Tag: Muhammad Kerry Adrianto Riza

  • Anak Riza Chalid Ngaku Sakit Pneumonia, Minta Pindah Rutan

    Anak Riza Chalid Ngaku Sakit Pneumonia, Minta Pindah Rutan

    Bisnis.com, JAKARTA — Anak tersangka sekaligus saudagar minyak Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza mengaku sakit saat menjalani penahanan terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS.

    Kuasa Hukum Kerry, Lingga Nugraha mengemukakan bahwa kliennya mengalami penyakit pneumonia, yakni demam hingga batuk saat menjalani penahanannya. 

    “Sebelum adanya agenda persidangan, sempat mengalami gangguan, makanya ada sedikit gangguan pneumonia, lalu juga ada demam, batuk dan alergi,” ujar Lingga di PN Tipikor, dikutip Selasa (14/10/2025).

    Dengan demikian, Lingga melayangkan permohonan kepada majelis hakim agar penahanan kliennya dipindahkan ke Rutan Salemba Klas 1A Jakarta Pusat.

    Pemilihan Rutan Salemba Klas 1A itu lantaran memiliki fasilitas kesehatan untuk mempermudah pengobatan anak dari pengusaha minyak tersohor di Indonesia itu.

    “Dikarenakan hal seperti itu, makanya kami memohon agar kiranya majelis dapat mendapatkan permohonan kami untuk pemindahan rutan kepada klien kami, seperti itu,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Kerry bersama dengan terdakwa lainnya telah didakwa merugikan negara Rp285 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023.

    Kerry dan terdakwa lainnya diduga mendapatkan keuntungan secara total Rp3 triliun atas perbuatannya dalam penyewaan kapal dan terminal BBM dalam perkara tersebut.

  • Terungkap Peran Anak Riza Chalid dalam Kasus Korupsi Minyak Rp 285,1 T

    Terungkap Peran Anak Riza Chalid dalam Kasus Korupsi Minyak Rp 285,1 T

    Jakarta, CNBC Indonesia – Jaksa membeberkan peran anak Riza Chalid, yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza, dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk minyak pada periode 2018-2023. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 285,1 triliun.

    Surat dakwaan yang dibacakan jaksa pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (13/10/2025), mengungkapkan terdakwa dalam sidang ini adalah Agus Purwono selaku eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Yoki Firnandi selaku eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Kerry selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, serta Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

    Kerry terlibat dalam pengaturan pengadaan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN). Jaksa mengatakan terdapat penambahan kalimat kebutuhan ‘pengangkutan domestik’ dengan tujuan hanya kapal Suezmax milik PT JMN yang dapat disewa PT Pertamina International Shipping (PT PIS).

    “Terdakwa Agus Purwono dan Sani Dinar Saifuddin atas permintaan Dimas Werhaspati dan Muhammad Kerry Adrianto Riza melakukan pengaturan sewa kapal Suezmax milik PT JMN dengan cara menambahkan kalimat kebutuhan ‘pengangkutan domestik’ pada surat jawaban PT KPI kepada PT PIS dengan maksud agar dalam proses pengadaan tersebut kapal asing tidak dapat mengikuti tender, yang tujuannya untuk memastikan hanya kapal Suezmax milik PT JMN yang dapat disewa PT PIS,” ujar jaksa dalam sidang, dikutip Selasa (14/10/2025).

    Pengadaan sewa tiga kapal ini telah memperkaya Kerry dan Dimas melalui PT JMN sebesar US$ 9,860,514.31 dan Rp 1.073.619.047.

    Peran Kerry sebagai salah satu terdakwa dalam kegiatan sewa terminal bahan bakar minyak (TBBM) Merak. Dia bersama sang ayah, Riza Chalid dan Gading Ramadhan Joedo diduga melakukan tindakan yang merugikan negara, termasuk menyampaikan penawaran kerjasama penyewaan terminal BBM Merak kepada PT Pertamina.

    “Terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza dan Mohammad Riza Chalid melalui Gading Ramadhan Joedo selaku Direktur PT Tangki Merak menyampaikan penawaran kerjasama penyewaan terminal BBM merak kepada Hanung Budya Yuktyanta, selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina Persero, meskipun mengetahui terminal BBM merak tersebut bukan milik PT Tangki Merak, tetapi terminal BBM merak tersebut milik PT Oiltanking Merak,” ujar Jaksa.

    Selain itu, Kerry memberikan persetujuan agar Gading menandatangani nota kesepakatan kerjasama jasa penerimaan penyimpanan dan penyerahan BBM dengan PT Pertamina meskipun terminal belum menjadi milik PT Tangki Merak.

    Lebih lanjut, Kerry  diduga menggunakan uang pembayaran sewa terminal BBM Merak sebesar Rp 176,3 miliar untuk kegiatan pribadi, seperti bermain golf di Thailand bersama beberapa pejabat PT Pertamina, termasuk Agus Purwono dan Sani Dinar Saifuddin.

    “Terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza dan Gading Ramadhan Joedo menggunakan uang sebesar Rp176.390.287.697,24 yang berasal dari pembayaran sewa terminal BBM Merak yang antara lain digunakan untuk kegiatan golf di Thailand yang diikuti antara lain oleh Gading Ramadhan Joedo, Dimas Werhaspati bersama pihak PT Pertamina Persero antara lain yang Yoki Firnandi, Sani Dinar Saifuddin, Arief Sukmara dan Agus Purwono,” imbuhnya.

    Perbuatan Kery dan terdakwa lainnya dianggap memperkaya diri sendiri dan korporasi melalui PT Jenggala Maritim Nusantara dan PT Orbit Terminal Merak, yang menyebabkan kerugian negara.

    (miq/miq)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Terbongkar, Negara Rugi Rp 285,1 T akibat Korupsi BBM yang Seret Riza Chalid
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        14 Oktober 2025

    Terbongkar, Negara Rugi Rp 285,1 T akibat Korupsi BBM yang Seret Riza Chalid Nasional 14 Oktober 2025

    Terbongkar, Negara Rugi Rp 285,1 T akibat Korupsi BBM yang Seret Riza Chalid
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
     Sidang dakwaan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) mengungkap kerugian keuangan dan perekonomian negara yang ditaksir mencapai Rp 285,1 triliun.
    Perbuatan korupsi itu diduga dilakukan oleh anak saudagar minyak Riza Chalid sekaligus
    beneficial owner
    PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza bersama empat terdakwa lainnya
    “Itu rangkaian perbuatan daripada terdakwa yang menjadi rangkaian penuh dan akhirnya menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 285 triliun, total seperti itu,” ujar Jaksa Triyana Setia Putra seusai sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025).
    Angka tersebut memang tidak disebutkan secara spesifik dalam dakwaan Kerry dan kawan-kawan.
    Jaksa memastikan bahwa perbuatan lima orang ini masih berkesinambungan dengan perbuatan terdakwa atau tersangka lainnya.
    Perbuatan melawan hukum ini ditemukan dari hulu ke hilir tata kelola minyak mentah.
    “Semua klaster di dakwaan Pertamina itu satu rangkaian yang tidak bisa dipisahkan. Tata kelola mulai dari hulu, dari impor-ekspor minyak mentah, sampai nanti ke ada penjualan solar maupun subsidi BBM,” kata Tri.
    Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa, kerugian keuangan negara terjadi karena ada tiga perbuatan melawan hukum.
    Pertama, dalam pengadaan ekspor minyak mentah, negara dalam hal ini PT Pertamina dan anak perusahaannya, mengalami kerugian hingga 1.819.086.068,47 dollar AS.
    Sementara, pada pengadaan impor minyak mentah, negara mengalami kerugian hingga 570.267.741,36 dollar AS.
    Dalam pengadaan impor ini, sebanyak 19 perusahaan, termasuk pihak asing, diduga telah menerima keuntungan secara melawan hukum.
    Lalu, pada pengadaan penyewaan kapal, negara mengalami kerugian sebesar Rp 1.073.619.047,00 dan 11.094.802,31 dollar AS.
    Pengusaha minyak Mohamad Riza Chalid dan anaknya, Muhammad Kerry Adrianto Riza, diduga menerima keuntungan dalam pengadaan sewa kapal ini.
    Selain itu, pada pengadaan sewa terminal BBM, negara dinilai mengalami kerugian sebesar Rp 2.905.420.003.854,00.
    Biaya yang seharusnya tidak dikeluarkan ini diduga telah masuk ke kantong Riza Chalid dan kroninya.
    Selain  itu, negara juga mengalami kerugian untuk kompensasi bahan bakar minyak (BBM) RON 90 alias Pertalite sebanyak  Rp 13.118.191.145.790,40.
    Sementara, dari penjualan solar murah, negara mengalami kerugian senilai Rp 9.415.196.905.676,86.
    Jika dijumlahkan, total kerugian keuangan negara akibat kasus ini mencapai Rp 25.439.881.674.368,30 dan 2.732.816.820,63 dollar AS.
    Selain menyebabkan kerugian keuangan negara, para terdakwa maupun tersangka diduga juga telah menyebabkan kerugian perekonomian negara hingga Rp 171.997.835.294.293,00.
    Angka ini berasal dari harga pengadaan BBM yang lebih mahal dari yang seharusnya sehingga berdampak pada beban ekonomi yang ditimbulkan.
    Selain itu, terdapat juga keuntungan ilegal senilai 2.617.683.340,41 dollar AS.
    Keuntungan ilegal ini dihitung dari selisih antara harga perolehan impor BBM yang melebihi kuota dengan harga perolehan minyak mentah dan BBM dari pembelian yang bersumber di dalam negeri.
    Jika angka kerugian keuangan negara dan perekonomian negara dijumlahkan dan dihitung dengan kurs Rp 16.000, total kerugian keuangan dan perekonomian negara mencapai Rp 285,1 triliun.
    Jaksa juga mengungkapkan bahwa ada 19 perusahaan yang diuntungkan dalam proses pengadaan impor dan ekspor minyak mentah.
    Di antaranya, terdapat 10 perusahaan asing yang mendapatkan perhatian khusus karena diusulkan langsung oleh terdakwa sebelum pengadaan dilakukan.
    Usulan ini diberikan oleh terdakwa Agus Purwono selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, bersama dengan Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin dan VP Crude and Trading ISC PT Pertamina tahun 2019-2020, Dwi Sudarsono.
    “Terdakwa Agus Purwono, Sani Dinar Saifuddin, dan Dwi Sudarsono mengusulkan 10 mitra usaha sebagai pemenang pengadaan impor minyak mentah/kondensat meskipun praktik pelaksanaan pengadaan tidak sesuai dengan prinsip dan etika pengadaan,” ujar jaksa.
    Perusahaan asing ini juga mendapatkan bocoran harga perkiraan sendiri (HPS) yang merupakan persyaratan utama lelang dan semstinya bersifat rahasia.
    “(Para terdakwa juga) melakukan perubahan persyaratan utama berupa volume pengadaan dan waktu pengiriman. (Serta), mengundang perusahaan yang sedang dikenai sanksi untuk mengikuti pelelangan,” imbuh jaksa.
    Perusahaan-perusahaan yang diuntungkan dalam proses pengadaan impor itu adalah Vitol Asia Pte Ltd, Socar Trading Singapore Ptd, Glencore Singapore Pte Ltd, ExxonMobil Asia Pacific Pte Ltd, BP Singapore Pte Ltd, Trafigura Asia Trading Pte Ltd, Petron Singapore Trading Pte, BB Energy (Asia) Pte Ltd, dan Trafigura Pte Ltd.
    Jaksa menyebut 10 perusahaan asing di atas memperoleh kekayaan 570.267.741,35 dollar AS dari praktik curang tersebut.
    Sementara itu, ada 9 perusahaan dalam negeri, baik anak perusahaan Pertamina dan swasta, yang memperoleh keuntungan lewat pengadaan ekspor minyak mentah.
    Perusahaan-perusahaan itu antara lain  PT Kilang Pertamina Internasional, PT Pertamina EP Cepu (PEPC), Exxon Mobil Cepu Ltd (EMCL), Medco E&P Natuna Ltd, Petronas Carigali Ketapang II Ltd, PT Pema Global Energi.
    Sejauh ini, sudah sembilan terdakwa dihadirkan dalam persidangan untuk mendengarkan dakwaan yang dituduhkan kepada mereka.
    Pada sidan kemarin, ada 5 terdakwa yang menghadapi dakwaan, yakni
    beneficial owner
    PT Navigator Khatulistiwa Muhamad Kerry Adrianto Riza, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono.
    Kemudian, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati; serta Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo.
    Sementara itu, empat tersangka lainnya sudah lebih dahulu mengikuti sidang pembacaan dakwaan pada Kamis (9/10/2025).
    Mereka adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya, serta VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
    Sembilan tersangka lain yang berkasnya masih belum dilimpahkan ke Kejari Jakpus adalah Alfian Nasution, selaku Vice President Supply dan Distribusi PT Pertamina tahun 2011-2015 dan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2021-2023; Hanung Budya Yuktyanta, selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina tahun 2014.
    Kemudian, Toto Nugroho, selaku VP Integrated Supply Chain tahun 2017-2018; Dwi Sudarsono, selaku VP Crude and Trading ISC PT Pertamina tahun 2019-2020; Arief Sukmara, selaku Direktur Gas Petrochemical dan New Business Pertamina International Shipping; Hasto Wibowo, selaku VP Integrated Supply Chain tahun 2018-2020.
    Lalu, Martin Haendra, selaku Business Development Manager PT Trafigura tahun 2019-2021; Indra Putra, selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi; dan Mohammad Riza Chalid, selaku beneficial owner PT Orbit Terminal Merak.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Peran Riza Chalid yang Dicap ‘Trader Migas’ dalam Dakwaan Anaknya

    Peran Riza Chalid yang Dicap ‘Trader Migas’ dalam Dakwaan Anaknya

    Jakarta

    Nama Riza Chalid kembali muncul dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang diprediksi merugikan negara hingga Rp 285 triliun. Hal itu terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/10/2025).

    Dalam dakwaan tersebut, Riza Chalid dicap sebagai trader migas oleh JPU. Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman menilai pemberian label Riza Chalid sebagai trader migas nampaknya tidak berlebihan.

    Menrut Yusri, Riza Chalid memulai bisnis di Petral Energy Service (PES) tahun 2004. Saat itu merupakan titik awal Indonesia menjadi importir minyak, dari sebelumnya eksportir minyak.

    “Biang keroknya lifting migas kita turun terus yang saat ini sekitar 585.000 barel perhari, sementara konsumsi perhari 1,6 juta barel,” katanya saat dihubungi, Senin (13/10/2025).

    “Potensi itu menjadi menarik bagi trader minyak dunia, siapa tokoh yg dekat dgn penguasa lagi memerintah tentu mereka berkiblat kesana, Riza Chalid berkembang besar sejak era SBY dan Jokowi,” tambahnya.

    Bahkan dalam kasus minyak mentah oplosan Zatapi oleh perusahaan Gold Manor, Yusri mengatakan Riza Chalid lolos dari jeratan hukum tersebut.

    Ia mengatakan, hal tersebut menjadi pelajaran penting bagi Riza dalam menjalan bisnisnya. Sehingga tidak ada satupun perusahaan yang berkontrak dengan Pertamina untuk pengadaan minyak mentah dan BBM, LPG dan ekspor produk kilang pertamina yang yidak diserap dalam negeri berupa LSWR ( Low Sulfur Weight Residu) Decant oil serta Greencoke.

    “Jadi sah sah saja Jaksa menyebut sebagai trader migas, bahkan gelar sebagai ” The Godfather of Gasoline” tetapi secara hukum sulit dibuktikan dia bersalah tanpa pengakuan dari elit Pertamina dan Kementerian BUMN,” katanya.

    Yusri mengatakan, penetapan tersangka Riza Chalid sebagai benfecial ownership oleh Penyidik perlu didukung alat bukti yang kuat secara hukum. Terlebih kata Yusri Riza Chalid memiliki jaringan yang kuat selama 20 tahun terakhir.

    “Riza Chalid secara hukum susah tersentuh, karena dia menguasai jaringan sumber pasokan minyak mentah dan BBM di manca negera. Nama dia lebih dipercaya dari pejabat Pertamina, dalam komunitas mereka menjuluki sebagai “mester mester” kata Yusri.

    Bersambung ke halaman berikutnya tentang dakwaan anak Riza Chalid. Langsung klik

    Dikutip dari detiknews, Jaksa mengungkap pengusaha Riza Chalid dicap sebagai trader migas dalam dakwaan anaknya, Muhamad Kerry Adrianto Riza. Kerry sendiri didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 285 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.

    Berdasarkan berkas dakwaan Kerry yang dilihat detikcom, Senin (13/10/2025), Kerry disebut terlibat dalam pengaturan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN) dan sewa terminal bahan bakar minyak (TBBM).

    Dalam dakwaan itu, jaksa mengungkap janji akuisisi sewa TBBM yang disampaikan Kerry dipercaya Dany Subrata selaku Direktur PT Oiltanking Merak karena reputasi Riza Chalid. Jaksa mengatakan Riza Chalid, yang juga tersangka kasus korupsi tata kelola minyak, dicap sebagai trader migas.

    “Terkait akuisisi TBBM Merak Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza menjanjikan Dany Subrata selaku Direktur PT Oiltanking Merak tahun 2006 sampai dengan 2014 yaitu nanti setelah PT Tangki Merak melakukan akuisisi TBBM Merak, akan disewakan kepada PT Pertamina (Persero) dengan jangka panjang dan TBBM akan bisa okupansi penuh, sehingga Dany Subrata percaya karena reputasi ayah terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza yaitu Mohammad Riza Chalid sebagai trader migas,” demikian tertulis dalam surat dakwaan Kerry.

    Kerry disebut melakukan negosiasi terkait penyewaan fasilitas TBBM PT Oiltanking Merak sebelum memberikan janji soal akuisisi TBBM Merak. Kontrak negosiasi itu tertulis akan ditandatangani pada 6 Maret 2014.

    Kerry juga disebut telah diperkaya dalam kasus ini. Rinciannya:

    – Memperkaya Kerry dan Dimas Werhaspati melalui PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) sebesar USD 9.860.514,31 dan Rp 1.073.619.047 dalam pengaturan pengadaan sewa tiga kapal milik PT JMN.

    – Memperkaya Kerry, Gading Ramadhan Juedo dan Riza Chalid melalui PT Orbit Terminal Merak (OTM) sebesar Rp 2.905.420.003.854 dalam Kegiatan Sewa Terminal Bahan Bakar (TBBM) Merak.

    Jaksa mendakwa Kerry Adrianto Riza melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara, Riza Chalid masih menjadi buron Kejagung.

    Halaman 2 dari 2

    (hns/hns)

  • 2 Terdakwa Korupsi Tata Kelola BBM Pertamina Ajukan Eksepsi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        13 Oktober 2025

    2 Terdakwa Korupsi Tata Kelola BBM Pertamina Ajukan Eksepsi Nasional 13 Oktober 2025

    2 Terdakwa Korupsi Tata Kelola BBM Pertamina Ajukan Eksepsi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono, dan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi, kompak mengajukan eksepsi atau sanggahan terhadap dakwaan sidang kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero.
    Hal ini disampaikan Agus dan Yoki usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) selesai membacakan dakwaan untuk para terdakwa.
    “Saya serahkan ke penasehat hukum untuk mengajukan eksepsi, terima kasih yang mulia,” ujar Agus dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025).
    Agus mengaku mengerti atas dakwaan yang dibacakan oleh jaksa.
    Namun, ia membantah telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang seperti yang dituduhkan padanya.
    “Selama saya mengabdi di Pertamina, saya bekerja berdasarkan pedoman dan tugas fungsi pokok (tupoksi) yang berlaku. Saya tidak mendapatkan keuntungan pribadi secara melawan hukum selama melakukan pekerjaan saya,” tegas Agus.
    Hal serupa juga disampaikan oleh Yoki Firnandi.
    Namun, ia mengaku ada beberapa bagian dalam dakwaan jaksa yang tidak dipahaminya.
    Bahkan, ada beberapa bagian yang menurutnya menjadi pengetahuan baru setelah mengikuti sidang perdana ini.
    “Terdapat beberapa hal yang saya tidak paham, khususnya untuk hal-hal yang baru saya ketahui saat ini. Dan, khususnya, pada peran saya yang dinilai melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang,” ujar Yoki dalam sidang.
    Sementara itu, tiga terdakwa lainnya tidak mengajukan eksepsi.
    Mereka adalah Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza; Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati; dan Komisaris PT Jenggala Maritim serta Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo.
    Usai mendengar pernyataan Yoki dan Agus, Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji menjadwalkan agar eksepsi dilaksanakan pada Senin (20/10/2025).

    Kerry, Gading, dan Dimas juga akan kembali menjalani persidangan pada Senin depan.
    Namun, karena mereka tidak mengajukan eksepsi, hakim memerintahkan agar jaksa penuntut umum (JPU) langsung memanggil beberapa saksi untuk memulai proses pembuktian.
    Dalam dakwaan, kelima orang ini punya peran masing-masing.
    Mereka tidak hanya terlibat dalam satu proyek, tetapi bisa bersinggungan pada beberapa pengadaan.
    Misalnya, dalam pengadaan impor minyak mentah, Yoki, Agus, bersama beberapa terdakwa lain melakukan pengadaan impor berbasis spot.
    Padahal, Pertamina sudah memiliki data kebutuhan minyak mentah setiap tahunnya.
    Pengadaan impor ini menyebabkan harga yang digunakan menjadi lebih mahal.
    Untuk membuat harga pengadaan menjadi lebih tinggi, Yoki, Agus, dan terdakwa lainnya menambahkan komponen Pertamina Market Differential (PMD) dalam penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS).
    Penambahan ini dilakukan untuk mengakomodasi harga penawaran dari sejumlah mitra usaha yang memiliki nilai tinggi dan punya riwayat pertimbangan dalam proses lelang sebelumnya.
    Akibat perbuatan para terdakwa, 10 perusahaan asing diperkaya hingga senilai 570,267,741.36 dollar Amerika Serikat.
    Namun, baik Agus, Yoki, maupun terdakwa lain terlibat pada beberapa pengadaan lain di dalam rangkaian kasus korupsi ini.
    Secara keseluruhan, para terdakwa maupun tersangka disebutkan telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 285,1 triliun.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Anak Riza Chalid Cs Didakwa Raup Cuan Rp3 Triliun di Kasus Tata Kelola Minyak

    Anak Riza Chalid Cs Didakwa Raup Cuan Rp3 Triliun di Kasus Tata Kelola Minyak

    Bisnis.com, JAKARTA — Anak Riza Chalid, Muhamad Kerry Adrianto Riza dkk mendapatkan keuntungan sekitar Rp3 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023.

    Hal tersebut terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan Kerry Adrianto Riza di PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025).

    Selain Kerry, tersangka yang didakwa dalam sidang ini adalah Agus Purwono selaku eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional; Yoki Firnandi selaku eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; serta Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

    Mulanya, Agus Purwono dan Sani Dinar Saifuddin selaku eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional telah menerima permintaan Kerry Ardianto dan Dimas Werhaspati.

    Permintaan itu berkaitan dengan pengaturan sewa kapal Suezmax milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) dengan cara menambahkan kalimat kebutuhan “pengangkutan domestik” agar kapal tersebut hanya bisa disewa PT Pertamina Internasional Shipping (PIS).

    “Dengan maksud agar dalam proses pengadaan tersebut kapal asing tidak dapat mengikuti tender, yang tujuannya untuk memastikan hanya kapal Suezmax milik PT JMN yang dapat disewa PT PIS,” ujar jaksa dalam dakwaan Kerry Adrianto.

    Selanjutnya, Agus dan Sani bersama Kerry dan Dimas melakukan proses pengadaan sewa kapal Jenggala Bango jenis MRGC yang bersifat formalitas untuk syarat izin usaha pengangkutan migas. Padahal, kapal Jenggala Bango itu tidak memiliki izin usaha pengangkutan migas.

    Selain Jenggala Bango, kapal VLGC Gas Beryl dan Suezmax Ridgebury Lessley B juga turut disewakan dalam dugaan proses tender fiktif ini.

    Dalam kegiatan sewa kapal ini, Kerry dan Dimas didakwa telah mendapatkan untung melalui perusahaannya PT JMN sebesar US$9,8 juta (Rp163 miliar dalam kurs Rp16.560) dan Rp1,07 miliar.

    “Memperkaya terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza dan Dimas Werhaspati melalui PT Jenggala Maritim Nusantara sebesar USD9,860,514.31 dan Rp1.073.619.047,00 dalam pengaturan Pengadaan Sewa Tiga Kapal Milik PT. Jenggala Maritim Nusantara,” dalam dakwaan jaksa.

    Selanjutnya, Kerry bersama ayahnya Riza Chalid melalui Gading selaku PT Tangki Merak menawarkan kerja sama ke pihak Pertamina melalui Hanung Budya selaku direktur pemasaran.

    Kerry dkk kemudian mendesak Hanung dan Alfian Nasution untuk mempercepat proses kerja sama ini dengan meminta Dirut PT Pertamina untuk penunjukan langsung kepada PT Oiltanking Merak meskipun kerja sama terminal dengan PT OTM tidak memenuhi kriteria pengadaan.

    Tak hanya itu, Kerry dan Gading juga telah meminta kepada Hanung agar memasukan seluruh aset PT Oiltanking Merak sebagai komponen dalam perhitungan biaya thruput fee yang harus dibayar Pertamina. Namun, hal itu justru mengakibatkan biaya penyewaan BBM menjadi lebih mahal.

    Kerry dan Gading juga meminta Alfian Nasution agar menghilangkan klausul kepemilikan aset OTM dalam kerja sama dengan Pertamina agar pada akhir perjanjian aset terminal BBM itu tidak menjadi milik Pertamina.

    Dalam hal ini, jaksa telah mendakwa Kerry, Gading, dan Riza Chalid melalui PT OTM telah diutungkan Rp2,9 triliun dalam Kegiatan Sewa terminal bahan bakar Merak.

    Alhasil, jika ditotal dengan keuntungan saat penyewaan tiga kapal dan penyewaan terminal BBM total keuntungan yang diperoleh Kerry Cs ini mencapai sekitar Rp3 triliun.

    Selain itu, seluruh terdakwa juga telah didakwa merugikan kerugian negara Rp285 triliun akibat dari praktik dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023 ini.

  • Ternyata Ini Gurita Bisnis Riza Chalid, Raja Minyak Tersangka Kasus Pertamina, Kelola 4 Perusahaan di Singapura

    Ternyata Ini Gurita Bisnis Riza Chalid, Raja Minyak Tersangka Kasus Pertamina, Kelola 4 Perusahaan di Singapura

    GELORA.CO  – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan sembilan tersangka baru, termasuk Raja Minyak, Muhammad Riza Chalid, dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk di PT Pertamina tahun 2018-2023.

    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan, Riza selaku beneficial owner PT Orbit Terminal Merak, diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam penyewaan Terminal BBM Merak.

    Riza juga disebut melakukan intervensi terhadap kebijakan tata kelola Pertamina. Ia mendorong penyewaan terminal yang belum dibutuhkan.

    “Reza melakukan intervensi kebijakan tata kelola Pertamina dengan memasukkan penyewaan Terminal Merak, padahal saat itu belum diperlukan tambahan kapasitas,” jelas Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis (10/7/2025).

    Tak hanya intervensi, Riza dikatakan juga menghapus skema kepemilikan aset dan menaikkan nilai kontrak secara sepihak.

    Dalam menjalankan aksinya itu, Riza bekerja sama dengan mantan pejabat Pertamina, yaitu HB, mantan Direktur Pemasaran; dan TN, mantan VP Supply Chain 2017-2018; serta Gading Ramadhan Joedo, Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

    Akibat kasus Pertamina ini, negara mengalami kerugian hingga Rp285,01 triliun.

    “Nilainya sudah pasti: Rp285.017.731.964.389,” ucap Qohar.

    Gurita Bisnis

    Riza Chalid selama ini dikenal sebagai Raja Minyak. Ia merupakan pengusaha sukses yang memiliki Global Energy Resources.

    Menurut pemberitaan Tatler Asia, Riza mendominasi bisnis impor minyak. Global Energy Resources menjadi pemasok utama minyak ke Pertamina Energy Trading Ltd (Petral), yang berbasis di Singapura.

    Ia juga memiliki unit bisnis lain, Kidzania, sebuah taman hiburan anak-anak, yang kini kepemilikannya beralih kepada mantan istrinya, Roestriana Adrianti alias Uchu.

    Pada 2004, Riza mendirikan Sekolah Islam Internasional Al Jabr di Jakarta Selatan.

    Riza juga mengelola sejumlah perusahaan di Singapura, seperti Supreme Energy, Paramount Petroleum, Straits Oil, dan Cosmic Petroleum.

    Perusahaan-perusahaan itu didaftarkan Riza di Kepulauan Virgin, sebuah wilayah yang dikenal sebagai surga pajak bagi orang-orang kaya.

    Nama Riza juga tercatat sebagai pemilik saham AirAsia di Indonesia lewat PT Fersindo Nusaperkasa.

    Di tahun 2015, Riza masuk sebagai salah satu orang terkaya, menurut Globe Asia.

    Saat itu, kekayaannya mencapai 415 juta dolar Amerika lewat Global Energy Resources.

    Jadi Buron

    Terkait penetapan Riza Chalid sebagai tersangka, Kejagung mengatakan Raja Minyak itu masih buron.

    Sebab, selama tiga kali pemanggilan untuk diperiksa, Riza tak pernah hadir.

    Ia diduga kuat sedang berada di Singapura.

    Kejagung saat ini tengah bekerja sama dengan atase Kejaksaan di Singapura untuk melacak keberadaan Riza dan membawanya pulang ke tanah air.

    “Tiga kali dipanggil tidak hadir. Berdasarkan informasi, yang bersangkutan tidak tinggal di Indonesia,” kata Abdul Qohar.

    “Sudah kami tempuh berbagai cara untuk menemukan dan mendatangkan yang bersangkutan,” lanjutnya.

    Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan 18 tersangka dalam kasus korupsi minyak mentah Pertamina.

    Dari 18 tersangka itu, ada nama anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu ketimbang sang ayah.

    Berikut daftar lengkap 18 tersangka kasus korupsi minyak mentah Pertamina:

    Riva Siahaan (RS), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga

    Sani Dinar Saifuddin (SDS), Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional

    Yoki Firnandi (YF), Direktur Utama PT Pertamina International Shipping

    Agus Purwono (AP), VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional

    Maya Kusmaya (MK), Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga

    Edward Corne (EC), VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.

    Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa

    Dimas Werhaspati (DW), Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim

    Gading Ramadhan Joedo (GRJ), Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak

    Alfian Nasution (AN), Vice President Suplai dan Distribusi Kantor Pusat PT Pertamina 2011-2015

    Hanung Budya Yuktyanta (HBY), Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina tahun 2014

    Toto Nugroho (TN), Vice President Integrated Supply Chain PT Pertamina 2017-2018

    Dwi Sudarsono (DS), Vice President Crude and Product Trading ISC Kantor Pusat Pertamina 2019-2020

    Arief Sukmara (AS), Direktur Gas Petrochemical and New Business PT Pertamina International Shipping

    Hasto Wibowo (HW), Supervisor Integrated Supply Chain PT Pertamina 2018-2020

    Martin Haendra (MH), Business Development Manager PT Travikura 2019-2021

    Indra Putra (IP), Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi

    Muhammad Riza Chalid (MRC), Beneficial owner atau penerima manfaat PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak

  • Korupsi Gila-gilaan! Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru Kasus Pertamina: Ada Riza Chalid!

    Korupsi Gila-gilaan! Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru Kasus Pertamina: Ada Riza Chalid!

    GELORA.CO – Penanganan kasus besar terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di tubuh PT Pertamina (Persero)  menunjukkan perkembangan baru. 

    Kejaksaan Agung (Kejagung) RI resmi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka baru dalam perkara yang menyeret sejumlah nama besar di sektor energi nasional.

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menyampaikan bahwa penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik mengantongi bukti yang cukup.

    “Penyidik menyimpulkan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk meletakkan sebanyak sembilan tersangka,” ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers yang digelar Kamis malam 10 Juli 2025.

    Kasus ini sendiri mencakup dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan minyak mentah dan produk kilang oleh PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dalam kurun waktu 2018 hingga 2023. 

    Skema tata niaga dan pengelolaan energi tersebut diduga kuat mengakibatkan kerugian besar terhadap keuangan negara.

    Berikut identitas sembilan tersangka yang diumumkan Kejagung:

    • AE, mantan VP Supply dan Distribusi PT Pertamina (2011–2015)

    • AB, eks Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina (2014)

    • TN, VP Intermediate Supply Pertamina (2017–2018)

    • DS, VP Product Trading ISC Pertamina (2019–2020)

    • AS, Direktur Gas, Petrokimia & Bisnis Baru di PT Pertamina International Shipping

    • HW, mantan SVP Integrated Supply Chain (ISC) Pertamina (2018–2020)

    • MH, Business Development Manager PT Trafigura (2019–2021)

    • IP, Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi

    • MRC (Muhammad Riza Chalid), pemilik manfaat (beneficial owner) PT Tanki Merak dan PT Orbit Terminal Merak

    Diketahui sebelumnya, Kejagung memeriksa sepuluh orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) selama periode 2018 hingga 2023.

    “Adapun sepuluh orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, Senin, 5 Mei 2025.

    Para saksi yang diperiksa berasal dari berbagai posisi strategis. Yakni, SIP selaku Chatering and Operation Executive PT Pertamina International Shipping PTE LTD Singapura.

    MR selaku Manajer Keuangan/Treasury PT Pertamina International Shipping PTE LTD Singapura.

    “SA selaku Manager Tonnage Management PT Pertamina International Shipping dan DS selaku Managing Ship Chatering PT Pertamina International Shipping tahun 2022 sampai dengan 2023,” ungkapnya.

    Kemudian, EP selaku Manager Ship Chatering PT Pertamina International Shipping tahun 2021, FM selaku PT British Petroleum.

    “AS selaku VP Tonnage Management & Service PT Pertamina International Shipping tahun 2022 s.d. 2023, AN selaku Manager Treasury PT Pertamina Patra Niaga,” pungkasnya.

    MD selaku Direktur PT Global Maritim Industri dan terakhir DRW selaku Direktur PT Tanker Total Pasifik.

    Adapun Kejagung menyebut total kerugian kuasa negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp193,7 triliun. 

    Perlu diketahui, Kejagung  telah menetapkan beberapa tersangka dalam kasus ini, termasuk Riva Siahaan (RS), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, serta Sani Dinar Saifuddin (SDS), Direktur Optimasi Feedstock dan Produk.

    Selain itu, beberapa nama lain yang terlibat antara lain Yoki Firnandi (YF), Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Agus Purwono (AP), Vice President Feedstock Manajemen Kilang Pertamina Internasional, serta Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR), yang merupakan beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa.

    Tidak hanya itu, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa, Komisaris PT Jenggala Maritim, serta Dimas Werhaspati (DW) dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ), yang merupakan Komisaris Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, juga turut menjadi bagian dari daftar tersangka dalam kasus ini.

    Pada akhir Februari 2025, Kejagung mengumumkan dua tersangka baru dalam kasus ini, yakni Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan Edward Corne, selaku VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga.

  • 2
                    
                        Kejagung Kembali Tetapkan 9 Tersangka Kasus Pertamina, Ada Riza Chalid
                        Nasional

    2 Kejagung Kembali Tetapkan 9 Tersangka Kasus Pertamina, Ada Riza Chalid Nasional

    Kejagung Kembali Tetapkan 9 Tersangka Kasus Pertamina, Ada Riza Chalid
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Kejaksaan Agung
    (Kejagung) menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) dan subholding kontraktor kontrak kerja sama tahun 2018-2023.
    Dari sembilan tersangka baru yang ditetapkan, enam di antaranya merupakan pejabat perusahaan minyak negara tersebut. Sedangkan salah satunya adalah pengusaha Muhammad
    Riza Chalid
    (MRC).
    “Dari hasil penyidikan yang dilakukan secara marathon dengan jumlah saksi sebagaimana telah disampaikan Pak Kapuspenkum, tim penyidik menyimpulkan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan sebanyak 9 tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar saat konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (10/7/2025) malam.
    Sebelumnya dalam perkara ini, Kejagung telah memanggil dan memeriksa 273 saksi dan 16 ahli dengan berbagai latar belakang keahlian.
    Adapun kesembilan tersangka itu adalah sebagai berikut:
    1. Tersangka AN (Alfian Nasution), selaku Vice President Supply dan Distribusi Kantor Pusat PT Pertamina tahun 2011-2015;
    2. Tersangka HB (Hanung Budya), selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina pada tahun 2014;
    3. Tersangka TN (Toto Nugroho), selaku SVP Integrated Supply Chain PT Pertamina 2017-2018;
    4. Tersangka DS (Dwi Sudarsono), selaku VP Crude and Product Trading ISC Kantor Pusat PT PT Pertamina (Persero) tahun 2019-2020;
    5. Tersangka AS (Arif Sukmara), selaku Direktur Gas, Petrochemical and New Business Pertamina International Shipping (PIS);
    6. Tersangka HW (Hasto Wibowo), selaku mantan SVP Integrated Supply Chain PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2020;
    7. Tersangka MH (Martin Haendra Nata), selaku Business Development Manager PT Trafigura Pte. Ltd. Singapore tahun 2020-2021;
    8. Tersangka IP (Indra Putra), selaku Business Development PT Mahameru Kencana Abadi;
    9. Tersangka MRC (Muhammad Riza Chalid), selaku Beneficial Owner PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak
    “Untuk pejabat di PT Pertamina, karena yang bersangkutan menjabat di tempat yang berbeda, maka tidak saya sebutkan jabatannya satu persatu,” ujarnya.
    Atas perbuatannya, para tersangka diduga melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Sebelumnya dalam perkara yang sama, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka. Kesembilan orang itu adalah sebagai berikut:
    1. Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
    2. Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
    3. Agus Purwono selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
    4. Yoki Firnandi (YF) selaku pejabat di PT Pertamina International Shipping
    5. Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa
    6. Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
    7. Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim serta Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
    8. Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
    9. Edward Corne (EC) selaku VP trading operation PT Pertamina Patra Niaga.
    Dengan penambahan sembilan tersangka baru, maka total sudah 18 tersangka yang ditetapkan Kejagung dalam perkara a quo.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Surati Jampidsus, MAKI Minta Usut Keterlibatan Broker Importir BBM

    Surati Jampidsus, MAKI Minta Usut Keterlibatan Broker Importir BBM

    Surati Jampidsus, MAKI Minta Usut Keterlibatan Broker Importir BBM
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (
    MAKI
    ) meminta Tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (
    Kejagung
    ) memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi di PT Pertamina (Persero).
    Koordinator MAKI Boyamin Saiman juga meminta penyidik Jampidsus untuk memeriksa broker importir minyak mentah dan broker importir bahan bakar minyak (BBM) terkait kasus itu.
    MAKI juga turut menyurati Jampidsus Febrie Adriansyah pada Rabu (26/3/2025), terkait hal tersebut.
    Adapun surat yang disampaikan Boyamin kepada Jampidsus ini juga ditembuskan kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin
    “Menemukan keganjlan, MAKI minta Kejaksaan Agung memperluas penyidikan dengan memeriksa broker minyak dan lima perusahaan pengangkut minyak yang diduga melakukan
    mark up
    hingga sebesar 30 persen,” kata Boyamin dalam keterangannya, Kamis (27/3/2025).
    Sebab, MAKI memandang ada keganjilan dalam penyidikan
    korupsi Pertamina
    yang diduga merugikan negara sebesar Rp 193,7 triliun.
    Boyamin menilai proses penyidikan tidak sesuai dengan tema besar yang diusung oleh Kejaksaan Agung, yakni dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.
    “Keganjilan itu lantaran tidak ada tersangka yang ditetapkan berasal dari unsur KKKS, broker importir minyak mentah dan dan broker importir BBM yang merugikan negara total sebesar Rp11,7 Triliun,” tulis dia.
    Menurut dia, telah beredar juga nama-nama broker minyak mentah dan BBM yang menguasai Pertamina selama kurun waktu 10 tahun sejak tahun 2014.
    Oleh karenanya, ia mendorong Jampidsus Kejagung mengusut hal ini.
    “MAKI meminta agar jaksa penyidik segera melakukan pemeriksaan terhadap nama-nama tersebut, guna menghindari kesan adanya praktek tebang pilih “ kata Boyamin.
    Sebelumnya diberitakan, Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
    PT Pertamina Patra Niaga diduga membeli Pertalite untuk kemudian di-blending menjadi Pertamax.
    Namun, pada saat pembelian, Pertalite tersebut dibeli dengan harga Pertamax.
    Hingga kini, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka atas kasus tersebut, di mana enam di antaranya merupakan petinggi dari anak usaha atau subholding Pertamina.
    Para tersangka yakni Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; Agus Purwono selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
    Yoki Firnandi (YF) selaku pejabat di PT Pertamina International Shipping; Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim.
    Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim serta Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak; Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga; Edward Corne (EC) selaku VP trading operation PT Pertamina Patra Niaga.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.