Tag: Muhammad Riza

  • Melacak Keberadaan Riza Chalid, Benarkah di Malaysia?

    Melacak Keberadaan Riza Chalid, Benarkah di Malaysia?

    Bisnis.com, JAKARTA — Sosok Muhammad Riza Chalid, salah satu tersangka kasus korupsi Pertamina, diduga kuat berada di Malaysia.

    Banyak spekulasi yang muncul mengenai keberadaan saudagar minyak itu di negeri jiran tersebut. Salah satunya menyebut bahwa Riza Chalid telah berganti status kewarganegaraan. Adapula yang menyebut Riza telah menikah dengan salah satu kerabat salah satu sultan di negara tersebut.

    Namun Kejaksaan Agung alias Kejagung langsung membantah kabar itu. Mereka memastikan bahwa Riza Chalid masih menyandang status Warga Negara Indonesia alias WNI.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan sejauh ini tersangka kasus Pertamina itu belum mengganti kewarganegaraannya.

    “Informasi terakhir masih [WNI],” ujar Anang di Kejagung, dikutip Selasa (29/7/2025).

    Dalam catatan Bisnis, Riza Chalid diduga tengah berada di negeri jiran Malaysia. Hal tersebut sempat diungkap oleh Kementerian Imigrasi atau Imipas.

    Adapun, saudagar minyak tersohor itu juga diduga telah melangsungkan pernikahan dengan kerabat dari kesultanan di Malaysia. Kedua informasi ini kemudian tengah didalami Kejagung.

    Di samping itu, Anang juga menyatakan bahwa saat ini pihaknya belum berencana melakukan upaya paksa untuk menjemput Riza Chalid. Pasalnya, penyidik masih berfokus pada prosedur pemanggilan Riza.

    Total, Riza Chalid telah mangkir dalam panggilan penyidik sebanyak empat kali. Tiga saat berstatus saksi, dan satu setelah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam hal ini, penyidik kembali mengagendakan pemeriksaan Riza Chalid pekan ini.

    “Rencananya minggu ini diagendakan. Tinggal tunggu aja nanti,” jelasnya.

    Paspor Dicabut Imigrasi 

    Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) telah mencabut paspor milik tersangka Mohammad Riza Chalid (MRC).

    Menteri Imipas, Agus Andrianto mengatakan pencabutan itu telah dirumuskan saat permintaan cekal dari Kejagung. Kini, paspor milik saudagar minyak itu telah disepakati untuk dicabut.

    “Sejak awal diminta cekal dan kita koordinasi untuk pencabutan Paspor [Riza Chalid], disepakati untuk dicabut,” ujar Agus kepada wartawan, Rabu (30/7/2025).

    Dia menambahkan, alasan pencabutan paspor itu dilakukan agar lebih mempermudah pencarian Riza Chalid yang diduga berada di luar negeri. “Supaya kalau dipakai yang bersangkutan langsung bisa kontak imigrasi setempat ke kami,” imbuhnya. 

    Bakal Dipanggil Lagi

    Adapun penyidik Kejagung telah menjadwalkan kembali pemanggilan terhadap tersangka kasus Pertamina Riza Chalid pada Senin (4/8/2025).

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan agenda itu merupakan pemanggilan penyidik yang ketiga kalinya.

    “Riza Chalid diperkirakan minggu depan, sudah [ada jadwalnya]. Sekitar tanggal 4 Agustus,” ujar Anang di Kejagung, Rabu (30/7/2025).

    Dia menambahkan, saat ini pihaknya masih berfokus pada prosedur pemeriksaan sesuai aturan yang berlaku. Setelah itu, pihaknya berencana untuk melakukan upaya paksa terhadap Riza Chalid.

    Adapun, upaya paksa itu bisa berupa memasukkan Riza Chalid ke daftar pencarian orang (DPO) hingga penerbitan red notice dengan berkoordinasi ke interpol.

    “Nanti, yang penting kita infokan dulu di harian nasional, sudah ditetapkan dan nanti setelah itu kita proses, kita tunggu, mudah-mudahan sih dateng yang ketiga ya, kita tunggu aja,” pungkasnya.

  • Red Notice Riza Chalid, Kejagung Pastikan Tangkap Si Raja Minyak Meski Dilindungi Kesultanan Malaysia

    Red Notice Riza Chalid, Kejagung Pastikan Tangkap Si Raja Minyak Meski Dilindungi Kesultanan Malaysia

    GELORA.CO – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) menegaskan bahwa status tersangka terhadap Muhammad Riza Chalid dalam kasus mega korupsi minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina tetap sah dan mengikat secara hukum.

    Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyebutkan, meski beredar kabar Riza kini berada dalam ‘perlindungan’ salah satu kesultanan Malaysia, proses hukum tidak akan terhambat.

    “Soal menjadi keluarga Kesultanan di Malaysia kami tidak tahu itu. Yang jelas, Kejaksaan Agung hanya mengetahui bahwa yang bersangkutan hingga kini masih WNI,” ujar Anang, Senin 28 Juli 2025.

    Penetapan tersangka dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) atas dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 285 triliun dalam kurun waktu 2018 hingga 2022.

    Riza Chalid Mangkir Pemanggilan, Red Notice Diambang Dikeluarkan

    Anang menyebut, sebelum ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 10 Juli 2025, Riza sudah tiga kali dipanggil sebagai saksi namun tak pernah hadir.

    Setelah resmi menyandang status tersangka, surat pemanggilan pun kembali dilayangkan, namun Riza tetap mangkir tanpa alasan jelas.

    Jika pemanggilan ketiga sebagai tersangka kembali diabaikan, Kejagung siap mengajukan permintaan red notice melalui interpol untuk menjadikan Riza Chalid buronan internasional.

    “Dan itu akan kita lakukan sesuai mekanisme hukum beracara,” kata Anang.

    Diduga Dilindungi Kesultanan Malaysia dan Dekat dengan PM Anwar

    Menurut informasi dari Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Riza Chalid diduga memiliki kedekatan dengan Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim.

    “Riza juga dikabarkan telah menikah dengan kerabat Kesultanan Johor atau Kerajaan K, yang memperkuat posisinya di sana,” ungkap Boyamin Saiman, Koordinator MAKI.

    Riza terakhir diketahui meninggalkan Indonesia pada Februari 2025, terbang ke Malaysia melalui Bandara Soekarno-Hatta.

    Imigrasi juga mencatat terakhir kali ia berada di Singapura pada Oktober 2024, namun kini diyakini masih berada di Malaysia.

    Diplomasi dan Hukum Jadi Jalan Pulang Riza Chalid

    Kejagung membuka kemungkinan kerja sama diplomatik untuk memulangkan Riza ke tanah air. Namun, jika upaya diplomasi tak berhasil, jalur hukum internasional akan ditempuh.

    “Semua informasi ini menjadi bahan masukan penyidik Jampidsus untuk mengambil langkah hukum berikutnya,” ujar Anang.

    Langkah tersebut termasuk pengajuan red notice agar penangkapan Riza dapat dilakukan oleh otoritas negara lain.

    Dengan kerugian negara yang fantastis, publik menanti langkah tegas pemerintah dalam menuntaskan kasus ini dan membawa pulang “Si Raja Minyak” untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.***

  • Kejagung Dalami Informasi Soal Riza Chalid Nikahi Kerabat Kesultanan Malaysia

    Kejagung Dalami Informasi Soal Riza Chalid Nikahi Kerabat Kesultanan Malaysia

    JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan mendalami informasi mengenai Muhammad Riza Chalid yang disebut telah menikahi kerabat Kesultanan Malaysia.

    Informasi tersebut diketahui disampaikan oleh Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman yang turut menyebut tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Muhammad Riza Chalid diyakini berada di Malaysia.

    “Setiap informasi akan dikaji dan didalami oleh rekan-rekan penyidik,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna kepada VOI, Senin, 28 Juli.

    Pendalaman tersebut juga bentuk upaya penyidik untuk menghadirkan Muhammad Riza Chalid ke Indonesia, khususnya untuk memberikan keterangan sebagai tersangka.

    Diketahui, Muhammad Riza Chalid tak sekalipun memenuhi panggilan pemeriksaan, baik saat berstatus sebagai saksi hingga ditetapkan tersangka.

    “Dalam rangka upaya menghadirkan MRC,” kata Anang.

    Adapun, Boyamin menyampaikan pernikahan Riza Chalid itu ditengarai telah dilakukan sejak empat tahun lalu.

    “Dalam konteks ini saya sudah memastikan Riza Chalid ada di Malaysia, dan diduga sudah menikah dengan orang yang punya kekerabatan dengan raja atau sultan di Malaysia, empat tahun lalu,” kata Boyamin.

    Menurut informasi yang diperoleh Boyamin, Riza Chalid menikah dengan kerabat sultan dari negara bagian berinisial J atau negara bagian berinisial K.

    “Sultan itu kalau tidak dari negara bagian J, dari negara bagian K,” kata Boyamin.

    Muhammad Riza Chalid (MRC) selaku Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak merupakan satu dari sembilan orang yang ditetapkan tersangka pada kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Persero Sub Holding-KKKS periode 2018-2023.

    Sementara untuk tersangka lainnya yakni Alfian Nasution (AN) selaku Vice President Supply dan Distribusi Kantor Pusat PT Pertamina 2011-2015; Hanung Budya Yuktyanta (HB) selaku Direktjr Pemasaran dan Niaga PT Pertamina 2014; dan Toto Nugroho (TN) selaku Vice President Integrated Supply Change tahun 2017-2018.

    Kemudian Dwi Sudarsono (DS) selaku Vice President and Product Kantor Pusat PT Pertamina Persero 2018-2020; Martin Haendra Nata (MH) selaku Bisnis Development Manager PT Travigura tahun 2019-2021; dan Indra Putra Harsono (IP) selaku Bisnis Development Manager Mahameru Kencana Abadi.

    Mereka ditetapkan tersangka karena diduga melakukan penunjukan langsung terhadap terminal BBM Merak dengan harga sewa tinggi yang tidak menguntungkan Pertamina. Selain itu menyusun formula produk Pertalite secara melawan hukum.

  • MAKI Sebut Riza Chalid di Malaysia, Diduga Sudah Nikah dengan Kerabat Sultan

    MAKI Sebut Riza Chalid di Malaysia, Diduga Sudah Nikah dengan Kerabat Sultan

    JAKARTA – Tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Muhammad Riza Chalid diyakini saat ini benar berada di Malaysia dan diduga sudah menikahi kerabat sultan dari salah satu negara bagian Negeri Jiran.

    Hal ini disampaikan oleh Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengutip Antara. Dirinya menyampaikan pernikahan itu ditengarai telah dilakukan sejak empat tahun lalu.

    “Dalam konteks ini saya sudah memastikan Riza Chalid ada di Malaysia, dan diduga sudah menikah dengan orang yang punya kekerabatan dengan raja atau sultan di Malaysia, empat tahun lalu,” kata Boyamin.

    Menurut informasi yang diperoleh Boyamin, Riza Chalid menikah dengan kerabat sultan dari negara bagian berinisial J atau negara bagian berinisial K.

    “Sultan itu kalau tidak dari negara bagian J, dari negara bagian K,” ungkapnya.

    Dia mengatakan Riza Chalid saat ini lebih banyak tinggal di Johor, Malaysia.

    Berdasarkan temuannya ini, Boyamin menyatakan akan merekomendasikan Kejaksaan Agung untuk segera mengajukan permohonan resmi red notice. Menurutnya melalui red notice, kepolisian Malaysia akan tunduk dengan aturan Interpol sehingga memudahkan penangkapan Riza Chalid.

    “Walau upaya ekstradisi tetap bisa dilakukan, tetapi tetap harus mengupayakan red notice,” kata Boyamin.

    Di sisi lain, apabila Red Notice tidak dapat dilakukan, Boyamin mendorong agar dilakukan sidang in absentia tanpa kehadiran Riza Chalid, agar harta atau aset Riza Chalid di dalam negeri maupun di luar negeri bisa disita dan atau dibekukan, karena dapat dikenakan pasal pencucian uang.

    Adapun Kejaksaan Agung menyatakan Muhammad Riza Chalid mangkir dari panggilan pertama, Kamis (24/7), sebagai tersangka dalam kasus yang menjeratnya.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sedang mengagendakan pemanggilan kedua terhadap Riza Chalid sebagai tersangka.

    Terkait keberadaan Riza Chalid di Malaysia, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) telah menggandeng Kejagung serta pihak imigrasi dan polisi Malaysia untuk memantau Riza Chalid.

    Menteri Imipas Agus Andrianto mengatakan Riza sudah meninggalkan Indonesia sejak Februari 2025 untuk datang ke Malaysia.

  • MAKI Ungkap Info Riza Chalid Kini Tinggal di Johor, Diduga Nikahi Kerabat Sultan

    MAKI Ungkap Info Riza Chalid Kini Tinggal di Johor, Diduga Nikahi Kerabat Sultan

    GELORA.CO – Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) memastikan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Muhammad Riza Chalid saat ini berada di Malaysia dan diduga sudah menikahi kerabat sultan dari salah satu negara bagian Negeri Jiran. Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman di Kuala Lumpur, Sabtu (26/7/2025), menyampaikan pernikahan itu ditengarai telah dilakukan sejak empat tahun lalu.

    “Dalam konteks ini saya sudah memastikan Riza Chalid ada di Malaysia, dan diduga sudah menikah dengan orang yang punya kekerabatan dengan raja atau sultan di Malaysia, empat tahun lalu,” kata Boyamin.

    Menurut informasi yang diperoleh Boyamin, Riza Chalid menikah dengan kerabat sultan dari negara bagian berinisial J atau negara bagian berinisial K. “Sultan itu kalau tidak dari negara bagian J, dari negara bagian K,” ungkapnya.

    Dia mengatakan Riza Chalid saat ini lebih banyak tinggal di Johor, Malaysia. Berdasarkan temuannya ini, Boyamin menyatakan akan merekomendasikan Kejaksaan Agung untuk segera mengajukan permohonan resmi red notice. Menurutnya melalui red notice, kepolisian Malaysia akan tunduk dengan aturan Interpol sehingga memudahkan penangkapan Riza Chalid.

    “Walau upaya ekstradisi tetap bisa dilakukan, tetapi tetap harus mengupayakan red notice,” kata Boyamin.

    Di sisi lain, apabila red notice tidak dapat dilakukan, Boyamin mendorong agar dilakukan sidang in absentia tanpa kehadiran Riza Chalid, agar harta atau aset Riza Chalid di dalam negeri maupun di luar negeri bisa disita dan atau dibekukan, karena dapat dikenakan pasal pencucian uang.

    Adapun Kejaksaan Agung menyatakan Muhammad Riza Chalid mangkir dari panggilan pertama, Kamis (24/7/2025), sebagai tersangka dalam kasus yang menjeratnya. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sedang mengagendakan pemanggilan kedua terhadap Riza Chalid sebagai tersangka.

    Terkait keberadaan Riza Chalid di Malaysia, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) telah menggandeng Kejagung serta pihak imigrasi dan polisi Malaysia untuk memantau Riza Chalid. Menteri Imipas Agus Andrianto mengatakan Riza sudah meninggalkan Indonesia sejak Februari 2025 untuk datang ke Malaysia.

  • Teka-teki Keberadaan Riza Chalid, Singapura Membantah, Benarkah di Malaysia?

    Teka-teki Keberadaan Riza Chalid, Singapura Membantah, Benarkah di Malaysia?

    Bisnis.com, JAKARTA — Pengusaha M Riza Chalid diduga berada di luar negeri. Tidak ada informasi pasti. Ada yang menyebut di Singapura, namun informasi terakhir tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina itu ditengarai berada di Malaysia. 

    Indikasi Riza Chalid di Malaysia dikuatkan oleh pernyataan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Mereka mengungkap tersangka Mohamad Riza Chalid (MRC) sempat melintas ke Malaysia. Riza Chalid tercatat telah meninggalkan Indonesia sejak Kamis (6/2/2025).

    “Mohamad Riza Chalid keluar meninggalkan wilayah indonesia pada 6 Februari 2025 menuju Malaysia,” ujar Plt Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman saat dihubungi, Kamis (17/7/2025).

    Dia menjelaskan, saudagar minyak asal Tanah Air itu terakhir keluar dari Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta menuju Malaysia. Namun, hingga sampai saat ini belum kembali ke Indonesia.

    Sebagai tindak lanjut, Yuldi mengungkap bahwa saat ini pihaknya telah berkoordinasi dengan keimigrasian Malaysia untuk mencari keberadaan tersangka dari kasus Pertamina itu.

    “Perwakilan kami sudah berkoordinasi dengan jabatan imigresen Malaysia serta polis Malaysia untuk mencari keberadaan Mohamad Riza Chalid,” imbuhnya.

    Adapun, Keimigrasian juga mengaku telah berkoordinasi dengan Immigration Custom Authority (ICA) Singapura. Hasil koordinasi itu mencatat bahwa Riza Chalid sempat mengunjungi Singapura pada Agustus 2024.

    “Apabila ada perkembangan baru akan kami sampaikan terkait keberadaan Mohamad Riza Chalid,” jelasnya.

    Singapura Membantah

    Sebelum di Malaysia, informasi yang beredar menyebut Riza Chalid berada di Singapura. Namun demikian, kabar ini segera dibantah. Otoritas Singapura memastikan Riza Chalid tidak berada di negaranya.

    Dalam keterangan resmi Kementerian Luar Negeri Singapura, otoritas Negeri Singa itu memastikan bahwa Riza Chalid tidak berada di Singapura. Bahkan, dia sudah lama tidak mengunjungi negara tersebut.

    “Catatan imigrasi kami menunjukkan bahwa Muhammad Riza Chalid tidak berada di Singapura dan sudah lama tidak memasuki Singapura,” jelasnya, dikutip pada Kamis (17/7/2025). 

    Lanjutnya, pihaknya menuturkan bahwa dirinya terbuka untuk bantuan jika nantinya Indonesia membutuhkan bantuan dari Singapura. 

    “Jika diminta secara resmi, Singapura akan memberikan bantuan yang diperlukan kepada Indonesia, sesuai dengan hukum dan kewajiban internasional kami,” tulis keterangan tersebut. 

    Bakal Terus Diburu

    Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan bahwa pihaknya terbantu dengan bantahan pihak Singapura. Dengan begitu, penyidik korps Adhyaksa memastikan bahwa Riza Chalid tidak berada di Singapura.

    “Artinya ini kita sudah memastikan bahwa yang tersebut kan tidak ada di sana,” ujar Anang di Kejagung, Kamis (17/7/2025).

    Dia menambahkan, sebagai tindak lanjutnya, penyidik korps Adhyaksa bakal menyisir negara lainnya untuk mencari keberadaan dari tersangka kasus dugaan korupsi pertamina tersebut.

    Di samping itu, Anang juga memastikan bahwa pihaknya akan menampung setiap informasi yang ada terkait dengan keberadaan Riza Chalid, termasuk berkoordinasi dengan Kemlu RI.

    “Yang jelas seandainya ada informasi keberadaan yang bisa menunjukkan kita tampung dan kami akan bekerja sama dengan Kemenlu,” pungkasnya.

  • Respons Kejagung Usai Kemenlu Singapura Bantah Keberadaan Riza Chalid

    Respons Kejagung Usai Kemenlu Singapura Bantah Keberadaan Riza Chalid

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara terkait dengan keberadaan pengusaha Riza Chalid yang dibantah otoritas Singapura.

    Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan bahwa pihaknya terbantu dengan bantahan pihak Singapura. Dengan begitu, penyidik korps Adhyaksa memastikan bahwa Riza Chalid tidak berada di Singapura.

    “Artinya ini kita sudah memastikan bahwa yang tersebut kan tidak ada di sana,” ujar Anang di Kejagung, Kamis (17/7/2025).

    Dia menambahkan, sebagai tindak lanjutnya, penyidik korps Adhyaksa bakal menyisir negara lainnya untuk mencari keberadaan dari tersangka kasus dugaan korupsi pertamina tersebut.

    Di samping itu, Anang juga memastikan bahwa pihaknya akan menampung setiap informasi yang ada terkait dengan keberadaan Riza Chalid, termasuk berkoordinasi dengan Kemlu RI.

    “Yang jelas seandainya ada informasi keberadaan yang bisa menunjukkan kita tampung dan kami akan bekerja sama dengan Kemenlu,” pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya, Kementerian memastikan bahwa Riza Chalid tidak berada di Singapura. Bahkan, dia sudah lama tidak mengunjungi negara tersebut.

    Lanjutnya, otoritas Singapura menuturkan bahwa dirinya terbuka untuk bantuan jika nantinya Indonesia membutuhkan bantuan dari Singapura.

    “Catatan imigrasi kami menunjukkan bahwa Muhammad Riza Chalid tidak berada di Singapura dan sudah lama tidak memasuki Singapura,” jelasnya, dikutip pada Kamis (17/7/2025). 

  • Diburu Kejagung, Kemlu Singapura Pastikan Riza Chalid Tak Ada di Negaranya

    Diburu Kejagung, Kemlu Singapura Pastikan Riza Chalid Tak Ada di Negaranya

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Luar Negeri Singapura merespon kabar keberadaan saudagar minyak Muhammad Riza Chalid yang saat ini menjadi tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina.

    Dalam keterangan resmi Kementerian Luar Negeri Singapura, otoritas Negeri Singa itu memastikan bahwa Riza Chalid tidak berada di Singapura. Bahkan, dia sudah lama tidak mengunjungi negara tersebut.

    “Catatan imigrasi kami menunjukkan bahwa Muhammad Riza Chalid tidak berada di Singapura dan sudah lama tidak memasuki Singapura,” jelasnya, dikutip pada Kamis (17/7/2025). 

    Lanjutnya, pihaknya menuturkan bahwa dirinya terbuka untuk bantuan jika nantinya Indonesia membutuhkan bantuan dari Singapura. 

    “Jika diminta secara resmi, Singapura akan memberikan bantuan yang diperlukan kepada Indonesia, sesuai dengan hukum dan kewajiban internasional kami,” tulis keterangan tersebut. 

    Diberitakan sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan bahwa penyidik belum berencana melakukan penjemputan paksa terhadap tersangka Riza Chalid, namun dipanggil secara patut terlebih dulu.

    “Ada tahapannya nanti, kami berharap sih dia kooperatif ya,” kata Anang, dikutip Kamis (17/7/2025). 

    Anang menuturkan bahwa tim penyidik Kejagung sudah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan perdana sebagai tersangka ke kediaman pribadinya.

    Dia juga meminta tersangka Riza Chalid agar kooperatif dan memenuhi panggilan tim penyidik Kejagung untuk diperiksa sebagai tersangka korupsi di PT Pertamina pada pekan depan. 

    Menurut Anang, tersangka Riza Chalid saat ini tengah berada dan tinggal di luar negeri. Namun Anang masih belum mengetahui secara persis di negara mana tersangka itu tinggal.

    “Dari informasi yang kami terima, memang ada di negara lain. Tapi nanti kami coba pastikan lagi ke negara-negara tetangga,” ungkapnya. 

  • Penampakan Rumah Mewah Raja Minyak Riza Chalid Usai Jadi Tersangka Korupsi

    Penampakan Rumah Mewah Raja Minyak Riza Chalid Usai Jadi Tersangka Korupsi

    GELORA.CO  – Terekam penampakan rumah mewah raja minyak Muhammad Riza Chalid yang kini ditetapkan sebagai tersangka korupsi PT Pertamina. 

    Rumah mewah milik Riza Chalid itu terletak di kawasan elit di Jalan Jenggala II nomor 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

    Seperti dimuat Tribunnews.com, rumah Riza Chalid tampak mewah dengan gaya American Style. 

    Namun sejak ditetapkan tersangka, rumah Riza Chalid pada Jumat (11/7/2025) pukul 13.00 WIB nampak sepi.

    Gerbang berwarna hitam di rumah mewah dengan tiga lantai itu tertutup rapat.

    Hanya ada celah kecil untuk melihat ke area halaman rumah Riza Chalid tersebut. Di dalam, kondisinya sunyi tak ada aktivitas apapun di rumah itu.

    Menurut warga sekitar, rumah mewah itu memang selalu nampak sepi dan jarang ada aktivitas.

    “Rumah ini kosong, tidak ada aktivitas. Nggak pernah lihat ada orang keluar masuk” kata seorang petugas parkir Masjid At-Taqwa yang posisinya berada di serong kanan rumah Riza Chalid saat ditemui, Jumat (11/7/2025).

    Pada bagian halaman, terlihat rumah yang mempunyai dinding berwarna putih berpadu dengan granit warna krem di beberapa bagian itu memiliki banyak jendela di setiap lantainya.

    Namun, saat ini garis sita yang bertuliskan Kejaksaan Agung berwarna merah dan putih sudah tidak terpasang di jendela rumah itu. 

    Hal ini berbeda pada saat penyidik melakukan penggeledahan pada 25 Februari 2025 lalu yang terdapat sebuah garis sita berbentuk menyilang di jendela bagian kanan rumah.

    Selanjutnya, ada pula jalanan menurun di sisi kiri rumah yang dijadikan basement untuk memarkirkan beberapa mobil.

    Meski disebut kosong, namun terlihat ada sebuah sepeda motor yang terparkir di basement rumah tersebut. 

    Hal ini juga diutarakan oleh seorang pedagang es yang kerap disapa Pakde yang memarkirkan gerobaknya persis di depan rumah Riza.

    Pakde mengatakan jika rumah itu tidak kosong dan ada yang menjaga. Meski begitu, dia tidak tahu persis siapa sosok yang menjaga rumah mewah tersebut.

    “Biasanya ada orang. Mungkin penjaganya. Kalau kayak mobil keluar-masuk enggak ada sih,” tuturnya.

    Riza diketahui ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023

  • Mitos Riza Chalid Kebal Hukum Sirna usai Ditetapkan Tersangka, Pengamat Ungkit Kasus Petral

    Mitos Riza Chalid Kebal Hukum Sirna usai Ditetapkan Tersangka, Pengamat Ungkit Kasus Petral

    GELORA.CO  – Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi, turut menyoroti penetapan tersangka Muhammad Riza Chalid.

    Perlu diketahui Riza Chalid sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Agung, pada 10 Juli 2025 kemarin.

    Gembong mafia migas itu terlibat kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2023.

    Menurut Fahmy, dengan penetapan tersangka, membuktikan Riza Chalid tidak kebal hukum.

    “Penersangkaan Riza Chalid  telah merobohkan mitos bahwa ia selama ini diyakini tidak tersentuh sama sekali oleh aparat penegak hukum,” ujar Fahmy kepada Tribunnews.com, dalam keterangan tertulis, Sabtu (12/7/2025).

    Fahmy kemudian mengungkit kasus PT Petral pada 2014 silam. Ia menuding Riza Chalid terlibat dalam kasus tersebut.

    Riza Chalid menggunakan PT Petral di Singapura untuk merampok uang negara melalui bidding impor minyak dan blending impor Bahan Bakar Minyak (BBM). 

    Ia lalu mark-up biaya pengapalan melalui PT International Shipping dan mengolah minyak mentah menjadi BBM melalui PT Kilang Pertamina Internasional.

    “Pada saat pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Menteri BUMN Dahlan Iskan mengendus bahwa Petral digunakan oleh Riza Chalid sebagai sarang mafia migas, sehingga Dahlan akan membubarkan Petral.”

    “Tetapi tidak sanggup membubarkannya, lantaran menurut Dahlan Iskan bahwa backing Petral mencapai langit tujuh,” ujar Fahmy.

    Baru atas rekomendasi Tim Anti Mafia Migas, Presiden Jokowi berani bubarkan Petral. Tanpa endorse Jokowi mustahil Petral dapat dibubarkan. 

    “Namun, saat Menteri ESDM Sudirman Said akan menyerahkan hasil forensik audit korupsi Petral, konon menurut Sudirman Said, Jokowi mencegahnya sehingga tidak ada satu pun tersangka, termasuk Riza Chalid,” lanjut Fahmy. 

    Minta Prabowo Turun Tangan

    Fahmy juga menyebut, penetapan Riza Chalid sebagai tersangka menjadi momentum untuk Presiden Prabowo Subianto.

    Orang nomor satu di Indonesia itu diminta membuktikan komitmennya dalam pemberantasan korupsi.

    Menurut Fahmy, kasus korupsi yang menyeret Riza Chalid tidak bisa berhenti hanya dengan penetapan tersangka.

    “Namun, juga harus menetapkan Riza Chalid sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) dan memburunya serta memproses hukum Riza Chalid dan tujuh tersangka lainnya hingga dijatuhi hukuman setimpal.”

    “Tanpa segera memproses secara hukum semua tersangka tersebut, maka pemberantasan korupsi pemerintahan Prabowo di Pertamina tidak lebih hanya pidato belaka dan (jangan) omon-omon saja,” tegasnya.

    Prabowo: Hampir Tiap Hari Kita Bongkar Korupsi

    Presiden Prabowo dalam berbagai kesempatannya menyampaikan komitmennya dalam pemberantasan kasus korupsi.

    Seperti yang diutaran saat menghadiri acara Kongres IV Tidar, di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Sabtu (17/5/2025) lalu.

    Mantan Menteri Pertahanan RI itu mengungkap, setiap hari kasus korupsi berhasil dibongkar.

    “Hampir tiap hari kita membongkar kasus-kasus korupsi dan tidak akan berhenti.”

    “Saya disumpah untuk menjalankan Undang-Undang Dasar 1945 dan semua undang-undang yang berlaku.”

    “Siapa yang melanggar hukum, mempertahankan praktik-praktik yang mengakibatkan kerugian kekayaan negara (harus ditindak). Kekayaan negara harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” katanya, dikutip dari KOMPASTV.

    Prabowo mengeklaim, 6 bulan pertama pemerintahannya, ia dapat menyelamatkan triliunan rupiah uang rakyat.

    Ia juga memastikan aparat penegak hukum di bawahnya tidak akan berhenti memberantas korupsi. Meskipun mendapatkan ancaman-ancaman.

    “Saya tahu ada penegak-penegak hukum yang diancam. Saya tahu saya dapat laporan ada yang rumahnya didatangi, ada yang mobilnya diikuti, ada yang rumahnya difoto.”

    “Kita paham itu, tapi saya hanya ingin sampaikan kita tidak gentar. Saya tidak gentar (lawan korupsi),” tandas Prabowo.

    Riza Chalid Belum Jadi DPO

    Kejaksaan Agung menyatakan, belum memasukkan nama Muhammad Riza Chalid ke dalam daftar pencarian orang (DPO) meski sudah menetapkan raja minyak itu sebagai tersangka kasus korupsi minyak mentah di Pertamina.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, belum dimasukkannya Riza sebagai DPO lantaran penyidik masih akan memeriksa yang bersangkutan dalam statusnya sebagai tersangka.

    Apabila Riza tidak memenuhi panggilan tersebut, maka bukan tidak mungkin dia bakal ditetapkan sebagai DPO oleh Kejagung.

    “Apakah yang bersangkutan akan dinyatakan dalam daftar daftar pencarian orang atau tidak, tergantung pada nanti proses pemanggilan yang akan disampaikan kepada yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Jumat (11/7/2025).

    Meski belum menetapkan Riza sebagai DPO, namun penyidik kata Harli tidak tinggal diam.

    Saat ini, Kejagung juga telah menggandeng Kementerian Imigrasi untuk memburu beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) usai diketahui masih berada di luar negeri.

    “Karena yang bersangkutan sudah masuk dalam daftar cekal, kita berkoordinasi dengan instansi terkait termasuk Imigrasi yang mengurusi lalu lintas perjalanan orang ke dalam dan ke luar negeri,” jelasnya.

    Selain itu, penyidik dalam hal ini sudah berkoordinasi dengan perwakilan Kejaksaan RI di luar negeri guna mengawasi pergerakan dari Riza Chalid.

    “Kita juga berkoordinasi dengan pihak-pihak kita yang ada di luar negeri, para atase kita untuk melalukan monitoring (Riza Chalid) termasuk pihak-pihak lain, kita terus melakukan upaya-upaya,” pungkasnya