Tag: Muhammad Fawait

  • DPRD Nilai Pemkab Jember Hambat Aspirasi Pokir Masyarakat

    DPRD Nilai Pemkab Jember Hambat Aspirasi Pokir Masyarakat

    Jember (beritajatim.com) – DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, kesulitan memperjuangkan usulan dan aspirasi masyarakat yang diperoleh pada saat masa reses yang dituangkan dalam pokok-pokok pikiran (pokir).

    Mereka menilai Pemerintah Kabupaten Jember menghambat alokasi dan realisasi pokir tanpa alasan jelas. Kekecewaan para anggota parlemen ini ditumpahkan dalam rapat finalisasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, di ruang Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Jember, Jumat (28/11/2025) sore.

    “Paling tidak kami punya jawaban di masyarakat ketika itu tidak bisa direalisasikan. Apakah itu karena efisiensi, apakah karena apalah. Artinya kami tidak berandai-andai memberikan jawaban kepada masyarakat,” kata Mufid, anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa.

    Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Jember Jupriono mengatakan, kewenangan untuk merealisasikan pokir ada pada pemegang anggaran. “Ketika tidak terealisasi, saya yakin ada pertimbangan tertentu,” katanya.

    Selain itu, lanjut Jupriono, Pemkab Jember sangat berhati-hati dalam merealisasikan pokir. “Tapi bukan berarti kita menampik aspirasi masyarakat,” kata pria yang sebelumnya juga menjabat Pejabat Sekretaris Daerah Jember ini.

    Menurut Jupriono, Pemkab Jember sudah menginventarisasi usulan kebutuhan dari masyarakat melalui struktur di bawah sampai dengan 2029 kurang lebih Rp 1,2 triliun. “Itu tetap akan menjadi komitmen kami, melakukan simulasi anggaran agar semua terkover dengan baik,” katanya.

    Salah satu aspirasi masyarakat adalah perbaikan jalan. Minimnya APBD membuat Pemkab Jember mengusulkan perbaikan jalan kabupaten kepada Kementerian Pekerjaan Umum sebesar kurang lebih Rp 700-800 miliar.

    “Mudah-mudahan di 2026 ini ada, terus di 2027 juga akan selesai. Mudah-mudahan pada 2027 kita mendapat alokasi yang sangat besar, sehingga seluruh jalan kabupaten, bahkan jalan desa yang sudah diserahkan kepada Pemkab Jember akan bisa diperbaiki,” kata Jupriono.

    Penjelasan Tak Memuaskan
    Namun jawaban Jupriono ini tidak memuaskan Ketua Komisi B Candra Ary Fianto. “Ketika kami melakukan penyelarasan dengan organisasi perangkat daerah (OPD) dan mendalami kendala-kendala yang ada, antar OPD jawabannya tidak sama,” katanya.

    Menurut Candra, sejumlah alasan yang digunakan untuk tidak merealisasikan usulan masyarakat melalui pokir antara lain perubahan kode rekening anggaran, tidak ada lampu hijau dari aparat penegak hukum, dan tidak ada dalam kamus usulan. “Padahal ketika kami memasukkan usulan tersebut, itu sudah ada kamus usulannya. Kami pasti sudah berkomunikasi,” katanya.

    Candra memahami ada sejumlah prioritas bupati yang dialokasikan dalam APBD Jember. “Kami sebenarnya sudah mengikuti itu, namun pada proses eksekusinya baik pada tahun anggaran 2025 maupun 2026, penyampaian (alasan tidak direalisasikannya pokir) tidak sama,” kata politisi PDI Perjuangan ini.

    Candra sepakat efisiensi menjadi dalih tidak direalisasikannya sejumlah aspirasi masyarakat melalui pokir anggota DPRD Jember. Namun dia melihat ada kontradiksi dalam alokasi APBD Jember. “Hari ini coba kita cek anggaran di tiap OPD. Banyak sekali kegiatan fasilitasi yang kondisional,” katanya.

    “Coba hitung berapa kegiatan fasilitasi di banyak OPD. Hari ini bukan masa kampanye. Jadi enggak perlulah memfasilitasi hal-hal yang sifatnya program atau kegiatan. Itu kan membuang-buang anggaran juga sebenarnya,” kata Candra.

    Candra menuntut transparansi dari Pemkab Jember soal pokir. “Kalau toh memang ke depan kamus usulan tidak akan dilaksanakan, ya jangan dikeluarkan kamus usulan itu. Yang pasti-pasti saja,” katanya.

    Pokir Dilindungi Regulasi
    Ketua Fraksi PDI Perjuangan Edi Cahyo Purnomo mengingatkan, hak anggota parlemen untuk memperjuangkan usulan masyarakat melalui pokir dilindungi regulasi.

    Setidaknya ada tiga regulasi, yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 yang mengatur pokir sebagai bagian dari proses penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, dan Permendagri Nomor 25 Tahun 2021 yang memperkuat posisi pokir dalam mekanisme perencanaan pembangunan daerah.

    Sebagian usulan mengenai perbaikan sekolah, menurut Purnomo, diperoleh setelah anggota DPRD Jember bertemu dengan guru dan keluarga mereka. “Mohon ini jadi perhatian juga bagi pemerintah, bagaimana pada 2026 Pejabat Sekda yang baru mendorong kepentingan-kepentingan ini,” katanya.

    Ketua Komisi C Ardi Pujo Prabowo mengingatkan, bahwa anggota Dewan memiliki fungsi penganggaran. “Tolong dengarkanlah usulan dari teman-teman. Jangan iya (setuju) di sini (dalam rapat bersama eksekutif dan legislatif), tapi tidak pernah ada realisasi sama sekali,” katanya.

    Ardi merasa reses yang dilaksanakan anggota DPRD Jember untuk menyerap aspirasi masyarakat pada akhirnya tidak berguna. “Akhirnya kalau kami mengundang orang, kami hanya ajak makan, ngomong program ini, program itu. Karena percuma, kami menampung aspirasi yang sesuai dengan regulasi pun, tidak pernah diterima (oleh Pemkab Jember),” katanya.

    Wakil Ketua DPRD Jember Widarto menyatakan, selama usulan anggota DPRD Jember sudah mengikuti prosedur dan aturan serta tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), maka tidak ada alasan untuk tidak dilaksanakan.

    “Tidak boleh di tengah jalan kemudian berubah atau hilang. Apalagi sudah diputuskan dalam Badan Anggaran dan rapat kerja komisi dengan OPD,” kata Widarto.

    Widarto berharap tidak ada lagi protes soal tidak dilaksanakannya pokir pada 2026. “Kami berharap tata kelola pemerintahannya dijaga dengan baik. Apa yang sudah menjadi kesepakatan di sini, kalau rapat ini dianggap resmi dan ada gunanya, harus dijalankan betul pada 2026 nanti,” katanya.

    Apalagi, menurut Widarto, berkali-kali Bupati Muhammad Fawait dalam forum-fiorum terbuka menegaskan komitmen untuk menjaga hubungan baik antara eksekutif dan legislatif. “Kami sampai hari ini sangat khusnuzon bahwa beliau adalah orang yang komit. Toh tujuannya sama-sama untuk rakyat,” katanya.

    Perlu Kebersamaan Eksekutif-Legislatif
    Kritik lebih keras meluncur dari Siswono, Sekretaris Komisi A dari Fraksi Gerindra. “Apa yang sudah didok (disahkan) di paripurna dan difinalisasi, ketika ada perubahan, itu adalah wujud pengingkaran terhadap aspirasi masyarakat,” katanya.

    “Tolong hak masyarakat yang disampaikan melalui kami saat reses harus ditindaklanjuti. Apalagi usulan itu sudah masuk SIPD (Sistem Informasi Pemerintah Daerah). Itu ada undang-undangnya, riil konstitusional,” katanya.

    Siswono mengharamkan perubahan dalam APBD Jember tanpa pembahasan ulang dengan DPRD Jember. “Komisi A tidak melakukan pembahasan karena khawatir zalim kepada masyarakat yang sudah kami wakili, yang aspirasinya yang sudah masuk dan diinput di SIPD,” katanya.

    Ketua DPRD Jember Ahmad Halim meminta birokrasi pemerintah daerah mengawal Bupati Muhammad Fawait agar tetap mengikuti regulasi dalam pembahasan dan pelaksanaan APBD. “Artinya saran, pendapat, katakan apa itu yang benar dan katakan itu kalau salah,” katanya.

    Halim mengingatkan perlunya kebersamaan antara eksekutif dan legislatif untuk saling mengingatkan. “Apa yang menjadi keputusan bersama untuk tetap bisa dilaksanakan, walaupun kami memahami bahwa kami adalah pejabat politik tidak mempunyai kemampuan teknis,” katanya.

    Menurut Halim, semua perubahan dan pergeseran anggaran hendaknya tercatat secara adninistratif dan ditandatangani bersama antara pejabat Pemkab Jember dan anggota Dewan. “Sehingga itu menjadi bukti dokumen ketika Anda menanyakan saat realisasi,” katanya.

    “Kita harus sama-sama introspeksi, terutama ketika implementasi kebijakan yang menyangkut kegiatan masyarakat, dan juga komitmen antara teman-teman DPRD dan eksekutif,” kata Halim. [wir]

  • Sidang Perdana Gugatan terhadap Bupati dan Wabup Digelar di PN Jember

    Sidang Perdana Gugatan terhadap Bupati dan Wabup Digelar di PN Jember

    Jember (beritajatim.com) – Sidang perdana gugatan terhadap Bupati Muhammad Fawait dan Wakil Bupati Djoko Susanto digelar di Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur, Rabu (26/11/2025).

    Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Amran S. Herman. “Hari ini sidang dilanjutkan dengan mediasi, kami menunggu hasil dari mediasi,” katanya.

    Gugatan dilakukan Mashudi alias Agus MM, warga Kecamatan Kaliwates, terhadap Wabup Djoko Susanto sebagai tergugat dan Bupati Muhammad Fawait sebagai turut tergugat, berkaitan dengan ketidakharmonisan kedua pemimpin tersebut selama memimpin Jember.

    Obyek sengketa dalam gugatan Mashudi atau Agus MM adalah surat kesepakatan di depan notaris antara Fawait dan Djoko yang dibuat sebelum terpilih pada 21 November 2024.

    Surat itu berisi pembagian tugas dan kewenangan sebagai bupati dan wakil bupati di antara keduanya. “Padahal undang-undang sudah lengkap (mengatur pembagian kewenangan itu),” kata Achmad Farid, kuasa hukum Mashudi.

    Beberapa waktu lalu dalam sebuah kesempatan, Agus MM mengatakan kepada Beritajatim.com, hubungan yang tidak harmonis antara Bupati Fawait dan Wabup Djoko dikarenakan mereka mempertahankan prinsip masing-masing dalam menyikapi perjanjian kesepakatan bersama tersebut.

    Hal ini, menurut Agus MM, telah menimbulkan tidak optimalnya serapan APBD dan atau Perubahan APBD Kabupaten Jember 2025, khususnya pembangunan infrastruktur seperti gedung perkantoran dan bangunan gedung lainnya.

    “Kondisi sangat merugikan penggugat dalam menjalankan pekerjaannya sebagai sales freelance galvalum /baja ringan, karena peermintaan kebutuhan galvalum atau baja ringan berkurang drastis,” katanya.

    Achmad Farid mengibaratkan bupati dan wakil bupati bagai ponsel dan batere. “Kalau handphone tidak ada baterenya bagaimana? Ini yang terjadi di Jember,” katanya.

    Farid menyebut kinerja Bupati Fawait dan Wabup Djoko tidak sesuai harapan. “Kami butuh pemimpin yang amanah, betul-betul memikirkan Jember, bukan golongan, bukan partainya,” katanya.

    Mohammad Husni Thamrin, kuasa hukum Bupati Fawait mengatakan, penggugat bukanlah salah satu pihak dalam surat perjanjian tersebut. “Menurut ketentuan undang-undang, kontrak hanya mengikat dan berlaku kepada para pihak yang bersepakat, sehingga penggugat tidak memiliki legal standing,” katanya.

    Thamrin mengatakan, gugatan hanya bisa dilakukan di antara Fawait dan Djoko. “Tapi bukan gugatan melawan hukum, melainkan wanprestasi,” katanya.

    Selain itu, nenurut Thamrin, posisi Bupati Fawait sebagai turut tergugat tidak sesuai teori hukum. “Sesuai teori, turut tergugat adalah pihak lain yang tidak terkait secara langsung, tapi karena ada ketentuan, tetap harus diikutsertakan,” katanya.

    Umumnya, menurut Thamrin, turut tergugat hanya dimohonkan patuh pada putusan. “Tapi di gugatan ini turut tergugat seolah-olah posisinya sama dengan tergugat,” katanya.

    Sementara itu, Wakil Bupati Djoko Susanto menghormati gugatan yang dilakukan Mashudi alias Agus MM. “Gugatan itu sudah saya respons dengan baik dan saya sudah menunjuk pengacara. Kenapa saya menunjuk pengacara? Karena saya tidak melihat kepedulian pemerintah daerah untuk menyikapi itu,” katanya.

    Menurut Djoko, dirinya dan Fawait digugat dalam kapasitas jabatan sebagai wakil bupati dan bupati. Seharusnya kuasa hukum ditangani Bagian Hukum Pemkab Jember. “Karena tidak ada respons, tidak ada, inisiatif. saya menunjuk teman-teman lawyer,” katanya.

    Djoko menilai gugatan Mashudi alias Agus MM tidak jelas. “Yang sedang digugat apa? Kalau dia ngomong kerugian, secara pribadi saya tidak punya hubungan hukum dengan penggugat. Dalam konteks kedinasan, tanggung jawab pelaksanaan pemerintahan bukan saya, tapi tugas Bupati Fawait,” katanya.

    Djoko mempertanyakan ketidakharmonisan hubungan Bupati dan Wakil Bupati Jember dalam pandangan penggugat. “Kalau disharmoni ini dimaknai sebagai sebuah disharmoni dalam tata pemerintahan, secara hierarkis, pembinaan menjadi tugas gubernur dan mendagri,” katanya.

    Djoko sendiri menilai kondisi Pemkab Jember saat ini bukanlah disharmoni. “Ini urusan arogansi kekuasaan dan urusan cedera janji wanprestasi,” katanya.

    Djoko merasa dihambat dalam menjalankan tugas dan tidak dilibatkan dalam pengambilan kebijakan apapun. Salah satunya, menurutnya, adalah penarikan ajudan yang biasa melekat padanya sebagai wabup pada 20 Oktober 2025 oleh Bagian Umum Pemkab Jember. Djoko masih belum mendapat penjelasan soal ini.

    Sementara soal surat perjanjian pembagian kewenangan dan kekuasaan yang digugat Agus MM, menurut Djoko, adalah urusan keperdataannya dengan Fawait. “Apa hubungannya dengan penggugat?” katanya.

    Djoko berharap gugatan tersebut bisa disikapi dengan baik dan semua orang bisa lebih memahami persoalan. “Sejak pelantikan sudah seharusnya kita tidak bicara politik. Kita ini mestinya sudah harus menjalankan tata pemerintahan. Permasalahan ini seharusnya jangan dilihat dari framing politik,” katanya. [wir]

  • Tim Asal Filipina Turut Meriahkan Gelaran International Jember Marching Carnival 2025

    Tim Asal Filipina Turut Meriahkan Gelaran International Jember Marching Carnival 2025

    JEMBER – International Jember Marching Carnival (IJMC) 2025 berlangsung dengan semarak di Kabupaten Jember, Jawa Timur, pada 15-16 November 2025. Selain peserta dalam negeri, acara ini turut dihadiri oleh tim peserta dari Filipina dan dewan juri dari Thailand.

    “Tahun ini IJMC diikuti 43 unit marching band dari berbagai kota di Indonesia serta satu peserta internasional dari Filipina,” kata Ketua Panitia IJMC Tri Basuki dalam keterangannya di Jember, mengutip ANTARA pada Minggu, 16 November.

    Menurutnya, anggota dewan juri dalam kegiatan tersebut dihadirkan berasal dari Thailand, Yogyakarta, Surabaya, dan Bogor, sehingga diharapkan dapat menambah kualitas penilaian pada IJMC 2025.

    “Kami berharap seluruh peserta pulang membawa pengalaman berharga, agar kesempatan kolaborasi semakin terbuka bagi komunitas marching band Asia, dan Jember terus bersinar sebagai panggung budaya di tingkat nasional hingga internasional,” tuturnya.

    Tahun 2025 merupakan tahun ke-8 penyelenggaraan IJMC yang menjadi wadah pertemuan kreativitas, pertunjukan seni, serta kolaborasi budaya, dari berbagai daerah dan negara.

    Rangkaian kegiatan dimulai dengan Night Street Parade Culture sepanjang Jalan Gajahmada menuju alun-alun Jember pada Sabtu (15/11) malam dan dilanjutkan dengan babak final Drum Battle di GOR PKPSO pada 16 November 2025.

    Sementara Bupati Jember Muhammad Fawait mengapresiasi orang tua, pembina, dan seluruh peserta yang telah mengharumkan nama Jember di kancah internasional melalui perolehan lima medali emas di kejuaraan MWBC Malaysia.

    “Saya juga memberikan penghargaan khusus kepada Manajer Jember Marching Band Tri Basuki beserta jajarannya yang konsisten membawa nama Jember ke lingkup nasional hingga dunia,” katanya.

    Pemkab Jember, lanjutnya, berkomitmen menghadirkan pagelaran berskala besar sepanjang tahun karena sektor jasa dan kegiatan terbukti memberi kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi, sebagaimana terlihat pada data BPS pada semester kedua dan ketiga.

    “IJMC 2025 diharapkan mampu menjadi pengungkit ekonomi lokal, menghadirkan ruang yang lebih luas bagi UMKM dan pedagang kaki lima untuk berkembang. Saya berharap gelaran tahun 2026 dapat berlangsung lebih besar dan menghadirkan peserta dari lebih banyak negara,” ujarnya.

  • APBD Jember 2026 Defisit Rp 182,6 M

    APBD Jember 2026 Defisit Rp 182,6 M

    Jember (beritajatim.com) – Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jember, Jawa Timur, defisit sebesar Rp 182,6 miliar. Belanja daerah dialokasikan Rp 4,576 triliun, sementara pendapatan diperkirakan Rp 4,394 triliun.

    “Defisit dan Silpa (sisa lebih anggaran) sudah diproyeksikan secara cermat dan masih realistis dengan kondisi keuangan Pemerintah Kabupaten Jember,” kata Bupati Muhammad Fawait, dalam sidang paripurna ketiga pembahasan APBD 2026, di gedung DPRD Jember, Sabtu (15/11/2025).

    Namun Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD Jember David Handoko Seto meminta kebiasaan menutup defisit dengan silpa tidak terus dilakukan. “Kami mengingatkan agar penggunaan silpa tidak menjadi pola berulang, melainkan sebagai solusi sementara yang harus diimbangi dengan efisiensi dan peningkatan pendapatan,” katanya.

    Sementara Sujarwo Adiono dari Fraksi Partai Golkar Amanah menyoroti proporsi APBD Jember 2026. Dalam rencana APBD 2026, Pendapatan Asli Daerah (PAD) direncanakan sebesar Rp 1,367 triliun rupiah. “Angka ini merupakan kontributor terbesar kedua setelah pendapatan transfer, dalam total pendapatan daerah yang direncanakan sebesar Rp 4,394 triliun,” katanya.

    “Di sisi belanja, total yang dialokasikan adalah Rp 4,576 triliunm dengan komposisi terbesar untuk belanja operasi Rp 3,762 triliun, diikuti belanja modal Rp 345 miliar, belanja transfer Rp 453 miliar, dan belanja tidak terduga Rp 15 miliar.

    Menurut Sujarwo, belanja operasional sangat dominan yakni sekitar 82 persen, menunjukkan biaya rutin besar dan ruang pembangunan fisik kecil. “Belanja modal rendah, hanya 7,5 persen. Ini bisa berdampak pada lambatnya pembangunan infrastruktur,” katanya.

    Sujarwo menyoroti tingginya ketergantungan Pemkab Jember pada Dana Tranfer Pusat yang mencapai sekitar 69 persen. “Pemerintah daerah perlu strategi dan harus lebih kreatif lagi untuk meningkatkan PAD, sehingga tidak terlalu bergantung pada dana transfer pusat,” katanya.

    Kendati ada sejumlah catatan, Sujarwo menyebut secara keseluruhan, Rancangan APBD 2026 ini adalah sebuah rancangan anggaran yang penuh dengan optimisme dan tekad. “Sebuah ikhtiar kolektif yang dijiwai semangat “Semua Karena Cinta” untuk memajukan Jember,” katanya.

    Sujarwo mengacungkan jempol kepada Pemerintah Kabupaten Jember. “Penyusunan dokumen perencanaan fiskalnya matang dan visioner. Kemampuan menjaga komitmen pada program prioritas di tengah tantangan penurunan dana transfer pusat menunjukkan ketangguhan fiskal dan kepemimpinan yang responsif,” katanya.

    Menurut Sujarwo, terobosan seperti layanan kesehatan home care, digitalisasi sistem pajak, dan program Bupati Ngantor di Desa merupakan bukti nyata komitmen pemerintahan yang berpihak pada rakyat dan beradaptasi dengan zaman.

    Sementara itu, Achmad Dhafir Syah dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera memandang dokumen rencana APBD Jember 2026 merupakan bagian penting dari proses transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

    “Kami berkewajiban memberikan pandangan kritis dan konstruktif agar APBD yang disusun dan dijalankan benar-benar berpihak kepada rakyat, memperkuat kemandirian fiskal daerah, serta menjamin keadilan dalam pembangunan di seluruh wilayah Kabupaten Jember,” kata Dhafir.

    Dhafir berharap agar dalam pembahasan selanjutnya, seluruh pihak dapat mengedepankan semangat kolaborasi, transparansi, dan akuntabilitas. “Dengan demikian APBD 2026 benar-benar menjadi anggaran yang berpihak kepada kepentingan rakyat, memperkuat pelayanan publik, serta mendorong pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Kabupaten Jember,” katanya.

    Nurhuda Candra Hidayat dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa mebgatakan, Raperda APBD 2026 akan menjadi penentu arah pembangunan Jember ke depan. “Setiap kebijakan yang dirumuskan hendaknya mencerminkan aspirasi rakyat dan menghadirkan solusi nyata atas berbagai tantangan yang dihadapi daerah,” katanya.

    Bupati Fawait berterima kasih atas semua saran dan masukan, terutama soal komposisi belanja operasional dan belanja modal anggaran tahun 2026. “Kami akan upayakan agar lebih proporsional, demikian pula untuk peningkatan PAD akan kami upayakan agar ketergantungan kepada Pemerintah Pusat semakin berkurang,” katanya.

    “Saat ini Kita sedang menghadapi kondisi Fiskal yang menuntut kehati-hatian. Karena itu, Pemerintah Kabupaten Jember fokus pada penyesuaian program tanpa mengorbankan pelayanan dasar pada masyarakat,” jelas Fawait. [wir]

  • Gerindra dan Nasdem Ingin APBD Jember 2026 Sensitif Bencana

    Gerindra dan Nasdem Ingin APBD Jember 2026 Sensitif Bencana

    Jember (beritajatim.com) – Fraksi Gerindra dan Fraksi Partai Nasdem DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, ingin Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 sensitif terhadap bencana.

    “Kami memberikan perhatian serius pada isu kebencanaan, khususnya banjir yang dari tahun ke tahun semakin menunjukkan risiko yang nyata,” kata Ardi Pujo Prabowo dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya.

    Menurut Ardi, dampak bencana tidak hanya dirasakan oleh pemukiman warga, tapi juga mengancam lahan pertanian yang merupakan sumber nafkah masyarakat. “Kami memandang penanganan banjir tidak cukup hanya pada hilir, tetapi harus dilakukan secara komprehensif dari hulu hingga hilir,” katanya.

    Ardi mendesak dialokasiaknnya anggaran untuk sejumlah kegiatan seperti normalisasi sungai, pengendalian tata ruang, penguatan mitigasi desa, hingga modernisasi sistem peringatan dini. “Untuk penanganan ini, komunikasi intensif dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur mutlak diperlukan, sehingga dukungan anggaran, kewenangan, dan teknis dapat berjalan beriringan,” katanya.

    Ardi menegaskan, upaya ini akan menjadi langkah penting agar Jember benar-benar siap menghadapi perubahan iklim dan dinamika cuaca ekstrem yang semakin sulit diprediksi.

    Sementara itu, Ketua Fraksi Nasdem David Handoko Seto meminta Bupati Muhammad Fawait untuk memberikan perhatian serius pada isu kebencanaan. “Banjir yang terjadi dari tahun ke tahun semakin menunjukkan bahwa tata ruang kita tidak sesuai dengan perencanaan,” katanya.

    David mengatakan, saat ini banyak pengembang perumahan yang membangun asal-asalan tanpa memperhatikan regulasi dan dampak lingkungan.

    “Ada beberapa spot banjir yang menjadi dampak dari buruknya tata kelola lingkungan yang tidak hanya dirasakan oleh pemukiman warga, tetapi juga mengancam lahan pertanian yang merupakan sumber nafkah masyarakat,” katanya.

    Bupati Muhammad Fawait mengatakan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Jember dan perangkat daerah terkait telah melakukan dan terus menguatkan langkah-langkah komprehensif penanganan bencana.

    “Kami melakukan penguatan mitigasi berbasis masyarakat, melalui pembentukan desa dan kelurahan tangguhn Bencana (destana dan keltana), peningkatan kapasitas relawan, serta pelaksanaan edukasi dan simulasi kesiapsiagaan dan penguatan komunikasi kelembagaan,” kata Fawait, dalam sidang paripurna ketiga pembahasan APBD 2026, di gedung DPRD Jember, Sabtu (15/11/2025).

    Selain itu, lanjut Fawait, Pemkab Jember telah memasang sistem peringatan dini atau early warning system, termasuk pemasangan alat pemantau curah hujan dan tinggi muka air, serta pemanfaatan teknologi informasi untuk peringatan dini.

    “Dalam strategi penanganan hulu–hilir, saat ini Pemerintah Kabupaten Jember melaksanakan pendekatan penanganan banjir secara menyeluruh dari hulu, tengah, hingga hilir,” kata Fawait. [wir]

  • DPRD Jember Kecam Rendahnya Serapan APBD 2025

    DPRD Jember Kecam Rendahnya Serapan APBD 2025

    Jember (beritajatim.con) – Rendahnya serapan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Jember, Jawa Timur, Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan parlemen. Bupati Muhammad Fawait menyodorkan sejumlah alasan.

    Tercatat hingga 31 Oktober 2025, serapan APBD Jember 2025 hanya 50 persen. “Kondisi ini menunjukkan bahwa perencanaan program belum sepenuhnya matang, sehingga banyak menemukan kendala dalam pelaksanannya,” kata Widarto, juru bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jember.

    Banyaknya program yang berjalan lambat, menurut Widarto, berpotensi menimbulkan sisa anggaran (silpa). “Kami mengimbau agar Rancangan Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah 2026 harus berbasis pada perencanaan dan konsep yang matang, bukan sekadar coretan di atas kertas,” katanya.

    Menurut Widarto, Fraksi PDI Perjuangan memandang, Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bukan hanya soal hitungan angka. “Ini tentang keberpihakan pada rakyat. Setiap kebijakan dan alokasi anggaran harus menjawab kebutuhan dasar masyarakat, memperkuat ekonomi rakyat, dan memperluas kesejahteraan sosial,” katanya.

    Widarto menyampaikan kembali komitmen PDI Perjuangan terus mengawal anggaran daerah agar digunakan secara tepat, berpihak pada wong cilik, serta berorientasi pada Jember yang lebih sejahtera.

    Ketua Fraksi Partai Nasdem David Handoko Seto menilai ada kendala signifikan dalam proses perencanaan kegiatan maupun pelaksanaan APBD Jember 2025. “Kalau boleh kami gambarkan bahwa Bupati sudah full speedm namun sebagian OPD (Organisasi Perangkat Daerah) masih lemot dalam mengerjakan tugas pokok fungsinya,” katanya.

    “Perlu dipahami bahwa masyarakat menuntut percepatanm terutama program prioritas. Arahan Bupati sudah jelas: bekerja cepat, tepat, dan berorientasi hasil. Hal ini rupanya belum bisa ditangkap maksimal oleh OPD,” kecam David.

    Juru bicara Fraksi Gerindra Ardi Pujo Prabowo berpendapat sama. Dia melihat rendahnya serapan ini sinyal adanya kendala dalam proses perencanaan maupun pelaksanaan. “Bupati sudah berada di persneling lima, tetapi sebagian OPD masih menjalankan tugas dengan kecepatan persneling tiga,” sindirnya.

    Ardi meminta OPD harus melakukan inovasi, berani mengambil terobosan, dan tidak sekadar bekerja rutinitas. “Apalagi bagi OPD penghasil pendapatan asli daerah, terobosan kreativitas bukan pilihan, tetapi keharusan. Ini agar kemandirian fiskal Jember semakin kuat dari tahun ke tahun,” katanya.

    Berdampak pada Mutu Proyek
    Ardi menyebut rendahnya serapan berimplikasi langsung pada kualitas pekerjaan proyek fisik. “Menumpuknya kegiatan pada akhir tahun, terutama pekerjaan fisik, membuat banyak proyek terpaksa dikerjakan pada musim penghujan,” katanya.

    “Kondisi ini tentu berdampak pada kualitas dan ketahanan bangunan. Kami mendorong percepatan pelaksanaan program prorakyat dimulai sejak awal tahun anggaran. Dengan memajukan pola kerja, manfaat pembangunan dapat dirasakan lebih cepat, kualitas dapat dijaga, dan efisiensi pembiayaan bisa dicapai,” kata Ardi yang juga Ketua Komisi C DPRD Jember ini.

    Achmad Dhafur Syah dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera sepakat, menumpuknya pekerjaan di akhir tahun anggaran menunjukkan manajemen pelaksanaan program yang tidak berjalan optimal sejak triwulan pertama.

    “Hal ini dapat menurunkan kualitas pekerjaan, menimbulkan kesan sekadar menghabiskan anggaran, serta berpotensi menimbulkan inefisiensi dan pemborosan,” katanya.

    “OPD seharusnya berhitung cermat bahwa di akhir tahun proyek harus dikerjakan pada musim hujan berakibat pada kualitas pekerjaan. Kami mendorong percepatan pelaksanaan program terutama untuk kerakyatan wajib dimulai sejak awal tahun anggaran,” kata David Handoko Seto.

    Evaluasi Kinerja OPD
    Sementara itu, Nurhuda Candra Hidayat dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa meminta Bupati Fawait untuk mengevaluasi OPD yang memiliki realisasi serapan anggaran rendah. “Kondisi ini menjadi ironi, sebab di tengah keterbatasan ruang fiskal akibat pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat, justru ada OPD yang belum menunjukkan kesiapan optimal dalam pelaksanaan program kerja,” katanya.

    “Sebagai solusi konkret, kami mendorong agar proses pembelanjaan APBD dapat dimulai sejak awal tahun atau pada trimester pertama, sehingga penyerapan anggaran dapat berlangsung lebih efektif dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” kata Nurhuda.

    David Handoko Seto meminta OPD lebih berani mengambil langkah inovasi. “Tidak sekadar melakukan pekerjaan menggugurkan kewajiban, terutama bagi OPD penghasil PAD, menjadi suatu keharusan untuk berinovasi dan menciptakan terobosan demi mendongkrak PAD menuju kemandirian fiskal untuk tahun-tahun berikutnya.” katanya.

    David juga meminta bupati untuk mengevaluasi semua OPD. “Berikan penghargaan untuk OPD yang bisa optimal melaksanakan tugas, dan berikan hukuman terhadap OPD yang tidak bisa mengikuti ritme bupati,” katanya.

    Penjelasan Bupati Fawait
    Bupati Muhammad Fawait menyebut rendahnya penyerapan anggaran dikarenakan adanya regulasi efisiensi anggaran berupa Instruksi Presiden Nomor I Tahun 2025 pada awal Tahun Anggaran 2025.

    “Selain itu rendahnya serapan juga disebabkan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan pada triwulan IV masih dalam proses pengadaan, sehingga belum terealisasi percairan keuangannya,” kata Fawait, dalam sidang paripurna ketiga pembahasan APBD 2026, di gedung DPRD Jember, Sabtu (15/11/2025).

    Fawait sependapat, percepatan pelaksanaan kegiatan sangat penting untuk menghindari penumpukan pekerjaan di akhir tahun yang dapat berdampak pada kualitas pembangunan. “Sebagai tindak lanjut, kami telah melakukan percepatan penyusunan dokumen perencanaan dan proses pengadaan, meningkatkan koordinasi dengan perangkat daerah terkait, serta memperkuat pengendalian dan pengawasan lapangan,” katanya.

    Menurut Fawait, upaya ini dilakukan agar kegiatan fisik dapat terlaksana, kualitas hasil pekerjaan terjaga, dan serapan anggaran lebih optimal. “Saat ini memang musim penghujan, namun kami tetap berkomitmen untuk menjaga kualitas hasil pekerjaan sesuai spesifikasi serta memastikan penyelesaiannya tepat waktu,” katanya.

    “Kami juga berkomitmen untuk terus memperbaiki pola kerja dan manajemen pelaksanaan agar serapan anggaran meningkat, kualitas pembangunan terjaga, serta tujuan peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat tercapai,” kata Fawait. [wir]

  • Golkar Amanah Minta Pemkab Jember Tampilkan Foto Bupati dan Wabup di Ruang Publik

    Golkar Amanah Minta Pemkab Jember Tampilkan Foto Bupati dan Wabup di Ruang Publik

    Jember (beritajatim.com) – Fraksi Partai Golongan Karya Amanah yang merupakan gabungan legislator Partai Golkar dan Partai Amanat Nasional di DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, meminta Bupati Muhammad Fawait dan Wakil Bupati Djoko Susanto duduk bersama.

    “Sebagai mitra strategis Pemerintah Kabupaten Jember, kami merasa perlu untuk menyampaikan renungan bersama demi menyinergikan kembali langkah kepemimpinan kita. Perjalanan pemerintahan yang masih panjang menuntut keutuhan dan kesatuan visi yang kokoh,” kata Sujarwo Adiono, juru bicara Fraksi Golkar Amanah, dalam sidang paripurna pandangan umum terhadap Rencana APBD Jember 2026, Jumat (14/11/2025).

    Menurut Sujarwo, Golkar Amanah melihat urgensi untuk merekatkan kembali hubungan yang sempat mengalami dinamika. “Harmonisasi di pucuk pimpinan adalah fondasi utama bagi stabilitas dan kemajuan daerah,” katanya.

    “Sebagai wujud dari komitmen kebersamaan tersebut, pemasangan gambar Bupati dan Wakil Bupati secara berdampingan pada seluruh media komunikasi publik, baik baliho maupun banner kegiatan kedinasan, merupakan langkah simbolis yang sangat bermakna,” kata Sujarwo.

    Sujarwo menegaskan, representasi visual ini bukan sekadar formalitas, melainkan penegasan pesan politik tentang persatuan dan kepemimpinan kolektif yang dapat menginspirasi seluruh lapisan masyarakat dan birokrasi.

    “Kami juga menyadari sepenuhnya, bahwa setiap gejolak yang terjadi pada level pimpinan membawa dampak psikologis terhadap iklim kerja di lingkungan organisasi perangkat daerah dan jajarannya,” kata Sujarwo.

    Menurut Sujarwo, suasana yang kurang kondusif dapat menggerus semangat dan optimalitas kinerja aparatur. “Dengan demikian, kerukunan dan kekompakan antara Bupati dan Wakil Bupati merupakan prasyarat mutlak untuk menciptakan ekosistem pemerintahan yang sehat, dinamis, dan berorientasi pada hasil,” katanya.

    “Kami menyampaikan harapan dan dorongan yang tulus agar kedua pimpinan daerah dapat duduk bersama, berkomunikasi secara produktif, dan memulai babak baru yang penuh sinergi,” kata Sujarwo.

    Sujarwo menegaskan, hanya dengan kolaborasi yang solid, percepatan pembangunan Jember di segala bidang dapat diwujudkan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat yang dicita-citakan bersama.

    Konflik antara Bupati Fawait dan Wabup Djoko sudah terjadi sejak keduanya dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025. Djoko merasa tidak pernah dilibatkan dalam setiap pengambilan keputusan strategis. Dia juga nyaris tak pernah diundang dalam sidang paripurna atau mewakili jika Bupati Fawait berhalangan.

    Puncaknya adalah saat Djoko mengadukan pemerintahan Jember ke Menteri Dalam Negeri dan Komisi Pemberantasan Korupsi. [wir]

  • Pajak Tidak Dinaikkan untuk Kejar Target Pendapatan Asli Jember Rp 1,376 T

    Pajak Tidak Dinaikkan untuk Kejar Target Pendapatan Asli Jember Rp 1,376 T

    Jember (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, memasang target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 1,376 triliun dalam APBD 2026. Namun pajak daerah tidak akan dinaikkan untuk memenuhi target itu.

    “Pemerintah Kabupaten Jember berkomitmen tidak menaikkan pajak untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD),” kata Bupati Muhammad Fawait, dalam pembacaan Nota Pengantar Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026, di gedung DPRD Jember, Senin (10/11/2025).

    Menurut Fawait, Pemkab Jember akan menambal kebocoran pajak semaksimal mungkin. Pemkab Jember juga melakukan upaya-upaya untuk mendatangkan program dari pemerintah pusat ke Jember.

    Pengurangan dana transfer pusat ke Jember sebesar Rp 270 miliar, menurut Fawait, mengharuskan penyesuaian anggaran secara ketat. “Namun kami tetap berfokus pada lima program prioritas,” katanya.

    Lima program prioritas itu adalah peengentasan kemiskinan dan perlindungan sosial yang merata; mewujudkan sumber daya manusia yang religius unggul dan setara; pembangunan birokrasi yang profesional, humanis dan melayani serta penerapan teknologi; mewujudkan infrastruktur yang berkualitas, penataan kota berbasis pembangunan berkelanjutan; dan percepatan pertumbuhan ekonomi kerakyatan dan penguatan ketahanan pangan.

    Ketua Fraksi PDI Perjuangan yang juga anggota Komisi C, Edi Cahyo Purnomo, pesimistis target PAD akan terpenuhi pada 2026. “Pada 2025, dari target Rp 1 triliun, per September kemarin target ini baru terealisasi 60 persen,” katanya.

    Target pajak bumi dan bangunan perkotaan dan perdesaan baru tercapai Rp 22 miliar dari target Rp 83 miliar. Sementara itu pendapatan dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) baru tercaoau Rp 37 miliar dari target Rp 108 miliar.

    “Maka apa langkah-langkah yang harus dilakukan pemerintah daerah untuk mendongkrak tentang pendapatan asli daerah? Pendapatan yang harus didorong lagi tapi sampai hari ini belum selesai terkait retribusi, khususnya parkir,” kata Purnomo.

    Saat parkir berlangganan ditetapkan, menurut Purnomo, PAD mendapat pemasikan Rp 19 miliar. “Tapi pada 2024-2025, semakin drastis menurun dan jeblok jauh. Kemarin pada 2024 hanya Rp 1,5 miliar. Bahkan untuk membayar juru parkir saja tidak akan mampu,” katanya.

    Komisi C mendorong diberlakukannya kembali parkir berlangganan. “Tapi kemarin ketika hearing, parkir berlangganan masih belum bisa dilaksanakan karena terkendala regulasi. Dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024, tidak ada sandarannya. Peraturan bupati belum selesai,” kata Purnomo. [wir]

    Purnomo berharap parkir berlangganan segera diberlakukan sehingga bisa meningkatkan PAD pada 2026. “Kemarin saya cek, anggaran untuk pembelanjaan stiker katanya ini, ini sudah dianggarkan di Perubahan APBD kemarin. Jangan sampai stikernya selesai, tapi regulasi peraturan bupatinya belum selesai,” katanya. [wir]

  • Belanja APBD Jember 2026 Rp 4,576 T

    Belanja APBD Jember 2026 Rp 4,576 T

    Jember (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, mengalokasikan belanja Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp 4,576 triliun. Sementara pendapatan direncanakan Rp 4,394 triliun.

    Demikian nota pengantar yang dibacakan Bupati Muhammad Fawait, dalam sidang paripurna di gedung DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, Senin (10/11/2025) malam.

    Sektor pendapatan direncanakan diperoleh dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 1,376 triliun dan pendapatan transfer Rp 3,026 triliun.

    Sementara belanja operasi dialokasikan Rp 3,762 triliun, belanja modal Rp 345 miliar, belanja tidak terduga Rp 15 miliar, belanja transfer Rp 453 miliar, penerimaan pembiayaan Rp 182,6 miliar.

    Pagu terbesar untuk urusan pemerintahan bidang kesehatan yakni Rp 1,541 triliun dan bidang pendidikan sebesar Rp 1,375 triliun. Berikutnya adalah urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang yakni Rp 221,079 miliar.

    Besarnya alokasi pagu bidang kesehatan tak lepas dari bidang ini sebagai prioritas. PesertaUniversal Health Coverage di Jember hingga 1 Oktober 2025 mencapai 2.592.381 orang atau 98,74 persen dari total. penduduk.

    “Ke depan, Pemkab Jember menargetkan 100 persen cakupan UHC agar seluruh penduduk tanpa terkecuali untuk mendapatkan perlindungan kesehatan,” kata Bupati Fawait.

    Salah satu pengembangan dari Universal Health Coverage (UHC), menurut Fawait, adalah pelayanan home care bagi masyarakat yang mengidap penyakit kronis hingga disabilitas. “Layanan home care akan dilaksanakan pada 1 Januari 2026,” katanya.

    Pemkab Jember akan mempersiapkan kendaraan khusus, tenaga kesehatan, dan alat komunikasi. “Dengan demikian masyarakat yang tidak bisa ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan, bisa berkomunikasi dengan dokter melalui handphone untuk berkonsultasi,” kata Fawait.

    Nantinya, lanjut Fawait, tim tenaga kesehatan akan mendatangi rumah pasien. “Dengan demikian, tidak ada lagi warga yang terpinggirkan dari akses layanan medis hanya karena kendala finansial. Keberhasilan Jember dalam mendekati cakupan penuh UHC mencerminkan keberhasilan kebijakan pemerintah daerah dalam menempatkan kesehatan sebagai prioritas pembangunan,” katanya. [wir]

  • Tak Akur, Warga Jember Gugat Bupati Fawait dan Wabup Djoko ke Pengadilan

    Tak Akur, Warga Jember Gugat Bupati Fawait dan Wabup Djoko ke Pengadilan

    Jember (beritajatim.com) – Mashudi alias Agus MM, warga Kecamatan Kaliwates, menggugat Bupati Muhammad Fawait dan Wakil Bupati Djoko Susanto ke Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur.

    Gugatan didaftarkan pada 3 November 2025 dengan nomor Perkara 131/Pdt.G/2025/PN Jmr Sidang perdana akan digelar pada Rabu, 19 November 2025, dengan menempatkan Wabup Djoko sebagai tergugat dan Bupati Fawait sebagai turut tergugat.

    Gugatan itu berhubungan dengan ketidakakuran Bupati Muhammad Fawait dengan Wabup Djoko Susanto. Mashudi sudah menyiapkan sejumlah bukti ketidakharmonisan Fawait dan Djoko, mulai dari surat kesepakatan pembagian tugas, ketidakhadiran Wabup dalam sejumlah acara resmi, banyaknya foto yang memampang Bupati Fawait dan istrinya daripada foto Wabup, hingga tidak ditunjuknya Wabup untuk mewakili saat Bupati berhalangan.

    Dalam surat gugatannya, Mashudi mengatakan, konflik tersebut berdampak terhadap pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Jember, sehingga merugikannya sebagai penjual freelance galvalum atau baja ringan. “Permintaan kebutuhan galvalum atau baja ringan berkurang drastis,” katanya.

    Maka dalam gugatannya, Mashudi meminta hakim untuk memerintahkan Bupati Fawait dan Wabup Djoko melakukan rekonsiliasi dan sinergi dalam menjalankan roda pemerintahan Kabupaten Jember sampai akhir masa jabatan.

    “Kami juga meminta hakim untuk memerintahkan mereka menjaga kondusivitas masyarakat dari kegaduhan yang berdampak pada pembangunan Kabupaten Jember,” kata Mashudi.

    Konflik antara Bupati Fawait dan Wabup Djoko sudah terjadi sejak keduanya dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025. Djoko merasa tidak pernah dilibatkan dalam setiap pengambilan keputusan strategis. Puncaknya adalah saat Djoko mengadukan pemerintahan Jember ke Menteri Dalam Negeri dan Komisi Pemberantasan Korupsi. [wir]