluar sejak 2006.

    Menanggapi hal ini, Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Djaka Budhi mengatakan bahwa kebijakan ini baru akan diberlakukan. Selama ini, beberapa komoditas seperti emas dan batu bara belum dikenakan bea keluar karena masih dalam bentuk bahan mentah.

    “Sepertinya baru yah karena kan kemarin itu tidak dipungut karena mungkin ada yang bahan mentah itu ya,” ujar Djaka saat ditemui di Gedung DPR RI, Senin (7/7/2025).

    Menurut Djaka, masa bebas bea keluar akan segera berakhir, terutama untuk PT Freeport Indonesia (PTFI). Nantinya, ekspor bahan mentah yang tadinya tidak dikenakan bea keluar akan dikenakan pungutan.

    “Mungkin bahan mentah nya ke depan sudah selesai masa ekspor bahan mentah itu yang Freeport itu kan sudah habis waktunya mungkin itu aja,” ujar Djaka.

    Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi H. Amro pun menjelaskan bahwa tarif bea masuk akan ditentukan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kendati demikian, peraturan tetap akan diteken oleh Kementerian Keuangan.

    “Sebenarnya tarifnya itu kalau emas dan batubara, kan jelas tadi itu tarifnya ditentukan oleh ESDM. ESDM mengusulkan kepada Kementerian Keuangan untuk membuat PMK. Memang itu kan otoritas daripada Kementerian ESDM,” ujar Fauzi H. Amro saat ditemui di Gedung DPR RI, Senin (7/7/2025).

    (wia)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Cukai Minuman Berpemanis Lagi Digodok, Ini Bocorannya

    Cukai Minuman Berpemanis Lagi Digodok, Ini Bocorannya

    Jakarta – Kementerian Keuangan menggodok aturan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK). Langkah ini menyusul Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 tahun 2025 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2025 yang telah diterbitkan pada awal tahun.

    Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan saat ini Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (Ditjen SEF) tengah menggodok skema penerapan cukai MBDK.

    “Lagi diatur sama Ditjen SEF,” ujar Djaka, ditemui usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XI terkait Anggaran Eselon I Kementerian Keuangan di Senayan, Jakarta, Senin (14/7/2025).

    Djaka menambahkan pembahasan juga tengah dilakukan Ditjen SEF terkait dengan rencana pemberlakuan tarif cukai untuk Produk Pangan Olahan Bernatrium (P2OB). Hal ini menjadi salah satu rencana kerja program pengelolaan penerimaan negara tahun anggaran 2026.

    Sesuai dengan amanat dalam Keppres 4/2025, pemerintah memiliki waktu 1 tahun untuk melakukan persiapan, salah satunya dengan penerbitan aturan turunan berbentuk Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tarif pengenaan cukai pada MBDK.

    Djaka memastikan, pemerintah serius untuk menerapkan kebijakan tersebut sehingga persiapannya harus betul-betul matang sebelum akhirnya kebijakan baru itu diterapkan. Ditjen Bea dan Cukai juga siap untuk melaksanakan tugasnya seiring dengan perintah Presiden Prabowo Subianto.

    “Nanti perkembangannya (disampaikan), yang pasti Bea Cukai ketika ada perintah untuk melaksanakan pemungutan cukai MBDK, kita akan laksanakan,” tegasnya.

    Sebagai informasi, Rencana penambahan obyek cukai baru berupa MBDK muncul lagi setelah dipastikan batal berlaku di 2025. Kebijakan ini muncul dalam upaya meningkatkan penerimaan negara di 2026. Hal itu tertuang dalam Laporan Panitia Kerja (Panja) Penerimaan Komisi XI DPR RI.

    Panja Penerimaan Komisi XI DPR RI menyepakati pemerintah untuk melaksanakan kebijakan pendapatan negara, kebijakan umum perpajakan, kebijakan teknis pajak dan kebijakan teknis kepabeanan dan cukai, serta kebijakan umum Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun 2026 dalam upaya pencapaian target penerimaan negara tahun 2026.

    “Kebijakan untuk mendukung penerimaan negara yang optimal, antara lain melalui… ekstensifikasi BKC antara lain melalui penambahan objek cukai baru berupa Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK),” tulis laporan tersebut yang dibacakan Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun, Senin (7/7/2025).

    (shc/hns)

  • Siap-Siap Batu Bara dan Emas Bakal Dikenakan Bea Keluar di 2026

    Siap-Siap Batu Bara dan Emas Bakal Dikenakan Bea Keluar di 2026

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan bea keluar khususnya untuk komoditas batu bara dan emas akan diterapkan pada 2026 mendatang. Saat ini rencana tersebut masih dibahas bersama Kementerian Keuangan.

    Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno menyebutkan, rencana penerapan bea keluar untuk kedua komoditas tersebut akan diterapkan dengan menyesuaikan kondisi harga.

    “Iya bakal diterapkan (2026). Kalau misalnya diterapkan, diterapkan,” ungkapnya saat ditanya apakah rencana ini akan diterapkan mulai 2026, ketika ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (14/7/2025).

    Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia juga mengungkapkan nantinya akan ada aturan turunan terhadap pengenaan bea keluar ekspor batu bara. Dia menyebutkan, pemerintah akan mengenakan bea keluar ekspor batu bara berdasarkan nilai keekonomian batu bara dunia.

    “Itu kan nanti ada aturan turunannya. Nanti kita akan buat di harga keekonomian berapa di pasar global, baru kita akan kenakan tarif bea keluar. Artinya kalau harganya lagi bagus, boleh dong sharing dengan pendapatan ke negara,” ungkapnya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (14/7/2025).

    Meskipun akan dikenakan bea keluar, Bahlil mengatakan jika harga batu bara dunia sedang tidak ekonomis, maka pemerintah akan menyesuaikan bea keluarnya sesuai dengan harga yang berlaku.

    “Tapi kalau harganya belum ekonomis, ya jangan juga kita susahkan pengusaha ya,” imbuhnya.

    Aturannya, kata Bahlil, nantinya akan tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM yang baru akan disusun oleh pihaknya.

    Seperti diketahui, pemerintah dan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyepakati perluasan basis penerimaan bea keluar, terutama untuk produk emas dan batu bara.

    Hal ini terungkap dalam Rapat Kerja antara Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, dan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo bersama Komisi XI DPR, hari ini, Senin (7/7/2025).

    “Perluasan basis penerimaan bea keluar, di antaranya terhadap produk emas dan batu bara dimana pengaturan teknisnya mengacu pada peraturan Kementerian ESDM,” papar Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun.

    Sebagai catatan, produk emas sudah dikenakan bea keluar. Namun, hanya untuk produk konsentrat dan emas mentah saja. Kemudian, batu bara tidak dikenakan bea keluar sejak 2006.

    Menanggapi hal ini, Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Djaka Budhi mengatakan bahwa kebijakan ini baru akan diberlakukan. Selama ini, beberapa komoditas seperti emas dan batu bara belum dikenakan bea keluar karena masih dalam bentuk bahan mentah.

    “Sepertinya baru yah karena kan kemarin itu tidak dipungut karena mungkin ada yang bahan mentah itu ya,” ujar Djaka saat ditemui di Gedung DPR RI, Senin (7/7/2025).

    Menurut Djaka, masa bebas bea keluar akan segera berakhir, terutama untuk PT Freeport Indonesia (PTFI). Nantinya, ekspor bahan mentah yang tadinya tidak dikenakan bea keluar akan dikenakan pungutan.

    “Mungkin bahan mentahnya ke depan sudah selesai masa ekspor bahan mentah itu yang Freeport itu kan sudah habis waktunya mungkin itu aja,” ujar Djaka.

    Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi H. Amro pun menjelaskan bahwa tarif bea masuk akan ditentukan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kendati demikian, peraturan tetap akan diteken oleh Kementerian Keuangan.

    “Sebenarnya tarifnya itu kalau emas dan batu bara, kan jelas tadi itu tarifnya ditentukan oleh ESDM. ESDM mengusulkan kepada Kementerian Keuangan untuk membuat PMK. Memang itu kan otoritas daripada Kementerian ESDM,” ujar Fauzi H. Amro saat ditemui di Gedung DPR RI, Senin (7/7/2025).

    (wia)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Giliran Sri Mulyani Minta Tambah Anggaran Kemenkeu Jadi Rp 52 T

    Giliran Sri Mulyani Minta Tambah Anggaran Kemenkeu Jadi Rp 52 T

    Jakarta

    Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dipimpin Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan tambahan anggaran untuk 2026 menjadi sebesar Rp 52,02 triliun. Jumlah itu bertambah Rp 4,88 triliun dari pagu indikatif awal Rp 47,13 triliun.

    Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan jumlah tersebut sudah termasuk untuk 7 badan layanan umum (BLU). Jika tidak menyertakan pagu indikatif BLU, pagu indikatif murni Kemenkeu pada 2026 diusulkan senilai Rp 41,64 triliun.

    “Secara keseluruhan kami ingin mengusulkan pagu Kemenkeu tahun 2026 sebesar Rp 52.017.195.644.000, yaitu Rp 47.132.862.219.000 ditambah Rp 4.884.333.425.000. Ini kami usulkan sebagai alokasi anggaran yang optimal untuk melaksanakan tugas dan fungsi selaku pengelola fiskal,” kata Suahasil dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (14/7/2025).

    Suahasil menyebut tambahan anggaran itu untuk memenuhi kebutuhan strategis yakni dukungan pencapaian target penerimaan negara Rp 1,20 triliun, layanan mandatori dan prioritas Rp 1,74 triliun, belanja TIK yang belum terdanai Rp 1,90 triliun dan kebutuhan dasar unit eselon I baru Rp 41,32 miliar.

    “Seperti halnya pagu indikatif seluruh kementerian/lembaga yang lain dialokasikan adalah untuk belanja pegawai, operasionalisasi kantor dan belanja pelaksanaan tusi dasar secara minimal. Untuk itu memang belum memasukkan kegiatan-kegiatan strategis yang perlu tambahan anggaran, ini juga berlaku untuk K/L yang lain,” ucap Suahasil.

    Sementara itu, total keseluruhan anggaran Kemenkeu di 2026 untuk lima program yaitu (1) program kebijakan fiskal, (2) program pengelolaan penerimaan negara, (3) program pengelolaan belanja negara, (4) program pengelolaan perbendaharaan, kekayaan negara dan risiko, serta (5) program dukungan manajemen.

    Adapun total anggaran 7 BLU di bawah Kemenkeu dialokasikan sebesar Rp 10,38 triliun di 2026. Jumlah tersebut terdiri dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Rp 3,93 triliun, Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Rp 6,06 triliun, Lembaga Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional (LDKPI) Rp 43,01 miliar, Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) Rp 69,60 miliar, Pusat Investasi Pemerintah (PIP) Rp 95,64 miliar, Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) Rp 163,47 miliar, serta Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN Rp 15,03 miliar.

    Menanggapi itu, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengaku heran Kemenkeu mengusulkan tambahan anggaran saat perannya sebagai penguasa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

    “Jadi Ibu (Sri Mulyani) minta sama Ibu juga. Saya nggak tau ini bilangnya gimana, jadi saya minta kepada diri saya sendiri bahwa belanja saya kurang. Terus minta persetujuan kita semua. Pusatnya yang punya uang masih kurang, apalagi yang di pinggir-pingirnya,” tutur Misbakhun dalam kesempatan yang sama.

    Misbakhun menyebut usulan tambahan anggaran itu akan dibahas terlebih dahulu oleh masing-masing unit eselon I. “Kita memahami bahwa semangatnya adalah menjaga keuangan negara, semangatnya adalah efisiensi seperti yang digariskan oleh Bapak Presiden Prabowo bahwa kita harus efisien dalam penggunaan anggaran,” imbuh Misbakhun.

    Tonton juga video “Kelakar Sri Mulyani Mau Potong Gaji Sekjen karena Punya 3 Wamen” di sini:

    (acd/acd)

  • Pakar Ungkap Dampak Pengenaan Bea Keluar Batu Bara saat Ekspor Lesu

    Pakar Ungkap Dampak Pengenaan Bea Keluar Batu Bara saat Ekspor Lesu

    Bisnis.com, JAKARTA — Pengamat menilai Pengamat menilai wacana pemerintah untuk menambah penerimaan negara melalui pungutan bea keluar emas dan batu bara berpotensi menekan pelaku industri.

    Wacana pungutan bea keluar itu sebelumnya muncul dari Ketua Komisi XI DPR sekaligus pimpinan Panja Penerimaan Mukhamad Misbakhun yang melaporkan hasil rapat panja, yang salah satunya menyepakati kebijakan teknis kepabeanan dan cukai sebagai implementasi kebijakan umum perpajakan.   

    DPR dan pemerintah menyepakati perluasan basis penerimaan bea keluar terhadap produk emas dan batu bara di mana pengaturan teknisnya mengacu pada pengaturan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). 

    Ketua Badan Kejuruan Teknik Pertambangan Persatuan Insinyur Indonesia (BK Tambang PII) Rizal Kasli menilai kebijakan itu bakal berdampak signifikan bagi pelaku usaha, khususnya batu bara. Apalagi, harga emas hitam itu kini tengah anjlok.

    “Dampaknya akan sangat signifikan bagi industri pertambangan batu bara mengingat saat ini komoditas tersebut sedang tertekan harganya. Tentu akan berdampak kepada keuntungan bisnis tersebut,” ujar Rizal kepada Bisnis, Rabu (9/7/2025).

    Ucapan Rizal tentu bukan isapan jempol. Harga batu bara acuan (HBA) sepanjang tahun ini relatif turun. Tercatat HBA untuk batu bara kalori tinggi dalam kesetaraan nilai kalori 6.322 kcal/kg GAR pada periode pertama Juli 2025 ditetapkan sebesar US$107,35 per ton. Angka itu turun dibanding Januari 2025 yang senilai US$124,01 per ton.

    Rizal menuturkan, pemerintah memang sedang menggenjot pendapatan negara di tengah gejolak geopolitik global yang saat ini terjadi. Namun, dia mengingatkan agar pemerintah dapat mempertimbangkan kembali rencana pengenaan bea kelauar untuk emas dan batu bara itu.

    “Mengingat saat ini juga terjadi kelesuan impor batu bara oleh China yang menjadi penentu harga batu bara global,” imbuhnya.

    Dia mengatakan, lesunya permintaan batu bara dari China itu membuat harga terus turun. Selain itu, dia mengatakan, para pelaku usaha juga ternah menanggung beban pengenaan royalti.

    Saat ini, kata Rizal, pemerintah juga sudah melakukan perubahan untuk prosentase royalti terhadap komoditas batu bara dan bahkan ada yang mencapai 28% terutama untuk Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) atau kelanjutan perpanjangannya.

    “Apabila harga terus menurun dan pengeluaran tambahan meningkat tentu saja akan dilakukan rasionalisasi stripping ratio sehingga terganggunya konservasi batu bara ke depan,” ucap Rizal.

    Sebelumnya, Kementerian ESDM pun buka suara terkait wacana pengenaan bea keluar batu bara dan emas tersebut. Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan, pihaknya belum mendapat informasi detil dari wacana tersebut. Pihaknya pun belum berbicara dengan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

    Oleh karena itu, ke depan pihaknya bakal melakukan pembahasan dengan Kemenkeu.

    “Kami akan duduk bersama Kemenkeu,” kata Yuliot di Le Meridien Hotel Jakarta, Selasa (8/7/2025).

    Dia menjelaskan, penetapan bea keluar untuk emas dan batu bara harus dilihat secara adil. Menurutnya, kebijakan itu pun harus mengacu pada harga di pasar internasional.

    Dengan kata lain, jika harga internasional sedang anjlok, sementara pungutan bea keluar diberlakukan, maka pelaku usaha bisa tertekan.

    “Kalau permintaanya lemah, [lalu] kenakan kenakan bea keluar, justru ini akan berdampak. Jadi ini gak ada yang beli juga. Jadi kita melihat kompetitif dari komoditas yang kita miliki,” jelas Yuliot.