Koalisi Sipil Minta Presiden Prabowo Terbitkan Perppu KUHAP
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Koalisi Masyarakat Sipil meminta Presiden Prabowo Subianto untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) guna membatalkan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru saja disahkan oleh DPR RI.
“Kami memberikan masukan, mendesak Prabowo untuk segera menerbitkan Perppu, batalkan segera
KUHAP
ini karena ini membahayakan penegakan hukum,” ujar Ketua YLBHI sekaligus anggota Koalisi Sipil,
Muhammad Isnur
, dalam acara diskusi di Kantor YLBHI, Jakarta, Sabtu (22/11/2025).
Isnur mengatakan, dalam
RKUHAP
yang baru, terdapat sejumlah pasal bermasalah. Sebab, beberapa di antaranya justru menghilangkan kewenangan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dan penyidik tertentu dalam melakukan penegakan hukum.
Isnur menilai, pasal ini sangat membahayakan agenda penegakan hukum dalam beberapa kasus spesifik, salah satunya dalam hal pemberantasan narkoba.
“Karena penyidik BNN akan kehilangan kewenangan menangkap dan menahan tanpa perintah penyidik Polri,” lanjut Isnur.
Pelemahan BNN ini juga bertentangan dengan program Asta Cita yang diusung pemerintahan
Prabowo Subianto
dan Gibran Rakabuming Raka. Diketahui, poin ke-7 dalam Asta Cita menyinggung soal pemberantasan narkoba.
“Memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba,” bunyi lengkap Asta Cita nomor 7.
Koalisi Masyarakat Sipil
meyakini bahwa seluruh PPNS dan Penyidik Tertentu akan terdampak oleh RKUHAP yang menempatkan penyidik Polri sebagai penyidik utama.
“Ini kecerobohan yang luar biasa, ya skema dengan semangat ambisi untuk memasukkan kewenangan yang monopoli tapi berdampak mematikan badan-badan penyidik tertentu,” kata Isnur lagi.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Muhammad Isnur
-
/data/photo/2025/11/22/6921879c682be.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Koalisi Sipil Minta Presiden Prabowo Terbitkan Perppu KUHAP
-
/data/photo/2025/04/08/67f4ef48c6121.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Elemen Koalisi Sipil Tanggapi Habiburokhman: Yang Pemalas adalah DPR
Elemen Koalisi Sipil Tanggapi Habiburokhman: Yang Pemalas adalah DPR
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com
– Koalisi Masyarakat Sipil menanggapi Ketua Komisi III DPR yang menyebut mereka sebagai pemalas dalam mencermati pembahasan RUU KUHAP yang kini telah mejadi UU KUHAP.
“Enggak bisa juga dibilang bahwa Koalisi Sipil malas. Sebenarnya yang pemalas adalah DPR itu sendiri karena tidak mau membuat draf lebih baik lagi, lebih sempurna lagi, dan tergesa-gesa mengesahkan,” kata Ketua Umum
YLBHI
, Muhammad Isnur, kepada
Kompas.com
, Jumat (21/11/2025).
YLBHI atau Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia merupakan salah satu LSM elemen
Koalisi Masyarakat Sipil
untuk Pembaruan
KUHAP
.
KUHAP termutakhir telah disahkan oleh rapat paripurna DPR pada Selasa (18/11/2025) lalu.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP terdiri dari banyak LSM antara lain YLBHI, Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM), Indonesia Judicial Research Society (IJRS), Lembaga Bantuan Hukum APIK, Lokataru Foundation, Indonesian Legal Resource Center (ILRC), Koalisi Nasional Organisasi Disabilitas, dan AJI.
Mereka mengkritisi
KUHAP terbaru
sejak KUHAP masih dalam tahap draf pembahasan dan setelah KUHAP itu menjadi undang-undang.
Koalisi juga merasa dicatut namanya saat rapat Panitia Kerja (Panja)
RUU KUHAP
berlangsung di
Komisi III DPR
pada 12 dan 13 November 2025.
Dia juga merasa undangan Komisi III DPR ke LSM-LSM penentang KUHAP terbaru sebagai undagan yang sia-sia karena KUHAP sudah telanjur disahkan DPR menjadi undang-undang.
“Pertanyaannya, mengundang untuk apa ya? Karena seharusnya mengundang itu sebelum disahkan ketika masih dalam tahap perbaikan,” kata
“Tidak lagi ada kesempatan untuk memperbaiki. Kita enggak perlu penjelasan mereka,” kata Isnur.
Ketua Komisi III DPR RI
Habiburokhman
menanggapi sejumlah kritik terhadap pasal-pasal kontroversial dalam KUHAP terbaru yang dinilainya berangkat dari informasi keliru.
Dia bahkan menyindir pihak yang menyoroti beberapa pasal kontroversial revisi KUHAP sebagai koalisi pemalas, karena tidak membaca dokumen maupun mengikuti pembahasan secara utuh.
“Nah, ini kan berarti koalisi pemalas, dia enggak lihat live streaming kita debat khusus soal ini. Ini koalisi pemalas saja kita kasih nama. Tidak benar,” ujar Habiburokhman, dalam konferensi pers di gedung DPR, Rabu (18/11/2025).
Pernyataan tersebut disampaikan Habiburokhman ketika memaparkan penjelasan tak akurat soal pasal-pasal kontroversial di RUU KUHAP yang perlu diluruskan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Kejar Tayang Pengesahan RUU KUHAP
Jakarta, Beritasatu.com – Komisi III DPR dan pemerintah sudah rampung membahas Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Dalam rapat, Kamis (13/11/2025), disepakati RUU tersebut dibawa untuk disahkan dalam sidang paripurna pada pekan depan. Namun, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP mengingatkan RUU ini masih memuat sejumlah pasal bermasalah. Presiden Prabowo Subianto diminta segera menarik kembali drafnya.
Pembahasan RUU KUHAP sudah dimulai sejak Maret 2025 dan terus dikebut. Targetnya bisa disahkan sebelum akhir tahun agar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku efektif pada awal 2026, bisa dijalankan.
“Ini memang semaksimal mungkin bisa diselesaikan pada 2025, karena KUHAP itu akan berlaku pada 2 Januari 2026,” kata Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej dalam rapat panitia kerja (panja) RUU KUHAP Bersama Baleg DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Menurutnya, mulai awal 2026, KUHP lama sudah tidak berlaku lagi. Jika RUU KUHAP tidak disahkan, maka aparat penegak hukum akan kehilangan legitimasi untuk melakukan upaya paksa.
Pemerintah dan Komisi III DPR melanjutkan rapat panja revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada Kamis, 13 November 2025. – (Beritasatu.com/Ilham Oktafian)
Akhirnya, dalam rapat itu, seluruh peserta termasuk delapan fraksi di DPR setuju RUU KUHAP untuk dibawa ke paripurna untuk disahkan.
“Pengesahan minggu depan, (dalam rapat paripurna) terdekat,” kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.
Politisi Partai Gerindra itu menjelaskan ada 14 substansi utama dalam RUU KUHAP yang akan dibawa ke rapat paripurna DPR.
Pertama, penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan internasional.
Kedua, penyesuaian pengaturan hukum acara pidana dengan nilai-nilai KUHP baru yang menekankan orientasi restoratif, rehabilitatif, dan restitutif guna mewujudkan pemulihan keadilan substansi dan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat.
Ketiga, penegasan prinsip diferensiasi fungsional dalam sistem peradilan pidana, yaitu pembagian peran yang proporsional antara penyidik, penuntut umum, hakim, advokat, dan pemimpin kemasyarakatan.
Keempat, perbaikan pengaturan mengenai kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum serta penguatan koordinasi antarlembaga untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas sistem peradilan pidana.
Kelima, penguatan hak-hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi, termasuk hak atas bantuan hukum, peradilan yang adil, dan perlindungan terhadap ancaman atau kekerasan.
Keenam, penguatan peran advokat sebagai bagian integral sistem peradilan pidana, termasuk kewajiban pendampingan dan pemberian bantuan hukum cuma-cuma oleh negara.
Ketujuh, pengaturan mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan.
Kedelapan, perlindungan khusus terhadap kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas, perempuan, anak, dan lanjut usia, disertai kewajiban aparat untuk melakukan asesmen dan menyediakan sarana pemeriksaan yang ramah.
Kesembilan, penguatan perlindungan penyandang disabilitas dalam setiap tahap pemeriksaan.
Kesepuluh, perbaikan pengaturan tentang upaya paksa dengan memperkuat perlindungan HAM dan asas due process of law, termasuk pembatasan waktu dan kontrol yudisial oleh pengadilan.
Kesebelas, pengenalan mekanisme hukum baru, seperti pengakuan bersalah bagi terdakwa yang kooperatif dengan imbalan keringanan hukuman serta perjanjian penundaan penuntutan bagi pelaku korporasi.
Kedua belas, pengaturan prinsip pertanggungjawaban pidana korporasi.
Ketiga belas, pengaturan hak kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi sebagai hak korban dan pihak yang dirugikan akibat kesalahan prosedur penegakan hukum.
Keempat belas, modernisasi hukum acara pidana untuk mewujudkan peradilan yang cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menilai proses pembahasan RUU KUHAP dan substansi yang diputuskan dalam rapat tersebut bermasalah.
“Proses pembahasan tampak terburu-buru untuk mengejar pengesahan KUHAP agar dapat berlaku bersamaan dengan KUHP baru pada Januari 2026,” kata Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP Muhammad Isnur, Jumat (14/11/2025).
Menurutnya, Panja RUU KUHAP tidak mengakomodasi masukan-masukan yang disampaikan oleh Koalisi Masyarakat Sipil sehingga RUU KUHAP yang disetuju dibawa ke paripurna tersebut masih memuat pasal-pasal bermasalah, pasal karet, dan pasal yang menyuburkan praktik penyalahgunaan wewenang.
Tangkapan layar draf DIM RUU KUHAP. – (Beritasatu.com/Sukarjito)
Dia menyoroti operasi operasi undercover buy (pembelian terselubung) dan controlled delivery (pengiriman di bawah pengawasan) yang sebelumnya hanya menjadi kewenangan penyidikan kasus narkotika, tetapi dalam RUU KUHAP berpotensi bisa digunakan untuk pidana lain tanpa batas dan pengawasan hakim (Pasal 16). Kewenangan yang sangat luas ini dinilai bisa membuka peluang terjadinya penjebakan (entrapment), karena aparat dapat merekayasa siapa pelaku dalam rangka menentukan ada atau tidaknya tindak pidana pada tahap penyelidikan.
Kemudian pada Pasal 5 RUU KUHAP, menurutnya, semua bisa saja ditangkap dan ditahan pada tahap penyelidikan meski belum terkonfirmasi tindak pidana, karena aparat diberi kewenangan melakukan itu. Padahal, dalam KUHAP yang masih berlaku, aparat tidak boleh melakukan penahanan pada tahap penyelidikan.
Koalisi juga menyorot pasal yang mengatur upaya paksa penangkapan dan penahanan dalam RUU KUHAP yang dinilai bisa memberi ruang kesewenang-wenangan bagi aparat tanpa melalui mekanisme pengawasan pengadilan.
RUU KUHAP juga dinilai memberikan kewenangan kepada penyidik untuk menyadap tanpa izin hakim, sehingga semua warga negara berpotensi terkena sadap, blokir, hingga penyitaan atas penilaian subjektivitas aparat.
-

YLBHI Dampingi Faiz, Pelajar Kediri yang Ditahan Usai Demo Rusuh
Kediri (beritajatim.com) – Anang Hartoyo, penasihat hukum dari LBH AP PDM Muhammadiyah Nganjuk, didampingi YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia) dan LBH Surabaya, mengajukan penangguhan penahanan terhadap Faiz (19), tahanan Polres Kediri Kota. Faiz merupakan pelajar SMA yang juga dikenal sebagai aktivis literasi, kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan penghasutan terkait aksi unjuk rasa yang berujung kerusuhan di Kediri.
Ketua Umum YLBHI, Muhammad Isnur, mengatakan kehadirannya bersama tim dan perwakilan LBH lain di Kediri merupakan bentuk dukungan terhadap Faiz dan para tahanan lain yang disebut mengalami kriminalisasi atas aksi menyampaikan pendapat.
“YLBIHI dan seluruh Keguguran Besar YLBIH Indonesia mengucapkan dukungan dan juga support buat Faiz dan kawan-kawan tahanan lain dalam proses ketika mengalami kriminalisasi. Kami mendorong mereka untuk tetap kuat, tetap abah, tetap komplit-komplitmen menjaga bahwa yang mereka butuhkan adalah kesempatan ekspresi, kritik kepada negara. Dan kita juga tadi mendorong kepolisian untuk segera memberikan penangguhan penahanan,” jelas Isnur.
Dalam kunjungannya, Isnur menegaskan bahwa YLBHI dan seluruh LBH se-Indonesia berdiri teguh menolak praktik kriminalisasi terhadap warga negara yang menggunakan hak berpendapat dan berpikir kritis.
“Faiz dan kawan-kawan tidak sedang melakukan tindak pidana, melainkan sedang mengekspresikan hak berpendapat dan berpikir kritis. Kami mendorong kepolisian untuk segera memberikan penangguhan penahanan dan menghentikan proses kriminalisasi terhadap mereka,” tegasnya.
Isnur juga menyoroti sisi kemanusiaan dalam kasus ini. Faiz yang masih duduk di bangku kelas 12 SMA sedang bersiap menghadapi ujian akhir. “Ini bukan hanya persoalan hukum, tapi juga kemanusiaan. Faiz berhak melanjutkan pendidikannya dan berkumpul kembali dengan keluarganya,” ujarnya.
YLBHI juga menilai bahwa kerusuhan yang terjadi pada 30 Agustus 2025 tidak sepenuhnya spontan. Isnur menyebut adanya dugaan keterlibatan pihak tertentu yang bekerja secara sistematis dan terorganisir.
“Kepolisian seharusnya menyelidiki aktor-aktor sebenarnya, bukan justru mengkriminalkan warga yang hanya menyuarakan pendapatnya,” katanya.
Selain itu, YLBHI mengingatkan agar aparat kepolisian tetap menghormati hak-hak para tahanan. “Jangan ada intimidasi atau kekerasan. Beri ruang bagi mereka untuk membaca, menulis, dan belajar. Dulu Bung Karno dan Bung Hatta pun saat dipenjara oleh Belanda masih diberikan hak itu. Masa kita kalah dengan penjajah?” tambah Isnur.
Sementara itu, penasihat hukum Anang Hartoyo menegaskan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan lembaga-lembaga bantuan hukum lainnya dalam upaya pembelaan terhadap Faiz.
“Kami berharap polisi bisa melihat dengan jernih bahwa Faiz adalah seorang pelajar yang berpikir kritis, bukan pelaku kerusuhan. Kebebasan berpikir tidak seharusnya dibalas dengan penahanan,” ujarnya.
Anang juga menekankan pentingnya kehati-hatian dalam proses hukum. “Setiap dugaan tindak pidana harus disertai bukti yang cukup. Jika tidak ada bukti yang kuat, maka penyidikan harus dihentikan,” tegasnya.
Isnur menutup pernyataannya dengan menyoroti pentingnya peran generasi muda dalam demokrasi. “Negara ini berdiri karena keberanian orang-orang yang berpikir dan berani bersuara. Pemerintah seharusnya merangkul, bukan menakuti,” pungkasnya.
Di sisi lain, sang ibu, Imroatin, hanya berharap anaknya segera bisa pulang dan melanjutkan sekolah.
“Harapan saya sebagai ibunya Faiz dan beserta keluarganya itu adalah keinginan saya Faiz itu segera dibebaskan dari tahanan ini. Kemudian juga dikabulkannya permohonan penangguhan untuk Faiz karena memang Faiz itu sekarang sudah kelas 12 yang sebentar lagi menghadapi ujian tes kemampuan akademik untuk masuk perguruan tinggi apalagi Faiz itu keinginannya sangat besar untuk ingin masuk kuliah ke UGM,” harapnya.
Sebelumnya, Faiz ditangkap oleh satuan Kepolisian Resor Kediri Kota pada 21 September 2025 karena diduga sebagai provokator dalam aksi unjuk rasa pada 30 Agustus lalu. [nm/ian]
-

Kasus Keracunan MBG Terus Bertambah di Seantero Negeri, Sejumlah LBH Rencanakan Gugatan Bersama Warga
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kasus keracunan akibat mengonsumsi menu MBG dialami siswa-siswa di berbagai sekolah di seantero Indonesia. Bahkan, hasil temuan sejumlah lembaga menyebutkan terdapat 5.000 lebih siswa-siswi yang mengalami keracunan.
Terkait hal itu, advocat dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur mendesak pemerintah untuk segera mengusut serius kasus keracunan yang menimpa ribuan pelajar penerima program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dia mengatakan, peristiwa keracunan MBG bukanlah hal sepele karena telah menyebabkan banyak korban jatuh sakit bahkan mengalami kerusakan pada tubuhnya. Dia menilai, ada indikasi kuat unsur kelalaian hingga tindak pidana dalam kasus ini.
“Menyebabkan orang keracunan atau sakit dan mengalami kerusakan di badan, jelas itu harus diduga kuat ada kesalahan, ada unsur tindak pidana yang membuat orang teracuni. Entah karena kelalaian atau karena sengaja,” kata Isnur dikutip dari Media Indonesia, Jumat (26/9/2025).
Dikatakan, persoalan keracunan MBG tidak hanya berhenti pada aspek teknis di lapangan, melainkan harus menyasar kebijakan pemerintah pusat. Isnur juga menyebut kebijakan yang dikeluarkan Presiden Prabowo sebagai kebijakan yang “asal-asalan” karena tidak memiliki perencanaan matang, minim kontrol, dan berpotensi salah sasaran.
“Dan juga kita tidak memungkiri dugaan-dugaan proyek ini penuh dengan bancakan, penuh dengan dugaan korupsi. Itu yang harus diungkap secara serius,” tegasnya.
Isnur menegaskan, bahwa secara hukum masyarakat yang menjadi korban memiliki hak untuk menggugat pemerintah maupun pihak-pihak lain yang terlibat dalam program MBG.
-

YLBHI minta polisi menahan diri saat hadapi massa unjuk rasa
Jakarta (ANTARA) – Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur meminta kepada aparat kepolisian maupun tentara untuk menahan diri saat menghadapi massa dari aksi unjuk rasa.
Dia mengatakan bahwa pada Sabtu (30/8) malam hingga Minggu dini hari, situasi demonstrasi yang berujung kericuhan di beberapa titik di Jakarta cukup mencekam. Dia menduga tak sedikit yang menjadi korban dan mengalami kekerasan pada momen tersebut.
“Yang terpenting adalah sebenarnya sekarang meminta kepada penguasa untuk memerintahkan kepada aparatnya untuk menahan diri, tentara, polisi, semuanya tahan diri,” kata Isnur saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Minggu.
Untuk itu, dia meminta kepada aparat kepolisian untuk tidak menunjukkan arogansi, kekejaman, dan tidak menunjukkan kekuatan senjata kepada massa demonstran.
“Hadapilah rakyat dengan humanis ya,” kata dia.
Hingga Minggu siang, pihaknya pun masih mendata jumlah korban atau orang-orang yang ditangkap karena aksi semalam yang mengalami kericuhan.
“Kami sedang meminta tim baik itu paramedis, baik itu paralegal maupun kantor-kantor LBH, sedang mendata,” kata dia.
Sebelumnya pada Jumat (31/8) hingga Minggu dini hari, aksi unjuk rasa yang berujung kericuhan terjadi di sekitar kompleks parlemen, Senayan, Semanggi, Kwitang, Senen, hingga Tanjung Priok. Selain itu, sejumlah rumah Anggota DPR pun dijarah, di antaranya rumah Ahmad Sahroni, Eko Patrio, hingga Uya Kuya.
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

KPK Soroti Proses Revisi KUHAP, DPR ungkap Syarat Amandemen Bisa Batal
Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti sejumlah poin dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU No.8/1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Lembaga antirasuah itu khawatir, amandemen UU babon dalam tata beracara pemidanaan itu justru akan melemahkan proses penegakan hukum, khususnya upaya pemberantasan korupsi .
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut secara spesifik mengenai skema pencegahan ke luar negeri terhadap pihak terkait dengan proses penyidikan.
Pada rancangan KUHAP baru yang tengah dibahas di DPR, pencegahan ke luar nantinya hanya bisa dilakukan terhadap tersangka. Sementara itu, selama ini KPK turut melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap pihak berstatus saksi.
“KPK berpandangan cekal tentunya tidak hanya dibutuhkan bagi tersangka saja, tapi bisa juga terhadap saksi ataupun pihak yang terkait lainnya. Karena esensi dari cekal itu adalah kebutuhan keberadaan dari yang bersangkutan untuk tetap di dalam negeri sehingga ketika dilakukan proses-proses penyelidikan dapat dilakukan lebih efektif,” jelasnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Rabu (16/7/2025).
Budi menjelaskan, seorang saksi di KPK turut dicegah agar bisa mempermudah proses pemeriksaan terhadapnya apabila dijadwalkan penyidik. Hal itu agar proses penyidikan cepat dan efektif.
Saat dikonfirmasi apabila KPK dari awal diajak dalam pembahasan, Budi tidak membenarkan maupun membantah. Dia hanya memastikan lembaganya akan memberikan masukan dari hasil kajian yang dilakukan dengan pakar hukum.
Gelar FGD Revisi KUHAP
Di sisi lain, KPK mengaku telah menggelar focus group discussion (FGD) bersama dengan pakar untuk mengidentifikasi beberapa poin pada revisi KUHAP. Beberapa poin itu dinilai kontradiktif dengan tugas dan fungsi lembaga antirasuah selama ini.
Salah satu dari beberapa poin yang dibeberkan KPK adalah terkait dengan pasal penyadapan. Pada RUU KUHAP, penyadapan dimulai pada saat tahap penyidikan dan melalui izin pengadilan daerah setempat.
“Namun penyadapan yang dilakukan oleh KPK selama ini telah dimulai sejak tahap [penyelidikan] dan tanpa izin pengadilan negeri atau pengadilan tinggi di daerah setempat, di wilayah setempat,” terang Budi pada kesempatan terpisah.
Selain itu, Budi menyampaikan bahwa selama ini penegak hukum di KPK selalu melaporkan kegiatan penyadapan ke Dewan Pengawas (Dewas) dan selalu diaudit.
Selain pasal penyadapan, KPK turut mempermasalahkan pasal terkait dengan kewenangan penyelidik yang ada di RUU KUHAP. Pada rancangan yang tengah dibahas di DPR, penyelidik disebut bertugas hanya untuk mencari peristiwa pidana.
Sementara itu, selama ini penyelidik KPK memiliki kewenangan untuk mencari dan menemukan peristiwa pidana, serta sampai menemukan dua alat bukti untuk penetapan seseorang sebagai tersangka.
Maka itu, penetapan tersangka umumnya dilakukan bersamaan dengan naiknya status suatu perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
Lembaga antirasuah pun, lanjut Budi, punya kewenangan untuk mengangkat serta memberhentikan penyelidiknya sendiri.
Budi mengisyaratkan bahwa masih ada beberapa poin lagi dalam RUU KUHAP yang menjadi sorotan lembaganya. Namun, dia masih enggan memerinci lebih lanjut.
Amandemen Bisa Dibatalkan?
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menyatakan ada peluang revisi Undang-Undang atas Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) batal disahkan.
Padahal, sebelumnya dia menyatakan bahwa secara garis besar pihaknya merasa proses pembentukan revisi UU KUHAP dalam wanita kerja (panja Komisi II DPR RI ini sudah dilakukan secara transparan dan partisipatif.
“Namun demikian bisa saja RUU KUHAP tidak jadi disahkan. Hal tersebut bisa terjadi [bila] para penolak KUHAP berhasil meyakinkan para pimpinan partai untuk membatalkan pengesahan KUHAP,” katanya dalam keterangan tertulis, sebagaimana dikutip Rabu (16/7/2025).
Menurut Habiburokhman, bila revisi UU KUHAP itu tidak disahkan maka seluruh pihak akan terus menyaksikan korban-korban KUHAP 1981 berjatuhan. Ini karena hukum acara pidana yang saat ini menjadi panduan tidak bisa memungkinkan tercapainya keadilan.
“Belajar dari kegagalan pembentukan KUHAP 2012 yang baru bisa berjalan lagi 2024, saya perkirakan kita akan menunggu 12 tahun lagi untuk mengganti KUHAP 1981,” tuturnya.
Lebih lanjut, legislator Gerindra ini mengaku banyak masyarakat yang menyambut gembira beberapa poin revisi yang disepakati. Namun demikian, dia merasa masih ada juga pihak yang mengecam DPR karena ada kelompok tertentu yang menyebut DPR menerapkan “partisipasi omong kosong”.
Bahkan, lanjutnya, Ketua YLBHI Muhammad Isnur mengatakan pada dirinya ada seorang ahli yang tidak dilibatkan pemerintah dalam pembahasan DIM pemerintah, sehingga dia menolak pengesahan KUHAP dan merasa hanya dijadikan stempel.
“Namun demikian mustahil sebuah UU menyerap seluruh aspirasi dari seluruh elemen masyarakat. Sebab aspirasi masyarakat tidak sepenuhnya sama satu sama lain. Bahkan aspirasi Ketua Komisi III pun tidak sepenuhnya bisa diakomodir,” ujarnya.
Adapun, Waketum Gerindra ini menuturkan pembahasan revisi UU KUHAP saat ini sudah masuk dalam tahap pembahasan tim perumus dan tim sinkorinisasi (Timus Timsin) di Komisi III DPR RI. Nantinya, hasil kerja itu akan dicermati anggota Komisi III yang bertugas di timus timsin. Kemudian, akan diserahkan ke panja.
Dia melanjutkan, hasil panja akan diserahkan ke Komisi III dan jika disetujui akan langsung diambil keputusan tingkat pertama. Setelah itu tahap terakhirnya adalah pengesahan revisi UU KUHAP di tingkat II yakni Rapat Paripurna.
“Secara teknis apa yang disepakati di Komisi III masih bisa berubah di Paripurna, karena pada prinsipnya pemegang hak membentuk UU adalah seluruh anggota DPR bersama pemerintah,” sebutnya.
Lebih jauh, Habiburokhman menegaskan bahwa dalam revisi UU KUHAP sudah banyak ketentuan bersifat reformis yang disepakati panja.
Misalnya, menyepakati penguatan hak warga negara yang berurusan dengan hukum dan peran advokat sebagai pendampingnya, reformasi institusi penahanan sehingga syarat penahanan menjadi sangat objektif, dimasukannnya ketentuan restorative justice, dan lainnya.
“Proses pembahasan RUU KUHAP dilaksanakan secara sangat terbuka karena semua rapat bisa diliput media dan disiarkan secara langsung oleh TV Parlemen. Semua rekaman pembicaraan sampai saat ini bisa diunduh dari kanal YouTube DPR,” tegasnya.
-

Habiburokhman Sebut Ada Kans Revisi KUHAP Batal Disahkan, Asalkan . . .
Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menyatakan ada peluang revisi Undang-Undang atas Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) batal disahkan.
Padahal, sebelumnya dia menyatakan bahwa secara garis besar pihaknya merasa proses pembentukan revisi UU KUHAP dalam wanita kerja (panja Komisi II DPR RI ini sudah dilakukan secara transparan dan partisipatif.
“Namun demikian bisa saja RUU KUHAP tidak jadi disahkan. Hal tersebut bisa terjadi [bila] para penolak KUHAP berhasil meyakinkan para pimpinan partai untuk membatalkan pengesahan KUHAP,” katanya dalam keterangan tertulis, sebagaimana dikutip Rabu (16/7/2025).
Menurut Habiburokhman, bila revisi UU KUHAP itu tidak disahkan maka seluruh pihak akan terus menyaksikan korban-korban KUHAP 1981 berjatuhan. Ini karena hukum acara pidana yang saat ini menjadi panduan tidak bisa memungkinkan tercapainya keadilan.
“Belajar dari kegagalan pembentukan KUHAP 2012 yang baru bisa berjalan lagi 2024, saya perkirakan kita akan menunggu 12 tahun lagi untuk mengganti KUHAP 1981,” tuturnya.
Lebih lanjut, legislator Gerindra ini mengaku banyak masyarakat yang menyambut gembira beberapa poin revisi yang disepakati. Namun demikian, dia merasa masih ada juga pihak yang mengecam DPR karena ada kelompok tertentu yang menyebut DPR menerapkan “partisipasi omong kosong”.
Bahkan, lanjutnya, Ketua YLBHI Muhammad Isnur mengatakan pada dirinya ada seorang ahli yang tidak dilibatkan pemerintah dalam pembahasan DIM pemerintah, sehingga dia menolak pengesahan KUHAP dan merasa hanya dijadikan stempel.
“Namun demikian mustahil sebuah UU menyerap seluruh aspirasi dari seluruh elemen masyarakat. Sebab aspirasi masyarakat tidak sepenuhnya sama satu sama lain. Bahkan aspirasi Ketua Komisi III pun tidak sepenuhnya bisa diakomodir,” ujarnya.
Adapun, Waketum Gerindra ini menuturkan pembahasan revisi UU KUHAP saat ini sudah masuk dalam tahap pembahasan tim perumus dan tim sinkorinisasi (Timus Timsin) di Komisi III DPR RI. Nantinya, hasil kerja itu akan dicermati anggota Komisi III yang bertugas di timus timsin. Kemudian, akan diserahkan ke panja.
Dia melanjutkan, hasil panja akan diserahkan ke Komisi III dan jika disetujui akan langsung diambil keputusan tingkat pertama. Setelah itu tahap terakhirnya adalah pengesahan revisi UU KUHAP di tingkat II yakni Rapat Paripurna.
“Secara teknis apa yang disepakati di Komisi III masih bisa berubah di Paripurna, karena pada prinsipnya pemegang hak membentuk UU adalah seluruh anggota DPR bersama pemerintah,” sebutnya.
Lebih jauh, Habiburokhman menegaskan bahwa dalam revisi UU KUHAP sudah banyak ketentuan bersifat reformis yang disepakati panja.
Misalnya, menyepakati penguatan hak warga negara yang berurusan dengan hukum dan peran advokat sebagai pendampingnya, reformasi institusi penahanan sehingga syarat penahanan menjadi sangat objektif, dimasukannnya ketentuan restorative justice, dan lainnya.
“Proses pembahasan RUU KUHAP dilaksanakan secara sangat terbuka karena semua rapat bisa diliput media dan disiarkan secara langsung oleh TV Parlemen. Semua rekaman pembicaraan sampai saat ini bisa diunduh dari kanal YouTube DPR,” tegasnya.

