Tag: Muhammad Balya Firjaun Barlaman

  • Mantan Wabup Jember Gus Firjaun: Akar Persoalan Negeri Ini adalah Ketidakadilan

    Mantan Wabup Jember Gus Firjaun: Akar Persoalan Negeri Ini adalah Ketidakadilan

    Jember (beritajatim.com) – Muhammad Balya Firjaun Barlaman alias Gus Firjaun, Wakil Bupati Jember, Jawa Timur, 2021-2025, menegaskan perlunya pemerintah mengatasi ketidakadilan yang menjadi akar persoalan di Indonesia.

    Menurut Firjaun, keadilan adalah perintah agama dan sila Pancasila yang penting untuk ditegakkan. “Maka ketika kemudian tidak adil, ya sudah, akhirnya menimbulkan endapan-endapan kekecewaan,” katanya, Sabtu (6/9/2025).

    Endapan-endapan tersebut, lanjut Firjaun, semakin hari menumpuk dan bisa menyebabkan orang berbuat ekstrem. “Tindakan ekstrem bisa karena ajaran, doktrin, bisa karena situasi, bisa karena kecewa,” kata Firjaun.

    “Kalau problem solving-nya saja tanpa melihat akarnya dan menangani akar masalah, sampai kapanpun terus seperti ini,. Intinya keadilan. Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” kata Firjaun.

    Keadilan ini, menurut Firjaun, hendaknya diterapkan dalam kebijakan, baik ekonomi, sosial, maupun politik. Komitmen keadilan pemerintah bisa dilihat dari konsistensi penegakan hukum. “Ini sudah disinyalemenkan oleh Kanjeng Nabi Muhammad, bahwa rusaknya atau hancurnya umat-umat terdahulu karena tidak ada keadilan dalam hukum,” katanya.

    “Rusaknya ‘umatku’ (umat Islam) juga sama: ketika pembesar melakukan kesalahan, hukum tidak menyentuh. Tapi ketika orang kecil melakukan kesalahan, pelanggaran, maka hukum ditegakkan. Sampai kemudian beliau menggambarkan: ‘andai kata Fatimah putriku mencuri, akan saya potong tangannya’. Nah, ini kan contoh, betapa Kanjeng Nabi secara spirit siap untuk menegakkan hukum,” kata Firjaun.

    Firjaun meminta semua pihak, terutama pemerintah, mengambil hikmah dari rangkaian kejadian akhir-akhir ini. “Jangan antikritik dan tidak mau mendengarkan aspirasi orang lain. Harus bisa berkolaborasi dengan semua pihak, karena kalau ditangani sendirian tidak bisa, gak akan mampu,” katanya.

    Firjaun meminta pemerintah bekerja tidak dengan prinsip asal atasan senang. “Ketika semua dibicarakan baik-baik, sebagai pemimpin, bisa berkolaborasi, mau mendengarkan, belajar mendengarkan dari orang lain, inovatif, bisa mencari solusi-solusi,” katanya.

    Hati nurani, kata Firjaun, harus menjadi panduan sebelum mengeluarkan kebijakan. “Saya yakin mana yang layak, mana yang tidak layak, mana yang pantas dan mana yang tidak pantas, nurani kita bicara soal itu. Pasti ada ada sinyal dari nurani kita,” katanya. [wir]

  • Ini Resep Mengembalikan Kepercayaan Publik kepada DPR dan Pemerintah

    Ini Resep Mengembalikan Kepercayaan Publik kepada DPR dan Pemerintah

    Jember (beritajatim.com) – Kepercayaan publik kepada pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia tengah anjlok. Namun ada resep untuk mengembalikan kepercayaan tersebut.

    “Situasi krisis seperti sekarang adalah akumulasi dari krisis kepercayaan akibat seluruh kebijakan pemerintah yang ternyata lebih banyak menjadi beban,” kata Muhammad Iqbal, doktor ilmu komunikasi ;politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Jember, di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Selasa (2/9/2025).

    “Ditambah tingkah polah wakil rakyat yang flexing atau pamer kemewahan dan ditampilkan dengan sangat arogan. Ketika dikritik justru malah makin menghina, makin menista, dan malah menantang akumulasi kemarahan dan kemuakan ini. Sehingga situasi-situasi yang penuh kekacauan tak terhindarkan lagi,” kata Iqbal.

    Partai Nasional Demokrat dan Partai Amanat Nasional memutuskan untuk menonaktifkan legislator masing-masing yang dianggap bermasalah oleh masyarakat, antara lain Sahroni, Eko Patrio, dan Uya Kuya.

    “Bahasa lugasnya adalah memecat sebetulnya. Itu bagus dan itu sudah satu bentuk keteladanan, sikap politik yang sudah seharusnya. Namun dari kacamata rakyat ini tidak cukup, karena dianggap sebagai sebuah gimick dalam jangka waktu yang sangat sementara dan instan,” kata Iqbal.

    Mengembalikan kepercayaan publik terhadap parlemen, menurut Iqbal, justru bisa dilakukan melalui pelaksanaan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.

    “Dalam hal legislasi, sudah seharusnya seluruh produk undang-undang yang memang pro kepentingan publik disegerakan. Publik butuh keadilan, publik butuh supremasi hukum, publik butuh kepastian bahwa pemberantasan korupsi itu sudah harus sampai ke akarnya. Maka RUU Perampasan Aset harus segera disahkan,” kata Iqbal.

    Muhammad Balya Firjaun Barlaman, Wakil Bupati Jember 2021-2025 dan pengasuh Pondok Pesantren As-Siddiqi Putra, juga berpendapat, proses pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset harus dimulai. “Walaupun belum bisa langsung sempurna, tetapi sudah ada niatan dan semangat untuk menegakkan hukum,” katanya.

    “Hukum itu buta. Tidak melihat siapa-siapa, karena itu kan simbolnya mata ditutup. Tidak tahu siapa yang salah pokoknya hukum tetap harus tegak. Saya kira semua orang menerima konsep ini,” kata Firjaun.

    Selain itu, lanjut Iqbal, parlemen dan pemerintah harus memastikan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menjamin kebebasan berekspresi dan melakukan kritik. “Tidak boleh lagi ada pasal yang menyudutkan, mendiskriminasi, dan mengkriminalisasi rakyat,” katanya.

    Menurut Iqbal, resep berikutnya adalah memastikan alokasi 20 persen anggaran pendidikan dilaksanakan dengan konsisten dan benar.

    “Transparansi dan akuntabilitas roda pembangunan pemerintahan Prabowo harus dikawal, seperti berbagai macam kebijakan yang menentang atau membelokkan prinsip desentralisasi. Misalnya soal pengurangan dana transfer ke daerah yang membuat pemerintah daerah kelimpungan dan babak belur,” kata Iqbal.

    Iqbal mengingatkan, kemarahan rakyat saat ini juga tak lepas dari kondisi daerah masing-masing. “Jalan rusak, sekolah ambruk, jembatan ambrol, lalu tidak ada lagi dana infrastruktur atas nama politik pemangkasan anggaran atau efisiensi di pusat. Parlemennya diam dan malah ditampilkan ‘joget-joget dan arogan’,” katanya.

    Seharusnya, kata Iqbal, seluruh proses penganggaran harus dilakukan secara partisipatif, deliberatif, dan melalui tanggap saran publik. “Selama ini nyaris menara gading untuk bisa disentuh oleh kelompok-kelompok masyarakat, kelompok-kelompok akademisi, para ahli, sehingga semuanya tidak dipertimbangkan,” katanya.

    Sementara itu untuk pemerintah, Iqbal menyarankan, dilakukannya rekalibrasi tujuan kemerdekaan dan agenda reformasi total. “Apa reformasi total yang dimaksud? Yang pertama tentu adalah dwifungsi militer harus dicabut. Yang terjadi hari ini justru multifungsi dan bahkan cenderung mengarah kepada timokrasi,” katanya.

    Agenda kedua, kata Iqbal, adalah pemberian otonomi daerah atau desentralisasi yang seluas-luasnya. “Yang terjadi sekarang malah sentralisasi, terutama sejak 1 Januari 2025 saat ada pemangkasan anggaran,” kata Iqbal.

    Iqbal melihat pemerintah pusat dengan tenang mengurangi porsi desentralisasi karena tidak ada protes dari kepala-kepala daerah. “Dianggap kepala daerah tunduk, kepala daerah enggak protes, berarti bisa dilanjutkan,” katanya.

    “Normalisasi pelanggaran prinsip-prinsip konstitusi dan agenda reformasi ini sangat tidak bagus. Rakyat saya kira sudah sangat cerdas untuk mengetahui hal ini. Sama sekali keliru total kalau ada pihak-pihak yang mengatakan amarah, amuk frustrasi sosial ini ada yang menunggangi, ada yang mendalangi,” kata Iqbal.

    “Rakyat sudah sangat tahu bahwa ini semua akibat kebijakan pemerintah pusat sendiri. Jangan mengamputasi prinsip-prinsip keotonomian daerah, kembalikan ke arah agenda reformasi total,” kata Iqbal.

    Langkah jangka pendek yang harus dilakukan Presiden Prabowo Subianto, menurut Iqbal, adalah memberhentikan Kepala Kepolisian RI Sigit Lisyto Prabowo dan Penglima TNI Agus Subiyanto, serta mendukung Undang-Undang Perampasan Aset.

    “Kalau tiga itu dilakukan, rakyat saya kira akan bisa ditenangkan, dalam kapasitas untuk menginginkan kepemimpinan yang bisa dipercaya. Kalau itu tidak dilakukan, saya yakin rakyat masih susah untuk percaya,” kata Iqbal. [wir]

  • Sosok Bu Guru Salsa Viral Gara-gara Video Syur, Link Puluhan Video Diburu

    Sosok Bu Guru Salsa Viral Gara-gara Video Syur, Link Puluhan Video Diburu

    TRIBUNJATENG.COM– Sosok Bu Guru Salsa tengah viral karena video syur.

    Netizen langsung ramai mencari link video tersebut.

    Sosok Bu Guru Jember bernama Salsa merupakan seorang guru Sekolah Dasar (SD).

    Adapun Salsabila Rahma yang berasal dari Jember, Jawa Timur itu viral karena video syur berdurasi 5 menit.

    Video tersebut tersebar di beberapa platform digital, mulai Tiktok, X bahkan grup WhatsApp warga Jember. 

    Video itu memperlihatkan guru perempuan berhijab dan berkacamata itu, tak memakai pakaian dan berjoget-joget sambil memamerkan lekuk tubuhnya.

    Ternyata Bu guru Salsa ternyata lulus berkas Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

    Salsa mengambil formasi tenaga teknis administrasi perkantoran di Satuan Pendidikan Sekolah Dasar Negeri di Kecamatan Ambulu, Jember. 

    Hal tersebut berdasarkan hasil seleksi berkas PPPK Pengumuman Nomor:800.1.2.2/664/35.09.414/2025 yang ditandatangani Plt Bupati Jember Muhammad Balya Firjaun Barlaman pada 13 Februari 2025.

    Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi D DPRD Jember, Mufid meminta, Dinas Pendidikan (Dispendik) segera mengambil langkah tegas. 

    “Dan di dalam seleksi (PPPK) harus berhati-hati, jangan sampai diulangi,” ujarnya dilansir Tribun-medan.com, Minggu (23/2/2025).

    Menurutnya, munculnya video tak senonoh guru perempuan tersebut telah mencoreng dunia pendidikan.

    Sebab dikhawatirkan akan dicontoh anak didiknya.

    “Karena guru kan digugu (dipatuhi) dan ditiru, dan harus jadi teladan bagi murid-muridnya,” papar Mufid. 

    Mufid menilai, adanya video tak senonoh guru menambah masalah dalam sistem pendidikan di Jember, di tengah pemerintah melakukan efisiensi anggaran. 

    “Kebijakan pemerintah efisiensi dan sekarang ditambah adanya oknum guru,” ujarnya. 

    Legislator PKB ini menilai, jika organisasi perangkat daerah (OPD) tidak mengambil langkah dalam masalah ini, akan terjadi insiden buruk terhadap masa depan pendidikan. 

    “Di tengah perjuangan teman-teman honorer.

    kalau ini tidak segera dibereskan akan menambah persoalan,” ujar Mufid. 

    Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Jember, Hadi Mulyono belum bisa dikonfirmasi, soal guru yang viral karena video tak senonoh ini lolos seleksi berkas PPPK tahap II. 

    Sebelumnya, video ibu guru yang mengajar di sekolah dasar kawasan Kecamatan Ambulu, Jember, Jawa Timur, viral di media sosial. 

    Biodata

    Nama Lengkap: Salsabila Rahma

    Nama Panggilan: Caca

    Tanggal Lahir: (tidak disebutkan secara spesifik)

    Tempat Lahir: Jember, Jawa Timur, Indonesia

    Pendidikan

    Lulusan SMA Muhammadiyah 1 Jember

    Melanjutkan studi di Universitas Jember, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, jurusan Sosiologi

    Pekerjaan: Guru SD di Jember

    Akun TikTok: @sissalsaa

     

  • Kemendagri Izinkan Pembayaran Gaji Pegawai Honorer dengan Syarat

    Kemendagri Izinkan Pembayaran Gaji Pegawai Honorer dengan Syarat

    Jember (beritajatim.com) – Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri mengizinkan pembayaran gaji pegawai honorer non aparatur sipil negara (ASN) pemerintah daerah, termasuk yang bekerja di Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur.

    Melalui surat bernomor 900.1.1/664/Keuda yang ditandatangani Pelaksana Harian Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Horas Panjaitan tertanggal 14 Februari 2025, pemerintah pusat menyampaikan empat hal penting.

    Pertama, pegawai non ASN yang sedang mengikuti tahapan seleksi tetap lanjut bekerja dan diberikan gaji sesuai dengan besaran yang diterima sebelumnya. Sumber pendanaan gaji tersebut dianggarkan dalam ;pos anggaran belanja jasa.

    Kedua, Pemberian gaji setelah penetapan pengangkatan bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dianggarkan pada kode rekening sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Daerah dan Keuangan Daerah.

    Sementara itu, pemberian gaji setelah penetapan pengangkatan bagi PPPK Paruh Waktu berpedoman pada surat Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.1/227/SJ tanggal 16 Januari 2025.

    Ketiga, pemerintah daerah tidak diperkenankan untuk mengalokasikan pendanaan gaji untuk pegawai non ASN yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana dijelaskan pada surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tertanggal 12 Desember 2024.

    Terakhir, pemerintah daerah dapat mengalokasikan dan menggaji pegawai non ASN yang tidak terdaftar dalam pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia namun masih mengikuti proses seleksi PPPK.

    Wakil Bupati dan Pelaksana Tugas Bupati Jember Muhammad Balya Firjaun Barlaman meminta agar gaji untuk pegawai non ASN segera dicairkan sesuai surat Kemendagri. “Ini menyangkut kehidupan dan mereka sudah bekerja,” katanya.

    Sejak awal Firjaun sudah mendorong agar gaji honorer non ASN dicairkan dengan skema barang jasa. Namun Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jember memilih untuk berhati-hati dalam urusan ini.

    Namun ini bukan hanya persoalan yang dialami Pemkab Jember. Akhirnya terbitlah surat dari Dirjen Bina Keuangan Daerah yang menjawab keragu-raguan itu.

    Gara-gara belum jelasnya status pegawai honorer non ASN, Pemkab Jember tidak berani mencairkan gaji untuk mereka. Alhasil sejumlah pekerjaan yang biasa dikerjakan oleh honorer non ASN pun menjadi tak tertangani.

    Dinas Perhubungan Jember terpaksa meliburkan delapan orang petugas palang pintu perlintasan kereta api di dua lokasi. “Kebetulan status jabatan mereka sebagai petugas palang pintu tidak tercantum dalam database BKN sejak 2020,” kata Kepala Dishub Jember Agus Wijaya.

    Pemkab Jember sudah melayangkan surat kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi agar mereka bisa dimasukkan dalam pangkalan data BKN. Namun permintaan itu tidak dikabulkan.

    “Sehingga pada saat penataan sekarang sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, akhirnya mereka tidak bisa lagi bekerja, tidak diperpanjang kontraknya dan tidak digaji,” kata Agus.

    Dishub Jember tidak melarang mereka untuk tetap bekerja. Namun, menurut Agus, Dishub tidak bisa menggaji. “Kalau mereka mau bekerja dengan bantuan dari masyarakat, silakan. Artinya status mereka adalah relawan,” katanya.

    Tidak adanya petugas honorer membuat program sistem lalu lintas satu arah (SSA) di kawasan kampus Tegalboto tidak berlanjut. Biasanya setiap hari, kecuali Minggu,.lalu lintas empat ruas jalan di kawasan tersebut satu arah pada pukul enam hingga delapan pagi dan empat hingga enam sore.

    Wakil Ketua DPRD Jember Widarto sejak lama mempersoalkan ketidakberanian Pemkab Jember merealisasikan gaji untuk pegawai honorer non ASN. “Logikanya kalau sudah diperbolehkan dianggarkan, tentu boleh dicairkan,” katanya.

    Saat ini Widarto sudah bisa sedikit bernapas lega dengan turunnya surat dari Kemendagri tersebut. Dia berharap gaji untuk pegawai honorer non ASN bisa segera diberikan sesuai ketentuan dalam surat tersebut. [wir]

  • Beredar Isu Kandidat Pejabat Sekda Jember Berinisial E

    Beredar Isu Kandidat Pejabat Sekda Jember Berinisial E

    Jember (beritajatim.com) – Masa jabatan Arief Tjahjono sebagai Pejabat Sekretaris Daerah Kabupaten Jember, Jawa Timur, resmi berakhir pada 14 Februari 2025. Rumor beredar: kandidat pejabat sekda baru berinisial E.

    “Kami mendapat informasi, SK pejabat sekda sudah berakhir. Otomatis Pemkab Jember mengajukan lagi, apakah itu diperpanjang atau menunjuk pelaksana harian,” kata Ketua DPRD Jember Ahmad Halim, Senin (17/2/2025).

    Halim mendengar Pemerintah Kabupaten Jember telah mengajukan pejabat sekda berinisial E. Namun dia tidak berani memastikan kebenaran isu tersebut.

    Masa jabatan Arief berakhir pada enam hari sebelum Muhammad Fawait dan Djoko Susanto dilantik menjadi bupati dan wakil bupati Jember. “Saran kami kepada Pemprov Jatim agar menunggu bupati terpilih. Artinya legitimasinya lebih dapat, karena pada 20 Februari 2025, bupati dan wakil bupati dilantik,” kata Halim.

    Halim mendengar informasi, BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Provinsi Jatim maupun Pejabat Gubernur akan menunggu usulan bupati terpilih. “Apakah Pejabat Sekda diperpanjang atau ditunjuk pelaksana harian baru,” katanya.

    Arief Tjahjono dilantik menjadi penjabat sekda oleh Pejabat Sementara Bupati Imam Hidayat, Kamis (14/11/2025). Dia hanya menjabat selama tiga bulan. Perpanjangan tiga bulan berikutnya sebagai penjabat sekda harus menanti persetujuan gubernur Jatim.

    Wakil Bupati dan Pelaksana Tugas Bupati Jember Muhammad Balya Firjaun Barlaman mengatakan, posisi pelaksana harian sekda tetap dijabat Arief Tjahjono yang akan bekerja selama tujuh hari. “Kalau perpanjangan pejabat sekda masih harus menunggu persetujuan gubernur,” katanya.

    Firjaun tidak bisa memastikan Arief akan dilantik menjadi pejabat sekda kembali. “Perkara dilanjut atau bagaimana, terserah bupati baru,” katanya.

    Tidak ada perintah khusus dari Firjaun kepada Arief sebagai pelaksana harian. “Tetap berjalan sesuai tugas pokok dan fungsi. Jangan kemudian (melakukan) unsur-unsur tidak baik. Kita harus berupaya mendorong untuk kebaikan, terutama soal gaji PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang sudah bisa dicairkan melalui pos barang dan jasa,” katanya. [wir]

  • Duet Pemimpin Jember Hendy-Firjaun Berpamitan Lewat Surat

    Duet Pemimpin Jember Hendy-Firjaun Berpamitan Lewat Surat

    Jember (beritajatim.com) – Duet pemimpin Kabupaten Jember, Jawa Timur, 2021-2025, Bupati Hendy Siswanto dan Wakil Bupati Muhammad Balya Firjaun Barlaman berpamitan lewat surat terbuka. Selain beredar di media sosial, surat tersebut juga diterima sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan lembaga vertikal di luar Pemerintah Kabupaten Jember.

    Surat tersebut memampang foto Bupati Hendy bersama istrinya Kasih Fajarini dan Wakil Bupati Firjaun bersama istrinya Ervita Abdillah Sari, dengan tajuk Pamit Undur Diri.

    Dalam surat tersebut, Hendy-Firjaun berterima kasih atas kebersamaan dan dukungan kepada mereka dalam melayanu masyarakat. Mereka juga berterima kasih atas energi positif yang disebarkan oleh semua pihak yang menghasilkan kinerja akseleratif dan kolaboratif penuh sinergi.

    Hendy-Firjaun mengajak masyarakat Jember untuk terus berjuang bersama apapun tantangannya, karena masih banyak yang harus dikerjakan dan diselesaikan. “Pelaut hebat, tak pernah lahir di laut yang tenang,” kata mereka dalam surat tersebut.

    Berikut teks lengkap surat tersebut

    PAMIT UNDUR DIRI

    Demi Waktu yang terus bergulir. Setiap awal memiliki akhir.
    Selama 4 tahun perjalanan hidup amanah penuh berkah telah terukir.

    Terima kasih telah membersamai, mendukung dan berbuat sarat manfaat,
    kepada Kami sebagai Bupati dan Wakil Bupati Jember untuk Melayani Masyarakat.
    Terima kasih karena selalu menyebarkan energi positif,
    atas kinerja dan karya purna abdi yang akseleratif dan kolaboratif penuh sinergi.

    Bekerja dan mengabdi bersama untuk Senyum Bahagia Masyarakat Jember
    adalah salah satu pengalaman hidup terbaik sepanjang hidup kami.

    Semua kekurangan, khilaf dan kesalahan yang mengiringi perjalanan ini, berpulang kepada Kami.
    Maka, dengan rendah hati dari lubuk sukma paling dalam,
    Kami Mohon Maaf Lahir dan Batin.

    Tugas, Karya dan Perjuangan Pengabdian untuk Masyarakat Jember
    masih banyak yang harus kita kerjakan dan selesaikan.
    Gelora Semangat Membangun Jember Lebih Kueren dan Bermartabat,
    Harus Terus Kita Rajut dan Giatkan Bersama apapun Tantangannya.
    Karena pelaut hebat, Tak pernah lahir di laut yang tenang. Mari kita terus berjuang!

    Hidup telah menjadi perjalanan yang indah bagi kami dan kita semua.
    Namun, waktunya telah tiba bagi kami pamit undur diri.

    Bermunajat Do’a dan Asa kepada Allah SWT,
    Semoga Masyarakat Kabupaten Jember Senantiasa Sehat, Makmur dan Sejahtera.
    Terima kasih telah mendukung dan ramah kepada Kami selama ini.

    Bupati Jember Haji Hendy Siswanto & Istri
    Wakil Bupati Jember KH. MB. Firjaun Barlaman & Istri

    Sambutan Positif
    Surat tersebut mendapat respons positif. Kepala Bagian Organisasi Pemkab Jember Agustin Eka Wahyuni berterima kasih kepada duet tersebut. “Bekerja di bawah kepemimpinan Bapak merupakan pengalaman yang sangat berharga, yang tidak hanya memperkaya pengetahuan, tapi juga mengajarkan nilai-nilai kepemimpinan yang penuh pengabdian dan kasih sayang terhadap masyarakat,” katanya, Minggu (16/2/2025).

    Menurut Eka, semangat kerja yang ditanamkan Hendy-Firjaun akan membimbingnya dan terus membersamai langkah perjuangan menuju kemajuan Kabupaten Jember.

    “Dengan segala kerendahan hati, kami memohon maaf apabila terdapat kekurangan dalam pelayanan dan pengabdian kami. Semoga Allah melimpahkan rahmat-Nya kepada kita semua,” katanya.

    Hal senada juga dilontarkan Ketua DPRD Jember Ahmad Halim. “Kami mengapresiasi kinerja Pak Hendy dan Gus Firjaun selama ini. Apa yang menjadi kebaikan buat kita, segala macam prestasinya dan kebijakan-kebijakan yang sudah baik, akan tetap kami kawal dan lanjutkan,” katanya. Halim juga mendoakan Hendy yang masih dalam perawatan intensif di rumah sakit. [wir]

  • Gus Firjaun Resmi Pimpin Jember Selama Masa Transisi Pemerintahan

    Gus Firjaun Resmi Pimpin Jember Selama Masa Transisi Pemerintahan

    Jember (beritajatim.com) – Wakil Bupati Muhammad Balya Firjaun Barlaman resmi memimpin Kabupaten Jember, Jawa Timur, selama masa transisi pemerintahan daerah, menyusul kondisi sakit yang dialami Bupati Hendy Siswanto.

    Gus Firjaun, sapaan akrabnya, resmi menjadi Pelaksana Tugas Bupati Jember setelah surat keputusan gubernur diserahkan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Bobby Soemiarsono, di Surabaya, Jumat (14/2/2025).

    “Ini bagian dari langkah penyempurnaan sisa masa jabatan kami, di mana saat-saat akhir Pak Bupati jatuh sakit, sehingga kami selaku wakil akan melanjutkan apa yang telah dilakukan Pak Bupati, sebagai bentuk tanggung jawab kami sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah,” kata Firjaun.

    Bupati Hendy mendadak jatuh sakit pada Jumat (7/2/2025) sore dan harus dibawa ke Rumah Sakit dr. Soebandi. Hingga saat berita ini ditulis, Sabtu (15/2/2025), belum ada kabar resmi mengenai kondisi kesehatannya.

    Sementara itu Bobby Soemiarsono berharap Hendy segera sembuh dan pulih. “Tapi pemerintahan harus tetap berjalan. Administrasi harus diselesaikan sesuai aturan. Maka ditentukan Pak Wakil Bupati ditunjuk menjadi pelaksana tugas bupati sampai dengan pelantikan bupati baru definitif,” katanya.

    Firjaun diharapkan bisa menyelesaikan tugas-tugas pemerintahan selama masa transisi dengan baik. “Semoga Pak Wakil Bupati yang mendapat amanah sehat terus,” kata Bobby.

    Tugas Firjaun adalah melaksanakan semua tugas administratif sesuai aturan dan norma yang ada. “Dengan status pelaksana tugas, ada kewenangan-kewenangan yang bisa dilaksanakan beliau, terkait dengan fungsi keuangan dan sebagainya. Beliau sebagai selayaknya bupati menjalankan pemerintahan sampai 20 Februari 2025,” kata Bobby. [wir]

  • Bupati Hendy Sakit, Wabup Firjaun Ambil Alih Sementara Kepemimpinan Pemkab Jember

    Bupati Hendy Sakit, Wabup Firjaun Ambil Alih Sementara Kepemimpinan Pemkab Jember

    Jember (beritajatim.com) – Sakitnya Bupati Hendy Siswanto membuat Wakil Bupati Muhammad Balya Firjaun Barlaman mengambil alih sementara kepemimpinan Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur.

    “Pemkab Jember melalui Bagian Pemerintahan telah berkonsultasi dengan Biro Pemerintahan Provinsi Jawa Timur dan rerdapat beberapa arahan,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Jember Bobby Arie Sandi, dalam siaran persnya, Minggu (9/2/2025).

    “Berdasar ketentuan Pasal 66 Ayat (1) Huruf c Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, beserta perubahannya, menyebutkan di antaranya bahwa tugas wakil kepala daerah adalah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara,” kata Bobby.

    Maka, dengan memedomani ketentuan tersebut, Firjaun secara otomatis mengambil alih tugas dan wewenang kepala daerah saat Hendy sakit. Menurut Bobby, Bupati Jember Hendy Siswanto masih membutuhkan perawatan yang intensif sejak masuk Rumah Sakit Daerah dr Soebandi pada Jumat, 7 Februari 2025,

    “Saat ini, tim kesehatan belum mengizinkan Bapak Bupati berkomunikasi secara aktif. Dengan demikian, Bupati Hendy belum dapat melakukan kegiatan seperti sediakala,” kata Bobby.

    Mekanisme pelimpahan tugas kepada Wabup Firjaun diawali dengan melaporkan kondisi Bupati Hendy yang berhalangan tersebut kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, dengan tembusan Ketua DPRD Kabupaten Jember, 10 Februari 2025.

    “Kami memohon doa dari seluruh lapisan masyarakat agar Bapak Bupati diberikan kesembuhan dan kekuatan kembali,” kata Bobby. [wir]

  • Bupati Hendy Surati Pusat, Minta 13 Ribu Honorer Jember Diangkat Jadi ASN

    Bupati Hendy Surati Pusat, Minta 13 Ribu Honorer Jember Diangkat Jadi ASN

    Jember (beritajatim.com) – Bupati Hendy Siswanto melayangkan surat kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Badan Kepegawaian Nasional, dengan tembusa Menteri Dalam Negeri. Dia meminta 13.119 orang tenaga honorer Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN).

    Dalam surat tertanggal 3 Februari 2025 itu, Hendy menyampaikan saat ini ada 7.410 orang tenaga honorer non ASN yang tercatat dalam pangkalan data BKN, dan 5.709 orang tidak tercatat. Mereka selama ini ikut berperan mendukung pembangunan dan pelayanan publik di hampir semua lini pemerintahan.

    “Sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan kontribusi tenagan non ASN terhadap kemajuan Pemerintah Kabupaten Jember selama ini, kami mohon kebijakan agar seluruh tenaga non ASN Pemkab Jember, sebagaimana daftar nama terlampir, dapat diakomodir semua untuk diangkat menjadi ASN PPPK (Pegawai Pemeruntah dengan Perjanjian Kerja) dalam proses penataan non ASN saat ini,” demikian isi surat tersebut.

    Hendy berharap pemerintah pusat mau mengabulkan permintaannya. “Kami ingin mereka diangkat jadi ASN semua. Saya berharap selama menjabat bupati, bisa bermanfaat bagi mereka semua. Mereka itu bukan rekrutmen baru. Banyak yang masa kerjanya bertahun-tahun,” katanya.

    Selama bertahun-tahun menjadi pegawai honorer non ASN di satu bidang, mereka akhirnya handal dalam mengerjakan tugas pokok dan fungsi masing-masing di pemerintahan. “Mereka menjadi ahli karena pekerjaannya fokus, dan ini sangat bermanfaat bagi Pemerintah Kabupaten Jember,” kata Hendy.

    Keberadaan mereka, menurut Hendy, sangat signifikan bagi pembangunan di Jember. Mereka menutup kekurangan jumlah karyawan di Pemkab Jember. “Kalau mereka tidak ada, Pemkab Jember tidak akan bisa bekerja. Jumlah karyawan yang ada tidak akan mampu menyelesaikan pelayanan publik tanpa teman-teman non ASN itu,” kata Hendy.

    Selama bertahun-tahun, mereka berstatus honorer non ASN dan tidak diangkat menjadi ASN. “Mereka sudah bekerja bertahun-tahun dan tidak mungkin bekerja selain keahlian yang dimiliki selama bekerja di pemkab. Maka akan sangat berisiko jika ada kebijakan baru yang membuat mereka tidak masuk dalam kriteria ASN. Kalau begitu, mereka mau kerja apa?” kata Hendy.

    “Padahal tujuan pemerintah adalah membantu masyarakat, membuka lapangan kerja. Di samping itu, Pemkab Jember memang membutuhkan tenaga mereka,” kata Hendy.

    Kebijakan pemerintah membuat Pemkab Jember tidak bisa memperpanjang kontrak ribuan orang honorer. Sementara ini, ada 2.204 orang pegawai honorer yang tak akan diperpanjang kontrak mereka, karena tidak memenuhi syarat untuk menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Jumlah ini bisa bertambah, jika ada pegawai honorer yang tidak lolos seleksi administrasi PPPK gelombang kedua pada 8 Februari 2025.

    Sementara itu, jumlah karyawan ASN yang diterima Pemkab Jember belum sesuai dengan kebutuhan. Pemerintah memang membuka kesempatan untuk menjadi ASN melalui jalur penerimaan pegawai negeri sipil dan PPPK. Namun, menurut Hendy, jumlahnya kecil jika dibandingkan kebutuhan sumber daya manusia Pemkab Jember.

    “Surat yang saya kirimkan itu punya semangat, ada satu kebijakan baru dari pemerintah untuk mengangkat ASN. Minimal kalau tidak mungkin diangkat semua karena beban anggaran terlalu berat, ada dispensasi memberikan kesempatan kepada mereka sampai akhir 2025. Sehingga ada masa tenggang waktu mereka untuk alih profesi. Tahun 2026, clear seratus persen dilarang ada non ASN, mungkin begitu,” kata Hendy.

    Apalagi, anggaran untuk gaji ribuan honorer tersebut sudah dibahas dan disahkan bersama DPRD Jember dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun 2025. Gubernur Jatim juga sudah mengizinkan APBD tersebut.

    Beberapa hari lagi, Hendy akan mengakhiri masa jabatannya sebagai bupati bersama Wakil Bupati Muhammad Balya Firjaun Barlaman. Hendy berjanji akan berikhtiar semaksimal mungkin untuk mempertahankan seluruh honorer di Jember. “Semampu kami, membuat surat. Diterima atau tidak, itu keputusan pusat,” katanya.

    Hendy menegaskan, perubahan dan perbaikan kondisi di Jember selama ini tak lepas dari para tenaga honorer non ASN. Pergantian kepemimpinan bupati dan wakil bupati tidak mempengaruhi mereka. “Hasilnya lihat saja. Prestasi dan pertumbuhan ekonomi di Jember semua didapat. Pelayanan publik berjalan. Bahkan pelayanan publik Jember terbaik nomor empat di Indonesia,” katanya.

    “Anda cek di dalamnya. Kita mendapat predikat pelayanan pubik terbaik untuk kesehatan dan sosial, ada pegawai non ASN bekerja di dalamnya. Begitu juga di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Ada non ASN yang bekerja, yang notabene pelayanan publiknya bagus, nomor empat se-Indonesia,” kata Hendy.

    Bukan sekali ini saja Pemkab Jember melayangkan surat permohonan kepada pemerintah pusat. Bupati Hendy pernah melayangkan surat tertanggal 15 Januari 2025 tentang Konsultasi Permasalahan Status Kepegawaian dan Penganggaran Gaji Tenaga non ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

    Dalam surat itu, Bupati Hendy mempertanyakan lebih rinci soal nasib para tenaga honorer non ASN. Salah satunya soal dapat tidaknya pemerintah daerah memperpanjang kontrak tenaga non ASN yang dinyatakan tidak lulus seleksi CPNS dan seleksi PPPK tahap 1, mengingat terdapat jeda waktu sampai dengan pengangkatan menjadi PPPK paruh waktu.

    Bupati Hendy juga meminta penjelasan lebih lanjut tentang dengan dapat tidaknya dilaksanakan perpanjangan kontrak kerja tenaga non ASN yang mengikuti seleksi PPPK tahap 2 (non ASN pendataan BKN ataupun non ASN non pendataan BKN), mengingat tahapan seleksi PPPK tahap 2 masih berlangsung hingga saat ini.

    Bupati Hendy juga mempertanyakan kemungkinan tenaga kesehatan non ASN pada rumah sakit daerah dan puskesmas yang tidak dapat mendaftar PPPK tahap 2 maupun memiliki masa kerja kurang dari dua tahun untuk tetap bekerja, agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

    Bahkan, Bupati Hendy juga meminta kejelasan soal pengisian pegawai untuk melaksanakan tugas sebagai pramu kebersihan, petugas keamanan, pengemudi dan sejenisnya.

    “Ini bukan mencari pencitraan. Ini bukan masalah politik. Ini urusan perut, dan tidak ada kaitannya dengan pilkada. Pilkada sudah selesai. Pilkada berikutnya masih lima tahun lagi. Saya sampai hari ini masih definitif bupati Jember, dan upaya untuk membela non ASN di Jember harus saya lakukan,” kata Hendy. [wir]

  • Komisi C Mentahkan Hasil Rakor yang Dipimpin Bupati Hendy Soal Jalan Rusak di Jember

    Komisi C Mentahkan Hasil Rakor yang Dipimpin Bupati Hendy Soal Jalan Rusak di Jember

    Jember (beritajatim.com) – Komisi C DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, mementahkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin Bupati Hendy Siswanto beberapa waktu lalu, yang membatasi truk yang melintasi jalan Kecamatan Rambipuji hingga Kecamatan Puger dan Kecamatan Jombang hingga Kecamatan Puger.

    Wakil Ketua Komisi C David Handoko Seto mengatakan, hasil rapat koordinasi di Pendapa Wahyawibawagraha pada 13 Januari 2025 itu bukan hasil kesepakatan forum. “Anda bisa lihat file-nya tidak ada satu pun pihak yang menandatangani itu sebagai satu kesepakatan, termasuk kami DPRD Jember. Yang ada hanya kesimpulan rapat yang dipimpin bupati,” katanya. Senin (3/2/2025).

    Dalam rapat koordinasi itu, ditelurkan sejumlah poin, antara lain hanya mengizinkan kendaraan dump truck dengan kapasitas maksimal 15 ton yang bisa melintasi jalan Puger-Rambipuji dan Puger-Kecamatan Jombang.

    Pembatasan itu dilakukan karena kerusakan jalan di sana begitu parah. “Problem utamanya adalah angkutan yang overload sampai 50 ton. Ini sangat berisiko terhadap jalan. Jalan pasti rusak,” kata Hendy saat itu.

    Gara-gara kerusakan jalan yang parah dan memakan korban, warga sempat memblokade jalur transportasi di Kecamatan Puger pada 8-11 Januari 2025. Mereka menolak truk-truk yang memuat angkutan melebihi tonase untuk jalan kelas tiga lewat.

    Menurut David, jika hasil rapat disepakati, maka masyarakat Puger akan terdampak seluruhnya. “Saya jamin masyarakat sekitar Puger tidak bisa beli bensin atau solar, karena truk BBM itu bobotnya lebih dari 35 ton. Kemudian tidak ada truk Bulog yang tidak gandeng,” katanya..

    Pembatasan itu juga ditentang Aliansi Masyarakat Bersatu yang terdiri atas pengusaha truk dan pelaku usaha mikro kecil menengah. Samsul Rizal, koordinator aksi, mempertanyakan pembatasan yang dilakukan pemerintah, menyusul aksi protes warga terhadap kerusakan jalan di sana.

    “Kami meminta akses jalan harus dibuka. Itu jalan umum. Bukan jalan pribadi. Tidak ada pembatasan. Kenapa ada suatu pembatasan, sehingga pelaku UMKM sangat dirugikan. Penghasilannya sangat menurun,” kata Samsul saat menemui Komisi C di DPRD Jember, Senin (3/2/2025).

    Ketua Komisi C Ardi Pujo Prabowo berjanji akan menyampaikan usulan Aliansi Masyarakat Bersatu itu ke Dinas Perhubungan Jatim.”Kalau perlu kami sampaikan ke Penjabat Gubernur untuk membuka akses itu, karena (hasil pertemuan di pendapa pada 13 Januari 2025) kemarin bukan kesepakatan, tapi kesimpulan,” katanya.

    Ardi mengaku ingin menjaga agar tidak terjadi gesekan antara masyarakat yang mendukung pembatasan akses jalan dan yang menolak. “Dalam kesimpulan (pada 13 Januari 2025) tidak ada batas waktu, sehingga kalau masyarakat ingin membuka, bisa saja,” katanya.

    Rapat koordinasi yang dipimpin Hendy itu diikuti sejumlah pihak, antara lain Wakil Bupati Muhammad Balya Firjaun Barlaman, Asisten II Pemerintah Provinsi Jatim Joko Irianto, Kepala Dinas Perhubungan Jatim Nyono, Kepala Bidang Pembangunan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Jatim Hadi Pramoedjom anggota DPRD Jatim Satib.

    Ketua DPRD Jember Ahmad Halim juga hadir bersama para ketua fraksi di DPRD Jember. Begitu pula Kepala Kepolisian Resor Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi dan Komandan Distrik Militer 0824 Letnan Kolonel Artileri Medan Indra Andriansyah.

    Dalam rapat itu, selain Ahmad Halim, satu-satunya ketua fraksi yang angkat bicara adalah Itqon Syauqi dari Partai Kebangkitan Bangsa. Sementara David memilih bersikap pasif dalam rapat itu.

    “Karena memang ada multiplier effect yang ditimbulkan ketika kita melakukan penutupan jalan pada saat itu. Walau saat itu rapat koordinasi juga dihadiri Dinas Perhubungan Provinsi dan sebagainya, tapi memang menurut kami harus dikaji,” dalihnya.

    Samsul mengaku lega mendengar pembelaan David. “Namun sangat saya sayangkan, kenapa setelah kami melakukan aksi damai, baru disampaikan. Padahal hampir satu bulan penutupannya (pembatasan angkutan). Kok baru kali ini menyampaikan Dewan membantu kami, seakan-akan bupati yang salah,” katanya.

    “Seharusnya kalau sudah tidak ada kesepakatan antara eksekutif dengan legislatif, tolong tunjukkan. Tidak harus kami menunjukkan aksi,” kata Samsul.

    Samsul menuntut DPRD Jember membuat keputusan soal pembukaan akses jalan Puger-Rambipuji untuk semua truk tanpa pembatasan tonase angkutan. “Bahwa Dewan siap mendukung kami untuk membnka jalan, entah tanggal berapa, tanpa harus menunggu anggaran (perbaikan jalan). Memang benar secara hukum harus menunggu anggaran, tapi sebagai Dewan harus bersuara juga,” katanya.

    Edi Cahyo Purnomo, anggota Komisi C dari Fraksi PDI Perjuangan, meminta warga tak berprasangka negatif terhadap Dewan. “Kami berada di tengah-tengah, memikirkan kepentingan masyarakat semua. Pengguna jalan perlu diperhatikan, masyarakat sekitar perlu diperhatikan semua,” katanya.

    Selain memikirkan warga yang dirugikan oleh kerusakan jalan, Komisi C juga memikirkan para sopir truk yang sempat diblokade warga pada awal Januari 2025. “Kami mendorong percepatan (perbaikan jalan) agar teman-teman tidak dirugikan,” kata Edi.

    Edi meminta dukungan dari masyarakat Jember. “Besok kami ke Dinas PU Bina Marga, mendorong Pemprov melakukan perawatan, kalau perlu tiap hari dirawat. Jangan sampai ada jalan yang bolong,” katanya. [wir]