Kejagung Kembali Tetapkan 9 Tersangka Kasus Pertamina, Ada Riza Chalid
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
–
Kejaksaan Agung
(Kejagung) menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) dan subholding kontraktor kontrak kerja sama tahun 2018-2023.
Dari sembilan tersangka baru yang ditetapkan, enam di antaranya merupakan pejabat perusahaan minyak negara tersebut. Sedangkan salah satunya adalah pengusaha Muhammad
Riza Chalid
(MRC).
“Dari hasil penyidikan yang dilakukan secara marathon dengan jumlah saksi sebagaimana telah disampaikan Pak Kapuspenkum, tim penyidik menyimpulkan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan sebanyak 9 tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar saat konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (10/7/2025) malam.
Sebelumnya dalam perkara ini, Kejagung telah memanggil dan memeriksa 273 saksi dan 16 ahli dengan berbagai latar belakang keahlian.
Adapun kesembilan tersangka itu adalah sebagai berikut:
1. Tersangka AN (Alfian Nasution), selaku Vice President Supply dan Distribusi Kantor Pusat PT Pertamina tahun 2011-2015;
2. Tersangka HB (Hanung Budya), selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina pada tahun 2014;
3. Tersangka TN (Toto Nugroho), selaku SVP Integrated Supply Chain PT Pertamina 2017-2018;
4. Tersangka DS (Dwi Sudarsono), selaku VP Crude and Product Trading ISC Kantor Pusat PT PT Pertamina (Persero) tahun 2019-2020;
5. Tersangka AS (Arif Sukmara), selaku Direktur Gas, Petrochemical and New Business Pertamina International Shipping (PIS);
6. Tersangka HW (Hasto Wibowo), selaku mantan SVP Integrated Supply Chain PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2020;
7. Tersangka MH (Martin Haendra Nata), selaku Business Development Manager PT Trafigura Pte. Ltd. Singapore tahun 2020-2021;
8. Tersangka IP (Indra Putra), selaku Business Development PT Mahameru Kencana Abadi;
9. Tersangka MRC (Muhammad Riza Chalid), selaku Beneficial Owner PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak
“Untuk pejabat di PT Pertamina, karena yang bersangkutan menjabat di tempat yang berbeda, maka tidak saya sebutkan jabatannya satu persatu,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka diduga melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya dalam perkara yang sama, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka. Kesembilan orang itu adalah sebagai berikut:
1. Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
2. Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
3. Agus Purwono selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
4. Yoki Firnandi (YF) selaku pejabat di PT Pertamina International Shipping
5. Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa
6. Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
7. Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim serta Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
8. Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
9. Edward Corne (EC) selaku VP trading operation PT Pertamina Patra Niaga.
Dengan penambahan sembilan tersangka baru, maka total sudah 18 tersangka yang ditetapkan Kejagung dalam perkara a quo.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Muhammad Riza
-
/data/photo/2025/07/10/686fba035c13c.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
2 Kejagung Kembali Tetapkan 9 Tersangka Kasus Pertamina, Ada Riza Chalid Nasional
-

Susunan Lengkap Direksi & Komisaris ID Food Usai Dirombak Erick Thohir
Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melakukan perombakan jajaran direksi dan komisaris holding BUMN pangan PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) alias ID Food.
Erick menunjuk Ghimoyo sebagai direktur utama ID Food menggantikan Sis Apik Wijayanto.
Ghimoyo diketahui merupakan orang dekat Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam. Sebelumnya, dia pernah menjabat sebagai chief executive officer (CEO) Jhonlin Group, perusahaan milik Haji Isam yang bergerak di bidang pertambangan, perkebunan, dan transportasi.
Pada 2012, Ghimoyo juga sempat menjabat sebagai direktur utama PT Dua Samudera Perkasa. Perusahaan ini merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam Jhonlin Group.
VP Sekretaris Perusahaan ID Food Yosdian Adi Pramono mengatakan, penetapan direksi baru ID Food sejalan dengan upaya Kementerian BUMN dalam memperkuat peran ID Food sebagai holding BUMN pangan, serta mendorong percepatan transformasi perusahaan menuju holding pangan yang berdaya saing guna mendukung swasembada pangan nasional.
“Dengan susunan direksi yang telah ditetapkan ID Food siap meningkatkan kinerja sebagai produsen pangan nasional yang berkualitas dan terus berkontribusi memperkuat sektor pangan nasional,” ujar Yosdian melalui siaran pers, Selasa (18/3/2025).
Selain mengganti direktur utama, Kementerian BUMN juga merombak jajaran komisaris ID Food.
Kementerian BUMN menunjuk Suhartono Suratman menjadi komisaris utama merangkap komisaris independen. Pria yang lebih dikenal dengan nama Tono Suratman ini merupakan purnawirawan TNI berpangkat mayor jenderal.
Sebelumnya, Tono pernah menjabat sebagai ketua umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dua periode, yakni 2011-2015 dan 2015-2019.
Selain itu, ada Ali Agus yang ditunjuk mengisi posisi komisaris ID Food menggantikan Sarwo Edhy. Lalu, Silfester Matutina dan Hendarsam Marantoko ditunjuk sebagai komisaris independen, menggeser posisi Arie Sujito dan Marsudi Wahyu Kisworo.
Berikut susunan lengkap direksi dan komisaris ID Food terbaru:
Direksi ID Food
Direktur Utama: Ghimoyo
Direktur Manajemen Risiko dan Legal: Sjamsul Hidayat Safwan
Direktur Keuangan dan Strategi: Susana Indah Kris Indriati
Direktur Supply Chain Management dan Teknologi Informasi: Bernadetta Raras
Direktur Komersial: Nina Sulistyowati
Direktur Sumber Daya Manusia: Yossi Istanto
Komisaris ID Food
Komisaris Utama/Independen : Suhartono Suratman
Komisaris Independen : Silfester Matutina
Komisaris Independen : Hendarsam Marantoko
Komisaris : Budiono Sandi
Komisaris : Muhammad Riza Adha Damanik
Komisaris : Ali Agus
-

DPR Beri Bocoran Dirut ID Food Sis Apik Diganti
Bisnis.com, JAKARTA – Rapat dengar pendapat Komisi VI DPR RI bersama dengan Direktur Utama PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) alias ID Food Sis Apik Wijayanto beserta subholding yang sedianya digelar Selasa (18/3/2025) pukul 10.00 WIB, resmi ditunda. Pasalnya, ada pergantian direksi termasuk direktur utama ID Food.
Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Eko Hendro Purnomo dalam rapat dengar pendapat bersama perwakilan ID Food beserta subholdingnya.
“Jadi karena ada pergantian Pak Dirut, mohon maaf tidak bisa rapat dengar pendapat Komisi VI hari ini,” kata Eko di Kompleks Parlemen, Selasa (18/3/2025).
Eko mengatakan, Komisi VI akan kembali mengundang ID Food dan subholdingnya bersama dengan dirut ID Food yang baru.
Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron mengharapkan, pergantian direktur utama di tubuh ID Food sebagai holding di bidang pangan dapat menjadikan seluruh subholding menjadi lebih baik dan berkontribusi positif terhadap bangsa dan negara.
“Mudah-mudahan bisa menjadikan ID Food dan seluruh subhodlingnya bisa lebih baik,” ujar Herman dalam rapat.
Jajaran Baru Direksi ID Food
Berdasarkan informasi yang diterima Bisnis dari sumber internal, terjadi perombakan direksi dalam tubuh ID Food. Posisi dirut ID Food yang sebelumnya dijabat oleh Sis Apik Wijayanto kabarnya akan digantikan oleh Ghimoyo.
Kemudian, direktur manajemen risiko dan legal bakal dijabat oleh Sjamsul Hidayat Safwan, direktur keuangan dan strategi dijabat Susana Indah Kris Indrianti, direktur supply chain management dan teknologi informasi diisi oleh Bernadetta raras Indah Rosari, direktur komersial dijabat Nina Sulistyowati, dan direktur sumber daya manusia dijabat oleh Yossi Istanto.
Kemudian, posisi komisaris utama merangkap komisaris independen dijabat oleh Suhartono Suratman, komisaris independen oleg Silfester Matutina dan Hendarsam Marantoko, dan posisi komisaris diisi oleh Budiono Sandi, Muhammad Riza Adha Damanik, dan Ali Agus.
-
/data/photo/2025/03/14/67d3d1321f120.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Jaksa Agung, Ahok, dan Korupsi Pertamina
Jaksa Agung, Ahok, dan Korupsi Pertamina
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –Jaksa Agung
ST Burhanuddin
buka suara soal dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di anak perusahaan PT Pertamina, PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
Burhanuddin mengatakan, dugaan korupsi tersebut merupakan kasus tersulit yang dihadapinya sampai saat ini.
“Ya untuk sampai hari ini (kasus Pertamina paling sulit). Untuk sampai hari ini,” kata Burhanuddin dalam program
Gaspol
yang ditayangkan di YouTube
Kompas.com
, Jumat (14/3/2025).
Burhanuddin berujar, kasus tata kelola minyak ini menjadi yang paling berat sekaligus paling menantang karena tempus atau waktu kejadiannya yang sudah lama dan terhitung panjang.
“Karena ini kan sudah berjalan lama nih, 2018 sampai 2023. Kan sudah lama,” katanya.
Menurut Burhanuddin, ada kemungkinan saksi yang dibutuhkan keterangannya sudah meninggal dunia lantaran tempus cukup lama.
Bahkan, bisa saja barang bukti yang dibutuhkan terkait dugaan korupsi juga sudah tidak ada.
“Kita mengungkap yang lama ini kan, mungkin data-datanya, saksinya mungkin sudah ada yang mati, atau mungkin alat-alat buktinya juga mungkin ada yang hilang, kan ini yang menjadi tantangan itu,” ujar Burhanuddin.
Terlebih, kata Burhanuddin, jika ada oknum-oknum nakal yang sengaja membuang barang bukti ketika perbuatan jahat ini dilakukan.
“Kan ter-
constraint
waktunya (dalam pengungkapan). Kan bisa saja yang namanya nakal, begitu selesai dibuang lah. Iya (barang bukti jadi hilang),” kata Jaksa Agung.
Dalam perkara ini,
Kejaksaan Agung
sudah menetapkan sembilan orang tersangka. Enam dari sembilan tersangka merupakan petinggi dari anak usaha atau
subholding
Pertamina.
Keenamnya adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi; Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin.
Kemudian, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
Sementara itu, ada tiga broker yang menjadi tersangka, yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Burhanuddin membantah anggapan yang menyebut terbongkarnya kasus korupsi di tubuh PT Pertamina (Persero) adalah modus untuk mengganti “pemain” di industri minyak.
Dia menegaskan, Kejagung mengusut kasus korupsi tersebut murni sebagai bagian dari pemberantasan korupsi.
“Saya enggak tahu malah soal ganti pemainnya. Tapi, bagi saya ada korupsi di situ, kita tindak,” ujarnya.
Burhanuddin menjamin Kejagung tak segan menindak kasus korupsi bila pihak-pihak yang disebut sebagai pemain baru kembali melakukan perbuatan haram tersebut.
“Kalau bagi saya, ya sudah kalau memang ada ganti pemain, ayo kita sikat dulu yang ini. Ganti pemain, ya kita sikat lagi,” ujar dia.
Menurut Burhanuddin, jika penindakan korupsi dianggap hanya untuk mengganti pemain yang ada di dalam, hal ini justru membuat aspek penindakan menjadi lemah.
“(Misalnya) orang-orang beralasan, ‘Wah ini hanya ganti pemain’, terus kita (Kejaksaan) lemas untuk menindak. Kan enggak,” kata dia.
Dia menegaskan, Kejaksaan Agung tidak bisa diam saja jika terdapat kasus korupsi di sebuah institusi.
“Bagi saya itu, ayo kita lanjut terus. Kalau memang ada korupsi, ya kita lanjut, kita sikat lagi. Daripada kita diam kan, apa menunggu diganti dulu, baru kita sikat,” kata Burhanuddin.
Dalam mengusut kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 193,7 triliun, Kejaksaan Agung memeriksa eks Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Burhanuddin mengatakan, Ahok diperiksa sebagai saksi atas permintaan mantan Gubernur DKI Jakarta itu sendiri.
“Kalau Pak Ahok kan memang yang minta, ayo saya diperiksa, kan begitu,” ujar Burhanuddin.
Sementara itu, Ahok mengaku kaget usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi anak perusahaan PT Pertamina tersebut.
Menurut Ahok, banyak hal yang ternyata tidak dia tahu setelah mendengar pertanyaan dari penyidik.
“Saya juga kaget-kaget, gitu lho. Kok gila juga ya, saya bilang gitu ya,” kata Ahok, kepada awak media di kawasan Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Dalam pemeriksaan selama 10 jam ini, Ahok mengaku baru banyak mendengar soal operasional.
Sebab, sebagai Komisaris Utama Pertamina di tahun 2019-2024, dia tidak mendengar hingga ke operasional di anak-anak perusahaan atau
subholding
.
“Saya juga kaget-kaget. Karena kan ini kan
subholding
-nya.
Subholding
kan saya enggak bisa sampai ke operasional,” lanjut dia.
Bahkan, Ahok mengaku baru mendengar beberapa hal yang baru, di antaranya penelitian terhadap sebuah
fraud
atau penipuan, hingga transfer yang dipertanyakan.
“Saya juga kaget-kaget juga dikasih tahu penelitian ini ada
fraud
apa, ada penyimpangan, transfer seperti apa, dia jelasin,” kata Ahok.
Ahok menilai, Kejagung seharusnya juga memeriksa mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution, terkait kasus ini.
“Seharusnya dipanggil, ya. Lapisannya, ‘kan, masih dirut-dirut (direktur utama) yang lama. Kalau Pak Riva Siahaan (Dirut PT Pertamina Patra Niaga) kena, seharusnya mantan dirut lainnya dipanggil. Mungkin,” kata Ahok.
Saat ditanya apakah ia mengenal Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), anak pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid yang menjadi tersangka dalam kasus ini, Ahok membantah mengenalnya.
“Enggak kenal,” ujarnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Ini 5 Pernyataan Ahok usai Diperiksa Penyidik Kejaksaan Agung Terkait Kasus Korupsi Pertamina – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina.
Ahok tiba di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Kamis (13/3/2025) pagi dan menjalani pemeriksaan selama 10 jam.
Dalam pemeriksaan tersebut, Ahok membawa catatan rapat sebagai data pendukung, meski tidak menjelaskan detail isinya.
Ia menyatakan siap membantu Kejaksaan Agung dengan informasi yang ia ketahui selama menjabat.
Terkejut dengan Temuan Kejagung
Setelah keluar dari ruang pemeriksaan pada pukul 18.31 WIB, Ahok mengungkapkan keterkejutannya atas berbagai temuan yang disampaikan penyidik. Ia mengaku baru mengetahui adanya dugaan penyimpangan dalam operasional subholding Pertamina.
“Saya juga kaget-kaget, kok gila juga ya,” ujar Ahok kepada wartawan.
Ia menegaskan bahwa sebagai Komisaris Utama Pertamina periode 2019-2024, dirinya tidak memiliki akses langsung ke operasional anak perusahaan atau subholding.
Dugaan Fraud dan Transaksi Mencurigakan
Ahok mengaku baru mengetahui dugaan fraud dan transaksi mencurigakan saat diperiksa. Penyidik menjelaskan adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan dan transaksi tertentu.
“Saya kaget juga saat diberi tahu ada fraud, penyimpangan, dan transfer mencurigakan,” kata Ahok.
Dirinya menegaskan, selama menjabat, kinerjanya hanya berfokus pada monitoring keuangan berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP).
Membongkar Isi Rapat Selama di Pertamina
Dalam pemeriksaan, Ahok memberikan keterangan mengenai rapat-rapat dan arahan yang pernah ia berikan selama menjadi Komisaris Utama.
Menurutnya beberapa arahan tidak dijalankan oleh jajaran direksi Pertamina.
“Soal kenapa arahan tidak dikerjakan, silakan tanya ke direksi,” tegasnya.
Meski sudah tidak menjabat, Ahok masih memiliki catatan agenda rapat yang dapat membantu penyidik dalam mengungkap kasus ini.
Tidak Ditanya Soal Pertamax Oplosan
Ahok juga menegaskan bahwa penyidik tidak menanyakan dugaan pengoplosan Pertamax dalam pemeriksaannya.
Menurutnya, kasus yang sedang diselidiki jauh lebih kompleks.
“Kalau pengoplosan, pasti konsumen langsung tahu karena kendaraan akan bermasalah,” ujarnya.
Ia juga mengisyaratkan bahwa ada informasi yang belum bisa diungkap ke publik dan baru akan terungkap di persidangan.
Kejagung Diminta Periksa Mantan Dirut Pertamina
Ahok menilai Kejagung seharusnya juga memeriksa mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution, yang dianggap mengetahui banyak hal terkait kasus ini.
“Seharusnya dipanggil juga, kan ada lapisan direktur utama sebelumnya,” kata Ahok.
Saat ditanya apakah ia mengenal Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), anak pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid yang menjadi tersangka dalam kasus ini, Ahok membantah mengenalnya.
Sementara itu, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini, terdiri dari enam petinggi anak usaha Pertamina dan tiga broker.
Dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp 193,7 triliun.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
-

Ramai Disebut Erick dan Boy Thohir Terlibat Kasus Korupsi Impor Minyak Pertamina, Ini Kata Kejagung
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Jagat media sosial diramaikan dengan narasi keterlibatan bersaudara Menteri BUMN Erick Thohir dan pemilik PT Adaro, Garibaldi “Boy” Thohir dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina.
Kejaksaan Agung (Kejagung) pun angkat suara memberikan penjelasan terkait isu keterlibatan Erick Thohir dan Boy Thohir dalam kasus dugaan korupsi tata kelola impor minyak mentah Pertamina itu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar membantah narasi keterlibatan kasus korupsi yang menjerat direksi PT Pertamina Patra Niaga dan beberapa pihak swasta lainnya.
Dalam video yang tersebar di media sosial, dinarasikan bahwa Kejagung berhasil mengumpulkan bukti catatan keuangan dan dokumen lainnya yang menyatakan keterlibatan Erick Thohir, Boy Thohir serta beberapa tokoh berpengaruh lainnya guna menjamin keamanan koordinasi dalam kasus korupsi ini.
“Saya sudah tanya penyidik, tidak ada catatan yang ditemukan bernarasi seperti itu. Seharusnya dicari juga sumbernya dari mana,” kata Harli menegaskan.
Diketahui, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018–2023.
Sejumlah tempat digeledah oleh tim penyidik, antara lain, dua rumah milik pengusaha Muhammad Riza Chalid, gedung PT Orbit Terminal Merak (OTM) di Cilegon, dan fuel terminal atau terminal bahan bakar minyak (TBBM) PT Pertamina Patra Niaga di Cilegon.
-

Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina: Kejagung Periksa 9 Saksi Termasuk 2 Pejabat Kementerian ESDM – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar mengungkapkan perkembangan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
Menurut Harli, pada Selasa (4/3/2025), Kejagung telah memeriksa sembilan orang saksi terkait kasus dugaan korupsi di Pertamina.
Dari sembilan orang saksi ini, dua di antaranya merupakan pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang ikut diperiksa penyidik.
“Adapun, sembilan orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023 atas nama Tersangka YF, dkk,” kata Harli, dilansir Kompas.com, Selasa (4/3/2025).
Sementara itu tujuh orang saksi lainnya adalah pejabat teknis dari beberapa anak perusahaan PT Pertamina.
Yakni BMT selaku Manager Performance & Governance PT Kilang Pertamina Internasional; TM selaku Senior Manager Crude Oil Supply PT Kilang Pertamina Internasional; dan AFB selaku Manager Research & Pricing PT Pertamina Patra Niaga.
Kemudian, MR selaku Director of Risk Management PT Pertamina Internasional Shipping; BP selaku Director of Crude and Petroleum Tanker PT Pertamina International Shipping; dan AS selaku Director of Gas Petrochemical and New Business PT Pertamina International Shipping.
Serta satu pejabat teknis dari induk perusahaan yang diperiksa, yaitu LSH selaku Manager Product Trading ISC periode 2017-2020/Manager SCMDM pada Direktorat Logistik dan Infrastruktur PT Pertamina (Persero).
Kejagung Periksa Dirut Pertamina Kilang Internasional
Sebelumnya Kejagung telah memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Kilang Pertamina Internasional, Taufik Aditiyawarman (TAW) sebagai saksi kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018–2023.
“Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa TAW selaku Direktur Utama PT Kilang Pertamina Internasional (KPI),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Senin (3/3/2025).
Selain Taufik, penyidik Kejagung turut memeriksa dua saksi lainnya.
Kedua saksi tersebut yakni Manager Treasury PT Pertamina Patra Niaga berinisial ANW dan Manager Quality Management System PT Pertamina (Persero) berinisial AA.
Diketahui Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) selama periode 2018-2023.
Mereka terdiri dari enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta.
Para tersangka itu yakni Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku Direktur Feed Stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
Kemudian AP selaku VP Feed Stock Management PT Kilang Pertamina Internasional, MKAR selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa.
Kemudian, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera.
Dua tersangka baru yang diumumkan pada Rabu (26/2/2025) malam yakni Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga dan Edward Corne selaku VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga juga turut diperiksa.
Tim penyidik telah menahan para tersangka untuk 20 hari ke depan. Tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat.
Di antaranya penggeledahan di dua kediaman pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid yakni yang terletak di Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan dan Jalan Jenggala 2, Jakarta Selatan.
Penyidik juga melakukan penggeledahan di PT Orbit Terminal Merak (OTM) di Cilegon, Banten, milik tersangka Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR) dan tersangka Gading Ramadhan Joedo (GRJ). Muhammad Kerry merupakan anak dari Riza Khalid.
Tak hanya itu, Kejagung pun telah melakukan penggeledahan di Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Tanjung Gerem milik Pertamina di Cilegon, Banten.
Menteri BUMN Diminta Tanggung Jawab Soal Dugaan Korupsi Pertamina Patra Niaga
Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Nasdem, Asep Wahyuwijaya mendorong, adanya pertanggungjawaban dari Menteri BUMN, Erick Thohir terkait kasus korupsi PT Pertamina Patra Niaga yang ditaksir merugikan negara mencapai Rp 193,7 triliun tersebut.
“Soal apakah hal itu akhirnya melibatkan Kementerian BUMN atau tidak, kita serahkan sepenuhnya hal tersebut di ranah pro justisia oleh Kejagung,” jelas Asep, Selasa.
Lebih jauh, Asep menekankan, pentingnya Kejagung menuntaskan momentum terungkapnya kejahatan yang dilakukan secara terstruktur dan sistematis di lingkungan Pertamina ini sampai ke akar-akarnya.
Termasuk siapa saja yang diduga terlibat.
“Karena modus operandi kejahatan luar biasa yang dilakukan para pejabat Pertamina ini merugikan negara dan rakyat secara sekaligus. Membobol subsidi dan menipu rakyat,” ungkap dia.
Asep pun menekankan, pengungkapan perkara mega korupsi di Pertamina oleh Kejagung juga harus dilakukan secara fundamental.
Hal ini, tegas Asep, perlu dilakukan untuk mendorong pembersihan mafia migas di Pertamina.
“Menciptakan keadaan baru yang jauh lebih proper bagi Pertamina agar ke depannya Pertamina bisa betul-betul memberikan sumbangsih untuk negara dan menguntungkan rakyat Indonesia. Kepercayaan publik harus dikembalikan,” pungkas Asep.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Choirul Arifin)(Kompas.com/Shela Octavia)
Baca berita lainnya terkait Kasus Korupsi Minyak Mentah.
-

NCID yakin BUMN semakin bersih usai penindakan korupsi minyak mentah
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar (tengah) bersama Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar (kanan) memberikan keterangan saat konperensi pers kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (26/2/2025). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc.
NCID yakin BUMN semakin bersih usai penindakan korupsi minyak mentah
Dalam Negeri
Editor: Calista Aziza
Sabtu, 01 Maret 2025 – 14:45 WIBElshinta.com – Direktur Nurjaman Center for Indonesian Democracy (NCID) Jajat Nurjaman meyakini bahwa BUMN akan semakin bersih setelah aparat penegak hukum menindak kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada tahun 2018–2023 hingga tuntas.
“Dengan adanya tindakan tegas seperti ini, BUMN kita akan semakin bersih dan profesional, sehingga kepercayaan masyarakat luas terhadap institusi negara akan meningkat,” ujar Jajat dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Jajat menyatakan keprihatinannya terhadap dugaan korupsi yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp193,7 triliun.
Kasus ini melibatkan sejumlah pihak, termasuk Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (RS), dan pengusaha swasta, salah satunya Muhammad Kerry Andrianto Riza, yang merupakan putra dari pengusaha minyak terkenal, Muhammad Riza Chalid.
“Pengungkapan kasus ini menunjukkan betapa seriusnya permasalahan korupsi di sektor energi kita. Namun, di sisi lain, ini juga menjadi momentum bagi kita untuk optimis terhadap langkah-langkah tegas yang diambil oleh pemerintahan Presiden Prabowo dalam memberantas korupsi,” ujar Jajat.
Jajat menekankan bahwa Presiden Prabowo telah membuktikan komitmennya dalam menindak tegas para pelaku korupsi, tanpa pandang bulu.
“Presiden tidak hanya menargetkan ‘raja-raja kecil’, tetapi juga ‘raja besar’ yang selama ini mungkin dianggap untouchable. Ini adalah bukti nyata bahwa di bawah kepemimpinannya, hukum benar-benar ditegakkan,” kata dia.
Jajat mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung penuh upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.
“Ini adalah perjuangan kita bersama. Mari kita kawal dan dukung langkah-langkah pemerintah demi Indonesia yang lebih baik,” kata dia.
Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada tahun 2018–2023.
Tersangka yang ditetapkan Kejagung meliputi Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
Tersangka lainnya, yakni Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Sumber : Antara
-
/data/photo/2025/02/28/67c14966832dd.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kantor PT OTM yang Diduga Oplos Pertamax Masih Beroperasi Saat Digeledah Kejagung
Kantor PT OTM yang Diduga Oplos Pertamax Masih Beroperasi Saat Digeledah Kejagung
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kantor
PT Orbit Terminal Merak
yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan
pengoplosan Pertamax
disebut masih beroperasi dan beraktivitas seperti biasa.
“Ya, masih ada aktivitas di sana. Kemarin, kita geledah, pegawainya ada,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar, saat ditemui di kawasan
Kejaksaan Agung
, Jakarta, Jumat (28/2/2025).
Harli tidak menyebutkan apakah masih terjadi pengoplosan di PT OTM atau tidak.
Namun, dia memastikan, fungsi
storage
atau depo yang bekerja sama dengan PT Pertamina Patra Niaga ini hanya sebatas penyimpanan, tidak sampai pengolahan.
“Sedangkan,
core
bisnis PPN itu adalah membeli, menyimpan, mendistribusi. Nah, kalau PPN bekerja sama dalam KKKS dengan OTM sebagai badan usaha swasta, maka berarti tidak boleh melewati fungsi-fungsi itu,” ujar Harli.
Dia menegaskan, tugas pengolahan minyak mentah hanya dimiliki oleh PT Kilang Pertamina Internasional.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung mengungkap bahwa pengoplosan minyak mentah RON 92 alias Pertamax dengan mencampur minyak yang kualitasnya lebih rendah dilakukan di terminal dan perusahaan milik anak pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid, yaitu tersangka Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR).
Pengoplosan ini terjadi di terminal PT Orbit Terminal Merak yang dimiliki bersama-sama oleh Kerry dan tersangka GRJ.
Hal ini terungkap saat Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan peran dua tersangka baru, yaitu Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya, dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
“Kemudian, tersangka MK memerintahkan dan atau memberikan persetujuan kepada EC untuk melakukan
blending
produk kilang pada jenis RON 88 dengan RON 90 agar dapat menghasilkan RON 92 di terminal PT Orbit Terminal Merak milik tersangka MKAR dan tersangka GRJ atau yang dijual dengan harga RON 92,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Abdul Qohar, saat konferensi pers di Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (26/2/2025).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
