Tag: Mujiono

  • Kesal Sering Dikasari dari Kecil, Pria di Tangerang Bunuh dan Mutilasi Saudaranya – Halaman all

    Kesal Sering Dikasari dari Kecil, Pria di Tangerang Bunuh dan Mutilasi Saudaranya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Seorang pria berinisial MR (24) diringkus polisi karena membunuh dan mutilasi saudaranya sendiri, JR (52) di kawasan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten.

    MR bahkan memutilasi JR pada Desember 2023 lalu dan jasadnya disimpan di lemari pendingin.

    Kapolresta Tangerang, Kombes Baktiar Joko Mujiono mengatakan, aksi mutilasi tersebut terjadi saat korban ditikam pelaku di kamar mandi.

    Setelah dipastikan meninggal dunia, pelaku lantas memutilasi korban sebanyak delapan bagian.

    Mengutip TribunTangerang.com, Baktiar menyebutkan, pelaku nekat melakukan hal tersebut karena dendam dan kesal kerap mendapatkan perlakuan kasar dari korban.

    “Setelah kami dalami, diperoleh fakta penyidikan pada sekitar bulan Desember 2023, korban meminta tersangka MR untuk mencari mobil milik teman korban Yang dibawa kabur orang lain,”

    “Namun karena tersangka MR tidak dapat menemukan mobil tersebut,”

    “Maka korban marah-marah kepada bersangka MR Sehingga membuat tersangka kesal kepada korban,”

    “Terlebih korban sejak kecil kerap mendapat perlakuan kasar sehingga menyimpan dendam pada korban,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (21/3/2025). 

    Baktiar menambahkan, potongan tubuh korban dimutilasi menggunakan gergaji besi lalu dimasukkan ke dalam plastik dan disimpan di kamar mandi.

    Namun, setelah lima hari, bau busuk mulai tercium dari jasad korban.

    Akhirnya, MR membuang organ dalam korban di sebuah sungai kecil di Pasar Kemis.

    “Jasad korban dibawa ke kamar mandi, dan dimutilasi hingga terpisah menjadi 8 bagian, selanjutnya potongan tubuh korban dimasukkan ke dalam plastik, dan disimpan di kamar mandi,” 

    “Pada hari kelima, ketika organ dalam korban mulai busuk, pelaku membuangnya beserta piasu yang dilakukan untuk menikam korban ke sungai kecil di daerah Pasar Kemis,” tambahnya. 

    Setelah itu, sisa potongan tubuh korban disimpan di lemari pendingin oleh pelaku.

    Terkuaknya Kasus Mutilasi

    Baktiar mengatakan, kasus ini terungkap saat polisi mencari keberadaan JR terkait kasus penipuan pada Kamis (13/3/2025).

    Sesampainya di rumah JR, polisi hanya bertemu dengan MR.

    Rumah JR pun digeledah dan polisi mencurigai lemari pendingin yang diikat dengan rantai.

    MR kemudian diminta polisi untuk membuka lemari pendingin tersebut.

    Saat dibuka, polisi menemukan jasad JR yang sudah dimutilasi menjadi delapan bagian.

    “Di dalam lemari pendingin itu terdapat potongan-potongan tubuh dari korban JR,”

    “Selanjutnya petugas kepolisian, Polresta Tangerang dengan Polres Jakarta Utara, mengamankan tersangka MR, beserta barang bukti,” kata dia dalam konferensi pers, Jumat (21/3/2025). 

    Mengutip TribunTangerang.com, Baktiar mengatakan bahwa pelaku membeli lemari pendingin setelah jasad korban mulai mengeluarkan bau yang menyengat.

    “Kemudian tersangka membeli lemari pendingin daging yang disimpan di bengkel milik korban dan menyimpan potongan tubuh korban di dalam peristiwa tersebut,”

    “Pada sekitar Februari 2024, bengkel tersebut disita oleh pihak bank sehingga tersangka memindahkan lemari pendingin yang berisi potongan tubuh korban dengan menggunakan mobil pick-up yang di sewa oleh tersangka ke rumah lain milik korban,” sambung Baktiar.

    Sebagian artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Sadis, Pelaku Mutilasi di Kabupaten Tangerang Sempat Buang Organ Dalam Korban ke Sungai

    (Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunTangerang.com, Nurmahadi)

  • Kesal Sering Dikasari dari Kecil, Pria di Tangerang Bunuh dan Mutilasi Saudaranya – Halaman all

    Awal Mula Tersangka Penipuan Ditemukan Tewas Dimutilasi di Tangerang, 2 Tahun Disimpan dalam Freezer – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Buronan bernama Jefry Rarun (54) alias JR ditemukan tewas termutilasi dalam freezer atau lemari pendingin rumahnya di Villa Regency 2, Gelam Jaya, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (13/3/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.

    JR merupakan tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen dan tanda tangan.

    Kasus penipuan JR tersebut ditangani oleh Polres Metro Jakarta Utara yang memburunya sejak 2 tahun lalu.

    “Kasus ini kami tangani sejak 2023,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Beny Cahyadi, Jumat (21/3/2025), dilansir dari Kompas.com.

    Penemuan jasad JR berawal dari informasi yang menyebut keberadaannya di wilayah Banten.

    Tetapi sesampainya di rumah JR, rupanya polisi hanya bertemu dengan Marcellino Rarun (24) alias MR, sepupu JR.

    Polisi pun langsung melakukan penggeledahan di rumah JR, dan mencurigai sebuah lemari pendingin yang diikat rantai. 

    MR kemudian diminta polisi untuk membuka lemari pendingin itu. 

    Saat dibuka, didapati jasad manusia yang telah dimutilasi menjadi 8 bagian. 

    Ternyata potongan tubuh tersebut adalah milik JR, tersangka penipuan yang selama ini dicari-cari polisi.

    Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono mengungkapkan bahwa JR dibunuh dan dimutilasi MR di bengkelnya di kawasan Pasar Kemis pada Desember 2023 lalu sekitar pukul 05.00 WIB pagi.

    Menurut Baktiar, MR tega membunuh dan memutilasi sepupunya, lantaran kesal kerap mendapat perlakuan kasar dari korban.

    “Setelah kami dalami, diperoleh fakta penyidikan pada sekitar bulan Desember 2023, korban meminta tersangka MR untuk mencari mobil milik teman korban Yang dibawa kabur orang lain. Namun Karena tersangka MR tidak dapat menemukan mobil tersebut,” ujar Baktiar, Jumat, dilansir TribunTangerang.com.

    “Maka korban marah-marah kepada bersangka MR Sehingga membuat tsk MR kesal kepada korban, terlebih korban sejak kecil kerap mendapat perlakuan kasar sehingga menyimpan dendam pada korban,” sambungnya.

    Kronologi

    Kejadiannya saat itu yakni JR yang baru keluar dari kamar mandi, langsung ditikam MR di bagian leher hingga beberapa kali kemudian menusuk dada korban.

    Setelah korban dipastikan telah tewas, MR langsung memutilasi JR hingga menjadi 8 bagian. 

    MR sempat menyimpan potongan tubuh korban di dalam kamar mandi. 

    Namun, MR kemudian membeli lemari pendingin karena potongan jasad korban mulai membusuk dan mengeluarkan bau menyengat. 

    “Kemudian tersangka membeli lemari pendingin daging yang disimpan di bengkel milik korban dan menyimpan potongan tubuh korban di dalam peristiwa tersebut,” ungkap Baktiar.

    “Pada sekitar Februari 2024, bengkel tersebut disita oleh pihak bank sehingga tersangka memindahkan lemari pendingin yang berisi potongan tubuh korban dengan menggunakan mobil pick-up yang di sewa oleh tersangka ke rumah lain milik korban,” lanjutnya.

    Pihak kepolisian kini telah mengamankan pelaku, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengotopsi jasad korban, dan memeriksa sejumlah saksi. 

    “Kami sudah melakukan olah TKP autopsi sudah dilakukan, bagi saksi juga sudah kami periksa, kami sudah berkomunikasi dengan ahli psikologi selanjutnya kami melengkapi berkas penyidikan,” pungkasnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Pria di Kabupaten Tangerang Mutilasi Sepupu, Jasad Korban Disimpan 2 Tahun dalam Lemari Pendingin

    (Tribunnews.com/Nina Yuniar) (Tribuntangerang.com/Nurmahadi) (Kompas.com/Shinta Dwi Ayu)

  • Kesal Sering Dikasari dari Kecil, Pria di Tangerang Bunuh dan Mutilasi Saudaranya – Halaman all

    Terungkap, Pelaku Mutilasi di Tangerang Buang Organ Tubuh Bagian Dalam Korban ke Sungai – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kasus mutilasi yang dilakukan seorang pria berinisial MR (24) terhadap saudaranya sendiri, yakni JR (52) di kawasan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten perlahan mulai terkuak.

    Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, dalam sebuah konferensi pers pada Jumat (21/3/2025) mengatakan aksi mutilasi tersebut telah dilakukan pelaku pada Desember 2023 lalu.

    Tak hanya memutilasi korban, Baktiar juga menjelaskan bahwa pelaku membuang organ tubuh bagian dalam korban yang telah membusuk ke sungai.

    “Pada hari kelima, ketika organ dalam korban mulai busuk, pelaku membuangnya beserta pisau yang digunakan untuk menikam korban ke sungai kecil di daerah Pasar Kemis,” sambungnya.

    Kronologi Kasus Mutilasi

    Kasus mutilasi yang dilakukan MR terhadap saudaranya, JR mulai terungkap saat kepolisian dari Polres Jakarta Utara akan melakukan penangkapan terhadap korban, yakni JR terkait kasus penipuan, di kawasan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

    Namun, sesampainya di rumah JR, ternyata polisi hanya bertemu dengan saudaranya sekaligus pelaku mutilasi, yaitu MR. 

    Pihak kepolisian pun langsung melakukan penggeledahan di rumah JR, dan mencurigai sebuah lemari pendingin yang diikat rantai. 

    Pihak kepolisian kemudian meminta MR untuk membuka lemari pendingin itu. 

    Saat dibuka, ternyata didapati jasad manusia yang sudah dimutilasi mejadi 8 bagian.

    Motif Pelaku Memutilasi Korban

    MR tega membunuh dan mutilasi JR lantaran kesal kerap mendapat perlakuan kasar dari korban.

    Kekesalan MR memuncak pada Desember 2023.

    Saat itu, JR meminta tersangka MR untuk mencari mobil milik teman korban yang dibawa kabur orang lain.

    Namun, MR tidak dapat menemukan mobil tersebut.

    Hingga akhirnya JR pun marah-marah kepada MR.

    Pada akhirnya, MR membunuh korban sekira pukul 05.00 WIB pagi pada Desember 2023 lalu. 

    Saat itu, MR langsung menikam JR di bagian leher hingga beberapa kali, kemudian menusuk dada korban. 

    Setelah korban dipastikan tewas, MR langsung memutilasi JR hingga menjadi 8 bagian menggunakan gergaji besi.

    Potongan tubuh korban itu pun kemudian dimasukkan ke dalam plastik dan disimpan MR di kamar mandi. 

    Selang beberapa hari, bau busuk menyengat dari potongan tubuh korban pun mulai tercium dan MR memutuskan untuk membeli lemari pendingin.

    Kemudian MR memasukkan bagian tubuh korban ke lemari pendingin dan menyimpannya.

    Atas perbuatannya, tersangka MR dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunTangerang.com dengan judul Sadis, Pelaku Mutilasi di Kabupaten Tangerang Sempat Buang Organ Dalam Korban ke Sungai

    (Tribunnews.com/David Adi/Adi Suhendi) (TribunTangerang.com/Nurmahadi)

  • Kesal Sering Dikasari dari Kecil, Pria di Tangerang Bunuh dan Mutilasi Saudaranya – Halaman all

    Akhir Nasib Buronan Jefry Rarun, Jasadnya dalam Freezer Sejak 2023, Terungkap saat Hendak Ditangkap – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono mengungkapkan secara rinci kasus pembunuhan seorang buronan bernama Jefry Rarun (54).

    Jefry Rarun yang tengah diburu oleh Polres Metro Jakarta Utara karena kasus penipuan, ditemukan tewas termutilasi di kediamannya, kawasan Pasar Kemis, Tangerang, Banten.

    Diketahui, tersangka pelaku perbuatan keji itu adalah MR (24), yang tidak lain adalah saudara Jefry Rarun.

    Baktiar mengatakan kasus ini bermula pada pertengahan Desember 2023.

    Saat itu, Jefry meminta tersangka MR untuk mencari mobil milik temannya yang dibawa kabur oleh seseorang. 

    Namun, MR tidak berhasil menemukan mobil tersebut, sehingga Jefry marah dan memaki tersangka.

    MR yang sakit hati dan merasa dendam karena sejak kecil sering mendapatkan perlakuan kasar dari korban, mulai merencanakan pembunuhan.

    Tersangka membeli gergaji besi untuk persiapan mutilasi korban setelah pembunuhan dilakukan.

    “Kemudian pada tanggal 23 Desember 2023 sekitar pukul 05.00, korban yang baru selesai mandi langsung ditikam oleh tersangka MR dari arah belakang dengan menggunakan pisau dapur ke bagian leher bagian kiri sebanyak 5 kali, lalu menusuk bagian dada kiri korban sebanyak 2 kali,” ungkap Baktiar.

    “Setelah dipastikan korban tidak bernyawa, selanjutnya mayat korban dibawa ke kamar mandi dan dilakukan mutilasi menggunakan gergaji besi yang sudah disiapkan sehingga tubuh korban terpisah menjadi 8 bagian,” paparnya.

    Setelah itu, MR pun menyimpan potongan-potongan tubuh Jefry dalam plastik dan disimpan dalam kamar mandi. 

    Namun, hal itu tidak berlangsung lama.

    JASAD TERMUTILASI – Jasad pria tanpa kepala yang ditemukan berada di saluran irigasi persawahan Desa Dukuharum, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang, Jawa Timur pada Rabu (12/2/2025) dan (Kanan) Lokasi kejadian. Berikut hasil autopsi jasad termutilasi yang diungkap polisi. (Kolase: Tribunjatim.com/Anggit Pujie Widodo)

    Pasalnya, pada hari kelima usai disimpan, aroma tak sedap dan menyengat muncul dari organ tubuh korban.

    Dalam upaya menghilangkan jejak, MR pun berinisiatif untuk membuang organ dalam korban serta pisau yang digunakan ke sebuah sungai kecil di Pasar Kemis.

    Sementara itu, untuk menyimpan potongan tubuh korban, MR pun membeli lemari pendingin daging atau freezer.

    Freezer itu disimpan di bengkel milik korban yang beralamat di Kampung Gelam Timur, Kelurahan Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

    Namun, lemari pendingin itu akhirnya dipindahkan dari bengkel ke rumah korban, di Villa Regensi 2, Pasar Kemis.

    “Lalu pada sekitar bulan Februari 2024 bengkel tersebut disita oleh pihak bank sehingga tersangka memindahkan lemari pendingin yang berisi potongan tubuh korban dengan menggunakan mobil pickup yang disewa oleh tersangka ke rumah lain milik korban yang berada di Jalan Baru Pasar Kemis Villa Regensi 2,” kata Baktiar.

    Awal Mula Penemuan Jasad

    Sebelumnya Polres Metro Jakarta Utara mendatangi rumah Jefry untuk melakukan penangkapan atas dugaan kasus penipuan, Kamis (13/3/2025) sekira pukul 21.00 WIB.

    “Kepolisian dari Polres Jakarta Utara mendatangi kediaman korban JR, di Jalan Baru, Villa Regensi 2, Kelurahan Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, untuk melakukan penangkapan terhadap korban JR sehubungan dengan perkara dugaan tindak pidana penipuan yang dilaporkan di Polres Jakarta Utara,” kata Kombes Baktiar, kepada pewarta, Jumat (21/3/2025).

    Saat tiba di lokasi, polisi tidak menemukan Jefry, dan hanya bertemu dengan tersangka MR.

    Ketika menggeledah rumah tersebut, petugas kepolisian menemukan lemari pendingin yang tampak mencurigakan karena diikat rantai.

    Polisi yang curiga pun meminta MR untuk membukanya.  

    Tersangka sempat menolak, namun setelah dipaksa, akhirnya lemari pendingin tersebut bisa dibuka, dan ditemukan potongan-potongan tubuh manusia di dalamnya.

    Setelah penemuan tersebut, Polres Jakarta Utara, langsung berkoordinasi dengan Polresta Tangerang, dengan langsung mengamankan MR beserta barang bukti.

    Buntut perbuatan kejinya, MR dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

  • Kesal Sering Dikasari dari Kecil, Pria di Tangerang Bunuh dan Mutilasi Saudaranya – Halaman all

    Dimutilasi, Organ Dalam Tersangka Penipuan di Tangerang Dibuang ke Sungai, Sisanya di Freezer – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Terdapat fakta baru dalam kasus penemuan jasad buronan bernama Jefry Rarun (54) alias JR, dalam freezer atau lemari pendingin rumahnya di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (13/3/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.

    JR adalah tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen dan tanda tangan yang telah diburu Polres Metro Jakarta Utara selama 2 tahun terakhir.

    Namun saat akan ditangkap, tersangka kasus penipuan itu justru menjadi korban pembunuhan disertai mutilasi yang diduga dilakukan oleh sepupunya sendiri, Marcellino Rarun (24) alias MR.

    Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono  mengatakan bahwa MR memutilasi tubuh korban menjadi 8 bagian menggunakan gergaji besi. 

    Tak hanya itu, organ dalam JR juga dibuang pelaku ke sebuah sungai kecil di kawasan Pasar Kemis.

    “Jasad korban dibawa ke kamar mandi, dan dimutilasi hingga terpisah menjadi 8 bagian, selanjutnya potongan tubuh korban dimasukkan ke dalam plastik, dan disimpan di kamar mandi,” kata Baktiar dalam konferensi pers, Jumat (21/3/2025), dilansir TribunTangerang.com.

    “Pada hari kelima, ketika organ dalam korban mulai busuk, pelaku membuangnya beserta piasu yang dilakukan untuk menikam korban ke sungai kecil di daerah Pasar Kemis,” imbuhnya.

    Baktiar mengungkapkan bahwa JR dibunuh dan dimutilasi MR di bengkelnya di kawasan Pasar Kemis pada Desember 2023 lalu sekitar pukul 05.00 WIB pagi.

    Menurut Baktiar, MR mulai merencanakan aksi pembunuhan dan mutilasi ini setelah mendapatkan perlakuan kasar dari korban. 

    Hingga puncaknya, MR menikam dada dan leher bagian belakang korban beberapa kali, setelah korban keluar dari kamar mandi, sekitar pukul 05.00 WIB pagi. 

    “Setelah kami dalami, diperoleh fakta penyidikan pada sekitar bulan Desember 2023, korban meminta tersangka MR untuk mencari mobil milik teman korban Yang dibawa kabur orang lain. Namun Karena tersangka MR tidak dapat menemukan mobil tersebut,” ungkap Baktiar.

    “Maka korban marah-marah kepada tersangka MR. Sehingga membuat tersangka MR kesal kepada korban, terlebih korban sejak kecil kerap mendapat perlakuan kasar sehingga menyimpan dendam pada korban,” lanjutnya.

    MR kemudian memutilasi korban menjadi 8 bagian dan memasukkan potongan tubuh JR ke dalam plastik lalu disimpan di kamar mandi. 

    Setelah itu, MR membeli lemari pendingin karena jasad korban mulai membusuk dan mengeluarkan bau menyengat.

    “Kemudian tersangka membeli lemari pendingin daging yang disimpan di bengkel milik korban dan menyimpan potongan tubuh korban di dalam peristiwa tersebut,” jelas Baktiar.

    “Pada sekitar Februari 2024, bengkel tersebut disita oleh pihak bank sehingga tersangka memindahkan lemari pendingin yang berisi potongan tubuh korban dengan menggunakan mobil pick-up yang di sewa oleh tersangka ke rumah lain milik korban,” sambungnya.

    Penemuan jasad tersangka penipuan ini berawal dari informasi yang menyebut keberadaan JR di wilayah Banten.

    Namun sesampainya di rumah JR, rupanya polisi hanya bertemu dengan Marcellino Rarun (24) alias MR, sepupu JR.

    Polisi pun langsung melakukan penggeledahan di rumah JR, dan mencurigai sebuah lemari pendingin yang diikat rantai. MR kemudian diminta untuk membuka lemari pendingin itu. 

    Saat dibuka, didapati 8 potongan jasad manusia yang ternyata milik JR, buronan kasus penipuan yang selama ini dicari-cari polisi.

    “Di dalam lemari pendingin itu terdapat potongan-potongan tubuh dari korban JR. Selanjutnya petugas kepolisian, Polresta Tangerang dengan Polres Jakarta Utara, mengamankan tersangka MR, beserta barang bukti,” terang Baktiar.

    Selain mengamankan MR, polisi juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengotopsi jasad korban, dan memeriksa sejumlah saksi. 

    “Kami sudah melakukan olah TKP autopsi sudah dilakukan, bagi saksi juga sudah kami periksa, kami sudah berkomunikasi dengan ahli psikologi selanjutnya kami melengkapi berkas penyidikan,” papar Baktiar.

    Sebagian artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Dendam Kerap Dikasari Jadi Motif Pria di Kabupaten Tangerang Mutilasi Sepupu dan Simpan di Freezer

    (Tribunnews.com/Nina Yuniar) (Tribuntangerang.com/Nurmahadi)

  • Geger Buron Dicari-cari Sejak 2023 Ternyata Jadi Korban Mutilasi

    Geger Buron Dicari-cari Sejak 2023 Ternyata Jadi Korban Mutilasi

    Tangerang

    Penemuan jasad mutilasi di Perumahan Villa Regency 2 Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang bikin geger warga. Korban bernama Jefry Rarun itu dimutilasi dan disimpan jasadnya di dalam lemari pendingin (freezer) selama satu tahun lebih.

    Usut punya usut, Jefry ternyata buron kasus penipuan yang diburu Polres Metro Jakarta Utara, pada Kamis, 13 Maret 2025. Sejak 2023 dicari-cari, Jefry ternyata sudah menjadi korban mutilasi dan membeku di dalam freezer.

    Jasad Jefry ditemukan oleh anggota Polres Metro Jakarta Utara yang hendak melakukan penangkapan terhadapnya. Belakangan diketahui, Jefry ternyata dibunuh oleh sepupunya sendiri, Marcelino Rarun.

    Marcelino mengaku membunuh dan memutilasi jasad sepupunya itu karena dendam dan sakit hati kerap dimarahi korban. Simak informasi selengkapnya, dirangkum detikcom, Sabtu (22/3/2025).

    Dimutilasi Sejak Desember 2023

    Kapolres Metro Tangerang Kombes Baktiar Joko Mujiono mengungkapkan pihaknya mengamankan tersangka Marcelino Rarun atas kasus pembunuhan dan mutilasi sepupunya, Jefry Rarun. Marcelino Rarun atau MR mengaku membunuh dan memutilasi korban sejak Desember 2025.

    “Setelah dilakukan pendalaman, pembunuhan ini terjadi pada 23 Desember 2023 sekitar pukul 05.00 WIB,” ujar Kombes Baktiar, kepada wartawan, Jumat (21/3).

    Jasad Mutilasi Disimpan dalam Freezer

    Jasad Jefry Rarun ditemukan pada Kamis, 13 Maret 2025. Mayat Jefry yang termutilasi itu disimpan selama setahun lebih di dalam lemari pendingin (freezer).

    “Di dalam lemari pendingin itu terdapat potongan-potongan tubuh dari korban JR,” ucap Kombes Baktiar.

    Awal Mula Jasad Mutilasi Ditemukan

    Jasad mutilasi Jefry Rarun di dalam freezer ini terungkap saat Polres Metro Jakarta Utara mendatangi kediamannya di Villa Regency 2, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Polisi datang untuk menangkap Jefry Rarun.

    Setibanya di rumah tersebut, anggota Polres Metro Jakarta Utara tidak berhasil menemukan Jefry Rarun. Namun, saat itu polisi bertemu dengan Marcelino Rarun yang merupakan sepupu korban.

    “Kemudian petugas melihat lemari pendingin yang diikat rantai. Karena mencurigakan, petugas meminta kepada tersangka MR untuk membuka lemari pendingin tersebut,” jelas dia.

    Pada awalnya tersangka Marcelino tidak mau membuka lemari pendingin tersebut. Hingga akhirnya polisi membongkar paksa lemari pendingin itu dan ditemukan di dalamnya ternyata terdapat jasad Jefry Rarun yang telah termutilasi.

    Baca selanjutnya: sosok Jefry Rarun DPO polisi

    Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Ahmad Fuady. (Foto: dok. Istimewa)

    Korban Mutilasi Buron Polisi

    Secara terpisah, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Ahmad Fuady membenarkan bahwa Jefry Rarun, korban mutilasi dalam freezer di Tangerang adalah seorang DPO. Dia dicari-cari sejak 2023 atas kasus penipuan dan pemalsuan dokumen.

    “Betul, yang bersangkutan adalah DPO kami yang dicari sejak 2023,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Ahmad Fuady saat dihubungi detikcom, Jumat (21/3).

    Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Benny Cahyadi mengungkapkan Jefry Rarun dilaporkan pada 2023. Sejak ia dilaporkan, penyidik Polres Metro Jakarta Utara telah melakukan serangkaian penyelidikan.

    Polisi juga telah melakukan pemanggilan terhadap Jefry Rarun tetapi ia mangkir. Hingga kemudian, Polres Metro Jakarta Utara menetapkannya dalam daftar pencarian orang (DPO).

    “Sampai kemudian pada 2025 kami mendapatkan informasi keberadaan yang bersangkutan di Tangerang, kemudian kami terbitkan surat perintah penangkapan,” kata Benny.

    Polisi Curigai Freezer Digembok

    Tim Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara kemudian mendatangi lokasi diduga Jefry berada yakni di Villa Regency 2 Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, pada Kamis (13/3). Namun, setiba di lokasi, polisi tidak menemukan Jefry Rarun dan hanya bertemu dengan Marcelino.

    “Tiba di lokasi, ditemukaan salah satu keluarga pelaku di kami. Yang bersangkutan (Marcelino) menyampaikan sudah lama tidak ketemu dan tak tahu keberadaannya,” ungkap Benny.

    Di sisi lain, penyidik Polres Metro Jakarta Utara melakukan pengecekan dan penggeledahan di dalam rumah tersebut. Polisi kemudian mencurigai sebuah freezer dalam kondisi tertutup plastik rapat dan digembok serta listriknya menyala.

    “Saat kami tanya apa isinya freezer itu, dijawab si pelaku mutilasi ini ‘daging B2 atau babi’,” ungkapnya.

    Polisi kemudian meminta Marcelino untuk membuka freezer tersebut. Akan tetapi, ia berkelit dan terlihat gelisah sehingga membuat polisi semakin curiga.

    Sampai akhirnya polisi meminta RW dan RT setempat untuk mendampingi dan membongkar paksa gembok tersebut dengan linggis. Saat dibuka, ternyata di dalam freezer tersebut terdapa jasad termutilasi yang belakangan diketahui adalah Jefry Rarun, buron yang polisi cari selama ini.

    Baca selanjutnya: kronologi DPO polisi dibunuh dan dimutilasi

    Buron penipuan, Jefry Rarun dimutilasi dan jasadnya di dalam freezer di Tangerang. (Foto: dok. Istimewa)

    Kronologi Jefry Dibunuh dan Dimutilasi

    Kapolres Metro Bekasi Kombes Baktiar Joko Mujono menjelaskan kronologi dibunuhnya Jefry oleh sepupunya, Marcelino. Kejadian ini bermula pada Desember 2023 saat Jefry meminta Marcelino mencari mobil milik rekannya yang dibawa kabur orang lain.

    Saat itu, Marcelino tidak dapat menemukan mobil yang diminta oleh Jefry. Marcelino pun terkena omelan dari Jefry. Marcelino merasa kesal karena mendapatkan omelan dari Jefry.

    “Sehingga pelaku terpikir untuk membeli gergaji besi yang akan dipergunakan untuk memutilasi korban sambil menunggu kesempatan untuk melakukan pembunuhan pada korban,” ujar Baktiar.

    Kesempatan yang ditunggu-tunggu Marcelino pun akhirnya tiba. Tepat pada 23 Desember 2023, ketika jam menunjukkan pukul 05.00 WIB, Marcelino melancarkan aksinya untuk menghabisi nyawa Jefry.

    “Korban yang baru selesai mandi langsung ditikam oleh tersangka MR dari arah belakang dengan menggunakan pisau dapur ke bagian leher bagian kiri sebanyak lima kali lalu menusuk bagian dada kiri korban sebanyak dua kali,” ungkap Baktiar.

    Setelah korban dipastikan meninggal dunia, Marcelino kemudian menyeret mayat korban ke kamar mandi. Di dalam kamar mandi tersebut, Marcelino memutilasi jasad Jefry menjadi 8 bagian.

    Setelah berhasil memotong tubuh korban menjadi delapan bagian, Marcelino memasukkan jasad Jefry ke dalam plastik dan diletakkan di kamar mandi. Namun, setelah lima hari dimutilasi, Marcelino merasa jasad Jefry menimbulkan bau hingga akhirnya memutuskan membeli lemari pendingin.

    “Kemudian tersangka MR membeli lemari pendingin daging yang disimpan di bengkel milik korban yang beralamat di kampung Gelam Timur nomor 7, Kelurahan Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang dan menyimpan potongan tubuh korban di dalam freezer tersebut,” tutur Baktiar.

    Jasad Jefry Rarun ini ditemukan oleh polisi pada 13 Maret 2025. Saat itu, anggota Polres Metro Jakarta Utara akan menangkap Jefry Rarun.

    Namun, saat didatangi rumahnya, Jefry Rarun tidak ada. Polisi hanya mendapati tersangka Marcelino di rumah itu.

    Polisi lalu mencurigai freezer yang dalam kondisi digembok rantai. Setelah dibuka, ternyata freezer tersebut berisi jasad mutilasi Jefry Rarun.

    Pemutilasi Terancam Hukuman Mati

    Atas pembunuhan keji tersebut, Marcelino Rarun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Tangerang. Ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

    Bunyi Pasal 340 KUHP:

    “Barangsiapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.

    Bunyi Pasal 338 KUHP:

    “Barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”.

    Halaman 2 dari 3

    (mea/lir)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Kesal Sering Dikasari dari Kecil, Pria di Tangerang Bunuh dan Mutilasi Saudaranya – Halaman all

    Motif Kasus Mutilasi di Tangerang, Jasad Korban Disimpan di Lemari Pendingin Sejak Desember 2023 – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – JR (54), seorang buron kasus penipuan, ditemukan tewas dalam kondisi termutilasi di rumahnya di Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (13/3/2025). 

    Kasus pembunuhan terungkap saat jajaran Polresta Tangerang dan Polres Metro Jakarta Utara mendatangi rumah korban untuk melakukan penangkapan.

    Namun, JR tak ditemukan di rumah dan hanya ada sepupu korban, MR (24).

    Saat menggeledah rumah JR, penyidik menemukan lemari pendingin terikat rantai.

    Setelah dibuka, ditemukan delapan potongan jasad JR terbungkus plastik.

    MR kemudian diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan.

    Kasus pembunuhan terjadi pada Desember 2023 sehingga jasad sudah hampir dua tahun disimpan di lemari pendingin.

    Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, mengatakan MR sudah merencanakan pembunuhan dengan menyiapkan pisau dapur serta gergaji besi.

    MR membunuh korban karena sakit hati sering dimarahi sejak kecil.

    “Korban sejak kecil kerap memperlakukan MR dengan kasar. Hal itu menimbulkan kemarahan tersangka hingga muncul niat membunuh korban,” tuturnya.

    Rasa sakit hati MR memuncak ketika diminta JR mencari mobil temannya yang hilang.

    Lantaran mobil tak kunjung ditemukan, JR memarahi MR.

    “MR tidak dapat menemukan mobil tersebut, maka korban marah-marah kepada tersangka MR Sehingga membuat tersangka MR kesal kepada korban,” imbuhnya.

    Kasus pembunuhan dilakukan di rumah korban di Tangerang pada Sabtu (23/12/2023), sekitar pukul 05.00 WIB.

    “Korban ditikam di bagian leher belakang sebelah kiri sebanyak lima kali, lalu ditusuk di bagian dada kiri sebanyak dua kali hingga dipastikan meninggal dunia,” tukasnya.

    Barang bukti yang digunakan untuk membunuh korban dibuang ke sebuah sungai kecil di kawasan Pasar Kemis. 

    “Jasad korban dibawa ke kamar mandi, dan dimutilasi hingga terpisah menjadi 8 bagian, selanjutnya potongan tubuh korban dimasukkan ke dalam plastik, dan disimpan di kamar mandi.” 

    “Pada hari kelima, ketika organ dalam korban mulai busuk, pelaku membuangnya beserta piasu yang dilakukan untuk menikam korban ke sungai kecil,” pungkasnya.

    MR berinisiatif membeli lemari pendingin lantaran jasad sudah membusuk.

    “Kemudian tersangka membeli lemari pendingin daging yang disimpan di bengkel milik korban dan menyimpan potongan tubuh korban di dalam peristiwa tersebut,” imbuhnya.

    Pada Februari 2024, lemari pendingin dipindahkan ke rumah korban karena bengkel disita bank.

    “Tersangka memindahkan lemari pendingin yang berisi potongan tubuh korban dengan menggunakan mobil pick-up yang di sewa oleh tersangka ke rumah lain milik korban,” lanjutnya.

    Proses olah TKP telah dilakukan dan potongan jasad dibawa untuk proses autopsi.

    “Bagi saksi juga sudah kami periksa, kami sudah berkomunikasi dengan ahli psikologi selanjutnya kami melengkapi berkas penyidikan,” tuturnya.

    Akibat perbuatannya, MR dapat dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

    Sebagian artikel telah tayang di TribunTangerang.com dengan judul Sadis, Pelaku Mutilasi di Kabupaten Tangerang Sempat Buang Organ Dalam Korban ke Sungai

    (Tribunnews.com/Mohay) (TribunTagerang.com/Nurmahadi)

  • Kesal Sering Dikasari dari Kecil, Pria di Tangerang Bunuh dan Mutilasi Saudaranya – Halaman all

    Korban Mutilasi yang Disimpan di Freezer Sejak 2023 di Tangerang Adalah Buronan Kasus Penipuan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG – MR (24) tega membunuh dan memutilasi sepupunya JR (52) karena sering mendapat perlakuan kasar. Pembunuhan berujung mutilasi tersebut terjadi di kawasan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten pada Desember 2023.

    Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono menjelaskan, aksi mutilasi itu dilakukan MR sekira pukul 05.00 WIB pagi.

    Usai korban dari kamar mandi, MR langsung menikam JR di bagian leher hingga beberapa kali, kemudian menusuk dada korban. 

    Setelah korban dipastikan telah tewas, MR langsung memutilasi JR hingga menjadi 8 bagian. 

    Baktiar menuturkan, aksi mutilasi yang dilakukan MR terhadap sepupunya, lantaran kesal kerap mendapat perlakuan kasar. 

    Baktiar mengatakan pada bulan Desember 2023, korban meminta tersangka MR mencari mobil milik teman korban yang dibawa kabur orang lain.

    “Namun Karena tersangka MR tidak dapat menemukan mobil tersebut maka korban marah-marah kepada bersangka MR Sehingga membuat tersangka MR kesal kepada korban, terlebih korban sejak kecil kerap mendapat pelakuan kasar sehingga menyimpan dendam pada korban,” kata Baktiar kepada wartawan, Jumat (21/3/2025). 

    Terungkap dari kasus penipuan

    Kasus mutilasi itu terkuak ketika Polres Jakarta Utara hendak menangkap JR terkait kasus penipuan, di kawasan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, pada Kamis (13/3/2025). 

    Namun, sesampainya di rumah JR, ternyata polisi hanya bertemu dengan saudaranya sekaligus pelaku mutilasi, yaitu MR. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah JR, dan mencurigai sebuah lemari pendingin yang diikat rantai. 

    “Petugas melihat lemari pendingin yang diikat rantai. Karena mencurigakan, petugas meminta kepada tersangka MR untuk membuka lemari pendingin tersebut,” ujar Baktiar.

    “Awalnya tersangka MR tidak mau, selanjutnya kami paksa sehingga lemari pendingin ini bisa terbuka,” tambah dia.

    Polisi mendesak MR untuk membuka freezer tersebut. Begitu dibuka, ternyata ditemukan potongan tubuh manusia di dalamnya.

    Potongan tubuh manusia itu ternyata milik JR, pelaku penipuan yang sedang dicari polisi.

    “Di dalam lemari pendingin itu terdapat potongan-potongan tubuh dari korban JR. Selanjutnya petugas kepolisian, Polresta Tangerang dengan Polres Jakarta Utara, mengamankan tersangka MR, beserta barang bukti,” kata dia. 

    Baktiar mengatakan, berdasarkan pendalaman, MR sempat menyimpan potongan tubuh sepupunya, di dalam kamar mandi. 

    Akan tetapi, dia pun membeli lemari pendingin, setelah potongan tubuh itu mulai membusuk dan mengeluarkan bau yang menyengat. 

    MR kemudian membuang organ dalam korban di sebuah sungai kecil di kawasan Pasar Kemis.  

    “Kemudian tersangka membeli lemari pendingin daging yang disimpan di bengkel milik korban dan menyimpan potongan tubuh korban di dalam peristiwa tersebut,” ujar dia. 

    “Pada sekitar Februari 2024, bengkel tersebut disita oleh pihak bank sehingga tersangka memindahkan lemari pendingin yang berisi potongan tubuh korban dengan menggunakan mobil pick-up yang di sewa oleh tersangka ke rumah lain milik korban,” sambung Baktiar.

    Baktiar menambahkan, adapun langkah-langkah yang telah dilakukan pihaknya yakni mengamankan pelaku, melakukan olah TKP, autopsi, dan memeriksa sejumlah saksi.

    “Kami sudah melakukan olah TKP autopsi sudah dilakukan, bagi saksi juga sudah kami periksa, kami sudah berkomunikasi dengan ahli psikologi selanjutnya kami melengkapi berkas penyidikan,” pungkasnya. 

     

    Atas tindakannya itu, MR ditahan dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

     

     

    Penulis: Nurmahadi

     

    dan

    Sadis, Pelaku Mutilasi di Kabupaten Tangerang Sempat Buang Organ Dalam Korban ke Sungai

  • Kesal Sering Dikasari dari Kecil, Pria di Tangerang Bunuh dan Mutilasi Saudaranya – Halaman all

    Awal Mula Kasus Mutilasi di Tangerang Terungkap, Jasad Disimpan 2 Tahun di Lemari Pendingin – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kasus pembunuhan disertai mutilasi di Kabupaten Tangerang, Banten yang terjadi pada Desember 2023 terungkap.

    Korban berinisial JR merupakan buron kasus penipuan dan penyidik mendatangi rumahnya untuk melakukan penangkapan, Kamis (13/3/2025). 

    Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, mengatakan pelaku berinisial MR berada di rumah korban di kawasan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang dan menunjukkan gelagat mencurigakan.

    Saat melakukan penggeledahan, petugas kepolisian menemukan lemari pendingin yang diikat rantai.

    Setelah dibuka, ditemukan delapan potongan jasad korban JR.

    “Di dalam lemari pendingin itu terdapat potongan-potongan tubuh dari korban JR.”

    “Selanjutnya petugas kepolisian, Polresta Tangerang dengan Polres Jakarta Utara, mengamankan tersangka MR, beserta barang bukti,” bebernya, Jumat (21/3/2025), dikutip dari TribunTangerang.com.

    Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, MR sempat menyimpan jasad di kamar mandi.

    MR berinisiatif membeli lemari pendingin lantaran jasad sudah membusuk.

    “Kemudian tersangka membeli lemari pendingin daging yang disimpan di bengkel milik korban dan menyimpan potongan tubuh korban di dalam peristiwa tersebut,” imbuhnya.

    Pada Februari 2024, lemari pendingin dipindahkan ke rumah korban karena bengkel disita bank.

    “Tersangka memindahkan lemari pendingin yang berisi potongan tubuh korban dengan menggunakan mobil pick-up yang di sewa oleh tersangka ke rumah lain milik korban,” lanjutnya.

    Proses olah TKP telah dilakukan dan potongan jasad dibawa untuk proses autopsi.

    “Bagi saksi juga sudah kami periksa, kami sudah berkomunikasi dengan ahli psikologi selanjutnya kami melengkapi berkas penyidikan,” tuturnya.

    Ia menambahkan MR sudah merencanakan pembunuhan dengan menyiapkan pisau.

    Untuk memutilasi jasad korban MR menggunakan gergaji besi.

    Barang bukti yang digunakan untuk membunuh korban dibuang ke sebuah sungai kecil di kawasan Pasar Kemis. 

    “Jasad korban dibawa ke kamar mandi, dan dimutilasi hingga terpisah menjadi 8 bagian, selanjutnya potongan tubuh korban dimasukkan ke dalam plastik, dan disimpan di kamar mandi.” 

    “Pada hari kelima, ketika organ dalam korban mulai busuk, pelaku membuangnya beserta piasu yang dilakukan untuk menikam korban ke sungai kecil,” pungkasnya.

    Sebagian artikel telah tayang di TribunTangerang.com dengan judul Sadis, Pelaku Mutilasi di Kabupaten Tangerang Sempat Buang Organ Dalam Korban ke Sungai

    (Tribunnews.com/Mohay) (TribunTagerang.com/Nurmahadi)

  • Kesal Sering Dikasari dari Kecil, Pria di Tangerang Bunuh dan Mutilasi Saudaranya – Halaman all

    Awal Mula Terungkapnya Kasus Mutilasi Buronan di Tangerang, Polisi Curiga Lihat Freezer Dirantai – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG – Buronan kasus penipuan, Jefry Rarun alias JR (54) ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan dalam beberapa potongan tubuh di sebuah rumah kawasan Pasar Kemis, Tangerang, Banten.

    Kapolres Metro Tangerang Kombes Baktiar Joko Mujiono mengungkapkan awal mula pengungkapan kasus mutilasi ini.

    Ia menceritakan, awalnya tim dari Polres Metro Jakarta Utara hendak melakukan penangkapan terhadap JR yang telah buronan atas kasus penipuan, di rumah JR di Villa Regency 2, Kabupaten Tangerang.

    “Kepolisian dari Polres Jakarta Utara mendatangi kediaman korban JR, di Jalan Baru, Villa Regensi 2, Kelurahan Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, untuk melakukan penangkapan terhadap korban JR sehubungan dengan perkara dugaan tindak pidana penipuan yang dilaporkan di Polres Jakarta Utara,” kata Kombes Baktiar, kepada pewarta, Jumat (21/3/2025).

    Setibanya di lokasi, petugas Polres Metro Jakarta Utara tidak menemukan Jefry.

    Mereka hanya menemukan seorang pria lain berinisial MR yang ternyata adalah tersangka dalam kasus pembunuhan ini.

    Saat menggeledah rumah tersebut, polisi menemukan lemari pendingin atau freezer yang tampak mencurigakan karena diikat rantai.

    Petugas yang merasa curiga meminta MR untuk membukanya. 

    Awalnya, tersangka menolak untuk membuka freezer tersebut. Namun, akhirnya freezer tersebut bisa dibuka, dan ditemukan potongan-potongan tubuh manusia di dalamnya.

    Kepolisian pun hanya menemukan lemari pendingin atau freezer yang terlihat mencurigakan karena dirantai.

    Petugas sempat meminta MR untuk membuka lemari pendingin itu, namun ditolak. Namun, akhirnya kepolisian bisa membukanya.

    “Karena mencurigakan, petugas meminta kepada tersangka MR untuk membuka lemari pendingin tersebut,” kata Baktiar.

    “Pada awalnya tersangka MR tidak mau sehingga selanjutnya lemari pendingin ini bisa terbuka dan di dalam lemari pendingin itu terdapat potongan-potongan tubuh dari korban JR,” paparnya.

    Polres Metro Jakarta Utara pun langsung berkoordinasi dengan Polres Metro Tangerang atas temuan itu.

    MR dan barang bukti langsung diamankan oleh petugas malam itu juga.

    “Selanjutnya petugas kepolisian Polresta Tangerang berkomunikasi dengan Polres Jakarta Utara dan mengamankan tersangka MR berserta barang bukti,” kata Baktiar.

    Buntut perbuatan kejinya, MR dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.