Tag: Muhammad Fawait

  • Ketua Partai Gelora Jember Ngunduh Mantu di Pendapa Wahyawibawagraha Tanpa Biaya Sewa

    Ketua Partai Gelora Jember Ngunduh Mantu di Pendapa Wahyawibawagraha Tanpa Biaya Sewa

    Jember (beritajatim.com) – Tulus Madiyono, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Kabupaten Jember, Jawa Timur, ngunduh mantu di Pendapa Wahyawibawagraha, Kabupaten Jember, Sabtu (10/1/2026), tanpa dipungut biaya sewa.

    Tulus adalah salah satu pendukung Bupati Muhammad Fawait saat pemilihan kepala daerah. Resepsi pernikahan putrinya Izzatun Nisa’ Fitdausi dengan Ridza Kalimanto digelar di lantai dua pendapa pada pukul 11.00 hingga 14.00 WIB.

    Lantai dua pendapa biasa digunakan untuk acara-acara seremonial kenegaraan. Wartawan sempat kesulitan untuk masuk ke lokasi resepsi, karena dicegat petugas pengamanan dalam.

    Sutrisno, wartawan Kliktimes.com, sudah menjelaskan identitasnya. “Kami sudah izin Kepala Bagian Umum Pak Hisyam,” katanya.

    Namun, menurut Sutrisno, petugas tersebut justru balik bertanya. “Siapa Pak Hisyam?”

    Hisyam Wahyu Aditya, Kepala Bagian Umum & Protokol Komunikasi Pimpinan Pemkab Jember, mengatakan, ada permohonan resmi untuk menggunakan pendapa. “Kemudian ditindaklanjuti dan diujicobakan sebagai salah satu strategi ke depan untuk meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah),” katanya.

    Hisyam menegaskan izin penyelenggaraan pernikahan oleh masyarakat umum di pendapa hanya bersifat uji coba. “Dipastikan juga bahwa dari kami tidak ada support dalam bentuk apapun, baik dalam bentuk makanan, gardening, tidak ada. Semuanya dari pihak yang mempunyai acara. Tidak ada dari kami. Bahkan di (lantai) bawah yang biasanya ada makanan untuk tamu, hari ini kami stop,” katanya.

    Hisyam mengatakan penggunaan pendapa untuk acara ngunduh mantu tersebut tak dipungut biaya alias gratis. “Kami hanya menyiapkan protokoler untuk mensterilkan area (lantai) bawah. Tidak boleh ada tamu yang ke (ruang) bawah, karena itu area bupati,” katanya.

    Bagaimana dengan biaya listrik pendapa yang digunakan acara ngunduh mantu tersebut? “Tagihan listrik adalah untuk penggunaan di pendapa selama satu bulan. Kan tidak bisa dihitung per hari, kemudian kita memungut dari sana,” kata Hisyam.

    Rencananya, tidak hanya pendapa yang diujicobakan untuk disewakan. Menurut Hisyam, akan ada kajian untuk menambah pendapatan dari pemanfaatan aset milik Pemkab Jember lainnya seperti J-Klab.

    Pendapa menjadi objek uji coba pertama karena dinilai memiliki daya jual. “Nantinya setelah hasil kajian muncul, paket kebijakannya apa, apakah perlu peraturan bupati, apakah perlu perubahan perda, itu dikaji oleh tim, bukan kami,” kata Hisyam.

    Kebijakan itu nantinya tak hanya mengatur harga sewa, namun juga alur permohonan perizinan dan bahkan kapasitas jumlah tamu yang diundang.

    Selain pendapa, menurut Hisyam, rumah dinas sekretaris daerah di Perumahan Gunung Batu sudah dikaji untuk dimanfaatkan. “Apakah mau dijadikan guest house atau mau dimanfaatkan lagi untuk rumah dinas, saat ini tim sedang mengkaji,” katanya.

    Masyarakat juga bisa menggunakan videotron raksasa di alun-alun Jember Nusantara. “Kami tidak memungut apapun. Silakan, boleh Karena operatornya dari Diskominfo, harus berkoordinasi dengan mereka,” kata Hisyam.

    Sebenarnya bukan sekali ini saja Pendapa Wahyawibawagraha menjadi lokasi resepsi pernikahan. Dua belas tahun silam, tepatnya 6 Juli 2012, Bupati MZA Djalal mengizinkan pendapa menjadi lokasi resepsi pernikahan artis Anang Hermansyah dan Ashanty. Acara itu disiarkan stasiun televisi swasta RCTI. [wir]

  • Kepala BKN: ASN Penting Banget tapi Sok Rumangsa Ora Penting

    Kepala BKN: ASN Penting Banget tapi Sok Rumangsa Ora Penting

    Jember (beritajatim.com) – Kepala Badan Kepegawaian Nasional RI Zudan Arif Fakrulloh mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) untuk bekeerja serius melaksanakan visi dan misi presiden, gubernur, dan kepala daerah.

    “Dengan Perda SOTK (Peraturan Daerah Susunan Organisasi dan Tata Kerja), semua kewenangan bupati sudah didelegasikan kepada para ASN. Itu penting dan luar biasanya para ASN,” kata Zudan, saat memberikan sambutan dalam acara senam bersama ASN, di alun-alun Jember Nusantara, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Jumat (9/1/2026).

    Namun, menurut Zudan, para ASN sering merasa tidak penting. “Sok rumangsa ra pati penting. Itu yang jadi masalah. Teko sak karepe dewe, ngantor sak karepe dewe (datang dan bekerja di kantor semaunya, red),” katanya.

    Zudan mengingatkan hal itu tidak boleh terjadi, termasuk di kalangan ASN Pemkab Jember. “APBN kita Rp3.600 triliun. APBD kita Rp1.300 triliun. Yang mengeksekusi tanda tangannya, semuanya ASN,” katanya.

    Tugas 6,5 juta ASN di Indonesia, menurut Zudan, bertugas membuat rakyat sejahtera dan bahagia, “Pintunya Asta Cita. Pintu Nasional. Kemudian ada pintu provinsi, visi misi gubernur. Ada pintu kabupaten kota, visi misi bupati dan walikota,” katanya.

    BKN bertugas mendorong ASN mewujudkan Asta Cita, visi-misi gubernur, dan visi-misi bupati dan walikota. “Kalau bupati walikota berhasil, maka gubernur berhasil, dan Asta Cita berhasil,” kata Zudan.

    Sementara itu, Bupati Muhammad Fawait menegaskan, ASN adalah ujung ujung tombak pelayanan di Kabupaten Jember. “Maka untuk menjaga pelayanan yang baik di Kabupaten Jember, di saat provinsi mungkin TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai)-nya dipotong, karena ada pengurangan transfer dari pusat, beberapa kabupaten dan kota juga dipotong, untuk Kabupaten Jember kami pertahankan TPP-nya,” katanya.

    Fawait mengaku kebijakan itu cukup membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jembee. “Tapi saya yakin dengan doa para ASN di Kabupaten Jember, walaupun TPP-nya tidak kita turunkan karena pengurangan transfer, maka itu hakikatnya naik. Alhamdulillah PAD (Pendaoatan Asli Daerah) kami untuk tahun 2025 naik 30 persen,” katanya.

    Fawait juga menyebut kualitas ASN di Jember lebih baik dibanding tempat lain. Jember adalah salah satu kota pendidikan, sehingga ASN-nya pasti kualitasnya insyaallah lebih baik dibanding yang lainnya cuma mungkin tinggal kita manajemen dengan baik, supaya bergeraknya kompak. Saya yakin Jember ke depan akan menjadi salah satu pusat pertumbuhan ekonomi andalan di ujung timur pulau Jawa,” katanya. [wir]

  • Bupati Fawait Sebut Masa Transisi Kepemimpinan di Jember Smooth dan Penuh Cinta

    Bupati Fawait Sebut Masa Transisi Kepemimpinan di Jember Smooth dan Penuh Cinta

    Jember (beritajatim.com) – Bupati Muhammad Fawait menyebut masa transisi kepemimpinan di Kabupaten Jember, Jawa Timur, berjalan lancar, termasuk pergantian jajaran direksi dua badan usaha milik daerah (BUMD).

    Jajaran direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Pandalungan dan Perusahaan Daerah Perkebunan Kahyangan serentak mengundurkan diri sebelum masa jabatan selesai, berdasarkan permintaan yang disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah Jember Achmad Imam Fauzi.

    Kini posisi direktur di dua BUMD itu dijabat birokrat Pemkab Jember. Regar Jeane Dealen Nangka, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jember diangkat menjadi Pelaksana Tugas Perumdam Tirta Pandalungan. Danang Andriasmara, Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Jember, diangkat menjadi Pelaksana Tugas Perusahaan Daerah Perkebunan Kahyangan.

    “Berdasarkan data dan realita, hari ini proses peralihan kepemimpinan di Jember yang paling smooth adalah di era kita, termasuk terkait masalah BUMD,” kata Bupati Fawait, saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di kantor Badan Pendapatan Daerah Jember, Selasa (6/1/2026).

    Menurut Fawait, sejumlah direksi BUMD di beberapa daerah hanya bertahan dalam hitungan hari setelah terjadi pergantian kepala daerah. “Kami tidak (seperti itu). Kami memberikan kesempatan untuk berkarir sampai tuntas, sampai kita ada penilaian yang baik (tentang kinerja mereka),” katanya.

    Masa jabatan direksi Perumdam seharusnya berakhir pada 15 Agustus 2027 dan direksi PDP Kahyangan seharusnya mengakhiri masa jabatan pada 15 Oktober 2026. “Tapi kawan-kawan kami di BUMD memilih untuk mengundurkan diri,” kata Fawait.

    Fawait menghormati sikap mereka. “Saya atas nama bupati memberikan apresiasi kepada jajaran direksi, PDP dan Perumdam yang sudah memberikan yang terbaik untuk Kabupaten Jember selama ini. Bukan diberhentikan, tetapi mengundurkan diri. Itu hal yang paling penting. Ini menunjukkan bahwa transisi kepemimpinan di Jember sangat smooth dan sangat penuh cinta,” katanya.

    “Kalau ada orang mengatakan bahwa ini kasar sekali, Loh, kasar di mana? Tidak ada yang kasar sedikitpun. Ini sangat smooth, bahkan kami memberikan apresiasi kepada dua jajaran direksi Perumdam dan PDP, dan saya memberikan penghormatan yang luar biasa,” kata Fawait.

    Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Jember Deni Irawan mengatakan, Regar dan Danang ditugasi menyeleksi direksi masing-masing BUMD dengan membentuk panitia seleksi. “Pansel nanti ada beberapa unsur dari internal maupun dari eksternal yang dibentuk Gus Bupati,” kata Deni.

    Deni Irawan yakin perekrutan direksi dua BUMD Jember itu maksimal akan menghabiskan waktu kurang lebih tiga bulan. “Bisa lebih cepat,” katanya. [wir]

  • Bupati Fawait Tunjuk Dua Pejabat Jadi Plt Dirut Perumdam dan PDP Kahyangan Jember

    Bupati Fawait Tunjuk Dua Pejabat Jadi Plt Dirut Perumdam dan PDP Kahyangan Jember

    Jember (beritajatim.com) – Regar Jeane Dealen Nangka, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jember, Jawa Timur, diangkat menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Pandalungan.

    Sementara itu Danang Andriasmara, Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Jember, diangkat menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Perusahaan Daerah Perkebunan Kahyangan.

    Tugas mereka efektif berjalan sejak 5 Januari 2026, menggantikan jajaran direksi dua badan usaha milik daerah (BUMD) Jember yang diminta mengundurkan diri oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Achmad Imam Fauzi sebelum masa jabatan selesai.

    Tidak ada batas waktu masa kerja pelaksana tugas. “Batas waktunya sampai ditunjuknya pejabat definitif,” kata Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Jember Deni Irawan, Selasa (6/1/2026).

    Regar dan Danang ditugasi menyeleksi masing-masing BUMD itu dengan membentuk panitia seleksi. “Pansel nanti ada beberapa unsur dari internal maupun dari eksternal yang dibentuk Gus Bupati,” kata Deni.

    Deni Irawan yakin perekrutan direksi dua BUMD Jember itu maksimal akan menghabiskan waktu kurang lebih tiga bulan. “Bisa lebih cepat,” katanya.

    Seharusnya masa jabatan direksi Perumdam berakhir pada 15 Agustus 2027 dan direksi PDP Kahyangan seharusnya mengakhiri masa jabatan pada 15 Oktober 2026. Namun mendadak Achmad Imam Fauzi atas perintah Bupati Muhammad Fawait meminta mereka membuat surat pengunduran diri paling lambat 31 Desember 2025. [wir]

  • Minta Direksi 2 BUMD Mundur, Ahli Hukum Unej: Bupati Jember Gamang

    Minta Direksi 2 BUMD Mundur, Ahli Hukum Unej: Bupati Jember Gamang

    Jember (beritajatim.com) – Ahli hukum Universitas Jember Aries Harianto mengkritisi proses pengunduran diri dewan pengawas dan direksi dua badan usaha milik daerah (BUMD) Kabupaten Jember, Jawa Timur.

    Dewan pengawas dan direksi Perusahaan Daerah Perkebunan Kahyangan dan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Pandalungan masing-masing sebenarnya baru akan mengakhiri masa jabatan masing-masing pada 2026 dan 2027.

    Namun Bupati Muhammad Fawait melalui Kepala Badan Pendapatan Daerah Achmad Imam Fauzi meminta mereka untuk membuat surat pengunduran diri sebelum 1 Januari 2026.

    Aries mengingatkan agar persoalan pengunduran diri tidak disederhanakan. “Jangan memaknai bahwa pengunduran diri ini sebatas orang mundur karena diminta mundur. Itu namanya simplifikasi yang menegasikan substansi,” katanya, Selasa (30/12/2025).

    Aries menyebut penyederhanaan masalah ini tidak rasional karena menutup pintu penyebab yang menjadi akar persoalan. “Direksi dan pengawas itu direkrut berdasarkan aturan. Pengakhiran hubungan kerjanyanya harus berdasarkan aturan pula. Tidak mungkin desakan mundur oleh Bupati tanpa musabab. Musabab inilah yang menjadi pokok persoalan,” katanya.

    Aries memahami bahwa bupati sebagai kuasa pemilik modal (KPM) memiliki otoritas terhadap restrukturisasi direksi dan pengawas BUMD. “Tapi jangan lupa, keberadaan dirinya bukan pemilik pribadi aset daerah. Jadi otoritas sebagai KPM juga butuh pertanggungjawaban,” katanya.

    “Tata kelola perusahaan daerah dituntut objektif dan profesional. Kalaupun sudah memiliki peraturan daerah soal tata kelola BUMD, perlu dilakukan penyesuaian dengan regulasi di atasnya. Tidak rasional jika dalih konsistensi menjalankan perda di satu sisi, namun secara substantif bertentangan dengan regulasi di atasnya maka yang berlaku adalah regulasi di atas perda, yakni Peraturan Mendagri,” kata Aries.

    Aries tidak melihat ada persoalan perusahaan yang membuat direksi dan pengawas mengundurkan diri. Evaluasi Kinerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menempatkan Perumdam Tirta Pendalungan, masuk dalam kategori ‘sehat’ atau dalam level puncak terhitung sejak 2020 hingga 2024.

    “Dalam rentang waktu yang sama, predikat Kinerja menurut Kemendagri masuk dalam kategori ‘baik’ dalam opsi hirarki penilaian : baik sekali, baik, cukup, kurang, tidak baik,” kata Aries.

    Bahkan, lanjut Aries, tren kontribusi terhadap Pemkab Jember cenderung naik dari Rp 1 miliar pada 2022, Rp 1,25 miliar pada 2023, Rp 1,5 miliar pada 2024, dan Rp 1,75 miliar pada 2025.

    “PDP Kahyangan juga demikian. Dari sisi kesejahteraan menyangkut upah mengalami kenaikan meskipun belum paripurna dalam proses penataan. Bahkan dalam proses penataan telah mendapatkan laba,” kata Aries.

    Di sinilah kemudian Aries menilai Bupati Fawait gamang untuk mengambil keputusan dalam melakukan tata kelola BUMD. Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris BUMD Pasal 54 ayat (1) dan (2), menyebutkan, pemberhentian sewaktu-waktu harus disertai alasan pemberhentian.

    “Alasan dimaksud berupa: tidak dapat melaksanakan tugas atau tidak melaksanakan ketentuan normatif atau curang yang menimbulkan kerugian pada BUMD, negara dan daerah atau mundur atau tidak memenuhi persyaratan mengemban jabatan atau dan lain-lain,” kata Aries.

    Aries mempertanyakan kesesuaian indikator kinerja dua BUMD dengan Peraturan Mendagri yang merasionalkan permintaan pengunduran direksi dan dewan pengawas. “Tentu hal ini butuh pengkajian tersendiri. Jangan sampai kebijakan apapun melepaskan aturan dan terkesan gegabah serta tidak cermat,” katanya.

    Aries melihat ada celah persoalan jika direksi atau pengawas yang didesak mundur melakukan perlawanan. “Katakanlah, karena tidak melaksanakan desakan, kemudian Bupati mengeluarkan SK Pemberhentian. Akibatnya terjadi sengketa tata usaha negara,” katanya.

    Menurut Aries, para pihak bisa tidak menggubris permintaan mundur tersebut. “Desakan atau permintaan itu bersifat rekomendasi dan tidak diatur dalam aturan. Desakan itu bukan Keputusan Tata Usaha Negara. Hemat saya dengan pertimbangan menjunjung asas kepastian dan mencegah preseden buruk, proses hukum harus dilalui baik oleh bupati maupun direksi atau pengawas dua BUMD itu,” katanya. [wir]

  • Wakil Ketua DPRD Jember Tegur Pejabat Sekda: Jangan Berpolitik!

    Wakil Ketua DPRD Jember Tegur Pejabat Sekda: Jangan Berpolitik!

    Jember (beritajatim.com) – Widarto, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, menegur Pejabat Sekretaris Daerah Akhmad Helmi Luqman dan memintanya agar jangan berpolitik.

    Teguran ini dilontarkan Widarto, saat rapat Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah, di DPRD Kabupaten Jember, Senin (29/12/2025).

    “Mohon maaf kalau saya mengingatkan di rapat, bukan urusan person-to-person, bukan urusan suka enggak suka. Pak Sekda tolong jangan berpolitik, yang berpolitik kami saja. Kalau kami minta data ya tolong dikasihlah. Kami juga tidak sedang meminta data yang dirahasiakan,” kata Widarto.

    Widarto mengingatkan permintaannya soal data penerima bantuan yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau tidak dikabulkan Helmi. Helmi hanya memberikan data jumlah penerima bantuan secara umum.

    “Masa kami minta data permohonan DBHCHT, dikasih global per kecamatan. Kami minta by name by address-nya. Tentu tidak akan kami buat ugal-ugalan. Data itu seringkali belum tepat sasaran sehingga kami bantu untuk mengevaluasi mana dan kami beri masukan,” kata Widarto.

    Widarto menyadari bahwa partainya PDI Perjuangan bukan bagian dari koalisi pengusung dan pendukung Bupati Muhammad Fawait pada saat pilkada. “Sekali lagi kami membantu karena bagian dari unsur pemerintahan daerah, kami sadar itu,” katanya.

    Akhmad Helmi Luqman tidak menanggapi pernyataan Widarto. Widarto pun tidak memperpanjang hal ini dan meminta agar hal tersebut tidak diulangi. [wir]

  • Kepala Bapenda Jember Minta Direksi Dua BUMD Mengundurkan Diri

    Kepala Bapenda Jember Minta Direksi Dua BUMD Mengundurkan Diri

    Jember (beritajatim.com) – Jajaran direksi dan dewan pengawas dua badan usaha milik daerah (BUMD) Kabupaten Jember, Jawa Timur, Perusahaan Daerah Perkebunan Kahyangan dan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Pandalungan diminta mengundurkan diri paling lambat akhir Desember 2025.

    Permintaan pengunduran diri ini disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah Jember Achmad Imam Fauzi atas perintah Bupati Muhammad Fawait. Informasi yang diterima Beritajatim.com, surat pengunduran direksi Perumdam sudah disampaikan. Sementara surat pengunduran diri jajaran direksi PDP Kahyangan akan disampaikan pekan depan.

    Jajaran direksi dua BUMD ini diangkat oleh Bupati Hendy Siswanto untuk masa jabatan lima tahun. Direktur Utama Perumdam M. Miftahur Ridho, Drektur Teknik Bagus Andi Puspito, dan Direktur Umum Yudho Radityo Utomo dilantik pada pada 15 Agustus 2022.

    Seharusnya masa jabatan direksi Perumdam berakhir pada 15 Agustus 2027. Masa jabatan Dewan Pengawas Perumdam berakhir pada 15 Agustus 2026.

    Sementara itu, Direktur Utama PDP Kahyangan Sofyan Sauri, Direktur Produksi, Pemasaran dan Pengembangan Moh. lzmaul Haqqi, dan Direktur Umum dan Keuangan Leny Puspitasari dilantik Bupati Hendy Siswanto pada 15 Oktober 2021. Mereka seharusnya mengakhiri masa jabatan pada 15 Oktober 2026.

    Mereka telah melewati sejumlah tahapan seleksi sebelum diangkat menjadi direksi, mulai dari seleksi administrasi, seleksi yang dilakukan tim Pemerintah Provinsi Jawa Timur, seleksi rekam jejak kelakuan baik, dan tes wawancara makalah.

    Beritajatim.com belum berhasil meminta penjelasan dari Direktur Perumdam M. Miftahur Ridho. Namun Farid Wajdi, satu dari tiga anggota Dewan Pengawas Perumdam Tirta Pandalungan, membenarkan adanya permintaan pengunduran diri itu.

    “Saya dihubungi Ervan Setiawan, Ketua Dewan Pengawas, 24 Desember 2025. Katanya ini permintaan dari Pendapa. Saya tanya Pendapa siapa? Katanya, Fauzi Kepala Bapenda Jember,” kata Farid, Sabtu (27/12/2025).

    Farid menolak untuk membuat surat pengunduran diri. “Kalau mau diberhentikan ya berhentikan saja. Toh itu kewenangan bupati,” katanya.

    Menurut Farid, berhentinya direksi dan dewan pengawas perumdam secara bersamaan baru terjadi pertama kali di Indonesia. “Baru terjadi di Jember,” katanya.

    “Mengacu pasal 106 ayat 2 Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 tentang PDAM, direksi dan dewas pengawas harus selesai sesuai akhir periode jabatan, kecuali ada pelanggaran atau mengundurkan diri,” kata Farid.

    Tekanan Eksternal
    Sementara itu Direktur Utama PDP Kahyangan Sofyan Sauri membenarkan informasi permintaan pengunduran diri itu. “Surat pengunduran diri insyaallah akan saya sampaikan Senin besok. Kalau direksi Perumdam sudah lebih dulu menyampaikannya,” katanya, Sabtu (27/12/2025).

    Permintaan pengunduran diri diterima Sofyan saat bertemu Achmad Imam Fauzi di kantor Bapenda Jember, Selasa (23/12/2025) sore. Izmaul Haqqi datang lima menit setelah Sofyan tiba.

    Dalam pertemuan itu, Fauzi menyampaikan apresiasi Bupati Muhammad Fawait terhadap kinerja jajaran direksi PDP Kahyangan selama ini.

    Kendati dinilai bekerja bagus, Sofyan dan kawan-kawan diminta mengundurkan diri dengan jaminan masa depan jajaran direksi untuk berkarir di tempat lain tidak dihambat. “Kedua, dijamin kesalahan kami selama ini tidak dicari-cari, apalagi sampai ke ranah hukum,” kata Sofyan.

    Bukan hanya jajaran direksi yang diminta mengundurkan diri. Jajaran Dewan Pengawas pun diminta mundur. “Katanya sih ada tekanan eksternal. Enggak tahu apa yang dimaksud dengan tekanan eksternal dan dari siapa,” kata Sofyan.

    Sofyan tidak mempersoalkan permintaan tersebut. “Walaupun kami direkrut secara profesional, tapi karena politik ya sudah. Kami cukup memahami, kalau memang itu permintaan dari KPM (Kuasa Pemegang Modal yakni Bupati), kami bersedia mengundurkan diri,” katanya.

    Sofyan dipersilakan mengikuti lelang terbuka direksi PDP Kahyangan jika memang masih berminat. “Tapi kalau menurut hemat kami, di regulasi sudah jelas: kalau berkinerja baik, bisa diperpanjang. Tapi kalau saya harus ikut open bidding lagi, saya menunggu petunjuk Pak Bupati. Kalau disuruh ikut ya kami ikut, tapi kalau enggak, insyaallah tidak,” katanya.

    Permintaan konfirmasi Beritajatim.com via WhatsApp belum direspons Achmad Imam Fauzi hingga berita ini diturunkan. [wir]

  • Pemkab Jember Angkat 8.344 PPPK Paruh Waktu

    Pemkab Jember Angkat 8.344 PPPK Paruh Waktu

    Jember (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, mengangkat 8.344 orang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu.

    Bupati Muhammad Fawait menyebut pengangkatan tersebut merupakan bentuk komitmennya. “Tentu ada konsekuensi anggaran. Di saat transfer anggaran dari pusat berkurang, tapi di di satu sisi kami harus mengangkat PPPK Paruh Waktu,” katanya, usai penyerahan surat keputusan kepada ribuan PPPK Paruh Waktu, di Stadion Jember Sport Garden, Selasa (23/12/2025) sore.

    Namun Fawait mengaku tidak tega jika para pegawai honorer itu tidak lagi berstatus pegawai pemerintah setelah mengabdi bertahun-tahun. “Maka kita akan terus berjuang, termasuk bagaimana memastikan mereka ke depan memiliki hak untuk diangkat menjadi CPNS ketika ada pengangkatan di Kabupaten Jember,” katanya.

    Fawait berjanji berusaha untuk meminta pemerintah pusat agar memprioritaskan PPPK dan PPPK Paruh Waktu menjadi CPNS di Jember.

    Beban anggaran pegawai yang harus ditanggung Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jember, menurut Fawait, masih aman. “Kalau ngomong gak berat ya bohong. Tapi saya pikir ini harus kita perjuangkan. Itulah filosofi cinta sesungguhnya,” katamya.

    Fawait percaya akan ada solusi untuk mengatasi kenaikan beban anggaran. “Tapi hari ini saya pikir kemanusiaan yang paling utama,” katanya.

    Fawait ingin ke depan semua aparatur sipil negara Pemkab Jember diperlakukan sama sesuai aturan. “Saya tidak mau ke depan ada diskriminasi antara ASN, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu,” katanya.

    Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Jember Deni Irawan mengatakan, PPPK Paruh waktu yang diangkat bertugas sebagai tenaga keguruan, tenaga teknis, dan tenaga medis. “Ini masa transisi untuk menunggu adanya kekosongan formasi di PPPK Penuh Waktu,” katanya.

    Deni mengatakan gaji PPPK Paruh Waktu diupayakan sesuai upah minimum kabupaten. “Namun di situ (dalam kontrak) juga disampaikan bahwa sesuai kemampuan daerah. Maka yang dipakai sekarang adalah gaji terakhir yang diterima yang bersangkutan (selama bekerja),” katanya.

    Pembaruan masa kontrak PPPK Paruh Waktu ini, menurut Deni, menyesuaikan kondisi. “Di regulasi bisa satu sampai lima tahun,” katanya. [wir]

  • Widarto Resmi Nakhodai PDI Pejuangan Jember 2025-2030

    Widarto Resmi Nakhodai PDI Pejuangan Jember 2025-2030

    Jember (beritajatim.com) – Widarto resmi menakhodai Dewan Pimpinan Cabang PDI Perjuangan Kabupaten Jember. Namanya ditetapkan Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan dalam Konferensi Daerah Jawa Timur di Surabaya, Sabtu (20/12/2025).

    Sebelumnya Widarto menjabat Sekretaris DPC PDI Perjuangan Jember mendampingi Arif Wibowo yang menjadi orang nomor satu. Pernah aktif dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Universitas Jember, dia kini menjabat Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jember.

    Widarto tak sendiri. Posisi sekretaris diduduki Edi Cahyo Purnomo yang saat ini menjabat Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jember. Sementara posisi bendahara dijabat Candra Ary Fianto yang juga dikenal sebagai Ketua Komisi B DPRD Jember.

    “Saya secara pribadi mohon support dab bimbingan dari semua pihak. Semoga kita bisa berkolaborasi atas kritik selama ini terhadap partai politik yang begitu luar biasa,” kata Widarto.

    Widarto berharap bisa menjawab kritik terhadap partai politik dengan kerja nyata dan perubahan. “Sejatinya partai politik sangat penting untuk kehidupan berbangsa dan bernegara, dan insyaallah dengan segala kekurangan kami mohon support, terutama masyarakat,” katanya/

    “Kami akan buktikan bahwa partai politik tidak sebagaimana yang selama ini dicitrakan, bahwa partai politik tidak hanya hadir ketika mau pemilu, bahwa partai politik juga memperjuangkan hal-hal baik,” kata Widarto.

    PDI Perjuangan adalah satu-satunya partai di parlemen yang tidak mendukung dan mengusung Bupati Muhammad Fawait saat pemilihan kepala daerah. “”Namun kami di dalam atau di luar pemerintahan tetap berkontribusi. Tujuannya sama-sama untuk masyarakat. Semoga kami bisa bermanfaat untuk masyarakat Jember,” kata Widarto. [wir]

  • Pemkab Jember Siapkan Pencetakan 66 Ribu Blangko KTP di Kantor Kecamatan

    Pemkab Jember Siapkan Pencetakan 66 Ribu Blangko KTP di Kantor Kecamatan

    Jember (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, menyediakan 66 ribu blangko kartu tanda penduduk (KTP) yang bisa dicetak di kantor kecamatan.

    “Dari 2019 sampai 2025, ada 66 ribu masyarakat Jember yang KTP-nya tidak tercetak karena blangkonya enggak ada. Kita itu hanya dapat jatah sekitar empat ribu keping, maka enggak cukup,” kata Bupati Muhammad Fawait, usai acara Gus’e Menyapa di Kecamatan Mumbulsari, Sabtu (20/12/2025).

    Kurang lebih 66 ribu keping blangko KTP itu akan tersedia pada 2 Januari 2026/ “Bikinnya cukup di kantor kecamatan. Nggak perlu lagi dari ujung barat ke kota, dari ujung timur harus ke Jember kota,” kata Fawait.

    Fawait ingin memperlakukan warga desa dan kota setara. “Karena yang bayar pajak di Jember ini bukan cuman orang segelintir orang saja. Ada orang kota juga ada orang desa. Mereka juga punya hak yang sama,” katanta.

    Kebahagiaan dan akses pembangunan, menurut Fawait, harus dirasakan warga desa dan kota. “Mereka juga harus kita pikirkan bagaimana bikin mereka bahagia, bikin tersenyum. Belum lagi PKL dan UMKM,” katanya.

    Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jember Bambang Saputro sebelumnya mengatakan, pihaknya mengajukan tambahan pegawai untuk ditempatkan di setiap kecamatan. Kehadiran mereka akan dilengkapi peralatan pencetakan KTP elektronik yang sudha tersedia di kantor Dispendukcapil Jember.

    Dengan adanya tambahan pegawai dan blangko, Bambang berharap layanan KTP akan semakin lancar. “Insyaallah dalam waktu dekat peralatannya akan didistribusikan ke semua kecamatan, kecuali tiga kecamatan kota yang dekat dengan kantor Dispendukcapil,” katanya. [wir]