Tag: Muhammad Kerry Adrianto Riza

  • 5
                    
                        Deretan Korupsi di Pertamina: Dari Minyak Mentah hingga Dana Pensiun 
                        Nasional

    5 Deretan Korupsi di Pertamina: Dari Minyak Mentah hingga Dana Pensiun Nasional

    Deretan Korupsi di Pertamina: Dari Minyak Mentah hingga Dana Pensiun
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Skandal korupsi di
    Pertamina
    tak hanya terjadi pertama kali ini saja. Perusahaan pelat merah itu sudah beberapa kali digerogoti
    kasus korupsi
    .
    Berikut beberapa kasus korupsi di Pertamina:
    1. Tata kelola minyak mentah dan produk kilang
    Terbaru,
    Kejaksaan Agung
    mengungkap perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
    Kasus korupsi
    ini menyeret nama beberapa petinggi Pertamina, yaitu Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (RS);
    Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin (SDS); VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono; dan pejabat di PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi (YF).
    Kemudian, beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR); Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati (DW);
    Komisaris PT Jenggala Maritim serta Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo (GRJ); dan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya serta VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne.
    Dalam perhitungan sementara, kerugian negara pada tahun 2023 akibat korupsi ini mencapai Rp 193,7 triliun.
    Dilansir dari keterangan Kejagung, PT Pertamina Patra Niaga diduga membeli Pertalite untuk kemudian di-
    blending
    atau dioplos di depo/storage menjadi Pertamax. Pada saat pembelian, Pertalite tersebut dibeli dengan harga Pertamax.
     
    “Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka RS melakukan pembelian (pembayaran) untuk Ron 92 (Pertamax), padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 (Pertalite) atau lebih rendah kemudian dilakukan blending di storage/depo untuk menjadi Ron 92,” demikian bunyi keterangan Kejagung, dilansir pada Selasa (25/2/2025).
    “Dan hal tersebut tidak diperbolehkan,” imbuh keterangan itu.
    2. Pengadaan LNG
    Kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di Pertamina periode 2011-2014 menyeret nama eks Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero), Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.
    Karen disangkakan melakukan pembelian gas secara sepihak dan tanpa mengikuti prosedur pengadaan yang berlaku, seperti kajian komprehensif.
    Hal ini menyebabkan kargo LNG mengalami kelebihan suplai sehingga menyebabkan kerugian negara Rp 2,1 triliun.
    Atas perbuatannya, Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Karen dari 9 tahun penjara menjadi 13 tahun penjara, pada Jumat (28/2/2025).
    3. Perdagangan minyak mentah dan produk kilang di PES
    Pada 2019, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan pemberian hadiah dalam kegiatan perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services Pte.Ltd (PES).
    Dalam perkara ini, KPK menetapkan Bambang Irianto selaku Managing Director periode 2009-2013 sebagai tersangka.
    Kasus dugaan suap ini menjadi salah satu kasus yang mendapat perhatian Presiden Joko Widodo untuk segera diselesaikan KPK pada 2019 silam.
    Kasus ini mulai diselidiki KPK sejak Juni 2014. Namun, KPK baru berhasil menetapkan Bambang sebagai tersangka pada September 2019.
    Bambang diduga menerima uang sedikitnya 2,9 juta dollar AS atau setara Rp 40,75 miliar karena membantu pihak swasta terkait bisnis migas di lingkungan PES.
    4. Pengelolaan dana pensiun
    Pada 2017, Presiden Direktur Dana Pensiun Pertamina periode 2013-2015 Muhammad Helmi Kamal Lubis ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung, dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun Pertamina.
    Tak hanya Helmi, putra sulung pendiri Astra Internasional William Soeryadjaja, Edward Seky Soeryadjaya juga ditetapkan sebagai tersangka.
    Kasus tersebut bermula pada pertengahan 2014. Edward yang juga Direktur Ortus Holding Ltd berkenalan dengan Presiden Direktur Dana Pensiun Pertamina Muhammad Helmi Kamal Lubis.
    Perkenalan itu berlanjut dengan deal bisnis, yakni permintaan agar dana pensiun Pertamina membeli saham PT Sugih Energy Tbk (SUGI).
    Dari pertemuan itu, Muhammad Helmi Kamal Lubis pun melakukan pembelian saham SUGI senilai Rp 601 miliar melalui PT Millenium Danatama Sekuritas.
    Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kerugian negara dalam pembelian saham SUGI tersebut sebesar Rp 599 miliar.
    5. Korupsi Investasi di BMG Australia
    Pada 2018, Kejaksaan Agung menetapkan seorang Manajer MNA Direktorat Hulu PT Pertamina (Persero), berinisial BK terkait dugaan korupsi penyalahgunaan investasi di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia oleh Pertamina tahun 2009.
    Dia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
    Kasus itu bermula saat PT Pertamina (Persero) pada tahun 2009, melalui anak perusahaannya PT Pertamina Hulu Energi (PHE) melakukan akuisisi saham sebesar 10 persen terhadap ROC Oil Ltd.
    Perjanjian jual beli ditandatangani pada tanggal 1 Mei 2009, dengan modal sebesar 66,2 juta dollar Australia atau senilai Rp 568 miliar dengan asumsi mendapatkan 812 barrel per hari.
    Namun, ternyata Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada tahun 2009 hanya dapat menghasilkan minyak mentah untuk PHE Australia Pty.Ltd rata-rata sebesar 252 barrel per hari.
    Pada 5 November 2010, Blok BMG Australia dinyatakan ditutup setelah ROC Oil Ltd, Beach Petroleum, Sojitz, dan Cieco Energy memutuskan penghentian produksi minyak mentah (non production phase/npp) dengan alasan lapangan tidak ekonomis.
    6. Digitalisasi SPBU
    Pada 2025, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) PT Pertamina (Persero) tahun 2018–2023.
    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, perkara korupsi ini sedang bergulir di tahap penyidikan.
    “Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) bulan September 2024,” kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (21/1/2025).
    Tessa mengatakan, KPK sudah menetapkan tersangka dalam korupsi
    digitalisasi SPBU
    PT Pertamina. Namun, ia tidak mengungkapkan identitas tersangka tersebut.
    “Sudah ada tersangkanya,” ujar Tessa.
    Adapun dugaan korupsi digitalisasi PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2023 muncul pertama kali dalam jadwal pemeriksaan sejumlah saksi di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Senin (20/1/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pernyataan Ahok vs Hari dan Edy, Tabiat Riva Siahaan Dirut Pertamina Patra Niaga Skandal Korupsi – Halaman all

    Pernyataan Ahok vs Hari dan Edy, Tabiat Riva Siahaan Dirut Pertamina Patra Niaga Skandal Korupsi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Pernyataan eks Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Tbk, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengungkap tabiat Riva Siahaan sebagai Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga berbanding terbalik dengan mantan karyawannya bernama Hari.

    Ahok menilai Riva Siahaan sebagai pribadi yang menurutnya bermasalah.

    Sementara Hari menganggap Riva sebagai orang baik.

    Bahkan baginya, hubungan Hari dan Riva seperti ayah dan anak.

    Hari menggambarkan Riva Siahaan sebagai sosok atasan yang dekat dengan karyawan.

    “Beliau dekat dengan karyawan, seperti ayah dan anak. Setiap ada acara pasti hadir. Seperti belum lama acara menyambut Ramadhan. Walaupun beliau non-muslim, tapi beliau ikut hadir,” jelasnya.

    Edy, karyawan lainnya yang bekerja di bagian IT, juga merasa tak menyangka atas kasus yang menjerat Riva. 

    “Lumayan kaget juga. Enggak menyangka juga. Beliau termasuk yang suka menyapa karyawan, kalau ketemu senyum, gitu,” ungkap Edy.

    Meski tak pernah berbincang langsung, Edy mengakui bahwa Riva selalu tampil profesional dalam seminar-seminar perusahaan, khususnya di bidang pemasaran dan branding Pertamina Patra Niaga.

    Sementara itu, Ahok justru mempertanyakan sosok seperti Riva Siahaan, Maya Kusmaya, hingga Yoki Firnandi masih bisa menjadi petinggi PT Pertamina Patra Niaga.

    Diketahui, tiga sosok yang disebutkan Ahok tersebut merupakan tersangka kasus mega korupsi tata kelola minyak mentah dan produksi kilang di PT Pertamina Patra Niaga yang oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) ditaksir mengakibatkan negara rugi mencapai Rp193,7 triliun.

    Ahok awalnya mengatakan, Riva, Maya, dan Yoki merupakan sosok yang setiap rapat dimarahi olehnya saat masih menjabat sebagai Komut PT Pertamina.

    Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menyebut mereka adalah orang yang ngeyel ketika diberitahu olehnya.

    Bahkan, kata Ahok, ketika Riva, Maya, dan Yoki diminta untuk membenarkan suatu hal yang salah, mereka tidak pernah melakukannya.

    “Mereka ini ya dimarahi paling pintar. Dimarahi cuma diam, ngeyel nggak dikerjain. Minggu depan datang, sama lagi,” katanya, dikutip dari YouTube Liputan6, Minggu (1/3/2025).

    Ahok juga mengungkapkan Riva, Maya, dan Yoki menjadi sosok yang mengakibatkan transaksi pembayaran di SPBU masih menggunakan cara cash atau uang tunai.

    Padahal, sejak empat tahun lalu, dia sudah meminta kepada mereka agar pembayaran di SPBU dengan cara menggunakan aplikasi MyPertamina.

    “Sampai hari ini, SPBU (bayar) masih pakai tunai. Gua sudah minta (pembayaran via aplikasi MyPertamina) dari empat tahun lalu,” jelasnya.

    Ahok mengatakan Riva cs seakan tidak takut kepadanya dan selalu mengulang kesalahan lantaran dirinya tidak memiliki wewenanga memecat sebagai komisaris utama.

    Sehingga, dia berharap, agar komisaris utama tidak hanya diberi wewenang untuk mengawasi, tetapi juga melakukan pemecatan.

    “Kenapa dia berani? Karena dia tahu, gua nggak bisa mecat dia. Jadi, intinya kalau orang dikasih kuasa mengawasi, harus ada kuasa untuk memecat, itu kuncinya,” katanya.

    Kemudian, Ahok pun mempertanyakan petinggi Pertamina seperti Riva cs masih dipertahankan di perusahaan pelat merah tersebut dan tidak kunjung dipecat sejak lama.

    “Kalau yang brengsek-brengsek ini masih bercokol, berarti yang bisa memecatnya ada apa?” ujar Ahok.

    Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan penetapan tersangka dan penahanan terhadap tujuh orang terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 yang di antaranya bermodus BBM kualitas oktan RON 90 (Pertalite) dicampur atau dioplos menjadi RON 92 (Pertamax).

    Para tersangka terdiri dari empat petinggi anak perusahaan PT Pertamina (Persero) dan tiga bos perusahaan swasta, sebagai tersangka hingga ditahan Kejagung.

    Empat petinggi anak perusahaan PT Pertamina (Persero) itu yakni Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan; Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin; Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono; dan pejabat PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi.

    Sementara, tiga orang dari pihak swasta yakni Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza; Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati; dan Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo.  

    TERSANGKA KORUPSI PERTAMINA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dan melakukan penahanan terkait kasus dugaan dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 yang di antaranya bermodus BBM kualitas oktan Research Octane Number atau RON 90 (Pertalite) dicampur atau dioplos menjadi RON 92 (Pertamax). Sebanyak empat orang tersangka adalah petinggi anak perusahaan PT Pertamina dan tiga orang dari pihak swasta.  (Tribun Video)

    Kejagung mengungkapkan, salah satu modus operandi kejahatan tersebut yakni pengoplosan Pertalite (RON 90) menjadi Pertamax (RON 92) dan menjualnya dengan harga lebih tinggi. Kejaksaan juga mengungkapkan bahwa pengoplosan tersebut terjadi di depo-depo, yang jelas bertentangan dengan regulasi yang ada.

    “Modus termasuk yang saya katakan RON 90 (Pertalite), tetapi dibayar (harga) RON 92 (Pertamax) kemudian diblending, dioplos, dicampur,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Selasa (25/2/2025).

    Qohar mengungkapkan, perbuatan para tersangka itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 193,7 triliun.

    “Adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut telah mengakibatkan adanya kerugian negara sekitar Rp193,7 triliun yang bersumber dari berbagai komponen,” kata Qohar.

    Kejaksaan Agung memastikan bahwa seluruh bukti akan disampaikan ke publik setelah proses penyidikan selesai. 

    “Pasti kita tidak akan tertutup, semua kita buka, semua kita sampaikan kepada teman-teman wartawan untuk diakses kepada masyarakat,” paparnya.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menegaskan temuan modus operandi BBM RON 90 dioplos menjadi BBM RON 92 merupakan hasil penyidikan yang disertai alat bukti. 

    “Modus termasuk yang saya katakan RON 90 (Pertalite), tetapi dibayar (harga) RON 92 (Pertamax) kemudian diblending, dioplos, dicampur,” ujar Harli.

    Ia pun menegaskan, tempus temuan tersebut merupakan dari penyelidikan atas produk BBM tahun 2018-2023, bukan saat ini.

    “Jadi kita sampaikan masyarakat harus tetap tenang karena sesungguhnya yang kami lakukan penyidikan terkait dugaan korupsi importasi minyak mentah dan produk kilang di Pertamina di tahun 2018-2023,” terang Harli.

    Atas dasar itu, Harli pun menyebut, bahwa anggapan masyarakat yang mengira BBM jenis Ron 92 atau Pertamax yang saat ini beredar oplosan adalah tidak tepat.

    Pasalnya minyak yang sebelumnya diblending atau dicampur oleh Riva dkk untuk dijadikan kualitas lebih tinggi kini sudah habis dipakai.

    “Minyak itu habis pakai, jadi jangan ada pemikiran di masyarakat bahwa seolah-olah bahwa minyak yang sekarang dipakai itu adalah oplosan, itu enggak tepat.”

    Selain itu Harli juga menjelaskan, bahwa fakta hukum dalam praktik korupsi tersebut kini sudah selesai.

    Sehingga Harli meminta agar masyarakat tidak menyalahkartikan hal tersebut dan tetap tenang.

    “Karena penegakkan hukum ini rekan media mendukung, masyarakat mendukung supaya apa? Supaya tuntas tapi jangan sampai menimbulkan keresahan di masyarakat karena peristiwanya ini sudah selesai,” pungkasnya.

    PT Pertamina Patra Niaga Membantah

    PERTAMINA PATRA NIAGA – Gedung PT Pertamina Patra Niaga di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (26/2/2025). Kini, Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang mengusut kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023, yang turut menjerat empat petinggi dari tiga anak perusahaan PT Pertamina (Persero), yakni PT Pertamina Patra Niaga, PT Kilang Pertamina Internasional, PT Pertamina International Shipping.  (Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami)

    Penjelasan pihak Kejagung perihal modus kejahatan dugaan BBM RON 90 (Pertalite) dioplos menjadi BBM RON 92 (Pertamax) mendapat bantahan dari pihak PT Pertamina Patra Niaga.

    Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, mengatakan tidak ada pengoplosan BBM Pertamax, di mana kualitas Pertamax dipastikan sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan pemerintah yakni RON 92.

    “Produk yang masuk ke terminal BBM Pertamina merupakan produk jadi yang sesuai dengan RON masing-masing, Pertalite memiliki RON 90 dan Pertamax memiliki RON 92. Spesifikasi yang disalurkan ke masyarakat dari awal penerimaan produk di terminal Pertamina telah sesuai dengan ketentuan pemerintah,” ujar Heppy, dalam keterangannya, Rabu (26/2/2025).

    Menurutnya, treatment yang dilakukan di terminal utama BBM adalah proses injeksi warna (dyes) sebagai pembeda produk agar mudah dikenali masyarakat. 

    Selain itu, juga ada injeksi additive yang berfungsi untuk meningkatkan performance produk Pertamax.

    “Jadi bukan pengoplosan atau mengubah RON. Masyarakat tidak perlu khawatir dengan kualitas Pertamax,” jelas Heppy.

    (Tribunnews.com/Chrysnha, Yohanes Liestyo, Ibriza Fasti)

  • Sudirman Said Soroti Wakil Kepala BPKP Rangkap Komisaris Pertamina Patra Niaga: Enggak Boleh Terjadi – Halaman all

    Sudirman Said Soroti Wakil Kepala BPKP Rangkap Komisaris Pertamina Patra Niaga: Enggak Boleh Terjadi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said turut menyoroti kasus mega korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Patra Niaga yang merugikan negara hingga Rp193,7 triliun.

    Salah satu yang disoroti adalah terkait adanya Wakil Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Agustina Arumsari yang turut menjabat sebagai salah satu komisaris di Pertamina Patra Niaga.

    Mulanya, Said mengatakan PT Pertamina (Persero) Tbk merupakan perusahaan yang hampir menguasai pasar migas di Indonesia.

    Menurutnya, hal semacam ini semakin membuka peluang untuk terjadinya praktek korupsi di perusahaan pelat merah tersebut.

    “Fakta bahwa Pertamina adalah pemegang pasar hampir mutlak. Ada beberapa pemain dari swasta, tetapi itu sangat kecil dan tidak berarti. Itu menjadi wilayah yang sebetulnya rentan untuk terjadinya permainan,” katanya dikutip dari program Gaspol di YouTube Kompas.com, Sabtu (1/3/2025).

    Selanjutnya, Said juga mengatakan bahwa volume perputaran uang di Pertamina sangatlah besar.

    Perputaran uang itu, sambungnya, justru semakin membuka peluang terjadinya suap di tengah maraknya kasus korupsi di Indonesia.

    Dia mencontohkan jika ada margin yang dimiliki Pertamina di balik perputaran uang tersebut, maka diduga kuat juga ada upaya untuk menyuap penegak hukum.

    “Dari mulai beresin orang-orang yang terlibat di dalam pengadaan di Pertamina, ini bukan tuduhan, tapi analisis sampai pada lembaga pengawasan yang berlapis-lapis,” katanya.

    Lalu, Said baru mengungkapkan bahwa di dalam direksi Pertamina Patra Niaga, ada Wakil Kepala BPKP yaitu Agustina Arumsari yang merangkap menjadi komisaris.

    Dia menegaskan hal tersebut tidak boleh terjadi karena diyakini akan ada konflik kepentingan.

    “Saya baru tahu bahwa Wakil Kepala BPKP adalah komisaris di salah satu anak perusahaan Pertamina yang menurut saya itu dulu tidak pernah terjadi.”

    “BPKP ya pengawas, enggak boleh ikut-ikut dalam manajemen (Pertamina Patra Niaga). Itu hanya terjadi kalau control environment atau kontrol lingkungannya rusak,” jelasnya.

    Selanjutnya, Said menilai terjadinya kasus mega korupsi di Pertamina Patra Niaga karena ada rangkaian orang yang terlibat, bahkan di lingkungan Istana.

    “Tidak mungkin transaksi semacam ini seperti halnya pengadaan di level kecamatan atau kabupaten, tetapi menyangkut value change atau supply change yang hanya orang-orang kuat yang bisa masuk dalam jaringan ini,” katanya.

    Said mengungkapkan praktek korupsi semacam ini akan hilang jika adanya kepemimpinan yang baik dari pihak-pihak terkait yang berkecimpung di dunia migas.

    Bahkan, kepemimpinan yang baik itu juga harus dimiliki oleh Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas mafia migas.

    “Kuncinya di clean leadership atau kepemimpinan yang bersih dan tidak ada interest yang kemudian menggunakan seluruh kekuatannya untuk melakukan pembersihan atau reform,” pungkasnya.

    “Bicara kepemimpinan itu berlapis-lapis. Dari anak perusahaan yang mengerjakan itu di induk perusahaannya. Di Kementerian BUMN, ESDM, dan sampai ke Kantor Presiden,” sambung Said.

    Ada 9 Tersangka Kasus Korupsi Minyak Mentah, Ini Perannya

    TERSANGKA KORUPSI PERTAMAX – (Kiri ke kanan atas) Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne; dan Dirut PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan. (Kiri ke kanan bawah) Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin; VP Feedstock PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono; dan Dirut PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi. Keenam petinggi Pertamina ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina periode 2018-2023. Akibat perbuatan mereka, negara merugi hingga Rp193,7 triliun. (Kolase Tribunnews.com: Dok. Pertamina)

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus mega korupsi ini.

    Adapun perannya adalah Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga, Riva bersama Direktur Feedstock and Product Optimization PT Pertamina International, Sani Dinar Saifuddin, dan Vice President (VP) Feedstock Management PT Kilang Pertamina International, Agus Purwono, memenangkan DMUT/broker minyak mentah dan produk kilang yang diduga dilakukan secara melawan hukum.

    Sementara itu, tersangka DW dan GRJ melakukan komunikasi dengan tersangka Agus untuk memperoleh harga tinggi (spot) pada saat syarat belum terpenuhi dan mendapatkan persetujuan dari SDS untuk impor produk kilang.

    Adapun DW atau Dimas Werhaspati adalah Komisaris PT Navigator Katulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim.

    Sementara, GRJ atau Gading Ramadhan Joedoe selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

    Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, Riva kemudian melakukan pembelian untuk produk Pertamax (RON 92). 

    Namun, sebenarnya, hanya membeli Pertalite (RON 90) atau lebih rendah. Kemudian, Pertalite tersebut di-blending di Storage/Depo untuk menjadi RON 92. 

    Padahal, hal tersebut tidak diperbolehkan. 

    Selanjutnya, pada saat telah dilakukan pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang, diperoleh fakta adanya mark up kontrak shipping yang dilakukan Yoki Firnandi selaku Dirut PT Pertamina International Shipping.

    “Pada saat kebutuhan minyak dalam negeri mayoritas diperoleh dari produk impor secara melawan hukum, maka komponen harga dasar yang dijadikan acuan untuk penetapan HIP (Harga Indeks Pasar) Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk dijual kepada masyarakat menjadi mahal/tinggi.”

    “Sehingga dijadikan dasar pemberian kompensasi maupun subsidi BBM setiap tahun dari APBN.”

    “Akibat adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, telah mengakibatkan adanya kerugian negara sekitar Rp 193,7 triliun, yang bersumber dari berbagai komponen,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, Senin (24/2/2025).

    Sementara itu, peran dua tersangka baru yakni Maya dan Edward, dijelaskan oleh Qohar, mereka melakukan pembelian bahan bakar minyak (BBM) RON 90 (Pertalite) atau lebih rendah dengan harga RON 92 dengan persetujuan Direktur Utama atau Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan.

    “Kemudian tersangka Maya Kusmaya memerintahkan dan/atau memberikan persetujuan kepada Edward Corne untuk melakukan blending (mencampur) produk kilang pada jenis RON 88 (Premium) dengan RON 92 agar dapat menghasilkan RON 92,” jelas Qohar, Rabu (26/2/2025).

    Pembelian tersebut menyebabkan pembayaran impor produk kilang dengan harga tinggi dan tidak sesuai kualitas barang. 

    “Hal ini tidak sesuai dengan proses pengadaan produk kilang dan core bisnis PT Pertamina Patra Niaga,” jelasnya.

    Selain itu, Maya dan Edward melakukan pembayaran impor produk kilang menggunakan metode spot atau penunjukan langsung berdasarkan harga saat itu. 

    Perbuatan tersebut membuat PT Pertamina Patra Niaga membayar impor kilang dengan harga yang tinggi ke mitra usaha. 

    Padahal, pembayaran seharusnya dilakukan menggunakan metode term atau pemilihan langsung dengan waktu berjangka supaya diperoleh harga yang wajar.

    Tak hanya itu saja, Qohar juga menjelaskan, Maya dan Edward mengetahui dan memberikan persetujuan terhadap mark up dalam kontrak shipping yang dilakukan oleh tersangka Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping. 

    Keterlibatan Maya dan Edward dalam mark up itu menyebabkan PT Pertamina Patra Niaga mengeluarkan fee 13–15 persen secara melawan hukum. 

    “Fee tersebut diberikan kepada tersangka Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan tersangka Dimas Werhaspati (DW/tersangka) selaku komisaris PT Navigator Khatulistiwa,” jelas Qohar.

    (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Rifqah)

  • Harta Kekayaan LHKPN Agus Purwono Petinggi Pertamina Tersangka Korupsi Minyak Mentah, Utang Rp 6,3 M

    Harta Kekayaan LHKPN Agus Purwono Petinggi Pertamina Tersangka Korupsi Minyak Mentah, Utang Rp 6,3 M

    Harta Kekayaan LHKPN Agus Purwono Petinggi Pertamina Tersangka Korupsi Minyak Mentah, Utang Rp 6,3 M

    TRIBUNJATENG.COM – Berikut rincian harta kekayaan LHKPN Agus Purwono Vice President (VP) Feedstock Management PT Kilang Pertamina International tersangka korupsi.

    Agus Purwono ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina Niaga hingga membuat negara rugi Rp193,7 triliun.

    Peran Agus Purwono dalam tindak korupsi adalah sebagai berikut:

    1. Bersama RS dan SDS, AP memenangi DMUT/broker minyak mentah dan produk kilang yang diduga dilakukan secara melawan hukum.

    2. Bersama RS dan SDS mengondisikan dalam rapat optimalisasi hilir yang dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang.

    Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN yang dilaporkan pada 28 Maret 2024, berikut rincian LHKPN Agus Purwono:

    DATA HARTA

    A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 8.450.000.000

    1. Tanah dan Bangunan Seluas 150 m2/150 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK , HASIL SENDIRI Rp. 2.400.000.000

    2. Tanah Seluas 200 m2 di KAB / KOTA GRESIK, WARISAN Rp. 1.000.000.000

    3. Tanah Seluas 1042 m2 di KAB / KOTA MOJOKERTO, WARISAN Rp. 600.000.000

    4. Tanah dan Bangunan Seluas 468 m2/300 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK , HASIL SENDIRI Rp. 4.450.000.000

    B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 1.025.000.000

    1. MOBIL, MITSUBISHI PAJERO SPORT Tahun 2021, WARISAN Rp. 525.000.000

    2. MOBIL, BMW F10 520I Tahun 2017, HASIL SENDIRI Rp. 500.000.000

    C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 160.895.000

    D. SURAT BERHARGA Rp. 69.694.400

    E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 761.007.283

    F. HARTA LAINNYA Rp. 634.295.079

    Sub Total Rp. 11.100.891.762

    III. HUTANG Rp. 6.303.154.376

    IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 4.797.737.386

    Sosok Agus Purwono

    Agus Purwono menjabat sebagai Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) sejak April 2023 sampai saat ini. 

    Ia diduga, bersama Riva Siahaan dan Sani Dinar Saifuddin, melakukan pengondisian dalam rapat optimalisasi hilir yang dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang.

     
    Mereka juga disebut memenangkan broker minyak mentah dan produk kilang secara melawan hukum.

    Agus sendiri telah menempati sejumlah posisi strategis di Pertamina, berikut rekam jejaknya:

    1. Assistant Manager Chartered Vessel Claim (Oktober 2017 – September 2019)

    2. Senior Analyst Sea Transportation Optimization PT Pertamina (Sep 2020 – Februari 2021);

    3. Manager Origination & Formality PT Pertamina (Februari 2021 – September 2021);

    4. Manager Non Crude Oil Supply (September 2021 – Agustus 2022)

    9 Tersangka Korupsi Pertamina Patra Niaga

    1. Agus Purwono (RS), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.

    2. Agus Purwono (SDS), Direktur Feedstock And Product Optimization PT Kilang Pertamina International

    3. Agus Purwono (AP), Vice President (VP) Feedstock Management PT Kilang Pertamina International

    4. Yoki Firnandi (YF), Direktur Utama PT Pertamina International

    5. Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR), Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa

    6. Dimas Werhaspati (DW), Komisaris PT Navigator Katulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim

    7. Gading Ramadhan Joedo (GRJ), Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak

    8. Maya Kusmaya (MK), Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga

    9. Edward Corne (EC), VP Trading Operation Pertamina Patra Niaga. (*)

  • Harta Kekayaan LHKPN Sani Dinar Direktur PT Kilang Pertamina International: Rp 15 M Tiada Utang

    Harta Kekayaan LHKPN Sani Dinar Direktur PT Kilang Pertamina International: Rp 15 M Tiada Utang

    Harta Kekayaan LHKPN Sani Dinar Direktur PT Kilang Pertamina International: Rp 15 M Tiada Utang

    TRIBUNJATENG.COM – Berikut rincian harta kekayaan LHKPN Sani Dinar Saifuddin Direktur Feedstock And Product Optimization PT Kilang Pertamina International tersangka korupsi.

    Sani Dinar Saifuddin ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina Niaga hingga membuat negara rugi Rp193,7 triliun.

    Peran Sani Dinar Saifuddin dalam tindak korupsi adalah sebagai berikut:

    1. Bersama AP dan RS, SDS memenangkan DMUT/broker minyak mentah dan produk kilang yang diduga dilakukan secara melawan hukum.

    2. Bersama RS dan AP mengondisikan dalam rapat optimalisasi hilir yang dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang.

    Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN yang dilaporkan pada 18 Maret 2024, berikut rincian LHKPN Sani Dinar Saifuddin:

    DATA HARTA

    A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 8.010.000.000

    1. Tanah dan Bangunan Seluas 350 m2/180 m2 di KAB / KOTA  BANDUNG, HASIL SENDIRI Rp. 3.200.000.000

    2. Bangunan Seluas 50 m2 di KAB / KOTA BANDUNG, HASIL SENDIRI Rp. 360.000.000

    3. Bangunan Seluas 74 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 720.000.000

    4. Tanah Seluas 192 m2 di KAB / KOTA BANDUNG, HASIL SENDIRI Rp. 400.000.000

    5. Bangunan Seluas 33 m2 di KAB / KOTA BANDUNG, HASIL SENDIRI Rp. 230.000.000

    6. Tanah dan Bangunan Seluas 332 m2/80 m2 di KAB / KOTA BANDUNG, HASIL SENDIRI Rp. 1.900.000.000

    7. Tanah Seluas 1200 m2 di KAB / KOTA SUMEDANG, Rp. 1.200.000.000

    B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 827.500.000

    1. MOBIL, TOYOTA VOXY Tahun 2017, HASIL SENDIRI Rp. 325.000.000

    2. MOTOR, HONDA VARIO Tahun 2014, HASIL SENDIRI Rp. 6.500.000

    3. MOBIL, MAZDA CX 5 ELITE Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp. 300.000.000

    4. MOTOR, VESPA GTS150 Tahun 2022, HASIL SENDIRI Rp. 86.000.000

    5. MOTOR, ROYAL ENFIELD HUNTER 350 Tahun 2022, HASIL SENDIRI Rp. 110.000.000

    C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 180.000.000

    D. SURAT BERHARGA Rp. 2.487.117.253

    E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 3.908.296.689

    F. HARTA LAINNYA Rp. 310.000.000

    Sub Total Rp. 15.722.913.942

    III. HUTANG Rp. —-

    IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 15.722.913.942

    Sosok Sani Dinar Saifuddin

    Dikutip dari kpi.pertamina.com, Sani Dinar Saifuddin saat ini telah berusia 47 tahun.

    Ia pernah mengenyam pendidikan di Universitas Padjadjaran Bandung dan berhasil meraih gelar Sarjana Ekonomi tahun 2001.

    Sani pun melanjutkan pendidikannya di Binus University untuk mengambil program Magister Management dari Fakultas Binus Business School Master Program.

    Sani memulai karier di PT Pertamina (Persero) pada 2004 di bidang Oil Products & Crude Oil Trader.

    Pada Januari 2010, ia dimutasi ke Pertamina Energy Services sebagai Trader hingga Juli 2011. 

    Setelah itu, Sani dipercaya menjadi Business Development di Pertamina Energy Services.

    Pengalaman kerja Sani juga mencakup Supply Chain, Market Analysis, dan Crude Trading di Pertamina. Pada 2022, ia diangkat menjadi Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT Kilang Pertamina Internasional (KPI).

    9 Tersangka Korupsi Pertamina Patra Niaga

    1. Sani Dinar Saifuddin (RS), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.

    2. Sani Dinar Saifuddin (SDS), Direktur Feedstock And Product Optimization PT Kilang Pertamina International

    3. Agus Purwono (AP), Vice President (VP) Feedstock Management PT Kilang Pertamina International

    4. Yoki Firnandi (YF), Direktur Utama PT Pertamina International

    5. Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR), Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa

    6. Dimas Werhaspati (DW), Komisaris PT Navigator Katulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim

    7. Gading Ramadhan Joedo (GRJ), Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak

    8. Maya Kusmaya (MK), Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga

    9. Edward Corne (EC), VP Trading Operation Pertamina Patra Niaga. (*)

  • Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Baru Korupsi Pertamax Oplosan Rugikan Negara Rp193,7 Triliun

    Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Baru Korupsi Pertamax Oplosan Rugikan Negara Rp193,7 Triliun

    GELORA.CO -Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di antaranya dengan cara mengoplos BBM dengan RON 90 (Pertalite) menjadi RON 92 atau (Pertamax).

    Keduanya adalah Direktur Pemasaran Pusat Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya dan dan VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.

    “Kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana bersama tujuh tersangka yang telah kami sampaikan,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Abdul Qohar di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu malam, 26 Februari 2025. 

    Abdul Qohar menjelaskan peran Maya dan Edward dalam korupsi yang sejauh ini ditaksir merugikan negara Rp 193,7 triliun itu. Tersangka Maya atas persetujuan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, diduga memberikan izin membeli Pertalite untuk kemudian diblending menjadi Pertamax. Namun, pada saat pembelian, Pertalite tersebut dibeli dengan harga Pertamax.

    “Blending (dilakukan) di terminal PT Orbit (PT Orbit Terminal Merak) milik tersangka GRJ (Gading Ramadhan Joedo). Ini tidak sesuai,”

    Maya Kusmaya dan Edward Corne ditetapkan tersangka usai keduanya menjalani pemeriksaan. Maya dan Edward sedianya menjalani pemeriksaan sebagai saksi pukul 10.00 namun tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Kemudian, penyidik melakukan pencarian dan berhasil menemukan keduanya serta dilakukan pemeriksaan.

    Usai ditetapkan menjadi tersangka, Maya dan Edward langsung dijebloskan ke penjara untuk kepentingan penyidikan. Keduanya ditahan di Rutan Salemba.

    “Tim penyidik melakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” demikian kata Abdul Qohar.

    Terkait kasus yang sama, Kejagung sebelumnya menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka adalah selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan; Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi; VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International Agus Purwono.

    Lalu Beneficially Owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza; Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT. Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati; dan Komisaris PT Jengga Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo

  • Peran Riza Chalid di Korupsi Minyak Masih Didalami Kejagung

    Peran Riza Chalid di Korupsi Minyak Masih Didalami Kejagung

    GELORA.CO -Tidak menutup kemungkinan ada peranan pengusaha minyak, Riza Chalid dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023 yang merugikan negara hingga Rp193,7 triliun.

    “Itu yang akan didalami oleh penyidik (peranan Riza Chalid),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, kepada wartawan pada Rabu, 26 Februari 2025.

    Apalagi, Kejagung juga telah menggeledah rumah Riza di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Selasa, 25 Februari 2025 kemarin.

    “Kenapa ada di rumah yang bersangkutan? Apakah bagaimana perannya dan seterusnya tentu ya itu yang akan dicari benang merahnya oleh penyidik,” kata Harli.

    Dari penggeledahan, penyidik menyita ada 34 ordner yang berisi dokumen-dokumen dan itu sekarang sedang diteliti, karena di dalam ordner kemudian ada 89 bundel dokumen. Kemudian ada uang tunai sebanyak Rp833 juta dan 1.500 dolar AS. Kemudian ada 2 CPU.

    Dalam kasus ini, anak dari Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza sebagai Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa sudah ditetapkan menjadi salah satu tersangka.

    Sementara itu, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menyebut Kerry berperan sebagai broker. Ia mendapat keuntungan dari markup kontrak shipping (pengiriman) minyak mentah sekitar 13 persen sampai 15 persen dari harga asli.

    Kasus ini ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp193,7 triliun.

    Kerry menjadi sorotan lantaran sang ayah, Riza Chalid juga pernah tersandung kasus impor minyak pada tahun 2008 silam. Kasus ini disebut telah mengakibatkan Pertamina rugi Rp65 miliar. Namun kasus itu dihentikan oleh Bareskrim Polri karena dinilai tidak merugikan negara.