Tag: Muhammad Lutfi

  • Terkuak Riwayat Lady Aurellia Pramesti di Kampus, Ternyata Pernah Diminta Jadi Bendum di Unsri

    Terkuak Riwayat Lady Aurellia Pramesti di Kampus, Ternyata Pernah Diminta Jadi Bendum di Unsri

    TRIBUNJAKARTA.COM – Terkuak sosok Lady Aurellia Pramesti, mahasiswi koas (co-assistant) Universitas Sriwijaya di Palembang, yang belakangan disorot publik. 

    Lady diduga menjadi pemicu aksi penganiayaan terhadap Ketua Mahasiswa Koas, Muhammad Lutfi di sebuah kafe di Jalan Demang Lebar Daun, Palembang pada Rabu (11/12/2024). 

    Lady ternyata sempat aktif di dalam organisasi kemahasiswaan. 

    Ia pernah tergabung ke dalam anggota Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya sebagai bendahara umum (Bendum) pada tahun 2022. 

    Jabatan Lady Aurellia diunggah di akun Instagram BEM FK UNSRI.  

    Dalam postingan itu, terungkap laporan pencapaian Lady. 

    Namun, postingan itu seketika banjir hujatan dari warga net usai namanya diduga menjadi pemicu penganiayaan dokter koas. 

    Anak pejabat

    Lady Aurellia juga disebut merupakan anak dari seorang ayah yang merupakan pejabat di Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Dedy Mandarsyah.

    Kini nama Dedy Mandarsyah juga turut serta ramai dibicarakan seiring dengan menggaungnya berita penganiayaan dokter koas di Palembang.

    Insiden penganiayaan ini diduga dipicu oleh perselisihan mengenai jadwal piket yang diatur oleh korban (Lutfi).

    Diduga perselisihan soal jadwal jaga tersebut lantaran LAP hendak pergi berlibur ke Eropa, mengutip TribunBanten.com.

    Ibu LAP, disinyalir merupakan Owner Butik ternama di Palembang.

    Sang ibu diketahui berinisial SM alias Lina Dedy. 

    Beban terlalu berat

    Lady membeberkan alasannya meminta ubah jadwal piket.

  • Penegasan Jaksa Tak Akan Periksa 5 Mendag Lain di Kasus Tom Lembong

    Penegasan Jaksa Tak Akan Periksa 5 Mendag Lain di Kasus Tom Lembong

    Jakarta

    Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) periksa lima mantan Menteri Perdagangan (Mendag) terkait kasus korupsi impor gula. Namun, jaksa menegaskan permintaan Tom Lembong itu tidak relevan.

    Dirangkum detikcom, Selasa (19/11/2024), permintaan ini disampaikan pengacara Tom, Dodi S Abdulkadir, dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/11). Tom bertindak sebagai pemohon dan Kejaksaan Agung sebagai termohon.

    “Pemohon sudah tidak menjabat sebagai Menteri Perdagangan sejak tanggal 27 Juli 2016 sehingga Menteri Perdagangan lain juga harus diperiksa dalam perkara ini,” kata Dodi.

    Dodi mengatakan surat penetapan Tom sebagai tersangka yang dikeluarkan Kejagung memuat keterangan rentang waktu pengusutan kasus dugaan korupsi impor gula. Dia menyebut Kejagung mengusut dugaan korupsi dalam bidang tersebut pada periode 2015-2023.

    “Bahwa dari surat penetapan pemohon sebagai tersangka, diketahui objek penyidikan perkara a quo adalah dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan yang terjadi pada tahun 2015 sampai dengan tahun 2023,” ucapnya.

    Pihak Tom Lembong lalu membeberkan nama-nama Mendag yang diminta turut diperiksa Kejagung dalam kasus impor gula. Para menteri itu terdiri dari satu Mendag sebelum Tom dan empat Mendag setelah Tom selesai menjabat.

    1. Rachmad Gobel (2014-2015)
    2. Enggartiasto Lukita (2016-2019)
    3. Agus Suparmanto (2019-2020)
    4. Muhammad Lutfi (2020-2022)
    5. Zulkifli Hasan (2022-2024)

    “Bahwa dihubungkan dengan objek penyidikan dalam surat penetapan pemohon sebagai tersangka yaitu: dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan yang terjadi selama tahun 2015 sampai dengan tahun 2023, maka sudah seharusnya termohon juga melakukan pemeriksaan terhadap lima Menteri Perdagangan lainnya yang menjabat sebelum dan setelah pemohon,” tutur Dodi.

    “Bahwa dengan tidak adanya pemeriksaan yang dilakukan termohon terhadap 5 Menteri Perdagangan lainnya, hal ini telah membuktikan adanya tindakan kesewenang-wenangan dan upaya kriminalisasi terhadap pemohon di mana seharusnya dalam perkara a quo termohon juga memeriksa Menteri Perdagangan lainnya yang menjabat selama tahun 2015-2023. Dengan demikian penetapan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah,” ujar Dodi.

    Kasus dugaan korupsi dalam impor gula pada 2015-2016 saat ini telah menjerat dua tersangka. Keduanya adalah Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan 2015-2016 dan Charles Sitorus selaku mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI).

    Kejaksaan Agung menyebut kasus dugaan korupsi yang dilakukan Tom Lembong merugikan negara sebesar Rp 400 miliar. Tom saat ini telah menjalani penahanan.

    Simak respons Kejagung di halaman selanjutnya:

  • Kejagung Blak-blakan Respons Kubu Tom Lembong Soal Belum Periksa Mendag Lain

    Kejagung Blak-blakan Respons Kubu Tom Lembong Soal Belum Periksa Mendag Lain

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan mantan lima Menteri Perdagangan (Mendag) lain tidak terkait dengan penetapan tersangka Tom Lembong.

    Jaksa Teguh mengatakan, apabila nantinya penyidik telah menemukan cukup bukti keterlibatan pihak lain, maka tentunya hal tersebut akan ditindaklanjuti.

    “Bahwa pemeriksaan terhadap 5 Menteri Perdagangan lainnya tidak ada kaitannya dengan penetapan pemohon sebagai tersangka apabila,” ujarnya dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2024).

    Dia menambahkan, jika pihak-pihak yang bersangkutan termasuk Mendag lain yang ikut terjerat dalam kasus ini maka pembuktiannya atau berkas perkaranya akan berbeda dengan Tom Lembong.

    “Dalam perkembangan penyidikan terdapat cukup bukti atas keterlibatan pihak-pihak lainnya tentunya penyidik akan menindaklanjuti dengan penetapan tersangka yang tentu itu pembuktiannya tentunya tidak menjadi satu berkas perkara,” tambahnya.

    Adapun, Teguh juga menekankan gugatan kubu Tom Lembong untuk mendorong penyidik memeriksa Mendag lain tidak masuk substansi praperadilan.

    “[Pemeriksaan Mendag lain] telah masuk dalam pemeriksaan materi pokok perkara atau aspek materiil,” imbuhnya. 

    Oleh sebab itu, Teguh menyampaikan pemeriksaan Mendag lain seharusnya disampaikan dalam persidangan tindak pidana korupsi atau PN Tipikor.

    Sebab, dalam praperadilan hanya membahas soal aspek formil yang memuat hal yang bersifat administrasi atau prosedur hukum acara pidana untuk memperoleh alat bukti secara lengkap.

    “Bahwa dalil-dalil pemohon tersebut tidak lagi bersifat prosedural administrasi yang bersifat formil karena dalil-dalil tersebut merupakan substansi pemeriksaan materi pokok perkara sesuai ketentuan KUHAP,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, lima mantan Mendag yang didorong untuk diperiksa yaitu Rachmad Gobel (2014-2015), Enggartiasto Lukita (2016-2019), Agus Suparmanto (2019-2020), Muhammad Lutfi (2020-2022); Zulkifli Hasan (2022-2024).

  • Kejagung Tak Periksa Mendag Lain, Kubu Tom Lembong: Upaya Kriminalisasi

    Kejagung Tak Periksa Mendag Lain, Kubu Tom Lembong: Upaya Kriminalisasi

    Bisnis.com, JAKARTA — Kuasa hukum menyatakan ada upaya kriminalisasi terhadap Tom Lembong dalam perkara dugaan korupsi importasi gula.

    Kuasa Hukum Tom Lembong, Dodi S Abdulkadir mengatakan seharusnya penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa sejumlah eks Mendag sebelum hingga sesudah Tom Lembong.

    Pasalnya, kata Dodi, objek penyidikan perkara yang membuat Tom Lembong menjadi tersangka yakni pada 2015-2024.

    “Pemohon sudah tidak menjabat sebagai menteri perdagangan sejak tanggal 27 juli 2016, sehingga menteri perdagangan lain juga harus diperiksa dalam perkara ini,” ujarnya dalam sidang praperadilan PN Jaksel, Senin (18/11/2024).

    Perlu diketahui, mantan Mendag sebelum dan sesudah Tom Lembong yaitu Rachmad Gobel (2014-2015), Enggartiasto Lukita (2016-2019), Agus Suparmanto (2019-2020), Muhammad Lutfi (2020-2022); Zulkifli Hasan (2022-2024).

    Dengan demikian, Dodi menilai bahwa tidak diperiksanya lima mantan Mendag itu telah menumbuhkan kecurigaan tindakan kesewenang-wenangan dan kriminalisasi terhadap kliennya.

    “Bahwa dengan tidak adanya pemeriksaan yang dilakukan termohon terhadap 5 Menteri Perdagangan lainnya, hal ini telah membuktikan adanya tindakan kesewenang-wenangan dan upaya kriminalisasi terhadap pemohon,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Tom Lembong kasus dugaan korupsi izin persetujuan impor gula 2015-2016. Kasus itu diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp400 miliar. 

    Berdasarkan perannya, Tom diduga memberikan penugasan kepada perusahaan swasta untuk mengimpor gula kristal mentah yang kemudian menjadi gula kristal putih pada 2015. 

    Hanya saja, kala itu Indonesia tengah mengalami surplus gula sehingga tidak memerlukan impor.

    Pada 2016, izin impor gula juga dikeluarkan Tom ditujukan untuk menstabilkan harga gula yang melambung tinggi karena kelangkaan saat itu. Namun, Tom diduga menyalahi sejumlah aturan atas pemberian izin tersebut.

  • Seluruh Menteri yang Terlibat dalam Kebijakan Impor Gula Harus Diperiksa

    Seluruh Menteri yang Terlibat dalam Kebijakan Impor Gula Harus Diperiksa

    GELORA.CO – Pakar Kebijakan Publik Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat mengatakan, penetapan tersangka korupsi gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong mengandung kejanggalan. Menurutnya, kebijakan impor gula bukan hanya keputusan satu menteri namun keputusan kolektif.

    “Menteri-menteri perdagangan lain sejak 2013, seperti Enggartiasto Lukita, Agus Suparmanto, dan Muhammad Lutfi kita juga tahu semuanya memberikan izin impor gula dengan alasan yang beragam, dari stabilisasi harga hingga menjaga pasokan dalam negeri tapi kenapa hanya Tom Lembong yang ditahan, ini jadi standar ganda,” kata Achmad kepada Media Indonesia pada Kamis, 31 Oktober 2024.

    Achmad menjelaskan, pola kebijakan impor gula harus dievaluasi secara total, tak hanya pada masa satu menteri namun juga semua menteri. Menurutnya, hal ini semakin aneh mengingat data tahun-tahun berikutnya menunjukkan pola kebijakan yang sama, meskipun pemerintah sering mengklaim swasembada gula atau surplus gula, seperti pada 2018, 2021, dan 2022.

    “Namun, izin impor terus diberikan dan bahkan mencapai angka tertinggi pada 2022. Kondisi ini mengundang spekulasi bahwa ada unsur tebang pilih dalam proses hukum terhadap Lembong,” imbuhnya.

    Lebih lanjut, Achmad menyampaikan bahwa izin impor telah diberlakukan oleh berbagai Menteri Perdagangan dalam periode tersebut. Secara logis kebijakan, maka seluruh pihak terkait termasuk menteri-menteri lain, harus diperiksa.

    “Kebijakan ini hanya membawa Lembong ke meja hijau, sementara menteri-menteri lain yang memprakarsai izin serupa tetap bebas dari tindakan hukum. Dengan hanya menahan Lembong, proses hukum tampak tidak konsisten,” ujarnya.

    Achmad menjelaskan bahwa pada 2022, impor gula mencapai angka tertinggi selama satu dekade. Hal ini menunjukkan bahwa pola impor dengan melibatkan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), sebuah BUMN, telah aktif dalam impor gula sejak 2009, untuk mengatasi kekurangan stok gula nasional, tetap berlangsung meskipun kondisi pasokan dalam negeri kerap kali cukup.

    Sebagai BUMN, Achmad menurutkan bahwa PPI bertugas melaksanakan kebijakan dan distribusi gula yang diimpor sesuai izin dari kementerian, bukan untuk mengalihkan distribusi ke pihak swasta sehingga tuduhan bahwa PPI menjual gula yang seharusnya didistribusikan ke masyarakat tanpa koordinasi juga menimbulkan pertanyaan.

    “Jika PPI aktif dalam distribusi atau transaksi yang melanggar aturan, maka semestinya tanggung jawab operasional berada pada PPI, dan peran Lembong seharusnya terbatas pada pemberian izin,” jelasnya.

    Tuduhan ini, kata Achmad, juga menimbulkan asumsi bahwa keterlibatan PPI dalam impor gula mungkin lebih besar dari sekadar pelaksana kebijakan. Selain itu, dinamika internal PPI juga berpotensi mempengaruhi arah kasus ini.

     

    “Untuk menjaga kredibilitas lembaga penegak hukum, sangat penting memastikan bahwa setiap pihak yang memiliki tanggung jawab atau pengaruh dalam pelaksanaan impor gula diperiksa,” tegasnya.

    Selain itu, kasus ini semakin janggal lantaran juga muncul adanya keputusan serupa berulang kali terkait kebijakan imlor gula yang dilakukan oleh menteri perdagangan lainnya di era yang sama namun tanpa konsekuensi hukum. Pada 2018, pemerintah mengumumkan swasembada gula, namun tetap memberikan izin impor sebesar 4,6 juta ton. Pada 2021 dan 2022, surplus gula nasional kembali diklaim, tetapi angka impor mencapai rekor tertinggi lebih dari 6 juta ton.

    “Bahkan kebijakan impor beras menunjukkan pola serupa, pemerintah sering mengklaim swasembada, tetapi tetap mengimpor dengan alasan menjaga harga atau persediaan,” ungkap dia.

  • 2 Eks Mendag Era Jokowi ‘Perang’ soal Nikel di Mobil Listrik

    2 Eks Mendag Era Jokowi ‘Perang’ soal Nikel di Mobil Listrik

    Jakarta, CNN Indonesia

    Kedua mantan menteri perdagangan era Presiden Joko Widodo (Jokowi) Thomas Lembong dan Muhammad Lutfi terlihat bersilang pendapat terkait penggunaan nikel untuk baterai mobil listrik.

    Sebelumnya dua bahan baku pembuat baterai mobil listrik, yakni lithium ferro phosphate (LFP) dan nikel tengah menjadi perbincangan usai disinggung saat debat keempat cawapres, Minggu (21/1) silam.

    Calon wakil presiden nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka menuding tim sukses pasangan calon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, termasuk Thomas, melakukan kebohongan publik.

    Pasalnya, Thomas sempat menyebut bahwa Tesla tidak menggunakan baterai kendaraan listrik yang berbahan baku nikel.

    “Jadi 100 persen dari semua mobil Tesla yang dibuat di Tiongkok menggunakan baterai yang mengandung 0 persen nikel, dan 0 persen kobalt. Jadi baterainya lithium iron phosphate (LFP). Jadi pakai besi, pakai fosfat, masih tetap pake lithium, tapi sudah tidak lagi pakai nikel, tidak lagi pakai kobalt,” tutur pria yang akrab disapa Tom itu dalam podcast dari kanal YouTube Total Politik.

    Namun menurut Gibran, Tesla menggunakan baterai berbahan baku nikel dan bukan LFP. Gibran heran karena tim sukses Anies-Cak Imin kerap membahas LFP.

    “Sering bicara LFP-LFP, lithium ferro-phosphate, Tesla enggak pakai nikel. Ini kan kebohongan publik, mohon maaf. Tesla itu pakai nikel, Pak,” kata Gibran.

    Menanggapi hal ini, melalui unggahan video di akun media sosial pribadinya, Lutfi mengatakan produsen mobil listrik masih banyak yang menggunakan baterai berkomponen nikel. Menurut dia, mobil listrik yang menggunakan baterai nikel dapat tahan lebih lama karena daya listriknya yang lebih tinggi.

    “Tapi lu tahu enggak kalau nikel masih menjadi baterai pilihan produsen mobil listrik. Kenapa? Karena nikel itu lebih energi dense. Bisa muat lebih banyak energi, lebih kecil, dan lebih ringan juga. Jadi mobil Tesla-nya bisa pergi lebih jauh sekali charge,” ujar Lutfi.

    Ia pun merujuk pada data Badan Energi Internasional (IEA) yang menunjukkan pada 2022 penggunaan nikel tetap menjadi komponen baterai listrik terbesar dengan pangsa pasar sebesar 60 persen. Sementara penggunaan baterai LFP pada mobil listrik hanya sebesar 27 persen pada 2022.

    Selain itu, Tom dan Lutfi juga berbeda pandangan terkait pendapatan penjualan nikel.

    Dalam podcast Total Politik tersebut, Tom memperkirakan terjadi kelebihan pasokan nikel global pada 2025 lantaran gencarnya pembangunan pabrik smelter di Indonesia. Ia menilai hai itu membuat harga nikel di pasar global anjlok.

    “Diprediksi tahun depan akan terjadi surplus stok nikel di dunia yang terbesar sepanjang sejarah. Jadi dengan begitu gencarnya dibangun smelter di Indonesia, kita membanjiri dunia dengan nikel. Harga jatuh, terjadi kondisi oversupply,” tuturnya.

    Di sisi lain Lutfi menilai justru pendapatan nikel mengalami peningkatan sebesar lima kali lipat sejak 2015 dengan pendapatan ekspor lebih dari Rp500 triliun.

    “Tapi katanya ada yang bilang kalau pendapatan nikel dari penjualan itu rendah ya? 2015 aja peningkatan pendapatan ekspor ke Indonesia sudah melesat 5 kali lipat dengan angka lebih dari Rp500 triliun,” ujar Lutfi.

    Lutfi optimis pendapat nikel dalam negeri akan terus meningkat apabila Indonesia terus melanjutkan hilirisasi nikel. Menurut dia, pemanfaatan hilirisasi nikel tak hanya dapat memperkuat perekonomian, tapi juga membuka peluang bagi Indonesia untuk menjadi pemimpin di industri energi bersih.

    (del/agt)