Tag: Muhammad Nazaruddin

  • Kereta Cepat Mulai Diselidiki, Kader PSI Tuding KPK Diam Bae di Kasus Korupsi Era SBY

    Kereta Cepat Mulai Diselidiki, Kader PSI Tuding KPK Diam Bae di Kasus Korupsi Era SBY

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kader PSI, Dian Sandi Utama, tampaknya cukup gerah dengan keputusan KPK untuk menyelidiki adanya dugaan korupsi terkait proyek kereta cepat.

    Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Kereta Cepat Jakarta–Bandung (Whoosh).

    Penyelidikan difokuskan pada kemungkinan adanya penyimpangan dalam proses pengadaan proyek, yang melibatkan sejumlah pihak terkait.

    Menanggapi hal itu, melalui akun media sosialnya, Dian Sandi menuding KPK diam bae terkait sejumlah kasus korupsi era SBY.

    “Aduan/laporan dari masyarakat harus ditindak lanjut tapi jangan lupa juga banyak kasus besar seperti BLBI, Century, Wisma Atlet Hambang… Adem2 bae KPK ini,” tulis Dian Sandi, dikutip Jumat (31/10/2025).

    Pernyataan Dian Sandi tersebut kini viral dan jadi sorotan warganet. Banyak yang heran dengan pernyataan itu dan menilai Dian Sandi tidak pernah baca berita.

    Pasalnya, kasus-kasus yang ditulis Sandi tersebut telah lama diusut dan dituntaskan KPK. Bahkan sudah banyak pelaku yang telah selesai menjalani pidana penjaranya.

    “”Woooee @psi_id brp org yg sdh dibui di kasus Hambalang❓ 1. Anas Urbaningrum 2. Andi Mallarangeng 3. Choel Mallarangeng 4. Muhammad Nazaruddin 5. Angelina Sondakh 6. Dedy Kusdinar. Msh ada yg lain cb sebutin gobl*k! Suruh bc2 berita kadermu, jng spt wapres‼️,” ulas akun @D12khard.

    “Orangnya sudah ditangkap nyet.. kuota haji, kreta cepat, ijazah palsu dan kematian anggota pemilu sampai puluhan org kemaren blm di usut nyet sampai sekarang.. jgn amnesia,” tulis akun @aryindra10.

  • Setya Novanto Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        17 Agustus 2025

    Setya Novanto Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin Nasional 17 Agustus 2025

    Setya Novanto Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan terpidana kasus korupsi E-KTP Setya Novanto (Setnov) telah bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Jawa Barat.
    Agus menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan peninjauan kembali (PK), batas hukuman Setnov sudah melampaui waktu.
    Dia bahkan menyebut Setnov seharusnya sudah bebas pada 25 Juli 2025 lalu.
    “Iya. Karena sudah melalui proses asesmen, dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 yang lalu,” ujar Agus di Istana, Jakarta, Minggu (17/8/2025).
    Agus menekankan, Setnov tidak wajib lapor setelah bebas.
    Sebab, kata dia, Setnov sudah membayar denda subsidier.
    “Enggak ada. Karena kan denda subsidier sudah dibayar,” ucapnya.
    Sementara itu, Agus menekankan Setnov bebas bersyarat karena PK-nya dikabulkan, sehingga masa hukumannya disunat.
    “Putusan PK kan kalau enggak salah. Putusan peninjauan kembali kepada yang bersangkutan dikurangi masa hukumannya,” imbuh Agus.
    Mantan Ketua DPR Setya Novanto dapat bebas lebih cepat setelah hukuman penjaranya disunat dari 15 tahun penjara menjadi 12 tahun dan 6 bulan penjara.
    Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Setya Novanto ihwal vonis hukumannya dalam kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.
    “Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 (enam) bulan,” demikian keterangan dari putusan nomor 32 PK/Pid.Sus/2020 yang dikutip dari laman resmi MA, Rabu (2/7/2025).
    Sebagai informasi, Setya Novanto dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013, pada 24 April 2018.
    Ia divonis 15 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.
     
    Setya Novanto juga diwajibkan membayar uang pengganti 7,3 juta dollar AS dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik.
    Majelis hakim juga mencabut hak politik Novanto selama lima tahun setelah selesai menjalani masa pidana.
    Setya Novanto sebelum terseret kasus korupsi e-KTP merupakan sosok yang sudah malang-melintang di kancah perpolitikan Indonesia.
    Karier politiknya dimulai sebagai kader Kosgoro pada 1974 dan menjadi anggota DPR Fraksi Partai Golkar untuk pertama kalinya pada 1998.
    Sejak saat itu, ia enam periode berturut-turut selalu mengamankan kursi di parlemen hingga 16 Desember 2015.
    Setya Novanto juga merupakan sosok yang pernah menduduki kursi Ketua Umum Partai Golkar (17 Mei 2016 – 13 Desember 2017) dan Ketua DPR (30 November 2016 – 11 Desember 2017).
    Singkat cerita, nama Setya Novanto menjadi tersangka kasus mega proyek e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 17 Juli 2017.
    Kasus korupsi e-KTP sendiri bermula saat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 2009 merencanakan pengajuan anggaran untuk penyelesaian Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAP).
    Salah satu komponen program penyelesaian SIAP tersebut adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK). Pemerintah pun menargetkan pembuatan e-KTP dapat selesai pada 2013.
    Proyek e-KTP merupakan program nasional dalam rangka memperbaiki sistem data kependudukan di Indonesia.
    Dilansir dari Kompas.com, Jumat (4/2/2022), lelang e-KTP dimulai sejak 2011, tetapi banyak bermasalah karena terindikasi banyak penggelembungan dana. Kasus korupsi e-KTP pun terendus akibat kicauan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.
    KPK kemudian mengungkap adanya kongkalikong secara sistemik yang dilakukan oleh birokrat, wakil rakyat, pejabat BUMN, hingga pengusaha dalam proyek pengadaan e-KTP sepanjang 2011-2012.
    Akibat korupsi mega proyek secara berjemaah ini, negara mengalami kerugian mencapai Rp 2,3 triliun.
    Keterlibatan Setya Novanto semakin kuat setelah namanya disebut dalam sidang perdana kasus tersebut dengan dua mantan pejabat Kemendagri, yakni Sugiharto dan Irman sebagai terdakwa.
    Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa di Pengadilan Tipikor, Kamis (9/3/2017), Novanto disebut memiliki peran dalam mengatur besaran anggaran e-KTP yang mencapai Rp 5,9 triliun.
    Setelah melalui serangkaian proses hukum, majelis hakim memberikan vonis kepada para pelaku atas keterlibatan dalam tindak pidana korupsi proyek pengadaan e-KTP.
    Delapan pelaku telah divonis bersalah oleh pengadilan dan mendapat hukuman berbeda tergantung sejauh mana keterlibatan mereka. Adapun Setya Novanto divonis 15 tahun penjara pada 24 April 2018.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Profil Junimart Girsang, Politisi PDI Perjuangan yang Ditunjuk Prabowo Jadi Duta Besar RI di Italia – Halaman all

    Profil Junimart Girsang, Politisi PDI Perjuangan yang Ditunjuk Prabowo Jadi Duta Besar RI di Italia – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ini profil Junimart Girsang, politikus PDI Perjuangan (PDIP) yang dilantik Presiden Prabowo Subianto menjadi Duta Besar untuk Republik Italia.

    Junimart Girsang hadir dalam prosesi pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Senin (24/3/2025).

    Pelantikan itu berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 25/P dan 40/P Tahun 2025 tentang pengangkatan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia.

    Kepres itu masing-masing ditetapkan pada tanggal 17 Februari 2025 dan 21 Maret 2025 oleh Presiden Prabowo.

    Selain Duta Besar untuk Republik Italia, Junimart juga merangkap Dubes Republik Malta, Republik San Marino, Republik Siprus, Food and Agriculture Organization (FAO), International Fund and Agriculture Development (IFAD), World Food Programme (WFP), dan International Institute for the Unification of Private Law (UNIDROIT).

    Junimart Girsang lahir di Medan 3 Juni 1963.

    Ia adalah anggota DPR RI dua periode dari partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP.

    Junimart mewakili daerah pemilihan Sumatera Utara III untuk periode 2014–2019 dan 2019–2024.

    Untuk periode 2019-2024, Junimart  duduk di kursi Wakil Ketua Komisi II yang membidangi hukum, hak asasi manusia dan keamanan.

    Junimart seperti layaknya anak kecil lainnya, ia gemar bermain bola di halaman gedung nasional, mandi di parit, dan membantu orang tuanya berternak.

    Saat umur 14 tahun, Junimart sudah memasuki masa remaja ia memberanikan diri untuk berhijrah ke Pulau Jawa yaitu Bandung, Jawa Barat untuk mendapatkan pelajaran dan pengalaman hidup.

    Ia bersekolah dan kuliah di sana.

    Ternyata menjadi orang rantau malah membuatnya matang dan memotivasi dirinya untuk menjadi orang yang berhasil.

    Sejak kecil, Junimart selalu disiplin dalam mengerjakan tugas dan belajar.

    Ia mengenyam pendidikan sekolah tingginya dan mendapat gelar S1 di Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Bandung.

    Ia juga mendapatkan dua gelar master di bidang yang berbeda.

    Magister Manajemen dari Universitas Satyagama, Jakarta dan Magister Hukum Pidana dari Universitas Padjadjaran, Bandung.

    Tak hanya itu, Junimart berhasil meraih gelar doktor Ilmu Hukum dari Universitas Padjadjaran, Bandung.

    Karier pengacara Junimart dimulai saat ia pertama kali magang di firma hukum TR Messakh & Rekan.

    Semua pengalaman dan pengetahuan yang ia dapat dari tempat magangnya kemudian dipraktikan langsung dengan membuka praktik hukum sendiri yaitu Kantor Hukum JnR pada tahun 1991.

    Pengacara berdarah batak ini juga aktif dalam organisasi profesi seperti Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) dan PERADI.

    Junimart sering menangani kasus yang melibatkan petinggi publik, pesohor, serta kasus-kasus artis yang ada di Indonesia.

    Selain itu, Junimart juga tercatat sebagai aktivis gereja dalam berbagai kegiatan rohani hingga ia merilis 2 album lagu rohaninya sendiri.

    Setelah malang melintang di dunia pengacara, Junimart terjun ke dunia politik.

    Sebelum menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Junimart Girsang juga dikenal sebagai advokat hukum yang sering bertindak selaku kuasa hukum banyak perusahaan, baik dalam maupun luar negeri.

    Selama bertindak selaku pengacara dan atau kuasa hukum, Girsang banyak menangani kasus yang melibatkan para petinggi publik dan pesohor Indonesia.

    Junimart Girsang sempat mendampingi para wartawan harian umum Berita Buana, bertindak selaku tim kuasa hukum Mabes Polri atas pembelaan terhadap tuduhan pelanggaran HAM berat, menjadi tim penasihat hukum Megawati Soekarno Putri ketika menjabat Presiden RI,

    Sebagai kuasa hukum mantan Gubernur Bank Indonesia, Soedradjad Djiwandono, dan yang mungkin juga banyak diingat publik, ketika resmi menjadi advokat hukum Ardhia Pramesti Regita Cahyani alias Tata saat menggugat cerai suaminya, Hutomo Mandala Putra, yang juga putra bungsu mantan penguasa Orde Baru, Soeharto.

    Kasus yang paling santer adalah ketika ia ikut dalam Tim pembela bagi terdakwa korupsi Muhammad Nazaruddin dalam kasus membongkar kasus korupsi dalam tubuh DPR pada tahun 2013.

    Junimart juga kakak kandung dari pengacara kondang lainnya, yakni Juniver Girsang.

    Nama Junimart juga terkenal sebagai Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR pada akhir tahun 2015 saat sedang menangani Skandal Politik di Kasus PT Freeport Indonesia 2015 atau “Papa Minta Saham” oleh Mantan Ketua DPR Setya Novanto.

    PENDIDIKAN

    SD Negeri Teladan di Sidikalang, Sumut

    SMP Negeri I Sidikalang, Sumut

    SMA BPPK Bandung, Jawa Barat

    S1, Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Bandung

    S2, Program Magister Management Universitas Satyagama, Jakarta

    S2, Magister Hukum Pidana Universitas Padjadjaran, Bandung

    S3, Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung

    KARIER

    Pengacara swasta

    Ketua Presidium, Forum Diskusi Advokat Indonesia

    Anggota, Tim Pemeriksa Hasil Uji Calon Advokat

    Staf Pengajar, Kursus Advokat, Universitas Indonesia Esa Unggul (IEU) Jakarta

    Anggota, PERADI

    Anggota, DPP Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Bidang Advokasi dan Bantuan Hukum

    PENGHARGAAN

    Best Dressed Executive versi Yayasan Penghargaan Indonesia dan Studio Seven Production

    Tokoh Eksekutif Muda versi Yayasan Prestasi & Penghargaan Indonesia

    Tokoh Peduli Sosial Termuda Indonesia 1997

    Penghargaan CITRA ADHIKARSA PEMBANGUNAN INDONESIA 1996-1997 versi Yayasan Penghargaan Indonesia dan Studio Seven Production. 

    Gagal lolos ke Senayan periode 2024-2029

    Junimart Girsang mengaku kecewa terkait Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang kerap bermasalah saat rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024.

    Hal itu ia sampaikan dalam rapat dengar pendapat atau RDP antara Komisi II DPR dengan penyelenggara pemilu di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (15/5/2024).

    “Saya sangat kecewa dengan KPU telah memperkenalkan Sirekap menjadi hal yang membuat bingung rakyat Indonesia,” kata Junimart.

    Padahal, lanjutnya, Sirekap hanya merupakan alat bantu.

    Namun, masyarakat menjadi bergantung terhadap sistem itu, termasuk Junimart sendiri.

    Ia mengungkapkan pada awal rekapitulasi, perolehan suaranya paling tinggi di daerah pemilihan Sumatera Utara III.

    Namun, Junimart mengatakan hari berikutnya, perolehan suaranya justru mengalami penurunan.

    Sebagimana diketahui, KPU memutuskan untuk tidak lagi menampilkan grafik data perolehan suara Pilpres dan Pileg saat proses rekapitulasi berlangsung.

    Sebagai gantinya, KPU hanya menetapkan kebijakan untuk menampilkan formulir model C hasil plano saja di Sirekap. Hal itu pun dipertanyakan Junimart.

    “Ada apa dengan KPU? Sirekap itu hanyalah alat bantu. Last menit berhenti. Jadi apa motivasi KPU ya, dengan menerbitkan Sirekap? Padahal, ya, hasil suara yang dari daerah itu belum tentu valid A1, Pak,” ujarnya.

    Namun, ia kembali menekankan tidak kecewa lantaran tidak lolos kembali ke parlemen. Tetapi, dia hanya menyesalkan cara kerja KPU.

    “Saya tidak kecewa, saya tidak lolos, Pak. Tetapi saya sesalkan cara kerja KPU yang sekian lama kita rapat, rapat, rapat terus, bahkan membutuhkan anggaran 76T,” katanya.

    Junimart merupakan caleg di dapil Sumut III yang gagal lolos ke Senayan.

    Junimart meraih suara lebih tinggi sebesar 75.401 dan menempati posisi ketiga suara tertinggi di partainya.

    Dalam dapil Sumut III, PDIP berhasil mengamankan dua kursi DPR dari 10 kursi yang diperberutkan.

    Dua kursi itu ditempati Bob Andika Mamana Sitepu (PDIP) dengan 94.621 suara dan Bane Raja Manalu (PDIP) dengan 91.169 suara.

  • Mbak Ita dan Suami Tambah Daftar Panjang Pasutri Ditahan KPK di Kasus Korupsi

    Mbak Ita dan Suami Tambah Daftar Panjang Pasutri Ditahan KPK di Kasus Korupsi

    Jakarta

    Wali Kota Semarang Hevearit Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri, telah ditahan KPK. Keduanya menambah daftar panjang pasangan suami istri (pasutri) yang mendekam di Rutan KPK.

    Mbak Ita dan Alwin ditahan KPK sejak Rabu (19/2). Keduanya merupakan tersangka kasus korupsi di Pemkot Semarang.

    Penahanan Mbak Ita juga dilakukan dengan melalui sejumlah drama. KPK harus menunggu hingga panggilan keempat sebelum menahan Mbak Ita. Kader PDIP itu akhirnya hadir memenuhi panggilan pemeriksaan KPK di hari terakhir menjabat sebagai Wali Kota Semarang.

    Dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (19/2), peran Mbak Ita dan Alwin diungkap KPK. Keduanya berperan dalam kasus suap proyek kursi SD, memotong tunjangan ASN dan gratifiksi.

    “Bahwa sejak saat HGR menjabat sebagai Wali Kota Semarang, HGR dan AB telah menerima sejumlah uang dari fee atas pengadaan meja kursi fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang TA 2023, pengaturan proyek penunjukan langsung pada tingkat kecamatan TA 2023 dan permintaan uang ke Bapenda Kota Semarang,” kata Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo dalam konferensi pers.

    Dalam perkara pertama, Mbak Ita dan Alwin diduga terlibat dugaan korupsi pada proyek pengadaan meja kursi fabrikasi SD pada dinas pendidikan Kota Semarang. Keduanya diduga menerima uang sebesar Rp 1,7 miliar.

    “Bahwa atas keterlibatan dari AB membantu RUD (direktur PT Deka Sari Perkasa) mendapatkan proyek tersebut, RUD telah menyiapkan uang sebesar Rp 1.750.000.000 atau sebesar 10% untuk AB,” katanya.

    Sedangkan dalam perkara kedua, Mbak Ita dan suaminya, diduga terlibat dalam pengaturan pada proyek penunjukan langsung pada tingkat kecamatan. Alwin diduga menerima uang sebesar Rp. 2 miliar.

    “Bahwa pada sekitar bulan Desember tahun 2022, M menyerahkan uang senilai Rp 2 miliar kepada AB sebagai commitment fee proyek PL Kecamatan,” jelasnya.

    Dan yang terakhir, perkara permintaan uang dari kepada Bapenda Kota Semarang. Keduanya menerima uang sebesar Rp 2,4 miliar.

    “IIN memberikan uang sekurang-kurangnya Rp.2.400.000.000 (Rp 2 miliar) kepada HGR dan AB yang dipotong dari iuran sukarela Pegawai Bapenda Kota Semarang dari TPP triwulan 1 sampai dengan 4 tahun 2023,” kata Ibnu.

    Jika dijumlahkan, Mbak Ita dan suaminya mendapat total uang sekitar Rp 6 miliar dalam 3 perkara tersebut. Keduanya dijerat pasal terkait suap hingga gratifikasi.

    Mbak Ita dan Alwin bukan pasutri pertama yang ditahan oleh KPK karena kompak melakukan korupsi. KPK sebelumnya telah menjerat dan menahan 13 pasutri akibat terlibat korupsi. Berikut rinciannya:

    1. Mantan Bendum Demokrat M Nazaruddin dan Neneng Sri Wahyuni (April 2012)

    Menerima suap Rp 4,6 miliar dari PT Duta Graha Indah, pemenang lelang proyek Wisma Atlet, serta kasus pencucian uang. Nazaruddin dipidana bui 13 tahun, sedangkan Neneng 6 tahun.

    2. Mantan Bupati Karawang Ade Swara dan Nurlatifah (Januari 2015)

    Menerima suap senilai Rp 5 miliar dari CEO PT Tatar Kertabumi, Aking Saputra, untuk penerbitan Surat Persetujuan Pemanfaatan Ruang (SPPR). Selain itu, keduanya dijerat pencucian uang. Ade kemudian dihukum penjara 6 tahun, sedangkan Nurlatifah 5 tahun.

    3. Mantan Wali Kota Palembang Romi Herton dan Masyitoh (Maret 2015)

    Romi menyuap Ketua MK Akil Mochtar saat itu senilai Rp 14,145 miliar dan USD 316.700, dibantu Masyitoh. Tujuannya mempengaruhi putusan perkara permohonan keberatan hasil pilkada Kota Palembang. Pasutri itu juga dijerat dengan pasal pemberian kesaksian palsu di persidangan. Romi lalu dihukum 7 tahun penjara, sedangkan Masyitoh 5 tahun. Romi meninggal di Lapas Gunung Sindur pada September 2017.

    Pasutri ini menyuap 3 hakim dan panitera di PTUN Sumatera Utara. Uang suap senilai USD 15 ribu dan SGD 5.000 lewat pengacara OC Kaligis. Selain itu, Gatot kembali dijerat kasus korupsi dana hibah dan dana bantuan sosial (bansos). Gatot kini menjalani hukuman total 12 tahun, sedangkan Evy 2,5 tahun penjara dan telah bebas.

    Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:

    4. Mantan Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri dan Suzanna Budi Antoni (Juli 2015)

    Menyuap Ketua MK Akil Mochtar senilai Rp 10 miliar dan USD 500 ribu agar memenangi sengketa pilkada Kabupaten Empat Lawang di MK. Pasutri ini juga memberikan keterangan tidak benar saat menjadi saksi di persidangan dengan terdakwa Akil Mochtar. Budi kemudian dihukum 4 tahun penjara, sedangkan Suzanna 2 tahun.

    5. Mantan Bupati Musi Banyuasin, Sumsel, Pahri Azhari dan Lucianty (Mei 2016)

    Menyuap anggota DPRD Musi Banyuasin untuk memuluskan pembahasan RAPBD Kabupaten Musi Banyuasin. Uang yang dibagikan ke anggota DPRD berasal dari urunan para kepala dinas. Pahri dihukum 3 tahun dan Lucianty 1,5 tahun bui.

    6. Mantan Wali Kota Cimahi Atty Suharti dan Itoc Tochija (Desember 2016)

    Atty dan Itoc menerima suap Rp 500 juta terkait proyek pembangunan Pasar Atas Cimahi tahap II senilai Rp 57 miliar. Duit suap tersebut diterima mereka dari pengusaha Triswara Dhanu Brata dan Hendriza Soleh Gunadi. Atty divonis 4 tahun penjara, sedangkan Itoc 7 tahun.

    7. Mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan Lily Martiani Maddari (Juni 2017)

    Menerima suap Rp 1 miliar dari commitment fee Rp 4,7 miliar. Suap diterima dari bos PT Statika Mitra Sarana (SMS) Jhoni Wijaya yang memenangi dua proyek peningkatan jalan di Kabupaten Rejang Lebong. Lily berperan sebagai perantara suap itu.

    8. Eks Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud dan istrinya, Hendrati (Mei 2018)

    Dirwan Mahmud dan Hebdrati ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap. Dirwan diduga menerima suap Rp 98 juta dari Juhari selaku kontraktor. KPK menyebut uang itu merupakan bagian dari 15 persen commitment fee atas lima proyek pekerjaan infrastruktur dengan nilai total Rp 750 juta.

    9. Xaveriandy Sutanto dan Memi

    Pasangan suami-istri, Xaveriandy dan Memi, dijerat KPK karena diduga menyuap eks Ketua DPD Irman Gusman. Keduanya terbukti menyuap mantan Ketua DPD Irman Gusman Rp 100 juta untuk mendapatkan kuota pembelian gula impor sebanyak 1.000 ton. Hakim telah menjatuhkan hukuman 3 tahun bui untuk Xaveriandy dan penjara 2 tahun 6 bulan kepada Memi.

    10. Sekeluarga Penyuap Pejabat Kementerian PUPR

    Selain pasangan suami-istri, KPK pernah menjerat sekeluarga sebagai tersangka kasus suap proyek sistem penyediaan air minum (SPAM) Kementerian PUPR. Mereka ialah Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto, Direktur Keuangan PT WKE Lily Sundarsih, Dirut PT Tashida Sejahtera Perkasa (PT TSP) Irene Irma, dan Project Manager PT TSP Yuliana Enganita Dibyo. Mereka telah divonis bersalah dan dieksekusi.

    Budi Suharto dan Lily merupakan pasangan suami-istri. Sedangkan Irene dan Yuliana adalah anak dari pasangan suami-istri itu.

    11. Ismunandar-Encek, Suami-Istri dari Kutai Timur

    Selanjutnya giliran Ismunandar dan Encek UR Firgasih, pasangan suami-istri dari Kutai Timur, yang terjerat kasus korupsi.

    Tak tanggung-tanggung, Ismunandar dan Encek merupakan orang nomor satu di eksekutif dan legislatif di kabupaten yang berada di Kalimantan Timur (Kaltim) itu. Ismunandar tercatat sebagai Bupati Kutai Timur, sedangkan istrinya, Encek, adalah Ketua DPRD Kutai Timur.

    Keduanya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis, 2 Juli 2020. Setelah itu, KPK memproses hukum keduanya dengan sangkaan suap-menyuap terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur pada 2019-2020.

    Dalam kasus ini, istri Ismunandar, Encek, juga diduga menerima uang sejumlah Rp 200 juta. Diduga uang itu diterima Encek karena Ismunandar mengamankan anggaran proyek di Pemkab Kutai Timur agar para kontraktor tidak mendapat potongan anggaran.

    12. Bupati Probolinggo dan Suami (Agustus 2021)

    KPK juga pernah menetapkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari beserta suaminya yang merupakan anggota DPR RI, Hasan Aminuddin, menjadi tersangka korupsi. Mereka diduga menerima suap terkait jabatan kepala desa (kades).

    Total, ada 22 orang yang dijerat KPK sebagai tersangka. Mayoritas adalah ASN yang hendak mengisi jabatan Kepala Desa dan memberi suap ke pasangan suami istri tersebut.

    “KPK menetapkan 22 orang tersangka dalam perkara ini,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, saat konferensi pers di Gedung KPK, Selasa (31/8/2021).

    Alexander mengungkap ada tarif jabatan kepala desa di Probolinggo yang ditetapkan oleh Puput. Menurutnya, setiap ASN yang hendak mengisi jabatan Kepala Desa dipungut upeti Rp 20 juta ditambah setoran tanah kas desa dengan tarif Rp 5juta/hektare.

    13. Bupati Kapuas dan Anggota Komisi III DPR

    Terbaru ada kasus Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya yang anggota Komisi III Fraksi NasDem DPR RI, Ary Egahni Ben Bahat. Pasangan suami istri ini telah ditetapkan sebagai tersangka KPK. Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri belum menjelaskan lebih lanjut perihal konstruksi perkara kasus yang melibatkan pasangan suami istri tersebut. Namun keduanya diduga menerima suap dari beberapa pihak.

    “Pihak penyelenggara negara dimaksud merupakan salah satu Kepala Daerah di Kalteng beserta salah seorang anggota DPR RI,” kata Ali, Selasa (28/3).

    “Para tersangka tersebut diduga pula menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara,” ujar Ali.

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Kenapa Pengacara Elza Syarief Terkenal? Ini Deretan Kasus Besar yang Pernah Ditangani

    Kenapa Pengacara Elza Syarief Terkenal? Ini Deretan Kasus Besar yang Pernah Ditangani

    Jakarta, Beritasatu.com – Elza Syarief merupakan salah satu pengacara terkemuka di Indonesia, dikenal luas karena kemampuannya menangani berbagai kasus besar, baik dari kalangan korporat maupun selebritas.

    Ketenarannya tidak hanya berasal dari keahlian hukum yang mumpuni, tetapi juga dari reputasinya dalam membela klien-klien terkenal, termasuk anggota keluarga Soeharto.

    Namun, saat ini, Elza menghadapi tantangan serius setelah dilaporkan mengalami serangan jantung pada Jumat (13/12/2024). Sebelum insiden ini terjadi, dia terlihat dalam kondisi sehat dan aktif saat menghadiri acara kongres hukum. Namun, beberapa hari setelah itu, kondisinya tiba-tiba menurun dan ia harus dirawat di ruang ICCU Rumah Sakit Siloam, Jakarta Barat.

    Berikut ini deretan kasus yang pernah ditangani Elza Syarief.

    Profil Elza Syarief
    Elza Syarief lahir pada 29 Juli 1957 di Jakarta. Ia menempuh pendidikan hukum di Universitas Jayabaya dan melanjutkan studi magister hukum di Universitas Padjadjaran.

    Ia mengawali kariernya sebagai pengacara di Ikatan Warga Satya. Setelah itu, Elza Syarief bergabung dengan beberapa kantor pengacara terkemuka, termasuk OC Kaligis, di mana ia menimba banyak ilmu. Pada 1991, Elza mendirikan firma hukumnya sendiri, Elza Syarief & Partners, yang kini menjadi salah satu firma hukum paling dikenal di Indonesia.

    Elza tidak hanya aktif sebagai praktisi hukum tetapi juga sebagai akademisi. Ia mengajar di Universitas Internasional Batam dan baru-baru ini dikukuhkan sebagai guru besar ilmu hukum. Selain itu, dia juga menjadi presenter acara edukasi hukum di TVRI, menunjukkan komitmennya untuk meningkatkan pemahaman hukum di masyarakat.

    Kasus-kasus Terkenal yang Ditangani Elza Syarief
    1. Kasus Tommy Soeharto
    Salah satu momen paling menentukan dalam karier Elza adalah saat dia menjadi kuasa hukum Tommy Soeharto dalam kasus tukar guling antara Bulog dan Goro. Keberhasilannya dalam kasus ini memperkuat reputasinya di dunia hukum.

    2. Kasus korupsi Nazaruddin
    Elza Syarief juga dikenal karena keterlibatannya dalam kasus korupsi yang melibatkan Muhammad Nazaruddin, mantan bendahara umum Partai Demokrat. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menambah daftar panjang kasus besar yang ditangani oleh Elza.

    3. Kasus selebritas
    Selain kasus korporat, Elza Syarief juga menangani berbagai kasus selebritas, seperti perceraian Maia Estianty dari Ahmad Dhani dan sengketa antara Cinta Laura dengan MD Entertainment. Keterlibatannya dalam dunia hiburan membuatnya semakin dikenal oleh masyarakat luas.

    4. Kasus kontroversial
    Elza Syarief juga terlibat dalam beberapa kasus kontroversial lainnya yang menantang reputasinya, seperti tergabung dalam Tim Merah Putih yang menggugat hasil Pemilihan Presiden 2014 ke Mahkamah Konstitusi. Namun, dedikasi dan keahlian hukum yang dimilikinya tetap membuatnya dihormati di kalangan rekan-rekannya.

    Dengan pengalaman yang luas menangani kasus-kasus besar, Elza Syarief telah membangun nama besarnya di dunia hukum Indonesia. Meskipun kini dia menghadapi tantangan kesehatan serius, warisan dan kontribusinya pada dunia hukum tetap menjadi bagian penting dari perjalanan hidupnya.

  • Isu Politik Terkini: Seruan Tobat Nasuhah hingga Bahlil Tanggapi Curhatan Megawati

    Isu Politik Terkini: Seruan Tobat Nasuhah hingga Bahlil Tanggapi Curhatan Megawati

    Jakarta, Beritasatu.com – Respons keras disampaikan Syaifullah Tamliha terkait seruan tobat nasuhah Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP Muhammad Romahurmuzi jadi salah satu isu politik terkini yang banyak disorot dalam laman Beritasatu.com pada Minggu (15/12/2024).

    Kemudian, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sekaligus Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, membantah pernyataan Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, yang merasa dimusuhi oleh sebagian besar partai politik di Indonesia.

    Berikut rangkuman isu politik terkini sepanjang Minggu (15/12/2024).

    Syaifullah Tamliha: Yang Paling Pertama Kali Bertobat Adalah Romy Sendiri

    Respons keras disampaikan Syaifullah Tamliha terkait seruan taubatan nasuhah Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP Muhammad Romahurmuziy. Menurut Tamliha, justru Romy, panggilan akrab Romahurmuziy, yang harus terlebih dahulu bertobat.

    Tamliha mengatakan, Romy dalam struktur kepengurusan saat ini menjabat sebagai ketua majelis pertimbangan DPP PPP. Sekadar diketahui, DPP PPP terdiri atas pengurus harian, majelis pertimbangan, majelis pakar, majelis syariah, dan majelis kehormatan.

    Megawati Curhat Mengaku Dimusuhi Partai Lain, Bahlil: Enggak Ada Masalah

    Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia membantah pernyataan Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, yang merasa dimusuhi oleh sebagian besar partai politik di Indonesia. Menurut Bahlil, hubungan antara Partai Golkar dengan Megawati dan PDIP masih harmonis dan baik-baik saja.

    Pernyataan ini disampaikan Bahlil seusai berdiskusi dengan puluhan nelayan di Sungai Manggar, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, pada Minggu (14/12/2024).

    Mardiono: Mukernas PPP 2024 Tidak Bahas Calon Ketua Umum

    Isu politik terkini yang juga menjadi sore adalah Mukernas PPP 2024 di Ancol, Jakarta Utara berlangsung alot. Plt Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono memastikan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) PPP II tersebut tidak membahas tentang calon ketua umum partai.

    Mardiono mengatakan Mukernas PPP 2024 tersebut membahas beberapa isu di antaranya wacana penggantian AD/ART dan persiapan untuk menggelar muktamar X yang diperkirakan seusai Lebaran 2025.

    Profil Elza Syarief yang Kritis di ICCU dan Kasus Besar yang Pernah Ditangani

    Elza Syarief adalah salah satu advokat senior di Indonesia yang dikenal karena keterlibatannya dalam sejumlah kasus besar dan kontroversial.

    Elza Syarief yang kini dirawat di ICCU akibat serangan jantung di Rumah Sakit Siloam, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pernah menangani kasus tukar guling Bulog-Goro hingga korupsi mantan Bendahara umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

    Napi Bali Nine Dipindahkan ke Australia, Indonesia Tetap Pantau lewat KBRI

    Isu politik terkini lainnya adalah Menteri Koordinator Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan pemerintah Indonesia akan terus memantau perkembangan lima narapidana (napi) anggota Bali Nine setelah mereka dipindahkan ke Australia. Pemantauan ini akan dilakukan melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Australia.

    Yusril menjelaskan pemerintah Australia telah menyetujui semua persyaratan yang diajukan Indonesia terkait pemindahan kelima napi Bali Nine tersebut juga menjadi bagian isu politik terkini yang cukup banyak disorot.

  • Profil Elza Syarief yang Kritis di ICCU dan Kasus Besar yang Pernah Ditangani

    Profil Elza Syarief yang Kritis di ICCU dan Kasus Besar yang Pernah Ditangani

    Jakarta, Beritasatu.com – Elza Syarief adalah salah satu advokat senior di Indonesia yang dikenal karena keterlibatannya dalam sejumlah kasus besar dan kontroversial. 

    Elza Syarief yang kini dirawat di ICCU akibat serangan jantung di Rumah Sakit Siloam, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pernah menangani kasus tukar guling Bulog-Goro hingga korupsi mantan Bendahara umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

    Lahir pada 24 Juli 1957 di Jakarta, Elza Syarief meraih gelar Sarjana Hukum dari Universitas Jayabaya pada 1987. Ia melanjutkan pendidikan ke jenjang magister dan doktor di bidang hukum bisnis di Universitas Padjadjaran (Unpad). Kedua gelarnya diperoleh dengan predikat cum laude. Ia dikenal sebagai sosok yang tekun dan berdedikasi dalam memperdalam ilmu hukum.

    Disarikan dari berbagai sumber, Minggu (15/12/2024), Elza memulai karier di bidang hukum dengan bergabung pada Ikatan Warga Satya, komunitas mantan anggota CPM dan POM AD. Ia juga sempat bekerja di firma hukum milik OC Kaligis, salah satu pengacara terkenal di Indonesia, sebelum mendirikan firma hukumnya sendiri, Elza Syarief & Partners, pada 1991.

    Elza dikenal sebagai advokat yang memiliki kepribadian simpatik, tenang, dan sabar. Keahlian serta dedikasinya membuatnya dipercaya menangani banyak kasus besar, baik di tingkat nasional maupun internasional.

    Kasus-kasus besar yang ditangani Elza Syarief: 
    1. Kasus tukar guling Bulog-Goro
    Salah satu momen yang melambungkan nama Elza Syarief adalah keterlibatannya sebagai kuasa hukum Tommy Soeharto dalam kasus tukar guling antara Bulog dan Goro. Berkat kemampuannya, Tommy berhasil bebas dari jerat hukum.

    2. Kasus korupsi Nazaruddin
    Elza juga terlibat dalam pembelaan terhadap Nazaruddin dalam kasus korupsi wisma atlet dan sejumlah kasus lainnya.

    3. Kasus selebriti
    Elza juga kerap menangani berbagai kasus selebriti, seperti perceraian Maia Estianty dengan Ahmad Dhani, sengketa hukum antara Cinta Laura dan MD Entertainment, perceraian Kristina dengan Al Amin Nasution, masalah hukum yang melibatkan Tamara Bleszynski, Nikita Willy, Jessica Iskandar, dan banyak lainnya.

    4. Kasus politik dan HAM
    Elza menjadi kuasa hukum untuk sejumlah jenderal yang dituduh melakukan pelanggaran HAM. Ia juga tergabung dalam Tim Merah Putih, tim hukum yang menggugat hasil Pilpres 2014 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    Kiprah di dunia pendidikan dan politik
    Selain sebagai advokat, Elza Syarief juga aktif sebagai akademisi. Ia mengajar di berbagai perguruan tinggi, seperti Universitas Jayabaya, Universitas Tarumanagara, dan Universitas 17 Agustus. Elza juga dikenal sebagai politisi karenapernah menjadi anggota Partai Hanura, Gerindra, dan Partai Berkarya. Di sejumlah parpol itu Elza menjabat posisi strategis, seperti ketua perempuan dan ketua Mahkamah Partai.

    Pengakuan internasional
    Elza Syarief juga sering menjadi pembicara dalam konferensi internasional dan telah menerima penghargaan dari berbagai universitas dunia, seperti Harvard University, University of Cambridge, dan Oxford University. Ia juga pernah diundang sebagai duta perdamaian oleh Heavenly Culture, World Peace, Restoration of Light (HWPL)), organisasi perdamaian internasional yang bertujuan mewujudkan perdamaian dunia dan mengakhiri perang.

    Rekan sesama pengacara, Farhat Abbas mengatakan Elza Syarief memang memiliki riwayat penyakit jantung. Hanya saja kondisi itu semakin diperburuk oleh upaya pengembalian dana senilai Rp 55 miliar oleh kelompok UMKM yang dimotori Andi Muhammad Rifaldy. Farhat Abbas mengeklaim upaya tersebut merupakan bentuk teror atau rongrongan terhadap Elza Syarief hingga akhirnya membuat pengacara tersebut mengalami serangan jantung.