Tag: Mukhamad Misbakhun

  • CFX Crypto Conference 2025 Jawab Tantangan Pasar Aset Kripto

    CFX Crypto Conference 2025 Jawab Tantangan Pasar Aset Kripto

    Jakarta, CNBC Indonesia Mengusung tema “Crypto’s Role in Indonesia Innovation, Market Resilience, and Collaborative Regulation”, CFX Crypto Conference 2025 resmi digelar di Social House, Nuanu City, Tabanan, Bali pada 21 Agustus 2025.

    Konferensi aset kripto nasional yang diselenggarakan oleh Bursa CFX ini berhasil mempertemukan pemerintah, regulator, legislator, dan pelaku pasar untuk berkolaborasi dan menjadi momentum penting lahirnya gagasan-gagasan konkret guna menjawab berbagai tantangan yang ada dalam menciptakan masa depan industri yang tangguh dan inovatif.

    Direktur Utama CFX, Subani, menyampaikan bahwa CFX Crypto Conference 2025 menjadi wujud komitmen bagi Bursa CFX untuk menciptakan industri dan ekosistem aset kripto yang berkualitas dan berintegritas.

    Menurut Subani, untuk meningkatkan daya saing, industri aset kripto Indonesia harus melampaui aktivitas perdagangan dan fokus pada pendalaman pasar melalui pengembangan produk inovatif yang memiliki nilai tambah tinggi.

    “CFX Crypto Conference 2025 menjadi ruang bagi seluruh pelaku industri untuk berkumpul bersama dan membahas berbagai topik strategis. Di sinilah kita akan berdialog dan berkolaborasi untuk merumuskan langkah ke depan, guna mendorong peran aset kripto tidak hanya sebagai perdagangan semata, namun bisa mewujudkan ekosistem keuangan digital yang adaptif, berdaya saing tinggi, dan mendukung ketahanan ekonomi nasional,” kata Subani dikutip Jumat (22/8/2025).

    Adapun, sesi panel diskusi pada acara ini dihadiri oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), dan Bursa CFX sebagai tuan rumah sekaligus perwakilan pelaku industri aset kripto. Pemerintah menyambut baik upaya pendalaman pasar tersebut karena akan menjadi salah satu kunci untuk menarik investasi asing yang berkualitas.

    Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Todotua Pasaribu, dalam diskusinya memaparkan pentingnya menciptakan iklim investasi yang kondusif. Pemerintah secara aktif mengkaji bagaimana regulasi investasi yang tepat, seperti insentif pajak dan skema kemitraan strategis, dapat membuat pasar aset kripto Indonesia memiliki daya tarik di mata investor.

    “Industri aset kripto memungkinkan fundraising yang tidak se-rigid dibandingkan sektor lain. Harapannya, fundraising dari aset kripto bisa menjadi investasi riil. Kita perlu dorong kepercayaan terhadap negara ini agar bisa menjadi destinasi investasi dari investor asing yang berkualitas,” kata Todotua.

    Dukungan pemerintah dalam menarik investasi, khususnya dari investor institusional, perlu diikuti dengan kerangka kerja yang jelas dari regulator.

    Menanggapi hal ini, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi menjelaskan, OJK berupaya untuk menghadirkan regulasi yang ramah terhadap aset kripto mengingat karakteristiknya sebagai instrumen global.

    “Jadi kita perlu memastikan industri ini ini nyaman bagi konsumen maupun investor. Kalau tidak nyaman, mereka akan keluar dan mencari pasar lain yang lebih nyaman. Pendekatan kami adalah menjaga titik keseimbangan antara regulasi yang melindungi konsumen, tapi tidak membatasi inovasi produk,” jelas Hasan.

    Dalam skala yang lebih luas, kebijakan nasional juga harus mampu beradaptasi dengan tren global untuk menjaga relevansi dan daya saing industri aset kripto. Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, memberikan perspektif legislatif mengenai bagaimana Indonesia dapat merespons perkembangan regulasi aset kripto di panggung dunia, seperti Markets in Crypto-Assets (MiCA) di Uni Eropa dan GENIUS Act di Amerika Serikat, untuk memastikan arah kebijakan dalam negeri tetap kompetitif sekaligus melindungi kepentingan nasional.

    “Di Indonesia sendiri sudah ada POJK 3 Tahun 2024 dan POJK 27 Tahun 2024 yang membuka ruang inovasi dan memberikan kepastian hukum serta perlindungan konsumen atas pasar aset kripto lokal dengan hadirnya kelembagaan aset kripto. Namun demikian, masih ada ruang untuk menjadi lebih baik,” imbuh Misbakhun.

    Misbakhun menyebut, faktor seperti penguatan kerangka regulasi lintas sektor, dukungan terhadap infrastruktur pengawasan berbasis teknologi, serta peningkatan literasi dan edukasi diharapkan dapat membuat Indonesia tidak hanya menjadi pasar yang kompetitif, tetapi juga menjadi pusat inovasi dan kepercayaan bagi pelaku industri kripto.

    Sementara itu, Andrew Hidayat, sebagai salah satu pemegang saham mayoritas PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN) yang hadir di fireside chat menyebut bahwa pasar kripto di Indonesia perlu pendalaman pasar.

    “Kita dukung dan dongkrak seperti yang disampaikan tadi oleh para panelis untuk remittance maupun crypto base lending pinjaman berdasarkan kripto, ini perlu kita dorong. Memang salah satu tugasnya CFX untuk lebih sering komunikasi dengan regulator untuk mendorong use case-use case ini sehingga bisa berhasil untuk diimplementasikan di Indonesia,” jelas dia.

    Dia mencontohkan, ambil contoh remittance, dia mengatakan remittance ini mungkin salah satu aspirasi dirinya sebagai investor. Menurutnya, bisa digunakan remittance teman-teman TKI, TKW yang bekerja di luar dengan biaya yang jauh lebih murah.

    “Saya pernah lihat studi salah satu pedagang kita, dia itu mungkin bisa mengiritkan teman-teman yang kerja di luar dalam segi cost remittance 2-3 triliun per tahun. Bayangkan kalau 2-3 triliun ini kita kembalikan kepada pekerja-pekerja kita untuk mereka remitt kembali kepada saudara-saudara atau anak-anak mereka di kampung, apakah bukan sesuatu yang baik, itu yang mungkin salah satu aspirasilah,” tegas dia.

    Kedua untuk urusan yang crypto base lending, menurutnya perlu berkonsultasi dengan regulator-regulator untuk mengkaji ulang beberapa aturan sehingga kita bisa menggunakan kripto ini sebagai instrumen pinjaman. Menurutnya, ini yang sudah terjadi, seperti yang disampaikan teman-teman panelis tadi, coinbase.com sudah melakukan yang sama.

    Apalagi di Amerika sudah dilakukan oleh bank-bank besar, seperti Citibank dan juga JP Morgan. Apalagi sebenarnya regulasi soal kripto di Indonesia sebenarnya sudah lebih dahulu bahkan dibandingkan AS.

    “Indonesia sudah punya UU P2SK dan kita juga sudah duluan punya POJK. Justru sekarang kita fokusnya adalah untuk bagaimana bisa bekerja untuk aturan ini untuk mengembangkan use case-use case kripto di Indonesia sehingga teman-teman kita yang investasi di kripto nggak usah memilih antara saya mau investasi kripto atau mau bangun rumah kan,” tegas dia.

    Di sisi lain, Andrew juga mendorong inisiatif menciptakan satu stablecoin yang bisa diterima oleh regional, Asia Tenggara.

    “Ini kita perlu memohon kerjasamanya dari OJK dan Bank Indonesia, regulator kitalah untuk bisa menerima kripto ini dan stablecoin ini sebagai salah satu alat pembayaran di Indonesia sehingga bisa lintas negara sebagai transaksi dan kita bisa tidak menggunakan siwft atau tidak menggunakan cara remittance lain kita bisa transaksi lintas negara sehingga bisa menjadi pemain regional. Itu yang mungkin kita bisa memohon kepada regulator kita seperti OJK atau BI untuk bisa mengkaji ulang bisa menimbang dan bisa menerima. Jangan kita pendahulu dalam aturan tapi kita juga ingin pendahulu dalam pasar dan perdagangan aset kripto di regional,” pungkas dia.

    Penyelenggaraan CCC 2025 menandai langkah awal dalam perumusan peta jalan kolaboratif yang akan memandu pertumbuhan industri aset kripto Indonesia ke depan. Bursa CFX berharap upaya ini mampu membantu mewujudkan ekosistem keuangan digital yang adaptif, berdaya saing, dan mendukung ketahanan ekonomi nasional.

     

    (rah/rah)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Cukai Minuman Manis Masuk RAPBN 2026, Begini Kata Ketua Komisi XI DPR

    Cukai Minuman Manis Masuk RAPBN 2026, Begini Kata Ketua Komisi XI DPR

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komisi XI DPR Misbakhun memastikan bahwa pengenaan cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK) pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 sudah disepakati dengan pemerintah.

    Sebagai informasi, wacana penerapan cukai MBDK sudah sejak 2020. Kendati demikian, penerapannya terus diundur. Dalam APBN 2025, pemerintah bahkan sudah menetapkan target penerimaan dari cukai MBDK sebesar Rp3,8 triliun namun belum kunjung diimplementasikan.

    Kini dalam RAPBN 2026, pemerintah menyatakan akan kembali menerapkan cukai MBDK, sebagai bagian dari ekstensifikasi barang kena cukai. 

    “Tadi kan sudah disimpulkan, pemerintah sudah sepakat. Terus apa lagi?,” ujar Misbakhun usai dimintai konfirmasi lagi oleh wartawan usai Rapat Pengambilan Keputusan atas Asumsi Dasar RAPBN 2026 di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (22/8/2025).

    Politisi Partai Golkar itu mengakui bahwa dalam implementasinya pemerintah pasti akan membuat pertimbangan, khususnya mengenai besaran tarif cukai.

    “Jangan sampai memberikan tekanan terhadap sektor industri, sektor riilnya,” kata Misbakhun.

    Adapun besaran tarif akan dibahas bersama-sama juga dengan DPR. Salah satu konsultasi yang dilakukan adalah terkait dengan ambang batas atau threshold persentase kadar gula dalam MBDK yang akan dikenakan cukai.

    “Misalnya dalam kandungan per miligram itu 0,5 atau 0,3. Kita sepakat di threshold-nya. Jangan sampai kemudian dinol-kan, kan enggak,” kata Misbakhun.

    Ke depan, rapat untuk membahas tindak lanjut rencana pengenaan cukai MBDK akan mengundang berbagai pemangku kepentingan terkait seperti industri maupun kesehatan.

    Sementara itu, untuk pengenaan cukai pada barang lain seperti plastik dipastikan belum masuk ke dalam pembahasan RAPBN 2026.

    “Belum. APBN aja baru saja kita bahas,” kata Misbakhun.

    Misbakhun selalu Ketua Komisi XI DPR membacakan kesimpulan rapat panja yang meliputi asumsi dasar makro hingga postur APBN. Dia lalu bertanya ke Komisi XI DPR apabila menyetujui kesimpulan rapat sore itu, di mana anggota parlemen menyetujuinya.

    Kemudian, pemerintah lalu juga menyetujui kesimpulan tersebut.

    “Setuju pak,” terang Sri Mulyani.

    “Dengan mengucapkan alhamdulillah apa yang menjadi kesimpulan rapat sore ini saya nyatakan disetujui,” terang Misbakhun.

  • DPR Sebut Tunjangan Rumah Rp50 Juta Ditentukan Kemenkeu Sejak 2024

    DPR Sebut Tunjangan Rumah Rp50 Juta Ditentukan Kemenkeu Sejak 2024

    Bisnis.com, JAKARTA — DPR menjelaskan bahwa tunjangan rumah bagi setiap anggota dewan sebesar Rp50 juta yang menuai polemik sebenarnya sudah berlaku sejak Oktober 2024. Anggarannya pun ditentukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

    Ketua Komisi XI DPR Misbakhun mengatakan bahwa sebelumnya seluruh anggota DPR mendapatkan fasilitas rumah dinas di Kalibata, Jakarta. Namun, pemerintah memutuskan fasilitas itu dialihkan menjadi tunjangan bulanan sebesar Rp50 juta.

    Rumah dinas yang awalnya ditujukan bagi dinas anggota DPR itu adalah aset milik negara yang dikelola pemerintah.

    “Itu keputusannya pemerintah. DPR tidak mendapatkan perumahan, itu keputusannya pemerintah karena itu fasilitas yang dimiliki oleh negara,” jelas Misbakhun saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (22/8/2025).

    Politisi Partai Golkar itu kemudian menyebut bahwa anggota DPR berasal dari Aceh sampai dengan Papua, dan tidak banyak yang memiliki rumah di Jakarta.

    “Tentunya kan negara harus memfasilitasi karena mereka adalah pejabat negara. Ketika negara harus memfasilitasi, kemudian perumahannya ditarik, terus gimana? Disediakan fasilitas perumahan, tapi melalui tunjangan. Diminta mereka menyediakan sendiri,” tuturnya.

    Menurut Misbakhun, tunjangan yang diberikan ke DPR selaku pejabat negara ditentukan dengan standar harga oleh pemerintah, dalam hal ini Kemenkeu. Hal itu termasuk dengan biaya perjalanan dinas.

    “Itu kan satuan harga DPR naik pesawat apa, itu kan semuanya [yang] menentukan pemerintah. Kunjungan kerja tiga hari, berapa ribu ke Surabaya, ke Medan, ongkosnya kan beda. Itu semuanya, harganya, pemerintah yang menentukan, bukan kami,” ujarnya.

    Perihal polemik besarnya tunjangan perumahan untuk anggota legislatif, Misbakhun menilai seharusnya pertanyaan itu disampaikan kepada pemerintah.

    “Tanyakan sama pemerintah, kenapa satuan harganya begitu. Itu satuan harga yang membuat pemerintah,” tuturnya.

  • Jawaban Dirjen Bea Cukai soal Rencana Pengenaan Cukai MBDK Tahun Depan

    Jawaban Dirjen Bea Cukai soal Rencana Pengenaan Cukai MBDK Tahun Depan

    Bisnis.com, JAKARTA — Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Djaka Budi Utama menyebut pemerintah akan merapatkan lebih lanjut soal kebijakan pengenaan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dalam RAPBN 2026.

    Adapun, pemerintah dan DPR telah menyepakati pemberlakuan cukai MBDK tahun depan sejalan dengan kenaikan target penerimaan negara dari kepabeanan dan cukai RAPBN 2026 sebesar Rp334,3 triliun.

    “Udah, entar aja, belum,” ujar Djaka sambil bergegas menuju kendaraannya usai rapat bersama Komisi XI DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (22/8/2025).

    Kemudian, purnawirawan TNI berpangkat terakhir Letnan Jenderal itu lalu menyebut pihak pemerintah masih akan merapatkan lagi soal kesepakatan dengan DPR pada RAPBN 2026 itu.

    “Ah nanti bakalan rapat-rapat lagi,” ucapnya.

    Sebelumnya, pemerintah dan DPR kembali menyepakati untuk penerapan kebijakan pengenaan cukai terhadap Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK) pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.

    Hal itu disepakati oleh pemerintah dan DPR pada Rapat Pengambilan Keputusan Asumsi Dasar RAPBN TA 2026, Jumat (22/8/2025).

    Dalam kesimpulan rapat pengambilan keputusan itu, Ketua Komisi XI Misbakhun menyebut pemberlakuan cukai MBDK harus diterapkan pada APBN 2026 sejalan dengan kenaikan target penerimaan kepabeanan dan cukai.

    “Ekstensifikasi barang kena cukai antara lain melalui program penambahan objek cukai baru berupa minuman berpemanis dalam kemasan untuk diterapkan dalam APBN 2026 di mana pengenaan tarifnya harus dikonsultasikan dengan DPR,” ujarnya di Gedung DPR.

    Untuk diketahui, target penerimaan kepabeanan dan cukai naik menjadi Rp334,3 triliun pada RAPBN 2026. Itu akan menopang target pendapatan negara sebesar Rp3.786,5 triliun.

    Selain Bea Cukai, pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp2.357,7 triliun, PNBP Rp455 triliun dan Hibah Rp0,7 triliun.

    Adapun pemerintah dan DPR menyepakati Asumsi Dasar Makro untuk RAPBN 2026 pada rapat pengambilan keputusan tentang RAPBN Tahun Anggaran (TA) 2026, Jumat (22/8/2025).

    Rapat itu dihadiri oleh Komisi XI DPR dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu, Menteri PPN/Kepala Bappenas Rohmat Pambudy, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) Mahendra Siregar.

    Kemudian, Misbakhun selaku Ketua Komisi XI DPR membacakan kesimpulan rapat panja yang meliputi asumsi dasar makro hingga postur APBN. Dia lalu bertanya ke Komisi XI DPR apabila menyetujui kesimpulan rapat sore itu, di mana anggota parlemen menyetujuinya.

    Kemudian, pemerintah lalu juga menyetujui kesimpulan tersebut.

    “Setuju pak,” terang Sri Mulyani.

    “Dengan mengucapkan alhamdulillah apa yang menjadi kesimpulan rapat sore ini saya nyatakan disetujui,” terang Misbakhun.

  • Sri Mulyani Pilih Diam Saat Ditanya Tunjangan Rumah Anggota DPR Rp 50 Juta

    Sri Mulyani Pilih Diam Saat Ditanya Tunjangan Rumah Anggota DPR Rp 50 Juta

    Jakarta

    Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati ogah berkomentar soal tunjangan rumah bagi anggota DPR senilai Rp 50 juta per bulan. Tunjangan itu menjadi sorotan publik lantaran membuat penghasilan DPR tembus lebih dari Rp 100 juta/bulan.

    Sri Mulyani melakukan rapat dua kali hari ini, Jumat (22/8/2025) dengan Komisi XI DPR. Saat ditemui usai rapat, Bendahara Negara ini enggan menanggapi pertanyaan para wartawan, termasuk soal tunjangan rumah DPR.

    Saat keluar ruang rapat Sri Mulyani langsung berjalan menuju mobilnya tanpa mengeluarkan sepatah kata pun. Sri Mulyani tak menjawab saat ditanya soal perhitungan tunjangan rumah DPR yang mencapai Rp 50 juta per bulan.

    Sri Mulyani juga tutup mulut saat ditanya apakah Kementerian Keuangan sudah menyetujui adanya tunjangan tersebut tersebut. Namun, Salah seorang Tim protokoler Sri Mulyani menyebut akan menyampaikan penjelasan tersebut ke publik.

    Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyebut besaran tunjangan rumah DPR merupakan keputusan Sri Mulyani. Sementara anggota DPR RI hanya pihak yang menerima.

    “Dan angka Rp 50 juta itu adalah angka dalam kapasitas mereka sebagai pejabat negara. Nah pejabat negara tentunya memiliki satuan harga yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Satuan itu yang Menetapkan Menteri Keuangan, kita hanya menerima,” ujarnya di kompleks DPR RI Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (22/8/2025).

    Misbakhun menyebut tunjangan perumahan diperlukan karena banyak anggota DPR RI yang datang dari daerah. Ketika berdinas di Jakarta, mereka membutuhkan tempat tinggal sehingga difasilitasi oleh negara.

    “Rp 50 juta itu kan anggota DPR sudah tidak memiliki fasilitas perumahan. Banyak anggota-anggota DPR itu kan datang dari daerah. Aslinya mereka kalau bisa dicek ke KTP mereka, mereka ini kan orang daerah mereka harus punya tempat tinggal dalam rangka menjalankan tugas sebagai pejabat negara,” jelas Misbakhun.

    Saat ini pejabat DPR RI tidak mendapat rumah dinas dan sudah dikembalikan ke Sekretariat negara. Sebagai pengganti fasilitas tersebut maka pejabat DPR RI kini memperoleh RP 50 juta per bulan.

    “Sehingga ketika mereka tidak mendapatkan rumah dinas yang sudah dikembalikan kepada Setneg, maka yang menentukan penggantinya perbulannya itu Kementerian Keuangan. DPR itu cuman menerima saja, tentunya dengan standar dan kualifikasi sebagai pejabat negara. Karena DPR itu kan pejabat negara,” tutupnya.

    (ily/hns)

  • Minuman Berpemanis Kena Cukai Tahun Depan!

    Minuman Berpemanis Kena Cukai Tahun Depan!

    Jakarta

    Kebijakan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) akan berlaku pada 2026. Hal ini disampaikan Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun dalam penyampaian kesimpulan rapat kerja (raker) Pengambilan Keputusan Asumsi Dasar Dalam RUU APBN Tahun Anggaran (TA) 2026.

    Rapat itu dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Wajiyo, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy.

    “Sektor kepabeanan dan cukai ekstensifikasi BKC (barang kena cukai) antara lain melalui program penambahan obyek cukai baru berupa minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) untuk diterapkan dalam APBN 2026,” kata dia dalam raker Pengambilan Keputusan Asumsi Dasar Dalam RUU APBN Tahun Anggaran (TA) 2026, Jumat (22/8/2025).

    Misbakhun menjelaskan, terkait penetapan tarif akan dikonsultasikan terlebih dahulu oleh DPR. “Di mana pengenaan tarifnya harus dikonsultasikan dengan DPR,” tambahnya.

    Kemudian, akan ditetapkan kebijakan cukai hasil tembakau, intensifikasi bea masuk perdagangan internasional, lalu ditetapkan kebijakan penerapan biaya keluar untuk hasil SDA berupa batu bara dan emas.

    Lebih lanjut, pada 2026 juga akan diterapkan penegakan hukum pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal dan penyelundupan, lalu peningkatan pengawasan nilai barang impor tiga.

    Lebih lanjut, dalam rapat telah disepakati total penerimaan negara menjadi Rp 3.147,7 triliun, penerimaan perpajakan sebesar Rp 2.692 triliun. Secara rinci, pajak terdiri dari pajak Rp 2.357,7 triliun, kepabeanan dan cukai sebesar Rp 334,3 triliun PNBP sebesar Rp 455 triliun dan hibah sebesar Rp 0,7 triliun.

    Dalam catatan detikcom, rencana penerapan cukai MBDK telah diusulkan pemerintah sejak 2020. Kala itu, tarif cukai yang diusulkan Sri Mulyani pada produk minuman berpemanis saat itu adalah Rp 1.500 per liter untuk teh kemasan. Produksi teh kemasan ini mencapai 2.191 juta liter per tahun, dari total produksi itu potensi penerimaannya mencapai Rp 2,7 triliun.

    Untuk produk karbonasi, Sri Mulyani mengusulkan tarif cukainya sebesar Rp 2.500 per liter. Tercatat produksi minuman karbonasi ini mencapai 747 juta liter sehingga potensi penerimaan negara mencapai Rp 1,7 triliun.

    Usulan selanjutnya adalah tarif cukai untuk produk minuman berpemanis lainnya seperti minuman energy drink, kopi, konsentrat dan lainnya sebesar Rp 2.500 per liter. Total produksi minuman ini sebesar 808 juta liter dengan potensi penerimaan sebesar Rp 1,85 triliun.

    Kemudian pada 2025, rencana penerapan itu muncul lagi. Namun, di tengah jalan batal berlaku.

    “Terkait pemberlakuan MBDK sampai dengan saat ini, mungkin itu sampai 2025 sementara tidak akan diterapkan. Mungkin ke depannya akan diterapkan,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Djaka Budi Utama dalam konferensi pers APBN KiTA di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025).

    Penerapan cukai MBDK sudah lama direncanakan, namun tak kunjung terwujud. Di 2025 sendiri pemerintah sudah menargetkan pendapatan dari cukai MBDK sebesar Rp 3,8 triliun.

    (kil/kil)

  • DPR-Sri Mulyani Sepakat Cukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Tarif Masih Dibicarakan

    DPR-Sri Mulyani Sepakat Cukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Tarif Masih Dibicarakan

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah dan DPR kembali menyepakati untuk penerapan kebijakan pengenaan cukai terhadap Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK) di dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.

    Hal itu disepakati oleh pemerintah dan DPR pada Rapat Pengambilan Keputusan Asumsi Dasar RAPBN TA 2026, Jumat (22/8/2025).

    Dalam kesimpulan rapat pengambilan keputusan itu, Ketua Komisi XI Misbakhun menyebut pemberlakuan cukai MBDK harus diterapkan pada APBN 2026 sejalan dengan kenaikan target penerimaaan kepabeanan dan cukai.

    “Ekstensifikasi barang kena cukai antara lain melalui program penambahan obyek cukai baru berupa minuman berpemanis dalam kemasan untuk diterapkan dalam APBN 2026 di mana pengenaan tarifnya harus dikonsultasikan dengan DPR,” ujarnya di Gedung DPR.

    Untuk diketahui, target penerimaan kepabeanan dan cukai naik menjadi Rp334,3 triliun pada RAPBN 2026. Itu akan menopang target pendapatan negara sebesar Rp3.786,5 triliun.

    Selain bea cukai, pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp2.357,7 triliun, PNBP Rp455 triliun dan Hibah Rp0,7 triliun.

    Adapun pemerintah dan DPR menyepakati Asumsi Dasar Makro untuk RAPBN 2026 pada rapat pengambilan keputusan tentang RAPBN Tahun Anggaran (TA) 2026, Jumat (22/8/2025).

    Rapat itu dihadiri oleh Komisi XI DPR dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu, Menteri PPN/Kepala Bappenas Rohmat Pambudy, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) Mahendra Siregar.

    Rapat didahului oleh laporan Panja Pertumbuhan, Panja Penerimaan dan Panja Defisit yang dibacakan oleh tiga orang pimpinan Komisi XI DPR termasuk Misbakhun.

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebagai perwakilan pemerintah pun menyepakati laporan dari tiga panja itu. Kemudian, pemerintah dan DPR menyepakati asumsi dasar makro RAPBN 2026 itu.

    “Disepakati biaya asumsi dasar ekonomi makro dan sasaran pembangunan pada RAPBN 2026, saya nyatakan disepakati dan disetujui,” ujar Misbakhun.

  • Soal Tunjangan Rumah DPR Rp 50 Juta, Kemenkeu: Tanya DPR

    Soal Tunjangan Rumah DPR Rp 50 Juta, Kemenkeu: Tanya DPR

    Jakarta

    Tunjangan rumah Rp 50 juta bagi anggota DPR RI tengah menjadi buah bibir masyarakat. Besaran tunjangan itu dinilai berlebihan untuk wakil rakyat di tengah program efisiensi pemerintah.

    Namun, Kementerian Keuangan sebagai lembaga pemerintah yang mengalokasikan anggaran untuk DPR enggan banyak bicara. Saat ditanya oleh awak media, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Luky Alfirman mengatakan perihal tunjangan rumah itu perlu ditanyakan saja ke DPR.

    “Nah itu yang ditanyain DPR, alokasinya di mana. Tanya DPR sudah berlaku belum tahun ini,” kata Luky ditemui di DPR RI, Jakarta, Jumat (22/8/2025).

    Saat ditanyakan kembali, anak buah dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati itu kembali menegaskan bahwa terkait tunjangan perlu ditanyakan kepada DPR RI.

    “Ya dari mana lagi? (Selain dari anggaran negara). Tanya DPR,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyebut besaran tunjangan ditentukan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Sementara anggota DPR RI hanyalah pihak yang menerima.

    “Dan angka Rp 50 juta itu adalah angka dalam kapasitas mereka sebagai pejabat negara. Nah pejabat negara tentunya memiliki satuan harga yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Satuan itu yang Menetapkan Menteri Keuangan, kita hanya menerima,” ujarnya di kompleks DPR RI Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (22/8/2025).

    Misbakhun menyebut tunjangan perumahan diperlukan karena banyak anggota DPR RI yang datang dari daerah. Ketika berdinas di Jakarta, mereka membutuhkan tempat tinggal sehingga difasilitasi oleh negara.

    “Rp 50 juta itu kan anggota DPR sudah tidak memiliki fasilitas perumahan. Banyak anggota-anggota DPR itu kan datang dari daerah. Aslinya mereka kalau bisa dicek ke KTP mereka, mereka ini kan orang daerah mereka harus punya tempat tinggal dalam rangka menjalankan tugas sebagai pejabat negara,” jelas Misbakhun.

    (ada/kil)

  • Tunjangan Jumbo DPR Vs Potret Ketimpangan Pengeluaran Warga RI

    Tunjangan Jumbo DPR Vs Potret Ketimpangan Pengeluaran Warga RI

    Bisnis.com, JAKARTA – Anggota DPR akan memperoleh tunjangan perumahan senilai Rp50 juta per bulan. Rencana ini menuai polemik karena dilakukan ketika gap pendapatan antara yang miskin dan kaya masih cukup tinggi.

    Ketua DPR Puan Maharani telah mengemukakan bahwa skema tunjangan itu sebagai kompensasi karena anggota DPR tidak lagi memperoleh fasilitas rumah dinas sebagaimana periode sebelumnya. Dengan begitu, kompensasi dianggap sebagai pengganti fasilitas, bukan penambahan penghasilan baru.

    “Enggak ada kenaikan, hanya sekarang DPR sudah tidak mendapatkan rumah jabatan. Namun diganti dengan kompensasi uang rumah, itu saja, karena rumahnya sudah dikembalikan ke pemerintah. Itu saja,” kata Puan kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Minggu (17/8/2025).

    Sementara itu,  Ketua Komisi XI DPR M Misbakhun menuturkan bahwa satuan harga untuk menjadi acuan penetapan tunjangan perumahan DPR berasal dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

    Misbakhun menjelaskan bahwa tunjangan Rp50 juta untuk setiap anggota DPR itu adalah sebagai ganti karena mereka tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas. Politisi Partai Golkar itu menyebut, banyak anggota DPR yang berasal dari luar Jakarta sehingga harus memiliki tempat tinggal di Jakarta dalam menjalankan tugas sebagai pejabat negara.

    “Dan angka Rp50 juta itu adalah angka Rp50 juta dalam kapasitas mereka sebagai pejabat negara,” tuturnya kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (22/8/2025).

    Sementara itu, lanjutnya, pejabat negara tentunya mempunyai satuan harga yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Misbakhun menegaskan bahwa satuan harga itu ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

    “Kita ini cuma menerima. Sehingga apa, ketika mereka tidak mendapatkan rumah dinas yang sudah dikembalikan kepada Setneg, itu maka yang menentukan satuan harganya penggantinya itu per bulan itu Kementerian Keuangan. Nah, DPR itu kan cuma menerima saja,” terangnya.

    Ketimpangan Masih Tinggi?

    Dalam catatan Bisnis, berbagai tunjangan yang diterima DPR itu terjadi ketika ketimpangan masih terjadi. Gini rasio memang tercatat turun ke angka 0,375. Namun demikian, distribusi pendapatan belum sepenuhnya merata. Selama 5 tahun terakhir rasio gini Indonesia juga nyaris stagnan di kisaran angka 0,38 – 0,39.

    Kalau mengacu kepada data yang dipaparkan Badan Pusat Statistik (BPS) yang dipublikasikan pada tanggal 25 Juli 2025 lalu, 20% dari kelompok penduduk teratas berkontribusi terhadap 45,56% pengeluaran secara nasional per Maret 2025 lalu. Sementara itu, 40% penduduk menengah hanya berkontribusi sebesar 35,79%.

    Sedangkan 40% penduduk terendah hanya berkontribusi di angka 18,65% dari total pengeluaran nasional. Meski ada peningkatan dibandingkan posisi Maret 2024 yang tercatat sebesar 18,40%, namun jumlah itu tidak sampai separuhnya pengeluaran dari penduduk 20% teratas. Kondisi ini menunjukkan adanya ketimpangan pengeluaran yang cukup dalam antara 40% penduduk terendah dengan 20% penduduk teratas.

    Adapun, BPS dalam laman resminya mengemukakan bahwa persentase pengeluaran pada kelompok 40 persen penduduk terendah lebih kecil dari 12 persen, maka dikatakan terdapat ketimpangan tinggi. Namun jika persentase pengeluaran pada kelompok 40 persen penduduk terendah antara 12 sampai dengan 17 persen, maka dikatakan terdapat ketimpangan moderat/sedang/menengah.

    Sedangkan untuk persentase pengeluaran pada kelompok 40 persen penduduk terendah lebih besar dari 17 persen, maka dikatakan terdapat ketimpangan rendah. Kalau merujuk kepada pengertian tersebut, Indonesia masuk dalam kategori negara dengan ketimpangan sangat rendah. BPS dalam rilis yang sama juga menyebut adanya penurunan angka kemiskinan.

    Meski demikian, secara umum, BPS mengklasifikasikan garis kemiskinan bulanan per Maret 2025 sebesar Rp609.160 per kapita per bulan, naik 2,34% dari Rp595.242 pada September 2024. Kenaikan ini dipicu oleh perubahan harga berbagai komoditas, terutama pangan. 

    Garis kemiskinan di desa turut naik dari Rp566.655 per kapita per bulan pada September 2024 menjadi Rp580.349 per kapita per bulan pada Maret 2025. Artinya, penduduk di desa yang melakukan spending atau belanja di bawah nominal tersebut, tergolong miskin.

    Pada periode yang sama, garis kemiskinan di kota juga naik dari Rp615.763 per kapita per bulan menjadi Rp629.561 per kapita per bulan.

    Ketimpangan Perkotaan Jadi Sorotan

    Sebelumnya, Badan Pusat Statistik (BPS) menyebut ketimpangan ekonomi, yang diukur dengan rasio gini (gini ratio), pada perkotaan Indonesia lebih tinggi dibandingkan dengan kawasan pedesaan.

    Deputi Bidang Statistik Sosial BPS Ateng Hartono memaparkan bahwa berdasarkan perhitungan pihaknya, tingkat ketimpangan di perkotaan masih lebih tinggi dibandingkan dengan tingkat ketimpangan di perdesaan per Maret 2025.

    Secara terperinci, Ateng memaparkan rasio gini di perkotaan pada Maret 2025 tercatat sebesar 0,399. Catatan tersebut naik 0,007 poin dibandingkan dengan posisi pada September 2024 yang sebesar 0,402.

    “Sementara itu, rasio gini di pedesaan adalah 0,299 lebih rendah 0,009 poin dibandingkan dengan September 2024. Jadi ketimpangan di perkotaan lebih tinggi dibandingkan dengan pedesaan,” jelas Ateng dalam konferensi pers di Kantor BPS, Jakarta pada Jumat (25/7/2025).

    Adapun, secara keseluruhan rasio gini Indonesia pada Maret 2025 adalah sebesar 0,375, turun 0,006 poin dari catatan September 2024.

    Sebagai informasi, rasio gini atau Koefisien Gini adalah alat ukur untuk mengetahui tingkat kesenjangan pembagian pendapatan di suatu wilayah. Nilai Rasio Gini berkisar antara 0 hingga 1.

    Nilai 0 menunjukkan kesetaraan sempurna, artinya semua orang memiliki pendapatan yang sama. Sebaliknya, nilai 1 menunjukkan ketimpangan sempurna.

    Nilai 1 dibaca satu orang memiliki seluruh pendapatan sementara yang lain tidak memiliki apa-apa. Secara umum rasio gini di bawah 0,3 dianggap sebagai ketimpangan rendah. 0,3—0,4 sebagai ketimpangan sedang, dan di atas 0,4 sebagai ketimpangan tinggi.

  • DPR Lempar Bola Panas Tunjangan Perumahan Rp50 Juta ke Kemenkeu

    DPR Lempar Bola Panas Tunjangan Perumahan Rp50 Juta ke Kemenkeu

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komisi XI DPR Misbakhun memastikan bahwa satuan harga untuk menjadi acuan penetapan tunjangan perumahan DPR berasal dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

    Usai rapat bersama dengan Menteri Keuangan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Gubernur Bank Indonesia (BI) dan Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Misbakhun menjelaskan bahwa tunjangan Rp50 juta untuk setiap anggota DPR itu adalah sebagai ganti karena mereka tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas.

    Politisi Partai Golkar itu menyebut, banyak anggota DPR yang berasal dari luar Jakarta sehingga harus memiliki tempat tinggal di Jakarta dalam menjalankan tugas sebagai pejabat negara.

    “Dan angka Rp50 juta itu adalah angka Rp50 juta dalam kapasitas mereka sebagai pejabat negara,” tuturnya kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (22/8/2025).

    Sementara itu, lanjutnya, pejabat negara tentunya mempunyai satuan harga yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Misbakhun menegaskan bahwa satuan harga itu ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

    “Kita ini cuma menerima. Sehingga apa, ketika mereka tidak mendapatkan rumah dinas yang sudah dikembalikan kepada Setneg, itu maka yang menentukan satuan harganya penggantinya itu per bulan itu Kementerian Keuangan. Nah, DPR itu kan cuma menerima saja,” terangnya.

    Sementara itu, pada kesempatan yang sama, pertanyaan mengenai tunjangan rumah maupun isu kenaikan tunjangan kepada anggota DPR turut ditanyakan ke Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.

    Saat ditanyai mengenai hal tersebut usai rapat, Sri Mulyani enggan menjawab sambil bergegas ke mobilnya untuk bertolak ke lokasi lain. Sementara itu, Suahasil enggan menjawab pertanyaan yang sama dengan melambaikan tangan saat sudah berada di dalam mobilnya.

    Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyebut pengaturan pemberian fasilitas dan kenaikan tunjangan anggota DPR diatur oleh Kemenkeu selaku Bendahara Negara.

    Tunjangan untuk rumah sebesar Rp50 juta diberikan karena tidak ada lagi fasilitas rumah dinas anggota dewan yang berada di Kalibata.

    “Ya makanya tanyakan ke Bu Menkeu. kalau masalah rumah itu kan ada peralihannya, tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah di Kalibata,” terangnya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (21/8/2025).

    Politisi Partai Gerindra itu menyebut bahwa bekas rumah-rumah dinas DPR adalah aset negara yang dikelola Kemenkeu dan Kemensetneg. Namun, dia menyebut paling besar dimiliki oleh Kemenkeu.

    “Kementerian Sekretariat Negara itu hanya sedikit, sebagian kecil. Itu kan ada beberapa blok, nah yang sebagian besar blok itu adalah Kementerian Keuangan,” tutur Prasetyo.