Tag: Muhammad Farhan

  • Petani Minta Bupati Jember Mediasi Konflik Pembabatan Kopi

    Petani Minta Bupati Jember Mediasi Konflik Pembabatan Kopi

    Jember (beritajatim.com) – Petani meminta Bupati Hendy Siswanto agar memediasi konflik pembabatan kurang lebih tiga ribu batang pohon kopi robusta varietas baru Milo Pace, yang ditanam di atas lahan tanah kas desa seluas tiga hektare.

    Varietas Milo Pace ditanam dan dikembangkan Hasan Putra bersama petani lainnya dan sudah didaftarkan sebagai kopi dengan indikasi geografis khas Jember. Pembabatan oleh Kepala Desa Muhammad Farhan terjadi pada medio Februari 2024, justru setelah varietas Milo Pace didaftarkan Bupati Hendy ke Direkrotat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).

    “Pak Bupati sebagai pemangku kebijakan saja dilecehkan, apalagi kami. Tapi jangan anggap kami diam. Kami akan bergerak. Saya minta tolong ke depan kalau ada masalah seperti ini, tolong segera tindaklanjuti,” kata Ketua Forum Petani Jember Jumantoro, Rabu (27/3/2024).

    Jumantoro mengatakan siap menunggu bupati. “Kalau mau, saya tunggui itu Pak Bupati. Cuma kan tidak etis, karena ada wakil rakyat,” katanya.

    Alananto, kuasa hukum petani, menegaskan, petani kopi di Pace menghormati Bupati Hendy Siswanto. Apalagi pendaftaran varietas ke Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual atas nama bupati.

    “Bupati memiliki kewajiban hukum maupun moral terhadap apa yang terjadi di Desa Pace ini. Karena sampai detik ini, kami menanyakan petani, belum ada tanggapan sama sekali, apa langkah ke depan untuk menyelesaikan permasalahan ini,” kata Alananto.

    Petani ingin tahu langkah bupati. “Tapi kami juga membatasi waktu. Kalau dalam beberapa waktu ke depan tidak ada upaya mediasi atau langkah-langkah yang diambil Bapak Bupati dalam menyelesaikan permasalahan ini, kami tentu tidak bisa membiarkan ini berlarut-larut,” tambah Alananto.

    Sebagai representasi pemerintah, Camat Silo Joni Pelita mengaku sudah berusaha mencegah aksi pembabatan ini begitu Farhan menerbitkan surat peringatan pertama untuk Hasan. Masa sewa lahan Hasan memang berakhir pada Desember 2023.

    Joni mengundang Farhan untuk hadir di ruang kerjanya untuk membicarakan persoalan tersebut. “Saya memang belum bisa mempertemukan Pak Haji Hasan dengan Farhan. Kalau saya mempertemukan mereka, bisa-bisa saya dituduh membela Pak Haji Hasan,” katanya.

    Perselisihan antara Farhan dan Hasan tak lepas dari urusan perbedaan dukungan saat pilkades. Hasan bukan pendukung Farhan. “Ini semua karena politik,” kata Joni.

    Joni juga mendekati tokoh masyarakat untuk meredam konflik. “Ternyata tokoh juga tidak mampu,” katanya.

    Joni menegaskan posisinya netral sebagai camat kepada Farhan. “Kalau tidak ada kopi (di atas lahan yang disewa Hasan), slakan mau diapakan,” katanya.

    Setelah pembabatam, Joni sempat menelepon Farhan. Adu mulut terjadi. “Kalau begini, saya gagal memimpin Anda,” kata Joni saat itu.

    Joni menilai Farhan memang sengaja berniat membabat kopi yang ditanam Hasan. “Muspika tidak diberitahu (sebelum pembabatan). Kalau Muspika tahu, saya bisa blokade kebun itu agar tidak ada yang masuk,” katanya.

    Joni berharap Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Jember juga dilibatkan menyelesaikan persoalan di Pace. “Kami tetap bertanggung jawab di wilayah. Tanggung jawab di wilayah berat, katena dinamikanya luar biasa,” katanya.

    Fenomena kepala desa bertindak semaunya bukan fenomena baru. “Persoalan kepala desa memang luar biasa. Pemerintahan desa adalah pemerintahan terendah dalam bingkai NKRI. Tapi dia berani ke atasan. Ini pekerjaan rumah kita bersama untuk membenahi itu. Kenapa kepala desa kok begitu,” kata Joni.

    Sejumlah camat juga pernah mengeluhkan perilaku kepala desa lepada Joni. Joni lantas mengusulkan agar tingkat kepatuhan kades dikaitkan dengan alokasi anggaran di desa tersebut. “Biar ada takutnya. Kalau seperti ini dibiarkan, bupati saja dilawan, apalagi camat. Saya minta data saja sulit. Lain dengan zaman Orde Baru,” katanya.

    DPRD Jember sudah melakukan rapat gabungan Komisi A dan Komisi B di gedung parlemen, Senin (25/3/2024) malam dengan mengundang Dinas TPHP Jember, camat Silo, penyewa, dan kepolisian. Namun Kepala Desa Pace Muhammad Farhan tidak hadir. [wir]

  • Camat Silo Jember Sempat Tak Percaya Kopi Varietas Baru Dibabat

    Camat Silo Jember Sempat Tak Percaya Kopi Varietas Baru Dibabat

    Jember (beritajatim.com) – Joni Pelita, Camat Silo, Kabupaten Jember, Jawa Timur, sempat tak percaya kopi varietas baru Milo Pace dibabat oleh Pemerintah Desa Pace pada medio Februari 2024. Pembabatan tersebut dipicu oleh perbedaan dukungan saat pemilihan kepala desa.

    Hasan menyewa tanah kas Desa Pace seluas tiga hektare untuk membudidayakan kopi Milo Pace. Ia sudah menyewa tanah kas desa itu sejak 1998 dan tidak ada masalah selama ini, termasuk dengan Kepala Desa Muhammad Farhan saat awal menjabat.

    Namun pemilihan kepala desa tahun lalu rupanya memecah kongsi Hasan dan Farhan. Hasan sempat memberitahu Joni Pelita soal kemungkinan sewa tanah kas desa tak diperpanjang oleh Pemerintah Desa Pace.

    “Saat hendak pelaksanaan pemilihan kepala desa,Pak Haji Hasan menyampaikan kepada saya, bahwa nanti ketika Pak Farhan menang pilkades, itu (tanah kas desa yang ditanami) kopi tidak akan disewakan dan akan dibabat,” kata Joni, ditulis Rabu (27/3/2024).

    Joni saat itu tidak percaya. “Saya bilang begini: tidak mungkinlah. Masa kopi sebagus itu dibabat,” katanya. Apalagi selama dua periode menjabat kepala desa, hubungan Farhan dengan Hasan baik-baik saja.

    Joni meminta kepada Hasan untuk tidak banyak berkomentar agar suasana tidak memanas. “Saya selalu menyampaikan ke Pak Haji Hasan, nanti kalau dikomentari nanti tambah ramai,” katanya.

    Sebelumnya, Joni juga sempat terkejut karena kopi varietas baru itu tumbuh di atas lahan tanah kas desa. “Kalau tumbuh di lahan tanah kas desa akan riskan,” katanya.

    Setelah memenangi pilkades, menurut Joni, Farhan melayangkan tiga surat peringatan kepada Hasan. “Terakhir pada 28 Desember 2023. Isinya, pengosongan lahan, termasuk gedung kecil untuk istirahat di situ,” katanya.

    Sebelum pembabatan kopi milik Hasan, Joni mendekati Farhan dan sejumlah tokoh masyarakat. Ia juga bertemu Hasan dan Zainal Arifin, petani rekan Hasan, dua hari jelang pemilu. Ia minta mereka mendekati beberapa tokoh masyarakat.

    Joni meminta seorang tokoh agar bekerja sama dengan Hasan untuk mencegah pembabatan. “Kopi itu seharusnya pada 1 Januari 2024 dibabat Pak Farhan, karena 28 Desember 2023 adalah warning terakhir untuk mengosongkan lahan,” kata Joni.

    Joni mencoba melakukan mediasi agar permasalahan itu segera selesai. “Ini ada kopi varietas (baru) yang jadi brand. Saya berupaya menyelamatkan kopi. Tapi saya gagal, karena pada Februari 2024 terjadi pembabatan. Itu pun mau pembabatan tidak memberitahu Muspika (Musyawarah Pimpinan Kecamatan),” katanya.

    Joni baru tahu setelah mendapat informasi dari Kepolisian Sektor Sempolan. “Pagi itu saya telepon Pak Farhan, tidak bisa. Saya coba telepon perangkat desa lain, juga tidak bisa. Pada saat itu berbarengan ada orang yang mati gantung diri di Desa Harjomulyo. Saya ke sana dulu,” katanya.

    Dari Harjomulyo, Joni langsung meluncur ke Pace untuk mencegah pembabatan. “Tapi ternyata di situ sudah dibabat habis. Akhirnya saya langsung ke balai desa. Karena sudah rusak, kami tak bisa berupaya kembali. Saya berusaha melakukan mediasi ke Pak Farhan, tetap tidak bisa,” katanya.

    Beberapa hari setelah kejadian, Hasan dan Ketua Forum Petani Jember Jumantoro menemui Joni di Pendapa Wahyawibawagraha. “Kebetulan saya ada acara di pendapa. Ada Pak Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Imam Sudarmaji,” kata Joni.

    Dari kronologi peristiwa itu, Joni menyimpulkan, konflik terjadi karena pilkades. Namun budidaya kopi di atas tanah kas desa juga memunculkan pertanyaan. “Tanah kas desa itu sewanya per tahun. Kok ditanami kopi? Kopi ini di peraturan bupati tentang pengelolaan aset desa, maksimal perpanjangan sewanya tiga tahun. Kalau di bawah itu tidak ada masalah, asalkan ada peraturan desanya. Itu peraturan desanya (menyebutkan) satu tahun,” katanya.

    Ini yang menurut Joni tidak sesuai dengan kondisi tanaman. “Kalau satu tahun kan palawija yang umurnya pendek. Saya tidak tahu bagaimana prosesnya ujug-ujug ditanami kopi,” katanya.

    DPRD Jember melakukan rapat gabungan Komisi A dan Komisi B di gedung parlemen, Senin (25/3/2024) malam dengan mengundang Dinas TPHP Jember, camat Silo, penyewa, dan kepolisian. Namun Kepala Desa Pace Muhammad Farhan tidak hadir. [wir]

  • Polisi Belum Terima Laporan Pembabatan Kopi Varietas Baru di Jember

    Polisi Belum Terima Laporan Pembabatan Kopi Varietas Baru di Jember

    Jember (beritajatim.com) – Polisi belum menerima laporan pembabatan pohon kopi varietas baru Milo Pace milik Hasan Putra di Desa Pace, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, Jawa Timur. Polisi menekankan pentingnya menjaga stabilitas daerah.

    Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu Kepolisian Resor Jember Inspektur Dua Naufal Muttaqin mengatakan, pihaknya melihat kondusivitas keamanan dan hukum. “Pertama, kami sampaikan kepada para petani dan warga untuk bersama menjaga kondusivitas keamanan lingkungan sekitar,” katanya, ditulis Selasa (26/3/2024).

    Naufal menyerukan warga tak melakukan tindakan yang bisa merugikan diri sendiri dan orang lain. “Dilihat dari permasalahan ini, terkait penebangan tanaman kopi milik Haji Hasan, ada dua langkah yang dapat ditempuh, bisa melalui perdata dan pidana,” katanya.

    Jika terkait tindak pidana, menurut Naufal, setiap orang berhak melaporkan permasalahan yang ada kepada kantor kepolisian terdekat. “Tapi Pak Haji Hasan belum membuat laporan ke kantor polisi. Jadi kami tidak mengambil tindakan,” katanya. Jika hendak menggugat secara perdata, Naufal menyarankan semua aspek legal disiapkan.

    Zainal Arifin, petani di Pace, mengatakan, kurang lebih ada 4.500 pohon kopi Milo Pace yang dikembangkan di atas tanah kas Desa Pace seluas tiga hektare. Setelah tiga tahun masa budidaya, varietas baru kopi Milo Pace yang ditemukan Hasan itu akhirnya berproduksi 1,5 ton. “Dengan harga sangat bagus, Rp 100 ribu per kilogram,” katanya.

    Namun perbedaan politik antara Hasan dan calon petahana Muhammad Farhan, membuat kopi varietas baru yang dibudidayakan itu pun dibabat. “Tanahnya memang tanah kas desa. Tapi apakah kemudian itu hak milik mutlak kepala desa? Kan tidak. Begitu jabatan kades sudah habis, dia tidak menguasai,” kata Zainal.

    Menurut Zainal, kopi tersebut seharusnya bisa dikelola Pemerintah Desa Pace melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). “Varietas ini kebanggaan Jember. Saya kasihan kepada bupati dan Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan, karena slogan beliau adalah menjadikan Jember sebagai pusat kopi robusta terbaik di Indonesia. Ini baru berkembang, sudah dimusnahkan,” katanya.

    Zainal tidak tahu bagaimana prosedur hukum seharusnya dijalankan dalam menangani persoalan ini. “Oleh sebab itu, kami langsung ke DPRD Jember untuk mengetahui bagaimana sikap DPRD Jember dan Dinas TPHP terkait pemusnahan varietas ini,” katanya.

    Hasan sudah menyewa tanah kas desa itu sejak 1998. “Awalnya memang bukan menanam kopi, tapi pepaya. Tapi karena ada bantuan tanaman kopi dari Pusat Penelitian Kopi dan Kakao, akhirnya kami bermusyawarah dengan kepala desa untuk ditanan di sana,” kata Zainal.

    Petani pun memperpanjang masa sewa setiap tahun sejak masa kepemimpinan Kepala Desa Pace Nur Ahmad, Karyoso, sampai Muhammad Farhan yang menjabat dua periode. “Dalam peraturan di desa, setiap kali masa sewa habis, maka penyewa akan diberi undangan untuk ditanyakan apakah akan memperpanjang masa sewa atau tidak. Ini tidak ada undangan, tahu-tahu ada surat bahwa sewa itu diputus,” kata Zainal.

    Hasan Putra menambahkan, selama ini tidak pernah ada masalah dalam soal sewa lahan tanah kas Desa Pace. Ia juga tak pernah minta keringanan harga sewa. “Malah Pak Karyoso dulu ikut bekerja sama untuk kemajuan desa,” katanya.

    Hasan menyewa tanah kas desa pada masa pemerintahan Farhan sebesar Rp 1,5 juta per hektare setiap tahun. Masa sewa tersebut habis pada Desember 2023, dan oa terlambat memperpanjang masa sewa kurang lebih 1,5 bulan. “Bukan saya tidak mau memperpanjang, tapi karena saya tidak diundang,” katanya.

    Sebelum pohon kopi dibabat, Hasan tidak pernah menerima pemberitahuan dari Pemerintah Desa Pace. “Cuma pemerintah desa merasa keberatan, karena saya di sana bikin pondok di sana. Listrik masuk, jaringan wifi masuk,” katanya.

    Pondok itu dibangun untuk menerima tamu-tamu dari luar daerah yang datang ke Pace untuk melakukan studi banding soal kopi. “Kalau tidak ada pondoknya, mau ditaruh di mana. Apalagi sampai bupati berkunjung ke sana,” kata Hasan.

    Hasan sendiri tidak pernah menginap di pondok tersebut. “Kepentingan saya cuma untuk kunjungan-kunjungan agar agak tenang,” katanya.

    DPRD Jember melakukan rapat gabungan Komisi A dan Komisi B di gedung parlemen, Senin (25/3/2024) malam dengan mengundang Dinas TPHP Jember, camat Silo, penyewa, dan kepolisian. Namun Kepala Desa Pace Muhammad Farhan tidak hadir. [wir]