Sebulan Berlalu, “Red Notice” Riza Chalid Tak Kunjung Terbit
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa
red notice
untuk tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak di PT Pertamina (Persero), Riza Chalid, masih belum terbit meski sudah diajukan sejak bulan September 2025 lalu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebutkan, Interpol yang bermarkas di Lyon, Prancis, belum memberikan kabar terbaru terkait permohonan
red notice
tersebut.
“Sampai saat ini, dari Interpol di Lyon belum ada informasi apakah sudah approve atau belumnya. Tapi yang jelas, dari tim JPU dan NCB sini sudah audiensi, sudah,” ujar Anang di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).
Selain itu,
red notice
untuk tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Jurist Tan, juga belum diterbitkan oleh Interpol.
“Jurist Tan masih nunggu, nunggu dari Lyon, tapi sudah dikirim dari NCB. Dari NCB Mabes Polri sudah dikirim ke sana,” kata Anang.
Pada September 2025 lalu, Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko membenarkan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengajukan permohonan penerbitan
red notice
atas nama Muhammad Riza Chalid.
“Benar bahwa pihak Kejagung RI telah mengajukan permohonan penerbitan Interpol red notice atas nama Muhammad Riza Chalid,” kata Untung dalam keterangan tertulis, 16 September 2025.
“Semua persyaratan pengajuan IRN telah dipenuhi oleh pihak Kejagung RI pada pekan lalu. Selanjutnya kami langsung mengajukan IRN request terhadap subyek dimaksud,” ucap dia.
“IRN” yang dimaksud Untung merupakan kode internal yang digunakan NCB Interpol Indonesia ketika mengajukan nama seseorang ke Interpol.
Riza Chalid sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kerja Sama periode 2018–2023.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Muhammad Riza
-
/data/photo/2025/02/26/67be6bcdac392.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
9 Sebulan Berlalu, "Red Notice" Riza Chalid Tak Kunjung Terbit Nasional
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5298617/original/034812100_1753767172-newsCover_2025_7_17_1752730127303-ml8y7.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Riza Chalid dan Anaknya Didakwa Memperkaya Diri Rp 3,07 T, Negara Rugi Rp 285 Triliun dalam Korupsi Minyak Mentah – Page 3
Liputan6.com, Jakarta – Anak Riza Chalid, Muhamad Kerry Adrianto Riza didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp285 triliun dalam kasus dugaan korupsi minyak mentah. Selain itu, Kerry juga dinyatakan memperkaya diri sendiri mencapai Rp3,07 triliun.
“Memperkaya terdakwa Muhammad Kerry Andrianto Riza dan Dimas Werhaspati melalui PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) sebesar USD9,860,514.31 dan Rp1.073.619.047,00 dalam pengaturan Pengadaan Sewa Tiga Kapal Milik PT. Jenggala Maritim Nusantara (PT. JMN),” ujar jaksa dalam membacakan dakwaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/10).
“Memperkaya terdakwa Muhammad Kerry Andrianto Riza, Gading Ramadhan Juedo dan Muhammad Riza Chalid melalui PT Orbit Terminal Merak (OTM) sebesar Rp 2.905.420.003.854,00 dalam Kegiatan Sewa Terminal Bahan Bakar (TBBM) Merak,” sambungnya.
Kerugian negara sebesar USD 9,860,514.31 dan Rp 2,906,493,622,901 merupakan bagian dari total Kerugian Keuangan Negara sebesar USD 2,732,816,820.63 dan Rp 25.439.881.674.368,30, sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Perhitungan Kerugian Negara atas Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang pada PT. Pertamina (Persero) dan Sub Holding, Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS).
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Instansi terkait lainnya Nomor : 26/SR/LH/DJPI/PKN.02/06/2025 tanggal 18 Juni 2025.
Kemudian, kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171.997.835.294.293,00 yang merupakan kemahalan dari harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi yang ditimbulkan dari harga tersebut dan illegal gain sebesar sebesar USD2,617,683,340.41 berupa Keuntungan ilegal didapat dari selisih antara harga perolehan impor BBM yang melebihi kuota dengan harga perolehan minyak mentah dan BBM dari pembelian yang bersumber di dalam negeri.
Sebagaimana Laporan Analisis Kerugian Perekonomian Negara Akibat Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Tata Kelola Minyak Mentah Dan Produk Kilang Pada Pt Pertamina (Persero), Sub Holding Dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKS) pada periode 2018-2023 dari Ahli di Bidang Tata kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang pada PT Pertamina (persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tanggal 19 Juni 2025.
-

Klarifikasi Kejagung soal Riza Chalid dan Jurist Tan Stateless Usai Paspor Dicabut
Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan pernyataan terkait dengan status stateless tersangka kasus korupsi Pertamina Muhammad Riza Chalid (MRC) dan tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook Jurist Tan (JT).
Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna menekankan bahwa pencabutan paspor terhadap kedua tersangka itu tidak serta merta menghapus status kewarganegaraan alias stateless.
“Pencabutan paspor tidak serta merta membuat kewarganegaraan yang bersangkutan [Riza Chalid dan Jurist Tan] hilang,” ujar Anang kepada wartawan, dikutip Selasa (7/10/2025).
Anang menyatakan pencabutan paspor itu dilakukan agar membatasi pergerakan Riza Chalid maupun Jurist Tan. Pasalnya, apabila paspor kedua tersangka itu dicabut maka tidak bisa melakukan perjalanan ke luar negeri.
Pencabutan paspor itu berefek untuk mendorong negara yang ditempati Riza Chalid maupun Jurist Tan untuk segera mendeportasi keduannya karena sudah tidak memiliki izin tinggal.
“Mestinya secara ketentuan negara yang ditinggali bisa mendeportasi karena dia menjadi ilegal karena dokumentasi paspornya sudah di tarik,” pungkasnya.
Sebelumnya, Anang sempat mengungkapkan bahwa pencabutan paspor WNI bisa membuat Riza Chalid maupun Jurist Tan menjadi stateless atau kehilangan kewarganegaraan.
Anang menambahkan bahwa pihaknya juga telah berkoordinasi dengan keimigrasian Indonesia agar bisa mencabut status kewarganegaraan Riza Chalid.
“Sudah minta kita cabut paspornya ya. JT pun sudah kita minta cabut. Supaya stateless kan,” ujarnya kepada wartawan, dikutip Senin (6/10).
-

Babak Baru Korupsi Pertamina, Bakal Merembet ke SKK Migas?
Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mengusut perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023.
Dalam hal ini, korps Adhyaksa masih berfokus untuk melengkapi berkas perkara dan memperkuat pembuktian para tersangka, yaitu saudagar minyak Riza Chalid dkk.
Teranyar, penyidik pada direktorat Jampidsus Kejagung RI telah memeriksa Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi alias SKK Migas, Djoko Siswanto (DS).
Djoko diperiksa dalam kapasitasnya sebagai kasasi dalam kasus yang dinilai merugikan negara Rp285 triliun itu. Pemeriksaan Djoko dilakukan pada Senin (25/8/2025).
Adapun, Djoko diperiksa dengan tujuh orang lainnya, yakni HSR selaku Analis Harga dan Subsidi di Dirjen Migas ESDM (2005-2014); LH selaku Junior Officer Gas Operation I PT Pertamina International Shipping; dan TN selaku Corporate Sevodary PT Pertamina (Persero) tahun 2020.
Selanjutnya, SAP selaku Asisten Manajer Crude Trading ISC PT Pertamina (2017-2018); YS selaku SVP IT PT Pertamina; TK selaku SVP Sjared Services PT Pertamina; dan ES selaku Dirjen Migas pada Kementerian ESDM (2017) juga turut diperiksa.
Alasan Kejagung Periksa Kepala SKK Migas
Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna mengatakan DS diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Dirjen Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM.
“Kemarin ada pemeriksaan terhadap Mantan dirjen. Dan yang bersangkutan diperiksa terkait dengan perkara Pertamina ini, terus kapasitas sebagai saksi,” ujar Anang di Kejagung, dikutip Selasa (26/8/2025).
Dia menambahkan Djoko dimintai keterangan terkait dengan kebijakannya terkait dengan tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023.
“Kapasitas dia jabatan saat itu tentunya kan dianggap kompeten mengetahui peristiwa tersebut, pendalaman seperti apa, pengetahuannya terhadap kegiatan-kegiatan yang diduga di situ ada terjadinya tindak pidana,” pungkas Anang.
Kejagung Umumkan 18 Tersangka
Secara total, Kejagung telah menetapkan 18 tersangka dalam perkara ini. Mulanya, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka mulai dari Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku Beneficial PT Navigator Khatulistiwa hingga eks Dirut PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (RA) pada (25/2/2025).
Selang sehari kemudian, Kejagung menjemput dua tersangka yakni Direktur Pemasaran Pusat & Niaga Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya (MK) dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne (EC) turut menjadi tersangka dalam perkara ini.
Kemudian, Kejagung kembali menetapkan sembilan tersangka baru dari perkara ini. Satu dari sembilan tersangka itu merupakan sosok ternama di jagat pengusaha minyak di Tanah Air, yakni Riza Chalid.
Berikut ini 18 tersangka yang telah ditetapkan Kejagung dalam kasus Pertamina
1. Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (RS).
2. Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi (YF).
3. Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR).
4. VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International Agus Purwono (AP).
5. Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo (GRJ).
6. Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin (SDS).
7. Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati (DW).
8. Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya (MK).
9. VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne (EC).
10. Vice President Supply dan Distribusi Kantor Pusat PT Pertamina tahun 2011-2015 atau Direktur Utama PT PPN sejak Juni 2021-Juni 2023, Alfian Nasution (AN).
11. Eks Direktur Pemasaran & Niaga PT Pertamina Hanung Budya (HB).
12. SVP Integrated Supply Chain Juni 2017 s.d. November 2018, saat ini menjabat sebagai Direktur Utama aktif PT Industri Baterai Indonesia Toto Nugroho (TN).
13. VP Crude & Product Trading ISC – Kantor Pusat PT Pertamina Persero Sejak 1 Juni 2019 – September 2020, Dwi Sudarsono (DS).
14. Direktur Gas, Petrochemical & New Business, PT Pertamina International Shipping, Arif Sukmara (AS).
15. Mantan SVP Integrated Supply Chain 2018 s.d. 2020, Hasto Wibowo (HW).
16. Business Development Manager PT Trafigura Pte. Ltd periode November 2019-Oktober 2021 dan Senior Manager PT Trafigura (Manajemen Service) periode setelah November 2021, Martin Haendra Nata (MHN).
17. Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi, Indra Putra (IP).
18. Beneficial/ Owner (BO) PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak, Muhammad Riza Chalid (MRC).
-

Tersangka Riza Chalid Resmi Masuk DPO
Bisnis.com, JAKARTA — Tersangka juragan minyak M. Riza Chalid akhirnya resmi masuk ke dalam DPO terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi minyak mentah dan produk kilang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan bahwa DPO atas nama Muhammad Riza Chalid sudah diterbitkan sejak Selasa 19 Agustus 2025 kemarin.
Tidak hanya itu, tersangka Riza Chalid juga sudah dijadikan tersangka pencucian uang terkait perkara korupsi minyak mentah dan produk kilang.
“Benar MRC sudah ditetapkan tersangka pencucian uang dan menjadi DPO sejak 19 Agustus 2025 kemarin,” tuturnya kepada Bisnis di Jakarta, Jumat (22/8).
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan penyidik belum berencana melakukan penjemputan paksa terhadap tersangka Riza Chalid, tetapi dipanggil secara patut terlebih dulu.
“Ada tahapannya nanti, kami berharap sih dia kooperatif ya,” kata Anang, dikutip Kamis (17/7/2025).
Anang menuturkan tim penyidik Kejagung sudah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan perdana sebagai tersangka ke kediaman pribadinya.
Dia juga meminta tersangka Riza Chalid agar kooperatif dan memenuhi panggilan tim penyidik Kejagung untuk diperiksa sebagai tersangka korupsi di PT Pertamina pada pekan depan.
Menurut Anang, tersangka Riza Chalid saat ini tengah berada dan tinggal di luar negeri. Namun Anang masih belum mengetahui secara persis di negara mana tersangka itu tinggal.
“Dari informasi yang kami terima, memang ada di negara lain. Tapi nanti kami coba pastikan lagi ke negara-negara tetangga,” ungkapnya.
-

Kejagung Ungkap Rekanan Riza Chalid yang Terafiliasi Mobil Sitaan
Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap rekanan Muhammad Riza Chalid (MRC) yang terkait dengan sejumlah mobil yang disita penyidik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan sosok itu adalah Irawan Prakoso.
Irawan Prakoso diduga sebagai rekanan Riza Chalid yang menyimpan sejumlah aset mobil. Mobil itu sebagian sudah disita oleh penyidik Jampidsus Kejagung.
“Ya [Irawan Prakoso] orangnya MRC. Ya itu yang punya mobil banyak Mercy, dan lain-lain,” ujar Anang di Kejagung, Selasa (19/8/2025).
Adapun, Anang menyampaikan bahwa pihaknya tengah merumuskan untuk memanggil Irawan Prakoso. Oleh sebab itu, dia meminta agar seluruh pihak menunggu langkah korps Adhyaksa dalam menindak rekanan Riza Chalid itu.
“Tunggu saja, tinggal tunggu waktu saja,” pungkas Anang.
Nama Irawan Prakoso sempat terungkap sebagai suami dari saksi terperiksa dalam perkara tata niaga minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS. Istri Irawan berinisial MR dan diperiksa pada Kamis (14/8/2025).
Adapun, total Kejagung telah menyita sembilan mobil dari pihak yang terafiliasi dengan Riza Chalid seperti Irawan Prakoso. Sembilan mobil itu mulai dari Mercedes-Benz, Mini Cooper, Alphard hingga BMW 528i.
-

Kejagung Bakal Tetapkan Status DPO Riza Chalid Pekan Ini
Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal memasukkan Muhammad Riza Chalid (MRC), tersangka kasus dugaan korupsi PT Pertamina (Persero), ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan penetapan DPO Riza Chalid direncanakan pekan ini.
“Kalau DPO terkait dengan MRC, Insyaallah di minggu ini akan ditetapkan DPO-nya,” ujar Anang di Kejagung, Senin (11/8/2025).
Hanya saja, Anang belum bisa mengemukakan kapan tanggal pasti saudagar minyak tersohor di Tanah Air itu menjadi DPO.
Di samping itu, dia menyatakan bahwa saat ini penerbitan red notice Riza Chalid juga tengah diproses oleh pihaknya.
Sebagai langkah awal, korps Adhyaksa bakal berkoordinasi dengan Hubinter Nasional dan dilanjutkan dengan interpol untuk menerbitkan red notice itu.
“Dan proses juga dalam red notice-nya,” pungkasnya.
Sekadar informasi, sebelum menetapkan DPO, Riza Chalid telah mangkir sebanyak tiga kali dalam pemanggilan penyidik Jampidsus Kejagung RI. Teranyar, Riza tak menghadiri pemanggilan pada Senin (4/8/2025).


