Tag: Mukhamad Misbakhun

  • Bancakan Dana CSR BI-OJK dan Bantahan Anggota Komisi XI soal Tuduhan Terima Uang
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        9 Agustus 2025

    Bancakan Dana CSR BI-OJK dan Bantahan Anggota Komisi XI soal Tuduhan Terima Uang Nasional 9 Agustus 2025

    Bancakan Dana CSR BI-OJK dan Bantahan Anggota Komisi XI soal Tuduhan Terima Uang
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Pada Kamis (7/8/2025), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua Anggota DPR, yakni Heri Gunawan (HG) dan Satori (ST), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 2020-2023.
    Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menuturkan, perkara ini bermula dari Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK dan Pengaduan Masyarakat.
    Komisi XI DPR pernah membentuk Panitia Kerja (Panja) dan mengadakan rapat tertutup.
    Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Komisi XI memiliki beberapa mitra kerja, di antaranya BI dan OJK.
    “Adapun khusus terhadap BI dan OJK, Komisi XI memiliki kewenangan tambahan yaitu mewakili DPR memberikan persetujuan terhadap rencana anggaran masing-masing lembaga tersebut setiap tahunnya,” ujar Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.
    KPK mengatakan, rapat tertutup menghasilkan sejumlah kesepakatan, di antaranya sebagai berikut:
    1. BI dan OJK memberikan dana program sosial kepada masing-masing anggota Komisi XI DPR RI dengan alokasi kuota yaitu dari BI sekitar 10 kegiatan per tahun dan OJK sekitar 18 sampai dengan 24 kegiatan per tahun.
    2. Dana program sosial diberikan kepada anggota Komisi XI DPR RI melalui yayasan yang dikelola oleh anggota DPR Komisi XI.
    3. Teknis pelaksanaan penyaluran dana bantuan sosial dibahas lebih lanjut oleh Tenaga Ahli (TA) dari masing-masing anggota DPR Komisi XI dan pelaksana dari BI dan OJK dalam rapat lanjutan.
    Kemudian, rapat lanjutan dilakukan untuk membahas beberapa hal, di antaranya jumlah yayasan, teknis pengajuan proposal, teknis pencairan uang, dokumen laporan pertanggungjawaban (LPJ), serta alokasi dana yang diperoleh dari setiap anggota DPR RI Komisi XI per tahunnya.
    Setelah rapat panja, Komisi XI DPR RI akan melaksanakan rapat kerja terkait persetujuan rencana anggaran.
    Dari rapat ini, Heri Gunawan dan Satori melancarkan aksinya.
    Heri disebut menugaskan tenaga ahli, sedangkan Satori menugaskan orang kepercayaannya.
    Heri mengajukan 4 yayasan, sementara Satori mengajukan 8 yayasan.
    Namun, keduanya tidak melaksanakan kegiatan sosial seperti yang disyaratkan dalam proposal.
    Asep mengatakan, Heri Gunawan diduga menerima uang Rp 15,86 miliar.
    Politikus Partai Gerindra ini disebut meminta anak buahnya untuk membuka rekening baru yang akan digunakan menampung dana pencairan tersebut melalui metode setor tunai.
    Rincian uang yang diterima Heri sebanyak Rp 6,26 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI, senilai Rp 7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, serta senilai Rp 1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.
    “HG (Heri Gunawan) menggunakan dana dari rekening penampung untuk kepentingan pribadi, di antaranya pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat,” ujar dia.
    Sementara, Satori diduga menerima uang senilai Rp 12,52 miliar.
    Ia diduga melakukan pencucian uang dengan menggunakannya untuk keperluan pribadi.
    Dengan rincian, sejumlah Rp 6,30 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI, senilai Rp 5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, serta sejumlah Rp 1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.
    “Seperti deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta pembelian aset lainnya,” tutur dia.
    Perkara ini tidak berhenti di Heri dan Satori.
    KPK mendalami dugaan bahwa mayoritas Anggota Komisi XI DPR menerima CSR dari BI dan OJK untuk periode 2020-2023.
    Dugaan tersebut didalami KPK berangkat dari pengakuan Satori yang menyebut sebagian besar anggota Komisi XI DPR juga menerima dana tersebut.
    “Bahwa menurut pengakuan ST (Satori), sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI lainnya juga menerima dana bantuan sosial tersebut. KPK akan mendalami keterangan ST tersebut,” kata Asep.
    Menanggapi dugaan itu, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyatakan, pihaknya menghormati langkah KPK menetapkan Heri Gunawan dan Satori sebagai tersangka.
    “Kita hormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh KPK terkait penetapan tersangka dua anggota DPR RI yang berkaitan dengan Program Sosial Bank Indonesia,” kata Misbakhun, Kamis malam.
    Namun, Misbakhun belum menjelaskan lebih lanjut apakah Komisi XI bakal memanggil BI dalam rapat di DPR RI untuk evaluasi atau penjelasan.
    Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR Fraksi Golkar Melchias Markus Mekeng membantah dugaan tersebut.
    Mekeng mengeklaim bahwa anggaran CSR tidak pernah dibagikan kepada anggota Komisi XI DPR, tetapi langsung dibagikan kepada pihak yang meminta.
    “Jadi, anggaran CSR itu tidak dibagikan ke anggota. Itu dibagikan langsung kepada yang minta, misalnya rumah ibadah, gereja, masjid, atau UMKM. Anggota tidak pernah megang uang sama sekali,” ujar Mekeng, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (8/8/2025).
    Mekeng mengatakan, anggota hanya menyampaikan kepada Bank Indonesia terkait rumah ibadah yang membutuhkan dana untuk renovasi.
    “Itu diproses langsung oleh Bank Indonesia, uangnya langsung ke masjidnya. Jadi, enggak ada anggaran dikasih ke anggota,” sambung Mekeng.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mau Nonton RAN-Judika Gratis? Yuk Daftar LPS Financial Festival Medan

    Mau Nonton RAN-Judika Gratis? Yuk Daftar LPS Financial Festival Medan

    Jakarta, CNBC Indonesia – Setelah sukses diselenggarakan di di Surabaya, Jawa Timur, kali ini LPS Financial Festival akan hadir lagi di Pulau Sumatera, tepatnya kota Medan. Seperti di Surabaya, festival keuangan ini akan menghadirkan beragam kegiatan mulai dari diskusi inspiratif, kelas bisnis, hingga hiburan.

    LPS Financial Festival Medan akan dilaksanakan di Regale International Convention Center, Medan pada 20-21 Agustus 2025. Bukan hanya diskusi keuangan seru, RAN, Wali, Judika, hingga Setia Band bakal tampil di LPS Financial Festival Medan.

    Selain itu, Grup Stand Up Comedy dari Agak Laen juga akan menghibur para peserta di Kota Medan. LPS Financial Festival juga akan menghadirkan Raline Shah, yang sekaligus Staf Khusus Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bakal mengisi sesi educational class di LPS Financial Festival Medan.

    LPS Financial Festival hadir untuk meningkatkan literasi keuangan, memperluas wawasan generasi muda, serta mendorong terciptanya ekosistem keuangan yang inklusif dan berkelanjutan. Melalui sejumlah rangkaian kegiatan edukatif dan interaktif, festival ini bertujuan memberdayakan generasi muda melalui pengetahuan keuangan.

    Tak hanya Raline Shah, Aktor/DJ Herjunot Ali juga yang akan menjadi pembicara di sesi educational class di LPS Financial Festival Medan, dan juga ada Financial & Investment Expert, Michael Yeoh.

    Beberapa tokoh penting di sektor keuangan juga akan hadir di LPS Financial Festival Medan. Di antaranya adalah Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa; Pendiri CT Corp Chairul Tanjung; dan Ketua Komisi XI DPR Muhammad Misbakhun.

    LPS Festival Medan juga akan dihadiri oleh Gubernur Sumatera Utara, M. Bobby Afif Nasution yang akan memberi keynote speech di acara tersebut. Akan hadir pula dalam acara ini adalah Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas.

    Dengan adanya LPS Financial Festival Medan, para peserta berkesempatan memperoleh ilmu berharga dari berbagai tokoh penting di industri keuangan, mulai dari LPS hingga praktisi keuangan. Para peserta juga akan mendapat hiburan dari beberapa artis atau musisi yang tampil di ajang tersebut.

    Jadi, jangan sampai ketinggalan untuk menghadiri LPS Financial Festival di Medan. Yuk tunggu apalagi? Daftarkan diri segera di sini. 

    Untuk mengetahui kemeriahan acara ini, jangan lupa pantau terus cnbcindonesia.com dan CNBC Indonesia TV untuk update informasi seputar ekonomi dan bisnis.

    (rah/rah)

    [Gambas:Video CNBC]

  • 7
                    
                        Mayoritas Anggota Komisi XI DPR Disebut Terima Dana CSR BI-OJK
                        Nasional

    7 Mayoritas Anggota Komisi XI DPR Disebut Terima Dana CSR BI-OJK Nasional

    Mayoritas Anggota Komisi XI DPR Disebut Terima Dana CSR BI-OJK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan bahwa mayoritas Anggota Komisi XI DPR menerima dana
    corporate social responsibility
    (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk periode 2020-2023.
    Materi tersebut didalami KPK bermula dari pengakuan Anggota DPR Satori yang ditetapkan sebagai tersangka dalam penyelewengan dana CSR BI-OJK pada Kamis (7/8/2025).
    “Bahwa menurut pengakuan ST (Satori), sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI lainnya juga menerima dana bantuan sosial tersebut. KPK akan mendalami keterangan ST tersebut,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (7/8/2025).
    Dalam kasus ini, KPK menduga Satori menerima uang senilai Rp12,52 miliar.
    Rinciannya, sejumlah Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan program sosial BI, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, serta Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.
    Dari seluruh uang yang diterima, Satori diduga melakukan pencucian uang dengan menggunakannya untuk keperluan pribadi.
    “Seperti deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta pembelian aset lainnya,” ujar Asep.
    KPK menduga Satori melakukan rekayasa transaksi perbankan dengan meminta salah satu bank daerah untuk menyamarkan penempatan deposito serta pencairannya agar tidak teridentifikasi di rekening koran.
    Atas perbuatannya, Satori disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
    Politikus Partai Nasdem ini juga dikenakan pasal sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
    Selain Satori, KPK juga menetapkan anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Gerindra Heri Gunawan dalam perkara ini.
    Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyatakan, pihaknya menghormati langkah KPK menetapkan Heri Gunawan dan Satori sebagai tersangka.
    “Kita hormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh KPK terkait penetapan tersangka dua anggota DPR RI yang berkaitan dengan Program Sosial Bank Indonesia,” kata Misbakhun, Kamis malam.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Perjalanan Panjang Kasus Korupsi CSR BI-OJK, 2 Anggota DPR Jadi Tersangka
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        8 Agustus 2025

    Perjalanan Panjang Kasus Korupsi CSR BI-OJK, 2 Anggota DPR Jadi Tersangka Nasional 8 Agustus 2025

    Perjalanan Panjang Kasus Korupsi CSR BI-OJK, 2 Anggota DPR Jadi Tersangka
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengumumkan dua anggota DPR RI, Heri Gunawan dan Satori, sebagai tersangka korupsi.
    Heri merupakan anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, sementara Satori dari Fraksi Nasdem.
    Keduanya disangka menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tahun 2020-2023.
    Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan pihaknya telah mengantongi bukti yang cukup untuk menetapkan mereka sebagai tersangka.
    “Menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu HG (Heri Gunawan) selaku Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 dan ST (Satori) selaku Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024,” kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (7/8/2025).
    Praktik culas anggota dewan menerima aliran dana CSR BI sudah terendus KPK jauh sebelum nama Heri dan Satori diumumkan secara resmi.
    Sejak pertengahan 2024, sudah beredar isu bahwa lembaga antirasuah tengah mengusut dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK yang menyeret dua nama anggota dewan.
    Kabar dugaan korupsi penggunaan Dana CSR BI dan OJK saat itu sudah dikonfirmasi Asep.
    “Bahwa KPK sedang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana CSR dari BI dan OJK tahun 2023,” kata Asep di Bogor, 13 September 2024.
    Kasus itu kemudian menjadi sorotan publik setelah KPK mulai menggelar upaya paksa penggeledahan pada Desember 2024.
    Saat itu, KPK telah meningkatkan status hukum Heri dan Satori sebagai tersangka.
    Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK saat itu, Rudi Setiawan, mengatakan tim penyidik menggeledah beberapa ruang kerja di Kantor BI, termasuk ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo.
    Ketika itu, penyidik menemukan bukti elektronik dan beberapa dokumen.
    Setelah operasi penggeledahan, KPK memanggil Heri dan Satori untuk menjalani pemeriksaan pada akhir Desember 2024.
    Pada 18 Februari 2024, penyidik memeriksa Satori.
    Pada kurun waktu tersebut, tenaga ahli Heri juga diperiksa.
    Satori kemudian kembali menjalani pemeriksaan penyidik pada 21 April 2024.
    Selang dua bulan kemudian, penyidik kembali memeriksa Heri dan Satori pada 18 Juni.
    Dalam perkara ini, Heri dan Satori diduga merekomendasikan yayasan yang akan menerima dana CSR BI-OJK.
    Yayasan itu dikelola oleh mereka sendiri yang duduk di Komisi DPR RI dengan bidang tugas terkait perbankan.
    Namun, yayasan yang mereka kelola itu tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana menjadi syarat dalam proposal bantuan dana CSR.
    KPK kemudian menduga, Heri menerima uang Rp 15,86 miliar dengan rincian Rp 6,26 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI, senilai Rp 7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, serta senilai Rp 1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.
    Dana yang diterima yayasan itu kemudian dipindahkan ke rekening pribadi melalui transfer.
    Ia juga disebut meminta anak buahnya membuka rekening baru yang akan digunakan sebagai penampungan pencairan dana melalui metode setor tunai.
    “HG (Heri Gunawan) menggunakan dana dari rekening penampung untuk kepentingan pribadi, di antaranya pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat,” ujar Asep.
    Sementara itu, Satori diduga menerima dana CSR Rp 12,52 miliar dengan rincian Rp 6,30 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI, senilai Rp 5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, serta sejumlah Rp 1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lain.
    Uang yang diterima itu kemudian digunakan Satori untuk deposito dan pembelian aset.
    “Ia juga melakukan pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta pembelian aset lainnya,” tutur Asep.
    Kepada penyidik, Satori mengungkapkan sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI menerima dana CSR tersebut.
     
    “Bahwa menurut pengakuan ST (Satori), sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI lainnya juga menerima dana bantuan sosial tersebut. KPK akan mendalami keterangan ST tersebut,” kata Asep.
    Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyatakan, pihaknya menghormati langkah KPK menetapkan Heri Gunawan dan Satori sebagai tersangka.
    “Kita hormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh KPK terkait penetapan tersangka dua anggota DPR RI yang berkaitan dengan Program Sosial Bank Indonesia,” kata Misbakhun, Kamis malam.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • LPS didorong untuk jadi penjamin simpanan emas di bullion bank

    LPS didorong untuk jadi penjamin simpanan emas di bullion bank

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    LPS didorong untuk jadi penjamin simpanan emas di bullion bank
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 05 Agustus 2025 – 16:29 WIB

    Elshinta.com – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) didorong untuk menjadi penjamin simpanan emas di bank bulion, mengingat saat ini belum ada penjamin resmi untuk simpanan emas.

    Wakil Presiden ke-13 KH Ma’ruf Amin mengatakan simpanan emas di bank bulion menjadi solusi bagi masyarakat yang ingin memiliki tabungan emas secara bertahap. Cara ini pun juga diperbolehkan secara syariah.

    “Masalah sekarang itu harus ada penjamin, seperti simpanan bank sudah ada penjaminan oleh LPS, asuransi juga sudah mulai. Simpanan dalam bentuk emas ini belum ada aturannya,” kata Ma’ruf Amin saat wawancara cegat pada kegiatan Seminar Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah di Jakarta, Selasa.

    Kejelasan penjamin itu, kata dia, dibutuhkan untuk membangun kepercayaan publik. Meski masyarakat sudah merasa aman dengan lembaga jasa keuangan seperti bank, namun tetap dibutuhkan kepastian untuk simpanan emas.

    “Itu yang didiskusikan hari ini dan dari Komisi XI akan menindaklanjuti,” ujarnya.

    Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyebut pihaknya telah melakukan studi banding terkait perdagangan bank bulion.

    Komisi XI menemukan Turki menjadi satu-satunya negara yang menerapkan penjaminan simpanan emas secara resmi. Di sisi lain, bank sentral Turki juga turut mengelola emas sebagai cadangan aktif.

    Sedangkan di Indonesia, Bank Indonesia (BI) lebih berfokus pada Surat Berharga Rupiah Indonesia (SRBI), bukan memperkuat cadangan emas.

    Maka dari itu, dia mendorong penyempurnaan sistem penjaminan emas, salah satunya melalui penjaminan oleh LPS.

    “LPS ke depan bisa diberi mandat untuk menjamin simpanan berbasis emas, seperti mereka sudah diberi mandat menjamin polis asuransi,” tambah Misbakhun.

    Hingga saat ini, DPR belum membuat regulasi penjaminan bank bulion, namun menurut Misbakhun, ruang untuk itu tetap terbuka.

    “LPS sudah punya pengalaman menjamin simpanan bank, tinggal apakah kita mau membuat lembaga baru untuk bulion atau memperluas fungsi LPS,” ujar dia lagi.

    Sementara itu, Direktur Manajemen Strategis dan Perumusan Kebijakan LPS Ridwan Nasution mengatakan pihaknya bakal mengikuti peraturan yang berlaku.

    Bila LPS mendapat mandat untuk menjadi penjamin simpanan emas, tim internal akan mengkaji dan menyusun skema penjaminan.

    “Kami akan kaji dan diskusikan di LPS. Karena ini masih baru, jadi harus kami lihat dulu seperti apa detailnya bisnis model dari usaha bulion,” tuturnya.

    Sumber : Antara

  • RI Segera Punya UU Khusus Ekonomi Syariah

    RI Segera Punya UU Khusus Ekonomi Syariah

    Jakarta

    Pemerintah RI tengah mempersiapkan Undang-Undang (UU) khusus untuk mendukung pengembangan ekonomi syariah. Wakil Presiden ke-13 RI KH Ma’ruf Amin mengungkapkan bahwa pembentukan UU Ekonomi Syariah telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
    Ma’ruf menilai regulasi ini penting untuk memperkuat ekosistem ekonomi syariah di Indonesia, mengingat mayoritas penduduk Indonesia merupakan muslim dan potensinya sangat besar.

    “Undang-Undang Ekonomi Syariah saat ini sedang digodok di DPR,” ujar Ma’ruf Amin saat ditemui di Universitas Paramadina, Trinity Tower, Jakarta Selatan, Selasa (5/8/2025).

    Ma’ruf menyampaikan bahwa dalam UU tersebut juga akan diatur pembentukan badan khusus yang menangani persoalan ekonomi dan keuangan syariah. Badan ini merupakan transformasi dari Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) yang sebelumnya berbentuk struktural.

    “Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah itu bentuknya struktural, terdiri dari presiden, menteri, dan unsur pemerintah lainnya. Agar lebih optimal dan bisa melibatkan unsur masyarakat lebih luas, maka dilakukan transformasi menjadi badan,” terangnya.

    Ma’ruf berharap badan baru tersebut bisa terbentuk pada bulan Agustus ini, meski proses pembentukan UU masih berjalan di DPR. Menurutnya, UU Ekonomi Syariah akan menjadi dasar hukum untuk seluruh kegiatan ekonomi syariah, termasuk kelembagaannya.

    “Kita tunggu saja. Kita harapkan Agustus ini badan tersebut bisa terbentuk. Tapi untuk undang-undangnya memang masih dalam proses di DPR. Itu nanti yang akan menjadi dasar dari semua kegiatan syariah, termasuk kelembagaannya,” ujar Ma’ruf.

    Sementara itu, Ekonom Senior Indef Didik Rachbini turut mengonfirmasi bahwa UU Ekonomi Syariah memang tengah dibahas di DPR. Ia menyebut informasi itu berasal langsung dari Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun.

    “Saya mendengar dari Mas Misbakhun, bahwa Undang-Undang Syariah sudah masuk Prolegnas. Nah kita dorong terus, kita tempel Pak Misbahun supaya ini berjalan dengan cepat ya,” kata Didik.

    Tonton juga Video Gibran: Indonesia Bisa Jadi Kekuatan Ekonomi Dunia Lewat Industri Halal

    (shc/rrd)

  • Mau Cuan dari AI dan Investasi Saham? Yuk Belajar di LPS Financial Festival

    Mau Cuan dari AI dan Investasi Saham? Yuk Belajar di LPS Financial Festival

    Jakarta

    Menghasilan cuan sekarang bisa dari mana saja, salah satunya dengan belajar Artificial Intelligence (AI) dan Investasi Saham. detikers bisa belajar langsung dari ahlinya di acara ‘LPS Financial Festival 2025’ yang berlangsung 6-7 Agustus di Dyandara Convention Center, Surabaya.

    Pada hari pertama Educational Class acara ini, Bank Mega x Daud Kurnia akan hadir membahas ‘Jalan Ninja Raih Cuan Dari AI’ pukul 15.00-16.00 WIB di Room 1 Dyandra Convention Center. Daud Kurnia memiliki banyak peran di dunia teknologi, yang merupakan Desainer UI/UX dan Kreatif.

    Daud dikenal sebagai pendiri Negeri AI dan juga seorang Web3 Enthusiast. Daud percaya bahwa dunia kecerdasan buatan sangat menakjubkan. Ia tidak segan untuk menceritakan pengalamannya meraih cuan dengan AI eksklusif di LPS Financial Festival Surabaya.

    Selain Daud, Adrian Maulana juga siap membagikan tips investasi untuk hidup lebih tenang di LPS Financial Festival 2025 dalam sesi Educational Class Bank Mandiri x Adrian Maulana dengan tema “Livin’ Tenang, Investasi Sekarang!”. Sesi bersama Adrian Maulana akan berlangsung pada Rabu, 6 Agustus, di Room 2, pukul 15.00-16.00 WIB.

    Diketahui, selain menjalankan frugal living, pemain sinetron ini juga rajin berinvestasi. Ia tertarik menekuni dunia pasar modal ketika diundang oleh Bursa Efek Indonesia dan diperkenalkan dengan instrumen pasar modal.

    Selanjutnya, sesi Educational Class LPS Financial Festival hari pertama juga akan menampilkan Ellen May, yang akan membahas tema ‘Belajar Saham Dari Nol’ di Room 1 pukul 16.00-17.30. Ellen May dikenal sebagai Trader handal dan sukses membangun bisnisnya di Tanah Air.

    Memulai karier sebagai trader sejak 2010, Ellen adalah Trader dan Investor ternama yang kini aktif berbagi kisah inspiratif melalui buku, kelas, hingga seminar terkait berinvestasi di pasar modal. Meskipun dia mengakui pernah mengalami kerugian cukup besar, namun Ellen berhasil bangkit dan menjadi trader handal serta panutan di pasar modal.

    Sebagai informasi, selain pembicara-pembicara di kelas edukasi, LPS Financial Festival 2025 akan menghadirkan Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa, Pendiri CT Corp Chairul Tanjung, dan Ketua Komisi XI DPR Muhammad Misbakhun. Hadir juga Anggota Dewan Komisioner LPS, Didik Madiyono, Mantan Menteri Kebudayaan Prof. Dr. Mohammad Nuh, dan Cak Lontong serta Raffi Ahmad.

    Tidak ketinggalan, akan turut hadir antara lain Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dadak, Anggota Komisi XI DPR Wihadi Wiyanto, dan Presiden Direktur PT HM Sampoerna Ivan Cahyadi. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi juga akan hadir dan menyampaikan keynote speech pada hari kedua.

    Untuk meramaikan acara yang dipenuhi pembicara dan tokoh ternama, LPS Financial Festival juga akan menyuguhkan penampilan penyanyi papan atas, mulai dari RAN, Wali, Coldiac, hingga Nassar.

    Yuk tunggu apalagi? Klik link ini untuk mendaftarkan diri kamu di acara LPS Financial Festival Surabaya.

    (akd/akd)

  • Komisi XI ingatkan pemerintah sosialisasi sebelum blokir rekening

    Komisi XI ingatkan pemerintah sosialisasi sebelum blokir rekening

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengingatkan pemerintah untuk melakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelum memblokir rekening tidak aktif atau dormant.

    “Menurut saya, sosialisasi sangat penting. Kita hidup bermasyarakat. Setiap kebijakan pemerintah harus disosialisasikan agar tidak menimbulkan kegaduhan atau permasalahan baru,” kata Misbakhun saat wawancara cegat pada kegiatan Seminar Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah di Jakarta, Selasa.

    Misbakhun menyebut substansi dari kebijakan blokir rekening dormant itu sendiri memiliki tujuan yang baik, yakni mencegah penyalahgunaan rekening untuk aktivitas ilegal, seperti judi online.

    Namun, banyak masyarakat yang juga menyimpan uang tanpa melakukan transaksi untuk kebutuhan pensiun, tinggal di luar negeri, dan lain sebagainya.

    Terlebih, menyimpan uang di bank juga merupakan anjuran pemerintah agar masyarakat tak lagi menyimpan uang dalam bentuk tunai secara mandiri, sehingga menghindari potensi rusak, hilang, atau dicuri.

    “Ke depan, kalau membuat kebijakan, harus disosialisasikan dengan baik,” tutur Misbakhun.

    Diberitakan sebelumnya, PPATK menemukan banyak rekening tidak aktif (dormant), bahkan lebih dari 140 ribu rekening yang tidak aktif selama lebih dari 10 tahun dengan nilai mencapai Rp428.612.372.321, tanpa ada pembaruan data nasabah.

    Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK M. Natsir Kongah mengingatkan, hal ini membuka celah besar untuk praktik pencucian uang dan kejahatan lainnya, yang akan merugikan kepentingan masyarakat atau bahkan perekonomian Indonesia secara umum.

    Seiring maraknya penyalahgunaan rekening dormant dan setelah upaya pengkinian data nasabah, PPATK pada 15 Mei 2025 menghentikan sementara transaksi pada rekening yang dikategorikan dormant, berdasarkan data perbankan per Februari 2025.

    Langkah ini bertujuan melindungi rekening nasabah agar hak dan dananya tetap aman dan 100 persen utuh, sekaligus mendorong bank dan pemilik rekening melakukan verifikasi ulang untuk mencegah penyalahgunaan rekening dalam tindak kejahatan.

    PPATK telah meminta perbankan untuk segera melakukan verifikasi data nasabah serta memastikan reaktivasi rekening ketika diyakini keberadaan nasabah serta kepemilikan rekening dari nasabah bersangkutan.

    Nasabah yang mengalami penghentian sementara pada rekeningnya dapat mengaktifkannya kembali dengan mengikuti beberapa langkah. Pertama, nasabah harus mengajukan keberatan dengan mengisi formulir terlebih dahulu melalui tautan bit.ly/FormHensem.

    Selanjutnya, nasabah dapat menunggu proses review dan pendalaman oleh PPATK dan bank. Proses review dan pendalaman memakan waktu 5 hari kerja dan dapat diperpanjang 15 hari kerja, tergantung kelengkapan dan kesesuaian data serta hasil review, sehingga total estimasi waktu 20 hari kerja.

    Nasabah dapat melakukan pengecekan secara mandiri untuk mengetahui apakah rekening tersebut sudah dibuka atau aktif kembali. Hal ini dapat dilakukan melalui mesin ATM, mobile banking, maupun pengecekan secara langsung kepada pihak bank.

    Pewarta: Imamatul Silfia
    Editor: Evi Ratnawati
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • PMK Ekosistem Emas Dinilai Strategis, tetapi Perlu Pengawasan Ketat

    PMK Ekosistem Emas Dinilai Strategis, tetapi Perlu Pengawasan Ketat

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menilai dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru terkait ekosistem emas merupakan langkah strategis dalam mendorong efisiensi dan daya saing sektor emas nasional. Namun, ia mengingatkan pentingnya pengawasan ketat dan penguatan regulasi untuk mencegah celah yang merugikan negara.

    Dua regulasi yang dimaksud yaitu PMK Nomor 51/2025 dan PMK Nomor 52/2025 yang ditetapkan pada 25 Juli 2025 dan mulai berlaku efektif sejak 1 Agustus 2025. Salah satu poin penting dalam aturan tersebut adalah pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25% atas pembelian emas batangan oleh bullion bank, dengan sejumlah pengecualian strategis.

    “Kebijakan ini merupakan terobosan positif untuk meningkatkan efisiensi sistem, memperkuat likuiditas, dan menjaga daya saing sektor emas domestik di tengah tekanan pasar global,” kata Misbakhun dalam siaran pers dilansir Antara di Jakarta, Senin (4/8/2025).

    Meski demikian, politisi Partai Golkar ini menilai masih terdapat sejumlah aspek yang perlu diperkuat. Ia menyoroti perlunya definisi operasional yang rigid untuk menghindari multitafsir, serta kejelasan perlakuan pajak terhadap transaksi emas nonfisik atau digital yang semakin marak, namun belum diatur secara eksplisit.

    “Tanpa penguatan yang solid, tujuan dari regulasi ini dikhawatirkan tidak tercapai sepenuhnya,” ujarnya.

    Selain itu, Misbakhun menekankan pentingnya membangun sistem pengawasan yang terintegrasi antar-lembaga untuk memantau seluruh rantai transaksi emas, guna menjamin manfaat ekonomi sektor emas dirasakan maksimal oleh negara dan masyarakat.

    “Perumusan definisi yang presisi, kejelasan perpajakan transaksi digital, dan sistem pengawasan terintegrasi adalah kunci agar optimalisasi penerimaan negara benar-benar tercapai tanpa kebocoran,” tegasnya.

  • DPR Sebut Aturan Menkeu soal Emas Perlu Penguatan Fundamental

    DPR Sebut Aturan Menkeu soal Emas Perlu Penguatan Fundamental

    Jakarta

    Pemerintah telah menerbitkan dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru guna memperkuat ekosistem emas nasional. Menanggapi hal tersebut Komisi XI DP RI Mukhamad Misbakhun mengungkapkan kedua peraturan tersebut masih memerlukan penguatan fundamental, khususnya dalam aspek pengawasan, untuk memastikan efektivitas kebijakan dan mengamankan potensi pendapatan negara secara optimal.

    Pernyataan ini merujuk pada PMK No. 51 tahun 2025 dan PMK No. 52 tahun 2025 yang telah ditetapkan pada 25 Juli 2025 dan mulai berlaku efektif sejak 1 Agustus 2025.

    Menurut Misbakhun, kebijakan yang mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25% atas pembelian emas batangan oleh bullion bank, yang disertai berbagai pengecualian strategis, merupakan sebuah langkah positif.

    Kebijakan ini dinilai sebagai terobosan yang dirancang secara cermat untuk mendorong efisiensi sistem, meningkatkan likuiditas, dan menjaga daya saing sektor emas di dalam negeri di tengah tantangan pasar global. Langkah tersebut diharapkan dapat menstimulasi pertumbuhan industri emas yang lebih terstruktur dan transparan di Indonesia.

    “Keberhasilan implementasi PMK ini sangat bergantung pada adanya penyempurnaan lebih lanjut. Menurutnya, peraturan tersebut perlu penguatan untuk menjamin kepastian hukum dan menutup celah yang berpotensi merugikan negara,” kata dia dalam keterangannya, Senin (4/8/2025).

    Tanpa perbaikan yang solid, tujuan mulia dari penerbitan regulasi ini dikhawatirkan tidak akan tercapai sepenuhnya. Misbakhun menyoroti beberapa area krusial yang harus segera ditindaklanjuti.

    Penguatan yang dimaksud mencakup perumusan definisi operasional yang lebih rigid dan tidak multi-tafsir di dalam batang tubuh peraturan, memperjelas perlakuan skema pajak untuk transaksi emas non fisik atau digital yang volumenya terus meningkat, sebuah aspek yang belum diatur secara eksplisit.

    Di samping itu, Misbakhun menegaskan bahwa elemen terpenting yang menjadi kunci sukses kebijakan ini adalah pembangunan sistem pengawasan terpadu yang efektif. Ia memandang perlu adanya sebuah mekanisme pengawasan yang terintegrasi antar lembaga terkait untuk memantau seluruh rantai transaksi emas. Sistem ini dirancang untuk memastikan tidak ada potensi penerimaan negara yang hilang akibat praktik penghindaran pajak atau aktivitas ilegal lainnya, sehingga manfaat ekonomi dari sektor emas dapat dirasakan secara maksimal oleh negara dan masyarakat.

    “Pemerintah telah mengambil langkah awal yang sangat baik dengan kedua PMK ini. Kami di Komisi XI mengapresiasi visi tersebut. Namun, pekerjaan rumah kita belum selesai. Regulasi ini harus menjadi benteng yang kokoh. Oleh karena itu, perumusan definisi yang presisi, kejelasan pajak transaksi digital, dan terutama sistem pengawasan yang terintegrasi adalah kunci mutlak agar tujuan besar kita untuk efisiensi sistem dan optimalisasi penerimaan negara benar-benar tercapai tanpa ada kebocoran,” ujar Misbakhun.

    (kil/kil)