Tag: Muhammad Fawait

  • Ditanya Soal Pelaporan Wabup Jember ke KPK, Bupati Fawait Tersenyum Lebar

    Ditanya Soal Pelaporan Wabup Jember ke KPK, Bupati Fawait Tersenyum Lebar

    Jember (beritajatim.com) – Wakil Bupati Djoko Susanto melaporkan sejumlah persoalan di tubuh Pemerintah Kabupaten Jember ke Komisi Pemebrantasan Korupsi, Menteri Dalam Negeri, dan Gubernur Jawa Timur.

    Namun Bupati Muhammad Fawait tak menanggapi hal itu saat ditanya wartawan, di sela-sela acara penerbangan komersial perdana Jember-Jakarta, Selasa (23/9/2025). Dia hanya tersenyum lebar mendengar pertanyaan tersebut.

    Djoko melayangkan surat tertanggal 4 September 2025, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, Menteri Dalam Negeri, dan Gubernur Jawa Timur, perihal ‘permohonan pembinaan dan pengawasan khusus dalam penerapan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik’.

    Djoko melaporkan enam hal. Pertama, inkonsistensi kebijakan yang ditandai dengan dikeluarkannya Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/126/1.12/2025 tentang Tim Pengarah Percepatan Pembangunan Daerah (TP3D).

    Kedua, yang dilaporkan Djoko adalah tidak berjalannya meritokrasi kepegawaian aparatur sipil negara, yang berpotensi pada rendahnya profesionalitas aparatur dan kerawanan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme.

    Laporan berikutnya adalah mengenai pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Jember, yang dipandang Djoko, tidak menggambarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi.

    Keempat, soal lemahnya sistem tata kelola aset milik daerah. Djoko mencontohkan penggunaan kendaraan bermotor oleh orang yang tidak berhak.

    Djoko juga melaporkan terhambatnya koordinasi antara wakil bupati dengan organisasi perangklat daerah, yang ditandai dengan adanya ketidakpatuhan dan pembangkangan ASN kepada wakil bupati.

    Terakhir, Djoko melaporkan tidak direalisasikannya hak keuangan dan protokolernya sebagai wakil bupati Jember.

    Djoko berpesan kepada masyarakat untuk ikut mengawasi jalannya pemerintahan. “Kalau memang ada yang mengetahui penyedia-penyedia lapak-lapak jabatan, laporkan kepada kami. Kalau perlu laporkan pada aparat penegak hukum supaya pemerintahan ini berjalan dengan baik, dan kesejahteraan masyarakat Jember segera terealisasi,” katanya. [wir].

  • Wabup yang Merasa Diabaikan Bupati Jember Surati KPK, Isinya soal Ini

    Wabup yang Merasa Diabaikan Bupati Jember Surati KPK, Isinya soal Ini

    Jakarta

    KPK menerima surat dari Wakil Bupati Jember, Djoko Susanto, yang merasa diabaikan Bupati Jember, Muhammad Fawait. KPK mengatakan surat itu terkait koordinasi supervisi.

    “Benar ada surat terkait koordinasi supervisi,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan seperti dikutip pada Selasa (22/9/2025).

    Namun, Budi tak menjelaskan spesifik surat koordinasi supervisi itu terkait bidang apa. Budi hanya mengatakan KPK punya fungsi untuk melakukan pendampingan terhadap pemerintah daerah dalam pemberantasan korupsi.

    “Bahwa dalam pelaksanaan fungsi tersebut, KPK berkomitmen untuk terus melakukan pendampingan dan pengawasan kepada pemerintah daerah dalam upaya-upaya pemberantasan korupsi,” kata Budi.

    Dia menjelaskan pendampingan itu salah satunya dilakukan lewat Monitoring Controling Surveilance for Prevention (MCSP). Dia menyebut ada delapan area yang menjadi fokus KPK.

    “Delapan area yaitu perencanaan dan penganggaran, perizinan, pengadaan barang dan jasa (PBJ), manajemen ASN, penguatan aparat pengawas internal, manajemen aset (BMD), optimalisasi pendapatan daerah, dan pelayanan publik,” jelas dia.

    Sebelumnya, Gerindra menyatakan akan mengklarifikasi masalah yang terjadi antara Bupati dan Wabup Jember. Fawait dan Djoko memang diusung Gerindra bersama partai lain dalam Pilkada 2024 kemarin. Bupati Fawait juga berstatus kader Gerindra.

    “Kami akan mengklarifikasi masalah ini. Keduanya merupakan pasangan yang kami usung di Pilkada Jember dan karena ini menyangkut kepala daerah yang merupakan kader Partai Gerindra,” kata Ketua DPP Partai Gerindra Bambang Haryadi.

    Bambang menyebut Gerindra tidak menutup kemungkinan mengambil langkah politik terkait permasalahan ini. Gerindra menyebut pemerintahan Kabupaten Jember tidak boleh terganggu oleh hal-hal yang sudah jelas diatur dalam undang-undang.

    “Pemerintahan Bupati Fawait harus terus melakukan penguatan dan penyelarasan dengan Pemerintah Presiden Prabowo yang juga merupakan Ketua Umum dari Fawait,” kata Bambang.

    Halaman 2 dari 2

    (haf/haf)

  • Wabup Djoko Wadul KPK dan Mendagri Soal Kondisi Pemkab Jember, Ini Isi Suratnya

    Wabup Djoko Wadul KPK dan Mendagri Soal Kondisi Pemkab Jember, Ini Isi Suratnya

    Jember (beritajatim.com) – Wakil Bupati Djoko Susanto wadul alias mengadukan persoalan di tubuh Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, melalui surat tertanggal 4 September 2025, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, Menteri Dalam Negeri, dan Gubernur Jawa Timur.

    Isinya perihal ‘permohonan pembinaan dan pengawasan khusus dalam penerapan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik’.

    “Ini tindak lanjut audiensi kami dengan KPK pada Juni 2025. KPK menyampaikan kepada saya bahwa tugas wabup lebih banyak di bidang pengawasan. Tentu dalam rangka menjalankan itu, kita juga sudah bersurat kepada pada Gubernur, Mendagri, dan salah satunya juga ke KPK,” kata Djoko saat dimintai konfirmasi, Senin (22/9/2025).

    Djoko menegaskan bahwa dirinya sedang menjalankan tugas dan fungsi selaku wakil bupati yang diatur oleh undang-undang. “Itu pun cara yang saya tempuh adalah cara kedinasan. Tentu semua tadi dengan tujuan untuk tercapainya pemerintahan yang yang baik dan akuntabel,” katanya.

    Ada enam pengabaian regulasi yang dinilai Djoko telah berdampak pada performa kinerja dalam pemerintahan di Kabupaten Jember. Pertama, inkonsistensi kebijakan yang ditandai dengan dikeluarkannya Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/126/1.12/2025 tentang Tim Pengarah Percepatan Pembangunan Daerah (TP3D).

    Djoko dalam suratnya mengatakan, tim itu tidak memiliki dasar hukum yang mengatur pembentukannya. Keberadaan tim itu juga dinilai tidak selaras atau tidak sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025.

    Tugas TP3D dinilai Djoko tumpang tindih dengan tugas dan fungsi wakil bupati. “Tugas wakil bupati memberikan saran. TP3D juga memberikan saran. Yang punya tugas yang diatur oleh undang-undang tidak diakomodir, tapi bikin bentukan baru yang tugasnya memberikan masukan,” kata Djoko.

    Djoko mendengar TP3D leluasa memanggil kepala organisasi perangkat daerah. “Apalagi dengan acara-acara formal. Bisa kita lihat di foto-foto yang kalian tampilkan di media masing-masing, bagaimana formasi berdirinya sejumlah pejabat di situ, justru yang paling sentral itu kan TP3D,” katanya.

    Hal kedua yang dilaporkan Djoko adalah tidak berjalannya meritokrasi kepegawaian aparatur sipil negara, yang berpotensi pada rendahnya profesionalitas aparatur dan kerawanan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme.

    Djoko menyebutkan tiga indikasi, yakni pengabaian prosedur dan kompetensi dalam pengisian jabatan struktural, pejabat definitif merangkap lebih dari satu jabatan sebagai pelaksana tugas, dan lemahnya independensi dan profesionalitas Inspektorat dalam menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan.

    Laporan berikutnya adalah mengenai pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Jember, yang dipandang Djoko, tidak menggambarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi.

    “Ini berpotensi tidak memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat dan pembangunan daerah, serta rawan terjadinya tindak pindana korupsi, kolusi, dan nepotisme,” kata Djoko dalam suratnya.

    Djoko menyebutkan tiga indikasi. Pertama, tidak dibuatnya pedoman pelaksanaan teknis pengadaan barang dan jasa, khususnya pengadaan langsung. Kedua, penundaan pelaksanaan APBD awal tahun anggaran 2025 dengan melakukan pergeseran anggaran yang tidak memiliki dasar usulan dan perencanaan.

    Indikasi ketiga, menurut Djoko, adalah alokasi program kegiatan pembangunan yang tidak mencerminkan pemerataan dan proprosionalitas, serta tidak sesuai dengan identifikasi kebutuhan dan pengkajian perencanaan yang harus dilakukan.

    Pelaporan berikutnya adalah soal lemahnya sistem tata kelola aset milik daerah. Djoko mencontohkan penggunaan kendaraan bermotor oleh orang yang tidak berhak.

    Djoko juga melaporkan terhambatnya koordinasi antara wakil bupati dengan organisasi perangklat daerah, yang ditandai dengan adanya ketidakpatuhan dan pembangkangan ASN kepada wakil bupati.

    Terakhir, Djoko melaporkan tidak direalisasikannya hak keuangan dan protokolernya sebagai wakil bupati Jember. “Mulai kapan? Sejak saya dilantik. Justru kalau ngomong soal bantuan operasional pimpinan (BOP), justru awalnya saya tidak paham kalau wakil bupati ada hak itu,” katanya.

    Hingga saat ini, Djoko mengaku tidak pernah mendapatkan bantuan operasional. “Kalau gaji ya dapat,” katanya.

    Djoko berharap tiga lembaga yang disuratinya bisa memberikan jawaban dengan mengirimkan aparat ke Jember. “Tapi saya juga tidak akan menyesal, kalaupun nanti permohonan saya kepada KPK untuk melakukan pembinaan itu berubah menjadi penindakan,” katanya.

    Respons Pemkab Jember
    Sementara itu, Bupati Muhammad Fawait, Pejabat Sekretaris Daerah Jupriono, dan Inspektur Pemkab Jember Ratno Cahyadi Sembodo masih belum menjawab pertanyaan Beritajatim.com via pesan WhatsApp.

    Namun sejumlah butir laporan dalam surat tersebut sudah pernah dijelaskan oleh Bupati Fawait. Soal TP3D, dia memastikan pembentukannya sudah dikaji sebaik mungkin. “Insyaallah tidak melanggar apapun. Apalagi saya kadernya Pak Prabowo, tidak mungkin saya melanggar anjuran dari pemerintah pusat,” katanya, diberitakan Beritajatim.com, 19 Maret 2025.

    Kepala Bagian Hukum Pemkab Jember Ahmad Zaenurrofik mengatakan, anggota TP3D memiliki latar belakang profesi beragam, termasuk akademisi dan praktisi. “Tugasnya secara umum membantu tugas-tugas bupati, memberikan saran terkait kebijakan-kebijakan,” katanya.

    Kendati mengantongi surat keputusan bupati, Nyoman Aribowo, seorang anggota TP3D Jember, memastikan tidak ada gaji dan biaya operasional dari APBD Jember. “Tidak ada gaji. Tidak ada (biaya) operasional,” katanya, dikutip Beritajatim.com, 25 Agustus 2025.

    Sementara soal penataan kepegawaian di tubuh Pemkab Jember, Bupati Fawait dalam beberapa kali pelantikan pejabat eselon menegaskan kepatuhannya terhadap aturan. “Yakinlah komitmen saya, bahwa dalam pergeseran ini insyaallah kami akan berusaha seobjektif mungkin,” katanya.

    Pemkab Jember, menurut Fawait, juga telah melakukan efisiensi terhadap APBD 2025 sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/833/SJ tertanggal; 23 Februari 2025 tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

    Respons KPK

    Sementara itu, Juru bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya surat terkait pelaksanaan tugas koordinasi dan supervisi di pemerintah daerah.

    Menurut Budi, dalam pelaksanaan fungsi tersebut, KPK berkomitmen untuk terus melakukan pendampingan dan pengawasan kepada pemerintah daerah dalam upaya-upaya pemberantasan korupsi.

    “Salah satunya melalui instrumen Monitoring Controling Surveilance for Prevention (MCSP), yang berfokus pada delapan area,” ujarnya.

    Budi menjelaskan, delapan area tersebut yaitu: perencanaan dan penganggaran, perizinan, pengadaan barang dan jasa (PBJ), manajemen ASN, penguatan aparat pengawas internal, manajemen aset (BMD), optimalisasi pendapatan daerah, dan pelayanan publik.

    “KPK juga terus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam pembangunan daerah, sebagai salah satu bentuk collaborative governance melalui partisipasi aktif publik,” katanya. [wir]

  • Janji Bupati Fawait Meleset Lagi, Warga Gelar Can-Macanan Kadduk di Bandara Jember

    Janji Bupati Fawait Meleset Lagi, Warga Gelar Can-Macanan Kadduk di Bandara Jember

    Jember (beritajatim.com) – Warga menggelar pertunjukan can macanan kadduk di halaman Bandara Notohadinegoro Kabupaten Jember, Jawa Timur, setelah janji Bupati Muhammad Fawait soal jadwal penerbangan komersial perdana meleset lagi, Kamis (18/9/2025).

    Can-macanan kadduk adalah seni tradisi khas Jember, yang menampilkan pertunjukan harimau gadungan dari karung goni dengan iringan saronen, sebuah musik khas Madura. Dalam bahasa Madura, can-macanan berarti harimau gadungan dan kadduk berarti karung,

    Pemrakarsa pertunjukan ini adalah Jumantoro, seorang tokoh petani dan warga Kecamatan Arjasa. Dia tak hanya mengajak kelompok seni tradisi Satria Muda, namun juga membawa dua buah tumpeng.

    Jumantoro sebenarnya berharap kehadiran pertunjukan kesenian can-macanan kadduk ini bisa menghibur calon penumpang pesawat. “Kami urunan demi rasa bangga terhadap bandara yang katanya ada penerbangan pada 18 September 2025,” katanya.

    Namun Jumantoro menelan kekecewaan. “Ternyata zonk. Hari ini tidak ada penerbangan. Kami atas nama masyarakat Jember yang tergabung dalam Forum Peduli Jember merasa sangat kecewa,” katanya.

    Bukan sekali ini saja Jumantoro menggelar aksi. Delapan hari sebelumnya, Rabu (10/9/2025), dia datang ke Bandara Notohadinegoro untuk menerbangkan tiga ekor burung merpati sebagai simbol rasa syukur. Namun simbol rasa syukur berubah menjadi simbol kekecewaan setelah jadwal penerbangan perdana ditunda dengan alasan situasi nasional.

    Di sejumlah media massa, Bupati Muhammad Fawait memang menyampaikan bahwa penerbangan komersial perdana akan digelar pada 10 September 2025. Dia kemudian merevisi jadwal itu menjadi 18 September 2025.

    “Enggak usah khawatir. Gus Fawait enggak akan bohong. Jadi tanggal 18 kami akan memulai penerbangan reguler. Awas ya, yang ngomong bohong nggak ikut terbang bareng saya,” kata Fawait, Minggu (14/9/2025).

    Namun lagi-lagi janji itu meleset. Jadwal penerbangan perdana maskapai Fly Jaya dengan rute Bandara Notohadinegoro Jember-Bandara Halim Perdanakusuma berubah menjadi 23 September 2025.

    “Kami Pemkab Jember menyampaikan permohonan maaf atas penyesuaian jadwal. Penyesuaian dilakukan demi keamanan, kenyamanan, dan kebanggaan Jember,” kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jember Regar Jeane Dealen Nangka yang didampingi Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Jember Gatot Triyono, Rabu (17/9/2025) malam.

    Achmad Imron Rosyadi, Ketua Astana Pariwisata Tapal Kuda (Asparta) Jember, juga melontarkan kekecewaannya saat diwawancarai di Bandara Notohadinegoro. “Sangat kecewa, seharusnya informasi yang diberikan kepada masyarakat tidak ada perubahan,” katanya.

    “Saya datang ke sini pertama sangat bangga, karena kata Kepala Dinas Perhubungan, ada launching penerbangan pesawat Jember-Jakarta pada 18 September. Namun informasi terbaru yang kami dapat, ada perubahan pada 23 September 2025,” katanya.

    Achmad berharap jadwal penerbangan perdana pada 23 September 2025 tak meleset lagi. “Kami dari Asparta siap mendukung program-program pariwisata di Jember,” katanya. [wir]

  • Khofifah Disambut Peluk Tangis Saat Jenguk Korban Kecelakaan Bus Wisata di RS Bina Sehat Jember

    Khofifah Disambut Peluk Tangis Saat Jenguk Korban Kecelakaan Bus Wisata di RS Bina Sehat Jember

    Jember (beritajatim.com) – Gubernur Khofifah Indar Parawansa menjenguk sejumlah korban kecelakaan maut bus wisata, di Rumah Sakit Bina Sehat, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Senin (15/9/2025).

    Khofifah disambut pemilik RS Bina Sehat yang juga mantan Bupati Jember Faida bersama sang suami Abdul Rohim. Tokoh petani tebu Arum Sabil dan mantan Rektor Universitas Islam Negeri KH Achmad Siddiq Babun Suharto juga hadir dalam kunjungan tersebut.

    Khofifah menyemangati para korban luka yang dirawat di sana. “Apa yang dirasakan, Nak?” tanyanya kepada Rahmaya, gadis berusia 15 tahun, yang selamat dalam kecelakaan tersebut.

    “Umur berapa, ya?” tanya Khofifah.

    “Lima belas,” kata Rahmaya.

    “Oh, SMP,” sahut Khofifah.

    Faida menjelaskan kepada Khofifah, bahwa para korban tersebut pergi bertamasya ke Gunung Bromo untuk tasyakuran. “Mereka acara sendiri, Bu, untuk syukuran, karyawan yang baru lulus S1,” katanya.

    “Oh, masyaallah,” sahut Khofifah.

    Khofifah juga menjenguk Tri Apri Widodo, suami almarhumah Hesti Purba Wredhamaya (39), ahli gizi RS Bina Sehat.

    Faida menceritakan perjuangan Tri Apri untuk membantu sang istri, kendati kondisi tangan Tri Apri patah. Khofifah terenyuh mendengar penuturan tersebut.

    Khofifah sempat disambut peluk tangis, saat menyapa keluarga korban yang tengah menanti di luar ruang perawatan. Tak banyak yang dikatakan kecuali air mata yang menetes.

    Sebelum mengunjungi korban yang dirawat di RS Bina Sehat, Khofifah sempat bertakziah ke rumah almarhum Hendra Pratama di Jalan A. Yani, Krajan, Serut, Kecamatan Panti, bersama Bupati Muhammad Fawait.

    Gubernur Khofifah menyerahkan santunan duka cita masing-masing sebesar Rp10 juta kepada lima ahli waris korban, yakni keluarga almarhumah Bela Puteri Kayila Nurjati (10), Hendra Pratama (37), Wardatus Soleha (35), Aiza Farhani Agustin (7), dan Arti Wibowati (34). Sementara itu, santunan bagi tiga ahli waris lainnya diserahkan di RS Bina Sehat Jember.

    Sebanyak 53 orang (bukan 52 orang, red) yang terdiri atas karyawan RS Bina Sehat dan kerabat mereka dalam perjalanan pulang setelah bertamasya di Gunung Bromo, Minggu (14/9/2025), dengan naik bus pariwisata bernopol P 7221 UG yang dikemudikan Albahri, warga Kabupaten Jember.

    Bus mendadak hilang kendali di Jalan Raya Sukapura, Desa Boto, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo, diduga akibat rem blong pada pukul 11.45 WIB. Bus menghantam pagar rumah warga. Benturan keras itu tak hanya membuat badan bus ringsek parah, namun juga menewaskan delapan orang penumpang, tiga orang di antaranya anak-anak. [wir]

  • Gubernur Khofifah: MTQ Pancarkan Cahaya Persatuan dan Keimanan

    Gubernur Khofifah: MTQ Pancarkan Cahaya Persatuan dan Keimanan

    Jember (beritajatim.com) – Gubernur Khofifah Indar Parawansa berharap penyelenggaraan Musabaqoh Tilawatil Qur’an ke-31 Tingkar Jawa Timur di Kabupaten Jember membawa energi positif.

    “MTQ adalah energi yang akan memancarkan cahaya persatuan. MTQ adalah energi yang akan memancarkan cahaya keimanan. MTQ adalah energi yang akan memancarkan cahaya Al-Qur’an,” kata Khofifah, dalam pembukaan MTQ Jatim di Stadion Jember Sport Garden, Jember, Sabtu (13/9/2025) malam.

    Khofifah berharap penyelenggaraan MTQ ke-31 di Jember akan melahirkan sosok yang mengantarkan Jawa Timur sebagau juara dalam MTQ nasional di Semarang tahun depan.

    Sementara itu Bupati Muhammad Fawait mengatakan, santri dan penghapal Al-Qur’am merupakan bagian dari delapan ribu orang penerima beasiswa yang diberikan Pemerintah Kabupaten Jember. “Masyarakat Jember cinta Al-Qur’an, masyarakat Jember cinta sama hafiz hafizah, masyarakat Jember cinta sholawat,” katanya.

    Fawait menegaskan dukungannya kepada Khofifah. “Kami Jember, tegak lurus merah putih, sama Ibu Gubernur dan Presiden Republik Indonesia Pak Prabowo Subianto.Kami siap berjuang di belakang Ibu Gubernur untuk mengentaskan kemiskinan di Kabupaten Jember,” katanya.

    MTQ Jawa Timur dilaksanakan pada 14-19 September 2025, dan diikuti 1.348 orang. “Total seluruh kafilah berjumlah 2.047 orang, termasuk peserta dan seluruh pendukung serta dewan hakim. Seluruh peserta nantinya akan bertanding dan merebutkan juara pada delapan cabang perlombaan,” kata Ketua Umum Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an Jawa Timur Adhy Karyono.

    Delapan cabang itu adalah cabang tilawah, cabang qiraat, cabang musabaqah hafizh Qur’an, cabang tafsir Al-Qur’an, cabang kaligrafi Alquran, cabang musabaqah syahril Qur’an, cabang musabaqah fahmil Qur’an, dan cabang karya tulis ilmiah Al-Qur’an. Peserta akan memperebutkan total 288 gelar juara yang terdiri atas tiga besar peserta terbaik dan tiga besar peserta harapan. [wir]

  • Resah, Petani akan Bawa SK Kembar LP2B Jember ke Jalur Hukum

    Resah, Petani akan Bawa SK Kembar LP2B Jember ke Jalur Hukum

    Jember (beritajatim.com) – Munculnya surat keputusan kembar tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Kabupaten Jember, Jawa Timur, yang sama-sama ditandatangani Bupati Muhammad Fawait membuat kalangan petani resah.

    “Kami akan mengklarifikasi atau mau ke jalur hukum,” kata Ketua Asosiasi Petani Pangan Jember Suliyono, dalam apat dengar pendapat di DPRD Jember, Rabu (10/9/2025).

    Menurut Suliyono, munculnya dua SK dengan nomor yang sama namun isi yang jauh berbeda, membuat gaduh dan resah di kalangan petani. “Terutama petani di Kecamatan Sumbersari,” katanya.

    Dengan membawa persoalan ke jalur hukum, Suliyono berharap, pejabat pemerintah tidak mudah melontarkan pernyataan yang meresahkan masyarakat. Dia berharap anggota Komisi B DPRD Jember bersedia menjadi saksi.

    SK kembar yang dimaksud adalah SK bernomor 100.3.3.2/235/1.12/2025 tertanggal 6 Agustus 2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bupati Jember Nomor 188.45/472/1.12/2022 tentang Luasan dan Sebaran Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

    Surat pertama dibahas dalam rapat dengar pendapat di Komisi B DPRD Jember, Kamis (14/8/2025), yang dihadiri perwakilan Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Tanaman Pangan Jember. Dalam SK tersebut, total LP2B Jember adalah 86.358,77 hektare, dan lahan di Kecamatan Sumbersari dan Kaliwates dinyatakan nol atau ditiadakan.

    Belakangan beredar SK bernomor sama di media sosial. Dalam SK itu, LP2B di Kecamatan Kaliwates dan Sumbersari tetap tercantum, masing-masing 43,71 hektare dan 329,55 hektare. Total luas LP2B seluruh Jember pun berbeda dari SK sebelumnya, yakni 86.732,37 hektare.

    Fail lunak SK kedua ini beredar di kalangan petani beberapa hari setelah acara konferensi pers Pro Guse, di depan kantor Pemerintah Kabupaten Jember, Jalan Sudarman, Kamis (28/8/2025). Saat itu Bupati Fawait membantah adanya penghilangan LP2B di dua kecamatan.

    Bahkan Bupati Fawait menyatakan ada kenaikan luas LP2B sebesar 327 hektare di Kabupaten Jember. LP2B di tiga kecamatan kota juga bertambah 125,53 hektare.

    Mochammad Kosim, Pelaksana Tugas Kepala Bidang Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Jember, menyebut pernyataan Bupati Fawait yang benar.

    “Pak Sigit menyampaikan, beliau mengakui bahwa pernyataan Gus Bupati itulah yang benar datanya. Artinya (total luas LP2B Jember) 86.732 hektare. Terkait dua kecamatan kota yang hilang itu, menurut Pak Sigit, Kaliwates tetap 43,71 hektare, Sumbersari juga demikian. Sementara Patrang mengalami peningkatan dari 472,17 hektare menjadi 597,70 hektare,” kata Kosim.

    Sigit yang dimaksud Kosim adalah Pelaksana Tugas Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Jember Sigit Boedi Ismoehartono.

    Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat pembahasan aset, di DPRD Jember, 14 Agustus 2025, Sigit menyatakan, Kecamatan Kaliwates dan Sumbersari tidak tecatat memiliki LP2B. Pernyataannya ini berbeda dengan pernyataan Bupati Fawait dan justru sesuai dengan isi SK yang dibahas Komisi B DPRD Jember.

    Abdul Faseh, tokoh kelompok tani Sidomakmur, Kelurahan Kranjingan, Kecamatan Sumbersari, terkejut dengan kabar dihilangkannya LP2B dari Sumbersari. “Lahan di Sumbersari subur. Ada yang bisa ditanami tiga kali. Ada yang bisa ditanami dua kali padi. Ada yang terusan, bisa-bisa ada yang empat kali. Kenapa jerih payah kita yang mengeluarkan peluh, kok tidak pernah dihargai,” katanya.

    Lembaga Bantuan Hukum Mitra Kawula Nusantara telah membuat pendapat hukum atau legal opinion tentang persoalan ini.

    Rico Nurfiansyah Ali, aktivis LBH MKN, mengatakan, dua SK Bupati dengan nomor yang sama namun isi berbeda menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. “Masyarakat merasa resah, karena tidak diberikan rasa kepastian tentang kebenaran terhadap lahirnya dua SK tersebut,” katanya.

    “Secara kajian yuridis terhadap dua SK Bupati, diduga terdapat suatu perbuatan melawan hukum seperti adanya pemalsuan dokumen, tanda tangan, dan data,” kata Rico.

    Sejumlah pasal yang dikemukakan dalam pendapat hukum LBH KMN adalah pasal tentang kebohongan publik dan pasal tentang pencemaran nama baik.

    Wakil Ketua DPRD Jember Widarto mempersilakan siapapun yang merasa dirugikan dengan munculnya SK kembar ini untuk menempuh jalur hukum. “Kami tidak menutup kalau ada pihak-pihak yang dirugikan atas munculnya dua SK yang isinya bertentangan, dengan nomor surat dan tanggal yang sama, untuk menempuh jalur hukum,” katanya.

    “Tujuannya agar clear siapa yang menyebarkan dan yang membuat informasi tidak benar ini. Kami mendorong agar kebenaran sejatinya bisa diterima publik. Jadi lakukan saja, enggak ada masalah,” kata Widarto.

    “Sampaikan kepada aparat penegak hukum SK mana yang betul dan siapa yang membuat SK tidak betul. Kalau ada yang betul, ada yang enggak betul berarti ada yang memalsukan. Maka siapa yang memalsukan juga biar jelas,” kata Widarto. [wir]

  • Terungkap, Ada SK Kembar Bupati Fawait Soal Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Jember

    Terungkap, Ada SK Kembar Bupati Fawait Soal Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Jember

    Jember (beritajatim.com) – Akhirnya terungkap adanya surat keputusan kembar soal Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Kabupaten Jember, Jawa Timur, yang sama-sama ditandatangani Bupati Muhammad Fawait.

    SK tersebut sama-sama bernomor 100.3.3.2/235/1.12/2025 tertanggal 6 Agustus 2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bupati Jember Nomor 188.45/472/1.12/2022 tentang Luasan dan Sebaran Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

    Surat pertama dibahas dalam rapat dengar pendapat di Komisi B DPRD Jember, Kamis (14/8/2025), yang dihadiri perwakilan Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Tanaman Pangan Jember. Dalam SK tersebut, total LP2B Jember adalah 86.358,77 hektare, dan lahan di Kecamatan Sumbersari dan Kaliwates dinyatakan nol atau ditiadakan.

    Belakangan beredar SK bernomor yang sama di media sosial. Dalam SK itu, LP2B di Kecamatan Kaliwates dan Sumbersari tetap tercantum, masing-masing 43,71 hektare dan 329,55 hektare. Total luas LP2B seluruh Jember pun berbeda dari SK sebelumnya, yakni 86.732,37 hektare.

    Fail lunak SK kedua ini beredar di kalangan petani beberapa hari setelah acara konferensi pers Pro Guse, di depan kantor Pemerintah Kabupaten Jember, Jalan Sudarman, Kamis (28/8/2025). Saat itu Bupati Fawait membantah adanya penghilangan LP2B di dua kecamatan.

    Bahkan Fawait juga menyatakan ada kenaikan luas LP2B sebesar 327 hektare di Kabupaten Jember. LP2B di tiga kecamatan kota juga bertambah 125,53 hektare.

    Adanya SK kembar ini yang kemudian dibahas dalam rapat dengar pendapat di DPRD Jember, Rabu (10/9/2025).

    Rapat diikuti Komisi A dan Komisi B DPRD Jember, Kepala Kantor Pertanahan Jember Ghilman Afifuddin, perwakilan Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Jember, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Cipta Karya Jember, dan sejumlah kelompok tani.

    Pelaksana Tugas Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Jember Sigit Boedi Ismoehartono tidak hadir dengan alasan sakit. Dia diwakili Mochammad Kosim, Pelaksana Tugas Kepala Bidang Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.

    “Kami mulanya merasa kaget saat menerima informasi dari teman-teman Lembaga Bantuan Hukum Mitra Kawula Nusantara, ada dua kecamatan yang zonk LP2B-nya,” kata Ketua Forum Komunikasi Petani Jember Jumantoro.

    Keterkejutan tidak berhenti sampai di situ. “Belakangan beredar di media sosial SK baru di mana LP2B dua kecamatan itu muncul lagi. Ini yang hoax siapa? Saya minta pertanggungjawaban. Sama-sama ada tanda tangannya Bupati. Ini kan lucu. Seorang bupati tanda tangan dua SK. Yang benar yang mana?” tukas Jumantoro.

    LP2B adalah lahan yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara berkelanjutan agar menghasilkan pangan pokok, untuk menjaga kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional. LP2B bertujuan mencegah alih fungsi lahan pertanian yang produktif menjadi non-pertanian, seperti perumahan atau industri.

    Jumantoro meminta kepada pemerintah daerah untuk melibatkan petani dalam pembahasan LP2B. “Ajak kami ngomong mana yang luasan LP2B. Ini bukan tentang angka, tapi bagaimana perlindungan lahan di area tersier dan sekunder yang ada jaminan airnya sepanjang tahun. Jangan asal comot, jangan untuk kepentingan sesaat, lahan-lahan itu habis tidak tersisa,” katanya.

    “Saya ingin hari ini semuanya terbuka, terutama tentang dua surat. Kok bisa sama-sama ada tanda tangannya bupati? Siapa yang hoax, siapa yang bohong?” kata Jumantoro, yang saat pemilihan kepala daerah getol mendukung pasangan Muhammad Fawait-Djoko Susanto ini.

    Jumantoro berharap hari ini ada kejelasan dan keterbukaan. “Kita tidak cari kambing hitam. Kami ingin bagaimana pemerintahan ini benar dan baik,” katanya lantang.

    Dinas TPHP Jember Ubah Pernyataan
    Wakil Ketua DPRD Jember Widarto yang memimpin rapat berpendapat serupa. “Polemik ini diawali dari SK. Maka kita cek dulu SK yang dimaksud, yang berbeda itu yang mana. Biar clear di sini tidak ada dusta di antara kita,” katanya.

    Rico Nurfansyah Ali, aktivis Lembaga Bantuan Hukum Mitra Kawula Nusantara, meyakini kebenaran SK yang diperoleh dari rapat dengat pendapar Komisi B.

    Apalagi pernyataan soal dikeluarkannya Kaliwates dan Sumbersari dari LP2B Jember terkonfirmasi dalam rapat dengar pendapat pembahasan aset, di hari yang sama dengan rapat dengar pendapat di Komisi B, 14 Agustus 2025.

    Saat itu Sigit Boedi Ismoehartono menyatakan, Kecamatan Kaliwates dan Sumbersari tidak tecatat memiliki LP2B. Namun dalam rapat kali ini, melalui Mochammad Kosim, Sigit menganulir pernyataannya dalam rapat 14 Agustus 2025.

    “Pak Sigit (Sigit Boedi Ismoehartono) menyampaikan, beliau mengakui bahwa pernyataan Gus Bupati itulah yang benar datanya. Artinya (total luas LP2B Jember) 86.732 hektare. Terkait dua kecamatan kota yang hilang itu, menurut Pak Sigit, Kaliwates tetap 43,71 hektare, Sumbersari juga demikian. Sementara Patrang mengalami peningkatan dari 472,17 hektare menjadi 597,70 hektare,” kata Kosim.

    Kosim mengatakan, ada itikad baik Pemkab Jember untuk mempertahankan LP2B dan meningkatkan kesejahteraan petani. “Kalau misalkan masih timbul pertanyaan, terutama dari teman-teman petani di kota, baik di Sumbersari maupun Kaliwates, perlu kami tegaskan itulah datanya,” katanya.

    Kosim berpendapat rapat dengar pendapat itu tidak mencari kesalahan namun untuk mencari kesesuaian. “Yang paling penting memang bukan soal angka, tapi soal bagaimana kesejahteraan petani kita ke depan dan kesejahteraan masyarakat Jember,” katanya.

    Menyangkut Kredibilitas Pemkab Jember
    Penjelasan Kosim ini dikritik Widarto. “Ini juga menyangkut kredibilitas pemerintah. Pertanyaan saya biar clear. Lalu yang disampaikan Pelaksana Tugas Kepala Dinas kemarin (saat rapat dengar pendapat pelepasan aset) itu apa?” tanyanya.

    Lebih lanjut Widarto mempertanyakan keabsahan tanda tangan bupati dalam SK pertama. “Ada tanda tangan Bupati di situ jelas. Jadi itu dipalsukan atau bagaimana?” katanya.

    Kosim menampik untuk menjawab. “Yang jelas karena saya dapat datanya ini dari Bapak Kepala Dinas yang terhormat, saya pikir itu yang saya yakini benar adalah yang diberikan kepada saya tadi pagi (sebelum ikut rapat dengar pendapat),” katanya.

    Tidak Mungkin Salah Ketik
    Widarto mengingatkan, polemik berasal dari Pemkab Jember dan bukan dari Komisi B DPRD Jember dan petani. “Ini kehati-hatian pada semua pihak, sesuatu yang kalau tidak firm jangan disampaikan. Ini ada tanda tangan (bupati) dan stempel loh,” katanya.

    “Ini bisa dianggap juga merugikan atau merusak kredibilitas Bupati, karena dianggap tidak berpihak kepada petani dengan mengurangi data LP2B, yang kemudian diklarifikasi oleh Bupati bahwa itu tidak benar,” kata Widarto.

    “Ini kalau ada pihak-pihak yang merasa dirugikan bisa menuntut secara hukum. Petani mungkin awalnya tidak terlalu paham soal SK itu. Tapi muncul SK yang nomornya sama. Kalau hanya salah ketik angka, masih masuk akal. Tapi ini datanya sampai rinci begini,” kata Widarto.

    Apalagi, lanjut Widarto, di dua SK tersebut ada lampiran peta lahan. “Tidak mungkin salah ketik,” katanya.

    Soal tanda tangan Bupati Fawait di dua SK kembar itu, Widarto tak mau berpolemik. “Kalau mau dipertanyakan betul enggak itu tanda tangan Bupati, biar forensik yang menguji itu, bukan kami,” katanya.

    “Yang jelas DPRD Kabupaten Jember, terutama Komisi B, tidak mungkin membuat SK sendiri. Jadi, enggak mungkin berani memalsukan tanda tangan Bupati. Semuanya dari eksekutif. Maka, kami tetap masih butuh klarifikasi dari pelaksana tugas Kepala Dinas TPHP,” kata Widarto.

    Ketua Komisi B Candra Ary Fianto meminta rapat dengar pendapat digelar kembali dengan menghadirkan Sigit Boedi Ismoehartono dan Bagian Hukum Pemkab Jember.

    “Dua SK itu ingin kita pertanyakan keabsahannya yang mana. Dari dua data tersebut, mana yang diajukan untuk revisi Rencana Tata Ruang Wilayah? Mana yang menjadi dasar?” kata Candra.

    Melihat tidak ada kejelasan soal SK kembar itu, salah satu petani mengusulkan kepada Widarto untuk mengundang Bupati Fawait dalam pertemuan berikutnya.

    Widarto mengatakan usulan itu akan dipertimbangkan. “Nanti pimpinan DPRD Jember yang akan memutuskan siapa-siapa yang akan diundang dalam rapat dengar pendapat selanjutnya,” katanya. [wir]

  • Belum Ada Penerbangan ke Jakarta, Warga Terbangkan 3 Ekor Merpati di Bandara Jember

    Belum Ada Penerbangan ke Jakarta, Warga Terbangkan 3 Ekor Merpati di Bandara Jember

    Jember (beritajatim.com) – Jumantoro, warga Kecamatan Arjasa, melepaskan tiga ekor burung merpati di halaman Bandara Notohadinegoro, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Rabu (10/9/2025).

    Jumantoro melepas tiga ekor merpati itu setelah mendatangi loket penjualan tiket di Bandara Notohadinegoro. Dia menanyakan kepada salah satu petugas soal penjualan tiket di sana. “Saya lihat di Tiktok katanya Pak Bupati tanggal 10 September ada penerbangan,” katanya.

    Namun Jumantoro malah diminta menghubungi nomor pelayanan pelanggan yang tertera di banner dekat loket penjuakan tiket. “Itu customer service-nya bisa dihubungi di situ,” kata seorang petugas perempuan.

    “Tapi positif ada penerbangan gak?” tanya Jumantoro.

    “Nanti kan open ceremony, Pak,” jawab si petugas.

    “Bukan hari ini terbangnya?” tanya Jumantoro.

    “Bukan,” jawab si petugas.

    Jumantoro kemudian mencoba menghubungi nomor layanan pelanggan maskapai Fly Jaya via WhatsApp. Jawaban dari nomor layanan pelanggan itu semakin mempertegas bahwa tidak ada penerbangan dari dan menuju Bandata Notohadinegoro hari ini.

    ‘Mohon maaf, Bapak, dapat kami informasikan bahwa saat ini penerbangan reguler yang tersedia di FlyJaya baru melayani rute dari dan menuju Bandara Adisucipto (JOG) serta Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta (HLP), belum tersedia untuk rute ke Jember.’

    ‘Saat ini, kami masih menantikan informasi resmi terkait pembukaan rute baru. Kami akan segera membagikan pembaruan tersebut melalui media instagram resmi kami begitu informasi tersedia’.

    Sebelumnya, sejumlah media massa melansir pernyataan Bupati Muhammad Fawait pada pekan awal September2025, bahwa penerbangan akan resmi dimulai pada 10 September 2025.

    “Soft launching sudah kita laksanakan pada 17 Agustus 2025. Sementara penerbangan reguler Jember-Jakarta resmi dimulai 10 September 2025 mendatang,” kata Bupati Jember, Muhammad Fawait.

    Flyer dan klip.video promo pun sudah beredar di media sosial pagi ini. Di sana disebutkan bahwa tiket penerbangan maskapai Fly Jaya dari Jember menuju Bandara Halim sudah bisa dibeli dengan harga Rp 1,3 juta.

    “Sebenarnya saya hari ini menerbangkan merpati sebagai wujud syukur, kalau betul-betul Jember hari ini ada penerbangan. Akhirnya merpati saya terbang tanpa pesawat. Kami beri judul ‘Merpati Tak Pernah Ingkar Janji’,” kata Jumantoro.

    Jumantoro berharap ke depan pejabat Pemkab Jember untuk berhati-hati dalam memberikan pernyataan. “Jadi pastikan dulu, baru disampaikan,” katanya.

    Penjelasan Dinas Perhubungan Jember
    Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Jember Gatot Triyono meminta maaf kepada masyarakat saat jumpa pers di Bandara Notohadinegoro.

    “Kami mengucapkan permohonan maaf, karena kemarin (menginformasikan bahwa) awal (penerbangan) akan dilaksanakan pada 10 September 2025, tapi karena kondisi nasional kemarin kurang bagus, dan alhamdulillah dengan kondisi normal, semua pelaksanaan administrasi dan perizinan sudah berjalan,” katanya.

    Gatot mengatakan, penerbangan perdana dari Bandara Halim Perdana Kusuma ke Jember baru akan dilaksanakan pada Kamis, 18 September 2025.

    “Frekuensi penerbangan dilaksanakan dua kali seminggu, yakni Selasa dan Kamis. Jam penerbangan dari Halim jam 07.45 WIB, sampai ke Jember jam 10.05 WIB. Dari Jember menuju Halim jam 10.35 WIB, sampai di Halim jam 12.55 WIB,” kata Gatot.

    Pemesanan tiket dilakukan secara luring atau offline di Bandara Notohadinegoro. “Di sini sudah ada petugas dari maskapai dan pemesanan via WA. Mudah-mudahan bulan depan sudah bisa dibeli di market place,” kata Gatot.

    Sejarah Bandara Notohadinegoro Jember
    Bandara Notohadinegoro terletak di Desa Wirowongso, Kecamatan Ajung, dan didirikan pada 2002 oleh Bupati Samsul Hadi Siswoyo. Semasa pemerintahan Samsul, belum ada penerbangan komersial dari dan menuju bandara ini. Namun Presiden Keempat RI Abdurrahman Wahid sempat mendarat di bandara ini pada 2004.

    Baru pada 2008 pada masa pemerintahan Bupati MZA Djalal, ada penerbangan komersial menuju Surabaya dengan menggunakan pesawat tipe LET 410 buatan Cekoslowakia. Setelah itu penerbangan terhenti dan mulai beroperasi lagi pada masa pemerintahan Bupati Faida.

    Namun satu demi satu maskapai yang beroperasi di Bandara Notohadinegoro Jember mundur teratur, karena secara ekonomis tidak menguntungkan. Selain itu tipe bandara menyebabkan pesawat ukuran Boeing tidak bisa mendarat di sini.

    Kementerian Perhubungan sempat mengoperasikan penerbangan perintis Jember-Sumenep-Jember pada masa pemerintahan Bupati Hendy Siswanto. Namun penerbangan perintis yang dikelola Susi Air itu tidak bertahan lama. [wir]

  • Koalisi Serikat Akar Tani Jember Desak Transparansi Data dan Peta LP2B

    Koalisi Serikat Akar Tani Jember Desak Transparansi Data dan Peta LP2B

    Jember (beritajatim.com) – Koalisi Serikat Akar Tani Jember mendesak transparansi data dan peta Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Kabupaten Jember, Jawa Timur.

    Mereka mendesak ketegasan komitmen Pemerintah Kabupaten Jember untuk menjalankan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

    LP2B adalah lahan yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara berkelanjutan agar menghasilkan pangan pokok, untuk menjaga kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional. LP2B bertujuan mencegah alih fungsi lahan pertanian yang produktif menjadi non-pertanian, seperti perumahan atau industri.

    Desakan ini tak lepas dari perbedaan data soal LP2B menimbulkan pertanyaan besar. “Mengapa terjadi fluktuasi data yang begitu signifikan? Apakah ada lahan yang dicabut status perlindungannya, lalu dikembalikan lagi? Publik berhak tahu,” kata Deviana Rizka Ramadani, Ketua Divisi Advokasi dan Kebijakan Publik Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Kawula Nusantara, Jumat (5/9/202).

    Surat Keputusan Nomor 100.3.3.2/235/1.12/2025 tertanggal 6 Agustus 2025 yang ditandatangani Bupati Muhammad Fawait dan dibahas dalam rapat dengar pendapat Komisi B DPRD Jember, Kamis (14/8/2025), menyebutkan dengan jelas, bahwa LP2B di Kecamatan Sumbersari dan Kaliwates dinyatakan nol pada 2025.

    SK Nomor 100 itu sendiri tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bupati Jember Nomor 188.45/472/1.12/2022 tentang Luasan dan Sebaran Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

    Namun belakangan saat konferensi pers Pro Guse, di depan kantor Pemerintah Kabupaten Jember, Jalan Sudarman, Kamis (28/8/2025), Bupati Fawait mengatakan, ada kenaikan luas LP2B sebesar 327 hektare di Kabupaten Jember. Bahkan penambahan 125,53 hektare di antaranya berada di tiga kecamatan kota.

    “Sebagai warga negara, kami berhak mendapatkan informasi yang akurat, sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan lnformasi Publik. Keterbukaan data LP28 bukan hanya sekadar formalitas, tetapi juga vital bagi kami untuk ikut mengawasi dan mencegah hilangnya lahan pertanian secara ilegal,” kata Rizka.

    Rizka menegaskan, dengan terbukanya peta lokasi dan data detail luasan LP2B yang telah ditetapkan secara transparan, masyarakat dapat ikut mengawasi. “Kami juga meminta penjelasan secara rinci alasan di balik fluktuasi data LP2B yang membingungkan dari tahun ke tahun,” katanya.

    Rizka sudah mengajukan data dan informasi kepada Dinas Tanaman Pangan Hortikultura Perkebunan dan Dinas Cipta Karya pada Mei dan Juni 2025. “Kedua surat ini tidak mendapat respons yang baik, karena tidak ada jawaban bantuan apapun,” katanya.

    Rico Nurfiansyah Ali, aktivis Koalisi Serikat Akar Tani Jember, menyatakan tidak ingin membuat kegaduhan. “Seharusnya ayo dong dibuka datanya. Transparansi. Karena kepastian hukum itu penting bagi masyarakat, bagi investor, kalau mau investasi supaya jelas, Bagi kepolisian mau menindak juga jelas,” katanya. [wir]