Tag: Muhammad Iqbal

  • Head to Head Pilgub NTB Tak Menarik, Berpotensi Miskin Gagasan

    Head to Head Pilgub NTB Tak Menarik, Berpotensi Miskin Gagasan

    Mataram, Gatra.com- Lembaga Kajian Sosial dan Politik NTB (Mi6) mendorong pemilihan Gubernur NTB yang akan digelar bersamaan dengan Pilkada Serentak pada 27 November mendatang, diikuti banyak kandidat. Jika hanya diikuti dua pasang kandidat yang head to head, Pilgub NTB dinilai justru tidak menarik dan malah berpotensi miskin gagasan.

    ”Ketika Pilgub diikuti oleh banyak kandidat, maka setiap kita berkesempatan menemukan calon yang benar-benar mewakili suara dan aspirasi kita. Itu akan menjadikan setiap detik kampanye sebagai momen yang penuh antusiasme dan harapan,” kata Direktur Mi6 Bambang Mei Finarwanto, di Mataram, Sabtu (6/7/).

    Analis politik kawakan Bumi Gora yang karib disapa Didu ini melontarkan hal tersebut, seiring munculnya pandangan sejumlah pihak agar Pilgub NTB diikuti dua pasang kandidat. Pandangan tersebut bahkan terang-terangan telah diungkapkan ke publik oleh pemimpin partai politik di NTB.

    Didu menjelaskan, pemilihan kepala daerah dengan banyak calon adalah manifestasi dari demokrasi yang lebih hidup. Pada saat yang sama, hal tersebut bakal memperkaya pilihan pemilih, meningkatkan kualitas kepemimpinan, mendorong partisipasi serta keterlibatan yang lebih besar dari masyarakat, dan menjadikan pilkada menjadi penuh warna.

    Menurut Didu, dengan banyaknya calon yang bersaing, setiap kandidat biasanya akan memiliki platform, visi, dan pendekatan kampanye yang unik. Hal ini memperkaya spektrum ide dan pesan politik yang disampaikan kepada masyarakat. Tatkala setiap calon membawa isu-isu spesifik dan strategi kampanye yang berbeda, maka sudah pasti akan membuat diskusi politik lebih beragam dan menarik.

    Hasil kajian yang dilakukan Mi6, pemilihan kepala daerah dengan banyak calon juga sering kali memicu partisipasi yang lebih besar dari masyarakat. Pemilih merasa memiliki lebih banyak pilihan yang mungkin lebih sesuai dengan preferensi mereka. Dengan lebih banyak pilihan, pemilih kata Didu, merasa lebih termotivasi untuk berpartisipasi dalam proses pemilihan.

    ”Jangan lupa, setiap calon biasanya memiliki basis pendukung yang berbeda. Ini akan membawa energi dan semangat tersendiri dalam mendukung kandidat mereka,” ucap mantan Eksekutif Daerah Walhi NTB dua periode ini.

    Saat ini, Pilgub NTB berpotensi diikuti oleh empat pasang calon. Mereka adalah Hj Sitti Rohmi Djalilah-HW Musyafirin, H Zulkieflimansyah-H Suhaili FT, Lalu Muhammad Iqbal-Hj Indah Damayanti Putri, dan pasangan HL Gita Ariadi-HM Sukiman Azmy.

    Masalahnya, hingga saat ini, hanya dua pasang pertama yakni Rohmi-Firin dan Zul-Suhaili yang sudah mengantongi dukungan partai politik secara defenitif. Sementara dua pasangan lainnya yakni Iqbal-Dinda dan Gita-Sukiman, masih belum terang-terangan terungkap ke publik terkait dukungan partai poltik tersebut.

    Belakangan, malah muncul pandangan agar Pilgub NTB cukup dua pasangan calon saja, yakni Rohmi-Firin dan Zul-Suhaili. Karenanya, partai yang belum juga melabuhkan dukungan, diminta menambatkan hati pada dua pasangan tersebut. Hal yang akan menjadikan Pilgub NTB menjadi ajang pertarungan head to head Rohmi-Firin dan Zul-Suhaili. Seperti khayak Bumi Gora tahu, Zulkieflimansyah dan Rohmi adalah pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB periode 2018-2023.

    Didu menjelaskan, jika Pilgub NTB hanya diikuti dua pasang calon saja, maka hal tersebut akan menjadikan ajang lima tahunan ini bukanlah pesta demokrasi yang sesungguhnya. Padahal, harusnya, pilkada menjadi pesta demokrasi di mana semangat kompetisi dan keterlibatan masyarakat berpadu untuk menciptakan atmosfer yang meriah dan penuh gairah.

    Ketika lebih banyak calon terlibat, persaingan menjadi lebih ketat dan dinamis. Ini menciptakan suasana kompetitif yang bisa sangat menarik untuk diikuti oleh publik. Dalam hal ini, kandidat perlu bersaing dalam menyampaikan argumen dan kebijakan mereka, yang sering kali menghasilkan debat-debat publik yang intens dan menarik.

    Jangan pula dilupakan, Pilgub yang ramai dengan kandidat juga dapat memberikan dorongan ekonomi daerah menjadi lebih menggeliat terutama melalui berbagai aktivitas kampanye. Kajian Mi6 kata Didu, menunjukkan bagaimana kampanye yang melibatkan banyak calon sering kali mengakibatkan peningkatan pengeluaran untuk iklan, acara, dan merchandise, yang pada gilirannya mendukung bisnis di tingkat masyarakat turut bergairah.

    Karena itu, Didu mendorong agar partai politik tidak memberikan dukungan yang menumpuk pada satu pasangan calon saja. Dengan begitu, akan memberi ruang bagi Pilgub NTB tidak diikuti dua kandidat saja.

    91

  • Hari Jadi ke-73 Humas Polri, Ketua Dewan Pers Sampaikan Apresiasi

    Hari Jadi ke-73 Humas Polri, Ketua Dewan Pers Sampaikan Apresiasi

    Jakarta

    Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengingatkan Humas Polri memiliki fungsi utama untuk selalu menyampaikan fakta kepada masyarakat. Selain itu, Ninik juga berpesan agar Humas Polri berkomunikasi kepada publik dengan cara yang baik, bukan karena jabatan dan kedudukannya.

    Menurut Ninik, di usia ke-73, Humas Polri harus memperlihatkan adanya pergeseran dalam komunikasi, bukan hanya membangun citra baik, namun yang penting adalah menyampaikan secara benar kepada masyarakat mengenai kinerja Polri.

    “Kita tahu saat ini masyarakat secara mandiri sudah mencari tahu seluk beluk kinerja kepolisian, ‘no viral justice’ istilah yang digunakan untuk menggambarkan situasi di mana keadilan tidak tercapai atau diproses melalui media sosial atau platform online, terutama ketika kasus-kasus kejahatan atau ketidakadilan mendapatkan perhatian luas di internet,” ujar Ninik dalam diskusi di Sarasehan Syukuran Hari Jadi Humas Polri ke-73 di The Tribrata, Jakarta Selatan, seperti dalam keterangan tertulis, Rabu (30/10/2024).

    Ninik mengatakan komitmen Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho untuk menyampaikan kebenaran patut diapresiasi. Sebab, Humas harus membangun dampak positif pada tindakan lembaga dan bermuara pada kepentingan internal/korporasi/institusi.

    “Hal ini menjadi kewajiban Humas Polri untuk menggugurkan dan menangani kasus hukum, memberikan klarifikasi, atau menanggapi isu-isu yang beredar di masyarakat,” jelas Ninik.

    Ninik mengakui posisi Humas Polri dan jurnalis tak jauh berbeda. Perbedaan di antara keduanya hanya terkait keterbatasan objek semata.

    Kemudian, Irjen. Pol. (Purn) Drs. Saleh Saaf sebagai Kadispen Polri
    Periode 2000-2001 dan Kabahumas Polri Periode 2002; Komjen. Pol. (Purn) Drs. Didi Widayadi sebagai mantan Kapuspen Polri Periode 2001; Irjen. Pol. (Purn) Drs. Basyir Ahmad Barmawi, M.Si sebagai Kadivhumas Polri Periode 2004.

    Ada juga Irjen. Pol. (Purn) Drs. Sisno Adiwinoto, M.M. sebagai Kadivhumas Polri Periode 2006-2008; Komjen. Pol. (Purn) Drs. Nanan Soekarna sebagai Kadivhumas Polri Periode 2009-2010; Irjen. Pol. (Purn) Drs. Edward Aritonang, M.M. sebagai Kadivhumas Polri Periode 2010. Lalu, Irjen Pol. (Purn) Drs.H. Iskandar Hasan, S.H., M.H. sebagai Kadivhumas Polri Periode 2010.

    Kemudian, Irjen. Pol. (Purn) Drs. Ronny Franky Sompie, S.H., M.H. sebagai Kadivhumas Polri Periode 2013-2015; Irjen. Pol. (Purn) Dr. Drs. H. Anton Charliyan, M.P.K.N. sebagai Kadivhumas Polri Periode 2015-2016; Komjen. Pol. (Purn) Dr. Drs. Boy Rafli Amar, M.H. sebagai Kadivhumas Polri Periode 2016-2017; Komjen. Pol. (Purn) Drs. Setyo Wasisto, S.H. sebagai Kadivhumas Polri Periode 2017-2018; dan Kapolda Riau Irjen. Pol. H. Muhammad Iqbal, S.I.K., M.J., sebagai Kadivhumas Polri Periode 2018-2020; dan As Log Kapolri Irjen. Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K., M.Si. sebagai Kadivhumas Polri Periode 2020-2021.

    (knv/imk)

  • Tabrak Pengendara Motor Hingga Tewas, Isnaini Dituntut 1 Tahun 9 Bulan

    Tabrak Pengendara Motor Hingga Tewas, Isnaini Dituntut 1 Tahun 9 Bulan

    Surabaya (beritajatim.com) – Isnaini Mustofa, Terdakwa kasus kelalaian dalam berkendara dituntut satu tahun sembilan bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrian Dirgantara. Warga Ngagel Surabaya ini terbukti melakukan tabrak lari hingga korban meninggal dunia.

    “Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan terhadap terdakwa Isnaini Mustofa,” ujar JPU Febrian.

    Diketahui, Bahwa ia terdakwa Isnaini Mustofa, pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekitar pukul 02.45 Wib menabrak korban Muhammad Iqbal Harianto hingga tewas di perempatan Jl. Diponegoro – Jl. Musi Surabaya.

    Perlu diketahui, Bahwa waktu itu terdakwa dalam perjalanan dari rumah menuju ke Perum Darmo Harapan yang berada di Jl. Sukomanunggal Surabaya untuk mengantar atau sebagai petunjuk arah truck yang mengangkut Exavator menuju ke Perum Darmo Harapan Surabaya.

    Bahwa dalam perjalanan tersebut terdakwa mengemudikan mobil Daihatsu Ayla warna merah Nopol : L-1796-ACD milik saksi Halim dengan rute melintasi Jl. Diponegoro Surabaya melaju dari arah utara ke selatan di lajur kanan.

    Kemudian sesampainya di perempatan Jl. Diponegoro – Jl. Musi Surabaya, terdakwa menyalakan lampu sein kanan karena terdakwa berbalik arah ke arah utara dan pada saat terdakwa berbalik arah ke arah utara. Pada saat posisi kendaraan yang terdakwa kemudikan memasuki jalur arah ke utara di Jl. Diponegoro Surabaya, terdakwa langsung memotong bergerak ke samping kiri, kemudian tiba-tiba “BRAK”.

    Terdakwa merasakan bodi samping kiri belakang kendaraan yang terdakwa tertabrak sesuatu sehingga terdakwa memberhentikan kendaraan yang di kemudikannya di tepi jalan, tetapi posisinya agak jauh dari lokasi benturan tersebut.

    Bukannya menolong, terdakwa turun dari kendaraan lalu terdakwa melihat ke arah selatan dan terdakwa melihat yang berbenturan dengan kendaraan yang dikemudikan oleh korban yaitu sepeda motor Suzuki GSX 150 W-6054-AW yang dikendarai Igbal dan sepeda motor Suzuki GSX 150 L-5842-AW yang dikendarai oleh saksi Setyo yang melaju dari arah selatan ke utara Jl. Diponegoro Surabaya dan 2 sepeda motor tersebut dalam posisi roboh.

    Sedangkan Igbal dalam keadaan tergeletak tertelungkup di lajur kiri dengan kondisi tidak bergerak, sementara saksi Setto pengemudi sepeda motor Suzuki berlari untuk menolong Igbal yang tergeletak tersebut.

    Hanya melihat dan tidak menolong, kemudian terdakwa masuk ke dalam mobil, lalu terdakwa menjalankan kendaraannya dan meninggalkan lokasi kejadian kecelakaan, lalu terdakwa pulang ke rumah kontrakan terdakwa yaitu di Kedung Baruk Surabaya.

    Kemudian sekitar pukul 08.00 Wib terdakwa membawa mobil Daihatsu Ayla tersebut ke bengkel yang berada di Jl. Taman Kec. Taman Sidoarjo, kemudian terdakwa meninggalkan mobil tersebut di bengkel, kemudian karena ketakutan lalu terdakwa bersembunyi.

    Atas kejadian kecelakaan tersebut korban Igbal mengalami luka pada kaki kanan patah, pendarahan di kepala dan meninggal dunia. Perbuatan terdakwa melanggar  pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. [uci/kun]

  • Saksi Bantah Samsudin Blitar Sebarkan Video Aliran Bertukar Pasangan

    Saksi Bantah Samsudin Blitar Sebarkan Video Aliran Bertukar Pasangan

    Blitar (beritajatim.com) – Samsudin atau yang dikenal dengan sebutan Gus Din kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Blitar, Rabu (12/6/2024). Sidang kali ini digelar dengan agenda pemeriksaan saksi yang meringankan atau a de charge.

    Dalam sidang kali ini terdakwa Samsudin menghadirkan 3 orang saksi. Mereka adalah admin padepokan Samsudin, tetangga samsudin serta seorang warga. Ketiga saksi yang dihadirkan semua kompak membantah bahwa Samsudin menyebarkan video aliran bertukar pasangan.

    Para saksi itu justru menyebut video yang dibuat oleh Samsudin berisi tentang edukasi pemberantasan aliran menyimpang seperti bertukar pasangan. Para saksi tersebut juga menyebut bahwa video yang dibuat Samsudin tersebut dipotong-potong oleh orang tidak bertanggung jawab.

    Sehingga justru menyimpang dari isi sebenarnya. Video potongan itulah yang kemudian viral dan membuat gaduh masyarakat. “Dari kedua orang yang melihat itu tadi kesemuanya konten yang diupload oleh pak Samsudin itu bagus, Edukasi,” kata Imam Slamet, Kuasa Hukum Samsudin.

    Pihak terdakwa sendiri menyoroti soal potongan video Samsudin yang digunakan sebagai barang bukti oleh jaksa penuntut umum. Padahal potongan-potongan video itu tidak utuh. Sehingga menyimpang dari isi konten keseluruhan. “Itu yang dijadikan barang bukti penuntut umum,” imbuhnya.

    Dalam sidang selanjutnya, pihak terdakwa masih akan menghadirkan tambahan bukti untuk meringankan tuntutan. Rencananya terdakwa bakal menghadirkan bukti video di salah satu kanal youtube.

    “Untuk Minggu depan bakal menghadirkan tambahan bukti yang diunggah oleh pihak brontoseno tv (kanal youtube),” tutupnya.

    Sidang ini dipimpin oleh Ari Kurniawan selaku Ketua Majelis Hakim dan Muhammad Iqbal serta M Syafii sebagai anggota. Agenda siding sebagai bentuk memberikan kesempatan pembuktian kepada terdakwa.

    “Saksi a de charge itu kita berikan kesempatan. Bahwa kita memberikan kesempatan pembuktian dari penuntut umum dan kita berikan pembuktian kepada terdakwa. Tujuannya agar pembuktiannya berimbang,” kata M Iqbal Hutabarat, Humas PN Blitar.

    Samsudin sendiri masih akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan ahli dari terdakwa. Pengadilan Negeri Blitar pun mempersilahkan Samsudin untuk menghadirkan saksi ahli yang meringankan pada sidang selanjutnya. [owi/suf]

  • Langgar Rambu dan Tabrak Orang Sampai Tewas, Pengemudi Agya Lari

    Langgar Rambu dan Tabrak Orang Sampai Tewas, Pengemudi Agya Lari

    Surabaya (beritajatim.com) – Sebuah mobil Agya nekat putar balik walaupun ada rambu larangan di Jalan Diponegoro, tepatnya simpang empat Jalan Musi, Kota Surabaya, Rabu (15/05/2024) dini hari. Akibat pelanggaran lalu lintas itu, mobil Agya sempat menabrak motor dan membuat 1 pengendara tewas. Naasnya, mengetahui kecelakaan itu, pengemudi Agya malah kabur.

    Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan, dua pengendara yang tewas adalah Muhammad Iqbal Harianto (20), warga Jalan Tanjung raja, Krembangan, Surabaya. Saat kejadian, Iqbal mengendarai Suzuki GSX R 150 W 6054 AW.

    Sementara pengendara motor lainnya adalah Setto Aji Sasongko (21) asal Jalan Greges Timur, Asemrowo, Surabaya, pengendara GSX R 150 L 5482 AW. Setto mengalami luka-luka dalam peristiwa ini.

    “Korban Iqbal tewas di lokasi kejadian,” kata AKBP Arif, Jumat (17/05/2024).

    AKBP Arif mengatakan pihaknya sudah menangkap pengendara mobil Agya yang kabur. Ia diamankan oleh petugas pada Kamis (16/05/2024) malam. Saat ini, sopir masih menjalani pemeriksaan intensif oleh petugas. Tidak menutup kemungkinan, sopir Agya akan ditetapkan sebagai tersangka.

    “Sopir masih dalam pemeriksaan intensif. Mohon bersabar,” imbuhnya.

    Arif menjelaskan, kronologi kecelakaan itu bermula ketika sopir Agya nekat putar balik walaupun sudah ada rambu larangan. Saat itu, Iqbal dan Aji melintas dari arah selatan ke utara.

    Tepat di lokasi, tabrakan antara mobil dan motor tidak bisa dihindarkan. Tubuh Iqbal sempat terseret beberapa meter sebelum mobil Agya berhenti.

    “Pengemudi mobil sempat berhenti lalu kabur meninggalkan kedua korban,” pungkas Arif. [ang/but]

  • Negara Mana Saja yang Tegas Menentang Israel, Apa Dampaknya?

    Negara Mana Saja yang Tegas Menentang Israel, Apa Dampaknya?

    Jakarta

    Tentara Israel pada Senin (06/05) memerintahkan warga Palestina meninggalkan wilayah bagian timur Kota Rafah di bagian selatan Jalur Gaza sebelum menggelar operasi militer.

    Melalui pesan teks, selebaran, dan unggahan di media sosial, militer Israel memerintahkan sekitar 100.000 orang untuk bermigrasi ke kamp-kamp di kota-kota tetangga, yaitu Khan Younis dan al-Mawasi.

    Sejumlah negara, termasuk Amerika Serikat, telah memperingatkan Israel untuk menghindari serangan terhadap Rafah tempat perlindungan terakhir bagi satu juta lebih warga Palestina.

    ReutersPengungsi Palestina yang melarikan diri dari Rafah ke Khan Younis pada 6 Mei 2024.

    Sementara itu, semakin banyak suara dari komunitas internasional menyerukan agar Israel menghentikan serangan di seluruh wilayah tersebut.

    Beberapa negara bahkan telah mengambil langkah-langkah konkret menekan pemerintahan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, baik dengan memutus hubungan diplomatik, menangguhkan penjualan senjata, hingga menempuh jalur hukum internasional.

    Pekan lalu, Kolombia mengumumkan bahwa mereka memutuskan hubungan diplomatik dengan Israel.

    ReutersAsap mengepul setelah serangan Israel di Rafah, selatan Jalur Gaza pada 6 Mei 2024 di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan kelompok milisi Palestina Hamas.

    Dampak dari tindakan-tindakan ini bisa jadi “hanya bersifat simbolis”, ujar Yossi Mekelberg, seorang pengamat Timur Tengah dan Afrika Utara di Chatham House, sebuah lembaga konsultasi dan penelitian di London, kepada BBC News Mundo.

    “Namun, efek kumulatifnya terhadap isolasi diplomatik atau apa yang mereka sampaikan tentang Israel, dan bagaimana Israel melakukan perang adalah penting.”

    Ini bukan pertama kalinya Israel menghadapi kecaman dari negara-negara lain atas tindakannya di Gaza atau Tepi Barat.

    Namun, tekanan internasional tidak pernah sekuat sekarang, terutama mengingat skala kehancuran yang belum pernah terjadi sebelumnya. Serangan ini merupakan aksi balasan Israel atas serangan Hamas pada 7 Oktober.

    Saat itu Israel mendapat serangan terburuk selama 75 tahun terakhir yang menewaskan 1.200 orang, dan juga 253 orang disandera.

    Israel merespons dengan sangat keras: lebih dari 34.000 orang tewas di Gaza sejak saat itu akibat serangan bom tentara Israel; 85% penduduk telah mengungsi dari rumah mereka; dan sekitar setengahnya atau sekitar 1,1 juta orang berada di ambang kelaparan, menurut Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

    Dengan latar belakang ini, kami akan menjelaskan negara mana saja yang telah memutuskan untuk mengambil tindakan nyata terhadap Israel.

    Memutus hubungan diplomatik

    Setelah perang pecah, dan seiring meningkatnya kehancuran di Gaza, sejumlah negara menarik duta besar mereka atau menangguhkan hubungan diplomatik dengan Israel.

    Negara-negara di wilayah Timur Tengah seperti Yordania, Bahrain dan Turki, memulangkan duta besar mereka. Aksi ini disusul oleh Chad dan beberapa negara di Amerika Latin, seperti Cile, Honduras, dan Kolombia.

    Mereka kini memutuskan untuk mengambil langkah lebih jauh dengan menangguhkan hubungan diplomatik. Langkah ini juga diikuti Bolivia dan Belize.

    Baca juga:

    Getty ImagesPresiden Kolombia Gustavo Petro mengumumkan pada tanggal 1 Mei bahwa ia memutuskan hubungan diplomatik dengan Israel.

    “Hari ini umat manusia, di semua jalan, setuju dengan kami. Era genosida, pemusnahan seluruh bangsa di depan mata kita, di depan kemanusiaan kita, tidak dapat kembali,” kata Presiden Kolombia Gustavo Petro dalam pidatonya saat mengumumkan pemutusan hubungan diplomatik dengan Israel beberapa waktu lalu.

    Enam bulan sebelumnya, pada 31 Oktober, juru bicara pemerintah Bolivia mengumumkan keputusan yang sama, dengan menggunakan kata-kata serupa.

    “(Bolivia) mengambil keputusan untuk memutuskan hubungan diplomatik dengan Negara Israel sebagai bentuk penolakan dan kecaman atas serangan militer Israel yang agresif dan tidak proporsional yang dilakukan di Jalur Gaza,” ujar Wakil Menteri Luar Negeri, Freddy Mamani pada saat itu.

    Getty ImagesDi jantung Universitas California, Los Angeles (UCLA) salah satu kampus paling bergengsi di Amerika Serikat tengah berlangsung unjuk rasa menentang kondisi di Gaza saat ini.

    Dua minggu kemudian, Belize mengumumkan dalam sebuah pernyataan bahwa mereka menangguhkan hubungan diplomatik dengan Israel karena “pengeboman tanpa pandang bulu yang tak henti-hentinya” di Gaza, karena Israel “terus-menerus” melanggar hukum internasional sejak 7 Oktober.

    Namun, apa arti pemutusan hubungan ini?

    Faktanya, tidak jelas. Tak satu pun dari ketiga negara ini yang memiliki pengaruh politik yang besar di Timur Tengah. Hubungan perdagangan dan diplomatik mereka dengan Israel sebelum krisis ini juga tidak banyak.

    Namun, Kolombia adalah mitra dagang terbesar kedua Israel di Amerika Latin, setelah Brasil.

    Kolombia dan Israel menandatangani perjanjian perdagangan bebas pada tahun 2020. Angkatan Darat Kolombia menggunakan pesawat serta senjata Israel untuk memerangi kartel narkoba dan kelompok pemberontak.

    Namun untuk saat ini, perjanjian ini tampaknya tidak berpengaruh, dan Kementerian Luar Negeri Kolombia telah mengumumkan niatnya untuk “mempertahankan aktivitas masing-masing bagian konsuler di Tel Aviv dan Bogota”.

    ReutersPengunjuk rasa pro-Palestina berfoto di depan Mahkamah Internasional (ICJ) ketika hakim memutuskan putusan sela atas gugatan Afrika Selatan terhadap Israel

    Efek dari pemutusan hubungan diplomatik ini, bersifat “simbolis, dan menunjukkan rasa terisolasi dan perubahan sikap terhadap Israel,” demikian analisis Mekelberg.

    Namun, pakar dari Chatham House ini juga menunjukkan bahwa keputusan semacam ini biasanya memiliki muatan ideologis dan pengaruh politik dalam negeri.

    “Ini seperti yang terjadi di Brasil; dengan [mantan presiden Jair] Bolsonaro, yang dulu mendukung penuh Israel, tapi ketika sayap kiri kembali [berkuasa], kritik itu kembali muncul.”

    Memutus hubungan perdagangan

    Pekan lalu, Turki mengumumkan bahwa mereka akan menangguhkan semua perdagangan dengan Israel sampai pemerintah pimpinan Benjamin Netanyahu itu menerima “aliran bantuan kemanusiaan yang tidak terputus dan cukup” ke Gaza.

    Menurut menteri perdagangan Turki, “transaksi ekspor dan impor yang terkait dengan Israel, yang mencakup semua produk, telah dihentikan”.

    Perdagangan antara kedua negara mencapai Rp111,7 triliun tahun lalu.

    ReutersBenjamin Netanyahu menjawab dengan mengatakan Turki di bawah “kediktatoran kelam”.

    Turki adalah negara mayoritas Muslim pertama yang mengakui Israel pada tahun 1949. Namun hubungan bilateralnya memburuk dalam beberapa dekade terakhir.

    Episode paling menegangkan terjadi pada tahun 2010, ketika Turki memutuskan hubungan diplomatik dengan Israel.

    Saat itu, Israel menyerang enam armada kapal Turki di perairan internasional yang mencoba mencapai Gaza. Mereka menerobos blokade maritim yang diberlakukan Israel di wilayah tersebut.

    Serangan oleh militer Israel tersebut mengakibatkan tewasnya 10 aktivis pro-Palestina asal Turki.

    Hubungan kedua negara kembali membaik pada tahun 2016, namun kedua negara kembali mengusir duta besar masing-masing dua tahun kemudian karena konflik baru terkait pembunuhan warga Palestina di perbatasan Gaza.

    Getty ImagesPresiden Turki Recep Tayyip Erdogan telah mengeraskan sikapnya terhadap Israel.

    Situasinya makin memburuk sejak 7 Oktober. Netanyahu dan Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan makin sering saling baku tuduh.

    Erdogan membandingkan pemimpin Israel seperti Hitler, Mussolini dan Stalin – dan menyebut Netanyahu “penjagal Gaza”.

    Sebaliknya, Netanyahu mengeklaim bahwa presiden Turki “mendukung pembunuhan masal dan pemerkosaan oleh Hamas, menyangkal genosida Armenia (dan) membantai orang-orang Kurdi di negaranya sendiri”.

    Penangguhan penjualan senjata

    Beberapa negara seperti Kanada, Italia, Jepang, Belgia dan Spanyol telah mengumumkan dalam beberapa bulan terakhir ini bahwa mereka akan menghentikan penjualan senjata ke Israel.

    Tetapi jika kita menganalisa keputusan-keputusan ini secara lebih rinci, kenyataan yang ada agak berbeda.

    Di Belgia, hanya wilayah Walloon yang memutuskan untuk menangguhkan penjualan mesiu ke Israel.

    ReutersSistem anti-rudal Iron Dome Israel mencegat roket yang diluncurkan dari Gaza, seperti yang terlihat dari Ashkelon, pada 7 Mei 2024.

    Italia juga mengumumkan penangguhan ekspor senjata mulai 7 Oktober. Namun, menteri pertahanannya mengatakan tetap mengirim senjata ke Israel yang sudah dipesan sebelum tanggal tersebut, dengan jaminan senjata-senjata itu tidak akan digunakan di Gaza.

    Hal serupa juga terjadi di Spanyol, yang juga mengumumkan bahwa mereka akan menangguhkan pengiriman senjata dan kemudian diketahui bahwa mereka tetap mengirimkan amunisi. Namun, Madrid mengatakan bahwa senjata-senjata itu dimaksudkan untuk latihan militer.

    Situasi di Kanada juga serupa. Perdana Menteri negara itu, Justin Trudeau, mengumumkan bahwa kemungkinan perjanjian penjualan senjata baru dengan Israel ditangguhkan, tetapi tidak untuk perjanjian yang sudah disepakati sebelumnya.

    Di Jepang, sebuah perusahaan, Itochu Corporation yang menangguhkan kolaborasinya dengan produsen senjata Israel. Dan di Belanda, sebuah pengadilan memaksa negara itu untuk menghentikan penjualan pesawat militer ke Israel.

    Getty ImagesSebagian besar senjata yang diimpor Israel berasal dari Amerika Serikat dan Jerman.

    Namun, keputusan-keputusan ini sepertinya tidak akan berdampak pada serangan di Gaza.

    Lebih dari 95% impor senjata Israel berasal dari Amerika Serikat dan Jerman, yang tidak jelas memberikan tanda-tanda bahwa mereka akan menghentikannya.

    Dampak langkah penangguhan ini penjualan senjata “terbatas, karena Amerika Serikat dan Jerman-lah yang memasok sebagian besar senjata, sementara yang lain terutama mengirim komponen atau peralatan yang sangat spesifik yang mungkin bisa digantikan oleh yang lain, sehingga tidak akan mengubah apa pun,” kata Yossi Mekelberg.

    Pengadilan internasional

    Menghadapi serangan Israel di Gaza dan meningkatnya jumlah korban jiwa di wilayah tersebut, pada bulan Desember lalu, Afrika Selatan memilih strategi yang berbeda untuk mencoba menghentikan Israel: Afrika Selatan beralih ke peradilan internasional.

    Para pengacaranya mengajukan kasus ke Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, di mana mereka menuduh Israel melakukan genosida terhadap penduduk Palestina di Gaza, yang dibantah oleh negara Israel.

    Bagaimana dengan Indonesia?

    Kementerian Luar Negeri Indonesia mengatakan Indonesia “secara moral dan politis” mendukung sepenuhnya upaya hukum Afrika Selatan atas dugaan genosida Israel di Gaza.

    “Namun secara hukum Indonesia tidak bisa ikut menggugat karena dasar gugatan adalah Konvensi Genosida dimana Indonesia bukan Negara Pihak,” ujar juru bicara Kemenlu Lalu Muhammad Iqbal melalui pesan teks yang diterima BBC Indonesia.

    Baca juga:

    Getty ImagesMenteri Kehakiman Afrika Selatan Ronald Lamola menjelaskan kasus yang diajukan negaranya terhadap Israel di Mahkamah Internasional.

    Pada bulan Januari, pengadilan, yang mengadili sengketa antarnegara, mengeluarkan keputusan sementara: memerintahkan Israel mengambil langkah-langkah mencegah tindakan genosida di Gaza. Tapi pengadilan tidak sampai menuntut Israel menghentikan serangan militer.

    “Israel muncul relatif tanpa cedera dari proses ini, tetapi fakta bahwa proses [pengadilan] ini terbuka, berarti Israel telah kalah dalam pertarungan,” kata Michael Oren, duta besar Israel untuk Amerika Serikat periode 2009-2013, kepada BBC.

    Namun, saat ini, ada kekhawatiran yang kuat di antara para petinggi Israel, terutama karena langkah-langkah yang mungkin diambil oleh pengadilan internasional lainnya.

    Kemungkinan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap para pemimpin politik dan militer Israel, termasuk Netanyahu sendiri, merupakan sumber ketegangan.

    EPA-EFE/REX/SHUTTERSTOCKPutusan pengadilan dibacakan oleh Hakim Joan E. Donoghue (kedua dari kiri) pada Jumat (26/01).

    ICC, yang memiliki wewenang untuk mendakwa dan mengadili individu atas kejahatan perang atau kejahatan terhadap kemanusiaan, telah menyelidiki tindakan Israel di wilayah pendudukan selama tiga tahun – dan, baru-baru ini, tindakan Hamas.

    Di masa lalu, ICC telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap para pemimpin negara seperti Vladimir Putin dari Rusia, Muammar Gaddafi dari Libya, dan gerilyawan Uganda, Joseph Kony.

    Meskipun ICC belum mengkonfirmasi apa pun, ketika kepala jaksa penuntut mahkamah, Karim Khan, mengunjungi Israel dan Tepi Barat yang diduduki pada bulan Desember tahun lalu, ia menegaskan bahwa “semua protagonis harus mematuhi hukum kemanusiaan internasional”.

    “Jika Anda tidak melakukan hal ini, jangan mengeluh ketika kantor saya dipaksa untuk bertindak,” tambahnya pada saat itu.

    Mekelberg mengatakan: “Ke mana arahnya (keputusannya), saya tidak tahu, tetapi ini seharusnya mengirimkan pesan kepada Israel bahwa setiap tindakan memiliki konsekuensi.”

    (ita/ita)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Jemput Istri, Pengendara Trail KLX Meninggal Tabrak Jembatan dan Masuk Sungai

    Jemput Istri, Pengendara Trail KLX Meninggal Tabrak Jembatan dan Masuk Sungai

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Jasad korban Muhammad Iqbal Firmansyah (24), warga Jalan Hang Tuah RT 18, RW 6 Kelurahan Sidoklumpuk, Kecamatan Kota Sidoarjo, pengendara motor trail KLX yang tercebur sungai di Mangetan Kanal Tarik telah diketemukan Minggu (28/4/2024)

    Sebelum terjun ke sungai, korban terlebih dahulu mengalami kecelakaan dengan menabrak pembatas jembatan sungai Mangetan Kanal Sabtu (27/4/2024) malam.

    Namun saat dilakukan pertolongan dan pencarian jasad korban oleh petugas di sungai, hanya motornya saja, sedangkan korban Iqbal tidak diketemukan. Baru Minggu siang tadi korban berhasil ditemukan.

    Insiden kecelakaan tunggal itu terjadi pada Sabtu (27/4/2024) malam sekitar pukul 23.30 WIB. Begitu mengetahui peristiwa itu warga sekitar melakukan pencarian namun hanya berhasil menemukan motor korban Minggu (28/4/2024) sekira pukul 02:00 WIB.

    “Peristiwa korban melaju dari arah Tarik-Prambon mengendarai motor Kawasaki Trail KLX, sampai di lokasi korban diduga menabrak jembatan sungai Mangetankanal di Desa Tarik Kidul hingga tercebur ke sungai,” ucap Suliono warga Desa Tarik.

    Petugas mengevakuasi kasad korban M Iqbal dari dalam sungai

    Mengetahui ada yang kecelakaan dan masuk sungai, warga sekitar langsung melakukan pencarian di lokasi kejadian. “Warga hanya menemukan motor dini hari tadi, sementara korban belum ditemukan,” urainya.

    Ifana (27) kakak korban menceritakan adiknya pamitan akan menjemput istrinya di Mojokerto, namun hingga pukul 02.00 WIB, istrinya menghubungi saya bahwa suaminya belum tiba.

    “Kami mendapatkan informasi ada pengendara yang masuk sungai di wilayah Kecamatan Tarik, setelah memastikan betapa kagetnya melihat sepeda motor Kawasaki KLX itu merupakan sepeda milik adik saya,” lanjutnya sedih.

    Kapolsek Tarik AKP Lulus Sugiarto membenarkan adanya kecelakaan tunggal seorang pengendara sepeda motor Kawasaki KLX yang masuk sungai di Desa Tarik kidul.

    “Jasad korban sudah diketemukan oleh petugas gabungan yang melakukan pencarian dan penyisiran di lokasi,” terangnya. [isa/aje]

  • Malaysia Tangkap 130 WNI, Dituduh Dirikan Perkampungan Tak Berizin

    Malaysia Tangkap 130 WNI, Dituduh Dirikan Perkampungan Tak Berizin

    Jakarta

    Sebanyak 130 warga negara Indonesia (WNI) ditangkap karena diduga tinggal tanpa izin di perkampungan ilegal di Shah Alam, Selangor di Malaysia. Pegiat hak migran memperkirakan jutaan pekerja WNI masih kesulitan mendapatkan izin kerja karena dipungut biaya oleh calo.

    Direktur Eksekutif Migrant Care Indonesia, Wahyu Susilo, menjelaskan bahwa kebanyakan pekerja migran dari Indonesia yang direkrut oleh perusahaan sawit atau perkebunan memang tidak melewati jalur resmi.

    “Mereka memang sengaja direkrut untuk tujuan di perkebunan dan perusahaan-perusahaan perkebunan lebih memilih mereka yang bekerja tanpa dokumen [permit kerja].

    “Karena pekerja migran atau perkebunan itu membutuhkan puluhan ribu pekerja migran Indonesia untuk segera bisa bekerja. Kalau itu melalui jalur legal, pertama mahal karena harus membayar levi,” kata Wahyu.

    Menurut rilis dari Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) Negeri Selangor, pihak otoritas melakukan operasi penggerebekan pada Minggu (18/02) dan menahan 132 pendatang asing tanpa izin (PATI) termasuk 41 perempuan dan 13 anak-anak.

    Dari 132 orang yang ditangkap, 130 diantaranya merupakan WNI dan dua orang warga negara Bangladesh.

    Penangkapan pekerja migran ilegal terus berulang

    Juru bicara Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal, mengatakan pada Senin pagi (19/02), bahwa KBRI belum menerima notifikasi kekonsuleran mengenai penangkapan tersebut.

    Wakil Direktur Jenderal (Operasi) Imigrasi Malaysia, Jafri Embok Taha, mengatakan berdasarkan hasil intelijen dan aduan masyarakat, perkampungan tersebut telah ada selama empat tahun terakhir dan dilengkapi dengan listrik.

    “Di pemukiman ilegal ini juga terdapat toko kelontong, warung makan, dan surau [tempat ibadah]. Sebagian besar orang asing ini bekerja sebagai petugas kebersihan, pelayan restoran, dan pekerja bangunan di daerah sekitar,” katanya, seperti dikutip oleh kantor berita Bernama.

    Jabatan Imigresen MalaysiaWakil Direktur Jenderal (Operasi) Imigrasi Malaysia, Jafri Embok Taha, mengatakan berdasarkan perkampungan tersebut sudah ada elama empat tahun terakhir.

    Ini bukan pertama kalinya penangkapan pekerja migran tidak terdokumentasi terjadi di Malaysia.

    Pada Juni 2023, Otoritas Malaysia menemukan perkampungan ilegal WNI di Pulau Meranti, Puchong. Sebanyak 22 WNI dan warga Bangladesh ditahan selama penggerebekan daerah tersebut.

    Hal yang sama terjadi pada Februari 2023, saat pihak imigrasi Malaysia menemukan dan menggerebek perkampungan ilegal warga Indonesia di Nilai, Negeri Sembilan. Sekitar 67 warga Indonesia ditahan karena melanggar peraturan imigrasi alias overstay.

    Bahkan pada Juli 2017, sekitar 500 orang tenaga kerja WNI ditangkap oleh aparat hukum Malaysia.

    Razia terhadap tenaga kerja ilegal merupakan kelanjutan dari implementasi program legalisasi dokumen atau program E-Kad sementara pekerja asing oleh pemerintah Malaysia.

    Baca juga:

    Koordinator Migrant Care Malaysia, Alex Ong, menjelaskan bahwa penangkapan pekerja migran tak berizin di Malaysia sudah terjadi “hampir setiap hari” dan ia memperkirakan ada ribuan WNI yang tertahan dan belum bisa pulang karena tak punya izin kerja.

    Meskipun sudah ada skema rekalibrasi untuk membantu pekerja migran terdaftar secara resmi di negara itu, ia menyatakan masih ada ratusan ribu orang yang kesulitan karena syarat-syarat yang rumit dan calo-calo palsu.

    “Apabila segala dokumen diserahkan pada orang tengah atau pencalo, banyak yang kasih janji-jani manis, kemudian ambil uang, ambil paspor dan kabur. Jadi, warga kita itu jadi kosong total,” ungkap Alex.

    Tergiur oleh janji-janji manis, namun tidak dilindungi

    Sumarni, seorang WNI dari Ende Nusa Tenggara Timur, pertama pergi ke Malaysia untuk bekerja dan tinggal pada 2006 dengan visa pelancong. Ia mengingat betul di kala itu, ia ditawarkan kesempatan bekerja di luar negeri dengan gaji menggiurkan.

    “Karena kelihatannya kalau di kampung itu, orang bisa melihat dari sedikit kekurangan kita. Terpancing gitu kan. Memang waktu saya enggak ada niatan ke luar negeri, cuma karena yang mau sponsor itu saudara mamaku sendiri.

    “Dari segi bicaranya enggak ada masalah. Jadi dia bilang nanti saya kasih uang, nanti dapet duit, dikasih makan dari PT,” kata Sumarni kepada BBC News Indonesia, Senin (19/02).

    Setelah berdiskusi panjang dengan ibunya dan adik-adiknya yang masih perlu dibiayai untuk sekolah, Sumarni akhirnya setuju. Ia kemudian dihubungkan pada agen dari perusahaan asal Arab Saudi yang membantunya mengurusi semua surat-surat.

    Namun, Sumarni saat itu tidak mengetahui bahwa ia bekerja di sana tanpa izin resmi.

    SumarniSumarni mengikuti proses pemutihan pada 2021 dan sudah menetap sebagai warga terdokumentasi di Malaysia.

    “Yang kita tahu cuma, nanti kamu sampai di Malaysia kamu dijemput oleh agen. Nanti ada agen yang tulis nama kamu di situ, dan nama agen kamu. Nanti sampai di Bandara, lihat-lihat, ada agen yang jemput kamu dan antar ke sana,” ujar perempuan berusia 42 itu.

    Baru pada 2021, Sumarni mendapatkan izin kerja dari pemerintah Malaysia setelah melalui proses administrasi yang “cukup rumit”. Sehingga, ia bisa menetap di Malaysia dengan aman.

    Tak hanya Sumarni, seorang WNI pekerja kebersihan, Mice (bukan nama sebenarnya), juga menerima kesempatan untuk bekerja di Malaysia yang ditawarkan oleh pihak agen yang menjanjikan pendapatan yang jauh melebihi bekerja dalam negeri.

    “Orang tua dan keluarga di kampung masih butuh uang. Jadi mesti kerja. Awalnya saya ikut itu agen, semacam kerja rumah tangga lepas selama tiga tahun,” kata Mice.

    Namun setelah majikannya meninggal, ia seakan-akan “ditelantarkan” oleh agen yang pertama memberikannya kesempatan kerja tersebut. Kini, Rince bekerja sebagai pembersih dan menunggu jika ada panggilan.

    Baca juga:

    “Yang kita tahu cuma, nanti kamu sampai di Malaysia kamu dijemput oleh agen. Nanti ada agen yang tulis nama kamu di situ, dan nama agen kamu. Nanti sampai di Bandara, lihat-lihat, ada agen yang jemput kamu dan antar ke sana,” ujar perempuan berusia 42 itu.

    Baru pada 2021, Sumarni mendapatkan izin kerja dari pemerintah Malaysia setelah melalui proses administrasi yang “cukup rumit”. Sehingga, ia bisa menetap di Malaysia dengan aman.

    Tak hanya Sumarni, seorang WNI pekerja kebersihan, Mice (bukan nama sebenarnya), juga menerima kesempatan untuk bekerja di Malaysia yang ditawarkan oleh pihak agen yang menjanjikan pendapatan yang jauh melebihi bekerja dalam negeri.

    “Orang tua dan keluarga di kampung masih butuh uang. Jadi mesti kerja. Awalnya saya ikut itu agen, semacam kerja rumah tangga lepas selama tiga tahun,” kata Mice.

    Namun setelah majikannya meninggal, ia seakan-akan “ditelantarkan” oleh agen yang pertama memberikannya kesempatan kerja tersebut. Kini, Rince bekerja sebagai pembersih dan menunggu jika ada panggilan.

    Proses pemutihan yang mahal dan rumit

    Operasi pemberantasan pendatang asing tanpa izin (PATI) di Malaysia resmi dilancarkan pada Juli 2018 setelah proses pemutihan lewat program penggajian dan penempatan kembali dinyatakan selesai pada akhir Juni 2018.

    Program tersebut dijalankan sejak Februari 2016. Namun kenyataannya masih banyak tenaga kerja asing yang tidak mengikuti pemutihan atau gagal memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan.

    Sumarni mengatakan bahwa ia sempat dimintai biaya hingga 8.000 Ringgit Malaysia (RM) atau setara Rp26 juta oleh calo untuk mengurus proses pemutihan untuk bekerja semula dan izin tinggal.

    Namun, Sumarni menolak untuk membayar biaya tambahan tersebut. Sebab, di awal ia menandatangani kesepakatan untuk membayar 2.500 RM atau setara Rp8,16 juta.

    “Banyak yang diminta langsung kasih uangnya, padahal sebenarnya kan tidak wajar seperti itu. Dari pemerintah arahannya bukan seperti itu, mekanismenya bukan seperti itu,” tegas Sumarni.

    ANTARA FOTO/Aswaddy HamidPetugas medis memeriksa tekanan darah seorang pekerja migran Indonesia yang dideportasi dari Malaysia di Terminal Penumpang Pelabuhan Pelindo Dumai, di Dumai, Riau, Sabtu (20/01).

    Meski begitu, ia mengatakan kebanyakan migran WNI tidak mampu melalui proses pemutihan karena dokumen yang mereka miliki tidak lengkap, serta terbatasnya kuota yang tersedia oleh pemerintah Malaysia.

    “Mungkin hanya 25% [pemohon] yang dapat, karena 75% itu banyak yang terkendala… Tidak semua layak [dapat izin], Tapi kerjanya agen-agen itu, yang mau menampung pekerja ini tidak sesuai syarat dari pemerintah,” ujar Sumarni.

    Koordinator Migrant Care di Malaysia, Alex Ong, mengatakan bahwa pemerintah Malaysia menyediakan anggaran untuk 250.000 orang agar mengikuti program rekalibrasi ataupun untuk regularisasi.

    Namun, menurut Menteri Dalam Negeri, terdapat 1,1 juta orang yang memohon untuk pemutihan.

    “Kalau kita lihat dari angka resmi ya, migran Indonesia yang mempunyai permit [kerja] di Malaysia itu lebih kurang 700 ribu orang [belum berizin]. Dan lebih kurang 95 ribu adalah pekerja migran rumah tangga,” kata Alex.

    Baca juga:

    Ia mengatakan bahwa seringkali, pekerja migran tidak memilih jalur resmi sejak awal karena proses administrasinya yang rumit serta waktu tunggu 6-8 bulan yang biasa membuat majikan memotong gaji mereka.

    “Kalau prosedural gajinya rendah dan mungkin tidak bisa menghidupkan keluarga mereka jadi mau tidak mau mereka perlu cari jalan keluar yang sesuai, yang bisa hidupkan mereka,” terangnya.

    Malaysia adalah negara tujuan TKI dengan upah minimum pada 2023 sebesar Rp5.100.000 per bulan.

    Alex menambahkan gaji upah minimum tersebut yang tidak setara dengan biaya hidup di Malaysia yang semakin mahal membuat warga pergi dan membentuk kampung sendiri dengan paguyuban mereka.

    Risiko besar yang dihadapi pekerja migran tak berizin

    Direktur Eksekutif Migrant Care, Wahyu Susilo, mengatakan pekerja migran yang belum mengantongi izin kerja rentan dikriminalisasi dan ditangkap seperti yang terjadi dalam kasus kampung di Shah Alam, Selangor.

    “Biasanya mereka ditahan di detensi imigrasi. Kemudian kalau ditemukan kesalahan-kesalahan berdasarkan pakta imigrasi. Mereka diadili dengan pakta imigrasi dan hukumannya bisa dipenjara lagi dan kemudian deportasi,” ujar Wahyu.

    Ia mengkritik “standar ganda” yang diterapkan terhadap pekerja migran. Sebab, mereka seringkali menjadi pihak yang paling dirugikan, padahal perusahaan yang merekrut mereka untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja murah dan banyak tidak dimintai pertanggungjawaban.

    “Mereka juga terpelihara oleh perusahaan-perusahaan kelapa sawit dan perkebunan, yang memanfaatkan kerentanan mereka sebagai pekerja undocumented, sehingga mereka tidak punya mobilitas ke mana-mana selain di perkebunan itu,” jelasnya.

    Malaysia merupakan salah satu negara penerima migran terbesar di Asia Tenggara, dengan jumlah pekerja migran terbanyak datang dari Indonesia.

    Baca juga:

    Menurut data Migrant Care, jumlah warga negara Indonesia yang berdokumen berkisar antara 1,2 hingga 1,4 juta. Sedangkan, Wahyu memperkirakan sekitar 2,5 juta hingga 3 juta pekerja migran masih belum memiliki izin.

    BBC Indonesia sudah berusaha menghubungi Duta Besar untuk Malaysia, Hermono, namun hingga berita ini dinaikkan dia belum memberikan tanggapan.

    Pada pertemuan Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri (PM) Malaysia Anwar Ibrahim, Jokowi mengatakan bahwa ia dan Anwar sepakat untuk membentuk mekanisme khusus bilateral untuk menyelesaikan masalah pekerja migran Indonesia.

    “Saya sangat menghargai sekali komitmen Dato Seri Anwar Ibrahim untuk memperkuat perlindungan pekerja migran Indonesia,” kata Jokowi dalam jumpa pers pada Juni 2023, seperti dikutip Antara.

    Lihat juga Video ‘TNI AL Gagalkan Upaya Pengiriman 17 Calon TKI Ilegal di Perairan Batam’:

    (ita/ita)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Sidang Genosida Israel Digelar, Indonesia Dukung Afrika Selatan

    Sidang Genosida Israel Digelar, Indonesia Dukung Afrika Selatan

    Anda kembali membaca Dunia Hari Ini, yang merangkum berita utama dari sejumlah penjuru dunia.

    Edisi Kamis, 11 Januari 2024, kami awali dengan sidang genosida yang dilakukan Israel di Gaza yang digelar oleh International Court of Justice.

    Indonesia mendukung Afrika Selatan

    Afrika Selatan menjadi satu-satunya negara yang menggugat Israel ke International Court of Justice karena dianggap telah melakukan genosida.

    Sidang akan mulai digelar pada hari Kamis ini.

    “Semua tindakan disebabkan Israel yang gagal mencegah genosida. Melakukan genosida merupakan pelanggaran nyata terhadap Konvensi Genosida PBB,” demikian pernyataan Afrika Selatan dalam gugatannya.

    Sementara itu Indonesia memberikan dukungan penuh kepada upaya hukum yang dilakukan Afrika Selatan di Mahkamah Internasional atas dugaan genosida Israel di Gaza, seperti yang dikatakan Muhammad Iqbal, juru bicara Kemenlu RI.

    Tapi Indonesia secara hukum tidak dapat ikut menggugat Israel di ICJ karena tidak menandatangani Konvensi Genosida.

    Kerusuhan di jalanan Port Morseby

    Setidaknya satu orang tewas dalam kerusuhan yang terjadi di Port Moresby, ibu kota Papua Nugini.

    Rabu kemarin, polisi, pegawai negeri, dan anggota pertahanan mengadakan demonstrasi damai di Gedung Parlemen mengenai masalah gaji.

    Tapi kemudian situasi memburuk, ketika ratusan warga mulai turun ke jalanan dan dilaporkan ada penjarahan di sejumlah toko, serta pembakaran beberapa tempat.

    Media lokal melaporkan jumlah korban tewas akibat kerusuhan bisa mencapai lima orang, namun ABC hanya bisa mengkonfirmasi satu orang yang meninggal.

    Ekuador ‘perang’ dengan geng kriminal

    Presiden Ekuador Daniel Noboa mengatakan negaranya sedang “berperang”, setelah geng narkoba menyandera lebih dari 130 penjaga penjara dan staf lainnya dan sempat terekam sebuah stasiun TV saat siaran langsung.

    “Kami sedang berperang, dan kami tidak bisa menyerah dalam menghadapi kelompok teroris ini,” kata Presiden Noboa kepada stasiun radio Canela.

    Kekerasan dimulai setelah Presiden Noboa mengumumkan keadaan darurat menyusul kaburnya bos narkoba paling berkuasa di Ekuador, sekaligus pemimpin geng Los Choneros, Adolfo Macias, pada akhir pekan.

    Presiden Noboa menyebut 22 geng sebagai organisasi “teroris” dan menjadi target militer.

    China dan Maladewa mempererat hubungan

    Presiden China Xi Jinping bertemu dengan Presiden Republik Maladewa Mohamed Muizzu di Beijing, kemarin.

    Presiden Xi mengatakan warga di dua negara menjalin hubungan persahabatan melalui ‘Silk Road’ di masa lalu, serta kerja sama yang produktif dalam proyek ‘Belt and Road ‘ dalam beberapa tahun terakhir.

    Sementara Presiden Muizzu mengatakan Maladewa menerapkan kebijakan ‘One China Policy’ dengan saling mendukung dalam menjaga kedaulatan di antara dua negara.

    Tahun ini menandai peringatan 10 tahun kunjungan Presiden Xi ke Maladewa, Presdien Muizzu mengatakan China sudah menyalurkan bantuan bagi pembangunan ekonomi dan sosial Maladewa.

    ‘Barbie,’ ‘Oppenheimer’ makin mantap menuju Oscar

    Film “Barbie” dan “Oppenheimer” masing-masing mendapat empat nominasi untuk penghargaan Screen Actors Guild Hollywood.

    Ini artinya menjadi sebuah pertarungan baru dari kedua film tersebut, juga film-film lainnya, menjelang Academy Awards.

    Kedua film ini mendapatkan penghargaan SAG untuk pemeran film terbaik, bersama film “The Color Purple”, “Killers of the Flower Moon” dan “American Fiction”.

    Penghargaan SAG seringkali menjadi fokus karena berisi anggota-anggota yang juga akan memilih ajang Oscar pada bulan Maret nanti.

  • Mahkamah Internasional Sidangkan Gugatan Afsel terhadap Israel, RI Tak Ikut Gugat?

    Mahkamah Internasional Sidangkan Gugatan Afsel terhadap Israel, RI Tak Ikut Gugat?

    Den Haag

    Komnas HAM mendorong Indonesia untuk melakukan intervensi di Mahkamah Internasional (ICJ) dengan mendukung upaya hukum Afrika Selatan. Namun, Indonesia bukanlah negara peratifikasi Konvensi Genosida. Lantas tindakan konkret apa yang bisa dilakukan Indonesia?

    Mahkamah Internasional (ICJ) dijadwalkan menggelar sidang perdana gugatan yang dilayangkan oleh Afrika Selatan terhadap Israel yang dituding melakukan genosida terhadap warga Palestina di Gaza pada 11 dan 12 Januari.

    Secara terpisah, Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi mengatakan: “Indonesia secara konsisten berdiri tegak bersama bangsa Palestina memperjuangkan hak-haknya serta melawan kekejaman dan penjajahan Israel” dalam pernyataan pers tahunannya untuk 2024.

    Komnas HAM mendorong pemerintah Indonesia “untuk melakukan intervensi di ICJ dengan mendukung upaya hukum Afrika Selatan di ICJ.”

    Akan tetapi, juru bicara Kementerian Luar Negeri RI mengatakan Indonesia “secara hukum tidak bisa menggugat” karena dasar gugatan adalah Konvensi Genosida Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Indonesia bukanlah Negara Pihak negara yang setuju untuk terikat perjanjian internasional berkekuatan hukum.

    Lantas bagaimana Indonesia berperan nyata dalam menangani situasi krisis kemanusiaan di dunia seperti apa yang terjadi di Gaza saat ini?

    Berikut ini adalah sejumlah hal yang perlu Anda ketahui tentang sidang gugatan Afrika Selatan terhadap Israel di Mahkamah Internasional yang digelar pekan ini.

    Sejumlah warga Palestina berduka atas meninggalnya orang terdekat mereka yang meninggal akibat serangan Israel pada 10 Januari 2024 (Getty Images)

    Apa itu Konvensi Genosida?

    Konvensi tentang Pencegahan dan Hukuman Kejahatan Genosida disahkan PBB pada 9 Desember 1948.

    Ahli hukum Rafael Lemkin, yang berkebangsaan Polandia-Yahudi, merancang isi Konvensi dan dia juga yang menemukan kata “genosida”.

    Genosida sendiri adalah tindakan yang bertujuan menghancurkan suatu bangsa, kelompok etnis, ras, atau komunitas penganut agama secara keseluruhan atau sebagian.

    Genosida adalah salah satu kejahatan internasional yang paling sulit dibuktikan.

    Konvensi Genosida PBB secara efektif dilaksanakan pada 12 Januari 1951. Per April 2022, ada 153 negara yang menjadi negara pihak. Negara pihak adalah negara yang setuju untuk terikat perjanjian internasional berkekuatan hukum.

    Apa upaya hukum Afrika Selatan terhadap Israel?

    Gugatan Afrika Selatan diajukan melalui ICJ di Den Haag, Belanda, pada 29 Desember tahun lalu dan Mahkamah dijadwalkan menggelar sidang perdana pada 11 dan 12 Januari minggu ini.

    Afrika Selatan menyusun berkas gugatan setebal 84 halaman yang menyebut aksi-aksi Israel “merupakan sebuah genosida karena mereka berniat menghancurkan” orang-orang Palestina di Gaza “secara substansial”.

    Afrika Selatan mengatakan aksi-aksi genosida ini meliputi pembunuhan, penganiayaan yang berdampak serius terhadap kejiwaan dan fisik, dan secara sengaja membuat kondisi-kondisi yang “menghancurkan [orang-orang Palestina] secara komunitas”.

    Gugatan Afrika Selatan menyebut pernyataan demi pernyataan yang dikeluarkan para pejabat Israel menyiratkan niat genosida.

    Mahkamah Internasional (ICJ) berlokasi di Den Haag, Belanda (Reuters)

    Menurut Juliette McIntyre, seorang dosen hukum dari Universitas South Australia, gugatan terhadap Israel “sangatlah komprehensif” dan “disusun dengan cermat”.

    “Susunan berkas ini merespon semua argumen yang mungkin disebutkan Israel dan juga mengantisipasi klaim-klaim bahwa mahkamah tidak memiliki kewenangan,” ujar McIntyre kepada BBC.

    Teuku Rezasyah, dosen Hubungan Internasional dari Universitas Padjajaran, Bandung, menyoroti kesamaan pandangan antara Afrika Selatan dan Indonesia dalam konteks dukungan terhadap Palestina.

    “Tampaknya terdapat pembagian tanggung jawab di Mahkamah Internasional bagi Indonesia dan Afrika Selatan, yakni dalam kerangka kerjasama Selatan-Selatan dan Dasasila Bandung,” ujar Rezasyah kepada BBC Indonesia.

    Bagaimana posisi Indonesia dalam Konvensi Genosida?

    Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, dalam siaran pers pada Selasa (09/01) mengatakan Komnas HAM Palestina mengimbau mereka untuk mendukung upaya hukum Afrika Selatan di Mahkamah Internasional.

    “[Komnas HAM RI] mendorong pemerintah Indonesia untuk melakukan intervensi di ICJ dengan mendukung upaya hukum Afrika Selatan di ICJ atas dugaan genosida yang dilakukan oleh Israel di Gaza Palestina,” tutur Atnike dalam pernyataan tertulisnya.

    Menanggapi rilis Komnas HAM tersebut, Kementerian Luar Negeri mengatakan Indonesia “secara moral dan politis” mendukung sepenuhnya upaya hukum Afrika Selatan atas dugaan genosida Israel di Gaza.

    “Namun secara hukum Indonesia tidak bisa ikut menggugat karena dasar gugatan adalah Konvensi Genosida dimana Indonesia bukan Negara Pihak,” ujar juru bicara Kemenlu Lalu Muhammad Iqbal melalui pesan teks yang diterima BBC Indonesia.

    Baca juga:

    “Di sisi lain […]Majelis Umum PBB telah meminta saran dan pendapat Mahkamah Internasional mengenai “status dan konsekuensi hukum” pendudukan Israel terhadap Palestina,” terangnya.

    Dalam kaitan ini, kata Iqbal, pada 19 Februari 2024 mendatang Menlu Retno Marsudi dijadwalkan hadir untuk menyampaikan pendapat lisan di depan Mahkamah Internasional guna mendorong Mahkamah memberikan pendapat lisan seperti yang diminta oleh Majelis Umum PBB.

    Indonesia adalah satu dari beberapa anggota PBB yang tidak menjadi Negara Pihak dalam Konvensi Genosida.

    Dosen senior untuk Kajian Indonesia dari Universitas Queensland, Annie Pohlman, mengatakan dalam makalahnya bahwa Indonesia sepertinya tidak akan meratifikasi Konvensi Genosida juga instrumen HAM kuat lainnya seperti Statuta Roma dalam waktu dekat mengingat sejarah panjang dan kelamnya seperti pelanggaran HAM 1995-1996.

    “Retorika ritualisme hak asasi manusia Indonesia hanya akan bisa menjadi janji-janji kosong,” tulis Pohlman dalam esai bertajuk Indonesia and the UN Genocide Convention: The Empty Promises of Human Rights Ritualism (Indonesia dan Konvensi Genosida PBB: Janji-Janji Kosong Ritualisme Hak Asasi Manusia).

    BBC Indonesia telah memperoleh izin dari Pohlman untuk mengutip makalahnya.

    Secara terpisah, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyoroti komitmen pemerintah Indonesia dalam bidang hak asasi manusia (HAM) yang menurutnya “setengah hati”.

    “Dalam kebijakan luar negeri dan sikap RI dalam forum regional maupun multilateral yang membahas krisis hak asasi manusia di sejumlah wilayah maupun dalam kaitan dengan ratifikasi perjanjian internasional […] seperti Suriah dan Palestina, baru sebatas pernyataan moral. Belum ada langkah konkret,” ujar Usman kepada BBC Indonesia.

    Menurut pegiat HAM itu, Indonesia baru sebatas komitmen normatif dan masih bersikap setengah hati di tingkat ratifikasi perjanjian internasional sehingga pelaksanaannya di lapangan menjadi tidak efektif.

    “Bahkan ada sejumlah perjanjian penting yang relevan dengan situasi krisis di Palestina, Ukraina, hingga Myanmar tapi hingga kini tidak kunjung diratifikasi. Contohnya Konvensi Genosida, Konvensi Pengungsi dan Statuta Roma.”

    Pemimpin Myanmar Aung San Suu Kyi menyanggah tuduhan bahwa negaranya melakukan genosida di ICJ dalam sidang pada Desember 2019 silam (Reuters)

    “Bahkan agenda ratifikasi Statuta Roma kini dihapus dari RANHAM [Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia],” ujar Usman.

    Implikasinya, kata Usman, adalah Indonesia semakin kehilangan pijakan untuk berperan secara nyata dalam menangani situasi krisis kemanusiaan di dunia.

    Menanggapi pertanyaan mengenai kenapa Indonesia masih belum meratifikasi perjanjian relevan untuk krisis HAM seperti Konvensi Genosida PBB, Usman menjawab: “Indonesia memiliki sejarah kekerasan politik yang panjang”.

    “Termasuk yang dapat digolongkan ke dalam jenis kejahatan paling serius seperti kejahatan kemanusiaan dan genosida,” ujar Usman.

    Sementara menurut Teuku Rezasyah, Indonesia belum meratifikasi Konvensi Genosida “karena belum adanya kepaduan sikap diantara pemerintah, parlemen, dan masyarakat umum”.

    Apa Indonesia bisa berperan lebih banyak terkait Palestina?

    Menurut Kishino Bawono, dosen Hubungan Internasional dari Universitas Katolik Parahyangan dengan fokus kajian Timur Tengah, posisi Indonesia di peta perpolitikan dunia belum bisa dikatakan middle power (kekuatan menengah) apalagi major power (kekuatan besar).

    Hal ini membuat pengaruh Indonesia di mata internasional tidak akan terlalu signifikan dalam konteks menyuarakan isu kemanusiaan di Palestina.

    “Tidak heran jika memang kita hanya sibuk dengan pernyataan-pernyataan saja dan pertemuan-pertemuan yang juga menghasilkan pernyataan-pernyataan serta resolusi tanpa realisasi signifikan,” tuturnya.

    Di sisi lain, Kishino menambahkan bahwa Indonesia “masih dibebani isu-isu kemanusiaan” di negeri seperti ini.

    Akademisi ini menggarisbawahi kasus kekerasan kepada pengungsi Rohingya di Aceh yang sempat viral pada bulan Desember 2023.

    Baca juga:

    Pernyataan-pernyataan yang dikeluarkan Indonesia tentang Palestina pun, menurut Kihsino, “juga akan terasa munafik dengan sempat merebaknya sentimen anti pengungsi Rohingnya di Indonesia beberapa waktu terakhir ini.”

    “Di satu sisi menyuarakan seruan membela Palestina, tapi kemudian melakukan tindak kekerasan kepada pengungsi Rohingya yang ada di Indonesia,” ujarnya.

    Lalu, tanpa meratifikasi Konvensi Genosida, apakah Indonesia berperan lebih dalam mendukung Palestina?

    Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan implikasi dari tidak diratifikasinya Konvensi Genosida dan Statuta Roma adalah Indonesia semakin kehilangan pijakan untuk berperan secara nyata dalam menangani situasi krisis kemanusiaan di dunia.

    Hampir satu juta orang etnis Rohingya melarikan diri dari Myanmar pada 2017 dan sebagian dari mereka menuju Indonesia (Reuters)

    Kendati demikian, Teuku Rezasyah, dosen Hubungan Internasional dari Universitas Padjajaran, Bandung, memiliki pendapat lain.

    “Konvensi Genosida yang ada hingga saat ini, cenderung memojokkan negara berkembang saja. Tidak mampu menyebut genosida di masa lalu, yang telah dilakukan oleh negara-negara berkebudayaan Eropa, atas wilayah jajahan mereka di Asia, Afrika, dan Latin Amerika,” ujar Rezasyah kepada BBC Indonesia.

    Menurut dia, Indonesia masih bisa melakukan langkah-langkah konkret lainnya seperti mendukung saran Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk memboikot produk yang berhubungan dengan Israel di dalam negeri dan juga menggalang solidaritas Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) dan Gerakan Non-Blok (GNB) di seluruh dunia dalam mendukung Palestina.

    Seberapa efektif Mahkamah Internasional dalam menyidangkan kasus?

    Hikmahanto Juwana, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia dan Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani, mengatakan lembaga peradilan internasional kerap tidak efektif dalam menegakkan putusan yang telah dibuat karena “tidak ada penegak hukum yang dapat memaksakan putusan”.

    “Dalam masyarakat internasional, yang berlaku adalah hukum rimba yaitu siapa yang kuat dia yang menang. Might is Right,” ujarnya.

    Walaupun Indonesia tidak meratifikasi Konvensi Genosida, Hikmahanto mengatakan Indonesia tetap bisa memanfaatkan resolusi Majelis Umum PBB yang meminta advisory opinion (saran dan pendapat) dari Mahkamah Internasional (ICJ).

    Juru bicara Kemenlu Indonesia Lalu Muhammad Iqbal sebelumnya mengatakan Menlu Retno Marsudi telah dijadwalkan menyampaikan pendapat lisan di depan Mahkamah Internasional terkait hal ini.

    (nvc/nvc)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini