Tag: Muhammad Kerry Adrianto Riza

  • Ahok Kaget soal Korupsi Pertamina, Jaksa Agung: Data Kita Lebih Banyak

    Ahok Kaget soal Korupsi Pertamina, Jaksa Agung: Data Kita Lebih Banyak

    Ahok Kaget soal Korupsi Pertamina, Jaksa Agung: Data Kita Lebih Banyak
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – 
    Jaksa Agung
    ST Burhanuddin mengungkapkan alasan penyidik memiliki lebih banyak data, yang membuat Mantan Komisaris Utama Pertamina,
    Basuki Tjahaja Purnama
    alias
    Ahok kaget
    usai diperiksa terkait
    kasus korupsi Pertamina
    .
    Hal ini disampaikan Burhanuddin saat menyinggung pemeriksaan Ahok di
    Kejaksaan Agung
    .
    “Tapi, kan beliau minta, ayo aku di(periksa) siapa tahu dapat memberikan masukan-masukan, kan begitu. Ternyata, datanya lebih banyak di kita juga kan,” ujar Burhanuddin dalam acara Gaspol yang ditayangkan di YouTube Kompas.com, Jumat (14/3/2025).
    Burhanuddin menegaskan, jika penyidik memiliki data yang lebih banyak dari saksi bukanlah hal yang mengherankan.
    Untuk kasus Pertamina ini sendiri, penyidik sudah fokus mencari barang bukti dan keterangan sejak empat bulan terakhir.
    “Dan, kami menangani ini sudah empat bulan yang lalu. Jadi bukan hanya baru kemarin, empat bulan yang lalu sudah kami menangani,” imbuh dia.
    Menurut Burhanuddin, sudah seharusnya penyidik dan jaksa memahami anatomi perkara yang ditanganinya.
    Diketahui, Ahok diperiksa oleh Kejaksaan Agung untuk kasus Pertamina pada Kamis (13/3/2025). Ahok diperiksa selama 10 jam oleh penyidik kejaksaan. 
    Usai diperiksa, Ahok mengaku kaget dengan apa yang disampaikan penyidik terkait kasus korupsi di Pertaminan. 
    “Saya juga kaget-kaget, gitu lho. Kok gila juga ya, saya bilang gitu ya,” kata Ahok, kepada awak media di kawasan Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
    Diberitakan, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka atas kasus tersebut, di mana enam di antaranya merupakan petinggi dari anak usaha atau subholding Pertamina.
    Keenamnya yakni Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan;
    Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi; dan Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin.
    Kemudian, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono;
    Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya;
    dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
    Sementara itu, ada tiga broker yang menjadi tersangka, yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa;
    Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim;
    dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
    Kejagung menaksir dugaan kerugian negara pada kasus ini mencapai Rp 193,7 triliun.
    Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Nicke Widyawati Berpotensi Diperiksa dalam Kasus Korupsi Pertamina, Jabat Dirut Sejak 2018-2024 – Halaman all

    Nicke Widyawati Berpotensi Diperiksa dalam Kasus Korupsi Pertamina, Jabat Dirut Sejak 2018-2024 – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mempertimbangkan untuk memanggil Nicke Widyawati, mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero),

    Dia akan dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.

    Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar.

    120 Saksi Diperiksa

    Sejak penyidikan dimulai, lebih dari 120 saksi telah diperiksa.

    Namun, nama Nicke Widyawati belum muncul dalam daftar saksi yang dipanggil.

    “Sampai hari ini, ada sekitar lebih dari 120 orang dan ini kan kalau kita lihat kan tahunnya kan tempusnya kan 2018-2023, memang ada banyak-banyak orang yang harus dimintai keterangan terkait itu,” kata Harli saat ditemui di kawasan Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (14/3/2025), 

    “Tidak tertutup juga kemungkinan untuk (Ahok) dipanggil lagi, termasuk kepada pihak-pihak manapun yang terkait dengan peristiwa ini apakah direksi, apakah jajaran komisaris dan seterusnya, apakah di jajaran subholding maupun di holding-nya,” ujarnya.

    Harli menegaskan pemanggilan saksi-saksi itu mengikuti kebutuhan penyidik dalam mengungkap perkara, yakni mana yang perlu diutamakan untuk membuat terang kasus ini. 

    “Nanti kita lihat apakah penyidik sudah merencanakannya (pemanggilan Nicke) karena ini kan terkait dengan kebutuhan penyidikan dan terkait dengan perbuatan para tersangka.”

    “Tentu, pihak-pihak mana yang lebih diutamakan dulu untuk membuat terang perkara ini, tentu itu yang akan didahulukan,” ujar Harli.

    Nicke Widyawati menjabat sebagai Direktur Utama Pertamina sejak 30 Agustus 2018 hingga 4 November 2024.

    Ia sebelumnya menjabat sebagai pelaksana tugas Direktur Utama menggantikan Elia Massa Manik.

    Nicke adalah lulusan Teknik Industri dari Institut Teknologi Bandung dan memiliki gelar S2 di bidang Hukum Bisnis dari Universitas Padjadjaran.

    Nicke dikenal sebagai sosok berprestasi, meraih berbagai penghargaan, termasuk “Most Powerful Women International” dari Majalah Fortune pada tahun 2020.

    Ia memulai karier di PT Rekayasa Industri dan memiliki pengalaman luas di berbagai posisi di sektor BUMN.

    Penyelidikan Korupsi Pertamina

    Kejaksaan Agung saat ini sedang menyelidiki kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 19,37 triliun.

    Dalam perkembangannya, Kejagung sudah memeriksa sejumlah saksi, salah satunya adalah eks Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

    Selain Nicke, mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution, juga berpotensi dipanggil.

    Dalam kasus ini, Kejagung sudah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka.

    Mereka adalah Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock And Produk Optimization PT Pertamina Internasional, Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

    Kemudian Agus Purwono selaku Vice President (VP) Feedstock, Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa, Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Katulistiwa dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

    Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Niaga, dan Edward Corne selaku Heavy Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Jaksa Agung Pastikan Ada Tersangka Baru Kasus Pertamina, Tinggal Tunggu Waktu

    Jaksa Agung Pastikan Ada Tersangka Baru Kasus Pertamina, Tinggal Tunggu Waktu

    Jaksa Agung Pastikan Ada Tersangka Baru Kasus Pertamina, Tinggal Tunggu Waktu
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –

    Jaksa Agung

    ST Burhanuddin
    memastikan akan ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
    “Pasti ada, pasti. Pasti ada (tersangka baru). Iya, tunggu waktunya,” ujar Burhanuddin dalam program
    Gaspol! Kompas.com
    , Jumat (14/3/2025).
    Burhanuddin menyatakan, tersangka baru pasti akan ada karena praktik korupsi di Pertamina tidak hanya dilakukan oleh sembilan orang yang sudah menjadi tersangka.
    “Kan tidak mungkin hanya orang-orang ini saja. Ada yang di bawahnya lagi yang bergerak,” kata dia.
    Jaksa Agung juga membuka peluang bahwa orang-orang yang berada di jajaran atas Pertamina dapat terseret menjadi tersangka.
    Namun, ia menegaskan bahwa penetapan tersangka harus berlandaskan bukti-bukti.
    “Ya, kalau nanti ada bukti, kenapa tidak kita tarik juga (jadi tersangka),” kata Burhanuddin.
    Diketahui, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini, enam orang di antaranya adalah petinggi dari anak usaha atau
    subholding
    Pertamina.
    Keenamnya yakni Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi; Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin.
    Kemudian, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
    Sementara itu, ada tiga broker yang menjadi tersangka, yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku
    beneficial owner
    PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
    Kejagung menaksir dugaan kerugian negara pada kasus ini mencapai Rp 193,7 triliun.
    Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 4
                    
                        Ketika Ahok yang Niat Buka-bukaan Justru Dibuat Kaget Penyidik soal Korupsi Pertamina…
                        Nasional

    4 Ketika Ahok yang Niat Buka-bukaan Justru Dibuat Kaget Penyidik soal Korupsi Pertamina… Nasional

    Ketika Ahok yang Niat Buka-bukaan Justru Dibuat Kaget Penyidik soal Korupsi Pertamina…
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias
    Ahok
    , telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 pada Kamis (13/3/2025).
    Dalam pemeriksaan yang berlangsung sejak pukul 08.36 WIB hingga sekitar 18.31 WIB, atau kurang lebih selama 10 jam, banyak hal yang Ahok kemukakan untuk berkas perkara para tersangka.
    Meski berada di pucuk pimpinan selama kurang lebih lima tahun, Ahok mengaku kaget saat mendengar pertanyaan yang dibacakan penyidik.
    Ada hal-hal yang membuatnya tidak habis pikir bisa dilakukan oleh anak perusahaan Pertamina, terutama mereka di level operasional.
    “Saya juga kaget-kaget juga dikasih tahu penelitian ini ada
    fraud
    apa, ada penyimpangan, transfer seperti apa, dia jelasin,” ujar Ahok kepada awak media di kawasan Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
    Bahkan, tindakan-tindakan para tersangka ini dinilainya sesuatu yang gila untuk dilaksanakan.
    Ahok tidak membeberkan secara spesifik bagian mana yang menurutnya gila atau di luar akal.
    Tapi, kepada awak media, dia mengaku, seusai diperiksa penyidik, pengetahuannya itu ibarat sekaki, sementara penyidik bisa sekepala.
    “Saya tahu mereka (penyidik) punya data yang lebih banyak daripada yang saya tahu. Ibaratnya, saya cuma tahu sekaki, dia tahu sekepala,” imbuh Ahok.
    Sebagai Komisaris Utama Pertamina, Ahok mengaku tugasnya sebatas mengawasi kinerja perusahaan melalui Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) alias untung rugi.
    “Saya cuma sampai memeriksa. Kita tuh hanya memonitoring dari RKAP gitu lho. Nah itu kan untung rugi-untung rugi,” katanya.
    Fungsi pengawasan ini tidak sampai melihat ke kerja mereka yang ada di anak perusahaan, apalagi sampai di tingkat operasional.
    Terlebih, selama Ahok berada di Pertamina, kinerja perusahaan pelat merah ini terlihat baik-baik saja dari pencatatannya.
    “Kebetulan kinerja Pertamina kan bagus terus selama saya di sana gitu kan. Jadi kita enggak tahu tuh. Ternyata di bawah ada apa kita enggak tahu,” lanjut dia.
    Saat menghadapi penyidik selama 10 jam, Ahok mengaku banyak membahas soal rapat-rapat dengan jajaran Pertamina.
    “Ya, saya kasih tahu tentang apa (rapat). Kita pernah pengarahan apa. Itu ada di mana,” lanjut dia.
    Kepada penyidik, Ahok mengaku ada beberapa arahannya yang tidak dijalankan oleh jajaran Pertamina.
    Tapi, dia meminta penyidik menggali soal alasan arahan itu tidak dijalankan langsung kepada orang-orang yang pernah mendapatkan arahan itu.
    “Kalau soal nanti kenapa (arahannya) enggak dikerjakan. Kita ada teguran, ada apa. Bapak (penyidik) tanya sama direksi lah,” kata Ahok lagi.
    Ahok menegaskan, kasus ini lebih dalam dari masalah pengoplosan Pertamax yang sempat menjadi isu hangat di masyarakat beberapa waktu yang lalu.
    “Ini yang lebih dalam, kalau pengoplosan langsung ketahuan konsumen,” kata dia.
    Ahok mengatakan, jika Pertamax memang dioplos, para pemilik kendaraan sudah akan protes sejak lama.
    “Kalau pengoplosan, otomatis kendaraan-kendaraan akan protes dong. Kendaraan kita macet dong. Nah, saya kira bukan itu,” imbuh Ahok.
    Komisaris Utama Pertamina tahun 2019-2024 ini mengaku ada hal-hal yang tidak bisa diungkapkan kepada publik.
    Bahkan, baru bisa diungkap saat di persidangan nanti.
    “Ini memang ada soal sesuatu yang saya enggak bisa ngomong, nanti di sidang pasti penyidik akan ngasih lihat,” kata Ahok lagi.
    Kepada awak media, Ahok mengaku tidak ditanya soal pengusaha minyak Riza Chalid oleh penyidik.
    “Enggak ada (soal Riza Chalid),” katanya singkat.
    Lebih lanjut, dia mengaku tidak kenal dengan anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza, yang saat ini menjadi salah satu tersangka.
    “Enggak kenal (dengan Kerry),” imbuh dia.
    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan, penyidik mendalami peran Ahok terkait dengan pengawasan tata kelola minyak mentah dan produk kilang di anak perusahaan atau subholding PT Pertamina Patra Niaga.
    Dalam 14 pertanyaan yang diajukan, penyidik juga mendalami pengetahuan Ahok terkait dengan impor dan ekspor minyak mentah yang dilakukan Pertamina.
    “Terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi itu dalam konteks melakukan aktivitas pengawasan, ya pengawasan dalam kaitan dengan importasi atau tata kelola minyak mentah dan produk kilang di subholding PT Pertamina Patra Niaga,” ujar Harli, Kamis malam.
    Berdasarkan pemeriksaan sementara, Ahok disebutkan mengetahui adanya ekspor dan impor minyak mentah yang dilakukan dalam kurun waktu yang bersamaan.
    “Penyidik melihat bahwa yang bersangkutan sesungguhnya mengetahui bahwa ada ekspor terhadap minyak mentah kita. Pada saat yang sama juga dilakukan impor terhadap minyak mentah dan produk kilang,” jelas Harli.
    Harli menegaskan, pengetahuan Ahok terkait adanya ekspor impor ini tidak serta merta menjadikannya tersangka.
    “Ini kan pemeriksaan saksi, jadi tidak semua orang harus jadi tersangka. Jadi, bagaimana pengetahuannya terhadap perbuatan para tersangka itu, itu yang difokuskan,” imbuh Harli.
    Dalam pemeriksaan ini, Ahok disebutkan membawa sejumlah data dan catatan rapat Pertamina dalam bentuk soft copy.
    Sementara, penyidik membutuhkan dokumen dalam bentuk fisik untuk diperiksa.
    Penyidik akan meminta data ini langsung kepada Pertamina karena Ahok tidak dapat menyerahkan data-data ini usai keluar dari perusahaan pelat merah ini di tahun 2024.
    “Kita masih harus melakukan katakanlah pengambilan data di PT Pertamina, di persero, untuk selanjutnya nanti akan dipelajari lebih dalam oleh penyidik,” imbuh Harli.
    Nantinya, setelah data ini sudah dikuasai dan dipelajari penyidik, Ahok akan kembali diperiksa untuk menjelaskan isi data-data yang disinggungnya.
    “Misalnya, terkait dengan notulen-notulen rapat yang dilakukan oleh direksi atau komisaris dalam kaitan dengan tata kelola minyak mentah dan produk kilang ini,” kata Harli lagi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ahok Sebut Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Seharusnya Ikut Diperiksa Kejagung

    Ahok Sebut Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Seharusnya Ikut Diperiksa Kejagung

    Ahok Sebut Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Seharusnya Ikut Diperiksa Kejagung
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias
    Ahok
    menyebutkan, seharusnya mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga,
    Alfian Nasution
    , ikut diperiksa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
    Pasalnya, Alfian merupakan orang lama di Pertamina dan pada tahun 2023, dia ditarik dari PT Pertamina Patra Niaga untuk menjadi Direktur Logistik dan Infrastruktur di PT Pertamina Persero.
    “Saya kira nanti beliau bisa sudah dipanggil atau belum, saya enggak tahu. Harusnya sudah dipanggil ya. Kan masih dirut yang lama. Kalau Pak Riva kena (jadi tersangka), harusnya dirutnya (sebelum Riva) juga dipanggil, mungkin ya,” ujar Ahok saat ditemui di kawasan Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
    Dalam pemeriksaan hari ini, Ahok mengaku menjelaskan soal agenda dan isi rapat ketika dia masih menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina di tahun 2019-2024.
    “Saya cuma sampaikan agenda rapat kita terekam, tercatat,” imbuh dia.
    Ahok mengatakan, karena dirinya sudah mundur dari Pertamina, dia tidak lagi bisa memberikan data yang dibutuhkan penyidik.
    Untuk mendapatkan data-data yang diperlihatkan dan dijelaskan Ahok, penyidik harus meminta langsung kepada Pertamina.
    “Silakan di Kejaksaan Agung untuk meminta dari Pertamina. Nah, saya sendiri sampaikan bahwa ini ya, sebatas itu, kita tahu lah,” lanjut dia.
    Ahok menegaskan, dirinya bersedia membantu penyidik untuk mengungkap perkara yang ada.
    “Tentu, saya sampaikan pada Kejaksaan (Agung) penyidik. Intinya, saya mau membantu. Mana yang kurang nanti setelah dia dapat data-data dari Pertamina, setelah mereka pelajari, (Ahok akan datang lagi jika dipanggil),” jelas dia.
    Diketahui, Ahok tiba di Kejaksaan Agung sekitar pukul 08.36 WIB.
    Kemudian, dia selesai diperiksa sekitar pukul 18.31 WIB.
    Hari ini,
    Ahok diperiksa
    untuk berkas perkara semua tersangka yang saat ini berjumlah sembilan orang.
    Diberitakan, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka atas kasus tersebut, di mana enam di antaranya merupakan petinggi dari anak usaha atau subholding Pertamina.
    Keenamnya yakni Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan;
    Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi;
    Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin;
    kemudian, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono;
    Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya;
    dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
    Sementara itu, ada tiga broker yang menjadi tersangka yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa;
    Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim;
    dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
    Kejagung menaksir dugaan kerugian negara pada kasus ini mencapai Rp 193,7 triliun.
    Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ahok Sebut Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Seharusnya Ikut Diperiksa Kejagung

    Alasan Kejagung Periksa Ahok Sebelum Direksi Pertamina: Strategi Penyidikan

    Alasan Kejagung Periksa Ahok Sebelum Direksi Pertamina: Strategi Penyidikan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Agung (
    Kejagung
    ) mengatakan, pemeriksaan mantan Komisaris Utama Pertamina
    Basuki Tjahaja Purnama
    alias
    Ahok
    dilakukan lebih dahulu daripada jajaran direksi Pertamina merupakan bagian dari strategi penyidik.
    “Itu bagian dari strategi penyidikan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar saat ditemui di kawasan Kejaksaan Agung, Jakarta Kamis (13/3/2025).
    Harli lantas menyatakan bahwa semua pihak terkait akan didalami karena proses penyidikan kasus dugaan
    korupsi tata kelola minyak mentah
    dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023, masih belum selesai.
    “Ya semuanya didalami, sabar saja. Semua didalami ya, ini kan belum selesai penyidikannya,” kata Harli.
    Dia memastikan bahwa publik akan diinformasikan jika ada jajaran direksi Pertamina yang diperiksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
    “Kalau nanti (direksi atau direktur) sudah dipanggil akan disampaikan,” ujar Harli.
    Dalam pemeriksaan hari ini, Ahok ditanya sebanyak 14 pertanyaan terkait dengan pengawasan tata kelola minyak mentah dan produk kilang di anak perusahaan atau subholding PT Pertamina Patra Niaga.
    “Terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi itu dalam konteks melakukan aktivitas pengawasan, ya pengawasan dalam kaitan dengan importasi atau tata kelola minyak mentah dan produk kilang di subholding PT Pertamina Patra Niaga,” kata Harli.
    Harli juga mengungkapkan, penyidik juga akan kembali memanggil Ahok usai mendapatkan data-data tambahan dari Pertamina, baik itu catatan rapat atau data lainnya.
    “Penyidik pada waktunya nanti juga akan tentu melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap yang bersangkutan (Ahok) ketika dokumen-dokumen seperti yang dijelaskan oleh saksi kepada penyidik (sudah didapat),” ujar Harli.
    Diketahui, Ahok tiba di Kejaksaan Agung sekitar pukul 08.36 WIB. Kemudian, dia selesai diperiksa sekitar pukul 18.31 WIB.
    Hari ini, Ahok diperiksa untuk berkas perkara semua tersangka yang saat ini berjumlah sembilan orang.
    Diketahui, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka atas kasus tersebut, di mana enam di antaranya merupakan petinggi dari anak usaha atau subholding Pertamina.
    Keenamnya yakni Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi; Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin.
    Kemudian, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
    Sementara itu, ada tiga broker yang menjadi tersangka yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
    Kejagung menaksir dugaan kerugian negara pada kasus ini mencapai Rp 193,7 triliun.
    Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ahok Sebut Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Seharusnya Ikut Diperiksa Kejagung

    Ahok Siap Datang jika Kembali Dipanggil Kejagung

    Ahok Siap Datang jika Kembali Dipanggil Kejagung
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Eks Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias
    Ahok
    mengaku siap datang lagi jika kembali dipanggil sebagai saksi kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
    “Kalau butuh saya lagi, ya saya datang lagi lah,” ujar Ahok seusai diperiksa penyidik
    Kejaksaan Agung
    (Kejagung), Kamis (13/3/2025).
    Pada pemeriksaan hari ini, Ahok mengaku menjelaskan soal agenda dan isi rapat ketika dia masih menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina pada tahun 2019-2024.
    “Saya cuma sampaikan agenda rapat kita terekam, tercatat,” ujar dia.
    Ahok mengatakan, karena sudah mundur dari Pertamina, dia tidak lagi bisa memberikan data yang dibutuhkan penyidik.
    Ia pun meminta penyidik untuk meminta langsung data-data tersebut kepada Pertamina.
    “Silakan di Kejaksaan Agung untuk meminta dari Pertamina. Nah, saya sendiri sampaikan bahwa ini ya, sebatas itu, kita tahu lah,” lanjut dia.
    Namun, Ahok menegaskan, ia bersedia membantu penyidik untuk mengungkap perkara yang ada.
    “Tentu, saya sampaikan pada Kejaksaan (Agung) penyidik. Intinya, saya mau membantu. Mana yang kurang nanti setelah dia dapat data-data dari Pertamina, setelah mereka pelajari, (Ahok akan datang lagi jika dipanggil),” kata Ahok.
    Diketahui, Ahok diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi tata kelola minyak selama 10 jam, sejak pukul 08.36 WIB hingga pukul 18.31 WIB.
    Kejagung menetapkan sembilan tersangka dalam kasus tersebut, di mana enam di antaranya merupakan petinggi dari anak usaha atau subholding Pertamina.
    Keenamnya adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi; Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin.
    Kemudian, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
    Sementara itu, ada tiga broker yang menjadi tersangka, yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
    Kejagung menaksir dugaan kerugian negara pada kasus ini mencapai Rp 193,7 triliun.
    Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ahok Mengaku Tak Ditanya soal Riza Chalid dan Tak Kenal Tersangka Kerry Adrianto

    Ahok Mengaku Tak Ditanya soal Riza Chalid dan Tak Kenal Tersangka Kerry Adrianto

    Ahok Mengaku Tak Ditanya soal Riza Chalid dan Tak Kenal Tersangka Kerry Adrianto
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias
    Ahok
    mengaku, tidak ditanya soal
    Riza Chalid
    atau broker-broker lain saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan
    korupsi tata kelola minyak mentah
    dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
    “Enggak ada (soal Riza Chalid),” ujar Ahok kepada awak media usai diperiksa selama 10 jam di Kejaksaan Agung, Jakarta Kamis (13/3/2025).
    Dia juga mengaku, tidak kenal dengan anak Riza Chalid,
    Muhammad Kerry Adrianto Riza
    yang saat ini menjadi salah satu tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah
    “Enggak kenal (dengan Kerry),” kata Ahok.
    Lebih lanjut, Ahok mengaku, kaget dengan pertanyaan penyidik karena banyak hal yang ternyata tidak diketahuinya terjadi di jajaran anak perusahaan Pertamina.
    “Saya juga kaget-kaget, gitu lho. Kok gila juga ya, saya bilang gitu ya,” ujarnya.
    Ahok mengatakan, kinerja Pertamina selama dirinya menjabat sebagai komisaris utama selalu bagus. Oleh karena itu, dia tidak mengetahui jika ada hal-hal mencurigakan yang terjadi di level operasional anak perusahaan.
    “Kebetulan kinerja Pertamina kan bagus terus selama saya di sana gitu kan. Jadi, kita enggak tahu tuh ternyata di bawah ada apa, kita enggak tahu,” kata Ahok.
    Diketahui, Ahok tiba di Kejaksaan Agung sekitar pukul 08.36 WIB. Kemudian, dia selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 18.31 WIB.
    Diberitakan,
    Kejagung
    telah menetapkan sembilan tersangka atas kasus tersebut, di mana enam di antaranya merupakan petinggi dari anak usaha atau subholding Pertamina.
    Keenamnya yakni Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi; Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin.
    Kemudian, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
    Sementara itu, ada tiga broker yang menjadi tersangka yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
    Kejagung menaksir dugaan kerugian negara pada kasus ini mencapai Rp 193,7 triliun.
    Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 4
                    
                        Ketika Ahok yang Niat Buka-bukaan Justru Dibuat Kaget Penyidik soal Korupsi Pertamina…
                        Nasional

    6 Ahok Kaget Ditanya soal "Fraud" di Pertamina, Selama Ini Hanya Awasi Untung-Rugi Nasional

    Ahok Kaget Ditanya soal “Fraud” di Pertamina, Selama Ini Hanya Awasi Untung-Rugi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Mantan Komisaris Utama PT
    Pertamina
    (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias
    Ahok
    mengaku kaget karena ditanya soal penyimpangan yang terjadi di Pertamina saat diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (13/3/2025).
    Ahok mengatakan, banyak hal yang ditanyakan oleh penyidik justru baru ia dengar saat menjalani pemeriksaan.
    “Saya juga kaget-kaget juga dikasih tahu penelitian ini ada fraud apa, ada penyimpangan, transfer seperti apa, dia jelasin,” kata Ahok seusai pemeriksaan, Kamis malam.
    Ahok menuturkan, sebagai komisaris utama Pertamina, tugasnya hanya  mengawasi kinerja perusahaan dari Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan alias untung rugi.
    “Saya cuma sampai memeriksa. Kita tuh hanya memonitoring dari RKAP gitu lho. Nah itu kan untung rugi-untung rugi,” ujar Ahok.
    Ahok mengatakan bahwa kinerja Pertamina selama dirinya menjabat sebagai komisaris utama selalu bagus.
    Oleh karena itu, dia tidak mengetahui jika ada hal-hal mencurigakan yang terjadi di level operasional anak perusahaan.
    “Kebetulan kinerja Pertamina kan bagus terus selama saya di sana gitu kan. Jadi kita enggak tahu tuh. Ternyata di bawah ada apa kita enggak tahu,” kata mantan gubernur Jakarta ini.
    Diketahui, Ahok diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi tata kelola minyak selama 10 jam, sejak pukul 08.36 WIB hingga pukul 18.31 WIB.
    Kejagung menetapkan sembilan tersangka dalam kasus tersebut, di mana enam di antaranya merupakan petinggi dari anak usaha atau subholding Pertamina.
    Keenamnya adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi; Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin.
    Kemudian, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
    Sementara itu, ada tiga broker yang menjadi tersangka, yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
    Kejagung menaksir dugaan kerugian negara pada kasus ini mencapai Rp 193,7 triliun.
    Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 4
                    
                        Ketika Ahok yang Niat Buka-bukaan Justru Dibuat Kaget Penyidik soal Korupsi Pertamina…
                        Nasional

    2 Usai Diperiksa Kejagung, Ahok: Saya Juga Kaget, Kok Gila Juga Nasional

    Usai Diperiksa Kejagung, Ahok: Saya Juga Kaget, Kok Gila Juga
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan Komisaris Utama
    Pertamina
    , Basuki Tjahaja Purnama alias
    Ahok
    , mengaku kaget usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
    Menurut Ahok, banyak hal yang ternyata tidak dia tahu setelah mendengar pertanyaan dari penyidik.
    “Saya juga kaget-kaget, gitu lho. Kok gila juga ya, saya bilang gitu ya,” kata Ahok, kepada awak media di kawasan
    Kejaksaan Agung
    , Jakarta, Kamis (13/3/2025).
    Dalam sesi pemeriksaan selama 10 jam ini, Ahok mengaku baru banyak mendengar soal operasional.
    Sebab, sebagai Komisaris Utama Pertamina di tahun 2019-2024, dia tidak mendengar hingga ke operasional di anak-anak perusahaan atau subholding.
    “Saya juga kaget-kaget. Karena kan ini kan subholding-nya. Subholding kan saya enggak bisa sampai ke operasional,” lanjut dia.
    Bahkan, Ahok mengaku baru mendengar beberapa hal yang baru, seperti penelitian terhadap sebuah
    fraud
    atau penipuan, hingga transfer yang dipertanyakan.
    “Saya juga kaget-kaget juga dikasih tahu penelitian ini ada
    fraud
    apa, ada penyimpangan, transfer seperti apa, dia jelasin,” kata Ahok.
    Diberitakan, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka atas kasus tersebut, di mana enam di antaranya merupakan petinggi dari anak usaha atau subholding Pertamina.
    Keenamnya yakni Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi, Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin.
    Kemudian, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne.
    Sementara itu, ada tiga broker yang menjadi tersangka, yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
    Kejagung menaksir dugaan kerugian negara pada kasus ini mencapai Rp 193,7 triliun.
    Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.