Tag: Mujiono

  • Survei LSI Denny JA di Pilkada Banyuwangi: Ipuk-Mujiono Unggul Telak

    Survei LSI Denny JA di Pilkada Banyuwangi: Ipuk-Mujiono Unggul Telak

    Banyuwangi (beritajatim.com) – Rilis hasil survei versi LSI Denny JA menyatakan pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati Banyuwangi nomor urut 01, Ipuk Fiestiandani – Mujiono, unggul telak. Dari catatan itu, menunjukkan elektabilitas keduanya adalah 60,6 persen.

    Mereka mengungguli pasangan Ali Makki dan Ali Ruchi dengan perolehan versi survei 21,4 persen. Pasangan Ipuk – Muji juga disebut memimpin di semua daerah pemilihan (Dapil) di Banyuwangi. Dari hasil di atas, yang belum menentukan pilihan 18 persen

    “Ipuk-Mujiono menang di semua daerah pemilihan (Dapil) di Banyuwangi, mulai Dapil I hingga Dapil VIII. Pasangan calon Ipuk-Mujiono masih mendapatkan tingkat elektabilitas atau keterpilihan tertinggi dibanding pasangan calon Ali Makki dan Ali Ruchi,” ungkap Peneliti LSI Denny JA, Ari Astariadi,

    Dari paparan hasil survei, Ari menyebut, elektabilitas terkini kedua pasangan calon, maka dengan pendekatan hasil pengukuran atau metode aproksimasi, potensi suara yang didapat Ipuk-Mujiono pada hari pemilihan dimungkinkan mencapai 70-74 persen. Sedangkan Ali Makki-Ali Ruchi 26-30 persen.

    Survei terbaru LSI Denny JA menggunakan metode multistage random sampling, dengan teknik wawancara langsung. Survei tersebut memiliki toleransi kesalahan (margin of error-MoE) sekitar 3,5 persen.

    Melihat hasil itu, Ketua DPC PDI Perjuangan Banyuwangi, I Made Cahyana Negara mengatakan, sebagai salah satu partai pengusung, pihaknya menyambut hasil survei ini dengan optimis. Menurutnya, keunggulan Ipuk-Mujiono mencerminkan kepercayaan masyarakat terhadap visi dan program pasangan tersebut.

    “Ini adalah amanah yang harus dijaga dan diwujudkan dalam kerja nyata,” kata Made yang juga menjabat Ketua DPRD Banyuwangi ini, Minggu (24/11/2024).

    Namun, Made mengingatkan seluruh kader PDI Perjuangan di akar rumput untuk terus siaga dan tetap bekerja keras hingga hari pemungutan suara pada 27 November.

    “Kawal terus suara rakyat untuk Ipuk-Mujiono, jangan sampai ada pihak-pihak yang mencoba berbuat kecurangan hingga hari pencoblosan. Apalagi hari ni sudah masa tenang,” tegas Made. [rin/suf]

  • Survei Polco: Ali Makki-Ali Ruchi Unggul Tipis di Pilkada Banyuwangi

    Survei Polco: Ali Makki-Ali Ruchi Unggul Tipis di Pilkada Banyuwangi

    Banyuwangi (beritajatim.com) – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banyuwangi 2024 semakin memanas. Hasil survei terbaru dari Politeia Consulting (Polco) menunjukkan pasangan H. Moh Ali Makki-Ali Ruchi unggul tipis atas pasangan petahana Ipuk Fiestiandani-Mujiono.

    Berdasarkan survei yang dilakukan pada 18-22 November 2024, pasangan Ali Makki-Ali Ruchi meraih 45,76 persen suara, sedikit lebih tinggi dibandingkan pasangan Ipuk-Mujiono yang memperoleh 44 persen suara. Sementara itu, 10,24 persen responden masih belum menentukan pilihan.

    Direktur Eksekutif Polco, Rico Pahlawan, mengungkapkan bahwa survei ini melibatkan 600 responden dari 25 kecamatan di Banyuwangi. Metode yang digunakan adalah multistage random sampling dengan wawancara tatap muka.

    “Semua populasi pemilih di Banyuwangi memiliki kesempatan yang sama untuk terpilih sebagai responden. Hasilnya, pasangan Ali Makki-Ali Ruchi unggul dengan 45,76 persen suara, sedangkan pasangan petahana memperoleh 44 persen,” ujar Rico pada Sabtu (23/11/2024).

    Pasangan Ali Makki-Ali Ruchi menunjukkan dominasi di enam daerah pemilihan (dapil), yaitu dapil 1, 2, 4, 5, 6, dan 7. Sementara itu, pasangan Ipuk-Mujiono hanya unggul di dapil 3 dan dapil 8.

    Selain itu, pasangan Ali-Ali juga unggul di kalangan pemilih laki-laki dan perempuan, serta pada kelompok usia 20-29 tahun, 40-49 tahun, dan 50 tahun ke atas.

    “Dari 600 responden yang kami wawancarai, pasangan Ali-Ali unggul di kedua gender serta pada kelompok usia tertentu, sedangkan pasangan petahana lebih banyak dipilih oleh pemilih di kelompok usia lainnya,” tambah Rico.

    Rico juga mencatat adanya indikasi kurang solidnya koalisi partai pendukung pasangan petahana, yang terdiri dari Demokrat, PKS, PPP, PAN, dan Hanura. Beberapa pemilih dari partai-partai tersebut justru menyatakan dukungannya kepada pasangan Ali Makki-Ali Ruchi.

    Namun, Rico mengingatkan bahwa hasil survei ini belum dapat dijadikan acuan final. Selain margin of error sebesar 4,1 persen, masih ada 10,24 persen responden yang belum menentukan pilihan.

    “Karena masih ada responden yang belum menentukan pilihan serta margin of error, hasil survei ini tidak dapat dijadikan patokan pasti untuk hasil Pilkada,” tegas Rico. [asg/beq]

  • 5 Fakta Bocah 10 Tahun Disetrum dan Dianiaya karena Dituduh Mencuri

    5 Fakta Bocah 10 Tahun Disetrum dan Dianiaya karena Dituduh Mencuri

    Jakarta: Seorang bocah berusia 10 tahun dianiaya hingga disetrum dan disiram minuman keras oleh warga di Kronjo, Kabupaten Tangerang. Penganiayaan ini bahkan viral di media sosial, terlihat bocah tersebut dikerubungi warga sekitar dan tangan korban juga diikat dengan tali.

    Bocah yang baru berusia 10 tahun tersebut berulang kali terdengar menangis dan meminta ampun kepada warga di sana. Kendati demikian, tangisan korban justru disambut tawa warga sekitar. Beberapa warga mengambil alat setrum dan hendak menempelkannya ke korban.

    Berikut ini fakta-fakta penganiayaan bocah 10 tahun di Tangerang: 
    1. Dituduh mencuri

    Kapolresta Tangerang Kombes Baktiar Joko Mujiono mengatakan peristiwa terjadi pada Sabtu, 16 November 2024 lalu. Menurut Baktiar, korban dituduh mencuri uang sebesar Rp700 ribu.

    “Korban dituduh mencuri Rp700 ribu, korban terus dianiaya, divideokan terus viral,” kata Baktiar.
     

     

    2. Disetrum hingga disiram minuman keras

    Baktiar mengatakan korban disetrum hingga disiram warga dengan minuman keras. Korban pun juga sempat beberapa kali dibanting.

    “Iya ada disetrum, disiram ada dibanting juga. Disiram minuman keras,” ujarnya.
    3. Korban mengalami trauma

    Korban mengalami trauma dan harus diberikan pendampingan imbas penganiyaan tersebut. “Kondisi korban sekarang trauma. Kita beri pendampingan dengan stakeholder terkait untuk pemulihan korban,” ungkapnya. 
    4. Sebanyak empat pelaku ditangkap

    Polisi telah menangkap empat pelaku yang menyetrum bocah berusia 10 tahun tersebut. Keempat pelaku, yakni C, J alias K, S alias C, dan T, kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

    “Pada tanggal 17 November 2024 dilakukan gelar perkara meningkatkan status dari terduga menjadi tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup,” kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazarudin, Kamis, 21 November 2024.
    5. Sanksi terhadap para tersangka 

    Tersangka dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP. Polisi kemudian menahan tersangka C, J, dan S. Sedangkan tersangka T saat ini masih dalam pencarian.

    “Pada tanggal 18 November 2024 telah dilakukan penahanan terhadap Tersangka C, J, dan S, dan dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka dalam keadaan sehat jasmani dan rohani,” beber Arief Nazarudin.

    Jakarta: Seorang bocah berusia 10 tahun dianiaya hingga disetrum dan disiram minuman keras oleh warga di Kronjo, Kabupaten Tangerang. Penganiayaan ini bahkan viral di media sosial, terlihat bocah tersebut dikerubungi warga sekitar dan tangan korban juga diikat dengan tali.
     
    Bocah yang baru berusia 10 tahun tersebut berulang kali terdengar menangis dan meminta ampun kepada warga di sana. Kendati demikian, tangisan korban justru disambut tawa warga sekitar. Beberapa warga mengambil alat setrum dan hendak menempelkannya ke korban.
     
    Berikut ini fakta-fakta penganiayaan bocah 10 tahun di Tangerang: 

    1. Dituduh mencuri

    Kapolresta Tangerang Kombes Baktiar Joko Mujiono mengatakan peristiwa terjadi pada Sabtu, 16 November 2024 lalu. Menurut Baktiar, korban dituduh mencuri uang sebesar Rp700 ribu.
    “Korban dituduh mencuri Rp700 ribu, korban terus dianiaya, divideokan terus viral,” kata Baktiar.
     

     

    2. Disetrum hingga disiram minuman keras

    Baktiar mengatakan korban disetrum hingga disiram warga dengan minuman keras. Korban pun juga sempat beberapa kali dibanting.
     
    “Iya ada disetrum, disiram ada dibanting juga. Disiram minuman keras,” ujarnya.

    3. Korban mengalami trauma

    Korban mengalami trauma dan harus diberikan pendampingan imbas penganiyaan tersebut. “Kondisi korban sekarang trauma. Kita beri pendampingan dengan stakeholder terkait untuk pemulihan korban,” ungkapnya. 

    4. Sebanyak empat pelaku ditangkap

    Polisi telah menangkap empat pelaku yang menyetrum bocah berusia 10 tahun tersebut. Keempat pelaku, yakni C, J alias K, S alias C, dan T, kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
     
    “Pada tanggal 17 November 2024 dilakukan gelar perkara meningkatkan status dari terduga menjadi tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup,” kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazarudin, Kamis, 21 November 2024.

    5. Sanksi terhadap para tersangka 

    Tersangka dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP. Polisi kemudian menahan tersangka C, J, dan S. Sedangkan tersangka T saat ini masih dalam pencarian.
     
    “Pada tanggal 18 November 2024 telah dilakukan penahanan terhadap Tersangka C, J, dan S, dan dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka dalam keadaan sehat jasmani dan rohani,” beber Arief Nazarudin.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (PRI)

  • ‘Ampun Jangan’ Jerit Bocah di Tangerang saat Diikat dan Disetrum Bapak-bapak, Korban Dituduh Mencuri

    ‘Ampun Jangan’ Jerit Bocah di Tangerang saat Diikat dan Disetrum Bapak-bapak, Korban Dituduh Mencuri

    TRIBUNJAKARTA.COM – “Ampun, jangan,” ucap bocah berinisial MR (10) kepada segerombolan bapak-bapak yang menyiksanya di Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.

    Para pelaku tidak peduli, dan malah tertawa mendengar jerit tangis MR.

    Bahkan salah satu pelakudengan bangga merekam kejadian tak bermoral itu sehingga videonya viral di media sosial.

    Di video yang viral, terlihat bocah tersebut dalam kondisi tangan diikat dan dikerumuni warga. 

    Beberapa di antara warga itu membawa alat setrum. 

    Ada pula yang membawa minuman keras dan memaksa MR meminum miras tersebut.

    MR terus menangis meminta ampun, tetapi tak diindahkan oleh para pelaku. 

    “Aaa jangan,” korban meronta berkali-kali.

    Dituduh Mencuri

    MR dituduh mencuri uang sejumlah Rp700 ribu.

    Kapolresta Tangerang Kombes Baktiar Joko Mujiono mengonfirmasi bahwa peristiwa dalam video tersebut terjadi pada 16 November 2024. 

    “Korban diduga oleh pelaku mengambil sejumlah uang, kemudian pelaku melakukan kekerasan terhadap anak,” kata Baktiar melalui keterangan video yang diterima Kompas.com, Rabu (20/11/2024). 

    Baktiar mengatakan, korban mengalami kekerasan dari pelaku antara lain dengan disetrum, diikat, disiram, dipukul pakai sandal, hingga dibanting. 

    Kekerasan yang dilakukan kepada korban, sambung Baktiar, dilakukan oleh sejumlah orang dewasa yang berdomisili di desa tersebut. 

    Menurut dia, total ada empat orang dewasa yang teridentifikasi sebagai pelaku, yakni C (54), J (45), S (45), dan T. 

    Ketiga pelaku tersebut kini sudah ditangkap, kecuali T yang masih DPO. 

    “Kami akan menyelidiki pelaku sampai tuntas,” ucapnya.

    Korban Trauma

    MR mengalami trauma dan harus mendapatkan pendampingan dari pihak Polresta Tangerang. 

    “Kondisi korban sekarang trauma. Kami memberikan pendampingan bersama stakeholder terkait untuk memulihkan kondisi korban,” kata Baktiar. 

    Baktiar mengatakan, saat ini polisi masih menyelidiki kebenaran terkait korban yang dituding mencuri oleh para pelaku. 

    Polisi juga memastikan pelaku akan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku. 

    “Untuk dugaan awal seperti itu (pencurian), nanti kami dalami lebih lanjut,” ucap dia.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Laporkan Said Didu ke Polisi, Ketua Apdesi Tanggerang Angkat Suara

    Laporkan Said Didu ke Polisi, Ketua Apdesi Tanggerang Angkat Suara

    “Kami melaporkan Said Didu murni karena keresahan masyarakat, tanpa ada campur tangan pihak PIK 2. Ini adalah inisiatif dari para kepala desa dan Apdesi,” tegasnya.

    Maskota meminta agar polisi segera mengusut kasus ini hingga tuntas untuk menjaga kondusivitas wilayah Tangerang, khususnya di Tangerang Utara.

    “Saya berharap polisi bisa menyelesaikan kasus ini dengan cepat. Kami akan terus mengawal proses hukum demi keadilan,” pungkasnya.

    Menanggapi laporan tersebut, Kepolisian Resort Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten, memastikan akan memanggil Said Didu untuk dimintai keterangan. Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono mengatakan, Said Didu dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Selasa, 19 November 2024 pukul 10.00 WIB.

    “Ya, benar. Said Didu akan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan penyebaran informasi yang bersifat menghasut,” kata Kombes Baktiar.

    Pihak kepolisian menegaskan bahwa pemanggilan ini didasarkan pada laporan dari Apdesi Kabupaten Tangerang, yang merasa dirugikan oleh pernyataan Said Didu.

    Kasus ini bermula dari pernyataan Said Didu yang menyebut para kepala desa di Tangerang terlibat dalam pembebasan lahan untuk proyek PIK 2 dengan cara yang tidak manusiawi. Tuduhan tersebut menuai reaksi keras dari para kepala desa yang merasa difitnah dan berujung pada langkah hukum.

  • Apdesi Ungkap Alasan Laporkan Said Didu ke Polisi

    Apdesi Ungkap Alasan Laporkan Said Didu ke Polisi

    Tangerang, Beritasatu.com – Ketua Asosiasi Pemerintah Desa (Apdesi) Kabupaten Tangerang, Maskota, menyatakan melaporkan Said Didu ke polisi atas tuduhan penyebaran informasi bohong terkait pembebasan lahan untuk proyek strategis nasional (PSN) Pantai Indah Kosambi (PIK) 2.

    Maskota menjelaskan pelaporan ini dipicu oleh tuduhan bahwa kepala desa di wilayah tersebut memaksa warga menjual tanah kepada pengembang dan melakukan penggusuran secara tidak manusiawi. Tuduhan tersebut dianggap tidak berdasar dan telah meresahkan masyarakat.

    “Dasar kami melaporkan adalah tuduhan bahwa kepala desa memaksa warga menjual tanah dan menggusur masyarakat secara semena-mena. Ini sangat tidak benar dan melanggar UU ITE,” ujar Maskota dalam keterangannya, Selasa (19/11/2024) dilansir Antara.

    Maskota menegaskan, laporan ini diajukan oleh kepala desa, ormas, dan masyarakat secara murni, tanpa campur tangan pihak pengembang PIK 2.

    Ia menyebut Said Didu telah melanggar Pasal 28 ayat (2) dan (3) UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP tentang penyebaran berita bohong atau informasi yang dapat memicu kebencian di masyarakat.

    Sementara itu, Kepolisian Resort Kota Tangerang, Polda Banten, mengonfirmasi akan memanggil Said Didu untuk pemeriksaan sebagai saksi pada hari ini, Selasa (19/11/2024) pukul 10.00 WIB. “Ya, benar. (Said Didu, Red) akan dilakukan proses pemeriksaan,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono di Tangerang.
     

  • Kuasa Hukum Nilai Laporan terhadap Said Didu Tidak Relevan dan Langgar HAM
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        18 November 2024

    Kuasa Hukum Nilai Laporan terhadap Said Didu Tidak Relevan dan Langgar HAM Megapolitan 18 November 2024

    Kuasa Hukum Nilai Laporan terhadap Said Didu Tidak Relevan dan Langgar HAM
    Tim Redaksi
    TANGERANG, KOMPAS.com
    – Kuasa hukum
    Said Didu
    , Gufroni, menyatakan Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang ITE yang digunakan untuk melaporkan kliennya tidak relevan.
    “Penerapan pasal ini bertentangan dengan SKB Menkominfo, Kapolri, dan Jaksa Agung, yang mengatur pentingnya pembuktian motif untuk Pasal 28 Ayat 2 UU ITE,” ujar Gufroni, Senin (18/11/2024).
    Sebab, pasal dan ayat tersebut berbunyi, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).”
    Pasal ini sering digunakan dalam kasus hukum yang melibatkan ujaran kebencian berbasis SARA.
    Sedangkan Gufroni menegaskan bahwa kritik Said Didu terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 (PIK-2) bukanlah tindakan yang mengandung SARA, kebohongan, atau ajakan kerusuhan.
    Sebaliknya, Gufroni menilai laporan ini sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM) karena kritik yang disampaikan Said Didu merupakan bentuk ekspresi yang dijamin Undang-Undang.
    “Negara wajib menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM. Gangguan atau intervensi terhadap pendapat individu, termasuk melalui proses hukum, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM,” tambahnya.
     
    Ia juga menegaskan bahwa Said Didu sering mengkritisi proyek pembangunan nasional yang dinilai tidak berpihak pada kesejahteraan rakyat, termasuk proyek Rempang Eco City, Bandara Kertajati, dan Tol Becakayu.
    Kritik tersebut, menurut Gufroni, merupakan bentuk partisipasi dalam negara demokratis.
    “Proses hukum terhadap Said Didu tidak bertujuan untuk menegakkan hukum, melainkan untuk membungkam kritik yang disampaikan terhadap proyek pembangunan,” jelas Gufroni.
    Ia mempertanyakan relevansi pihak pelapor, yaitu Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (APDESI) Kabupaten Tangerang, Maskota. Gufroni mengatakan, pernyataan Said Didu tentang PSN PIK-2 tidak pernah menyebut nama Maskota.
    Said Didu dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polresta Tangerang pada Selasa (19/11/2024) pukul 10.00 WIB atas dugaan penyebaran fitnah terkait kritiknya terhadap PSN PIK-2.
    “Benar, besok akan dilakukan proses pemeriksaan,” ujar Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, Senin (18/11/2024).
    Said Didu dilaporkan
    atas dugaan pelanggaran Pasal 28 Ayat 2 dan Ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 310 dan 311 KUHP terkait pencemaran nama baik dan fitnah.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Motif Pembunuhan Wanita yang Jasadnya Terbungkus Kasur di Cikupa: Asmara Transaksional
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        14 November 2024

    Motif Pembunuhan Wanita yang Jasadnya Terbungkus Kasur di Cikupa: Asmara Transaksional Megapolitan 14 November 2024

    Motif Pembunuhan Wanita yang Jasadnya Terbungkus Kasur di Cikupa: Asmara Transaksional
    Tim Redaksi
    TANGERANG, KOMPAS.com
    – Pembunuhan wanita yang jasadnya ditemukan terbungkus kasur di Cikupa, Kabupaten Tangerang disebabkan karena urusan “asmara transaksional”.
    Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono mengatakan, pelaku berinisial HH  (27) nekat menghabisi nyawa N usai berhubungan seksual. HH disebut tak membayar N sesuai kesepakatan di awal. 
    “Motifnya itu soal asmara, tapi transaksional. Jadi salah satu ada yang tidak sepakat dengan harganya,” ujar Baktiar saat dikonfirmasi, Kamis (14/11/2024).
    Mulanya, HH dan N berkenalan di salah satu aplikasi media sosial. Setelah berkomunikasi intens, keduanya janjian bertemu di rumah kontrakan HH di Cikupa.
    Saat bertemu, keduanya sepakat berhubungan seksual. N meminta bayaran sebesar Rp 500.000 dari HH.
    Namun, usai berhubungan, HH hanya membayar Rp 400.000 kepada N.
    Merasa kecewa, N marah dan melontarkan kata-kata kasar ke HH, sehingga pria itu tersinggung.
    “Tersangka sakit hati karena korban mengucapkan kata-kata kasar kepadanya,” jelas Baktiar.
    HH kemudian mencekik dan membekap N hingga korban meninggal. Setelah itu, HH menyembunyikan jasad korban selama tiga hari di belakang rumah kontrakannya.
    Saat hedak memindahkan jasad N ke tempat lain, kondisi di sekitar TKP sudah mulai terang. Khawatir aksinya diketahui orang, HH meninggalkan jasad N yang sudah dibungkus kasur di pinggir jalan. 
    “Dari keterangan tersangka itu korban mau dibawa ke daerah Jatiuwung, ke kalinya kemungkinan. Tapi belum terlaksana karena sampai di TKP sudah keburu terang, takut ketahuan orang, dan akhirnya ditinggal,” jelas Baktiar. 
    HH ditangkap pada Senin (11/11/2024). Ia lantas dijerat Pasal 338 Subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
    Sebelumnya diberitakan, warga Kampung Talagasari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, dihebohkan dengan penemuan mayat wanita yang terbungkus kasur di tepi Jalan Balai Desa Lama, Senin (11/11/2024) pukul 04.05 WIB.
    Jasad wanita tanpa identitas itu pertama kali ditemukan oleh warga bernama Martono (54), yang pagi itu hendak ke masjid untuk shalat Subuh.
    “Saat saksi melintas, menemukan bungkusan kasur yang menghalangi jalan,” ujar Baktiar.
    Martono panik. Ia segera pulang dan memberitahukan temuan kasur tergulung itu kepada istrinya.
    Keduanya lalu kembali ke lokasi untuk memastikan, karena sebelumnya Martono melihat sepasang kaki manusia di balik gulungan kasur tersebut.
    Setelah membuka kasur itu, Martono dan istrinya mendapati bahwa isinya adalah tubuh seorang wanita.
    “Mereka membuka bungkusan kasur tersebut dan ternyata seorang mayat diduga perempuan,” kata Baktiar.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Motif Pembunuhan Wanita yang Jasadnya Terbungkus Kasur di Cikupa: Asmara Transaksional
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        14 November 2024

    Misteri Mayat Wanita Terbungkus Kasur di Cikupa, Dianiaya hingga Tewas Lalu Dibuang Megapolitan 11 November 2024

    Misteri Mayat Wanita Terbungkus Kasur di Cikupa, Dianiaya hingga Tewas Lalu Dibuang
    Editor
    TANGERANG, KOMPAS.com –
    Warga Kampung Talagasari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, dihebohkan dengan penemuan mayat wanita yang terbungkus kasur di tepi Jalan Balai Desa Lama, Senin (11/11/2024) pukul 04.05 WIB.
    Jasad wanita tanpa identitas itu pertama kali ditemukan oleh warga bernama Martono (54), yang pagi itu hendak ke masjid untuk shalat Subuh.
    “Saat saksi melintas, menemukan bungkusan kasur yang menghalangi jalan,” ujar Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono dalam keterangannya, Senin.
    Martono panik. Ia segera pulang dan memberitahukan temuan kasur tergulung itu kepada istrinya.
    Keduanya lalu kembali ke lokasi untuk memastikan, karena sebelumnya Martono melihat sepasang kaki manusia di balik gulungan kasur tersebut.
    Setelah membuka kasur itu, Martono dan istrinya mendapati bahwa isinya adalah tubuh seorang wanita.
    “Mereka membuka bungkusan kasur tersebut dan ternyata seorang mayat diduga perempuan,” kata Baktiar.
    Temuan itu langsung dilaporkan ke Polsek Cikupa.
    Baktiar mengatakan, setelah menerima laporan warga, anggota Polsek Cikupa menuju ke lokasi ditemukannya mayat perempuan yang diduga korban pembunuhan.
    “Unit Reskrim Polsek Cikupa dan Tim Identifikasi Polresta Tangerang segera melakukan olah TKP untuk pemeriksaan awal terhadap korban,” ujar Baktiar.
    Jenazah korban dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Balaraja untuk proses identifikasi dan penentuan penyebab kematian.
    “Korban dibawa ke RSUD Balaraja bersama tim forensik dan Inafis untuk mengidentifikasi korban sekaligus menentukan penyebab kematian,” ucap Baktiar.
    Pada hari yang sama, polisi berhasil menangkap pria berinisial H (27), yang diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan.
    Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazarudin Yusuf, menyatakan, pelaku ditangkap di Desa Talagasari, tak jauh dari lokasi kejadian.
    “H sedang diperiksa intensif di Polsek Cikupa untuk mendalami motif di balik pembunuhan ini,” ujar Arief.
    Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan indikasi penganiayaan yang diduga menjadi penyebab kematian korban.
    “Kemudian kami kembangkan, dan dari tempat kejadian awal, orang ini (korban) mengalami penganiayaan,” kata Arief.
    Setelah tewas, jasad korban dibuang. Hingga kini, identitas korban masih dalam proses identifikasi oleh tim forensik Polresta Tangerang.
    (Reporter: Intan Afrida Rafni | Editor: Akhdi Martin Pratama, Irfan Maullana)
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pilkada Banyuwangi, Ali-Ali Temui Pekerja Seni dan Janjikan Kesejahteraan
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        4 November 2024

    Pilkada Banyuwangi, Ali-Ali Temui Pekerja Seni dan Janjikan Kesejahteraan Surabaya 4 November 2024

    Pilkada Banyuwangi, Ali-Ali Temui Pekerja Seni dan Janjikan Kesejahteraan
    Tim Redaksi
    BAYUWANGI, KOMPAS.com
    – Pasangan calon bupati dan wakil bupati
    Banyuwangi
    nomor urut 2, Ali Makki Zaini dan Ali Ruchi bertemu dengan para pekerja seni.
    Pertemuan tersebut digelar di Dusun Rayud, Parijatah Kulon, Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur pada Senin (4/11/2024) siang.
    Hadir puluhan pekerja seni mulai dari pencipta lagu, pemain musik, penyanyi daerah, pelaku seni tradisional hingga pemilik jasa 
    sound system.
    Didampingi Ali Ruchi,
    Gus Makki
    -demikian dia biasa disapa- mengaku akan mewakafkan waktunya untuk memperjuangan kesejahteraan
    seniman
    modern dan tradisional di Banyuwangi, jika terpilih menjadi bupati dan wakil bupati.
    “Teman-teman, apa pun profesi panjenengan di bidang seni. Kami hanya memiliki satu hal yang bisa kami sampaikan di hadapan panjenengan semua.”
    “Kami berdua hanya akan mewakafkan diri kami agar semua yang ada di sini tidak kesulitan belanja. Bagiamana semuanya tidak kesulitan makan.”
    “Bagaimana semua seniman bisa bermain di mana saja, dan mendapatkan tempat yang adil,” kata Gus Makki.
    “Saya tidak bisa berjanji muluk-muluk, janji saya hanya satu disaksikan Allah dan malaikat. Jangan sampai seniman kesulitan belanja ke depannya.”
    “Saya masih teringat bagaimana saat ada Covid, bagaimana seniman mengalami kesulitan untuk hidup. Itu tidak boleh terjadi lagi di Banuwangi,” tambah dia.
    Ia mengatakan, ke depan tak ada lagi sentral pertunjukan hanya di Banyuwangi Kota dan berharap seniman di Banyuwangi menjadi tuan di rumah di wilayahnya sendiri.
    “Bukan kami menutup seniman dari luar kota, bukan. Membangun Banyuwangi tidak hanya tumbuh dengan rezim. Tidak hanya cukup dengan program program pemerintah. Membangun Banyuwangi harus menyertakan para seniman.”
    “Sudah cukup seniman hanya digunakan saat pemilu. Mari kita bersama-sama singsingkan lengan baju, kita bersatu koalisi kerakyatan,” kata Gus Makki.
    Selain itu, ia dan Ali Ruchi juga berjanji akan menampilkan seniman tradisional dan modern di Pendopo Banyuwangi di hari pertama mereka dilantik.
    Setelah menyampaikan orasinya, Gus Makki dibopong para pendukungnya turun dari panggung lalu berjoget bersama diiringi lagu berjudul Ali-Ali.
    Diberitakan sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur telah menetapkan dua pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Banyuwangi yang akan bertarung pada
    Pilkada Banyuwangi 2024
    .
    Kedua pasangan calon yang ditetapkan adalah Ipuk Fiestiandani dan Mujiono, serta Ali Makki Zaini dan Ali Ruchi.
    Pasangan Ipuk-Muji mendapatkan nomor urut 1. Ipuk adalah petahana dan didukung 16 partai. Sementara pasangan Ali-Ali mendapatkan nomor urut 2 dan didukung oleh PKB.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.