Tag: Muhammad Kerry Adrianto Riza

  • Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Baru Korupsi Pertamax Oplosan Rugikan Negara Rp193,7 Triliun

    Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Baru Korupsi Pertamax Oplosan Rugikan Negara Rp193,7 Triliun

    GELORA.CO -Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di antaranya dengan cara mengoplos BBM dengan RON 90 (Pertalite) menjadi RON 92 atau (Pertamax).

    Keduanya adalah Direktur Pemasaran Pusat Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya dan dan VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.

    “Kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana bersama tujuh tersangka yang telah kami sampaikan,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Abdul Qohar di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu malam, 26 Februari 2025. 

    Abdul Qohar menjelaskan peran Maya dan Edward dalam korupsi yang sejauh ini ditaksir merugikan negara Rp 193,7 triliun itu. Tersangka Maya atas persetujuan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, diduga memberikan izin membeli Pertalite untuk kemudian diblending menjadi Pertamax. Namun, pada saat pembelian, Pertalite tersebut dibeli dengan harga Pertamax.

    “Blending (dilakukan) di terminal PT Orbit (PT Orbit Terminal Merak) milik tersangka GRJ (Gading Ramadhan Joedo). Ini tidak sesuai,”

    Maya Kusmaya dan Edward Corne ditetapkan tersangka usai keduanya menjalani pemeriksaan. Maya dan Edward sedianya menjalani pemeriksaan sebagai saksi pukul 10.00 namun tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Kemudian, penyidik melakukan pencarian dan berhasil menemukan keduanya serta dilakukan pemeriksaan.

    Usai ditetapkan menjadi tersangka, Maya dan Edward langsung dijebloskan ke penjara untuk kepentingan penyidikan. Keduanya ditahan di Rutan Salemba.

    “Tim penyidik melakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” demikian kata Abdul Qohar.

    Terkait kasus yang sama, Kejagung sebelumnya menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka adalah selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan; Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi; VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International Agus Purwono.

    Lalu Beneficially Owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza; Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT. Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati; dan Komisaris PT Jengga Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo

  • Peran Riza Chalid di Korupsi Minyak Masih Didalami Kejagung

    Peran Riza Chalid di Korupsi Minyak Masih Didalami Kejagung

    GELORA.CO -Tidak menutup kemungkinan ada peranan pengusaha minyak, Riza Chalid dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023 yang merugikan negara hingga Rp193,7 triliun.

    “Itu yang akan didalami oleh penyidik (peranan Riza Chalid),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, kepada wartawan pada Rabu, 26 Februari 2025.

    Apalagi, Kejagung juga telah menggeledah rumah Riza di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Selasa, 25 Februari 2025 kemarin.

    “Kenapa ada di rumah yang bersangkutan? Apakah bagaimana perannya dan seterusnya tentu ya itu yang akan dicari benang merahnya oleh penyidik,” kata Harli.

    Dari penggeledahan, penyidik menyita ada 34 ordner yang berisi dokumen-dokumen dan itu sekarang sedang diteliti, karena di dalam ordner kemudian ada 89 bundel dokumen. Kemudian ada uang tunai sebanyak Rp833 juta dan 1.500 dolar AS. Kemudian ada 2 CPU.

    Dalam kasus ini, anak dari Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza sebagai Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa sudah ditetapkan menjadi salah satu tersangka.

    Sementara itu, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menyebut Kerry berperan sebagai broker. Ia mendapat keuntungan dari markup kontrak shipping (pengiriman) minyak mentah sekitar 13 persen sampai 15 persen dari harga asli.

    Kasus ini ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp193,7 triliun.

    Kerry menjadi sorotan lantaran sang ayah, Riza Chalid juga pernah tersandung kasus impor minyak pada tahun 2008 silam. Kasus ini disebut telah mengakibatkan Pertamina rugi Rp65 miliar. Namun kasus itu dihentikan oleh Bareskrim Polri karena dinilai tidak merugikan negara.