Tag: Muhammad Taufik

  • Pelajar Asal Kediri Tewas Kecelakaan di Karangrejo Tulungagung, Polisi Selidiki Mobil Tak Dikenal

    Pelajar Asal Kediri Tewas Kecelakaan di Karangrejo Tulungagung, Polisi Selidiki Mobil Tak Dikenal

    Tulungagung (beritajatim.com) – Kecelakaan maut terjadi di Jalan Raya Karangrejo, Kabupaten Tulungagung, Jumat (9/1/2026) sore. Seorang pelajar asal Kabupaten Kediri meninggal dunia setelah sepeda motor yang dikendarainya tergelincir dan bertabrakan dengan mobil yang belum diketahui identitasnya.

    Korban diketahui bernama Moch Muhtadi Billah Abidin Putra (16), pelajar asal Dusun Babal, Desa Ngadi, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri. Akibat kecelakaan tersebut, korban mengalami luka berat di bagian kepala dan meninggal dunia di lokasi kejadian.

    Kasatlantas Polres Tulungagung, AKP M Taufik Nabila, mengatakan peristiwa kecelakaan terjadi sekitar pukul 16.05 WIB saat kondisi cuaca hujan. Insiden melibatkan sepeda motor Honda Vario putih bernomor polisi AG 6926 AN dan sebuah kendaraan roda empat yang hingga kini masih dalam penyelidikan.

    Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi, sepeda motor yang dikendarai korban melaju dari arah selatan ke utara.

    “Sesampainya di TKP, diduga pengendara sepeda motor tidak dapat menguasai laju kendaraannya karena kondisi jalan licin akibat hujan, sehingga kendaraan tergelincir dan korban terjatuh,” ujarnya, Sabtu (10/01/2026).

    Akibat terjatuh, tubuh korban terpental ke jalur kanan atau lajur berlawanan arah. Pada saat bersamaan, melintas sebuah mobil dari arah utara ke selatan, sehingga terjadi benturan. Pengemudi mobil tersebut kemudian meninggalkan lokasi kejadian dan kini masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.

    Petugas Unit Gakkum Satlantas Polres Tulungagung segera mendatangi lokasi untuk melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti berupa sepeda motor dan STNK, serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi. Polisi juga menelusuri rekaman CCTV guna mengidentifikasi kendaraan roda empat yang terlibat dalam kecelakaan tersebut.

    AKP Taufik mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat berkendara, terutama di musim hujan yang meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.

    “Kurangi kecepatan saat jalan basah karena jarak pengereman menjadi lebih panjang dan risiko selip ban meningkat. Pastikan kondisi kendaraan, khususnya ban, dalam keadaan baik serta tetap fokus saat berkendara,” pungkasnya.

  • Armuji dan Ormas Madas Gelar Mediasi, Ketum Madas: Saya Akan Cabut Laporan di Polda Jatim 
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        6 Januari 2026

    Armuji dan Ormas Madas Gelar Mediasi, Ketum Madas: Saya Akan Cabut Laporan di Polda Jatim Surabaya 6 Januari 2026

    Armuji dan Ormas Madas Gelar Mediasi, Ketum Madas: Saya Akan Cabut Laporan di Polda Jatim
    Tim Redaksi
    SURABAYA, KOMPAS.com
    – Ormas Madura Asli Sedarah (Madas) akan mencabut laporannya ke Polda Jawa Timur terhadap Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji.
    Hal tersebut disampaikan Ketua Umum DPP Madas, Muhammad Taufik, dalam acara
    Mediasi
    dan Dialog Terbuka Demi Surabaya Kondusif bersama
    Armuji
    di Universitas Dr Soetomo pada Selasa (6/1/2026).
    “Yang pertama, kami (
    Ormas Madas
    ) meminta maaf kalau hal-hal ini (laporan ke polisi) membuat (Surabaya) tidak kondusif, membuat gaduh atau justru menjadi kerusuhan. Kami minta maaf,” tutur Taufik.
    Polemik ini bermula saat Armuji melakukan sidak kasus nenek 80 tahun, Elina Widjajanti yang diusir secara paksa dari rumahnya di Jalan Dukuh Kuwuhan 27, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, Jawa Timur.
    Dalam video sidak tersebut, ucapan orang nomor dua di Surabaya soal ormas Madas, dinilai merugikan citra baik organisasi.
    Taufik secara tegas mengatakan Madas tak terlibat dalam kasus Nenek Elina.
    “Sesungguhnya kami ingin memberikan klarifikasi stigma yang ada bahwa Madas itu preman tidak benar. Berawal dari keterangan senior saya (Armuji) waktu melakukan sidak itu ada tulisan madas, ini enggak ada,” imbuhnya.
    Menurutnya, polemik ini semakin rumit karena adanya framing buruk terhadap Ormas Madas Sedarah.
    Bahkan, framing tersebut berkembang menjadi tindakan rasisme terhadap suku tertentu.
    “Kejadian itu (pengusiran paksa Nenek Elina) pada 6 Agustus 2025. Saya menjadi ketua umum Madas 24 Oktober 2025. Jadi jauh sebelum itu. Nah frame ini terus berkembang kemudian ke rasisme,” ucap Taufik.
    Tidak hanya itu, ujaran kebencian itu berubah menjadi tindkaan anarkistis dengan melakukan perusakan kantor Madas di Jalan Marmoyo, Surabaya.
    “Bahkan sebenarnya tanggal 26 Desember 2025 itu yang melakukan perusakan kantor Madas, ya itu adalah tindakan premanisme sebenarnya, kami tidak ada langkah-langkah apapun itu, ya,” tuturnya.
    Maka dari itu, pihaknya mengambil langkah-langkah hukum dengan melaporkan Armuji ke Polda Jatim untuk mencari keadilan.
    “Ya mohon maaf kalau itu menyinggung siapa pun, kami tidak ada niat (buruk), tapi kami ingin menguji sebenarnya bahwa memang tidak ada premanisme,” ucapnya.
    Ia menambahkan, menurut berita acara klarifikasi yang diberikan Samuel Ardi Kristanto, pembeli rumah Elina sekaligus salah satu pelaku dalam kasus itu, membenarkan bahwa tidak ada keterlibatan ormas Madas.
    “Tidak ada Ormas di situ, dan Samuel sudah memberikan klarifikasi dan dari berita acara pemeriksaan Yasin itu tidak ada Ormas maupun Ormas Madas saat itu,” ucap pria yang juga berprofesi sebagai dosen di Fakultas Hukum Unitomo.
    Sebagai informasi, ormas Madas melaporkan akun media sosial Armuji ke Polda Jawa Timur atas dugaan pelanggaran UU ITE. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/10/1/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR pada Senin, 5 Januari 2026.
    Sehari setelah melakukan pelaporan, ormas Madas dan Armuji melakukan mediasi.
    Konflik pun berakhir damai dan keduanya saling memaafkan. Taufik juga berjanji pihaknya akan mencabut laporan polisi.
    “Artinya teman-teman wartawan, ini sudah clear semuanya. Sesegera mungkin (Ormas Madas akan mencabut laporan di Polda Jatim), karena baru kemarin perkaranya dilaporkan. Semoga ini menjadi klarifikasi dan penjelasan,” ujarnya.
    Di sisi lain,
    Wakil Wali Kota Surabaya
    , Armuji juga telah mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada ormas Madas. Armuji menyebut dirinya khilaf karena telah menyinggung Madas saat melakukan sidak ke rumah Nenek Elina.
    “Nah, dengan pernyataan kekhilafan saya itu menyebut pada logo Madas maka saya mohon maaf. Namanya orang khilaf, yang tidak ada maksud lain karena 10 kali saya menyebut oknum,” tukas Armuji.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Babak Baru Kasus Nenek Elina di Surabaya, Ormas Madura Laporkan Armuji ke Polisi

    Babak Baru Kasus Nenek Elina di Surabaya, Ormas Madura Laporkan Armuji ke Polisi

    Liputan6.com, Surabaya – Sejumlah orang anggota Organisasi Masyarakat (Ormas) Madura Asli Sedarah (Madas) melaporkan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji ke Polda Jatim terkait dugaan kasus penyebaran informasi bohong atau hoaks melalui akun media sosial milik Armuji, yakni @CakJ1 di Instagram, TikTok, dan YouTube.

    Laporan itu dibuat karena Armuji diduga sudah menyebut nama Ormas Madas dalam video sidaknya di rumah Nenek Elina Widjajanti (80), lansia yang diusir dan rumahnya dirobohkan.

    “Yang pertama berkaitan dengan Undang-Undang ITE. Siapa terlapornya, tentu pemilik akun CakJ1 di Instagram, TikTok dan YouTube,” ujar Ketua Umum DPP Madas M Taufik di Mapolda Jatim, Selasa (6/1/2026).

    Taufik menilai, pernyataan Armuji dalam video sidak yang diunggah pada 24 Desember 2025 lalu itu tidak akurat. Sebab Armuji diduga mencatut nama Madas. Padahal kata Taufik tidak ada atribut atau keterlibatan resmi ormasnya dalam insiden tersebut.

    “Sidak itu ada perkataan yang disampaikan oleh Wakil Kota Surabaya mengatakan (pengusir Nenek Elina) pakai baju madas. Kita tahu beredar silakan kawan-kawan bisa share, tidak ada baju Madas ataupun atribut Madas apapun yang dipakai,” ucapnya.

    Meski demikian, Taufik mengakui ada satu orang anggotanya bernama Yasin, yang diduga terlibat dalam aksi pengusiran Nenek Elina itu. Namun itu terjadi saat Yasin belum resmi menjadi personel Madas.

    Yasin diketahui baru resmi bergabung sebagai anggota Madas dua bulan setelah kejadian, pada Oktober 2025. Kini, Taufik telah memanggil dan memeriksa yang bersangkutan, serta menonaktifkannya secara sementara. Yasin juga sudah ditetapkan tersangka.

    Taufik juga membantah narasi Armuji yang menyebut Yasin mengenakan atribut Madas saat melakukan aksi pengusiran dan kekerasan terhadap Elina.

    Menurutnya, Yasin memang memakai baju merah yang identik dengan ormasnya, namun tak ada tulisan atau simbol organisasinya pada pakaian itu.

    “Memang Pak Yasin yang saat ini ditahan Dittahti, Polda Jawa Timur, itu tergabung setelah Oktober itu. Kami mengakui, tetapi kejadian itu bukan sama sekali mengatasnamakan Ormas Madas. Itu clear semuanya,” ucap dia.

     

  • Bamus DPRD DKI sebut Raperda KTR siap dibawa ke paripurna

    Bamus DPRD DKI sebut Raperda KTR siap dibawa ke paripurna

    Jakarta (ANTARA) – Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta menyebutkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) akan segera diparipurnakan.

    “Memang pada awalnya cukup banyak aspirasi yang disampaikan terkait Raperda KTR. Namun, setelah kami dalami dan kami jelaskan secara menyeluruh dalam rapat, alhamdulillah ditemukan solusi untuk mengantisipasi sejumlah hal yang sebelumnya dikhawatirkan oleh beberapa anggota dalam Rapat Pimpinan Gabungan,” ujar Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Basri Baco di Jakarta, Senin.

    Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Abdul Aziz mengatakan, draft Raperda KTR yang dikirim ke Kemendagri merupakan hasil pembahasan dan sudah menampung aspirasi masyarakat.

    Terutama aspirasi masyarakat terkait pasal-pasal yang dianggap dapat mengganggu keberlangsungan usaha dan perekonomian rakyat.

    “Dalam proses pembahasan di Bapemperda, kami telah banyak menghapus pasal-pasal hasil pembahasan Pansus berdasarkan masukan masyarakat, termasuk dari pelaku UMKM, pemilik warung makan, pengusaha rokok, dan pedagang,” kata Aziz.

    Aziz menegaskan, Raperda KTR ini perlu disahkan pada tahun ini agar segala proses yang sudah berjalan tak sia-sia mulai dari pembahasan di pansus, rapat dengar pendapat (RDP) dan Bapemperda.

    Aturan terkait kawasan tanpa rokok sudah dimiliki 90 persen daerah di Indonesia. Jakarta, lanjut dia, biasanya menjadi contoh bagi daerah lain dalam membuat regulasi kecuali aturan tentang Kawasan Tanpa Rokok.

    “Saya berharap Raperda KTR ini tidak ditunda lagi. Jika, memang masih perlu didiskusikan, silakan. Catatan dari Kementerian Dalam Negeri juga bukan bersifat final. Keputusan final ada di rapat ini, apakah saran penyempurnaan tersebut diterima atau tidak,” kata Aziz.

    Adapun sebelum keputusan yang dikeluarkan Bamus, DPRD DKI Jakarta pada hari yang sama menggelar rapat pimpinan gabungan (rapimgab).

    Rapat tersebut membahas terkait hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) empat raperda yang diserahkan, yakni Raperda Penyelenggaraan Pendidikan, Raperda Jaringan Utilitas, Raperda tentang perubahan badan hukum perusahaan PAM Jaya menjadi Perseroda dan Raperda KTR.

    Bahkan, sempat muncul perdebatan dari para anggota dewan, khususnya membahas Raperda KTR. Sejumlah anggota dewan meminta Raperda KTR ditunda pengesahannya, sebagian lainnya mendukung agar aturan larangan merokok itu segera dituntaskan.

    Argumen yang meminta agar Raperda KTR ditunda salah satunya diutarakan perwakilan Fraksi Gerindra Nuchbatillah, perwakilan Fraksi Golkar Judistira Hermawan.

    Perwakilan pimpinan Fraksi Demokrat Ali Muhammad Johan, dari Fraksi PAN juga mengutarakan hal yang sama. Mereka memandang Raperda KTR masih perlu dikaji lebih mendalam agar tak mengganggu perekonomian dan regulasi tentang kesehatan itu bisa diimplementasikan maksimal.

    Sementara di lain sisi, sejumlah anggota dewan mengutarakan argumentasi berlawanan yang meminta agar Raperda KTR bisa disahkan tahun ini.

    Alasan utamanya tentu terkait regulasi, Raperda KTR sudah diusulkan sejak lama dan tertunda belasan tahun.

    Mereka yang meminta Raperda KTR disahkan tahun ini diantaranya perwakilan pimpinan Fraksi NasDem Nova Harivan Paloh, Fraksi PKS Muhammad Taufik Zoelkifli dan beberapa lainnya.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Viral Pasutri di Jakbar Gasak Uang Pedagang dengan Modus Borong Bakso

    Viral Pasutri di Jakbar Gasak Uang Pedagang dengan Modus Borong Bakso

    Jakarta

    Sebuah video viral memperlihatkan aksi pencurian pasangan suami istri (pasutri) di Jalan Meruya, Kembangan, Jakarta Barat (Jakbar). Modusnya, kedua pelaku berpura-pura hendak memesan bakso untuk hajatan.

    Dari video yang dilihat detikcom, Sabtu (13/12/2025), pelaku suami masih berada di atas sepeda motor bersama anaknya. Ia berbincang dengan pedagang bakso.

    Kemudian, pelaku istri turun dari sepeda motor. Ia mengarah ke laci pedagang bakso dan menggasak uang dari laci gerobak.

    Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (6/12/2025) di Jalan Meruya Selatan Kavling DKI, Kembangan, Jakbar. Kedua pelaku berhasil ditangkap pada Sabtu (13/12).

    Foto: dok.istimewa

    “Sudah kami amankan pasutri atas kasus tersebut, yakni NS (34) dan istrinya CN (25), di kediamannya di Jalan KH Dewantara RT 04/02, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Tangerang, pada Jumat, 12 Desember 2025,” ujar Kapolsek Kembangan Kompol M Taufik Iksan dalam keterangannya, Sabtu (13/12).

    “Sementara sang istri mengambil uang dari dalam laci gerobak menggunakan tangan kiri dan memasukkannya ke dalam saku. Dari pengakuan pelaku, mereka baru pertama kali melakukan aksi tersebut dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.

    Tim opsnal Polsek Kembangan melakukan penyelidikan dan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan para pelaku. Adapun barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna pink, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta perlengkapan lainnya.

    Para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Kembangan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

    (dvp/aik)

  • Warga Probolinggo Tewas Tabrak Truk Proyek Parkir Sembarangan

    Warga Probolinggo Tewas Tabrak Truk Proyek Parkir Sembarangan

    Probolinggo (beritajatim.com) – Kecelakaan lalu lintas fatal terjadi di Jalan Basuki Rahmad, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, Jumat malam (12/12/2025) sekitar pukul 22.50 WIB. Seorang pengendara sepeda motor tewas setelah menabrak dump truck yang sedang terparkir di tepi jalan.

    Kanit Gakkum Satlantas Polres Probolinggo Kota, Aipda Muhammad Taufik Rahardian, mengatakan kecelakaan melibatkan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi N-6929-OY dan dump truck bernomor polisi W-8772-U.

    Sepeda motor tersebut dikendarai Hendra Fransiska (39), warga Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, dengan penumpang Ongki Adi Sudrajat (28), warga Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo. Sementara dump truck dikemudikan Muhammad Ato’illah (49), warga Kabupaten Pasuruan.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan di lokasi kejadian, sepeda motor melaju dari arah timur ke barat. Di lokasi, sebuah dump truck terparkir di tepi jalan untuk menunggu proses pengaspalan dan telah diberi tanda peringatan berupa traffic cone.

    “Diduga pengendara sepeda motor kurang konsentrasi saat melintas sehingga tidak mengantisipasi kendaraan yang berhenti di depannya,” ujar Aipda Taufik, Jumat malam.

    Tabrakan keras tak terhindarkan. Pengendara dan penumpang sepeda motor terpental ke badan jalan. Akibat benturan tersebut, Hendra Fransiska meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara penumpangnya mengalami luka-luka.

    Korban luka langsung dievakuasi ke RSUD dr. Moh. Saleh Kota Probolinggo untuk mendapatkan perawatan medis. Sementara petugas kepolisian melakukan olah TKP dan mengamankan kedua kendaraan sebagai barang bukti.

    Kasus kecelakaan tersebut kini ditangani Unit Gakkum Satlantas Polres Probolinggo Kota untuk penyelidikan lebih lanjut, termasuk memastikan kelengkapan rambu dan prosedur pengamanan kendaraan proyek di lokasi kejadian. (ada/ted)

  • Pikap Terguling, Warga Jombang Tewas di Tulungagung

    Pikap Terguling, Warga Jombang Tewas di Tulungagung

    Tulungagung (beritajatim.com)--Seorang warga Kabupaten Jombang meninggal dunia usai mengalami kecelakaan di Tulungagung. Korban diketahui bernama Sunaryo (39) warga Desa Bulurejo, Kecamatan Diwek, Jombang. Korban merupakan salah satu penumpang mobil pikap yang terguling di Desa Joho, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung. Pengemudi pikap tak mampu menguasi kendaraan sehingga mobil mengalami kecelakaan.

    Kasatlantas Polres Tulungagung, AKP M Taufik Nabila mengatakan kecelakaan ini terjadi kemarin. Saat itu pikap yang memuat pekerja pembuatan sumur bor sedang dalam perjalanan menuju Desa Karangtalun, Kecamatan Kalidawir. Sebelumnya mereka melakukan pekerjaan di wilayah Kecamatan Campurdarat. Untuk memangkas waktu perjalanan mereka memutuskan untuk lewat jalur ekstrem di Desa Joho.

    “Pikap tersebut memuat 1 sopir dan 3 penumpang, dua diantaranya berada di bak pikap bersama peralatan untuk membuat sumur bor,” ujarnya, Jumat (12/12/2025).

    Mobil pikap bernopol W 8498 P yang dikemudikan Iksan, warga Desa Sukorejo, Kecamatan Sukodadi, Lamongan ini melintasi kawasan perbukitan dengan jalur berkelok-kelok dan banyak turunan ekstrem. Saat sampai di lokasi kejadian kendaraan tersebut tiba-tiba kehilangan kendali saat melintasi turunan tajam, sehingga pikap keluar jalur dan terguling.

    “Kendaraan seharusnya berbelok tapi ini tidak, pikap berhenti setelah menabrak pohon jati,” tuturnya.

    Polisi yang menerima laporan langsung menuju lokasi kejadian. Korban meninggal dunia di lokasi kecelakaan dan dievakuasi ke RSUD dr Iskak untuk dilakukan visum dan identifikasi lebih lanjut. Sementara kendaraan yang terlibat kecelakaan dievakuasi ke Satlantas Polres Tulungagung. Saat ini kasus kecelakaan tunggal tersebut masih dalam penanganan Unit Gakkum Satlantas Polres Tulungagung.

    “Korban meninggal 1 orang, untuk sopir dan 2 penumpang lainnya Alhamdulillah selamat,” pungkasnya. [nm/aje]

  • Tembok 13 Meter Jebol Diterjang Longsor, Forkopimca dan Warga Sudimoro Gotong Royong Bersihkan Longsor

    Tembok 13 Meter Jebol Diterjang Longsor, Forkopimca dan Warga Sudimoro Gotong Royong Bersihkan Longsor

    Pacitan (Beritajatim.com) – Hujan deras yang mengguyur wilayah Sudimoro selama hampir enam jam pada Minggu (7/12) petang memicu tanah longsor yang menghantam rumah milik Tupani, warga Dusun Rejomulyo, Desa Sudimoro, Kecamatan Sudimoro. Tembok rumah sepanjang sekitar 13 meter jebol setelah tertimpa talud dari rumah tetangga yang berada di bagian atas.

    Material longsoran berupa tanah, batu, dan puing bangunan menimbun sebagian besar ruang rumah semi permanen tersebut. Seluruh perabot, termasuk pakaian, kasur, serta barang-barang di kamar, ikut tertimbun. Perlengkapan sekolah milik Najib Rahmadani, anak Tupani yang duduk di bangku SMK Ma’arif Sudimoro, juga ikut rusak. Beruntung, Najib tetap bisa berangkat sekolah menggunakan seragam yang kebetulan disimpan di ruang terpisah dan tidak terdampak.

    “Hampir seluruh peralatan sekolah, baju seragam tertimbun tanah, tadi ke sekolah pakai baju putih yang kebelilan tidak ditaruh di dalam kamar, kalau bukunya rusak semua,” Kata Tupani Selasa (9/12/2025).

    Tur Handayani, istrinya menyebutkan bahwa kondisi bangunan bagian belakang sudah tidak aman, dia pun memilih mengungsi ke tempat tetangganya. “Sementara mengungsi, karena rumah juga rusaknya parah, takut ambruk,” ujarnya.

    Selasa (9/12) pagi, warga Dusun Rejomulyo bersama Kapolsek Sudimoro Iptu Ibnu Aris Santosa bersama, anggota Polsek, dan Camat Sudimoro turun langsung melakukan kerja bakti membersihkan material longsoran. Mereka mengeluarkan tanah dan batu yang menimbun bagian rumah, sekaligus memasang tiang-tiang penyangga untuk mencegah bangunan utama ikut ambruk.

    Selain tenaga, warga bersama Forkopimca Sudimoro juga memberikan bantuan berupa paket sembako dan terpal untuk menutup area longsoran agar tidak kembali tergerus saat hujan turun.

    “Senin kemarin kami belum bisa melakukan pembersihan karena lumpur masih terus turun, dan baru kali ini kami bersama pak kapolsek dan warga melakukan pembersihan,” kata M Taufik Camat Sudimoro.

    Taufik menyampaikan bahwa kejadian tersebut bukan satu-satunya peristiwa longsor di wilayahnya. Data sementara mencatat ada delapan titik longsor di Kecamatan Sudimoro. Tujuh rumah mengalami kerusakan di Desa Sudimoro, Ketanggung, dan Karangmulyo, sementara beberapa longsoran lainnya menutup akses jalan kabupaten.

    Ia mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama bagi warga yang tinggal di dekat tebing. “Saat hujan deras turun dalam durasi panjang, lebih baik segera mencari tempat aman untuk menghindari kemungkinan longsor susulan,” tutupnya (tri/kun)

  • PN Jakpus Tolak Eksepsi 5 Terdakwa Kasus Demo Akhir Agustus 2025
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        8 Desember 2025

    PN Jakpus Tolak Eksepsi 5 Terdakwa Kasus Demo Akhir Agustus 2025 Megapolitan 8 Desember 2025

    PN Jakpus Tolak Eksepsi 5 Terdakwa Kasus Demo Akhir Agustus 2025
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutuskan menolak eksepsi yang diajukan oleh lima terdakwa dalam kasus demonstrasi akhir Agustus 2025.
    Kelima terdakwa tersebut sebelumnya didakwa melakukan penyerangan terhadap polisi dan merusak fasilitas umum (fasum) saat aksi demonstrasi di sekitar Gedung DPR/MPR RI akhir Agustus 2025 lalu.
    “Menyatakan keberatan dari terdakwa Muhammad Tegar Prasetya, Ruby Akmal Azizi, Hafif Russel Fadilla, Ananda Aziz Nur Rizqi, Salman Al Faris dan atau penasihat hukumnya tersebut tidak diterima,” ujar Ketua Majelis Hakim dalam sidang putusan sela pada Senin (8/12/2025).
    Sebagai informasi, lima terdakwa tersebut merupakan bagian dari 21 orang terdakwa kasus demonstrasi akhir Agustus 2025.
    Dari 21 orang yang didakwa menyerang aparat kepolisian dan merusak fasum, hanya lima orang di atas yang mengajukan eksepsi.
    Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, maka perkara seluruh terdakwa dilanjutkan ke tahap pemeriksaan.
    “Memerintahkan (jaksa) penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor: 691/Pid.B/2024/PN.Jkt.Pst atas nama terdakwa 1 sampai dengan 21,” lanjut Ketua Majelis Hakim.
    “Jadi seluruh eksepsi tidak diterima. Dan memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan (pemeriksaan), termasuk (bagi) terdakwa yang tidak ikut eksepsi. Apabila para terdakwa ingin mengajukan Eksepsi, tidak terima, nanti bisa (banding) bersama-sama pokok perkara,” lanjutnya.
    Sebelumnya, sebanyak 21 orang didakwa melakukan penyerangan kepada polisi dan merusak fasum saat demonstrasi akhir Agustus 2025 di Gedung DPR/MPR RI.
    Dakwaan itu dibacakan dalam sidang perdana yang digelar di PN Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).
    Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan, para terdakwa melakukan perusakan berupa menjebol satu bagian pagar DPR/MPR dengan cara memukul besi pagar dan tembok pagar.
    Ada pula yang menggunakan godam dan mesin gerinda untuk menjebol maupun melempar batu, melempar bom molotov, kayu, bambu, dan besi ke arah para anggota kepolisian.
    “Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 170 ayat 1 KUHP,” ujar JPU dalam sidang.
    Yakni 21 terdakwa dianggap menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang dengan sengaja.
    Selain itu, ada tiga alternatif ancaman pidana lain. Pertama, para terdakwa diancam pidana Pasal 212 KUHP juncto Pasal 214 ayat 1 KUHP tentang bersekutu melawan petugas.
    Kedua, ancaman pidana pasal 216 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang tidak mengindahkan peringatan petugas secara bersama-sama.
    Terakhir, para terdakwa diancam pidana dalam Pasal 218 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang sengaja tidak membubarkan diri dari kerumunan setelah diperingatkan petugas.
    Ke-21 terdakwa yang mengikuti persidangan pada Kamis adalah Eka Julian Syah Putra, M Taufik Effendi, Deden Hanafi Fahriyansah, Afri Koes Aryanto, Muhammad Tegar Prasetya, Robi Bagus Triyatmojo, Fajar Adi Setiawan, Riezal Masyudha Ruby Akmal Azizi, dan Hafif Russel Fadilla.
    Lalu ada Andre Eka Prasetio, Wildan Ilham Agustian, Rizky Althoriq Tambunan alias Kewer, Imanu Bahari Solehat alias Ari, Muhammad Rasya Nur Falah, Naufal Fajar Pratama, Ananda Aziz Nur Rizqi, Muhammad Nagieb Abdilah bin. Rohmatullah, Alfan Alfiza Hadzami bin. Mochammad Syamsuri, dan Salman Alfaris.
    Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan para terdakwa sebelumnya sudah mendengar, melihat, membaca, maupun menerima informasi ajakan mengikuti aksi demonstrasi dari media sosial baik Instagram, WhatsApp Group, maupun berita online.
    Ajakan itu disebut membuat para terdakwa berinisiatif untuk mendatangi lokasi unjuk rasa di sekitar Gedung DPR/MPR pada 29 Agustus 2025.
    Di sana, para terdakwa melakukan perusahaan terhadap pagar DPR/MPR serta melempari aparat kepolisian dengan batu, bom molotov, kayu hingga besi.
    Seluruh terdakwa masih bertahan di kawasan DPR/MPR RI sampai 30 Agustus 2025.
    Keesokan harinya, 31 Agustus 2025 demonstrasi masih berlanjut dan mangalami ricuh.
    “Minggu dini hari tanggal 31 Agustus 2025, masih terdapat massa unjuk rasa yang berkerumun dan bentrok sehingga menyebabkan terjadinya kerusuhan dan pengrusakan fasilitas umum maupun mengakibatkan luka-luka,” tutur JPU.
    Akhirnya pihak kepolisian melakukan pengamanan terhadap 13 orang dari 21 terdakwa.
    Pengamanan dilakukan di sejumlah titik seperti depan Polda Metro Jaya,
    Flyover
    Semanggi hingga jalan Gatot Subroto.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sam Wawali Bawa Pulang IKK Award 2025 dari LAN RI ke Kota Malang

    Sam Wawali Bawa Pulang IKK Award 2025 dari LAN RI ke Kota Malang

    Malang (beritajatim.com) – Pemerintah Kota Malang diganjar penghargaan sebagai instansi pemerintah dengan nilai kualitas kebijakan kualifikasi unggul pada Penganugerahan Pengukuran Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) Tahun 2025 yang diselenggarakan Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI.

    Pestasi di bidang tata kelola pemerintahan ini diserahkan langsung oleh Kepala LAN RI, Muhammad Taufik, kepada Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin, di Surabaya pada Selasa (25/11/2025) kemarin.

    IKK merupakan instrumen nasional untuk mengukur kualitas kebijakan publik melalui empat dimensi penilaian. Yakni, perencanaan, implementasi, evaluasi dan keberlanjutan, serta transparansi dan partisipasi. Melalui platform ini, aparatur sipil negara dapat melakukan penilaian mandiri untuk memastikan kebijakan yang lebih berkualitas, efektif, dan responsif.

    Sam Wawali bersyukur atas capaian prestasi ini. Dia menyebut, Kota Malang meraih penghargaan sebagai pemerintah kota yang dinilai berkualifikasi unggul dalam indeks kualitas kebijakan.

    “Kualitas kebijakan kita meningkat dari tahun sebelumnya, sehingga mendapatkan kualifikasi unggul bersama lima kota lainnya se-Indonesia,” kata Ali.

    Tahun ini, LAN RI memberikan penghargaan kepada 10 kementerian, 3 badan atau lembaga, 3 pemerintah provinsi, 8 kabupaten, dan 6 pemerintah kota. Untuk kategori pemerintah kota, enam daerah yang meraih kualifikasi unggul adalah Bontang, Cirebon, Denpasar, Malang, Padang, dan Surabaya.

    Sam Wawali Ali mengatakan bahwa capaian ini merupakan hasil kerja keras bersama dari seluruh jajaran Pemkot Malang. Dia menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh ASN yang telah bekerja keras sehingga kualitas kebijakan publik terus meningkat dan layak mendapatkan penghargaan dari LAN RI.

    “Ini bukan hanya capaian, tetapi amanah yang harus terus dijaga,” tutur Sam Wawali.

    Ali menekankan komitmen Pemkot Malang untuk terus memperkuat kualitas kebijakan. Penghargaan ini menjadi dorongan bagi Pemkot Malang untuk memperkuat proses perencanaan hingga evaluasi kebijakan secara lebih terukur, transparan, responsif, dan inklusif.

    “Ke depan, kolaborasi antar perangkat daerah dan partisipasi masyarakat akan terus kami perluas agar kebijakan semakin tepat sasaran dan berkelanjutan,” kata Sam Wawali.

    Sementara itu, Kepala LAN RI, Muhammad Taufik, mengatakan bahwa IKK bukan hanya instrumen penilaian, tetapi juga bagian dari proses kolaborasi dan pembelajaran bersama. Ia menyebut bahwa analisis hukum dan analisis kebijakan harus berjalan selaras agar dapat saling memperkuat kapasitas aparatur dalam menghasilkan kebijakan yang berkualitas.

    Dia mengajak seluruh pimpinan instansi untuk menjadikan IKK sebagai bagian dari budaya kerja, bukan sekadar agenda seremonial tahunan. Menurutnya, komunitas birokrasi yang terbentuk melalui IKK merupakan motor perbaikan kualitas kebijakan di masa mendatang, sehingga mampu memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat dan pembangunan ekonomi.

    “Kita berharap forum ini tidak berhenti di sini. Melalui komunitas ini, kita bersama dapat meningkatkan kualitas kebijakan, baik dari aspek legal maupun teknis agar lebih baik ke depannya,” kata Taufik. (luc/but)