Tag: Mujiono

  • Geger Buron Dicari-cari Sejak 2023 Ternyata Jadi Korban Mutilasi

    Geger Buron Dicari-cari Sejak 2023 Ternyata Jadi Korban Mutilasi

    Tangerang

    Penemuan jasad mutilasi di Perumahan Villa Regency 2 Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang bikin geger warga. Korban bernama Jefry Rarun itu dimutilasi dan disimpan jasadnya di dalam lemari pendingin (freezer) selama satu tahun lebih.

    Usut punya usut, Jefry ternyata buron kasus penipuan yang diburu Polres Metro Jakarta Utara, pada Kamis, 13 Maret 2025. Sejak 2023 dicari-cari, Jefry ternyata sudah menjadi korban mutilasi dan membeku di dalam freezer.

    Jasad Jefry ditemukan oleh anggota Polres Metro Jakarta Utara yang hendak melakukan penangkapan terhadapnya. Belakangan diketahui, Jefry ternyata dibunuh oleh sepupunya sendiri, Marcelino Rarun.

    Marcelino mengaku membunuh dan memutilasi jasad sepupunya itu karena dendam dan sakit hati kerap dimarahi korban. Simak informasi selengkapnya, dirangkum detikcom, Sabtu (22/3/2025).

    Dimutilasi Sejak Desember 2023

    Kapolres Metro Tangerang Kombes Baktiar Joko Mujiono mengungkapkan pihaknya mengamankan tersangka Marcelino Rarun atas kasus pembunuhan dan mutilasi sepupunya, Jefry Rarun. Marcelino Rarun atau MR mengaku membunuh dan memutilasi korban sejak Desember 2025.

    “Setelah dilakukan pendalaman, pembunuhan ini terjadi pada 23 Desember 2023 sekitar pukul 05.00 WIB,” ujar Kombes Baktiar, kepada wartawan, Jumat (21/3).

    Jasad Mutilasi Disimpan dalam Freezer

    Jasad Jefry Rarun ditemukan pada Kamis, 13 Maret 2025. Mayat Jefry yang termutilasi itu disimpan selama setahun lebih di dalam lemari pendingin (freezer).

    “Di dalam lemari pendingin itu terdapat potongan-potongan tubuh dari korban JR,” ucap Kombes Baktiar.

    Awal Mula Jasad Mutilasi Ditemukan

    Jasad mutilasi Jefry Rarun di dalam freezer ini terungkap saat Polres Metro Jakarta Utara mendatangi kediamannya di Villa Regency 2, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Polisi datang untuk menangkap Jefry Rarun.

    Setibanya di rumah tersebut, anggota Polres Metro Jakarta Utara tidak berhasil menemukan Jefry Rarun. Namun, saat itu polisi bertemu dengan Marcelino Rarun yang merupakan sepupu korban.

    “Kemudian petugas melihat lemari pendingin yang diikat rantai. Karena mencurigakan, petugas meminta kepada tersangka MR untuk membuka lemari pendingin tersebut,” jelas dia.

    Pada awalnya tersangka Marcelino tidak mau membuka lemari pendingin tersebut. Hingga akhirnya polisi membongkar paksa lemari pendingin itu dan ditemukan di dalamnya ternyata terdapat jasad Jefry Rarun yang telah termutilasi.

    Baca selanjutnya: sosok Jefry Rarun DPO polisi

    Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Ahmad Fuady. (Foto: dok. Istimewa)

    Korban Mutilasi Buron Polisi

    Secara terpisah, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Ahmad Fuady membenarkan bahwa Jefry Rarun, korban mutilasi dalam freezer di Tangerang adalah seorang DPO. Dia dicari-cari sejak 2023 atas kasus penipuan dan pemalsuan dokumen.

    “Betul, yang bersangkutan adalah DPO kami yang dicari sejak 2023,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Ahmad Fuady saat dihubungi detikcom, Jumat (21/3).

    Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Benny Cahyadi mengungkapkan Jefry Rarun dilaporkan pada 2023. Sejak ia dilaporkan, penyidik Polres Metro Jakarta Utara telah melakukan serangkaian penyelidikan.

    Polisi juga telah melakukan pemanggilan terhadap Jefry Rarun tetapi ia mangkir. Hingga kemudian, Polres Metro Jakarta Utara menetapkannya dalam daftar pencarian orang (DPO).

    “Sampai kemudian pada 2025 kami mendapatkan informasi keberadaan yang bersangkutan di Tangerang, kemudian kami terbitkan surat perintah penangkapan,” kata Benny.

    Polisi Curigai Freezer Digembok

    Tim Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara kemudian mendatangi lokasi diduga Jefry berada yakni di Villa Regency 2 Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, pada Kamis (13/3). Namun, setiba di lokasi, polisi tidak menemukan Jefry Rarun dan hanya bertemu dengan Marcelino.

    “Tiba di lokasi, ditemukaan salah satu keluarga pelaku di kami. Yang bersangkutan (Marcelino) menyampaikan sudah lama tidak ketemu dan tak tahu keberadaannya,” ungkap Benny.

    Di sisi lain, penyidik Polres Metro Jakarta Utara melakukan pengecekan dan penggeledahan di dalam rumah tersebut. Polisi kemudian mencurigai sebuah freezer dalam kondisi tertutup plastik rapat dan digembok serta listriknya menyala.

    “Saat kami tanya apa isinya freezer itu, dijawab si pelaku mutilasi ini ‘daging B2 atau babi’,” ungkapnya.

    Polisi kemudian meminta Marcelino untuk membuka freezer tersebut. Akan tetapi, ia berkelit dan terlihat gelisah sehingga membuat polisi semakin curiga.

    Sampai akhirnya polisi meminta RW dan RT setempat untuk mendampingi dan membongkar paksa gembok tersebut dengan linggis. Saat dibuka, ternyata di dalam freezer tersebut terdapa jasad termutilasi yang belakangan diketahui adalah Jefry Rarun, buron yang polisi cari selama ini.

    Baca selanjutnya: kronologi DPO polisi dibunuh dan dimutilasi

    Buron penipuan, Jefry Rarun dimutilasi dan jasadnya di dalam freezer di Tangerang. (Foto: dok. Istimewa)

    Kronologi Jefry Dibunuh dan Dimutilasi

    Kapolres Metro Bekasi Kombes Baktiar Joko Mujono menjelaskan kronologi dibunuhnya Jefry oleh sepupunya, Marcelino. Kejadian ini bermula pada Desember 2023 saat Jefry meminta Marcelino mencari mobil milik rekannya yang dibawa kabur orang lain.

    Saat itu, Marcelino tidak dapat menemukan mobil yang diminta oleh Jefry. Marcelino pun terkena omelan dari Jefry. Marcelino merasa kesal karena mendapatkan omelan dari Jefry.

    “Sehingga pelaku terpikir untuk membeli gergaji besi yang akan dipergunakan untuk memutilasi korban sambil menunggu kesempatan untuk melakukan pembunuhan pada korban,” ujar Baktiar.

    Kesempatan yang ditunggu-tunggu Marcelino pun akhirnya tiba. Tepat pada 23 Desember 2023, ketika jam menunjukkan pukul 05.00 WIB, Marcelino melancarkan aksinya untuk menghabisi nyawa Jefry.

    “Korban yang baru selesai mandi langsung ditikam oleh tersangka MR dari arah belakang dengan menggunakan pisau dapur ke bagian leher bagian kiri sebanyak lima kali lalu menusuk bagian dada kiri korban sebanyak dua kali,” ungkap Baktiar.

    Setelah korban dipastikan meninggal dunia, Marcelino kemudian menyeret mayat korban ke kamar mandi. Di dalam kamar mandi tersebut, Marcelino memutilasi jasad Jefry menjadi 8 bagian.

    Setelah berhasil memotong tubuh korban menjadi delapan bagian, Marcelino memasukkan jasad Jefry ke dalam plastik dan diletakkan di kamar mandi. Namun, setelah lima hari dimutilasi, Marcelino merasa jasad Jefry menimbulkan bau hingga akhirnya memutuskan membeli lemari pendingin.

    “Kemudian tersangka MR membeli lemari pendingin daging yang disimpan di bengkel milik korban yang beralamat di kampung Gelam Timur nomor 7, Kelurahan Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang dan menyimpan potongan tubuh korban di dalam freezer tersebut,” tutur Baktiar.

    Jasad Jefry Rarun ini ditemukan oleh polisi pada 13 Maret 2025. Saat itu, anggota Polres Metro Jakarta Utara akan menangkap Jefry Rarun.

    Namun, saat didatangi rumahnya, Jefry Rarun tidak ada. Polisi hanya mendapati tersangka Marcelino di rumah itu.

    Polisi lalu mencurigai freezer yang dalam kondisi digembok rantai. Setelah dibuka, ternyata freezer tersebut berisi jasad mutilasi Jefry Rarun.

    Pemutilasi Terancam Hukuman Mati

    Atas pembunuhan keji tersebut, Marcelino Rarun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Tangerang. Ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

    Bunyi Pasal 340 KUHP:

    “Barangsiapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.

    Bunyi Pasal 338 KUHP:

    “Barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”.

    Halaman 2 dari 3

    (mea/lir)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Motif Kasus Mutilasi di Tangerang, Jasad Korban Disimpan di Lemari Pendingin Sejak Desember 2023 – Halaman all

    Motif Kasus Mutilasi di Tangerang, Jasad Korban Disimpan di Lemari Pendingin Sejak Desember 2023 – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – JR (54), seorang buron kasus penipuan, ditemukan tewas dalam kondisi termutilasi di rumahnya di Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (13/3/2025). 

    Kasus pembunuhan terungkap saat jajaran Polresta Tangerang dan Polres Metro Jakarta Utara mendatangi rumah korban untuk melakukan penangkapan.

    Namun, JR tak ditemukan di rumah dan hanya ada sepupu korban, MR (24).

    Saat menggeledah rumah JR, penyidik menemukan lemari pendingin terikat rantai.

    Setelah dibuka, ditemukan delapan potongan jasad JR terbungkus plastik.

    MR kemudian diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan.

    Kasus pembunuhan terjadi pada Desember 2023 sehingga jasad sudah hampir dua tahun disimpan di lemari pendingin.

    Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, mengatakan MR sudah merencanakan pembunuhan dengan menyiapkan pisau dapur serta gergaji besi.

    MR membunuh korban karena sakit hati sering dimarahi sejak kecil.

    “Korban sejak kecil kerap memperlakukan MR dengan kasar. Hal itu menimbulkan kemarahan tersangka hingga muncul niat membunuh korban,” tuturnya.

    Rasa sakit hati MR memuncak ketika diminta JR mencari mobil temannya yang hilang.

    Lantaran mobil tak kunjung ditemukan, JR memarahi MR.

    “MR tidak dapat menemukan mobil tersebut, maka korban marah-marah kepada tersangka MR Sehingga membuat tersangka MR kesal kepada korban,” imbuhnya.

    Kasus pembunuhan dilakukan di rumah korban di Tangerang pada Sabtu (23/12/2023), sekitar pukul 05.00 WIB.

    “Korban ditikam di bagian leher belakang sebelah kiri sebanyak lima kali, lalu ditusuk di bagian dada kiri sebanyak dua kali hingga dipastikan meninggal dunia,” tukasnya.

    Barang bukti yang digunakan untuk membunuh korban dibuang ke sebuah sungai kecil di kawasan Pasar Kemis. 

    “Jasad korban dibawa ke kamar mandi, dan dimutilasi hingga terpisah menjadi 8 bagian, selanjutnya potongan tubuh korban dimasukkan ke dalam plastik, dan disimpan di kamar mandi.” 

    “Pada hari kelima, ketika organ dalam korban mulai busuk, pelaku membuangnya beserta piasu yang dilakukan untuk menikam korban ke sungai kecil,” pungkasnya.

    MR berinisiatif membeli lemari pendingin lantaran jasad sudah membusuk.

    “Kemudian tersangka membeli lemari pendingin daging yang disimpan di bengkel milik korban dan menyimpan potongan tubuh korban di dalam peristiwa tersebut,” imbuhnya.

    Pada Februari 2024, lemari pendingin dipindahkan ke rumah korban karena bengkel disita bank.

    “Tersangka memindahkan lemari pendingin yang berisi potongan tubuh korban dengan menggunakan mobil pick-up yang di sewa oleh tersangka ke rumah lain milik korban,” lanjutnya.

    Proses olah TKP telah dilakukan dan potongan jasad dibawa untuk proses autopsi.

    “Bagi saksi juga sudah kami periksa, kami sudah berkomunikasi dengan ahli psikologi selanjutnya kami melengkapi berkas penyidikan,” tuturnya.

    Akibat perbuatannya, MR dapat dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

    Sebagian artikel telah tayang di TribunTangerang.com dengan judul Sadis, Pelaku Mutilasi di Kabupaten Tangerang Sempat Buang Organ Dalam Korban ke Sungai

    (Tribunnews.com/Mohay) (TribunTagerang.com/Nurmahadi)

  • Motif Kasus Mutilasi di Tangerang, Jasad Korban Disimpan di Lemari Pendingin Sejak Desember 2023 – Halaman all

    Korban Mutilasi yang Disimpan di Freezer Sejak 2023 di Tangerang Adalah Buronan Kasus Penipuan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG – MR (24) tega membunuh dan memutilasi sepupunya JR (52) karena sering mendapat perlakuan kasar. Pembunuhan berujung mutilasi tersebut terjadi di kawasan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten pada Desember 2023.

    Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono menjelaskan, aksi mutilasi itu dilakukan MR sekira pukul 05.00 WIB pagi.

    Usai korban dari kamar mandi, MR langsung menikam JR di bagian leher hingga beberapa kali, kemudian menusuk dada korban. 

    Setelah korban dipastikan telah tewas, MR langsung memutilasi JR hingga menjadi 8 bagian. 

    Baktiar menuturkan, aksi mutilasi yang dilakukan MR terhadap sepupunya, lantaran kesal kerap mendapat perlakuan kasar. 

    Baktiar mengatakan pada bulan Desember 2023, korban meminta tersangka MR mencari mobil milik teman korban yang dibawa kabur orang lain.

    “Namun Karena tersangka MR tidak dapat menemukan mobil tersebut maka korban marah-marah kepada bersangka MR Sehingga membuat tersangka MR kesal kepada korban, terlebih korban sejak kecil kerap mendapat pelakuan kasar sehingga menyimpan dendam pada korban,” kata Baktiar kepada wartawan, Jumat (21/3/2025). 

    Terungkap dari kasus penipuan

    Kasus mutilasi itu terkuak ketika Polres Jakarta Utara hendak menangkap JR terkait kasus penipuan, di kawasan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, pada Kamis (13/3/2025). 

    Namun, sesampainya di rumah JR, ternyata polisi hanya bertemu dengan saudaranya sekaligus pelaku mutilasi, yaitu MR. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah JR, dan mencurigai sebuah lemari pendingin yang diikat rantai. 

    “Petugas melihat lemari pendingin yang diikat rantai. Karena mencurigakan, petugas meminta kepada tersangka MR untuk membuka lemari pendingin tersebut,” ujar Baktiar.

    “Awalnya tersangka MR tidak mau, selanjutnya kami paksa sehingga lemari pendingin ini bisa terbuka,” tambah dia.

    Polisi mendesak MR untuk membuka freezer tersebut. Begitu dibuka, ternyata ditemukan potongan tubuh manusia di dalamnya.

    Potongan tubuh manusia itu ternyata milik JR, pelaku penipuan yang sedang dicari polisi.

    “Di dalam lemari pendingin itu terdapat potongan-potongan tubuh dari korban JR. Selanjutnya petugas kepolisian, Polresta Tangerang dengan Polres Jakarta Utara, mengamankan tersangka MR, beserta barang bukti,” kata dia. 

    Baktiar mengatakan, berdasarkan pendalaman, MR sempat menyimpan potongan tubuh sepupunya, di dalam kamar mandi. 

    Akan tetapi, dia pun membeli lemari pendingin, setelah potongan tubuh itu mulai membusuk dan mengeluarkan bau yang menyengat. 

    MR kemudian membuang organ dalam korban di sebuah sungai kecil di kawasan Pasar Kemis.  

    “Kemudian tersangka membeli lemari pendingin daging yang disimpan di bengkel milik korban dan menyimpan potongan tubuh korban di dalam peristiwa tersebut,” ujar dia. 

    “Pada sekitar Februari 2024, bengkel tersebut disita oleh pihak bank sehingga tersangka memindahkan lemari pendingin yang berisi potongan tubuh korban dengan menggunakan mobil pick-up yang di sewa oleh tersangka ke rumah lain milik korban,” sambung Baktiar.

    Baktiar menambahkan, adapun langkah-langkah yang telah dilakukan pihaknya yakni mengamankan pelaku, melakukan olah TKP, autopsi, dan memeriksa sejumlah saksi.

    “Kami sudah melakukan olah TKP autopsi sudah dilakukan, bagi saksi juga sudah kami periksa, kami sudah berkomunikasi dengan ahli psikologi selanjutnya kami melengkapi berkas penyidikan,” pungkasnya. 

     

    Atas tindakannya itu, MR ditahan dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

     

     

    Penulis: Nurmahadi

     

    dan

    Sadis, Pelaku Mutilasi di Kabupaten Tangerang Sempat Buang Organ Dalam Korban ke Sungai

  • Motif Kasus Mutilasi di Tangerang, Jasad Korban Disimpan di Lemari Pendingin Sejak Desember 2023 – Halaman all

    Awal Mula Kasus Mutilasi di Tangerang Terungkap, Jasad Disimpan 2 Tahun di Lemari Pendingin – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kasus pembunuhan disertai mutilasi di Kabupaten Tangerang, Banten yang terjadi pada Desember 2023 terungkap.

    Korban berinisial JR merupakan buron kasus penipuan dan penyidik mendatangi rumahnya untuk melakukan penangkapan, Kamis (13/3/2025). 

    Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, mengatakan pelaku berinisial MR berada di rumah korban di kawasan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang dan menunjukkan gelagat mencurigakan.

    Saat melakukan penggeledahan, petugas kepolisian menemukan lemari pendingin yang diikat rantai.

    Setelah dibuka, ditemukan delapan potongan jasad korban JR.

    “Di dalam lemari pendingin itu terdapat potongan-potongan tubuh dari korban JR.”

    “Selanjutnya petugas kepolisian, Polresta Tangerang dengan Polres Jakarta Utara, mengamankan tersangka MR, beserta barang bukti,” bebernya, Jumat (21/3/2025), dikutip dari TribunTangerang.com.

    Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, MR sempat menyimpan jasad di kamar mandi.

    MR berinisiatif membeli lemari pendingin lantaran jasad sudah membusuk.

    “Kemudian tersangka membeli lemari pendingin daging yang disimpan di bengkel milik korban dan menyimpan potongan tubuh korban di dalam peristiwa tersebut,” imbuhnya.

    Pada Februari 2024, lemari pendingin dipindahkan ke rumah korban karena bengkel disita bank.

    “Tersangka memindahkan lemari pendingin yang berisi potongan tubuh korban dengan menggunakan mobil pick-up yang di sewa oleh tersangka ke rumah lain milik korban,” lanjutnya.

    Proses olah TKP telah dilakukan dan potongan jasad dibawa untuk proses autopsi.

    “Bagi saksi juga sudah kami periksa, kami sudah berkomunikasi dengan ahli psikologi selanjutnya kami melengkapi berkas penyidikan,” tuturnya.

    Ia menambahkan MR sudah merencanakan pembunuhan dengan menyiapkan pisau.

    Untuk memutilasi jasad korban MR menggunakan gergaji besi.

    Barang bukti yang digunakan untuk membunuh korban dibuang ke sebuah sungai kecil di kawasan Pasar Kemis. 

    “Jasad korban dibawa ke kamar mandi, dan dimutilasi hingga terpisah menjadi 8 bagian, selanjutnya potongan tubuh korban dimasukkan ke dalam plastik, dan disimpan di kamar mandi.” 

    “Pada hari kelima, ketika organ dalam korban mulai busuk, pelaku membuangnya beserta piasu yang dilakukan untuk menikam korban ke sungai kecil,” pungkasnya.

    Sebagian artikel telah tayang di TribunTangerang.com dengan judul Sadis, Pelaku Mutilasi di Kabupaten Tangerang Sempat Buang Organ Dalam Korban ke Sungai

    (Tribunnews.com/Mohay) (TribunTagerang.com/Nurmahadi)

  • Motif Kasus Mutilasi di Tangerang, Jasad Korban Disimpan di Lemari Pendingin Sejak Desember 2023 – Halaman all

    Awal Mula Terungkapnya Kasus Mutilasi Buronan di Tangerang, Polisi Curiga Lihat Freezer Dirantai – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG – Buronan kasus penipuan, Jefry Rarun alias JR (54) ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan dalam beberapa potongan tubuh di sebuah rumah kawasan Pasar Kemis, Tangerang, Banten.

    Kapolres Metro Tangerang Kombes Baktiar Joko Mujiono mengungkapkan awal mula pengungkapan kasus mutilasi ini.

    Ia menceritakan, awalnya tim dari Polres Metro Jakarta Utara hendak melakukan penangkapan terhadap JR yang telah buronan atas kasus penipuan, di rumah JR di Villa Regency 2, Kabupaten Tangerang.

    “Kepolisian dari Polres Jakarta Utara mendatangi kediaman korban JR, di Jalan Baru, Villa Regensi 2, Kelurahan Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, untuk melakukan penangkapan terhadap korban JR sehubungan dengan perkara dugaan tindak pidana penipuan yang dilaporkan di Polres Jakarta Utara,” kata Kombes Baktiar, kepada pewarta, Jumat (21/3/2025).

    Setibanya di lokasi, petugas Polres Metro Jakarta Utara tidak menemukan Jefry.

    Mereka hanya menemukan seorang pria lain berinisial MR yang ternyata adalah tersangka dalam kasus pembunuhan ini.

    Saat menggeledah rumah tersebut, polisi menemukan lemari pendingin atau freezer yang tampak mencurigakan karena diikat rantai.

    Petugas yang merasa curiga meminta MR untuk membukanya. 

    Awalnya, tersangka menolak untuk membuka freezer tersebut. Namun, akhirnya freezer tersebut bisa dibuka, dan ditemukan potongan-potongan tubuh manusia di dalamnya.

    Kepolisian pun hanya menemukan lemari pendingin atau freezer yang terlihat mencurigakan karena dirantai.

    Petugas sempat meminta MR untuk membuka lemari pendingin itu, namun ditolak. Namun, akhirnya kepolisian bisa membukanya.

    “Karena mencurigakan, petugas meminta kepada tersangka MR untuk membuka lemari pendingin tersebut,” kata Baktiar.

    “Pada awalnya tersangka MR tidak mau sehingga selanjutnya lemari pendingin ini bisa terbuka dan di dalam lemari pendingin itu terdapat potongan-potongan tubuh dari korban JR,” paparnya.

    Polres Metro Jakarta Utara pun langsung berkoordinasi dengan Polres Metro Tangerang atas temuan itu.

    MR dan barang bukti langsung diamankan oleh petugas malam itu juga.

    “Selanjutnya petugas kepolisian Polresta Tangerang berkomunikasi dengan Polres Jakarta Utara dan mengamankan tersangka MR berserta barang bukti,” kata Baktiar.

    Buntut perbuatan kejinya, MR dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. 

  • Motif Kasus Mutilasi di Tangerang, Jasad Korban Disimpan di Lemari Pendingin Sejak Desember 2023 – Halaman all

    Dua Tahun Jadi Buron, JR Ditemukan Tewas Termutilasi, Polisi Curiga Lihat Freezer Digembok – Halaman all

    TRIBUNNEWS.com – JR (54), pria di Kabupaten Tangerang, Banten, ditemukan tewas termutilasi pada Kamis (13/3/2025), setelah menjadi buron polisi selama dua tahun.

    JR tewas dibunuh sepupunya sendiri, MR (24), lalu setelahnya dimutilasi.

    Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Beny Cahyadi, mengungkapkan JR telah menjadi buron sejak 2023, terkait kasus pemalsuan dokumen dan tanda tangan.

    “Kasus ini kami tangani sejak 2023,” ujar Beny, Jumat (21/3/2025), dilansir Kompas.com.

    Lebih lanjut, Beny mengungkapkan kronologi jasad JR ditemukan. Hal ini bermula saat Polres Metro Jakarta Utara mendapat informasi mengenai keberadaan JR.

    Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara lantas mendatangi rumah JR dan mendapati hanya ada MR.

    Saat ditanya mengenai keberadaan JR, MR mengaku tidak tahu. Polisi yang tak percaya lantas meminta izin melakukan penggeledahan.

    Ketika masuk ke dalam rumah, penyidik curiga melihat lemari pendingin atau freezer dirantai dan digembok.

    Selain itu, freezer tersebut dalam keadaan terbungkus rapi, tetapi menyala.

    Saat ditanya apa yang disimpan di lemari pendingin, MR mengaku freezer itu berisi daging babi.

    Karena curiga, polisi pun meminta MR agar membuka freezer tersebut.

    Karena MR menolak, pihak kepolisian membuka freezer itu secara paksa, didampingi RT dan RW.

    “(Saat) digeledah, didapati ada sebuah freezer masih baru, dibungkus plastik dengan kondisi digembok dan kondisinya menyala,” kata Beny.

    “Akhirnya, (kami) meminta RT dan RW mendampingi untuk membuka freezer tersebut. Karena dari pelaku mutilasi (MR) tidak mengizinkan untuk dibuka, akhirnya kita buka paksa,” jelasnya.

    Saat itulah polisi mendapati potongan-potongan tubuh yang ternyata merupakan JR.

    “Di dalam lemari pendingin itu terdapat potongan-potongan tubuh dari korban JR,” ujar Kapolresta Tangerang, Kombes Baktiar Joko Mujiono, Jumat, dilansir TribunTangerang.com.

    “Selanjutnya petugas kepolisian, Polresta Tangerang dengan Polres Metro Jakarta Utara, mengamankan tersangka MR beserta barang bukti,” imbuh dia.

    Kronologi Pembunuhan

    MR diketahui telah merencanakan pembunuhan terhadap JR karena rasa dendam buntut perlakuan kasar dari korban.

    Puncaknya, pada 23 Desember 2023, setelah dimarahi JR karena tak kunjung menemukan mobil milik temannya, MR menikam korban di bagian belakang, menggunakan pisau dapur.

    Pembunuhan ini terjadi pada pagi hari sekitar pukul 05.00 WIB, setelah korban mandi.

    Setelah membunuh JR, MR lantas memutilasi tubuh korban sebanyak delapan bagian menggunakan gergaji besi.

    Potongan-potongan tubuh itu dimasukkan ke dalam plastik dan disimpan di dalam kamar mandi.

    Hari kelima setelah pembunuhan, MR membuang organ tubuh korban dan pisau yang ia gunakan untuk menikam, ke sungai di daerah Pasar Kemis.

    “Jasad korban dibawa ke kamar mandi dan dimutilasi hingga terpisah menjadi delapan bagian.”

    “Selanjutnya potongan tubuh korban dimasukkan ke dalam plastik dan disimpan di kamar mandi,” jelas Baktiar.

    “Pada hari kelima, ketika organ dalam korban mulai busuk, pelaku membuangnya beserta pisau yang dilakukan untuk menikam korban ke sungai kecil di daerah Pasar Kemis,” lanjutnya.

    Pelaku diketahui juga membeli lemari pendingan untuk menyimpan potongan tubuh korban.

    Lemari pendingan itu disimpan di bengkel milik korban. Tetapi, pada Februari 2024, bengkel disita oleh pihak bank.

    Pelaku kemudian memindahkan lemari pendingan itu ke rumah korban yang lain di Vila Regensi 2.

    “Pada sekitar Februari 2024, bengkel tersebut disita oleh pihak bank sehingga tersangka memindahkan lemari pendingin yang berisi potongan tubuh korban menggunakan mobil pick-up yang disewa oleh tersangka ke rumah lain milik korban,” terang Baktiar.

    Sebagian artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Pria di Kabupaten Tangerang Mutilasi Sepupu, Jasad Korban Disimpan 2 Tahun dalam Lemari Pendingin

    (Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunTangerang.com/Nurmahadi, Kompas.com/Shinta Dwi Ayu)

  • Sebelum Mutilasi Sepupu, Pria di Tangerang Tusuk Korban 7 Kali
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        21 Maret 2025

    Sebelum Mutilasi Sepupu, Pria di Tangerang Tusuk Korban 7 Kali Megapolitan 21 Maret 2025

    Sebelum Mutilasi Sepupu, Pria di Tangerang Tusuk Korban 7 Kali
    Tim Redaksi
    TANGERANG, KOMPAS.com
    – Tersangka MR (24) menusuk sepupunya berinisial JR (54) sebanyak tujuh kali sebelum memutilasi jasad korban. Korban ditusuk di bagian leher dan dada.
    Aksi keji itu dilakukan MR di rumah korban di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, 23 Desember 2023 sekitar pukul 05.00 WIB.
    “Korban yang baru selesai mandi langsung ditikam oleh tersangka MR dari arah belakang dengan menggunakan pisau dapur,” ujar Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono saat konferensi pers di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Jumat (21/3/2025).
    Setelah korban tidak bernyawa, MR membawa jasad sepupunya ke kamar mandi dan melakukan mutilasi menggunakan gergaji yang telah disiapkan sebelumnya. 
    Potongan tubuh korban semula disimpan di dalam plastik di kamar mandi. Beberapa hari kemudian, MR membeli
    freezer
    daging dan menyimpannya di bengkel milik JR.
    Setelah bengkel disita bank pada awal 2024,
    freezer
    itu dipindahkan ke rumah korban yang lain di Vila Regensi 2, Pasar Kamis, dan dibiarkan selama lebih dari satu tahun.
    “Sekitar Bulan Februari 2024 bengkel tersebut disita oleh pihak bank sehingga tersangka memindahkan lemari pendingin yang berisi potongan tubuh korban dengan menggunakan mobil
    pickup
    yang disewa oleh tersangka,” jelas Baktiar
    Adapun polisi menemukan potongan tubuh korban pada Kamis (13/3/2025).
    Kasus ini terungkap saat anggota Polres Metro Jakarta Utara mendatangi rumah korban. Namun, di lokasi polisi justru bertemu dengan MR.
    “Jadi, pihak kepolisian dari Polres Jakarta Utara mendatangi kediaman korban JR untuk melakukan penangkapan terhadap JR perkara dugaan tindak pidana penipuan yang dilaporkan di Polres Jakarta Utara,” ujar Baktiar.
    Di rumah JR, polisi mencurigai adanya lemari pendingin atau
    freezer
    yang dirantai. Polisi lantas meminta MR untuk membuka
    freezer
    tersebut, namun ditolak.
    Setelah dipaksa, MR akhirnya membuka
    freezer
    itu yang ternyata berisi potongan tubuh manusia. Potongan tubuh tersebut diketahui adalah jasad JR yang dibunuh dan dimutilasi oleh MR sejak lebih dari setahun lalu.
    “Potongan tubuh korban berada di dalam
    freezer
    sejak Desember 2023 hingga akhirnya ditemukan Maret 2025,” jelas Baktiar.
    Dari hasil penyidikan, MR mengaku membunuh JR karena sakit hati dan menyimpan dendam sejak kecil. MR merasa sering diperlakukan kasar oleh korban.
    Kemarahan MR memuncak saat ia dimarahi karena gagal mencarikan mobil milik teman JR. 
    Saat ini, MR telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Motif Kasus Mutilasi di Tangerang, Jasad Korban Disimpan di Lemari Pendingin Sejak Desember 2023 – Halaman all

    Hendak Ditangkap Polisi, Penipu di Tangerang Ternyata Sudah Keburu Tewas Dimutilasi, 2 Tahun Buron – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Tersangka penipuan berinisial JR (54) ditemukan tewas termutilasi dalam freezer atau lemari pendingin rumahnya di Villa Regency 2, Gelam Jaya, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Kamis (13/3/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.

    Penipu yang sudah menjadi buron polisi selama 2 tahun itu ternyata menjadi korban pembunuhan yang dilakukan oleh sepupunya sendiri, MR (24).

    Polres Jakarta Utara yang menangani kasus JR, telah memburunya sejak 2023 atas kasus pemalsuan dokumen dan tanda tangan.

    Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono mengatakan bahwa kasus pembunuhan disertai mutilasi ini terkuak saat anggota kepolisian dari Polres Jakarta Utara, hendak menangkap JR terkait kasus penipuan di kawasan Pasar Kemis pada Kamis lalu.

    Tetapi sesampainya di rumah JR, rupanya polisi hanya bertemu dengan kerabatnya sekaligus pelaku mutilasi, yakni MR. 

    Polisi pun langsung melakukan penggeledahan di rumah JR, dan mencurigai sebuah lemari pendingin yang diikat rantai. 

    Pihak kepolisian kemudian meminta MR untuk membuka lemari pendingin itu. 

    Saat dibuka, didapati jasad manusia yang telah dimutilasi menjadi 8 bagian.

    Yang mana, potongan tubuh manusia itu ternyata tersangka penipuan yang dicari-cari polisi selama ini, yaitu JR. 

    “Di dalam lemari pendingin itu terdapat potongan-potongan tubuh dari korban JR. Selanjutnya petugas kepolisian, Polresta Tangerang dengan Polres Jakarta Utara, mengamankan tersangka MR, beserta barang bukti,” kata Baktiar dalam konferensi pers, Jumat (21/3/2025), dilansir TribunTangerang.com.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi pembunuhan dan mutilasi itu dilakukan MR di bengkelnya di kawasan Pasar Kemis pada Desember 2023 lalu sekitar pukul 05.00 WIB pagi.

    Kejadian saat itu yakni JR keluar dari kamar mandi dan MR langsung menikam korban di bagian leher hingga beberapa kali, kemudian menusuk dadanya.

    Setelah JR dipastikan telah tewas, MR langsung memutilasi korban hingga menjadi 8 bagian. 

    MR sempat menyimpan potongan tubuh sepupunya itu di dalam kamar mandi. 

    Akan tetapi, dia pun membeli lemari pendingin, setelah potongan tubuh korban mulai membusuk dan mengeluarkan bau yang menyengat. 

    “Kemudian tersangka membeli lemari pendingin daging yang disimpan di bengkel milik korban dan menyimpan potongan tubuh korban di dalam peristiwa tersebut,” jelas Baktiar.

    “Pada sekitar Februari 2024, bengkel tersebut disita oleh pihak bank sehingga tersangka memindahkan lemari pendingin yang berisi potongan tubuh korban dengan menggunakan mobil pick-up yang di sewa oleh tersangka ke rumah lain milik korban,” sambungnya.

    Motif

    Baktiar mengungkapkan bahwa MR nekat membunuh dan memutilasi JR karena kesal sering mendapat perlakuan kasar dari korban.

    “Setelah kami dalami, diperoleh fakta penyidikan pada sekitar bulan Desember 2023, korban meminta tersangka MR untuk mencari mobil milik teman korban yang dibawa kabur orang lain,” ujar Baktiar.

    “Namun karena tersangka MR tidak dapat menemukan mobil tersebut, maka korban marah-marah kepada bersangka MR Sehingga membuat tsk MR kesal kepada korban, terlebih korban sejak kecil kerap mendapat perlakuan kasar sehingga menyimpan dendam pada korban,” lanjutnya.

    Baktiar menambahkan bahwa pihaknya sudah mengamankan pelaku, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengotopsi jasad korban, dan memeriksa sejumlah saksi. 

    “Kami sudah melakukan olah TKP autopsi sudah dilakukan, bagi saksi juga sudah kami periksa, kami sudah berkomunikasi dengan ahli psikologi selanjutnya kami melengkapi berkas penyidikan,” tandasnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Dendam Kerap Dikasari Jadi Motif Pria di Kabupaten Tangerang Mutilasi Sepupu dan Simpan di Freezer

    (Tribunnews.com/Nina Yuniar) (Tribuntangerang.com/Nurmahadi)

  • Motif Kasus Mutilasi di Tangerang, Jasad Korban Disimpan di Lemari Pendingin Sejak Desember 2023 – Halaman all

    Kronologis Lengkap Pria Mutilasi Sepupu di Tangerang, Freezer Berisi Mayat Sempat Diangkut Mobil – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG – MR (24) tega memutilasi sepupunya JR (52) dan menyimpan potongan tubuh korban selama satu tahun lebih di lemari pendingin atau freezer yang disimpan di rumah kawasan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten.

    Diketahui MR membunuh saudaranya JR pada Desember 2023 silam.

    Selama dua tahun menyembunyikan potongan tubuh korban, MR sudah tiga kali memindahkannya.

    Hingga akhirnya kasus tersebut terungkap setelah polisi mencari keberadaan korban yang merupakan buronan kasus penipuan.

    Berikut sejumlah kronologis lengkap kasus mutilasi di Tangerang;

    Pelaku Kerap Mendapat Perlakuan Kasar 

    MR tega membunuh dan mutilasi sepupunya  JR lantaran kesal kerap mendapat perlakuan kasar dari korban.

    Kekesalan MR memuncak pada Desember 2023.

    Saat itu, JR meminta tersangka MR untuk mencari mobil milik teman korban yang dibawa kabur orang lain.

    Namun, MR tidak dapat menemukan mobil tersebut.

    Hingga akhirnya JR pun marah-marah kepada MR.

    “Sehingga membuat MR kesal kepada korban, terlebih korban sejak kecil kerap mendapat perlakuan kasar sehingga menyimpan dendam kepada korban,” kata Kapolresta Tangerang, Kombes Baktiar Joko Mujiono, Jumat (21/3/2025).

    Mutilasi Sepupu Jadi 8 Bagian

    Kombes Baktiar Joko Mujiono menjelaskan, MR membunuh korban sekira pukul 05.00 WIB pagi pada Desember 2023 lalu. 

    Saat itu, MR langsung menikam JR di bagian leher hingga beberapa kali, kemudian menusuk dada korban. 

    Setelah korban dipastikan tewas, MR langsung memutilasi JR hingga menjadi 8 bagian menggunakan gergaji besi.

    Potongan tubuh korban itu pun kemudian dimasukkan ke dalam plastik dan disimpan MR di kamar mandi. 

    Baktiar menyampaikan, setelah lima hari bau busuk mulai tercium dari jasad korban, hingga akhirnya MR membuang organ dalam korban di sebuah sungai kecil di kawasan Pasar Kemis.  

    “Pada hari kelima, ketika organ dalam korban mulai busuk, pelaku membuangnya beserta pisau yang dilakukan untuk menikam korban ke sungai kecil di daerah Pasar Kemis,” kata Kombes Baktiar Joko Mujiono.

    Selain itu, MR pun sengaja membeli lemari pendingin.

    Kemudian memasukkan potongan tubuh korban yang mulai membusuk dan mengeluarkan bau menyengat ke lemari pendingin. 

    “Kemudian tersangka membeli lemari pendingin daging yang disimpan di bengkel milik korban dan menyimpan potongan tubuh korban di dalam peristiwa tersebut,” ujar Kapolres. 

    “Pada sekitar Februari 2024, bengkel tersebut disita pihak bank sehingga tersangka memindahkan lemari pendingin yang berisi potongan tubuh korban dengan menggunakan mobil pick-up yang disewa oleh tersangka ke rumah lain milik korban,” ujar Baktiar.

    Terungkap Saat Polisi Lihat Lemari Pendingin Diikat Rantai

    Kasus mutilasi tersebut terungkap ketika kepolisian dari Polres Jakarta Utara, akan melakukan penangkapan terhadap korban, JR pada Kamis (13/3/2025). 

    Korban JR diketahui diburu polisi karena tersangkut kasus penipuan.

    Namun, sesampainya di rumah JR, ternyata polisi hanya bertemu dengan saudaranya sekaligus pelaku mutilasi, MR. 

    Pihak kepolisian pun langsung melakukan penggeledahan di rumah JR, dan mencurigai sebuah lemari pendingin yang diikat rantai. 

    Baktiar menjelaskan, pihak kepolisian kemudian meminta MR untuk membuka lemari pendingin itu.

    Saat dibuka, ternyata didapati jasad manusia yang sudah dimutilasi mejadi 8 bagian. 

    Yang mana, potongan tubuh manusia itu ternyata milik JR, pelaku penipuan yang tengah dicari polisi.

    “Di dalam lemari pendingin itu terdapat potongan-potongan tubuh dari korban JR. Selanjutnya petugas kepolisian, Polresta Tangerang dengan Polres Jakarta Utara, mengamankan tersangka MR, beserta barang bukti,” kata Kapolres.

    Atas perbuatannya tersangka MR dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

    (Tribuntangerang.com/ Nurmahadi/ Tribunnews.com)

    Sebagian dari artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Dendam Kerap Dikasari Jadi Motif Pria di Kabupaten Tangerang Mutilasi Sepupu dan Simpan di Freezer

  • Motif Kasus Mutilasi di Tangerang, Jasad Korban Disimpan di Lemari Pendingin Sejak Desember 2023 – Halaman all

    Sosok JR, Buron Polisi Jadi Korban Mutilasi, Pelaku Masih Sepupu, Dendam karena Dikasari sejak Kecil – Halaman all

    TRIBUNNEWS.com – Buron polisi terkait kasus penipuan, JR (54), menjadi korban pembunuhan sekaligus mutilasi oleh sepupunya sendiri, MR (24), di Vila Tomang Baru, Kelurahan Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten.

    Terungkapnya pembunuhan ini bermula saat Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara mendatangi rumah JR, Kamis (13/3/2025), untuk menangkapnya karena diduga terlibat kasus penipuan.

    Lantas, siapakah sosok JR?

    Seperti yang telah dijelaskan, JR adalah buronan polisi terkait kasus penipuan.

    Ia memiliki rumah di Vila Regensi 2, Kabupaten Tangerang, dilansir Kompas.com.

    Sebelum tewas dibunuh MR, JR sempat meminta bantuan sepupunya itu untuk mencarikan mobil milik temannya yang dibawa kabur orang lain.

    Tetapi, MR tak kunjung menemukan mobil tersebut hingga JR emosi.

    “Sekitar bulan Desember 2023, korban meminta tersangka MR untuk mencari mobil milik teman korban yang dibawa kabur orang lain.”

    “Namun, karena tersangka MR tidak dapat menemukan mobil tersebut, korban marah-marah kepada tersangka sehingga membuat tersangka kesal,” jelas Kapolresta Tangerang, Kombes Baktiar Joko Mujiono, Jumat (21/3/2025), dikutip dari TribunTangerang.com.

    Lebih lanjut, menurut pengakuan MR kepada polisi, JR sudah sering bersikap kasar kepada tersangka sejak kecil.

    Atas hal itu, tersangka menyimpan dendam terhadap korban.

    “Tersangka sejak kecil kerap mendapat perlakuan kasar sehingga menyimpan dendam pada korban,” ungkap Baktiar.

    Kronologi Pembunuhan

    MR diketahui telah merencanakan pembunuhan terhadap JR karena rasa dendam buntut perlakuan kasar dari korban.

    Puncaknya, pada 23 Desember 2023, setelah dimarahi JR karena tak kunjung menemukan mobil milik temannya, MR menikam korban di bagian belakang, menggunakan pisau dapur.

    Pembunuhan ini terjadi pada pagi hari sekitar pukul 5.00 WIB, setelah korban mandi.

    Setelah membunuh JR, MR lantas memutilasi tubuh korban sebanyak delapan bagian menggunakan gergaji besi.

    Potongan-potongan tubuh itu dimasukkan ke dalam plastik dan disimpan di dalam kamar mandi.

    Hari kelima setelah pembunuhan, MR membuang organ tubuh korban dan pisau yang ia gunakan untuk menikam, ke sungai di daerah Pasar Kemis.

    “Jasad korban dibawa ke kamar mandi dan dimutilasi hingga terpisah menjadi delapan bagian.”

    “Selanjutnya potongan tubuh korban dimasukkan ke dalam plastik dan disimpan di kamar mandi,” jelas Baktiar.

    “Pada hari kelima, ketika organ dalam korban mulai busuk, pelaku membuangnya beserta pisau yang dilakukan untuk menikam korban ke sungai kecil di daerah Pasar Kemis,” lanjutnya.

    Pelaku diketahui juga membeli lemari pendingan untuk menyimpan potongan tubuh korban.

    Lemari pendingan itu disimpan di bengkel milik korban. Tetapi, pada Februari 2024, bengkel disita oleh pihak bank.

    Pelaku kemudian memindahkan lemari pendingan itu ke rumah korban yang lain di Vila Regensi 2.

    “Pada sekitar Februari 2024, bengkel tersebut disita oleh pihak bank sehingga tersangka memindahkan lemari pendingin yang berisi potongan tubuh korban menggunakan mobil pick-up yang disewa oleh tersangka ke rumah lain milik korban,” terang Baktiar.

    Pembunuhan Terbongkar saat Korban Hendak Ditangkap

    Diketahui, kasus pembunuhan JR terungkap saat kepolisian mendatangi rumahnya, Kamis (13/3/205), untuk menangkapnya.

    Namun, di rumah JR, hanya ada MR. Polisi kemudian menaruh curiga saat melihat ada lemari pendingin yang dirantai.

    MR sempat menolak saat polisi memintanya membuka lemari pendingan tersebut, tapi akhirnya ia menuruti perintah dari aparat hukum.

    Saat dibuka, didapati potongan-potongan tubuh korban di lemari pendingin itu.

    “Di dalam lemari pendingin itu ditemukan potongan-potongan tubuh manusia yang kemudian diketahui adalah tubuh korban JR,” kata Baktiar.

    Ia mengungkapkan, pihaknya telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), autopsi terhadap potongan tubuh korban, serta memeriksa sejumlah saksi.

    Selain itu, akan dilakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka.

    “Kami sudah melakukan olah TKP autopsi sudah dilakukan, bagi saksi juga sudah kami periksa, kami sudah berkomunikasi dengan ahli psikologi selanjutnya kami melengkapi berkas penyidikan,” pungkasnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Dendam Kerap Dikasari Jadi Motif Pria di Kabupaten Tangerang Mutilasi Sepupu dan Simpan di Freezer

    (Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunTangerang.com/Nurmahadi, Kompas.com/Intan Afrida)