Tag: Muhammad Muas

  • Bantah Dukung Kubu Agung Laksono di PMI, Menkes Budi: Tidak Ikut Campur!

    Bantah Dukung Kubu Agung Laksono di PMI, Menkes Budi: Tidak Ikut Campur!

    ERA.id – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menepis tudingan bahwa dirinya mendukung kubu Agung Laksono dalam dualisme kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI). Ia menekankan Kemenkes tidak ikut campur masalah internal di PMI.

    “Tidak ikut campur urusan organisasi di luar Kemenkes,” kata Budi, dikutip Antara, Selasa (10/12/2024).

    Menurut Budi, PMI adalah mitra kerja Kemenkes dan punya aturan organisasi sendiri yang harus dihargai dalam setiap pengambilan keputusan internal organisasi. Saat ditanya apakah dirinya memberikan rekomendasi kepada kubu Agung Laksono, Menkes dengan tegas membantah.

    “Nggak ada, PMI itu adalah mitra kerja Kemenkes dan punya aturan organisasi sendiri yang kita hargai,” tegasnya.

    Selain itu, Budi Gunadi juga menekankan bahwa pemilihan Ketua Umum PMI adalah hak organisasi tersebut, bukan menjadi kewenangan dari Kementerian Kesehatan.  

    “Kita menyerahkan itu kepada PMI. Yang milih juga bukan menteri, yang milih adalah ketua-ketua wilayah PMI,” tambahnya.  

    Bantahan ini dikeluarkan oleh Budi Gunadi setelah muncul banyak spekulasi yang menyebut keterlibatan Kementerian Kesehatan dalam konflik internal PMI yang melibatkan kubu Jusuf Kalla dan Agung Laksono.

    Dalam Munas ke-22 PMI yang digelar pada 8 Desember 2024 itu memicu konflik. Dalam Munas resmi, Jusuf Kalla terpilih kembali sebagai Ketua Umum PMI periode 2024-2029 dengan dukungan 490 peserta dari 34 PMI provinsi dan forum relawan nasional.

    Ketua Sidang Pleno Adang Rocjana menyatakan dukungan penuh terhadap Jusuf Kalla. Namun, kubu Agung Laksono menolak hasil tersebut dan menggelar Munas tandingan.

    Dalam Munas tandingan, Agung Laksono mengklaim mendapat 254 suara dukungan. Mereka menuding Munas resmi penuh kejanggalan, membatasi aspirasi, dan memaksakan kepemimpinan Jusuf Kalla.

    Berdasarkan Munas tandingan, Agung Laksono ditetapkan sebagai Ketua Umum, didampingi Muhammad Muas dan Ulla Nurchrawaty, serta berencana mendaftarkan hasilnya ke Kementerian Hukum.

    Di sisi lain, Jusuf Kalla mengecam tindakan ini sebagai ilegal dan melaporkannya ke polisi, menyebutnya sebagai pengkhianatan yang merugikan PMI. Sebaliknya, Agung Laksono menganggap isu ini hanya masalah organisasi demi perbaikan PMI.

  • Alasan Agung Laksono Ingin jadi Ketum PMI: Mau Berkecimpung di Organisasi Kemanusiaan

    Alasan Agung Laksono Ingin jadi Ketum PMI: Mau Berkecimpung di Organisasi Kemanusiaan

    Bisnis.com, JAKARTA — Politikus senior Partai Golongan Karya atau Golkar Agung Laksono, mengungkapkan alasan yang mendorong dirinya ingin maju menjadi bakal calon Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) periode 2024-2029.

    Dikatakan Agung, saat ini dirinya ingin berkecimpung dalam organisasi kemanusiaan, lantaran selama puluhan tahun ke belakang dia kerap berkecimpung di berbagai organisasi yang notabene-nya berbau kekuasaan.

    Bahkan, pria kelahiran Semarang ini menyebut dulunya dia pernah aktif berorganisasi dan menjabat sebagai Ketua Umum dalam Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) dan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI). Tak hanya itu, dia juga memimpin Kosgoro 1957 yang mana merupakan salah satu pilar utama Partai Golkar.

    “Jadi sudah cukup lah saya di organisasi-organisasi yang berbau kekuasaan. Nah, saatnya sekarang saya di organisasi kemanusiaan gitu. Ya, di usia saya sudah kepala tujuh, jadi bergeser dari organisasi yang berpolitik, yang bernada kekuasaan ke organisasi kemanusiaan,” katanya saat dihubungi Bisnis, pada Rabu (11/12/2024).

    Kendati demikian, eks anggota Wantimpres era pemerintahan Jokowi ini mengkritik bahwasannya proses Musyawarah Nasional (Munas) ke-22 PMI yang diselenggarakan pada Minggu 8 Desember lalu ini tidak mencerminkan musyawarah yang berperikemanusiaan.

    “Ini tidak boleh, itu tidak boleh, jadi ya sudah lah, saya toh tidak bisa protes, dan kebetulan diminta oleh jumlah peserta yang keluar dan membuat munas sendiri, ya saya siap,” tutur elite Golkar tersebut.

    Akan tetapi, Agung menyerahkan kelanjutan penilaian Munas-nya kepada pemerintah. Menurut dia, terserah saja pemerintah menilainya bagaimana. Namun yang jelas dia mengungkapkan bahwa dirinya selama ini selalu berhubungan baik dengan pemerintah.

    “Jadi terserah pemerintah saja lah, kalau disahkan ya siap, kalau tidak ya sudah. Tapi yang jelas publik harus tahu, bahwa semestinya seorang pemimpin, seorang ketua umum lahir dari proses pemilihan. Harus proses pemilihan, dan ini tidak ada,” pungkasnya.

    Duduk Perkara Perebutan Kursi Ketua PMI JK vs Agung Laksono

    Diberitakan sebelumnya, Musyawarah Nasional (Munas) ke-22 PMI pada 8 Desember 2024 berujung konflik. Dalam Munas resmi, Jusuf Kalla terpilih kembali sebagai Ketua Umum PMI periode 2024-2029. Keputusan ini didukung oleh 490 peserta dari 34 PMI provinsi dan forum relawan nasional, dengan Jusuf Kalla menjadi calon tunggal.

    Ketua Sidang Pleno Adang Rocjana menegaskan bahwa seluruh peserta memberikan dukungan penuh kepada Jusuf Kalla. Namun, kubu Agung Laksono menolak hasil tersebut. Mereka mengadakan Munas tandingan dan mengklaim memperoleh 254 suara dukungan.

    Kubu ini menilai Munas resmi penuh kejanggalan, membatasi aspirasi, serta ada upaya memaksakan kepemimpinan Jusuf Kalla. Mereka juga mengkritik pembahasan AD/ART yang ditolak oleh pihak Jusuf Kalla.

    Sebagai respons, Agung Laksono ditetapkan sebagai Ketua Umum PMI versi Munas tandingan, dengan Muhammad Muas sebagai Wakil Ketua Umum dan Ulla Nurchrawaty sebagai Sekretaris Jenderal. Mereka berencana mendaftarkan hasil Munas tandingan ke Kementerian Hukum.

    Sementara itu, Jusuf Kalla mengecam tindakan kubu Agung sebagai ilegal dan melaporkan hal tersebut ke kepolisian. Dia menyebut langkah tersebut sebagai pengkhianatan yang merugikan PMI. Namun, Agung Laksono menegaskan bahwa isu ini hanya masalah organisasi dan bertujuan untuk memperbaiki PMI.

  • Agung Laksono Ngaku Sudah Bertemu JK Sebelum Munas ke-22 PMI

    Agung Laksono Ngaku Sudah Bertemu JK Sebelum Munas ke-22 PMI

    Bisnis.com, JAKARTA — Politikus senior Partai Golkar Agung Laksono mengaku dirinya telah bertemu Wakil Presiden (Wapres) RI ke-10 dan 12 Jusuf Kalla (JK) sebelum dirinya turut maju mencalonkan diri sebagai bakal calon Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) periode 2024-2029.

    Agung mengemukakan dia bertemu dengan JK sebelum Musyawarah Nasional (Munas) ke-22 PMI dilangsungkan, tetapi dia tak mengingat kapan tanggal pastinya. Adapun, kata dia, pertemuan ini dilakukan di kediaman JK.

    “Saya menemui dulu Pak JK, saya anggap [JK] senior saya. Saya bertemu beliau [JK] suatu hari saya lupa tanggalnya, di rumahnya. Pokoknya saya ajak satu orang yang dikenal oleh saya dan Pak JK [bukan orang PMI], namanya Pak Yasril, orang dari daerah Sulawesi Selatan,” katanya saat dihubungi Bisnis, pada Rabu (11/12/2024).

    Dia melanjutkan Yasril ini adalah saksi yang mendengarkan dan menyaksikan pertemuan antara dirinya dengan JK. Lebih lanjut, Agung menjelaskan kepada JK pertemuan ini bertujuan untuk menginfokan bahwa dirinya akan maju menjadi bakal calon Ketua Umum PMI periode 2024-2029.

    Ayah dari Anggota DPR RI Dave Laksono ini menyampaikan bahwa setelah dirinya memberitahu informasi itu ke JK, JK mempersilakan Agung untuk maju dan bahkan tidak ada larangan dari Wapres RI ke-10 dan 12 tersebut.

    “Tidak ada larangan dari beliau, tidak ada, silakan [maju], begitu intinya. Jadi saya juga tidak kurang ajar amat, main nyelonong, tidak. Saya lapor dulu bahwa saya akan maju gitu. Tapi selanjutnya majunya harus sesuai aturan, antara lain melengkapi 20% [suara] tersebut gitu,” tutur Agung.

    Lebih jauh, Agung mengatakan hingga kini belum ada komunikasi lagi dengan JK. Hanya itu saja komunikasi terakhir antara mereka berdua. Namun, dia menuturkan dirinya akan terbuka bilamana nantinya JK ingin berkomunikasi dengannya.

    “Nggak ada [komunikasi]. Kkalau saya sih oke, kalau beliau nelepon saya terima, saya orangnya tidak suka bekelai-bekelai, saya welcome, tapi aturannya harus dijaga dong,” tegasnya.

    Diberitakan sebelumnya, Musyawarah Nasional (Munas) ke-22 PMI pada 8 Desember 2024 berujung konflik. Dalam Munas resmi, Jusuf Kalla terpilih kembali sebagai Ketua Umum PMI periode 2024-2029. Keputusan ini didukung oleh 490 peserta dari 34 PMI provinsi dan forum relawan nasional, dengan Jusuf Kalla menjadi calon tunggal. 

    Ketua Sidang Pleno Adang Rocjana menegaskan bahwa seluruh peserta memberikan dukungan penuh kepada Jusuf Kalla. Namun, kubu Agung Laksono menolak hasil tersebut. Mereka mengadakan Munas tandingan dan mengklaim memperoleh 254 suara dukungan. 

    Kubu ini menilai Munas resmi penuh kejanggalan, membatasi aspirasi, serta ada upaya memaksakan kepemimpinan Jusuf Kalla. Mereka juga mengkritik pembahasan AD/ART yang ditolak oleh pihak Jusuf Kalla. 

    Sebagai respons, Agung Laksono ditetapkan sebagai Ketua Umum PMI versi Munas tandingan, dengan Muhammad Muas sebagai Wakil Ketua Umum dan Ulla Nurchrawaty sebagai Sekretaris Jenderal. Mereka berencana mendaftarkan hasil Munas tandingan ke Kementerian Hukum. 

    Sementara itu, Jusuf Kalla mengecam tindakan kubu Agung sebagai ilegal dan melaporkan hal tersebut ke kepolisian. Dia menyebut langkah tersebut sebagai pengkhianatan yang merugikan PMI. Namun, Agung Laksono menegaskan bahwa isu ini hanya masalah organisasi dan bertujuan untuk memperbaiki PMI.

  • Menteri Hukum akan Mediasi Kisruh Dualisme Kepengurusan PMI Jusuf Kalla Vs Agung Laksono

    Menteri Hukum akan Mediasi Kisruh Dualisme Kepengurusan PMI Jusuf Kalla Vs Agung Laksono

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri hukum Supratman Andi Agtas menyatakan pihaknya siap melakukan mediasi terkait dualisme kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI) yang melibatkan kubu Jusuf Kalla dan Agung Laksono.

    Hal tersebut disampaikannya di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, terkait perkembangan kisruh organisasi PMI.

    “Semua yang kami lakukan di Kementerian Hukum sebelum ambil keputusan terkait dualisme kepengurusan, terutama terkait perkumpulan, badan usaha dan organisasi profesi, semua dilakukan dengan proses mediasi,” katanya dilansir dari Antara, Selasa (12/10/2024).

    Ketika ditanya mengenai surat keputusan (SK) dari kubu Agung Laksono, Supratman menjelaskan hingga saat ini pihaknya belum menerima dokumen resmi terkait permohonan pengesahan kepengurusan dari salah satu pihak.

    “Sampai hari ini saya belum terima ya. Dua-duanya terkait dengan kepengurusan Palang Merah Indonesia,” ujarnya.

    Meski begitu, Supratman memastikan bahwa jika SK tersebut sudah masuk, pihaknya akan memverifikasi secara detail berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.

    “Kami akan teliti secermat mungkin terkait pengesahan, termasuk prosedur pelaksanaannya,” katanya menambahkan.

    Terkait langkah mediasi antara kubu Jusuf Kalla dan Agung Laksono, Supratman menegaskan bahwa kementeriannya akan mengedepankan proses tersebut sebelum mengambil keputusan.

    Sampai saat ini, Supratman kembali menekankan bahwa belum ada permohonan resmi terkait dualisme kepengurusan PMI yang diterima oleh Kementerian Hukum.

    Musyawarah Nasional (Munas) ke-22 PMI pada 8 Desember 2024 berujung konflik. Dalam Munas resmi, Jusuf Kalla terpilih kembali sebagai Ketua Umum PMI periode 2024-2029.

    Keputusan ini didukung oleh 490 peserta dari 34 PMI provinsi dan forum relawan nasional, dengan Jusuf Kalla menjadi calon tunggal.

    Ketua Sidang Pleno Adang Rocjana menegaskan bahwa seluruh peserta memberikan dukungan penuh kepada Jusuf Kalla.

    Namun, kubu Agung Laksono menolak hasil tersebut. Mereka mengadakan Munas tandingan dan mengklaim memperoleh 254 suara dukungan.

    Kubu ini menilai Munas resmi penuh kejanggalan, membatasi aspirasi, serta ada upaya memaksakan kepemimpinan Jusuf Kalla. Mereka juga mengkritik pembahasan AD/ART yang ditolak oleh pihak Jusuf Kalla.

    Sebagai respons, Agung Laksono ditetapkan sebagai Ketua Umum PMI versi Munas tandingan, dengan Muhammad Muas sebagai Wakil Ketua Umum dan Ulla Nurchrawaty sebagai Sekretaris Jenderal. Mereka berencana mendaftarkan hasil Munas tandingan ke Kementerian Hukum.

    Sementara itu, Jusuf Kalla mengecam tindakan kubu Agung sebagai ilegal dan melaporkan hal tersebut ke kepolisian.

    Ia menyebut langkah tersebut sebagai pengkhianatan yang merugikan PMI. Namun, Agung Laksono menegaskan bahwa isu ini hanya masalah organisasi dan bertujuan untuk memperbaiki PMI.

  • Menteri Hukum Belum Terima Laporan Hasil Munas PMI Versi Agung Laksono

    Menteri Hukum Belum Terima Laporan Hasil Munas PMI Versi Agung Laksono

    Menteri Hukum Belum Terima Laporan Hasil Munas PMI Versi Agung Laksono
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Hukum
    Supratman Andi Agtas
    mengatakan,
    Kementerian Hukum
    belum menerima laporan hasil Musyawarah Nasional (Munas) Palang Merah Indonesia (
    PMI
    ) versi
    Agung Laksono
    .
    Supratman juga menyatakan bahwa belum ada laporan dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) terkait permohonan susunan kepengurusan PMI versi Agung Laksono.
    “Sampai dengan saat ini, saya belum menerima surat permohonan atau laporan dari Dirjen AHU terkait hal tersebut,” kata Supratman saat dikonfirmasi, Selasa (10/12/2024).
    Sebelumnya, politikus senior Partai Golkar Agung Laksono mengatakan pihaknya akan melaporkan hasil Munas PMI versi yang memenangkannya sebagai ketua umum ke Kementerian Hukum.
    Adapun saat ini terjadi dualisme di karena adanya dua Munas berbeda, yakni versi Munas yang memenangkan
    Jusuf Kalla
    (JK) dan Agung Laksono.
    “Nanti oleh tim ya. Secepatnya, secepatnya. Secepatnya nanti akan diberitahu kan,” kata Agung saat dihubungi, Senin (9/12/2024).
    Sekjen PMI versi Kubu Agung Laksono, Ulla Nurchrawaty, menegaskan bahwa susunan kepengurusan PMI versi Agung Laksono telah didaftarkan ke Kementerian Hukum.
    Dalam susunan itu, Agung Laksono menjadi Ketum PMI; Wakil Ketua Umum PMI, Muhammad Muas; dan Sekretaris Jenderal PMI, Ulla Nurchrawaty Usman.
    Namun, kubu Agung Laksono baru mendaftarkan susunan kepengurusan inti saja.
    “Kalau kami mungkin hari ini sudah disampaikan dan sudah didaftarkan dengan kepengurusan yang sederhana dulu, misalnya gitu kan,” ujar Ulla.
    Ulla menjelaskan ada aspirasi dari anggota PMI dari berbagai daerah untuk mendukung Agung Laksono menjadi Ketum PMI.
    Ia mengeklaim, Agung mendapatkan 254 dukungan yang sudah melebihi 20 persen sehingga memenuhi syarat untuk maju sebagai calon ketua ummum.
    Namun, kubu Agung Laksono merasa Munas yang digelar dan memenangkan Jusuf Kalla sebagai ketua umum PMI telah dikondisikan agar JK terpilih secara aklamasi.
    “Tetapi kelihatannya diskenariokan untuk kemudian tidak ada calon lain, hanya ada tunggal Jusuf Kalla,” ucap Ulla.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 9
                    
                        Kekisruhan Perebutan Kursi Ketum PMI antara JK dan Agung Laksono
                        Nasional

    9 Kekisruhan Perebutan Kursi Ketum PMI antara JK dan Agung Laksono Nasional

    Kekisruhan Perebutan Kursi Ketum PMI antara JK dan Agung Laksono
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Musyawarah Nasional (Munas) Ke-22 Palang Merah Indonesia (
    PMI
    ) yang digelar pada Minggu (8/12/2024) berujung kisruh dengan kemunculan munas tandingan.
    Hasil Munas Ke-22 PMI menetapkan Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan 12 RI,
    Jusuf Kalla
    (
    JK
    ), kembali menjadi
    Ketua Umum PMI
    untuk periode 2024-2029.
    Ketua Sidang Pleno Kedua Adang Rocjana, yang juga Ketua PMI Jawa Barat, mengatakan, ada 490 peserta Munas yang hadir.
    Dalam Munas, mereka menyatakan dukungan penuh terhadap kepemimpinan Jusuf Kalla.
    “Dari 490 peserta yang hadir, yang merupakan perwakilan dari 34 PMI provinsi dan satu Forum Relawan Nasional (Forelnas), memberikan tanggapan positif terhadap laporan pertanggungjawaban Ketua Umum PMI dan mendukung Jusuf Kalla untuk kembali memimpin PMI,” kata Adang Rocjana dalam keterangan tertulis, Senin (9/12/2024).
    Menurut laporan panitia kredensial, penerimaan usulan bakal calon ketua umum, terdapat dua calon ketua umum.
    Namun, yang memenuhi syarat untuk menjadi bakal calon ketua umum hanya Jusuf Kalla.
    “Artinya, Jusuf Kalla adalah calon tunggal,” demikian disampaikan Ketua Panitia Munas Ke-22 PMI, Fachmi Idris.
    Dengan hasil Munas ini, pria yang akrab disapa JK akan memimpim PMI selama empat periode.
    Pada saat yang sama, ada juga munas yang menetapkan politikus senior Partai Golkar Agung Laksono sebagai Ketum PMI periode mendatang.
    Kubu Agung Laksono mengeklaim telah mengumpulkan 254 suara dukungan untuk menggelar Munas ke-22 PMI.
    “Jadi Mas Agung dengan timnya itu kemudian mencari dukungan dan kita akhirnya terakhir mendapatkan 254 dukungan. Berarti kan melebihi 20 persen,” ungkap Sekretaris Jenderal PMI versi kubu Agung Laksono, Ulla Nurchrawaty, saat dihubungi, kemarin.
    Ulla menyampaikan bahwa awalnya hanya ada satu Munas Ke-22 PMI dan pihaknya tidak pernah merencanakan adanya munas tandingan.
    Namun, mereka melihat kejanggalan dalam proses Munas yang berlangsung.
    “Awalnya itu munas satu dan kami tidak pernah memikirkan apalagi merencanakan adanya munas tandingan. Tetapi mulai dari awal sampai pleno yang terakhir yaitu ketiga, itu sudah terjadi peristiwa atau kondisi yang sangat tidak kondusif,” katanya.
    Beberapa kejanggalan yang terjadi antara lain ketika kubu Agung Laksono ingin membahas Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PMI, tetapi dilarang.
    Ulla mengatakan, jika ada pembahasan AD/ART maka kubu Agung Laksono akan memperjuangkan batas maksimal tiga periode untuk menjabat Ketum PMI.
    Dalam proses interupsi terkait AD/ART, menurut Ulla, sempat terjadi kegaduhan, termasuk
    microphone
    yang dimatikan, koneksi internet yang diputus, serta pembatasan terhadap interupsi dari kubu Agung Laksono.
    “Nah, kemudian apabila ada yang menyerang, menyerang dalam artian ingin menyampaikan aspirasi itu, ditegur oleh ajudan Pak JK disuruh berhenti. Nah, suasana ini menjadi lebih runyam. Jadi kondisi udah enggak enak,” ucapnya.
    Selain itu, Ulla menambahkan bahwa munas tersebut tidak mengumumkan daftar calon ketum PMI yang akan maju dalam kontestasi.
    Dia lantas menilai Munas Ke-22 PMI terkesan sudah dikondisikan agar tidak ada calon selain Jusuf Kalla.
    “Yang paling fatal dari pihaknya Pak Agung adalah hasil verifikasi, siapakah calonnya akan berkontestasi itu tidak diumumkan. Apakah ada Pak Agungnya? Atau kemudian calon tunggal Pak Agung atau calon tunggal Pak Jusuf Kalla, itu tidak jelas,” ujarnya.
    Oleh karena itu, kubu pendukung Agung Laksono mendorong diadakannya munas tandingan, yang kemudian menetapkan Agung Laksono sebagai Ketum PMI.
    Ulla menekankan, permintaan soal munas tandingan ini berasal dari 200-an pemilik hak suara dari berbagai daerah.
    “Akhirnya kemudian didesak oleh
    voters
    , terutama yang sudah menandatangani rekomendasi mendukung Agung Laksono, 200 orang lebih itu ya sudah minta digelar munas sendiri,” ucapnya.
    Terkait kekisruhan pemilihan Ketum PMI tersebut, Jusuf Kalla mengaku melaporkan Agung Laksono ke polisi.
    “Jadi kita sudah lapor ke polisi bahwa ada yang melaksanakan ilegal seperti itu, dan itu kebiasaan beliau,” kata JK dalam keterangan videonya, seperti dikutip Senin (9/12/2024).
    Bahkan, JK menyebut upaya politikus senior Partai Golkar untuk merebut kursi
    ketua umum PMI
    ini merupakan tindakan ilegal dan melawan hukum.
    Dia juga menyorot Agung Laksono memang kerap membuat isu, termasuk di internal Golkar.
    “Itu ilegal, dan pengkhianatan, dan kedua itu kebiasaan Pak Agung Laksono dia pecah Golkar, dia bikin tandingan Kosgoro, itu memang hobinya, tapi itu harus kita lawan karena berbahaya bagi kemanusiaan,” kata JK.
    JK mengungkapkan, sejumlah oknum yang berdiri di belakang Agung Laksono telah dipecat dari PMI karena melanggar AD/ART.
    Dia juga membantah pernyataan Agung Laksono yang menyebut bahwa PMI di era kepemimpinan JK tidak harmonis dengan pemerintah.
    “Siapa bilang, tadi berapa menteri yang bicara. Kalau tidak harnonis, tidak ada menteri yang datang. Jadi semua menteri yang terkait, menteri sosial, menteri kesehatan kita undang,” kata dia.
    Secara terpisah, Agung Laksono sendiri menyatakan tidak keberatan jika Jusuf Kalla melaporkannya ke polisi terkait kisruh pemilihan Ketua Umum PMI.
    Agung menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk membuat laporan ketika merasa dirugikan.
    “Iya, itu boleh-boleh saja. Iya kan semua orang boleh, lapor-lapor itu kan boleh saja,” ujar Agung saat dihubungi.
    Agung juga menjelaskan, dirinya melaksanakan munas dengan tujuan untuk memperbaiki PMI. Ia pun menolak disebut merusak organisasi ini.
    Selain itu, Agung menekankan bahwa permasalahan ini bukanlah isu kriminal, melainkan persoalan organisasi.
    “Karena ini kan masalahnya bukan masalah pidana, bukan masalah kriminal. Ini kan masalah organisasi lah,” ucapnya.
    Agung Laksono menambahkan, pihaknya akan mendaftarkan hasil Munas Palang Merah Indonesia (PMI) versi yang memenangkannya sebagai ketua umum (ketum) ke Kementerian Hukum (Kemenkum).
    Meski begitu, ia enggan membeberkan rincian soal jadwal pendaftarannya.
    “Nanti oleh tim ya. Secepatnya, secepatnya. Secepatnya nanti akan diberitahu kan,” ungkap Agung.

    Sementara itu, Ulla Nurchrawaty menegaskan, Agung telah menginstruksikan agar susunan kepengurusan PMI versi Agung Laksono  didaftarkan ke Kementerian Hukum.
    Dalam susunan itu, Agung Laksono menjadi Ketum PMI; Wakil Ketua Umum PMI akan dijabat Muhammad Muas; dan Sekretaris Jenderal PMI, Ulla Nurchrawaty Usman.
    Namun, kubu Agung Laksono baru mendaftarkan susunan kepengurusan inti saja.
    “Kalau kami mungkin hari ini sudah disampaikan dan sudah didaftarkan dengan kepengurusan yang sederhana dulu misalnya gitu kan,” kata Ulla.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.