Tag: Mukhamad Misbakhun

  • Golkar: Dualisme SOKSI berakhir setelah kubu Misbakhun diakui Kemenkum

    Golkar: Dualisme SOKSI berakhir setelah kubu Misbakhun diakui Kemenkum

    Jakarta (ANTARA) – Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar menegaskan bahwa dualisme organisasi sayap Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) telah berakhir setelah kubu Mukhamad Misbakhun sebagai Ketua Umum SOKSI hasil Musyawarah Nasional pada Mei 2025 diakui Kementerian Hukum.

    Ketua Bidang Organisasi Kemasyarakatan DPP Partai Golkar Fahd Elfouz Arafiq pun mengucapkan selamat kepada Dewan Pimpinan Nasional (Depinas) SOKSI di bawah kepemimpinan Misbakhun.

    “Kami memberikan selamat dan penghargaan kepada jajaran Depinas SOKSI yang baru mendapatkan pengesahan dari Kemenkum,” kata Fahd di Jakarta, Jumat.

    Sikap resmi Partai Golkar itu mengacu pada Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum Nomor AHU-0001556.AH.01.08.TAHUN 2025 Tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan SOKSI.

    SK tersebut ditandatangani Dirjen Administrasi Hukum Kemenkum Widodo atas nama Menteri Hukum RI pada 2 September 2025.

    Fahd menegaskan SK Kemenkum itu menutup pihak lain yang berupaya mengklaim sebagai pengurus sah SOKSI. Oleh karena itu, DPP Golkar tidak akan mengakui kepengurusan SOKSI selain kubu Misbakhun.

    Dengan sikap itu, dia mengatakan Golkar mengakui hanya ada satu SOKSI yang diakui sebagai pilar historis sekaligus pendiri partai berlambang beringin tersebut.

    “SK ini menegaskan bahwa SOKSI di bawah kepemimpinan Mukhamad Misbakhun adalah satu-satunya ormas sah pendiri Partai Golkar,” katanya.

    Dia pun menyatakan bahwa legitimasi atas Depinas SOKSI hanya melekat pada kepengurusan yang sudah mendapat pengesahan resmi dari negara.

    DPP Partai Golkar juga mengharapkan SOKSI di bawah kepemimpinan Misbakhun segera meningkatkan konsolidasi organisasi dan memperkuat kaderisasi.

    “Golkar meyakini, bersama SOKSI yang sah, kami akan memperkuat posisi sebagai partai besar, modern, dan relevan dengan tantangan bangsa,” katanya.

    Sebelumnya, SOKSI terpecah menjadi dua kubu kepengurusan, SOKSI pimpinan Ali Wongso Sinaga dan SOKSI pimpinan Ahmadi Noor Supit.

    SOKSI kubu Ahmadi menggelar Munas XII di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, pada Mei 2025. Munas itu secara aklamasi memilih Misbakhun menjadi pengganti Ahmadi.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kemenkum Akui Kubu Misbakhun, Golkar Akhiri Dualisme di SOKSI

    Kemenkum Akui Kubu Misbakhun, Golkar Akhiri Dualisme di SOKSI

    Jakarta: Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Golkar mempertegas sikapnya soal keabsahan kepengurusan Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI). Partai pimpinan Bahlil Lahadalia itu hanya mengakui kepengurusan SOKSI kubu Mukhamad Misbakhun sebagaimana keputusan Kementerian Hukum (Kemenkum).

    Sikap resmi Partai Golkar itu mengacu pada Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum Nomor AHU-0001556.AH.01.08.TAHUN 2025 Tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan SOKSI. SK tersebut ditandatangani Dirjen Administrasi Hukum (AHU) Kemenkum Widodo atas nama Menteri Hukum RI pada 2 September 2025.

    Melalui SK itu, Kemenkum mengesahkan hasil Musyawarah Nasional (Munas) XII SOKSI di Jakarta pada 20 Mei lalu. Munas yang dibuka langsung oleh Bahlil Lahadalia tersebut memilih Misbakhun menjadi ketua umum periode 2025-2030. 

    Ketua Bidang Organisasi Kemasyarakatan DPP Partai Golkar Fahd Elfouz Arafiq pun mengucapkan selamat kepada Dewan Pimpinan Nasional (Depinas) SOKSI di bawah kepemimpinan Misbakhun.

    “Kami memberikan selamat dan penghargaan kepada jajaran Depinas SOKSI yang baru mendapatkan pengesahan dari Kemenkum,” ujar Fahd.

    Fahd menegaskan SK Kemenkum itu menutup pihak lain yang berupaya mengeklaim sebagai pengurus sah SOKSI. Oleh karena itu, DPP Golkar tidak akan mengakui kepengurusan SOKSI selain kubu Misbakhun.

    Dengan sikap itu, DPP Golkar memastikan hanya ada satu SOKSI yang diakui sebagai pilar historis sekaligus pendiri partai berlambang beringin tersebut.

    “SK ini menegaskan bahwa SOKSI di bawah kepemimpinan Mukhamad Misbakhun adalah satu-satunya ormas sah pendiri Partai Golkar,” tuturnya.

    Lebih lanjut Fahd menyatakan legitimasi atas Depinas SOKSI hanya melekat pada kepengurusan yang sudah mendapat pengesahan resmi dari negara. DPP Golkar pun mengharapkan SOKSI di bawah kepemimpinan Misbakhun segera meningkatkan konsolidasi organisasi dan memperkuat kaderisasi. 

    “Golkar meyakini, bersama SOKSI yang sah, kami akan memperkuat posisi sebagai partai besar, modern, dan relevan dengan tantangan bangsa,” imbuhnya.

    Sebelumnya, SOKSI terpecah ke dalam dua kubu kepengurusan. Di satu sisi ada kubu Ali Wongso Sinaga, sedangkan di pihak lainnya ada SOKSI pimpinan Ahmadi Noor Supit.

    SOKSI kubu Ahmadi menggelar Munas XII di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, pada Mei lalu. Munas itu secara aklamasi memilih Misbakhun menjadi pengganti Ahmadi.

    Sebagai ketua umum SOKSI, Misbakhun didampingi Puteri Anetta Komarudin di posisi sekretaris jendral (sekjen) dan AA Bagus Mahendra Putra di jabatan bendahara umum. Adapun Ahmadi dipercaya sebagai Ketua Dewan Pembina SOKSI.

    Jakarta: Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Golkar mempertegas sikapnya soal keabsahan kepengurusan Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI). Partai pimpinan Bahlil Lahadalia itu hanya mengakui kepengurusan SOKSI kubu Mukhamad Misbakhun sebagaimana keputusan Kementerian Hukum (Kemenkum).
     
    Sikap resmi Partai Golkar itu mengacu pada Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum Nomor AHU-0001556.AH.01.08.TAHUN 2025 Tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan SOKSI. SK tersebut ditandatangani Dirjen Administrasi Hukum (AHU) Kemenkum Widodo atas nama Menteri Hukum RI pada 2 September 2025.
     
    Melalui SK itu, Kemenkum mengesahkan hasil Musyawarah Nasional (Munas) XII SOKSI di Jakarta pada 20 Mei lalu. Munas yang dibuka langsung oleh Bahlil Lahadalia tersebut memilih Misbakhun menjadi ketua umum periode 2025-2030. 

    Ketua Bidang Organisasi Kemasyarakatan DPP Partai Golkar Fahd Elfouz Arafiq pun mengucapkan selamat kepada Dewan Pimpinan Nasional (Depinas) SOKSI di bawah kepemimpinan Misbakhun.
     
    “Kami memberikan selamat dan penghargaan kepada jajaran Depinas SOKSI yang baru mendapatkan pengesahan dari Kemenkum,” ujar Fahd.
     
    Fahd menegaskan SK Kemenkum itu menutup pihak lain yang berupaya mengeklaim sebagai pengurus sah SOKSI. Oleh karena itu, DPP Golkar tidak akan mengakui kepengurusan SOKSI selain kubu Misbakhun.
     
    Dengan sikap itu, DPP Golkar memastikan hanya ada satu SOKSI yang diakui sebagai pilar historis sekaligus pendiri partai berlambang beringin tersebut.
     
    “SK ini menegaskan bahwa SOKSI di bawah kepemimpinan Mukhamad Misbakhun adalah satu-satunya ormas sah pendiri Partai Golkar,” tuturnya.
     
    Lebih lanjut Fahd menyatakan legitimasi atas Depinas SOKSI hanya melekat pada kepengurusan yang sudah mendapat pengesahan resmi dari negara. DPP Golkar pun mengharapkan SOKSI di bawah kepemimpinan Misbakhun segera meningkatkan konsolidasi organisasi dan memperkuat kaderisasi. 
     
    “Golkar meyakini, bersama SOKSI yang sah, kami akan memperkuat posisi sebagai partai besar, modern, dan relevan dengan tantangan bangsa,” imbuhnya.
     
    Sebelumnya, SOKSI terpecah ke dalam dua kubu kepengurusan. Di satu sisi ada kubu Ali Wongso Sinaga, sedangkan di pihak lainnya ada SOKSI pimpinan Ahmadi Noor Supit.
     
    SOKSI kubu Ahmadi menggelar Munas XII di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, pada Mei lalu. Munas itu secara aklamasi memilih Misbakhun menjadi pengganti Ahmadi.
     
    Sebagai ketua umum SOKSI, Misbakhun didampingi Puteri Anetta Komarudin di posisi sekretaris jendral (sekjen) dan AA Bagus Mahendra Putra di jabatan bendahara umum. Adapun Ahmadi dipercaya sebagai Ketua Dewan Pembina SOKSI.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News

    (FZN)

  • Golkar Akui SOKSI Kubu Misbakhun
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        5 September 2025

    Golkar Akui SOKSI Kubu Misbakhun Nasional 5 September 2025

    Golkar Akui SOKSI Kubu Misbakhun
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Bidang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) DPP Partai Golkar, Fahd Elfouz Arafiq, menegaskan sikap Dewan Pengurus Pusat (DPP) soal keabsahan kepengurusan Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI).
    Fahd menegaskan Golkar hanya mengakui kepengurusan SOKSI yang dipimpin Mukhamad Misbakhun.
    Sikap resmi Partai Golkar itu mengacu pada Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum Nomor AHU-0001556.AH.01.08.TAHUN 2025 Tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan SOKSI. SK tersebut ditandatangani Dirjen Administrasi Hukum (AHU) Kemenkum Widodo atas nama Menteri Hukum RI pada 2 September 2025.
    “SK ini menegaskan bahwa SOKSI di bawah kepemimpinan Mukhamad Misbakhun adalah satu-satunya ormas sah pendiri Partai Golkar,” ujar Fahd melalui keterangannya di Jakarta, Jumat (5/8/2025).
    Fahd menegaskan SK Kemenkum itu menutup pihak lain yang berupaya mengeklaim sebagai pengurus sah SOKSI.
    Golkar memastikan hanya ada satu SOKSI yang diakui sebagai pilar historis sekaligus pendiri partai berlambang beringin tersebut.
    “Kami memberikan selamat dan penghargaan kepada jajaran Depinas SOKSI yang baru mendapatkan pengesahan dari Kemenkum,” ucapnya.
    Lebih lanjut, ia menyatakan legitimasi atas DPN SOKSI hanya melekat pada kepengurusan yang sudah mendapat pengesahan resmi negara.
    Golkar pun mengharapkan SOKSI di bawah kepemimpinan Misbakhun segera meningkatkan konsolidasi organisasi dan memperkuat kaderisasi.
    “Golkar meyakini, bersama SOKSI yang sah, kami akan memperkuat posisi sebagai partai besar, modern, dan relevan dengan tantangan bangsa,” imbuhnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Minuman Berpemanis Hasil Pabrikan akan Kena Cukai: Chatime, Sirop hingga Bubuk Saset Aman?

    Minuman Berpemanis Hasil Pabrikan akan Kena Cukai: Chatime, Sirop hingga Bubuk Saset Aman?

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menargetkan pengenaan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada 2026. 

    Produk MBDK yang berpeluang dikenakan pita cukai adalah minuman yang diproduksi dalam pabrik (pabrikasi), kendati saat ini kepastian tarifnya masih belum jelas.

    Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC) Kemenkeu menyatakan bahwa produk MBDK yang akan diatur dalam RAPBN 2026 itu adalah yang merupakan hasil pabrikasi. 

    Sementara itu, minuman dalam kemasan yang dijual melalui gerai-gerai terpisah dan dipesan terlebih dahulu oleh konsumen tidak terkena cukai. 

    “Kalau yang kayak, apa itu Chatime segala macam itu [enggak],” terang Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Kemenkeu Nirwala Dwi Heryanto kepada awak media di kantor Bea Cukai Pusat, Jakarta, Kamis (4/9/2025). 

    Kemudian, minuman-minuman berpemanis pabrikasi dalam bentuk sirop kental maupun bubuk saset disebut bakal dikenakan cukai apabila nantinya diputuskan masuk dalam UU APBN 2026 dan disahkan di DPR.

    Cara mengukur kadar pemanisnya tetap merujuk pada kandungan gula dalam mililiter ketika sirup kental atau bubuk itu dilarutkan dalam air. 

    “Kadarnya ya nanti kalau dia diencerkan sesuai dengan takaran, berapa? Itu loh. Ya itu itu kalau jadi [disahkan dalam UU APBN], bisa dikenakan,” paparnya. 

    Meski demikian, Nirwala menyebut regulasi terkait dengan pengenaan cukai MBDK belum siap. Dia mengatakan, pemerintah ingin nantinya pengenaan cukai MBDK yang sejatinya sudah diusulkan sekitar delapan tahun lalu itu bisa diaplikasikan di lapangan. 

    Pengaturan terkait dengan ambang batas [threshold] kadar gula tambahannya objek cukainya harus dibahas dengan matang. Bahkan, kendati nantinya sudah disahkan dalam bentuk UU APBN, pengenaan cukai MBDK itu harus dituangkan lagi ke dalam aturan turunan berbentuk Peraturan Pemerintah (PP) hingga Peraturan Menteri Keuangan (PMK). 

    “Jadi kan definisi cukainya itu apa harus jelas, objeknya, terus ada yang dibebaskan [dari pita cukai], ada yang tidak dipungut,” jelasnya.

    Sebelumnya, pemerintah dan Komisi XI DPR telah menyepakati asumsi dasar makro dan postur RAPBN 2026, Jumat (22/8/2025). Pada rancangan yang disetujui pihak eksekutif dan legislatif itu, penerimaan negara ditargetkan juga berasal dari cukai MBDK. 

    Dalam kesimpulan rapat pengambilan keputusan itu, Ketua Komisi XI Misbakhun menyebut pemberlakuan cukai MBDK harus diterapkan pada APBN 2026 sejalan dengan kenaikan target penerimaan kepabeanan dan cukai. 

    “Ekstensifikasi barang kena cukai antara lain melalui program penambahan objek cukai baru berupa minuman berpemanis dalam kemasan untuk diterapkan dalam APBN 2026 di mana pengenaan tarifnya harus dikonsultasikan dengan DPR,” ujarnya di Gedung DPR. 

    Untuk diketahui, target penerimaan kepabeanan dan cukai naik menjadi Rp334,3 triliun pada RAPBN 2026. Itu akan menopang target pendapatan negara sebesar Rp3.786,5 triliun. 

    Selain bea cukai, pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp2.357,7 triliun, PNBP Rp455 triliun dan Hibah Rp0,7 triliun. 

    Rapat itu dihadiri oleh Komisi XI DPR dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu, Menteri PPN/Kepala Bappenas Rohmat Pambudy, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) Mahendra Siregar. 

    Kemudian, Misbakhun selalu Ketua Komisi XI DPR membacakan kesimpulan rapat panja yang meliputi asumsi dasar makro hingga postur APBN. Dia lalu bertanya ke Komisi XI DPR apabila menyetujui kesimpulan rapat sore itu, di mana anggota parlemen menyetujuinya. 

    Kemudian, pemerintah lalu juga menyetujui kesimpulan tersebut.

    “Setuju pak,” terang Sri Mulyani. 

    “Dengan mengucapkan alhamdulillah apa yang menjadi kesimpulan rapat sore ini saya nyatakan disetujui,” terang Misbakhun.

  • Misbakhun Minta Masyarakat Tetap Patuh Bayar Pajak: Banyak Orang Penghasilannya dari Sana

    Misbakhun Minta Masyarakat Tetap Patuh Bayar Pajak: Banyak Orang Penghasilannya dari Sana

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbhakun meminta masyarakat tetap patuh membayar pajak, meskipun belakangan muncul aksi protes besar-besaran di sejumlah daerah terkait penggunaan uang negara untuk pejabat maupun kebijakan lain.

    Protes itu sendiri dipicu rencana kenaikan tunjangan anggota DPR. Bahkan, muncul seruan untuk berhenti membayar pajak sebagai bagian dari protes atas ketidakadilan fiskal.

    Misbhakun menyayangkan seruan untuk tidak bayar pajak itu. Menurutnya, pajak merupakan kewajiban warga negara.

    “Pajak harus dibayar, dong. Itu kan kewajiban kita kepada negara,” katanya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (2/9/2025).

    Legislator dari Partai Golkar itu menjelaskan bahwa masih banyak orang yang menggantungkan penghasilannya dari pajak. Oleh sebab itu, dia merasa seruan tidak membayar pajak hanya akan menimbulkan masalah baru.

    “Pajak kan dipakai untuk bayar gaji buruh, gaji dosen, tunjangan sekolah, memperbaiki infrastruktur, semua dari pajak. Menurut saya, itu [pajak] bagian dari ketaatan kita dalam bernegara,” tutupnya.

    Seruan Stop Bayar Pajak

    Adapun beberapa hari terakhir muncul seruan “Stop Bayar Pajak” di media sosial, menyusul gelombang demonstrasi di berbagai daerah akibat rasa ketidakadilan fiskal.

    Unggahan akun Instagram @storyrakyat_ dan @bem_si pada Kamis (28/8/2025) lalu misalnya, yang sudah disukai 1,5 juta pengguna, 45,5 ribu kali, dan diunggah ulang oleh 356 ribu pengguna lain hingga Selasa (2/9/2025) sore.

    “Mulai sekarang lawan melawan dengan #stopbayarpajak dan sebarluaskan #stopbayar pajak. Rakyat sengsara, aparat dan pejabat sejahtera,” tulis keterangan ungguhan tersebut.

  • Penjelasan Komisi XI DPR Soal Kunker ke Australia Saat Indonesia Banyak Demo
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        31 Agustus 2025

    Penjelasan Komisi XI DPR Soal Kunker ke Australia Saat Indonesia Banyak Demo Nasional 31 Agustus 2025

    Penjelasan Komisi XI DPR Soal Kunker ke Australia Saat Indonesia Banyak Demo
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun menjelaskan bahwa pihaknya bepergian ke Canberra dan Sydney ketika Indonesia sedang ramai demonstrasi terkait kenaikan tunjangan anggota dewan untuk kunjungan kerja.
    Misbakhun mengatakan, kunjungan itu terkait dinas Komisi XI dan Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Revisi Undang-Undang tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (RUU P2SK).
    “Agendanya sudah lama dijadwalkan jauh sebelum ada peristiwa demo di Jakarta,” kata Misbakhun, saat dihubungi awak media, Sabtu (31/8/2025).
    Misbakhun menambahkan, Panja sudah harus menyelesaikan RUU itu pada 8 September 2025.
    Dalam kunjungannya, Komisi XI DPR RI berangkat bersama perwakilan Bank Indonesia (BI), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Keuangan, Bank BNI, dan Bank BTN.
    “Adapun kota yang dikunjungi adalah Canberra dan Sydney,” kata Misbakhun.
    Politikus Partai Golkar itu mengungkapkan, dalam kunjungan ke Canberra, pihaknya menemui Duta Besar RI dan mahasiswa program LPDP.
    Alasannya, LPDP merupakan lembaga yang mengelola dana abadi dan bagian dari Kementerian Keuangan.
    “Komisi XI ingin mengetahui secara langsung apakah proses penyaluran beasiswa LPDP di Australia berjalan sesuai dengan apa yang diprogramkan dan isu-isu apa saja yang ada dalam penyaluran LPDP di Australia,” ujar Misbakhun.
    Selain itu, Komisi XI juga menemui Australian National Audit Office (ANAO) di kantor ANAO di Canberra.
    Pihaknya ingin memastikan kerja sama BPK RI dan ANAO terkait pertukaran informasi, pendidikan, dan pelatihan berjalan baik.
    Sementara di Sydney, Komisi XI mengunjungi kantor representative office Bank BNI, pada Kamis (28/8/2025).
    Kantor itu dibuka kurang dari setahun yang lalu, dan pihaknya ingin mengetahui transaksi hingga pelayanan di sana.
    “Ternyata di Australia, transaksi batubara saja sudah mencapai AUD (dollar Australia) 2 miliar, pendidikan dan pariwisata mencapai 1,45 miliar,” kata dia.
    “Belum lagi ada 5 konglomerat besar Indonesia yang mempunyai konsesi tambang sebanyak lebih dari 10. Itu adalah ukuran bisnis yang besar di mana BNI ingin memberikan pelayanan untuk itu,” tambah dia.
    Diketahui, unjuk rasa yang memprotes kenaikan tunjangan anggota DPR RI dimulai pada 25 Agustus lalu.
    Unjuk rasa kemudian berlanjut pada 28 Agustus, hari di mana Affan meninggal setelah dilindas mobil Brimob.
    Peristiwa itu membuat publik semakin marah, terutama kalangan driver ojol.
    Setelah itu, unjuk rasa meluas ke berbagai kota dan daerah, mulai dari Yogyakarta, Bandung, Surabaya, Solo, Tegal, Cilacap, Makassar, dan lainnya.
    Unjuk rasa diwarnai bentrokan massa dengan aparat.
    Sejumlah fasilitas umum, seperti halte bus hingga beberapa kantor kepolisian, dibakar.
    Bahkan, kantor Gubernur Jawa Timur di Surabaya dibakar pada Sabtu (30/8/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Puan Tegaskan Tunjangan Rumah DPR Hanya Sampai Oktober 2025

    Puan Tegaskan Tunjangan Rumah DPR Hanya Sampai Oktober 2025

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua DPR Puan Maharani merespons ihwal polemik tunjangan rumah anggota DPR senilai Rp5 juta per bulan yang di antaranya memicu demo besar-besaran pada 28-29 Agustus 2025. 

    Hal itu disampaikan Puan, Sabtu (30/8/2025), usai mengunjungi rumah keluarga almarhum Affan Kurniawan (21), pengemudi ojek online (ojol) yang dilindas kendaraan taktis (rantis) polisi saat demo berujung ricuh, Kamis (28/8/2025). 

    Menurut Puan, tunjangan rumah bagi anggota legislatif itu hanya akan berlaku sampai Oktober. 

    “Sudah disampaikan bahwa itu hanya sampai Oktober [2025],” kata anak Presiden ke-5, Megawati Soekarnoputri itu di Jakarta Pusat, Sabtu (30/8/2025). 

    Di samping itu, Ketua DPR dua periode tersebut menegaskan pihaknya akan meminta kepada kepolisian dan setiap jajaran untuk mengusut tuntas dan secara transparan mengungkap dan menyelidiki tragedi yang menimpa Affan. 

    “Dan kami tentu saja akan mengawal ini sampai selesai,” ucapnya.

    Puan juga menegaskan agar insiden serupa tidak terulang lagi ke depannya. Dia turut meminta agar masyarakat menjaga kesatuan dan persatuan bangsa.

    “Semuanya saling menahan diri. Mari kita bersatu untuk Indonesia,” ujarnya. 

    Adapun tunjangan rumah itu sebenarnya telah ditetapkan pada tahun lalu ketika pemerintah memutuskan bahwa anggota legislatif tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas, melainkan diganti ke tunjangan. 

    Pada pekan lalu, Ketua Komisi XI DPR Misbakhun menyampaikan, satuan harga untuk menjadi acuan penetapan tunjangan perumahan DPR berasal dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

    Politisi Partai Golkar itu menyebut, banyak anggota DPR yang berasal dari luar Jakarta sehingga harus memiliki tempat tinggal di Jakarta dalam menjalankan tugas sebagai pejabat negara. 

    “Dan angka Rp50 juta itu adalah angka Rp50 juta dalam kapasitas mereka sebagai pejabat negara,” tuturnya kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (22/8/2025). 

    Sementara itu, lanjutnya, pejabat negara tentunya mempunyai satuan harga yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Misbakhun menegaskan bahwa satuan harga itu ditetapkan oleh Menteri Keuangan. 

    “Kita ini cuma menerima. Sehingga apa, ketika mereka tidak mendapatkan rumah dinas yang sudah dikembalikan kepada Setneg, itu maka yang menentukan satuan harganya penggantinya itu per bulan itu Kementerian Keuangan. Nah, DPR itu kan cuma menerima saja,” terangnya. 

  • Target Penerimaan Negara: Perpajakan Naik, PNBP Turun Akibat Dividen BUMN

    Target Penerimaan Negara: Perpajakan Naik, PNBP Turun Akibat Dividen BUMN

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah mematok target pendapatan negara dari kepabeanan dan cukai pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 sebesar Rp3.147,7 triliun, atau naik 9,8% dari outlook 2025 Rp2.865,5 triliun. 

    Target pendapatan negara itu ditopang oleh pertumbuhan penerimaan pajak dan bea cukai, yang masing-masing dipatok sebesar Rp2.357,7 triliun dan Rp334,3 triliun. 

    Penerimaan pajak tahun depan ditargetkan tumbuh sebesar 13,5% dari outlook 2025 yakni Rp2.076,9 triliun. Khusus untuk pajak, Sri Mulyani menyebut akan melakukan berbagai langkah reformasi (reform) untuk mencapai target rasio pendapatan negara yakni 12,24% terhadap PDB. 

    “Rasio pendapatan negara diharapkan naik ke 12,24% [terhadap] PDB. Rasio pajak naik ke 10,47%,” terang Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di hadapan Komisi XI DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (22/8/2025).  

    Terdapat beberapa langkah reformasi yang dimaksud olehnya untuk memastikan pendapatan negara dari pajak terealisasikan. Dia menyebut langkah reformasi itu meliputi pemanfaatan Coretax dan sinergi pertukaran data kementerian/lembaga atau stakeholders lain; sistem pemungutan transaksi digital dalam negeri dan luar negeri; joint program dalam analisis data, pengawasan, pemeriksaan, intelijen, dan kepatuhan perpajakan; serta pemberian insentif daya beli, investasi dan hilirisasi.

    “Termasuk dalam hal ini Dirjen Pajak bekerja erat dengan aparat penegak hukum, KPK, Kejaksaan dan Kepolisian, bahkan NGO dalam rangka untuk menciptakan enforcement yang reliable dan credible,” tuturnya.  

    Adapun terkait dengan penerimaan kepabeanan dan cukai yang dipatok Rp334,3 triliun itu naik 7,7% dari outlook 2025 yakni Rp310,4 triliun. Sri Mulyani mengakui bahwa target optimistis pemerintah itu merupakan tantangan di tengah tekanan yang dialami penerimaan bea cukai utamanya karena bea keluar. 

    Tekanan itu, jelas Bendahara Negara, didorong oleh pelarangan ekspor bahan mentah oleh pemerintah sehingga menekan penerimaan dari bea keluar. Namun demikian, untuk 2026, Kemenkeu tetap menargetkan penerimaan yang cukup tinggi dari bea cukai dengan sejumlah strategi lain. Salah satunya dengan esktensifikasi barang kena cukai.

    “Ini cukup tinggi tentu sangat ditopang oleh Cukai Hasil Tembakau namun juga ekstensifikasi barang kena cukai. Kita akan mengintensifkan bea masuk dalam rangka percaturan perdagangan internasional yang berubah sangat cepat, di mana kecenderungan bea masuk diturunkan sementara bea keluar adalah dalam rangka mendukung hilirisasi produk,” ujarnya di hadapan Komisi XI DPR pekan lalu. 

    Salah satu langkah esktensifikasi barang kena cukai yang akan ditempuh adalah pengenaan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Upaya pengenaan cukai MBDK ini sudah mulai ditempuh beberapa tahun lalu, kendati belum kunjung diterapkan hingga saat ini. 

    Pada kesimpulan rapat pengambilan keputusan RAPBN 2026, pemerintah dan Komisi XI DPR menyepakati bahwa pengenaan cukai terhadap minuman manis dalam kemasan bakal dimasukkan dalam target penerimaan pada APBN tahun depan. 

    “Ekstensifikasi barang kena cukai antara lain melalui program penambahan obyek cukai baru berupa minuman berpemanis dalam kemasan untuk diterapkan dalam APBN 2026 di mana pengenaan tarifnya harus dikonsultasikan dengan DPR,” terang Ketua Komisi XI MIsbakhun.

    Politisi Partai Golkar itu lalu memastikan bahwa pengenaan cukai MBDK itu akan diterapkan di tahun depan. Dia memahami pemerintah masih harus akan membahasnya secara lintas sektoral dengan pemangku kepentingan lainnya, baik dari sisi industri dan kesehatan. 

    “Jangan sampai memberikan tekanan terhadap sektor industri, sektor riilnya,” kata Misbakhun.

    Adapun besaran tarif akan dibahas bersama-sama juga dengan DPR. Salah satu konsultasi yang dilakukan adalah terkait dengan ambang batas atau threshold persentase kadar gula dalam MBDK yang akan dikenakan cukai. 

    “Misalnya dalam kandungan per miligram itu 0,5 atau 0,3. Kita sepakat di threshold-nya. Jangan sampai kemudian dinol-kan, kan enggak,” kata Misbakhun.

    PNBP Turun Karena Danantra

    Di tengah kenaikan target penerimaan pajak dan bea cukai, pemerintah memasang target lebih rendah dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP). 

    Pemerintahan RAPBN yang dirancang pertama kali oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, PNBP dipatok tahun depan sebesar Rp455 triliun. Nilai itu sudah lebih rendah dari outlook 2025 yakni Rp477,2 triliun. 

    Outlook 2025 pun anjlok dari perolehan 2024 yakni Rp584,4 triliun usai kehadiran Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara di awal tahun ini. Sebagaimana diketahui, Danantara mengambil alih pengelolaan seluruh BUMN sehingga dividennya juga tidak lagi masuk ke kantong negara. 

    Hal itu pun turut dinilai menjadi tantangan bagi Kemenkeu, sejalan juga dengan harga komoditas yang masih dalam level konservatif hingga tahun depan. “Sedangkan PNBP ini karena tidak ada lagi dividen dan kita juga memprediksi harga komoditas masih cukup konservatif, maka kita menargetkan Rp455 triliun atau turun 4,7% dari tahun ini,” ujar mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu. 

    Meski dividen BUMN tak lagi disalurkan ke negara melalui kantong penerimaan, SWF baru bentukan Prabowo itu diharapkan bisa menyalurkan sumber dayanya ke dalam bentuk investasi guna mendorong target pertumbuhan ekonomi 5,4% yoy di tahun depan. 

    Prabowo telah mengamanatkan agar capaian investasi pada 2026 untuk mendukung target pertumbuhan ekonomi 5,4% yakni Rp7.450 triliun. Presiden ke-8 itu telah mewanti-wanti agar investasi tidak hanya berasal dari APBN, namun juga swasta dan Danantara.

    Dari target investasi Rp7.450 triliun untuk mencapai pertumbuhan PDB 5,4%, maka di antaranya harus ada kontribusi investasi dari Danantara yakni sekitar Rp720 triliun. 

    “Di mana [investasi] Rp720 triliun adalah Danantara, sedangkan lain dari swasta Rp6.200 triliun dan APBN di Rp530 triliun,” jelas Sri Mulyani pada konferensi pers RAPBN 2026 di kantor Ditjen Pajak Kemenkeu, Jakarta, Jumat (15/8/2025). 

    Adapun saat dimintai konfirmasi lebih lanjut mengenai apa saja proyek investasi yang akan digarap Danantara, CEO Danantara Rosan Roeslani mengaku akan mengumumkannya dalam waktu dekat. Meski demikian, dia tidak bisa mengungkapnya saat ini karena sudah menandatangani persetujuan untuk merahasiakan hal tersebut atau non-disclosure agreement (NDA). 

    “Nanti kita akan umumkan untuk investasi ada beberapa investasi yang kita laksanakan. Saya tidak bisa umumkan itu karena saya juga terikat dalam perjanjian NDA, sabar aja tunggu aja,” terangnya di kantor Ditjen Pajak.

  • Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan Berlaku 2026!

    Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan Berlaku 2026!

    Pemerintah tetapkan kebijakan Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK) akan berlaku pada tahun 2026. Pernyataan ini disampaikan Ketua Komisi XI DPR RI Muhammad Misbakhun dalam Raker Pengambilan Keputusan Asumsi Dasar Dalam RUU APBN Tahun Anggaran 2026.

    Sebagai informasi, usulan Cukai pada MBDK ini sudah muncul sejak tahun 2020. Hal ini bisa mendorong pendapatan negara lewat penerimaan kepabeanan dan cukai.

    Klik di sini untuk melihat video lainnya!

  • Cukai Minuman Manis di Antara Isu Kesehatan dan Pendapatan Negara

    Cukai Minuman Manis di Antara Isu Kesehatan dan Pendapatan Negara

    Bisnis.com, JAKARTA — Sekali lagi, pemerintah dan DPR sepakat untuk segera mengimplementasikan cukai minuman berpemanis dalam kemasan alias MBDK.

    Pemerintah menilai penerapan kebijakan itu perlu untuk menjaga kesehatan masyarakat, namun pelaku usaha merasa tujuan utama otoritas fiskal hanya demi mengerek pendapatan negara.

    Notabenenya, wacana penerapan cukai MBDK sudah ada sejak 2020. Kendati demikian, penerapannya terus diundur dari tahun ke tahun.

    Terbaru, rencana penerapan cukai MBDK kembali ditetapkan dalam Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026. Dalam rapat dengan pemerintah pada Jumat (22/8/2025), Komisi XI DPR juga sepakat dengan penerapan cukai MBDK pada tahun depan.

    “Pengaturan pengenaan cukai atas MBDK bertujuan untuk mendukung upaya pengendalian konsumsi atas produk yang memiliki eksternalitas negatif terhadap kesehatan sehingga dapat mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat dan peningkatan kualitas hidup masyarakat,” jelas pemerintah dalam dokumen Nota Keuangan RAPBN 2026, dikutip Minggu (24/8/2025).

    Kendati demikian, otoritas fiskal mengakui implementasi kebijakan itu berpotensi menghadapi risiko dari sisi kesiapan pelaku usaha, terutama bersumber dari keberagaman produk dan rantai distribusi yang berpotensi menimbulkan kompleksitas dalam pelaksanaan.

    Selain itu, pemerintah mengidentifikasi risiko dari masyarakat yang menyadari pentingnya kebijakan cukai minuman manis. Oleh sebab itu, pemerintah menyatakan siap menumbuhkan kesadaran dari masyarakat secara terus-menerus atas efek negatif dari konsumsi gula berlebih bagi kesehatan.

    “Hal lain yang perlu diantisipasi adalah kesiapan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban administrasi cukai MBDK, mulai dari penerapan cukai dan pelaporannya. Pemerintah akan secara berkesinambungan melakukan sosialisasi dan memberikan informasi serta edukasi lainnya yang relevan,” jelas Nota Keuangan.

    Produsen Belum Siap

    Asosiasi Industri Minuman Ringan alias Asrim menyatakan belum siap dengan penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan alias MBDK pada tahun depan.

    Ketua Umum Asrim Triyono Prijosoesilo mengaku tidak kaget dengan rencana implementasi cukai MBDK dalam RAPBN 2026. Menurutnya, rencana tersebut sudah masuk ke dalam APBN beberapa tahun terakhir meski tak kunjung terealisasi.

    Hanya saja, Triyono berharap pemerintah mempertimbangkan kondisi ekonomi dan dampak penerapan cukai MBDK ke industri. Dia berpendapat, cukai MBDK hanya akan menambah beban bagi industri yang ujungnya akan menjadi beban bagi konsumen/masyarakat.

    Cukai MBDK, sambungnya, akan mengakibatkan kenaikan harga produk yang akan berdampak pada penurunan penjualan. Apalagi, Asrim mencatat kinerja industri minuman siap saji dalam kemasan masih dalam tekanan besar. 

    “Pertumbuhan sejak 2023 terus menurun. 2023 pertumbuhan di kisaran 3,1%, kemudian menurun ke 1,2% di 2024. Bahkan kuartal I/2025, terus turun menjadi -1,3%. Ini perlu menjadi perhatian kita semua termasuk pemerintah,” kata Triyono kepada Bisnis, Rabu (20/8/2025).

    Dia menilai implementasi cukai MBDK sekedar upaya menambah jenis pajak baru guna menaikkan tax ratio atau rasio pajak terhadap produk domestik bruto. Menurut Triyono, otoritas fiskal seperti berburu di kebun binatang karena subjek pajak/cukai MBDK adalah perusahaan-perusahaan yang selama ini sudah membayar beragam jenis pajak.

    Tak hanya itu, klaimnya, penerapan cukai minuman manis terbukti di berbagai negara tidak efektif untuk menurunkan tingkat prevalensi penyakit tidak menular/obesitas.

    “Bagi Indonesia, kami meyakini hal yang sama akan terjadi. MBDK bukan kontributor utama sumber kalori bagi masyarakat Indonesia. Data BPS 2022 menunjukkan bahwa kontributor utama konsumsi kalori dalam pangan [makanan dan minuman] datang dari pangan yang disiapkan di rumah, sebesar 79%,” ucapnya.

    Oleh sebab itu, Triyono meyakini penerapan cukai MBDK hanya menyasar sebagian kecil sumber pasokan gula/kalori bagi masyarakat sehingga dampaknya ke penambahan beban industri dalam negeri.

    Target Penerimaan dari Cukai MBDK

    Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbhakun menjelaskan besaran tarif cukai MBDK masih akan dibahas bersama-sama antara parlemen dan pemerintah. Selain itu, sambungnya, akan ada pembahasan mengenai ambang batas atau threshold persentase kadar gula dalam MBDK yang akan dikenakan cukai.

    “Misalnya dalam kandungan per miligram itu 0,5 atau 0,3. Kita sepakat di threshold-nya. Jangan sampai kemudian dinolkan, kan enggak,” kata Misbakhun usai Rapat Pengambilan Keputusan atas Asumsi Dasar RAPBN 2026 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (22/8/2025).

    Adapun dalam APBN 2025, pemerintah sudah sempat menetapkan target penerimaan dari cukai MBDK yaitu sebesar Rp3,8 triliun—meski realisasinya masih nol karena kebijakannya belum terealisasi. Besaran target itu hanya setara 1,56% dari total target penerimaan cukai 2026 sebesar Rp244,2 triliun.