Tag: Muhammad Iqbal

  • Ledakan di Kantor Kejari Parepare, Barbuk Detonator yang Ditanam Atau Teror?

    Ledakan di Kantor Kejari Parepare, Barbuk Detonator yang Ditanam Atau Teror?

    JAKARTA – Selasa sore, 19 November, di wilayah Parepare, Sulawesi Selatan, terasa begitu tenang layaknya hari-hari sebelumnya. Namun, kondisi itu seketika berubah saat terdengar suara ledakan.

    Tanah bergetar dan beberapa kaca bangunan Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare pecah. Seluruh karyawan panik yang kemudian behamburan keluar gedung. Ledakan disebut terjadi di halaman belakang.

    Belum diketahui sumber ledakan tersebut. Meski, banyak yang mengira jika suara dentuman itu berasal dari bom. Mengingat belum lama ini telah terjadi aksi bom bunuh diri di Polrestabes Medan.

    “Benar terjadi ledakan, kita belum bisa duga ledakan dari mana. Kejadian sekitar pukul 14.45 WITA,” ucap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Muhammad Iqbal di Jakarta, Selasa, 19 November.

    Untuk mengetahui sumber ledakan, polisi setempat dan tim penjinak bom (Jibom) telah diturunkan. Olah tempat kejadian perkara dan mencari petunjuk soal ledakan pun dilakukan.

    “Lapolres Parepare dan Jibom sedang lakukan olah TKP antisipasi ledakan susulan,” katanya

    Selain itu, dari catatan sementara tak ada korban jiwa atau pun luka-luka yang diakibatkan ledakan tersebut. “Sementara belum ada korban,” ucapnya singkat.

    Terpisah, Kasie Intel Kejari Parepare Amirudin mengatakan sumber ledakan berasal dari detonator aktif yang merupakan sisa barang bukti. Sebelumnya, alat pemicu itu telah dimusnahkan beberapa waktu.

    Dalam pemusnahan detonator itu dengan cara ditimbun dengan tanah lalu dicor dengan semen. Sehingga, kuat dugaan ledakan itu bersumber dari sisa barang bukti tersebut lantaran lokasi ledakan merupakan tempat pemusnahan barang sitaan tersebut.

    “Yang meledak itu adalah detonator yang masih aktif. Diduga seperti itu karena lokasi kejadiannya di tempat kita lakukan pemusnahan barang bukti detonator September lalu,” ujar Amiruddin.

    Sementara, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Mukri menduga jika ledakan dipicu dengan adanya kegiatan pembakaran sampah di sekitar loaksi. Sehingga, api pun memicu ledakan pada detonator yang telah ditimbun di dalam tanah.

    “Jadi ada tukang cleaning service yang bakar sampah di bak sampah Kejari Parepare, lalu bak sampah itu kebetulan jadi tempat lokasi pemusnahan barbuk (barang bukti) bom ikan. Jadi pas bakar sampah, rupanya kena itu barbuk,” kata Mukri. 

  • Alasan Hakim Tunda Sidang Gugatan Keabsahan Kadin Versi Munaslub

    Alasan Hakim Tunda Sidang Gugatan Keabsahan Kadin Versi Munaslub

    Bisnis.com, JAKARTA — Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menunda sidang perdana gugatan yang diajukan 18 Ketua Umum Kadin Daerah terkait keabsahan hasil Munaslub pada Sabtu (14/9/2024).

    Ketua Majelis Hakim PN Jaksel, Djuyamto mengatakan penundaan sidang perdana itu dilakukan lantaran tergugat belum menyerahkan surat kuasa. Di samping itu, penggugat juga dinilai perlu melengkapi berkas gugatannya.

    “Baik, jadi setelah majelis akhir memeriksa kualitas masing-masing standing untuk para pihak, baik para penggugat maupun tergugat walaupun dari surat kuasa yang disampaikan oleh para penggugat dan tergugat belum didapatkan,” kata Djuyamto di PN Jaksel, Kamis (12/12/2024).

    Dengan demikian, Djuyamto memutuskan agar kedua belah pihak melengkapi berkas perkara yang dibutuhkan dalam persidangan selama sepekan.

    “Sidang ditunda hari Kamis tanggal 19 Desember, kita berharap jam 10.00 WIB sudah bisa dimulai. Nanti kita sidangnya di ruang sidang utama,” pungkasnya.

    Di samping itu, Kuasa Hukum Penggugat Denny Kalimang menjelaskan gugatan dilayangkan lantaran 18 penggugat dari Kadin Daerah menilai hasil Munaslub pada Sabtu (14/9/2024) tidak sah.

    Denny mengatakan, 18 Ketua Kadin Daerah tidak pernah hadir maupun mengirim utusan ke acara Munaslub tersebut. Di samping itu, 18 Kadin Daerah ini tidak pernah mengajukan permintaan kepada Dewan Kadin Pusat untuk menjalankan Munaslub.

    “Jadi dua hal ini yang tidak pernah dilakukan oleh para penggugat, sehingga mereka mengajukan gugatan ini untuk menyatakan bahwa hasil munas dan penyelenggaraan munas itu adalah tidak syah bertentangan dengan keppres 18 tahun 2022,” ujar Denny.

    Berdasarkan SIPP PN Jaksel, terdapat lima orang tergugat dalam perkara ini yaitu Ketua Panitia Penyelenggara Munaslub Kadin Indonesia Tahun 2024, Akbar Himawan Bukhari (tergugat I).

    Kemudian, Ketua Panitia Pengarah Munaslub Kadin Indonesia, Muhammad Iqbal (tergugat II), Ketua Panitia Pelaksana Munaslub Kadin Indonesia, Bayu Priawan Djokosoetono (tergugat III).

    Selanjutnya, Ketua Sidang Munaslub Kadin Indonesia, Nurdin Halid (tergugat IV). Selain itu, Ketum Kadin versi Munaslub 2024 Anindya Bakrie juga turut menjadi tergugat dalam perkara ini.

  • Hakim PN Jaksel tunda sidang gugatan Munaslub Kadin Anindya Bakrie

    Hakim PN Jaksel tunda sidang gugatan Munaslub Kadin Anindya Bakrie

    penundaan sidang lantaran surat kuasa yang disampaikan para tergugat dan tergugat belum didapat

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto menunda gugatan yang diajukan 18 Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) tingkat provinsi terkait keabsahan hasil musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) dengan tergugat Anindya Bakrie.

    “Sidang ditunda Kamis depan (19/12), kita berharap jam 10.00 WIB sudah bisa dimulai. Nanti kita selenggarakan di ruang sidang utama,” kata Djuyamto dalam sidang di ruang sidang 05 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis.

    Djuyamto mengatakan hal itu usai memeriksa syarat gugatan (legal standing) dari para penggugat maupun tergugat.

    Alasan penundaan sidang lantaran surat kuasa yang disampaikan tergugat belum didapat.

    “Kita tunda untuk agar nanti surat kuasa aslinya diserahkan sebelum kita masuk ke mediasi,” ujarnya.

    Dia mengatakan jika surat kuasa ditunda diberikan dan langsung memulai mediasi nantinya bisa menjadi persoalan ke depan.

    Dengan demikian, hakim memberikan waktu satu minggu agar kedua belah pihak bisa memenuhi dokumen yang dibutuhkan dalam persidangan.

    “Termasuk prinsipal, para penggugat ada yang KTP aslinya belum diperlihatkan,” ujarnya.

    Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan yang diajukan 18 Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) tingkat provinsi terkait keabsahan hasil musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) dengan tergugat Anindya Bakrie pada Kamis siang pukul 11.00 WIB.

    Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto dengan anggotanya yakni Arif Budi Cahyono dan Agung Sutomo yang menghadiri sidang di ruang sidang 05 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Salah satu dari 18 penggugat yakni Ketua Umum Kadin Provinsi DKI Jakarta Diana Dewi.

    Perkara sidang tercatat dengan nomor 1232/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL yang teregister pada Selasa (26/11).

    Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, para tergugat yakni Ketua Panitia Penyelenggara Munaslub Kadin Indonesia Tahun 2024 Akbar Himawan Bukhari sebagai tergugat I.

    Kemudian, Ketua Panitia Pengarah Munaslub Kadin Indonesia Muhammad Iqbal selaku tergugat II, Ketua Panitia Pelaksana Munaslub Kadin Indonesia Bayu Priawan Djokosoetono selaku tergugat III.

    Lalu, Ketua sidang Munaslub Kadin Indonesia, Nurdin Halid sebagai tergugat IV, Ketua Umum Kadin Indonesia hasil Munaslub Anindya Novyan Bakrie sebagai turut tergugat.

    Ketua Umum Kadin Indonesia periode 2021-2026 Arsjad Rasjid menyatakan Munaslub yang menetapkan Anindya Bakrie sebagai ketua umum tidak sah lantaran melanggar aturan dan ditolak oleh 21 Kadin Provinsi.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2024

  • Teka-Teki Pengganti Kabareskrim Sepeninggal Idham Aziz

    Teka-Teki Pengganti Kabareskrim Sepeninggal Idham Aziz

    JAKARTA – Akhir pekan kemarin, Polri merotasi sejumlah nama untuk menjabat di posisi baru. Namun, jabatan Kabareskrim belum diisi. Jabatan ini kosong setelah ditinggal Idham Aziz yang naik posisi jadi Kapolri.

    Kadiv Humas Polri Irjen Pol Muhammad Iqbal mengatakan, kursi Kabareskrim ditunjuk oleh Kapolri dan Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti) Polri. Sejumlah pertimbangan sedang digodok untuk menentukan siapa yang cocok duduk di jabatan ini.

    Dia menerangkan, berdasarkan pertimbangan sementara, ada dua nama yang tak bisa duduk di jabatan itu. Mereka adalah Wakapolri Komjen Pol Ari Dono dan Irwasum Komjen Pol Moechgiyarto. Alasannya, masa pensiun mereka semakin dekat.

    “Pak Wakapolri dan Pak Irwasum tidak mungkin lagi jadi Kabareskrim meskipun sudah bintang tiga,” ucap Iqbal di Jakarta, Senin 11 November 2019.

    Iqbal menambahkan, selain dua nama itu, seluruh jenderal bintang dua dan bintang tiga, memiliki kesempatan jadi Kabareskrim. “Asalkan memiliki rekam jejak, kemampuan, dan integritas. Semua perwira tinggi yang ada di lingkungan Polri. Semua bintang dua dan bintang tiga di Polri memiliki peluang,” katanya.

    Sementara itu, Komisioner Kompolnas Poengki Indarti berharap Kabareskrim yang dipilih nanti harus memiliki pengalaman di bidang reserse. Sebab, jabatan itu dituntut untuk dapat menyelesaikan kasus-kasus besar yang menjadi perhatian publik.

    Apalagi, berdasarkan data Kompolnas, ada sekitar 3.000 pengaduan per tahun yang membahas kinerja reserse yang kurang baik. Karenanya, dia berharap sosok Kabareskrim haruslah bisa menekan angka laporan aduan tersebut.

    “Tantangan penegakan hukum yang menonjol adalah menangani kejahatan-kejahatan terkait kelompok-kelompok radikal dan jaringan teroris, kejahatan siber, kejahatan transnasional termasuk narkoba, dan kejahatan-kejahatan konvensional,” kata Poengki.

  • UIN Saizu Adakan FGD Finalisasi Penyusunan Rencana Strategis 2025–2029

    UIN Saizu Adakan FGD Finalisasi Penyusunan Rencana Strategis 2025–2029

    TRIBUNJATENG.COM, WONOSOBO – Universitas Islam Negeri Profesor Kiai Haji Saifuddin Zuhri (UIN Saizu) Purwokerto mengadakan Focus Group Discussion (FGD) untuk finalisasi Penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Tahun 2025–2029.

    FGD berlangsung di Horison Resort Dieng, Wonosobo, Kamis (5/12/2024) dan Jumat (6/12/2024). 

    Kepala Biro Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan (AUPK) UIN Saizu Purwokerto, Adnan menyampaikan, FGD ini bertujuan menyusun dokumen strategis yang akan menjadi panduan utama bagi pengembangan institusi dalam lima tahun mendatang.  

    “FGD ini merupakan tahap finalisasi proses penyusunan Renstra 2025-2029 yang dimulai sejak Mei 2024.”

    “Tahap ini menjadi momen penting untuk memastikan semua masukan telah terakomodasi dengan baik,” ungkapnya.  

    Sementara itu, Rektor UIN Saizu Purwokerto, Prof Ridwan menegaskan, Renstra 2025–2029 telah diselaraskan dengan Rencana Strategis Kementerian Agama RI.

    Dokumen ini disusun untuk menjadi pedoman strategis dalam mencapai visi besar universitas.

    “Tiga prioritas utama kami dalam Renstra kali ini adalah kemandirian kampus, peningkatan rekognisi, dan internasionalisasi.”

    “Hal ini sejalan dengan visi UIN Saizu untuk terus berkembang menjadi institusi pendidikan yang unggul dan berdaya saing global,” terangnya.  

    Dua narasumber utama memberikan wawasan dan panduan dalam penyusunan Renstra. 

    Pertama, Ida Nur Qosim dari Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Agama RI yang membahas pedoman penyusunan Renstra berdasarkan Permen Bapenas Nomor 10 Tahun 2020.

    Dia menekankan pentingnya evaluasi capaian Renstra 2020–2024 serta penyelarasan visi misi dengan kementerian. 

    Selain itu, dia mengingatkan perlunya perhatian pada penyandang disabilitas yang hingga kini belum tercantum dalam rancangan Renstra.
      
    Pembicara kedua, Muhammad Iqbal selaku Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana (Kabiro Ortala), menjelaskan alur penyusunan Renstra mulai dari RPJMN hingga Renstra PTKIN.

    Dia juga menyoroti tantangan PTKIN dalam kontribusi di bidang STEM (Science, Technology, Engineering, and Mathematics).  

    Dengan berlangsungnya FGD ini, UIN Saizu berharap dapat menyelesaikan dokumen Renstra yang komprehensif dan terukur.

    “Renstra ini akan menjadi pedoman utama untuk mewujudkan visi dan misi universitas, tidak hanya untuk pengembangan internal tetapi juga untuk berkontribusi pada masyarakat dan dunia pendidikan secara global,” kata Prof Ridwan.  

    Acara ini diakhiri dengan diskusi mendalam dari para peserta, mencakup pimpinan universitas, dosen, dan tenaga kependidikan, yang memberikan berbagai masukan strategis untuk memperkaya dokumen Renstra. (*)

  • Petahana Mak Rini Kalah di Pilbup Blitar Karena Uang? Ini Kata Pengamat

    Petahana Mak Rini Kalah di Pilbup Blitar Karena Uang? Ini Kata Pengamat

    Blitar (beritajatim.com) – Calon petahana Rini Syarifah atau Mak Rini kalah dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Blitar 2024. Dalam hitung cepat Lingkaran survei Indonesia (LSI) Denny JA, posisi Mak Rini berada di bawah Rijanto.

    Mak Rini kalah telak dari Rijanto. Calon petahana tersebut hanya mendapatkan suara 21,38 persen. Sementara rivalnya yakni Rijanto unggul mutlak sebanyak 78,68 persen suara.

    Isu yang berhembus di masyarakat, menyebut bahwa kekalahan Mak Rini adalah imbas kurangnya modal atau uang untuk menghadapi Pilkada 2024. Kurangnya uang yang dimiliki Mak Rini dan pasanganya Ghoni pun disinyalir menjadi penyebab berbaliknya suara rakyat sehari jelang pencoblosan.

    Lantas benarkah uang menjadi faktor kekalahan Mak Rini di Pilbup Blitar 2024 ini. Pengamat sosial politik sekaligus dosen Universitas Islam Balitar (Unisba) Blitar, Muhammad Iqbal Baihaqi menilai uang bukan satu-satunya faktor kekalahan Mak Rini.

    Menurut Iqbal, ada 2 faktor utama yang membuat petahana Rini Syarifah tumbang di tangan Rijanto-Beky. Kedua faktor itu adalah kejenuhan masyarakat serta mesin politik yang tak berjalan.

    “Kekalahan petahana ini disebabkan oleh satu kejenuhan masyarakat akan tokoh dan figur tersebut, mesin politik yang tidak bisa berjalan sebagaimana mestinya,” ungkap Iqbal, Kamis (5/12/2024).

    Kejenuhan terhadap tokoh atau figur petahana menjadi penyebab utama kenapa incumbent bisa tumbang di Pilkada. Menurut Iqbal kejenuhan masyarakat terhadap figur ini merupakan dampak dari tidak adanya program yang menonjol selama petahana menjabat sebagai kepala daerah.

    Hingga akhirnya masyarakat menghendaki adanya perubahan atau inovasi yang bisa membawa angin segar bagi jalannya pemerintahan dan kepentingan publik. Itu bisa dijadikan celah oleh lawan dari incumbent untuk mengambil hati rakyat.

    “Selain itu kejenuhan masyarakat akan tokoh ini juga disebabkan oleh tingkah dan perilaku incumbent selama menjabat,” tegasnya.

    Ketika petahana tumbang itu juga membuktikan bahwa mesin politik yang dimiliki oleh sejumlah partai pengusungnya berjalan kurang maksimal. Sehingga kemenangan yang seharusnya diraih lebih mudah oleh petahana, terasa menjadi lebih sulit bahkan bisa gagal seperti yang terjadi di incumbent Bupati Blitar.

    Disinggung soal uang dan modal yang kurang, menurut Iqbal hal itu bukan lah yang paling krusial. Andaikan petahana kurang modal atau uang, maka kemungkinan kekalahannya pun tidak akan telak atau mutlak.

    “Kalau suaranya bagus tidak mungkin perbandingan yang terlalu signifikan dalam proses hitung suaranya,” tutupnya. [owi/beq]

  • Harga emas Rabu turun tipis Rp1.000 ke angka Rp1,513 juta per gram

    Harga emas Rabu turun tipis Rp1.000 ke angka Rp1,513 juta per gram

    Seorang karyawan menunjukkan emas Antam yang dijual di Butik Emas Logam Mulia PT Aneka Tambang (Antam), Jakarta, Rabu (25/9/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

    Harga emas Rabu turun tipis Rp1.000 ke angka Rp1,513 juta per gram
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Rabu, 04 Desember 2024 – 10:03 WIB

    Elshinta.com – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Rabu (4/12) turun tipis Rp1.000 dari hari sebelumnya yang sebesar Rp1.514.000 per gram menjadi Rp1.513.000 per gram.

    Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan yakni Rp1.361.000 per gram.

    Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

    Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.

    PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

    Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Rabu:
    – Harga emas 0,5 gram: Rp806.500
    – Harga emas 1 gram: Rp1.513.000
    – Harga emas 2 gram: Rp2.966.000
    – Harga emas 3 gram: Rp4.424.000
    – Harga emas 5 gram: Rp7.340.000
    – Harga emas 10 gram: Rp14.625.000
    – Harga emas 25 gram: Rp36.437.000
    – Harga emas 50 gram: Rp72.795.000
    – Harga emas 100 gram: Rp145.512.000
    – Harga emas 250 gram: Rp363.515.000
    – Harga emas 500 gram: Rp726.820.000
    – Harga emas 1.000 gram: Rp1.453.600.000

    Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

    Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

    Sumber : Antara

  • Persiapan Libur Nataru, Kapal Pelni Pindah Terminal ke Pelabuhan Bintang 99
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        30 November 2024

    Persiapan Libur Nataru, Kapal Pelni Pindah Terminal ke Pelabuhan Bintang 99 Regional 30 November 2024

    Persiapan Libur Nataru, Kapal Pelni Pindah Terminal ke Pelabuhan Bintang 99
    Tim Redaksi
    BATAM, KOMPAS.COM
    – Badan Pengusahaan (BP) Batam akan memindahkan dermaga KM Kelud ke
    Pelabuhan Bintang 99
    Batuampar, sebagai persiapan untuk meningkatkan kenyamanan calon penumpang
    kapal Pelni
    menjelang
    Natal dan Tahun Baru
    (Nataru).
    Pemindahan ini dijadwalkan mulai berlaku pada tanggal 4 Desember 2024, setelah uji coba sandar KM Kelud yang berhasil dilakukan pada Rabu, 27 November 2024.
    Direktur Badan Usaha Pelabuhan, Dendi Gustinandar, menjelaskan bahwa pemindahan lokasi sandar bagi kapal Pelni merupakan bagian dari upaya strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan transportasi laut di wilayah Batam.
    “Pemindahan tambat
    Kapal Pelni
    dari Terminal Batu Ampar ke Terminal Bintang 99 Persada sudah dipersiapkan sejak 2021 lalu, dimulai dengan pembangunan ruang tunggu yang layak bagi para penumpang Kapal Pelni serta pendalaman alur dan kolam dermaga sehingga aman untuk disandari kapal-kapal penumpang milik PT Pelni,” ungkap Dendi.
    Dendi juga memberikan apresiasi kepada PT Bintang 99 Persada, selaku pengelola Pelabuhan Bintang 99, yang telah menyiapkan infrastruktur untuk mengakomodasi arus penumpang kapal Pelni menuju Belawan dan Jakarta.
    Ia menambahkan bahwa keberhasilan pemindahan ini merupakan hasil kolaborasi lintas instansi yang berkomitmen untuk memastikan kenyamanan penumpang dan keselamatan pelayaran.
    “Keberhasilan pemindahan tambat Kapal Pelni ke Terminal Bintang 99 Persada juga hasil kolaborasi seluruh pihak yang berkomitmen memberi pelayanan terbaik bagi masyarakat Kota Batam,” tegasnya.
    Kepala Cabang Pelni Batam, Muhammad Iqbal, menyatakan bahwa pemindahan kapal Pelni ke Terminal Bintang 99 Persada pada 4 Desember mendatang adalah bentuk upaya bersama dari seluruh stakeholder, terutama menjelang
    libur Nataru
    .
    “Langkah ini adalah hasil sinergi lintas instansi. Kami selalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik. Bagi penumpang Pelni yang sebelumnya mengalami ketidaknyamanan, kami berharap setelah pemindahan ke Terminal Bintang 99 Persada, pelayanan yang diberikan dapat lebih optimal,” tutup Iqbal.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hitung cepat Pilkada NTB, Iqbal-Dinda ungguli petahana

    Hitung cepat Pilkada NTB, Iqbal-Dinda ungguli petahana

    ANTARA – Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat Lalu Muhammad Iqbal dan Indah Damayanti Putri menduduki posisi teratas perolehan suara dari hitung cepat, Rabu (27/11). Pasangan Iqbal-Dinda memperoleh 42,26 persen suara. Sementara dua pasang pesaingnya, Sitti Rohmi Djalilah dan Musyafirin memperoleh 27,79 persen suara, serta Zulkieflimansyah dan Suhaili Fadlil Thohir memperoleh 29,95 persen suara. (Kusnandar/Rizky Bagus Dhermawan/Farah Khadija)

  • 18 Ketua Kadin Provinsi Gugat Munaslub 2024 ke Pengadilan

    18 Ketua Kadin Provinsi Gugat Munaslub 2024 ke Pengadilan

    Jakarta (beritajatim.com) Sebanyak 18 Ketua Umum Kadin Provinsi mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait pelaksanaan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) 2024. Mereka menilai, penyelenggaraan Munaslub 2024 tersebut merupakan perbuatan melawan hukum karena melanggar Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18/2022 tentang AD/ART Kadin Indonesia.

    Para Penggugat adalah Ketua Umum Kadin Provinsi (i) Jawa Barat; (ii) Kalimantan Barat; (iii) Nusa Tenggara Timur; (iv) Gorontalo; (v) Bengkulu; (vi) Papua Barat Daya; (vii) Jawa Timur; (viii) Papua Barat; (ix) Maluku Utara;(x) Maluku, (xi) Sulawesi Tengah; (xii) Sulawesi Tenggara; (xiii) Riau;(xiv) Kalimantan Timur;(xv) Papua; (xvi) Jambi;(xvii) Kalimantan Selatan; dan (xviii) DKI Jakarta.

    Adapun pihak Tergugat adalah Akbar Himawan Bukhari selaku Ketua Panitia Penyelenggara Munaslub 2024 (Tergugat I);) H Muhammad Iqbal selaku Ketua Panitia Pengarah Munaslub 2024 (Tergugat II); Bayu Priawan Djokosoetono selaku Ketua Panitia Pelaksana Munaslub 2024 (Tergugat III); dan H.A.M. Nurdin Halid, selaku Ketua Sidang Munaslub 2024 (Tergugat IV).Sementara, Turut Tergugat Anindya Novyan Bakrie.

    Kuasa hukum para penggugat, Denny Kailimang mengatakan, berdasarkan Pasal 18 ayat (1) dan (2) Keppres No. 18/2022 tentang AD/ART Kadin Indonesia, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk bisa menyelenggarakan Munaslub.

    “Pertama, harus ada pemberian surat peringatan tertulis (baik pertama maupun kedua) yang didahului dengan adanya Rapat Dewan Pengurus Kadin Provinsi untuk memberikan surat peringatan tertulis tersebut,” kata Denny di Jakarta, ditulis Selasa (26/11/2024).

    Syarat berikutnya, harus ada permintaan sekurang-kurangnya setengah jumlah Kadin Provinsi dan permintaan sekurang-kurangnya setengah dari jumlah Anggota Luar Biasa tingkat nasional yang mengikuti Munas terakhir.

    Permintaan/pengusulan Munaslub tersebut harus diputuskan terlebih dahulu oleh Kadin Provinsi dan Anggota Luar Biasa tingkat nasional secara sendiri sendiri maupun bersama-sama.

    “Selain itu, berdasarkan Pasal 18 ayat (7) Keppres No. 18/2022 diatur bahwa pesertaMunaslub, di antaranya harus terdiri atas para Ketua Umum Dewan Pengurus Kadin Provinsi secara ex officio, dan Utusan Anggota Kadin Provinsi yang dipilih dalam Rapat Dewan Pengurus Lengkap Kadin Provinsi yang diagendakan khusus untuk itu menjelang Munaslub, sebanyak dua orang,” papar Denny.

    Nyatanya, para Penggugat tidak pernah meminta maupun mengusulkan penyelenggaraan Munaslub 2024, dan tidak pernah mengirimkan teguran tertulis kepada Dewan Pengurus Kadin Indonesia. Selain itu, para Penggugat tidak pernah hadir dan tidak pernah mengirim Siaran Pers utusan yang didahului dengan adanya rapat penunjukan utusan tersebut guna menghadiri Munaslub. Para Penggugat beserta tiga Ketua Umum Kadin Provinsi lainnya juga telah menolak penyelenggaraan Munaslub 2024

    “Dengan begitu, para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyelenggarakan Munaslub 2024 yang bertentangan dengan Pasal 18 ayat (2) dan (7) Keppres 18/2022 tentang AD/ART Kadin Indonesia. Oleh Karena itu, Munaslub 2024 harus dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” seru Denny Kailimang.

    Denny melanjutkan, tindakan yang dilakukan para Tergugat dengan menyelenggarakan Munaslub Kadin 2024 merugikan para Penggugat karena merupakan upaya yang dilakukan untuk memecah-belah, memoorak – porandakan dan menciptakan kegaduhan dalam struktur organisasi Kadin Indonesia.

    “Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 atau Undang-Undang Kadin Indonesia dan Keppres 18/2022, hanya ada Satu Kadin Indonesia, yaitu Kadin Indonesia periode 2021- 2026. Jadi sekali lagi, demi tegaknya konstitusi, Munaslub 2024 harus dinyatakan batal demi hukum, tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat oleh pengadilan,” tandas Denny.

    Ketua Umum Kadin Provinsi Papua, Ronald Anthony mengatakan, “Kadin Provinsi berdiri teguh pada komitmen untuk menjaga kesatuan organisasi demi kepentingan dunia usaha. “Langkah hukum yang kami tempuh adalah bentuk perjuangan nyata untuk menegakkan Keppres 18 tahun 2022 tentang AD/ART danmemastikan Kadin tetap menjadi satu-satunya wadah yang solid dan terpercaya bagi pelaku usaha di Indonesia,” ujarnya.

    Senada, Ketua Kadin Provinsi Kalimantan Barat, Arya Rizqi Darsono menambahkan, Kadin Daerah dengan tegas menolak segala upaya yang merusak kesatuan organisasi dan mengganggu stabilitas dunia usaha. “Gugatan ini adalah langkah kami untuk menegakkan AD/ART dan memastikan Kadin tetap SATU, solid, dan tidak terpecah,” tegasnya. [hen/beq]