Tag: Muhammad Nuh

  • Aksi Jessica Wongso Pilih WO Tolak Jaksa Bawa Ahli

    Aksi Jessica Wongso Pilih WO Tolak Jaksa Bawa Ahli

    Jakarta

    Jaksa menghadirkan ahli dalam sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan Jessica Kumala Wongso kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Pihak Jessica keberatan dan memilih meninggalkan ruang sidang atau walk out.

    “Yang Mulia Hakim, karena kami keberatan, kami memutuskan untuk walk out,” kata kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/11/2024).

    Jessica dan kuasa hukumnya lalu meninggalkan ruang persidangan. Hidayat mengatakan PK merupakan panggung bagi pemohon yakni Jessica Wongso, bukan lagi kesempatan bagi jaksa untuk menghadirkan ahli atau saksi.

    “Kami tim penasihat hukum pemohon, Jessica, PK-nya Jessica Wongso pada hari ini menyampaikan bahwa kami keberatan untuk menghadiri ahli dari termohon karena sudah kami sampaikan pada sidang lalu, bahwa kami keberatan kalau termohon menghadirkan ahli. Alasannya ini adalah panggungnya pemohon, nah pemohon ini adalah yang mengajukan PK,” ujar Hidayat usai persidangan.

    Sidang peninjauan kembali (PK) Jessica Kumala Wongso terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin (Foto: Mulia Budi/detikcom)

    Dia menyayangkan majelis hakim yang memfasilitasi jaksa untuk menghadirkan ahli. Menurutnya, jaksa tak lagi punya hak untuk menghadirkan ahli di sidang PK.

    “Namun atau termohon itu hanya menanggapi atau keberatan, dia nggak punya hak memberikan ahli atau menghadirkan, karena kalau menghadirkan lagi itu sama mengulang kembali dalam persidangan yang lalu. Ini kan haknya si terpidana ya, mendapatkan novum, kita ajukan, bahwa kita yang mendapatkan novum, dilakukanlah persidangan ini untuk diterima oleh majelis. Sebagai termohon ya mengikuti,” ujarnya.

    Ahli Jaksa Bedah CCTV

    “Tadi ditunjukkan adanya CD novum kemudian kita lakukan pendekatan digital forensic, kita menggunakan aplikasi untuk melakukan kegiatan yang namanya forensic imaging. Kemudian setelah kita dapat back up file, kita buka dengan izin hakim, ada satu file rekaman di sana, bentuknya MP4 setelah dianalisa yang diduga adanya rekaman yang belum tampil di persidangan sebenarnya di persidangan Agustus 2016 itu sudah pernah ditampilkan. Itu di channel 9,” kata Muhammad Nuh.

  • Jessica Wongso Walk Out dari Sidang Permohonan PK karena JPU Hadirkan Saksi

    Jessica Wongso Walk Out dari Sidang Permohonan PK karena JPU Hadirkan Saksi

    Jakarta, Beritasatu.com – Terpidana kasus pembunuhan berencana, Jessica Kumala Wongso, bersama tim kuasa hukumnya memutuskan untuk walk out dari sidang permohonan peninjauan kembali (PK) yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (18/11/2024).

    Kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam menyatakan keberatan terhadap langkah jaksa penuntut umum (JPU) yang menghadirkan ahli dalam sidang PK. Menurutnya, sidang PK Jessica Wongso tersebut adalah kesempatan bagi kliennya sebagai pemohon untuk menyampaikan argumen dan bukti baru, bukan untuk pemeriksaan ahli oleh jaksa.

    “Yang mulia majelis hakim, karena kami keberatan, kami memutuskan untuk walk out,” kata Hidayat.

    Hidayat berpendapat, dalam sidang PK Jessica Wongso, jaksa seharusnya hanya memberikan tanggapan atau keberatan terhadap ahli yang dihadirkan pihaknya, bukan justru menghadirkan ahli untuk diperiksa. Apabila jaksa menghadirkan ahli, prosesnya akan menyerupai sidang kasus pembunuhan berencana yang telah berlangsung pada 2016.

    “Ini seharusnya hak terpidana yang mendapatkan novum baru, makanya kami ajukan PK,” tuturnya.

    Namun, Ketua Majelis Hakim Zulkifli Atjo tetap mengizinkan jaksa menghadirkan ahli dalam persidangan. Ia juga mencatat keberatan Jessica dan kuasa hukumnya dalam berita acara sidang.

    Pada sidang PK Jessica Wongso tersebut, jaksa menghadirkan dua ahli digital forensik, yakni Muhammad Nuh Al Azhar dan Christopher Hariman Rianto. Pemeriksaan ahli tetap berlangsung meskipun Jessica dan tim kuasa hukumnya tidak berada di ruang sidang.

    Dalam permohonan PK, Jessica meminta pembebasan dari dakwaan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin. Meskipun telah memperoleh bebas bersyarat sejak 18 Agustus 2024, Jessica tetap menegaskan dirinya tidak bersalah dan berharap Mahkamah Agung mengoreksi putusan sebelumnya.

    Sebagai bagian dari status bebas bersyarat, Jessica masih diwajibkan melapor dan menjalani pembimbingan hingga tahun 2032.