Tag: Mujiono

  • ‘Ampun Jangan’ Jerit Bocah di Tangerang saat Diikat dan Disetrum Bapak-bapak, Korban Dituduh Mencuri

    ‘Ampun Jangan’ Jerit Bocah di Tangerang saat Diikat dan Disetrum Bapak-bapak, Korban Dituduh Mencuri

    TRIBUNJAKARTA.COM – “Ampun, jangan,” ucap bocah berinisial MR (10) kepada segerombolan bapak-bapak yang menyiksanya di Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.

    Para pelaku tidak peduli, dan malah tertawa mendengar jerit tangis MR.

    Bahkan salah satu pelakudengan bangga merekam kejadian tak bermoral itu sehingga videonya viral di media sosial.

    Di video yang viral, terlihat bocah tersebut dalam kondisi tangan diikat dan dikerumuni warga. 

    Beberapa di antara warga itu membawa alat setrum. 

    Ada pula yang membawa minuman keras dan memaksa MR meminum miras tersebut.

    MR terus menangis meminta ampun, tetapi tak diindahkan oleh para pelaku. 

    “Aaa jangan,” korban meronta berkali-kali.

    Dituduh Mencuri

    MR dituduh mencuri uang sejumlah Rp700 ribu.

    Kapolresta Tangerang Kombes Baktiar Joko Mujiono mengonfirmasi bahwa peristiwa dalam video tersebut terjadi pada 16 November 2024. 

    “Korban diduga oleh pelaku mengambil sejumlah uang, kemudian pelaku melakukan kekerasan terhadap anak,” kata Baktiar melalui keterangan video yang diterima Kompas.com, Rabu (20/11/2024). 

    Baktiar mengatakan, korban mengalami kekerasan dari pelaku antara lain dengan disetrum, diikat, disiram, dipukul pakai sandal, hingga dibanting. 

    Kekerasan yang dilakukan kepada korban, sambung Baktiar, dilakukan oleh sejumlah orang dewasa yang berdomisili di desa tersebut. 

    Menurut dia, total ada empat orang dewasa yang teridentifikasi sebagai pelaku, yakni C (54), J (45), S (45), dan T. 

    Ketiga pelaku tersebut kini sudah ditangkap, kecuali T yang masih DPO. 

    “Kami akan menyelidiki pelaku sampai tuntas,” ucapnya.

    Korban Trauma

    MR mengalami trauma dan harus mendapatkan pendampingan dari pihak Polresta Tangerang. 

    “Kondisi korban sekarang trauma. Kami memberikan pendampingan bersama stakeholder terkait untuk memulihkan kondisi korban,” kata Baktiar. 

    Baktiar mengatakan, saat ini polisi masih menyelidiki kebenaran terkait korban yang dituding mencuri oleh para pelaku. 

    Polisi juga memastikan pelaku akan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku. 

    “Untuk dugaan awal seperti itu (pencurian), nanti kami dalami lebih lanjut,” ucap dia.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Laporkan Said Didu ke Polisi, Ketua Apdesi Tanggerang Angkat Suara

    Laporkan Said Didu ke Polisi, Ketua Apdesi Tanggerang Angkat Suara

    “Kami melaporkan Said Didu murni karena keresahan masyarakat, tanpa ada campur tangan pihak PIK 2. Ini adalah inisiatif dari para kepala desa dan Apdesi,” tegasnya.

    Maskota meminta agar polisi segera mengusut kasus ini hingga tuntas untuk menjaga kondusivitas wilayah Tangerang, khususnya di Tangerang Utara.

    “Saya berharap polisi bisa menyelesaikan kasus ini dengan cepat. Kami akan terus mengawal proses hukum demi keadilan,” pungkasnya.

    Menanggapi laporan tersebut, Kepolisian Resort Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten, memastikan akan memanggil Said Didu untuk dimintai keterangan. Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono mengatakan, Said Didu dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Selasa, 19 November 2024 pukul 10.00 WIB.

    “Ya, benar. Said Didu akan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan penyebaran informasi yang bersifat menghasut,” kata Kombes Baktiar.

    Pihak kepolisian menegaskan bahwa pemanggilan ini didasarkan pada laporan dari Apdesi Kabupaten Tangerang, yang merasa dirugikan oleh pernyataan Said Didu.

    Kasus ini bermula dari pernyataan Said Didu yang menyebut para kepala desa di Tangerang terlibat dalam pembebasan lahan untuk proyek PIK 2 dengan cara yang tidak manusiawi. Tuduhan tersebut menuai reaksi keras dari para kepala desa yang merasa difitnah dan berujung pada langkah hukum.

  • Apdesi Ungkap Alasan Laporkan Said Didu ke Polisi

    Apdesi Ungkap Alasan Laporkan Said Didu ke Polisi

    Tangerang, Beritasatu.com – Ketua Asosiasi Pemerintah Desa (Apdesi) Kabupaten Tangerang, Maskota, menyatakan melaporkan Said Didu ke polisi atas tuduhan penyebaran informasi bohong terkait pembebasan lahan untuk proyek strategis nasional (PSN) Pantai Indah Kosambi (PIK) 2.

    Maskota menjelaskan pelaporan ini dipicu oleh tuduhan bahwa kepala desa di wilayah tersebut memaksa warga menjual tanah kepada pengembang dan melakukan penggusuran secara tidak manusiawi. Tuduhan tersebut dianggap tidak berdasar dan telah meresahkan masyarakat.

    “Dasar kami melaporkan adalah tuduhan bahwa kepala desa memaksa warga menjual tanah dan menggusur masyarakat secara semena-mena. Ini sangat tidak benar dan melanggar UU ITE,” ujar Maskota dalam keterangannya, Selasa (19/11/2024) dilansir Antara.

    Maskota menegaskan, laporan ini diajukan oleh kepala desa, ormas, dan masyarakat secara murni, tanpa campur tangan pihak pengembang PIK 2.

    Ia menyebut Said Didu telah melanggar Pasal 28 ayat (2) dan (3) UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP tentang penyebaran berita bohong atau informasi yang dapat memicu kebencian di masyarakat.

    Sementara itu, Kepolisian Resort Kota Tangerang, Polda Banten, mengonfirmasi akan memanggil Said Didu untuk pemeriksaan sebagai saksi pada hari ini, Selasa (19/11/2024) pukul 10.00 WIB. “Ya, benar. (Said Didu, Red) akan dilakukan proses pemeriksaan,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono di Tangerang.
     

  • Kuasa Hukum Nilai Laporan terhadap Said Didu Tidak Relevan dan Langgar HAM
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        18 November 2024

    Kuasa Hukum Nilai Laporan terhadap Said Didu Tidak Relevan dan Langgar HAM Megapolitan 18 November 2024

    Kuasa Hukum Nilai Laporan terhadap Said Didu Tidak Relevan dan Langgar HAM
    Tim Redaksi
    TANGERANG, KOMPAS.com
    – Kuasa hukum
    Said Didu
    , Gufroni, menyatakan Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang ITE yang digunakan untuk melaporkan kliennya tidak relevan.
    “Penerapan pasal ini bertentangan dengan SKB Menkominfo, Kapolri, dan Jaksa Agung, yang mengatur pentingnya pembuktian motif untuk Pasal 28 Ayat 2 UU ITE,” ujar Gufroni, Senin (18/11/2024).
    Sebab, pasal dan ayat tersebut berbunyi, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).”
    Pasal ini sering digunakan dalam kasus hukum yang melibatkan ujaran kebencian berbasis SARA.
    Sedangkan Gufroni menegaskan bahwa kritik Said Didu terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 (PIK-2) bukanlah tindakan yang mengandung SARA, kebohongan, atau ajakan kerusuhan.
    Sebaliknya, Gufroni menilai laporan ini sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM) karena kritik yang disampaikan Said Didu merupakan bentuk ekspresi yang dijamin Undang-Undang.
    “Negara wajib menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM. Gangguan atau intervensi terhadap pendapat individu, termasuk melalui proses hukum, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM,” tambahnya.
     
    Ia juga menegaskan bahwa Said Didu sering mengkritisi proyek pembangunan nasional yang dinilai tidak berpihak pada kesejahteraan rakyat, termasuk proyek Rempang Eco City, Bandara Kertajati, dan Tol Becakayu.
    Kritik tersebut, menurut Gufroni, merupakan bentuk partisipasi dalam negara demokratis.
    “Proses hukum terhadap Said Didu tidak bertujuan untuk menegakkan hukum, melainkan untuk membungkam kritik yang disampaikan terhadap proyek pembangunan,” jelas Gufroni.
    Ia mempertanyakan relevansi pihak pelapor, yaitu Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (APDESI) Kabupaten Tangerang, Maskota. Gufroni mengatakan, pernyataan Said Didu tentang PSN PIK-2 tidak pernah menyebut nama Maskota.
    Said Didu dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polresta Tangerang pada Selasa (19/11/2024) pukul 10.00 WIB atas dugaan penyebaran fitnah terkait kritiknya terhadap PSN PIK-2.
    “Benar, besok akan dilakukan proses pemeriksaan,” ujar Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, Senin (18/11/2024).
    Said Didu dilaporkan
    atas dugaan pelanggaran Pasal 28 Ayat 2 dan Ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 310 dan 311 KUHP terkait pencemaran nama baik dan fitnah.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Motif Pembunuhan Wanita yang Jasadnya Terbungkus Kasur di Cikupa: Asmara Transaksional
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        14 November 2024

    Motif Pembunuhan Wanita yang Jasadnya Terbungkus Kasur di Cikupa: Asmara Transaksional Megapolitan 14 November 2024

    Motif Pembunuhan Wanita yang Jasadnya Terbungkus Kasur di Cikupa: Asmara Transaksional
    Tim Redaksi
    TANGERANG, KOMPAS.com
    – Pembunuhan wanita yang jasadnya ditemukan terbungkus kasur di Cikupa, Kabupaten Tangerang disebabkan karena urusan “asmara transaksional”.
    Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono mengatakan, pelaku berinisial HH  (27) nekat menghabisi nyawa N usai berhubungan seksual. HH disebut tak membayar N sesuai kesepakatan di awal. 
    “Motifnya itu soal asmara, tapi transaksional. Jadi salah satu ada yang tidak sepakat dengan harganya,” ujar Baktiar saat dikonfirmasi, Kamis (14/11/2024).
    Mulanya, HH dan N berkenalan di salah satu aplikasi media sosial. Setelah berkomunikasi intens, keduanya janjian bertemu di rumah kontrakan HH di Cikupa.
    Saat bertemu, keduanya sepakat berhubungan seksual. N meminta bayaran sebesar Rp 500.000 dari HH.
    Namun, usai berhubungan, HH hanya membayar Rp 400.000 kepada N.
    Merasa kecewa, N marah dan melontarkan kata-kata kasar ke HH, sehingga pria itu tersinggung.
    “Tersangka sakit hati karena korban mengucapkan kata-kata kasar kepadanya,” jelas Baktiar.
    HH kemudian mencekik dan membekap N hingga korban meninggal. Setelah itu, HH menyembunyikan jasad korban selama tiga hari di belakang rumah kontrakannya.
    Saat hedak memindahkan jasad N ke tempat lain, kondisi di sekitar TKP sudah mulai terang. Khawatir aksinya diketahui orang, HH meninggalkan jasad N yang sudah dibungkus kasur di pinggir jalan. 
    “Dari keterangan tersangka itu korban mau dibawa ke daerah Jatiuwung, ke kalinya kemungkinan. Tapi belum terlaksana karena sampai di TKP sudah keburu terang, takut ketahuan orang, dan akhirnya ditinggal,” jelas Baktiar. 
    HH ditangkap pada Senin (11/11/2024). Ia lantas dijerat Pasal 338 Subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
    Sebelumnya diberitakan, warga Kampung Talagasari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, dihebohkan dengan penemuan mayat wanita yang terbungkus kasur di tepi Jalan Balai Desa Lama, Senin (11/11/2024) pukul 04.05 WIB.
    Jasad wanita tanpa identitas itu pertama kali ditemukan oleh warga bernama Martono (54), yang pagi itu hendak ke masjid untuk shalat Subuh.
    “Saat saksi melintas, menemukan bungkusan kasur yang menghalangi jalan,” ujar Baktiar.
    Martono panik. Ia segera pulang dan memberitahukan temuan kasur tergulung itu kepada istrinya.
    Keduanya lalu kembali ke lokasi untuk memastikan, karena sebelumnya Martono melihat sepasang kaki manusia di balik gulungan kasur tersebut.
    Setelah membuka kasur itu, Martono dan istrinya mendapati bahwa isinya adalah tubuh seorang wanita.
    “Mereka membuka bungkusan kasur tersebut dan ternyata seorang mayat diduga perempuan,” kata Baktiar.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Motif Pembunuhan Wanita yang Jasadnya Terbungkus Kasur di Cikupa: Asmara Transaksional
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        14 November 2024

    Misteri Mayat Wanita Terbungkus Kasur di Cikupa, Dianiaya hingga Tewas Lalu Dibuang Megapolitan 11 November 2024

    Misteri Mayat Wanita Terbungkus Kasur di Cikupa, Dianiaya hingga Tewas Lalu Dibuang
    Editor
    TANGERANG, KOMPAS.com –
    Warga Kampung Talagasari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, dihebohkan dengan penemuan mayat wanita yang terbungkus kasur di tepi Jalan Balai Desa Lama, Senin (11/11/2024) pukul 04.05 WIB.
    Jasad wanita tanpa identitas itu pertama kali ditemukan oleh warga bernama Martono (54), yang pagi itu hendak ke masjid untuk shalat Subuh.
    “Saat saksi melintas, menemukan bungkusan kasur yang menghalangi jalan,” ujar Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono dalam keterangannya, Senin.
    Martono panik. Ia segera pulang dan memberitahukan temuan kasur tergulung itu kepada istrinya.
    Keduanya lalu kembali ke lokasi untuk memastikan, karena sebelumnya Martono melihat sepasang kaki manusia di balik gulungan kasur tersebut.
    Setelah membuka kasur itu, Martono dan istrinya mendapati bahwa isinya adalah tubuh seorang wanita.
    “Mereka membuka bungkusan kasur tersebut dan ternyata seorang mayat diduga perempuan,” kata Baktiar.
    Temuan itu langsung dilaporkan ke Polsek Cikupa.
    Baktiar mengatakan, setelah menerima laporan warga, anggota Polsek Cikupa menuju ke lokasi ditemukannya mayat perempuan yang diduga korban pembunuhan.
    “Unit Reskrim Polsek Cikupa dan Tim Identifikasi Polresta Tangerang segera melakukan olah TKP untuk pemeriksaan awal terhadap korban,” ujar Baktiar.
    Jenazah korban dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Balaraja untuk proses identifikasi dan penentuan penyebab kematian.
    “Korban dibawa ke RSUD Balaraja bersama tim forensik dan Inafis untuk mengidentifikasi korban sekaligus menentukan penyebab kematian,” ucap Baktiar.
    Pada hari yang sama, polisi berhasil menangkap pria berinisial H (27), yang diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan.
    Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazarudin Yusuf, menyatakan, pelaku ditangkap di Desa Talagasari, tak jauh dari lokasi kejadian.
    “H sedang diperiksa intensif di Polsek Cikupa untuk mendalami motif di balik pembunuhan ini,” ujar Arief.
    Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan indikasi penganiayaan yang diduga menjadi penyebab kematian korban.
    “Kemudian kami kembangkan, dan dari tempat kejadian awal, orang ini (korban) mengalami penganiayaan,” kata Arief.
    Setelah tewas, jasad korban dibuang. Hingga kini, identitas korban masih dalam proses identifikasi oleh tim forensik Polresta Tangerang.
    (Reporter: Intan Afrida Rafni | Editor: Akhdi Martin Pratama, Irfan Maullana)
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pilkada Banyuwangi, Ali-Ali Temui Pekerja Seni dan Janjikan Kesejahteraan
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        4 November 2024

    Pilkada Banyuwangi, Ali-Ali Temui Pekerja Seni dan Janjikan Kesejahteraan Surabaya 4 November 2024

    Pilkada Banyuwangi, Ali-Ali Temui Pekerja Seni dan Janjikan Kesejahteraan
    Tim Redaksi
    BAYUWANGI, KOMPAS.com
    – Pasangan calon bupati dan wakil bupati
    Banyuwangi
    nomor urut 2, Ali Makki Zaini dan Ali Ruchi bertemu dengan para pekerja seni.
    Pertemuan tersebut digelar di Dusun Rayud, Parijatah Kulon, Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur pada Senin (4/11/2024) siang.
    Hadir puluhan pekerja seni mulai dari pencipta lagu, pemain musik, penyanyi daerah, pelaku seni tradisional hingga pemilik jasa 
    sound system.
    Didampingi Ali Ruchi,
    Gus Makki
    -demikian dia biasa disapa- mengaku akan mewakafkan waktunya untuk memperjuangan kesejahteraan
    seniman
    modern dan tradisional di Banyuwangi, jika terpilih menjadi bupati dan wakil bupati.
    “Teman-teman, apa pun profesi panjenengan di bidang seni. Kami hanya memiliki satu hal yang bisa kami sampaikan di hadapan panjenengan semua.”
    “Kami berdua hanya akan mewakafkan diri kami agar semua yang ada di sini tidak kesulitan belanja. Bagiamana semuanya tidak kesulitan makan.”
    “Bagaimana semua seniman bisa bermain di mana saja, dan mendapatkan tempat yang adil,” kata Gus Makki.
    “Saya tidak bisa berjanji muluk-muluk, janji saya hanya satu disaksikan Allah dan malaikat. Jangan sampai seniman kesulitan belanja ke depannya.”
    “Saya masih teringat bagaimana saat ada Covid, bagaimana seniman mengalami kesulitan untuk hidup. Itu tidak boleh terjadi lagi di Banuwangi,” tambah dia.
    Ia mengatakan, ke depan tak ada lagi sentral pertunjukan hanya di Banyuwangi Kota dan berharap seniman di Banyuwangi menjadi tuan di rumah di wilayahnya sendiri.
    “Bukan kami menutup seniman dari luar kota, bukan. Membangun Banyuwangi tidak hanya tumbuh dengan rezim. Tidak hanya cukup dengan program program pemerintah. Membangun Banyuwangi harus menyertakan para seniman.”
    “Sudah cukup seniman hanya digunakan saat pemilu. Mari kita bersama-sama singsingkan lengan baju, kita bersatu koalisi kerakyatan,” kata Gus Makki.
    Selain itu, ia dan Ali Ruchi juga berjanji akan menampilkan seniman tradisional dan modern di Pendopo Banyuwangi di hari pertama mereka dilantik.
    Setelah menyampaikan orasinya, Gus Makki dibopong para pendukungnya turun dari panggung lalu berjoget bersama diiringi lagu berjudul Ali-Ali.
    Diberitakan sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur telah menetapkan dua pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Banyuwangi yang akan bertarung pada
    Pilkada Banyuwangi 2024
    .
    Kedua pasangan calon yang ditetapkan adalah Ipuk Fiestiandani dan Mujiono, serta Ali Makki Zaini dan Ali Ruchi.
    Pasangan Ipuk-Muji mendapatkan nomor urut 1. Ipuk adalah petahana dan didukung 16 partai. Sementara pasangan Ali-Ali mendapatkan nomor urut 2 dan didukung oleh PKB.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Buron 9 Bulan, 2 Pelaku Penusukan Warga Lebak Timur Ditangkap

    Buron 9 Bulan, 2 Pelaku Penusukan Warga Lebak Timur Ditangkap

    Surabaya (beritajatim.com) – Buron selama 9 bulan, 2 dari 3 pelaku penusukan warga Lebak Timur, Surabaya pada Desember 2023 lalu ditangkap polisi. Diketahui, Edi Santoso (46) warga Lebak Timur ditusuk oleh temannya sendiri saat sedang berada di rumah pada Rabu (20/12/2023) kemarin.

    Kanit Reskrim Polsek Tambaksari Iptu Aman Hasta mengatakan 2 pelaku yang diamankan adalah Mujiono dan Arif. Keduanya diamankan di 2 tempat yang berbeda.

    “Kami menemukan informasi bahwa pada Jumat (10/10/2024) kemarin, pelaku Arif ada di sebuah wilayah di Sukolilo,” kata Aman Hasta, Rabu (16/10/2024).

    Anggota yang mendapatkan informasi lantas melakukan tindak lanjut dengan mendatangi lokasi. Dari informasi di lapangan, diketahui Arif bekerja sebagai tukang las.

    “Pelaku Arif ini tukang las, dari situlah kami mencoba menghubungi pelaku seolah pesan pengerjaan tralis pagar.  Nah pada Sabtu pagi (11/10/2024), pelaku terpancing dan bersedia menemui kita untuk membahas tentang jasa las,” tambahnya.

    Arif kemudian diamankan. Ia pun dibawa ke Polsek Tambaksari untuk menjalani pemeriksaan. Sari keterangan Arif, diketahui bawah Mujiono tinggal di Gresik dan kerja di Tanjung Perak.

    “Untuk Mujiono berhasil kita tangkap saat dirinya berada di tempat kerja Sekitaran Tanjung Perak,” tutur Aman.

    Sementara itu, pelaku lain bernama Adji saat ini masih buron. Petugas kepolisian masih terus memeriksa Mujiono dan Arif untuk mendapatkan informasi terkait Adji

    “Kami masih melakukan pengejaran kepada pelaku utamanya. Dari informasi kedua pelaku yang tertangkap bahwa secara rinci tempat tinggal Adji belum diketahui,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Seorang warga Surabaya ditusuk pisau 3 kali di depan anaknya yang masih berumur 10 tahun, Rabu (20/12/2023) kemarin. Dalam kejadian itu, korban Edi Santoso mengalami 3 luka tusuk di perutnya. Beruntung nyawa Edi masih bisa diselamatkan.

    Hari (35) salah satu warga yang ikut menyelamatkan Edi menceritakan, saat itu ia sedang berada di depan rumah menyapu halaman. Saat itu, ia melihat ada 3 orang yang berboncengan mengenakan satu motor Honda Vario. Ia pun sempat didatangi dua pelaku bernama Aji dan Arif dan menanyakan apakah Edi ada dirumah. Sedangkan, satu pelaku lainnya berjaga di sepeda motor dengan kondisi motor masih menyala.

    “Ya saya ga kepikiran apa-apa mas. Saya bilang ada. Terus Aji dan Arif masuk kerumah Edi,” kata Hari saat diwawancarai Beritajatim.com, Minggu (24/12/2023). [ang/suf]

  • Ratusan Napi di Lapas Banyuwangi Terima Remisi, 6 Orang Langsung Bebas

    Ratusan Napi di Lapas Banyuwangi Terima Remisi, 6 Orang Langsung Bebas

    Banyuwangi (beritajatim.com) – Ratusan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi menerima Remisi Umum bertepatan pada peringatan Hari Ulang tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia. Total, sebanyak 592 napi yang menerima Surat Keputusan (SK) remisi tersebut.

    “Sebelumnya, mereka (narapidana yang menerima remisi) telah kami usulkan kepada Kementerian Hukum dan HAM melalui Kanwil Kemenkumham Jatim untuk mendapatkan remisi umum atau pengurangan masa pidana tepat pada HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia,” ujar Kepala Lapas Kelas IIA Banyuwangi, Agus Wahono di Aula Sahardjo Lapas Banyuwangi, Sabtu (17/82024).

    Agus merinci, dari 592 narapidana yang mendapatkan remisi, 584 diantaranya mendapatkan Remisi Umum (RU) I atau pengurangan masa tahanan. Sedangkan sisanya, yaitu 8 orang mendapatkan Remisi Umum (RU) II atau habis masa pidananya setelah memperoleh remisi.

    “Namun yang bisa langsung bebas hanya 6 orang, satu orang masih harus menjalani subsidair dan yang satunya terdapat perkara baru, sehingga belum bisa kami keluarkan hari ini,” terangnya.

    Agus menyebut, besaran remisi yang diterima bervariasi, mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan. Hal itu berdasarkan masa pidana yang telah dijalani oleh masing-masing narapidana. Bagi narapidana yang telah menjalani masa pidana 6 sampai 12 bulan mendapatkan remisi 1 bulan, sedangkan bagi yang telah menjalani masa pidana lebih dari 12 bulan mendapatkan remisi 2 bulan.

    “Untuk tahun kedua mendapatkan 3 bulan, tahun ketiga mendapatkan 4 bulan, tahun keempat dan kelima mendapatkan 5 bulan, dan tahun keenam dan seterusnya mendapatkan 6 bulan,” terangnya.

    Sementara itu, Sekretaris Daerah menyampaikan apresiasi kepada jajaran Lapas Banyuwangi yang telah memberikan pembinaan terbaik kepada Warga Binaan. Ia menyebut, Pemerintah Daerah siap hadir untuk memberikan dukungan terhadap pengembangan pembinaan di Lapas Banyuwangi.

    Kepada narapidana yang mendapatkan remisi, Mujiono berharap agar terus memegang teguh nilai luhur dan etika, sehingga benar-benar siap untuk kembali kepada masyarakat.

    “Harapannya ketika telah bebas nanti bisa kembali ke masyarakat dengan membawa perubahan perilaku yang lebih baik dan dapat bermanfaat bagi lingkungan sekitarnya,” tutupnya. (rin/kun)

  • Tuduh Cak Imin Semena-mena, PKB Laporkan Lukman Edy ke Polisi Kediri

    Tuduh Cak Imin Semena-mena, PKB Laporkan Lukman Edy ke Polisi Kediri

    Kediri (beritajatim.com) – Laporan terhadap Lukman Edy juga berlangsung di Kota Kediri. Mantan Sekretaris Jendral (Sekjen) DPP PKB itu dinilai telah mencemarkan nama baik Ketua Umum DPP PKB Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.

    Ketua DPC PKB Kota Kediri KH Oing Abdul Muid mengatakan, ada enam poin statemen Lukman Edy yang dianggap tidak sesuai dengan fakta dan dianggap telah merugikan.

    “Pak Lukman Edy menuduh PKB tidak memiliki transparansi dalam pengelolaan keuangan. Kemudian menuduh bahwa Ketua Umum Abdul Muhaimin Iskandar semena-mewa dalam mengelola partai. Memecat tanpa alasan, misalnya begitu,” ungkap Oing Abdul Muid usai melapor ke Polres Kediri Kota, Senin (12/8/2024).

    Politisi senior yang akrab disapa Gus Muid itu menambahkan, statemen berisi hoax tersebut disampaikan terlapor saat berada di Kantor PBNU Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. Pernyataan itu kemudian dikutip oleh sejumlah media massa menjadi produk berita.

    “Memang lokusnya ada di Kantor PBNU. Tetapi kita baca berita itu disini. Sehingga kita melaporkan disini. Berdasarkan statemen di media yang beredar,” imbuh anggota DPRD Kota Kediri ini.

    Saat membuat laporan, Gus Muid didampingi oleh dua anggota DPRD Kota Kediri dari Fraksi PKB Afif Fachrudin Wijaya dan Mujiono serta sejumlah pengurus DPC PKB Kota Kediri. Dia juga membawa barang bukti berupa print berita di media dan video-video rekaman statamen Lukman Edy.

    “Alhamdulillah sudah diterima oleh Satreskrim Polres Kediri Kota dan nanti tindaklanjutnya kita akan dipanggil lagi,” tutup Gus Muid. [nm/suf]