Tag: Muhammad Asri Anas

  • Sukseskan Asta Cita Prabowo, Rahmat Saleh Serukan Kepala Daerah di Sumbar Bentuk Tim Khusus – Page 3

    Sukseskan Asta Cita Prabowo, Rahmat Saleh Serukan Kepala Daerah di Sumbar Bentuk Tim Khusus – Page 3

    Di sisi lain, Ketua Umum DPP Desa Bersatu, Muhammad Asri Anas, mendorong jajaran DPD turut serta menyukseskan program strategis nasional. Ia menyinggung Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 yang menitikberatkan pada penguatan koperasi desa sebagai pilar ekonomi.

    “Desa Bersatu hadir sebagai wadah perjuangan desa terhadap berbagai kebijakan nasional. Kita dorong desa menjadi pusat pertumbuhan ekonomi berbasis koperasi melalui Koperasi Desa Merah Putih,” tegas Asri.

    Wali Kota Padang, Fadly Amran, yang turut hadir dalam pelantikan dan didapuk sebagai Majelis Dewan Pembina DPD Desa Bersatu Sumbar, memberikan apresiasinya atas inisiatif pembentukan organisasi ini. Menurutnya, Desa Bersatu dapat memperkuat kerja sama antar desa dalam mempercepat pembangunan.

    “Desa adalah fondasi pembangunan daerah. Melalui wadah seperti Desa Bersatu, aspirasi dan kebutuhan masyarakat bisa lebih efektif disampaikan dan menjadi perhatian bersama,” kata Fadly kepada wartawan usai acara.

    Ia menambahkan, Pemerintah Kota Padang siap menjalin sinergi dengan Desa Bersatu, terutama dalam mendukung pembangunan berkelanjutan. Dukungan itu mencakup bidang ekonomi desa, pendidikan, kesehatan, dan ketahanan pangan.

  • Ketum DPP Desa Bersatu: Organisasi Desa Tak Boleh Bertentangan dengan Pemerintah Pusat-Daerah – Page 3

    Ketum DPP Desa Bersatu: Organisasi Desa Tak Boleh Bertentangan dengan Pemerintah Pusat-Daerah – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Ketua Umum DPP Desa Bersatu, Muhammad Asri Anas, menegaskan bahwa organisasi desa harus sejalan dengan kebijakan pemerintah di semua tingkatan, baik pusat maupun daerah. Meski begitu, dia menekankan pentingnya kritik dan masukan untuk memperbaiki kebijakan yang dinilai kurang berpihak pada desa.

    Pernyataan itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Desa 2025 di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (18/3/2025) malam.

    “Organisasi desa tidak boleh bertentangan dengan pemerintah, mulai pusat maupun daerah. Setuju?” tanya Asri kepada peserta Rakornas.

    “Setuju!” jawab peserta serempak.

    “Kenapa? Karena saudara-saudara adalah organisasi profesi dan ormas kemasyarakatan,” tambah dia.

    Namun, Asri menegaskan bahwa kritik tetap diperlukan. “Tetapi, kita bisa memberikan masukan dan kritikan terhadap kebijakan-kebijakan yang kita anggap perlu diperbaiki,” ujarnya.

    Aris menerangkan, Rakornas ini merupakan agenda tahunan Desa Bersatu yang bertujuan mengevaluasi perjalanan organisasi serta kebijakan pemerintah dalam pembangunan desa.

    Dalam Rakornas, Asri menyoroti semakin berkurangnya rekognisi dan subsidiaritas desa akibat berbagai regulasi. Dia menyebut perjuangan untuk mendapatkan kewenangan desa dalam pengelolaan anggaran dan pembangunan tidaklah mudah, tetapi kini justru semakin terkikis.

    “Contoh, kami berikan contoh. Desa diminta untuk musyawarah desa tetapi di saat bersamaan keluar kebijakan pemerintahan. Misalnya,harus ketahanan pangan 20% harus 15% untuk BLT. Apalagi? Sehingga hilang. Rasanya kewenangan desa itu tinggal 20%. Inilah yang menjadi keluhan,” ujar dia.

    “Jadi, kalau desa sebenarnya ini benar-benar maju, Pak. hanya ada, rumus pertama adalah, berikan kewenangan desa untuk mengatur dirinya sendiri. Ini yang paling penting,” sambung dia.

     

  • Muncul Narasi MK Batalkan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, Begini Faktanya

    Muncul Narasi MK Batalkan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, Begini Faktanya

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Muncul narasi yang menyebutkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan perpanjangan masa jabatan kepala desa.

    Kalimat yang kini viral itu menampilkan sebuah gambar dengan tulisan bahwa ribuan kepala desa menyesal dan kecewa.

    “MK membatalkan perpanjangan masa jabatan kepala desa,” tulis narasi itu.

    Namun, yang sebenarnya terjadi adalah MK menolak permohonan uji materiil Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa). Sidang Putusan Nomor 107/PUU-XXII/2024 itu digelar di Ruang Sidang Pleno MK, pada Jumat (3/1).

    Permohonan itu diajukan oleh Muhammad Asri Anas selaku Ketua Umum Perkumpulan Asosiasi Desa Bersatu, bersama tiga kepala desa yaitu Muhadi, Arif Fadillah, dan Wardin Wahid.

    “Mengadili, dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” kata Hakim Suhartoyo membacakan amar putusan.

    Permohonan tidak dapat diterima lantaran dianggap telah kehilangan objek. Sebab norma yang sama telah diputus dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-XXII/2024.

    Dalam putusan ini, MK mengabulkan sebagian permohonan terkait pasal tersebut. Dengan begitu, maka objek permohonan dalam perkara Nomor 107/PUU-XXII/2024 telah memiliki pemaknaan baru yang berlaku sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-XXII/2024 diucapkan.

    Pasal 118 huruf e UU Desa selengkapnya menyatakan, kepala desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan undang-undang ini.