Kejanggalan Pengadaan Chromebook: Jurist Tan Minta Spek TIK PAUD Disamakan dengan SD-SMP
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Sekretaris Ditjen Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus Kemendikdasmen, Muhammad Hasbi mengungkap kejanggalan spesifikasi pengadaan TIK untuk PAUD diminta disamakan dengan kebutuhan SD dan SMP.
Hal ini Hasbi sampaikan ketika dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk tiga terdakwa.
Mereka adalah Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.
“Apakah dalam hal ini kejanggalan mengenai spek teknisnya itu sudah ditentukan atau karena pada saat itu tidak sesuai dengan kebutuhan yang sebetulnya dibutuhkan oleh Ditjen PAUD?” tanya salah satu jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/1/2026).
Hasbi yang saat itu menjabat sebagai Direktur Pembinaan PAUD Kemendikbudristek, menjelaskan, kejanggalan itu karena pengadaan TIK PAUD tidak sesuai kebutuhan.
Ia menyinggung, hal ini tidak terlepas dari perintah Staf Khusus Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan.
“Iya, karena tidak sesuai dengan kebutuhan untuk PAUD. Karena kan PAUD itu berbeda dengan SD dan SMP, tetapi pada waktu itu Bu Jurist meminta supaya spek-nya jangan berbeda,” jawab Hasbi.
Jaksa mempertanyakan kenapa arahan Jurist itu tidak dibantah oleh jajaran kementerian.
Hasbi menyinggung, Jurist diberikan kewenangan seakan-akan mewakili Nadiem Makarim yang menjabat sebagai menteri.
“Ya memang eh mungkin juga tidak ada yang berani menanggapi karena memang pada waktu itu Bu Jurist memiliki apa… power atau kekuasaan yang cukup tinggi, ya cukup besar,” imbuh Hasbi.
Saat ini, Jurist sudah ditetapkan sebagai tersangka tetapi masih menjadi buronan.
Sementara, Nadiem sudah dihadapkan ke persidangan.
Berdasarkan uraian surat dakwaan, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.
Ketiga terdakwa itu adalah Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.
Nadiem dan kawan-kawan dinilai telah mengkondisikan agar Chromebook menjadi satu-satunya perangkat yang dilakukan pengadaan untuk peralatan TIK.
Perbuatan para terdakwa ini diduga telah memperkaya sejumlah pihak.
Atas perbuatannya, para terdakwa diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Muhammad Hasbi
-
/data/photo/2026/01/06/695ca51d009d0.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
5 Kejanggalan Pengadaan Chromebook: Jurist Tan Minta Spek TIK PAUD Disamakan dengan SD-SMP Nasional
-
/data/photo/2026/01/06/695d082b0004f.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Saksi Sidang Chromebook Ungkap Eks Anggota DPR Selipkan Pertemuan Pihak Swasta di Sela Rapat Anggaran
Saksi Sidang Chromebook Ungkap Eks Anggota DPR Selipkan Pertemuan Pihak Swasta di Sela Rapat Anggaran
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Sekretaris Ditjen Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus Kemendikdasmen, Muhammad Hasbi mengungkap, pernah dipertemukan oleh perusahaan swasta yang hendak ikut pengadaan Chromebook di sela rapat pembahasan anggaran atau konsinyering dengan Komisi X DPR RI.
Hal ini Hasbi sampaikan ketika dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk tiga terdakwa.
Mereka adalah Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.
“Pada waktu itu sekitar awal tahun 2021, jika saya tidak salah ingat, Pak Jaksa, kita melakukan konsinyering di Hotel Fairmont,” ujar Hasbi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/1/2026).
Hasbi menjelaskan, pada waktu jeda makan siang, perwakilan dari kementerian diajak ke lantai tiga.
Saat itu, sudah menunggu beberapa orang yang kemudian diketahui sebagai perwakilan dari perusahaan swasta.
Dalam pembahasan anggaran itu perwakilan kementerian yang hadir adalah Hasbi selaku Direktur Pembinaan PAUD Kemendikbudristek; Dirjen PAUDasmen Jumeri dan Sesditjen Sutanto, Dirjen SD Sri Wahyuningsih, Dirjen SMP Mulyatsyah, dan Purwadi Sutanto selaku PPK.
Saat itu, Hasbi dan kawan-kawan melakukan pembahasan anggaran dengan Komisi X DPR RI yang merupakan mitra kerja samanya.
Tapi, dalam pertemuan di jam makan siang itu, mereka justru bertemu dengan dua orang yang bukan bagian dari DPR RI.
“Bertemu dengan dua orang, yaitu Pak Hendrik Tio dan Pak Timothy,” lanjut Hasbi.
Jaksa pun meminta Hasbi untuk menjelaskan lebih lanjut identitas kedua orang itu.
“Pak Hendrik dan Pak Timothy itu maksudnya apakah sebagai anggota DPR atau?” tanya jaksa.
“Bukan, selaku pemilik perusahaan,” jawab Hasbi.
Dalam pertemuan itu, hadir juga anggota DPR RI ini adalah
Agustina Wilujeng
Pramestuti.
Agustina dulu merupakan anggota Komisi X DPR RI, kini ia menjabat sebagai Walikota Semarang.
Jaksa mempertanyakan isi pertemuan dalam rapat di sela pembahasan anggaran kementerian.
Hasbi mengatakan, Agustina sempat memperkenalkan kedua orang tersebut.
“Jadi, intinya Bu Agustina memperkenalkan bahwa beliau (Hendrik dan Timothy) adalah penyedia TIK dan pada waktu itu disampaikan bahwa jika ada pengadaan mengenai TIK bisa berpartisipasi gitu,” jelas Hasbi.
Dalam perjalanannya, kedua orang itu terlibat dalam pengadaan Chromebook.
Berdasarkan uraian surat dakwaan, ketiga nama yang dititipkan Agustina ini, antara lain: Hendrik Tio dari PT Bhinneka Mentari Dimensi, Michael Sugiarto dari PT Tera Data Indonusa (Axioo), dan Timothy Siddik dari PT Zyrexindo Mandiri Buana.
Ketiga perusahaan ini disebut mendapatkan keuntungan dari pengadaan Chromebook, yaitu:
Usai namanya disebutkan dalam dakwaan, Agustina menegaskan bahwa ia tidak menerima apapun dari proyek yang menjadi pokok perkara di Kemendikbudristek.
“Saya tidak pernah menerima apa pun, dalam bentuk apa pun, yang berkaitan dengan perkara ini,” kata Agustina kepada Kompas.com, Rabu (17/12/2025).
Namun, Agustina mengaku menghormati proses hukum yang ada meski namanya disinggung.
“Dan saya menghormati sepenuhnya proses hukum tersebut,” imbuhnya.
Berdasarkan uraian surat dakwaan, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.
Ketiga terdakwa itu adalah Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.
Nadiem dan kawan-kawan dinilai telah mengkondisikan agar Chromebook menjadi satu-satunya perangkat yang dilakukan pengadaan untuk peralatan TIK.
Perbuatan para terdakwa ini diduga telah memperkaya sejumlah pihak.
Atas perbuatannya, para terdakwa diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2026/01/05/695b6fa2b6928.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
4 Cerita Saksi Chromebook Diberi Rp 500 Juta dalam Kantong Kertas dari Rekanan Penyedia Laptop Nasional
Cerita Saksi Chromebook Diberi Rp 500 Juta dalam Kantong Kertas dari Rekanan Penyedia Laptop
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Sekretaris Ditjen Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus Kemendikdasmen, Muhammad Hasbi mengungkap pernah menerima uang Rp 500 juta yang dimasukkan dalam kantong kertas dari Mariana Susy selaku rekanan PT Bhinneka Mentari Dimensi, salah satu penyedia Chromebook.
Hal ini Hasbi sampaikan ketika dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk tiga terdakwa.
Mereka adalah Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.
Hasbi yang saat itu menjabat Direktur Pembinaan PAUD Kemendikbudristek menjelaskan, uang Rp 500 juta ini bukan diserahkan langsung pada dirinya.
Tapi, diserahkan kepada Kepala Seksi Sarana Direktorat Pembinaan PAUD, Nia Nurhasanah
“Pada tahun 2022, Bu Nia selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) didatangi oleh pengelola Bhinneka waktu itu, Bu Susi kalau enggak salah namanya. Dan, pada saat beliau pergi, meninggalkan kantong kertas, setelah dibuka oleh Bu Nia, isinya uang,” ujar Hasbi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/1/2026).
Usai mengetahui ada pemberian dari Susy, Nia pun melapor kepada Hasbi.
Hasbi mengaku menyuruh Nia untuk mengembalikan uang tersebut.
Tapi, Susy tidak mau menerimanya.
“Kemudian dilaporkan kepada saya. disampaikan. Saya sempat minta untuk dikembalikan, tetapi setelah beliau berkontak dengan Bu Susi, Bu Susi tidak berkenan,” kata Hasbi.
Akhirnya, uang dalam kantong kertas itu dibagi dua untuk Hasbi dan Nia.
Masing-masing memegang Rp 250 juta.
“Di saya Rp 250 juta, di Bu Nia Rp 250 juta,” lanjutnya.
Hasbi mengaku, uang itu disimpannya hingga dikembalikan ke negara melalui penyidik.
Berdasarkan uraian surat dakwaan, Hasbi disebutkan menerima uang total Rp 250 juta.
Sementara, Nia disebut menerima uang hingga Rp 500 juta.
Tapi, untuk saat ini, Nia belum dihadirkan di persidangan untuk didengarkan keterangannya.
Hasbi dan Nia merupakan bagian kecil dari pihak-pihak yang disebut diperkaya dari pengadaan Chromebook.
Sementara, Mariana Susi, rekanan PT Bhinneka Mentari Dimensi disebut telah diperkaya hingga Rp 5,1 miliar.
PT Bhinneka Mentari Dimensi sendiri menerima Rp 281.676.739.975,27.
Berdasarkan uraian surat dakwaan, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.
Ketiga terdakwa itu adalah Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.
Nadiem dan kawan-kawan dinilai telah mengkondisikan agar Chromebook menjadi satu-satunya perangkat yang dilakukan pengadaan untuk peralatan TIK.
Perbuatan para terdakwa ini diduga telah memperkaya sejumlah pihak.
Atas perbuatannya, para terdakwa diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Tekan Pencemaran Udara, 300 Kendaraan Bermotor di Lumajang Jalani Uji Emisi
Lumajang (beritajatim.com) – Sebanyak 300 kendaraan termasuk mobil dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, Jawa Timur menjalani uji emisi, Kamis (18/12/2025).
Uji emisi ini menjadi upaya untuk mengendalikan pencemaran udara, seiring meningkatnya jumlah kendaraan bermotor di semua kategori.
Informasi yang dihimpun, jumlah kendaraan bermotor di wilayah Lumajang tercatat mencapai 187.532 unit pada tahun 2025. Terdiri dari sepeda motor, mobil penumpang, mobil bus, dan mobil barang.
Peningkatan jumlah kendaraan ini berpotensi menambah beban pencemaran udara jika tidak diimbangi dengan pengendalian emisi yang ketat.
Sebagai informasi, Indeks Kualitas Udara (IKU) Kabupaten Lumajang pernah berada di angka 85,24 persen pada tahun 2023. Kemudian, persentasenya meningkat menjadi 92,07 persen atau berstatus sangat baik pada tahun 2024.
Uji emisi ratusan kendaraan bermotor termasuk mobil dinas Pemkab Lumajang di terminal MPU, Kamis (18/12/2025). (Foto: Muhammad Hasbi/Beritajatim.com)
Heru Satrio, salah satu warga Lumajang yang mengikuti uji emisi mengaku, dirinya sengaja mengikuti prosesi uji emisi sebagai bentuk kepedulian untuk menjaga lingkungan di wilayahnya.
Selain itu, dengan telah lulus uji emisi, artinya kelaikan jalan kendaraannya telah dinyatakan komplit. Baik surat-surat maupun kesehatan mesin.
“Tadi Alhamdulillah lulus uji, ini selain bisa menjaga lingkungan, manfaatnya kalau ada sertifikat itu artinya dokumen kendaraan sudah komplit dan aman untuk berkendara,” terang Heru saat dijumpai di terminal Mobil Penumpang Umum (MPU), kamis (18/12/2025).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lumajang Hertutik mengatakan, uji emisi menjadi program penting dalam upaya untuk menekan polutan kendaraan agar tidak melebihi ambang batas.
“Jadi, ini upaya untuk mewujudkan udara yang bersih, minim polusi, sekaligus meningkatkan indeks kualitas udara kita,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Lumajang Rasmin menjelaskan, kriteria bagi kendaraan untuk bisa lulus uji emisi akan berbeda-beda menyesuaikan usia barang maupun bahan bakar yang dipakai.
Menurutnya, bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi, maka sertifikat atau bukti lulus uji (BLU) tidak akan diterbitkan.
“Bagi yang tidak lulus uji kategori dari kendaraan penumpang umum, mereka akan kita rekomendasikan untuk melakukan perbaikan dulu, barulah satu minggu kemudian harus uji lagi agar bisa dapat BLU,” ungkap Rasmin. (has/but)
-

Fakta-fakta Persidangan Tiga Terdakwa Kasus Pengadaan Laptop Chromebook
Bisnis.com, JAKARTA – Tiga terdakwa kasus dugaan laptop chromebook program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek disidangkan pada Selasa (16/12/2025).
Ketiga terdakwa yang dimaksud adalah Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan.
Sidang juga ditujukan untuk mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim. Namun dia absen dari persidangan karena sakit. Dalam surat dakwaan terdakwa Sri Wahyuningsih, mereka didakwa bersama-sama melaksanakan program tersebut tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan tanpa melalui evaluasi harga yang tidak didukung referensi harga.
“Bahwa terdakwa Sri bersama-sama dengan Nadiem dan Jurist Tan menyusun harga satuan dan alokasi anggaran tahun 2020 direktorat SD tanpa dilengkapi survei dengan data dukung yang dapat dipertanggungjawabkan dalam penganggaran pengadaan laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management (CDM) yang menjadi acuan dalam penyusunan harga satuan dan alokasi anggaran pada tahun 2021 dan tahun 2022,” ujar Jaksa, dikutip Rabu (17/12/2025).
Fakta-fakta persidangan tiga terdakwa
1. Kerugian Negara hingga Rp2,1 Triliun
Dalam surat dakwaan terdakwa Sri Wahyuningsih, dia bersama tiga terdakwa lainnya merugikan negara Rp2,1 triliun. Kerugian berdasarkan akumulasi perhitungan.
“Yang Merugikan Keuangan Negara sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun),” kata jaksa.
Perhitungan berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara pada program digitalisasi itu bernomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kerugian juga terjadi di pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia (Kemendikbudristek RI) Tahun 2019-2022 sebesar USD44.054.426 atau sebesar Rp621.387.678.730.
Oleh sebab itu, jika dijumlahkan, kerugiaan negara mencapai Rp2,1 triliun.
2. Terbentuk Grup WA Sebelum Nadiem Menjabat
Dalam surat dakwaan disampaikan bahwa sebelum Nadiem menjabat sebagai menteri telah terbentuk grup di WhatsApp dengan nama “Mas Menteri Core Team” dan “Education Council” yang beranggotakan teman-temannya diantaranya bernama Jurist Tan, Najeela Shihab dan Fiona Handayani dari Yayasan Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan
(PSPK) yang membicarakan program digitalisasi pendidikan di kemendikbud.
Tak hanya itu, Jurist Tan juga membentuk Grup WA bernama “TIM Paudasmen” yang beranggotakan Fiona Handayani, Najeela Shihab, serta memasukkan Jumeri yang saat itu masih sebagai Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa
Tengah untuk dipersiapkan menjadi pejabat eselon 1 di Direktorat Jenderal Paudasmen Kemendikbud atas permintaan Nadiem.
“Adapun tujuan Grup WA bernama “TIM Paudasmen” memasukkan program Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) dengan program Merdeka Belajar milik Yayasan PSPK ke dalam program digitalisasi pendidikan sebagaimana arahan,” kata salah satu Jaksa.
3. Jurist Tan dan Fiona jadi Representasi Nadiem
Pada tanggal 2 Januari 2020 Nadiem mengangkat Jurist Tan sebagai Staf Khusus Menteri (SKM) di Bidang Pemerintahan yang tugasnya memberikan masukan strategis terkait kebijakan pemerintahan di sektor pendidikan, termasuk peran diantaranya dalam program Merdeka Belajar.
Selain itu, Nadiem juga mengangkat Fiona Handayani sebagai Staf Khusus Menteri (SKM) di Bidang Isu-Isu Strategis. Nadiem memberikan kekuasaan yang luas kepada keduanya.
Nadiem menyampaikan pejabat Eselon 1 dan 2 di Kemendikbud bahwa, “Apa yang dikatakan Jurist Tan dan Fiona adalah kata-kaya saya.”
4. Pengadaan Lab Komputer Berubah menjadi Laptop
Pada 17 April 2020, Jurist Tan dengan Fiona melakukan rapat zoom untuk membahas kebutuhan lab komputer. Rapat online dihadiri oleh Terdakwa Sri Wahyuningsih (waktu masih selaku Kasubdit di Direktorat SD); Ibam, Totok Suprayitno (Kapalitbang); Hamid Muhammad (Plt. Dirjen Paud Dasmen),;
Sutanto (Sesditjen PAUD Dasmen); Hasbi (Direktur PAUD), Khamim (Direktur SD); Poppy Dewi Puspitawati Direktur SMP), Purwadi (Direktur SMA); Cepy Lukman Rusdiana (Plt. Kasubdit Fasilitasi Sarana dan Prasarana dan Tata Kelola Direktorat Sekolah Menengah Pertama); dan Fiona Handayani (SKM),
Mereka memaparkan kebutuhan lab komputer untuk proses belajar mengajar. Saat penyampaian rapat, Fiona mengatakan direktorat tidak perlu mengadakan kan komputer dan diubah menjadi laptop untuk mendukung program Asesmen Kompetensi Minimal (AKM).
5. Sebanyak 25 dari Perorangan dan Korporasi Menerima Aliran Dana
Terdapat 25 pihak dari perorangan atau suatu korporasi yang memperkaya atau menerima aliran dana, yaitu
1. Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000
2. Mulyatsyah sebesar SGD120.000 dan USD150.000
3. Harnowo Susanto sebesar Rp300.000.000,
4. Dhany Hamiddan Khoir sebesar Rp200.000.000 dan USD30.000
5. Purwadi Sutanto sebesar USD7.000
6. Suhartono Arham sebesar USD7.000
7. Wahyu Haryadi sebesar Rp35.000.000
8. Nia Nurhasanah sebesar Rp 500.000.000
9. Hamid Muhammad sebesar Rp75.000.000
10. Jumeri sebesar Rp100.000.000
11. Susanto sebesar Rp50.000.000
12. Muhammad Hasbi sebesar Rp250.000.000
13. Mariana Susy sebesar Rp5.150.000.000
14. PT Supertone (SPC) sebesar Rp44.963.438.116,26
15. PT Asus Technology Indonesia (ASUS) Rp819.258.280,74
16. PT Tera Data Indonesia (AXIOO) sebesar Rp177.414.888.525,48
17. PT Lenovo Indonesia (Lenovo) sebesar Rp19.181.940.089,11
18. PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrexx) sebesar Rp41.178.450.414,25
19. PT Hewlett-Packard Indonesia (Hp) sebesar Rp2.268.183.071,41
20. PT Gyra Inti Jaya (Libera) sebesar Rp 101.514.645.205,73
21. PT Evercoss Technology Indonesia (Evercross) sebesar Rp 341.060.432,39
22. PT Dell Indonesia (Dell) sebesar Rp112.684.732.796,22
23. PT Bangga Teknologi Indonesia (Advan) sebesar Rp48.820.300.057,38
24. PT Acer Indonesia (Acer) sebesar Rp425.243.400.481,05
25. PT Bhinneka Mentari Dimensi sebesar Rp281.676.739.975,27.
-

Nadiem Diduga Kantongi Rp809 Miliar di Kasus Chromebook, Ini List 25 Pihak yang Memperkaya Diri
Bisnis.com, JAKARTA – Sidang dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) menyebutkan 25 pihak terdiri dari perorangan dan perusahaan yang memperkaya diri.
Sidang berlangsung pada Selasa (16/12/2025) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Sidang yang sejatinya untuk empat terdakwa, tetapi dibacakan untuk tiga terdakwa karena terdakwa eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim sakit sehingga berhalangan hadir.
Ketiga terdakwa yang dimaksud adalah Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan.
Jaksa, Roy Riady menyatakan para terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum, melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.
Para terdakwa membuat kajian dan analisa kebutuhan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada program digitalisasi pendidikan yang mengarah pada laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management (CDM) tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia sehingga mengalami kegagalan khususnya daerah 3T (Terluar, Tertinggal, Terdepan)
“Bahwa terdakwa Sri bersama-sama dengan Nadiem dan Jurist Tan menyusun harga satuan dan alokasi anggaran tahun 2020 direktorat SD tanpa dilengkapi survei dengan data dukung yang dapat dipertanggungjawabkan dalam penganggaran pengadaan laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management (CDM) yang menjadi acuan dalam penyusunan harga satuan dan alokasi anggaran pada tahun 2021 dan tahun 2022,” ujar Jaksa.
JPU menjelaskan kerugian negara mencapai Rp2,1 triliun, berdasarkan hasil hitung akumulasi dari mark up harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,56 triliun). Kemudian dalam pengadaan CDM yang dinilai tidak bermanfaat senilai US$44.054.426 atau setara sekitar Rp621.387.678.730,00 (atau Rp621,38 miliar).
Jaksa mendakwa Sri bersama dengan Nadiem, Jurist Tan melakukan pengadaan laptop Chromebook pada Kemendikbud melalui e-Katalog maupun aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) tahun 2020, 2021 dan tahun 2022 tanpa melalui evaluasi harga melaksanakan pengadaan laptop Chromebook dan tidak didukung dengan referensi harga.
Berikut 25 pihak yang disebut memperkaya diri dalam kasus ini:
1. Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000
2. Mulyatsyah sebesar SGD120.000 dan USD150.000
3. Harnowo Susanto sebesar Rp300.000.000,
4. Dhany Hamiddan Khoir sebesar Rp200.000.000 dan USD30.000
5. Purwadi Sutanto sebesar USD7.000
6. Suhartono Arham sebesar USD7.000
7. Wahyu Haryadi sebesar Rp35.000.000
8. Nia Nurhasanah sebesar Rp 500.000.000
9. Hamid Muhammad sebesar Rp75.000.000
10. Jumeri sebesar Rp100.000.000
11. Susanto sebesar Rp50.000.000
12. Muhammad Hasbi sebesar Rp250.000.000
13. Mariana Susy sebesar Rp5.150.000.000
14. PT Supertone (SPC) sebesar Rp44.963.438.116,26
15. PT Asus Technology Indonesia (ASUS) Rp819.258.280,74
16. PT Tera Data Indonesia (AXIOO) sebesar Rp177.414.888.525,48
17. PT Lenovo Indonesia (Lenovo) sebesar Rp19.181.940.089,11
18. PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrexx) sebesar Rp41.178.450.414,25
19. PT Hewlett-Packard Indonesia (Hp) sebesar Rp2.268.183.071,41
20. PT Gyra Inti Jaya (Libera) sebesar Rp 101.514.645.205,73
21. PT Evercoss Technology Indonesia (Evercross) sebesar Rp 341.060.432,39
22. PT Dell Indonesia (Dell) sebesar Rp112.684.732.796,22
23. PT Bangga Teknologi Indonesia (Advan) sebesar Rp48.820.300.057,38
24. PT Acer Indonesia (Acer) sebesar Rp425.243.400.481,05
25. PT Bhinneka Mentari Dimensi sebesar Rp281.676.739.975,27
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5445736/original/016012700_1765863466-IMG_3253.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Jaksa Ungkap Akal-akalan Pengadaan Chromebook, Spesifikasi Dibocorkan
Adapun daftar pihak yang menerima keuntungan di kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook adalah sebagai berikut:
1. Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000
2. Mulyatsyah sebesar SGD 120.000dan USD 150.000
3. Harnowo Susanto sebesar Rp 300.000.000
4. Dhany Hamiddan Khoir sebesar Rp 200.000.000 dan USD 30.000
5. Purwadi Sutanto sebesar USD 7.000
6. Suhartono Arham sebesar USD 7.000
7. Wahyu Haryadi sebesar Rp 35.000.000
8. Nia Nurhasanah sebesar Rp 500.000.000
9. Hamid Muhammad sebesar Rp 75.000.000
10. Jumeri sebesar Rp 100.000.000
11. Susanto sebesar Rp 50.000.000
12. Muhammad Hasbi sebesar Rp 250.000.000
13. Mariana Susy sebesar Rp 5.150.000.000
14. PT Supertone (SPC) sebesar Rp 44.963.438.116,26
15. PT Asus Technology Indonesia (ASUS) Rp 819.258.280,74
16. PT Tera Data Indonesia (AXIOO) sebesar Rp 177.414.888.525,48
17. PT Lenovo Indonesia (Lenovo) sebesar Rp 19.181.940.089,11
18. PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrexx) sebesar Rp 41.178.450.414,25
19. PT Hewlett-Packard Indonesia (Hp) sebesar Rp 2.268.183.071,41
20. PT Gyra Inti Jaya (Libera) sebesar Rp 101.514.645.205,73
21. PT Evercoss Technology Indonesia (Evercross) sebesar Rp 341.060.432,39
22. PT Dell Indonesia (Dell) sebesar Rp 112.684.732.796,22
23. PT Bangga Teknologi Indonesia (Advan) sebesar Rp 48.820.300.057,38
24. PT Acer Indonesia (Acer) sebesar Rp 425.243.400.481,05
25. PT Bhinneka Mentari Dimensi sebesar Rp 281.676.739.975,27
-

Erupsi Gunung Semeru, Masa Tanggap Darurat Diperpanjang Sepekan
Lumajang (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, Jawa Timur, menetapkan untuk memperpanjang masa tanggap darurat bencana erupsi Gunung Semeru sampai 2 Desember 2025.
Sebelumnya, masa tanggap darurat bencana ditetapkan sejak 19 hingga 25 November 2025. Praktis, dengan adanya perpanjangan ini, masa tanggap akan bertambah selama satu minggu lagi.
Bupati Lumajang Indah Amperawati telah mengeluarkan surat Keputusan (SK) Nomor 100.3.3.2/610/KEP/427.12.2025 tentang upaya penanggulangan darurat bencana.
Menurutnya, keputusan ini diambil untuk memastikan perlindungan bagi masyarakat bisa dilakukan maksimal.
Kerusakan di kawasan terdampak akibat erupsi Gunung Semeru di Dusun Sumbersari, Desa Supiturang, Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang. (Foto: Muhammad Hasbi/Beritajatim.com)
Selain itu, perpanjangan masa tanggap darurat bencana ini juga ditujukan untuk memudahkan penanganan kerusakan bempak bencana.
“Jadi, meski status tanggap darurat sebelumnya telah berakhir, dampak erupsi masih dirasakan warga dan berpotensi mengganggu kehidupan serta penghidupan masyarakat,” terang Indah, Senin (25/11/2025).
Indah menyampaikan, perpanjangan status tanggap darurat ini akan kembali berlaku selama tujuh hari, terhitung sejak 26 November hingga 2 Desember 2025.
Keputusan ini memberikan landasan hukum bagi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lumajang agar bisa terus melakukan penanganan darurat, pemulihan infrastruktur, dan perlindungan warga terdampak.
“Ini menjadi komitmen pemerintah daerah untuk melindungi masyarakat dari risiko bencana yang masih ada. Semua pihak harus bersinergi agar penanganan pascabencana berjalan lancar dan tepat sasaran,” ungkap Indah. (has/but)
-

Pastikan Rumah Terdampak Erupsi Semeru Dikosongkan, Polisi Terjunkan 480 Personel
Lumajang (beritajatim.com) – Personel Kepolisian Resort (Polres) Lumajang ikut turun tangan untuk mengevakuasi barang berharga korban terdampak erupsi Gunung Semeru, Senin (24/11/2025).
Sebanyak 480 personel kepolisian diterjunkan ke kawasan rawan bencana (KRB) III di Dusun Sumbersari, Desa Supiturang, Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang.
Hal ini bertujuan untuk membantu warga mengangkut barang berharganya sekaligus memastikan rumah-rumah di zona rawan ini telah dikosongkan secara menyeluruh.
Sejak pagi, ratusan personel kepolisian telah diterjun untuk membantu setiap warga mengevakuasi setiap barang berharga yang masih tersisa.
Personel kepolisian membantu evakuasi barang berharga warga terdampak erupsi Gunung Semeru. (Foto: Muhammad Hasbi/Beritajatim.com)
Total, terdapat 21 rumah warga di Dusun Sumbersari yang mengalami kerusakan berat setelah disapu erupsi Semeru pada, Rabu (19/11/2025).
Wakapolres Lumajang Kompol A Risky Fardian Caropeboka mengatakan, proses evakuasi barang warga menjadi fokus penanganan utama selama masa darurat.
Sebab, kawasan yang sempat terdampak erupsi masih dinilai rawan untuk ditempati selama masa tanggap darurat bencana.
“Sudah sejak pagi 480 personel kami terjunkan agar membantu warga untuk mengevakuasi barang berharganya ke tempat aman,” terang Kompol A Risky, Senin (24/11/2025).
Menurutnya, intensitas curah hujan tinggi yang masih sering mengguyur kawasan Gunung Semeru masih berpotensi menyebabkan banjir lahar.
Sehingga, pihaknya akan terus menyiagakan personel sampai dengan batas aman bencana Gunung Semeru.
“Untuk personel akan terus kami siagakan, waktunya tidak ada batasnya ya, kapanpun ada permintaan dari warga akan kami siapkan,” ungkap Risky. (has/but)
-

20 Makam Hilang Terseret Lahar Semeru, Jenazah Berhamburan
Lumajang (beritajatim.com) – Sebanyak 20 makam di Dusun Glendang Petung, Desa Gondoruso, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur hilang diseret banjir lahar Gunung Semeru.
Selain menyapu habis puluhan makam, sisa-sisa banjir juga membuat beberapa jenazah lama berhamburan.
Sebelumnya, banjir lahar Gunung Semeru menerjang daerah aliran sungai (DAS) Regoyo di Desa Gondoruso, Rabu (5/11/2025).
Bencana ini menyebabkan tanggul penahan sungai sepanjang 150 meter jebol setelah dihantam derasnya banjir lahar.
Hal ini membuat aliran lahar meluap hingga menutup akses penghubung dua kecamatan dan sempat mengisolasi warga di tiga dusun. Meliputi Dusun Liwek, Glendang Petung dan Dusun Kali Welang.
Kondisi makam di Dusun Glendang Petung, Desa Gondoruso yang rusak setelah dihantam banjir lahar Gunung Semeru. (Muhammad Hasbi/Beritajatim.com)
Dampak banjir lahar yang meluap ini membuat puluhan makam di Dusun Glendang Petung rusak.
Pantauan langsung di lokasi, banyak terlihat jenazah lama yang menyisakan tulang-belulang berhamburan keluar makam.
Perangkat Desa Gondoruso Defi Efendi mengatakan, banjir lahar Gunung Semeru telah menyapu habis sejumlah makam.
Sampai saat ini, sedikitnya 20 makam beserta jenazahnya masih hilang bersama material banjir. Sementara, beberapa makam yang rusak terpaksa harus dipindah ke tempat lain.
“Untuk pemakaman yang terdampak 18-20 makam, ini semuanya hilang beserta jenazahnya dibawa arus banjir. Sebagian lagi ada juga yang bisa dipindahkan ke tempat lain,” terang Defi di kawasan pemakaman, Kamis (6/11/2025).
Menurutnya, untuk mengantisipasi banjir susulan yang bisa muncul, warga sedang mengupayakan untuk membuat penahan darurat agar dampak kerusakan makam tidak semakin meluas.
“Untuk antisipasi lagi kita bersama warga akan membuat dek atau penahan darurat menggunakan bambu,” tambah Defi.
Selain itu, Defi mengaku, bebera jenazah lama yang masih berhamburan akan kembali dimakamkan.
Namun, pihaknya masih harus menunggu keluarga atau ahli waris dari jenazah untuk meminta persetujuan.
“Memang banyak ditemukan tulang-belulang dan kain kafan yang berhamburan di sekitar makam. Ini nanti akan dimakamkan lagi, dipanggil yang punya makam atau keluarga ahli waris,” ungkap Defi. (has/but)