Tag: Muhammad Taufik

  • Warga Bisa Naik Motor Lagi, Bikin Macet

    Warga Bisa Naik Motor Lagi, Bikin Macet

    Jakarta

    Pemprov Jakarta mengkaji tarif TransJakarta akan dinaikkan. PKS menolak rencana kenaikan tarif TransJakarta karena dampaknya dinilai berat kepada warga.

    “Kita tidak terlalu setuju kalau TransJakarta itu naik. Walaupun memang sudah sejak tahun 2007 jadi sudah 17 tahun itu tiket TransJakarta Rp 3.500 adalah sangat murah,” kata anggota DPRD Jakarta F-PKS, M Taufik Zoelkifli, kepada wartawan, Jumat (20/12/2024).

    Karena sangat murah, Taufik menilai TransJakarta menjadi andalan warga Jakarta menegah ke bawah untuk bertransportasi. Jika tarifnya dinaikkan, Taufik mewanti-wanti minat warga akan turun.

    “Kalau dinaikkan, kemungkinan akan turun minat dari kelas menengah ke bawah untuk naik TransJakarta dan mereka akan kembali menggunakan kendaraan pribadi seperti motor dan bikin macet,” ujarnya.

    Taufik mengetahui sudah lama tarif TransJakarta tidak naik, sementara butuh uang untuk pengembangan. Subsidi pemerintah dinilai tidak terlalu besar. TransJakarta dinilai harus mengejar pendapatan selain dari tiket, seperti iklan dan kerja sama pihak swasta.

    “Misalnya apa? Misalnya adalah pemasangan iklan di halte-halte TransJakarta tau di badan-badan bus TransJakarta,” imbuhnya.

    “Kenapa kami cenderung untuk tidak menaikkan tarif tiketnya? Karena memang untuk tahun ini timing-nya akan memberatkan masyarakat. Karena ada kenaikan PPN dari 11% ke 12%, kemudian ada kenaikan tarif PLN, kemudian ada kenaikan BBM, dan kemudian nanti ada kenaikan PAM Jaya,” ucap Taufik.

    “Sebenarnya juga termasuk kenaikan UMR 6,5%, tapi kan naik UMR segitu tapi kemudian yang lain biaya hidup juga naik. Kalau ditambah kenaikan TransJakarta rasanya mungkin mereka akan keberatan,” imbuhnya.

    “Kita masih melakukan pendalaman terhadap hasil kajian yang disampaikan baik oleh teman-teman Transjakarta, demikian juga oleh Dewan Transportasi Jakarta juga sudah masuk dalam tahap pendalaman oleh Pemprov DKI Jakarta,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Jakarta Syafrin Liputo kepada wartawan, Kamis (19/12).

    (rfs/idn)

  • Polresta Sidoarjo Bekuk Predator Anak Asal Surabaya, Meresahkan

    Polresta Sidoarjo Bekuk Predator Anak Asal Surabaya, Meresahkan

     Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, M Taufik

    TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO – Seorang pria asal Surabaya diringkus petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sidoarjo.

    Dia adalah RH, pria berusia 47 tahun asal Bangkingan, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya.

    Pria ini merupakan predator anak. Dia sudah berulang kali mencabuli bocah SD di Sidoarjo.

    Terakhir dia ditangkap polisi setelah melakukan pencabulan terhadap seorang siswi berusia 12 tahun di wilayah Kota Sidoarjo.

    “Berdasar laporan yang diterima, petugas melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap pelaku,” kata Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Fahmi Amrullah, Selasa (17/12/2024). 

    Diceritakan, peristiwa keji itu bermula pada Sabtu, 23 November 2024, sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu korban NPC bersama kakaknya datang ke GOR Sidoarjo untuk membeli nasi goreng. 

    Tak lama berselang, pelaku datang kemudian membujuknya untuk mengantar pulang dengan dalih disuruh neneknya. Korban pun bersedia. 

    Dalam perjalanan, pelaku mengajak korban mampir ke kosnya terlebih dulu. Dalihnya hendak mengambil uang. “Korban sudah menolak, tapi pelaku memaksanya,” lanjut Kasat Reskrim. 

    Sesampai di tempat kos, korban disuruh masuk ke dalam kamar. Kemudian pelaku mengunci pintu kamar dari dalam dan kuncinya disimpan. Sejurus kemudian dia mematikan lampu kamar. 

    Pelaku lantas memaksa korban untuk tidur di kamarnya. Korban menolak, namun pelaku terus memaksanya dengan mengancam akan dibunuh jika menolak. 

    Pelaku juga sempat membungkam mulut korban menggunakan tangan kanannya. Korban terus memberontak, kemudian pelaku mencekik leher bocah belia itu. 

    Korban pun tak berdaya. Dan saat itulah pelaku melancarkan perbuatan bejatnya. Pelaku memaksa korban berhubungan layaknya suami istri. Korban terus menangis tapi tidak dihiraukan. 

    Puas melancarkan aksinya, pelaku kembali mengancam korban yang sedang dalam kondisi ketakutan. Korban disuruh diam, tidak bercerita ke siapapun sambil terus diancam. 

    Kemudian korban diantar pulang, sekira pukul 03.15 WIB. Di rumah, korban kemudian mengadukan peristiwa yang dialaminya ke orangtuanya. Dari situlah peristiwa ini terbongkar. 

    Pelaku kemudian diringkus polisi. Dan dalam pemeriksaan, ternyata dia sudah beberapa kali melakukan pencabulan terhadap bocah SD di Sidoarjo.  

    “Dari hasil pemeriksaan kami terhadap pelaku, diketahui bahwa dia juga pernah melakukan ke sejumlah siswa SD di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Pelaku suka mencabuli anak yang masih SD karena gampang bujukannya,” urai Fahmi. 

    Kepada polisi, pelaku mengaku melakukan perbuatan bejatnya itu karena sudah lama tidak berhubungan badan dengan istrinya. 

    Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

  • Anggaran Pilkada Dinilai Terlalu Besar, Efektivitas Demokrasi Dipertanyakan

    Anggaran Pilkada Dinilai Terlalu Besar, Efektivitas Demokrasi Dipertanyakan

    Surabaya (beritajatim.com)– Besarnya anggaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kota Surabaya dan Provinsi Jawa Timur menjadi sorotan tajam. Ketua DPD Golkar Surabaya, Arif Fathoni, mengkritisi alokasi dana Pilkada yang dinilainya tidak efisien dan mengusulkan wacana alternatif untuk mekanisme pemilihan kepala daerah.

    Melalui unggahan di akun Facebook pribadinya pada Sabtu (14/12/2024), Arif Fathoni mengungkapkan keprihatinannya terhadap anggaran Pilwali Surabaya yang mencapai Rp114 miliar dan anggaran Pilgub Jawa Timur sebesar Rp1,1 triliun.

    Dia mempertanyakan apakah biaya sebesar itu benar-benar berdampak pada peningkatan kualitas demokrasi?

    “Apakah tidak sebaiknya anggaran sebanyak itu digunakan untuk membangun jalan, gedung sekolah, atau program lainnya? Sehingga, misalnya, sekolah dasar bisa digratiskan di seluruh sekolah swasta, dan tidak ada lagi anak putus sekolah karena faktor ekonomi,” ujar Toni sapaan lekatnya.

    Toni juga mengajak masyarakat untuk berdiskusi mengenai efektivitas sistem demokrasi langsung dalam Pilkada.

    Dia menawarkan wacana agar pemilihan kepala daerah dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) demi efisiensi anggaran. “Anggaran yang digunakan untuk Pilkada bisa dialihkan ke sektor pendidikan dan infrastruktur yang lebih bermanfaat bagi rakyat,” katanya.

    Wacana tersebut mendapat tanggapan beragam dari masyarakat. Seorang warganet, @Theo Hardika, mengakui pentingnya mekanisme pemilihan langsung di daerah, tetapi menilai bahwa untuk kota-kota besar mekanisme ini perlu dikaji ulang.

    “Klo di wilayah lain di kota besar pres tetap pemilihan secara langsung karena biar masyarakat yang menilai, kecuali di Surabaya, Bandung, Jakarta… Karena sistem dari bawah/desa itu tetap pakai bayar klo buat ngurus apapun,” tulisnya.

    Sebaliknya, @Frente Edi Firmanto Gonzalez setuju dengan gagasan Arif. Ia menilai bahwa pemilihan kepala daerah cukup dilakukan oleh DPRD untuk menghemat anggaran. “Sebaiknya presiden saja yang pilihan langsung, untuk Pilkada sebaiknya dipilih DPRD… Buang-buang duit gak bermanfaat, ujung-ujungnya gugat di MK,” komentarnya.

    Pendapat serupa disampaikan @Sulistyawati yang mengaku terkejut dengan besarnya dana Pilkada. “Wauwww, besar sekali biaya yang harus dikeluarkan,” tulisnya singkat.

    Di sisi lain, Muhammad Taufik, warga Surabaya, menilai pemilu sering kali hanya menjadi beban anggaran negara tanpa memberikan dampak nyata pada kehidupan rakyat. “Pemilu itu seringnya hanya menghabiskan anggaran negara, tidak membuat kehidupan rakyat jadi lebih baik. Biar dipilih DPRD saja, biar kalaupun ada penyimpangan dosanya ditanggung oleh DPRD,” ujarnya.

    Perbedaan pandangan ini mencerminkan dilema yang tengah dihadapi sistem demokrasi di Indonesia. Sementara sebagian masyarakat memandang pemilihan langsung sebagai wujud nyata partisipasi publik, yang lain menilai mekanisme ini terlalu mahal dan seringkali menimbulkan sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi (MK).

    Dengan wacana seperti ini, publik pun dihadapkan pada pertanyaan mendasar: apakah demokrasi langsung benar-benar sepadan dengan biaya yang dikeluarkan, atau sudah saatnya mempertimbangkan alternatif yang lebih efisien? [kun]

  • Mabuk Kecubung, Tiga Siswa SMP di Demak Ditemukan "Linglung" di Hutan Jepara
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        14 Desember 2024

    Mabuk Kecubung, Tiga Siswa SMP di Demak Ditemukan "Linglung" di Hutan Jepara Regional 14 Desember 2024

    Mabuk Kecubung, Tiga Siswa SMP di Demak Ditemukan “Linglung” di Hutan Jepara
    Tim Redaksi
    JEPARA, KOMPAS.com
    – Tiga pelajar SMP asal Kabupaten Demak, Jawa Tengah, yang dilaporkan hilang ditemukan dalam kondisi
    linglung
    di kawasan hutan perbukitan Desa Somosari, Kecamatan Batealit,
    Jepara
    , Kamis (12/12/2024).
    Ketiga remaja pria berusia 15 tahun tersebut adalah SP, IA, dan MA.
    Kapolsek Batealit, Iptu Sri Raharjo, menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula pada Kamis (12/12/2024) sore sekitar pukul 18.00 WIB.
    Warga menemukan dua unit sepeda motor matik bernopol H 2092 AYE dan H 6813 CAE terparkir tidak jauh dari sebuah warung di wilayah hutan wisata Desa Somosari.
    Selain itu, ditemukan pula jas hujan, tas sekolah, seragam sekolah, identitas, dan telepon seluler milik para siswa, termasuk surat izin sekolah dari salah satu SMP di Kabupaten Demak.
    “Barang bukti itu ditemukan warga sekitar berceceran dan terpisah,” kata Sri Raharjo, Jumat (13/12/2024).


    DOKUMEN POLRES JEPARA Tiga pelajar SMP di Kabupaten Demak, Jawa Tengah yang dilaporkan hilang ditemukan dalam kondisi linglung di kawasan hutan, perbukitan Desa Somosari, Kecamatan Batealit, Jepara.
    Peristiwa ini segera dilaporkan ke Pemerintah Desa Somosari dan diteruskan ke Mapolsek Batealit.
    Tim gabungan dari BPBD, Basarnas, PMI, Perhutani, ormas, TNI, Polri, dan masyarakat kemudian dikerahkan untuk melakukan penyisiran di kawasan hutan.
    Sekitar pukul 21.30 WIB, SP ditemukan dalam keadaan hanya mengenakan celana dalam di jalan setapak di lereng bukit sebelah timur dari titik parkir.
    Ia segera dilarikan ke Puskesmas Batealit untuk pemeriksaan medis.
    Setelah dinyatakan membaik, SP dibawa ke Polsek Batealit untuk klarifikasi.

    Ngomongnya ngelantur
    . Jadi, sebelum ke Jepara, rombongannya mengonsumsi minuman buah kecubung, sehingga sulit dimintai keterangan,” ujar Sri Raharjo.
    Camat Batealit, M Taufik, menambahkan bahwa pada Jumat (13/12/2024) dini hari sekitar pukul 02.00, korban kedua, MA, ditemukan di pinggir kawasan hutan Desa Lebuawu, Kecamatan Pecangaan.
    Korban ketiga, IA, ditemukan pada Jumat pagi sekitar pukul 06.00 WIB di kawasan hutan Desa Somosari.
    Keduanya juga dibawa ke Puskesmas Batealit untuk pemeriksaan kesehatan.
    “Semuanya telah dilakukan pemeriksaan kesehatan di Puskesmas Batealit dan dinyatakan dalam kondisi sehat secara fisik. Hanya saja, kulitnya lecet di beberapa bagian,” tutur Taufik.
    Pada Jumat (13/12/2024) siang, ketiga siswa tersebut telah dijemput oleh keluarganya.
    “Semula akan kami pulangkan, tapi keluarganya menjemputnya dan juga membawa motornya,” pungkas Taufik.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dalami Kasus Korupsi Dana Hibah, Kejari Panggil Dindik dan Bappeda

    Dalami Kasus Korupsi Dana Hibah, Kejari Panggil Dindik dan Bappeda

    Ngawi (beritajatim.com) – Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari (Kejaksaan Negeri Ngawi) Eriksa Ricardo, menyampaikan bahwa pihaknya tengah memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah.

    Pemeriksaan ini melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan lembaga terkait untuk mendalami mekanisme pencairan hingga pengelolaan dana hibah tersebut.

    “Hari ini kami memeriksa beberapa saksi, di antaranya dari Bappeda, Dinas Pendidikan (Dindik), Sekretariat Dewan, dan Badan Keuangan (BaKeu). Pemeriksaan ini bertujuan untuk mencari fakta-fakta hukum yang akan dituangkan dalam surat dakwaan,” ujar Eriksa pada pernyataannya, Kamis (5/12/2024).

    Dalam penyidikan ini, Eriksa menjelaskan bahwa timnya memusatkan perhatian pada mekanisme penyaluran dana hibah. Pemeriksaan juga melibatkan pihak yang bertanggung jawab atas verifikasi sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 90A.

    “Perbup ini mewajibkan adanya proses verifikasi, dan kami mendalami apakah aturan tersebut telah dilaksanakan secara benar,” jelasnya.

    Meski begitu, Eriksa menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menemukan indikasi terkait keberadaan lembaga fiktif dalam penyaluran dana hibah. Namun, ia tidak menutup kemungkinan adanya temuan baru seiring dengan pendalaman penyidikan.

    Potensi

    Saat ditanya mengenai potensi adanya tersangka baru, Eriksa menjawab hal tersebut bergantung pada hasil penyidikan lebih lanjut. “Jika nanti kami menemukan dua alat bukti yang cukup, maka kemungkinan akan ada tersangka tambahan. Fokus kami tetap pada penggalian fakta hukum berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan dokumen terkait,” ujarnya.

    Pemeriksaan ini masih akan berlanjut dengan agenda pemanggilan saksi dari OPD lain maupun lembaga yang terkait dengan penggunaan dana hibah. Kejaksaan juga berkomitmen untuk memastikan penyidikan dilakukan secara mendalam dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

    Transparansi dalam Pengelolaan Dana Hibah

    Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut penggunaan dana hibah yang seharusnya mendukung pembangunan dan pelayanan masyarakat. Kejaksaan Negeri Ngawi berharap penyidikan ini dapat mengungkap kebenaran dan mendorong transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

    Eriksa menutup pernyataannya dengan optimisme bahwa proses hukum ini dapat berjalan lancar dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

    Sebelumnya, mantan staf Kecamatan Kendal Ngawi Yayan dan Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Ngawi Muhammad Taufik Agus Susanto sudah dinyatakan tersangka korupsi dana hibah. [fiq/suf]

  • Pemilih Salah TPS, KPU Tangsel Gelar Pemungutan Suara Ulang di Pamulang
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        29 November 2024

    Pemilih Salah TPS, KPU Tangsel Gelar Pemungutan Suara Ulang di Pamulang Megapolitan 29 November 2024

    Pemilih Salah TPS, KPU Tangsel Gelar Pemungutan Suara Ulang di Pamulang
    Tim Redaksi
    TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com
    – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangerang Selatan akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 41 Benda Baru, Kecamatan Pamulang, pada Minggu (1/12/2024). PSU dilakukan karena adanya pemilih yang mencoblos di TPS yang salah.
    “Seharusnya tiga orang memilih di TPS 42, namun mencoblosnya di TPS 41. Kemudian satu orang seharusnya memilih di TPS 36, malah memilih di TPS 41,” ujar Ketua KPU Tangerang Selatan, Muhammad Taufik Mizan, Jumat (29/11/2024).
    Temuan tersebut pertama kali dilaporkan oleh Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Pamulang saat hari pencoblosan, Rabu (27/11/2024).
    Laporan itu kemudian diteruskan ke panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan KPU Tangerang Selatan.
    “Sesuai PKPU 17 Tahun 2024, berdasarkan Pasal 17 Ayat 5 dan 6, kami putuskan untuk pelaksanaan PSU. Kami sudah lakukan koordinasi dengan Bawaslu Tangsel,” jelas Taufik.
    KPU Tangerang Selatan telah menyiapkan surat undangan memilih untuk warga yang terdaftar di TPS 41. Namun, pihaknya masih menunggu kiriman surat suara untuk pemilihan gubernur Banten dari KPU Provinsi Banten.
    “Jumlah DPT di TPS 41 Benda Baru, Pamulang, ada 597 orang. Kami berharap semuanya bisa menggunakan hak suaranya karena sengaja kami gelar di hari libur,” tambah Taufik.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Terima Kasih Insan Media atas Kontribusinya Meng-EMAS-kan Indonesia

    Terima Kasih Insan Media atas Kontribusinya Meng-EMAS-kan Indonesia

    Jakarta: PT Pegadaian menggelar Pegadaian Media Award 2024 untuk kedua kalinya. Malam penganugerahan bagi para insan media ini digelar sebagai bentuk apresiasi, sekaligus ajang silaturahmi antara manajemen Pegadaian dengan para pemimpin redaksi dan jurnalis media.
     
    Direktur Utama PT Pegadaian Damar Latri Setiawan menyampaikan terima kasih kepada seluruh insan media atas kontribusi dan dedikasinya dalam menyajikan informasi yang akurat dan positif kepada seluruh masyarakat Indonesia, tak terkecuali membantu menyebarkan informasi yang bermanfaat tentang produk dan layanan Pegadaian.
     
    “Terima kasih dan apresiasi yang luar biasa untuk seluruh teman-teman media yang selama ini telah membantu menyampaikan informasi tentang Pegadaian ke masyarakat. Tanpa teman-teman media, belum tentu masyarakat tahu tentang produk, layanan maupun pencapaian kinerja dari Pegadaian, bahwa Pegadaian telah hadir lebih dari 1 abad, sudah 123 tahun Pegadaian berkontribusi untuk Indonesia,” ucap Damar.
     

    Damar juga menyampaikan kinerja perusahaan yang terus tumbuh pada kuartal III 2024 ini.  Hal ini menjadi bukti tingginya kepercayaan masyarakat terhadap Pegadaian didukung dari citra dan reputasi baik yang di antaranya dihasilkan dari pemberitaan positif dari media massa.
    “Soal kinerja, alhamdulillah Pegadaian tahun ini naik terus. Bahkan, aset kami tumbuh hingga 100 triliun. Ini diikuti dengan omzet yang baik dan outstanding loan yang baik juga, sehingga laba kami juga baik. Yang lebih membahagiakan, NPL kami ikut menurun hingga 0,93 persen. Bahkan BOPO (Biaya Operasional Terhadap Pendapatan Operasional) juga berhasil kami turunkan menjadi 62,9 persen. Jadi kinerja kami tumbuh bagus dengan tetap memperhatikan efisiensi, bukan dengan ugal-ugalan,” ucap Damar.
     
    Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Ubaidillah dalam kata sambutannya menyampaikan apresiasi terhadap penyelenggaraan Pegadaian Media Awards 2024, yang menjadi bukti nyata dukungan Pegadaian terhadap dunia informasi dan jurnalisme.
     
    “Saya mengapresiasi setinggi-tingginya atas penyelenggaraan Pegadaian Media Awards 2024.  Ini menjadi bukti nyata Pegadaian terus berkomitmen merawat dan menjunjung terbangunnya informasi yang sehat dan benar di tengah era disrupsi. Saya berharap jurnalis dan awak media terpacu semangatnya untuk memberikan informasi tentang produk dan layanan Pegadaian secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Melalui PMA, semoga bisa menjadi ruang komunikasi antara Pegadaian dan jurnalis, terutama dalam mendukung UMKM, interaksi dan inklusi keuangan, serta peran strategis lainnya yang bisa mendorong kesejahteraan rakyat,” ujar Ubaidillah.
     
    Pada penyelenggaraan Lomba Karya Jurnalistik Pegadaian Media Awards 2024, terpilih 28 jurnalis yang menjadi pemenang untuk beberapa kategori yang dilombakan, yaitu kategori Media Cetak, Media Online (daring), Media Televisi, dan Foto.
     

    Berikut ini daftar pemenang Pegadaian Media Awards 2024.

    Kategori Foto Jurnalistik

    a. Subkategori Features
    – Gold: Erianto (Cenderawasih Post)
    – Silver: Idris Prasetiawan (Palopopos.co.id)
    – Bronze: Nur Chamim (Radar Semarang Jawapos)
     
    b. Subkategori Photo Essay
    – Gold: Ahmad Al Qadri AS (Wartavisual.com)
    – Silver: Muchtamir (Sindonews.com)
    – Bronze: Ruht Semiono (Sinarharapan.id)

    Kategori Media Cetak

    a. Subkategori Straight News
    – Gold: Truly Okto Hasudungan Purba (Tribun Medan)
    – Silver: Nova Sinambela (Kontan)
    – Bronze: Yesi Deswita (Haluan Padang)
     
    b. Subkategori Features
    – Gold: Rendi Fadillah (Sumatera Ekspres)
    – Silver: Fransiskus Wisnu Wardhana (Harian Kompas)
    – Bronze: Tri Yari Kurniawan (Koran Sindo Makassar)

    Kategori Media Online

    a. Subkategori Straight News
    – Gold: Heryanto (Semarak.co)
    – Silver: Bayu Saputra (LKBN Antara)
    – Bronze: Nugroho Hadi Prasetyo (rri.co.id)
     
    b. Subkategori Features
    – Gold: Danang Sundoro (rri.co.id)
    – Silver: Ricky Prayoga (Antaranews Jawa Barat)
    – Bronze: Dionisius Lagaama Rebon (Pos Kupang Tribunnews)

    Kategori Media TV

    a. Subkategori Straight News
    – Gold: Muzakkir Akib (Kompas TV)
    – Silver: Saharudin (Antara TV)
    – Bronze: Suci Sekarwati (Tempo TV)
     
    b. Subkategori Features
    – Gold: Nabila Anisya Charisty (Antara TV)
    – Silver: Mila Nurwanti Dewi (Kompas TV)
    – Bronze: Salsabila, Kenia Gusnaeni, Zaky, Yosep (Rajawali TV)

    Pegadaian’s Choice

    – Foto Jurnalistik: Dwi Pambudo (Rakyat Merdeka rm.id)
    – Media Cetak: Suheriadi (Fortune Indonesia)
    – Media Online: Nur Hana Putri Nabila (Katadata.co.id)
    – Media TV: M Taufik Budi Nurcahyanto (MNC Media)
     
    Selamat kepada seluruh pemenang yang telah menorehkan prestasi di Pegadaian Media Awards Tahun 2024. Mari terus berkontribusi dan siarkan karya emas di bidang jurnalistik, sebagai dedikasi dalam meng-EMAS-kan Indonesia.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ROS)

  • Dugaan Pemalsuan Akta Kematian, KTP dan KK, Mantan Karyawan SPBU di Mojokerto Jadi Pesakitan

    Dugaan Pemalsuan Akta Kematian, KTP dan KK, Mantan Karyawan SPBU di Mojokerto Jadi Pesakitan

    Mojokerto (beritajatim.com) – Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menggelar sidang kasus dugaan pemalsuan akta kematian, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) dengan terdakwa Emi Lailatul Uzlifah di Ruang Cakra PN Mojokerto pada, Selasa (8/10/2024).

    Dalam sidang perdana tersebut dua saksi dihadirkan istri dan anak dari almarhum Andika Susilo yakni Nina Farida dan Billy Andi Hartono.

    Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ari Budiarti menyebut terdakwa Emi Lailatul Uzlifah pada Desember 2022 di Desa Mojojajar, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto dengan sengaja memakai surat tersebut seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran. Pemakaian surat tersebut menimbulkan kerugian negara yakni pemalsuan surat.

    “Almarhum Andika Susilo menikah dengan saksi Nina Farida pada 1 September 1993 di KUA Bareng (Jombang) dan menggunakan nama Islam, Muhammad Taufik dan dikarunia tiga orang anak. Pada tanggal 13 September 2009, Andika Susilo almarhum selaku pemilik SPBU Gajah Mada Mojokerto menikah siri dengan terdakwa yang merupakan karyawan SPBU Gajah Mada,” ungkapnya.

    Almarhum menggunakan KTP dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik Muhammad Robiadi almarhum yang merupakan warga Desa Watesumpak, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto agar dapat dilangsungkan pernikahan siri.

    Pernikahan antara terdakwa dengan Andika Susilo almarhum tanpa sepengetahuan dan seizin saksi Nina Farida selaku istri dari Andika Susilo almarhum dan terdakwa melakukan permohonan untuk terbit KK.

    “Di dalam KK tersebut terdapat NIK atas nama Andika Susilo pada tanggal 22 Mei 2018, terdakwa mengetahui jika Andika Susilo almarhum memiliki keluarga dan terikat perkawinan dengan saksi Nina Farida. Pada tanggal 26 Agustus 2021, Andika Susilo meninggal dunia di rumahnya di Malang berdasarkan surat kematian sehingga terbit akta kematian yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kota Malang,” katanya.

    Terdakwa memerintahan saksi lain untuk datang ke Kantor Kepala Desa Mojojajar untuk membuat surat kematian palsu atas nama Andika Susilo yang seolah-olah meninggal karena komplikasi. Pada Februari 2022 terdakwa mengajukan isbat nikah ke Pengadilan Agama (PA) Mojokerto melalui kuasa hukumnya, Zulfan dengan menggunakan KTP milik Andika Susilo.

    “NIK KTP tersebut dari KTP palsu yang menggunakan NIK milik Muhammad Robiadi, fotocopy KK yang terbit tanggal 22 Mei 2018 berdasarkan KTP palsu. Fotocopy KTP surat kematian Andika Susilo yang diterbitkan oleh Kepala Desa Mojojajar, fotocopy akad nikah yang dikeluarkan tanggal 13 September 2009, dua surat keterangan dari Kepala Desa Mojojajar tanggal 11 Maret 2022 dan tanggal 15 September 2021 serta fotocopy akta cerai terdakwa,” urainya.

    Surat-surat tersebut digunakan terdakwa untuk mengurus isbat nikah dan pengajuan akta kematian Andika Susilo serta mengurus waris atau balik nama atas nama terdakwa. Yakni tiga rumah di Kecamatan Sooko, tanah perkaraan di Kecamatan Mojoanyar dan mobil CRV. Perbuatan terdakwa menyebabkan saksi Nina Farida dan Billy Andi Hartono berpotensi mengalami kerugian penguasaan aset yang seharusnya milik saksi.

    “Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 264 ayat (1) KUHPidana,” tegasnya di hadapan Ketua Majelis Hakim, Ayu Sri Adriyanthi Widja dengan hakim anggota, Jenny Tulak dan BM Cintia Buana.

    Menanggapi sidang dengan agenda dakwaan tersebut kuasa hukum pelapor, Eko Arief Mudji Antono SH, MH mengatakan, jika pihak keluarga Andika Susilo sudah mengalami kerugian baik secara materiil dan moril. “Karena ini sudah berproses secara hukum, pihak keluarga meminta agar terdakwa yang sudah menggunakan surat yang seolah-olah asli alias palsu dihukum dengan hukuman maksimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ungkapnya.

    Kerugian yang dialami pihak keluarga yakni muncul ahli waris lain yakni terdakwa yang mengaku seolah-olah istri dari Andika Susilo. Padahal kliennya Nina Farida tidak pernah merestui dan memberikan izin adanya pernikahan tersebut. Selama pernikahan, Andika Susilo dan Nina Farida di Mojokerto memiliki tiga rumah dan tanah serta mobil CRV 2017.

    “Satu rumah sudah dibalik nama atas nama terdakwa dengan menggunakan akta kematian, KTP dan KK yang dibatalkan oleh Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto. Terkait mobil CRV, terdakwa membuat surat kehilangan BPKB padahal BPKB tersebut ada di klien kami dan pernah mensomasi klien kami melalui kuasa hukummya. Klien tidak mengharapkan itu tapi mengejar kasus pidananya agar terbukti,” tegasnya.

    Karena, lanjut kuasa hukum, kasus pidana tersebut menjadi bukti untuk kliennya melakukan langkah hukum selanjutnya. Menurutnya keberatan dari kuasa hukum terdakwa tidak masuk dalam kompetensi absolut yang tidak menjadi kepentingan pengadilan yang nanti diputus bersama-sama pokok perkara sehingga majelis langsung melakukan pemeriksaan terhadap kliennya sebagai saksi.

    Sementara itu, anak pelapor Billy Andi Handoko berharap, aset-aset yang dikuasai terdakwa bisa kembali. “Dari keluarga tidak ada niatan untuk menggunakan, namun jika kembali akan diwakafkan atas nama Andika Susilo. Total kerugian ± Rp2 miliar. Pengadilan Agama memutuskan sesuatu sangat terburu-buru tanpa melihat fakta di lapangan,” ujarnya.

    Fakta di lapangan jika Andika Susilo masih memiliki keluarga, anak dan istri. Menurutnya Pengadilan Agama (PA) Mojokerto berhak membatalkan dengan atau tanpa permohonan ditemukan fakta jika Andika Susilo memiliki keluarga sehingga isbat nikah yang diajukan tersangka disahkan. Karena pengajuan isbat nikah jika masih ada ahli waris harus melalui gugatan bukan penetapan.

    “Kasus ini sempat ramai di media dan ada beberapa yang konsultasi dan cerita ke kami, ternyata banyak kawan-kawan di luar sana mengalami kasus serupa yang mungkin tidak seberuntung kami. Dalam arti kami bisa menggunakan jasa penasehat hukum, kami memiliki cara melacak mana yang dipalsukan, mencari kebenaran. Dengan kasus kami bisa terangkat, terbukti bisa menjadikan semangat juang untuk kawan-kawan di luar yang memiliki kasus serupa,” harapnya. [tin/ted]